PHRI Pusat: Airbnb perlu diatur regulasi seperti Singapura

PHRI Pusat: Airbnb perlu diatur regulasi seperti Singapura

Denpasar (ANTARA) – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pusat mengungkapkan keberadaan Airbnb perlu diatur dengan regulasi termasuk tingkat daerah seperti yang dilakukan Singapura untuk memberikan kepastian hukum.

“Akomodasi bersifat harian itu harus berbentuk hotel,” kata Ketua Umum PHRI Pusat Hariyadi Sukamdani di sela Musyawarah Daerah PHRI Bali di Denpasar, Bali, Rabu.

Ada pun Airbnb adalah lokapasar daring yang menyediakan layanan penyewaan kamar pribadi, apartemen, villa, hingga rumah secara harian.

Di negara itu, kata dia, apabila tamu tinggal dalam jangka waktu lama atau kontrak minimal tiga bulan, maka propertinya berbentuk apartemen.

Peran serta penghuni apartemen atau masyarakat setempat juga terlibat dengan melaporkan kepada pemerintah jika ditemukan apartemen disewakan harian.

“Di Singapura aturan ditegakkan sehingga pemilik apartemen dalam satu gedung itu mereka akan melaporkan kepada pemerintah jika ada tetangga menerima sewa harian dan itu sangat efektif,” ucapnya.

Cara tersebut, kata dia, membuat tingkat keterisian kamar hotel di Singapura rata-rata mencapai 78 persen meski harga kamar per malam di negara tetangga itu terbilang mahal.

Ia berharap cara itu dapat diterapkan di Indonesia salah satunya di Provinsi Bali yang mayoritas geliat ekonominya didorong sektor pariwisata dan saat ini mengalami persoalan terkait tingkat okupansi hotel berizin.

Pasalnya, keberadaan akomodasi itu dikeluhkan pelaku pariwisata dan pemerintah daerah termasuk di Bali karena tidak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan memberi dampak terhadap kelangsungan industri jasa akomodasi berizin.

Dalam praktiknya, imbuh dia, akomodasi tidak berizin itu justru dijalankan oleh warga negara asing dengan pola berbagi keuntungan antara platform daring yang berpusat di Amerika Serikat itu dengan pemilik properti.

“Kesalahannya adalah mereka menjual tidak dalam kaidah jasa akomodasi yang seharusnya. Pola sharing ekonomi sudah menjadi masalah di berbagai negara,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua PHRI Bali Tjok Oka Arta Ardana Sukawati menambahkan skema Airbnb di Bali yaitu rumah atau properti warga dikontrak oleh warga negara asing (WNA), yang kemudian oleh WNA itu disewakan kembali kepada tamu lainnya lewat skema daring.

Ada pun saat ini, tingkat hunian hotel di Bali diperkirakan mencapai rata-rata 60 persen.

Okupansi itu tidak sebanding dengan kedatangan wisatawan khususnya mancanegara terus meningkat yang pada 2024 mencapai 6,3 juta orang atau melampaui periode sebelum pandemi COVID-19.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.