Jakarta, Beritasatu.com – Belakangan ini, PT Yihong Novatex menjadi sorotan publik setelah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap 1.126 pegawai. Lalu, siapa sebenarnya pemilik perusahaan yang tengah ramai dibicarakan ini?
PT Yihong Novatex, yang menjalankan sebuah pabrik alas kaki, menyatakan PHK dilakukan karena para buruh melakukan aksi mogok kerja. Namun, pernyataan ini dibantah oleh seorang buruh yang mengungkapkan aksi tersebut hanyalah bentuk solidaritas sebagai protes atas pemecatan tiga orang pegawai secara sepihak.
Meski demikian, manajemen PT Yihong Novatex mengeklaim aksi solidaritas tersebut berdampak besar pada operasional perusahaan. Akibatnya, perusahaan memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan pabrik dan melakukan PHK terhadap 1.126 karyawan dengan alasan efisiensi.
PHK massal ini kemudian memicu aksi unjuk rasa besar-besaran oleh para buruh di depan kantor Bupati Cirebon pada pertengahan Maret 2025. Mereka menuntut keadilan atas kebijakan yang dinilai sepihak dan meminta agar dipekerjakan kembali.
Siapa Pemilik PT Yihong Novatex?
Hingga saat ini, nama pemilik PT Yihong Novatex Indonesia belum secara spesifik disebutkan kepada media. Namun diketahui, perusahaan ini berasal dari Tiongkok dan bergerak di bidang manufaktur, khususnya dalam produksi alas kaki.
Pabrik PT Yihong Novatex berlokasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Perusahaan ini baru beroperasi selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya ditutup secara permanen akibat kerugian besar dan PHK massal terhadap ribuan karyawannya.
Meski informasi mengenai sosok pemilik atau manajemen perusahaan tidak dipublikasikan secara rinci, PT Yihong Novatex diketahui memiliki koneksi erat dengan investor dan pengusaha asal Tiongkok yang menanamkan modalnya di sektor manufaktur Indonesia, khususnya untuk produk ekspor.
Demikian profil singkat mengenai kepemilikan PT Yihong Novatex yang hingga kini belum sepenuhnya terungkap ke publik. Dengan adanya kasus PHK massal ini, diharapkan pemerintah dapat memperketat prosedur pendirian usaha asing di Indonesia guna meminimalisir kejadian serupa di masa mendatang.
