PHRI Jakarta Sebut 50 Persen Bisnis Hotel Bisa Terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta menyatakan bahwa sekitar 50 persen bisnis hotel di Ibu Kota akan terdampak jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberlakukan.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti mengatakan, proyeksi itu didapat dari hasil survei internal terhadap para pelaku usaha hotel.
“Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis,” ujar Arini dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).
Arini khawatir aturan baru membuat jumlah tamu hotel dan restoran menurun, bahkan berisiko membuat konsumen memilih kota lain yang aturannya tidak seketat Jakarta.
Berdasarkan survei PHRI pada April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel di Jakarta sudah mengalami penurunan tingkat hunian. Banyak hotel terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi demi bisa bertahan.
Padahal, sektor hotel dan restoran di Jakarta mempekerjakan lebih dari 603 ribu orang dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Karena itu, Arini meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum mengesahkan Raperda KTR.
“Sebenarnya yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang. Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” ujar Arini.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menilai dunia usaha saat ini masih dalam kondisi tertekan dan membutuhkan kepastian aturan.
“Kami berharap pemerintah tetap memperhatikan industri. Ini
timing
-nya tidak tepat, kondisi sosio ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan,” kata Anggana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
PHRI Jakarta Sebut 50 Persen Bisnis Hotel Bisa Terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok Megapolitan 29 September 2025
/data/photo/2025/06/18/6851f4877591b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)