PHRI DKI harap pelaku usaha dilibatkan bahas Raperda KTR

PHRI DKI harap pelaku usaha dilibatkan bahas Raperda KTR

Seorang anak berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Selasa (24/6/2025). Pemprov DKI Jakarta akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan mengatur pelarangan aktivitas tentang rokok di fasilitas umum seperti sekolah, transportasi publik dan area terbuka yang digunakan oleh masyarakat luas untuk menciptakan kesehatan lingkungan bagi seluruh masyarakat Jakarta menyusul 469 kabupaten/kota di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

PHRI DKI harap pelaku usaha dilibatkan bahas Raperda KTR
Dalam Negeri   
Editor: Calista Aziza   
Senin, 04 Agustus 2025 – 10:00 WIB

Elshinta.com – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono berharap pelaku usaha diajak bersama-sama untuk melakukan pembahasan tentang materi dan muatan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Karena pada dasarnya nanti yang akan melaksanakan pelaku usaha. Jangan sampai nanti peraturan itu keluar, tetapi tidak bisa dilaksanakan karena memang tidak memungkinkan,” ujar Sutrisno di Jakarta, Senin.

Menurut Sutrisno, berbagai pelarangan dalam pasal-pasal Raperda KTR ini, salah satunya larangan total untuk merokok di tempat hiburan malam akan semakin menekan pelaku usaha pariwisata, terutama hotel, resto, kafe, live music, bar, dan sejenisnya.

Apalagi, saat ini sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian sepanjang Kuartal I Tahun 2025.

Untuk diketahui, industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

“Kami mendukung upaya preventif yang dilakukan pemerintah. Yang perlu diperhatikan adalah studi akademiknya harus komprehensif, dilihat dari berbagai aspek ekonomi secara luas,” katanya.

 

Dia pun menyambut baik penegasan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengatakan bahwa tempat hiburan seperti karaoke, kelab, dan lainnya tidak diperbolehkan merokok di tempat umum.

Akan tetapi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengupayakan penerapan ruang khusus merokok di tempat hiburan malam (THM), sehingga pengunjung tetap bisa merokok di ruang tersebut.

“Jangan dihilangkan sama sekali. Haruslah ada alternatif. Penyediaan ruang khusus merokok itu memang harus ada,” kata Sutrisno.

Dia menilai, apabila bentuknya pelarangan total, maka hal ini akan berdampak ke operasional industri tersebut yang akan kehilangan pengunjung.

“Kalau operasional industri ini tertekan, PHK yang terjadi bukan cuma soal hotel, tapi juga akan memukul UMKM, logistik, hingga pelaku seni yang selama ini bergantung pada industri pariwisata perkotaan,” ujarnya.

Sumber : Antara