Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memberikan peringatan kepada pemerintah terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Menurut dia, kenaikan tersebut akan berdampak pada penurunan penjualan.
“Semua sektor di dunia usaha rasanya sudah memberikan warning bahwa itu akan berdampak kepada penurunan penjualan,” kata Hariyadi kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Kenaikan 1% PPN pada awal 2025 itu diperkirakan akan sangat berdampak pada daya beli atau tingkat konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Masyarakat juga merasa semakin terbebani dengan naiknya pajak.
Hariyadi menegaskan, dunia usaha juga akan merasakan dampak akibat menurunnya daya beli masyarakat. Tidak hanya sektor hotel dan restoran, tetapi juga bisnis lainnya yang memiliki target konsumen dari masyarakat menengah ke bawah.
Oleh sebab itu, PHRI menyampaikan pesan kepada Kementerian Keuangan maupun pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN. Dia berharap perputaran ekonomi di Indonesia bisa tetap stabil.
“Jadi dalam surat kami, tidak hanya ke bu menteri keuangan juga ke bapak presiden, kami sampaikan bahwa kami mohon untuk ditinjau kembali,” jelas Hariyadi.
Sementara itu, pemerintah akan menaikkan tarif PPN sebanyak 1%, dari 11% menjadi 12%. Kebijakan itu akan dijalankan mulai 1 Januari 2025.