Indramayu, Beritasatu.com – Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Indramayu. Peredaran narkoba itu melibatkan oknum pegawai lapas yang menjabat sebagai kepala urusan (kaur) umum.
Peredaran di dalam lapas Indramayu itu terungkap saat pihak lapas dan Polres Indramayu menggelar razia narkoba di dalam lapas. Dalam razia tersebut, Satresnarkoba Polres Indramayu mengamankan 25,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam saluran air sel oleh para narapidana (napi).
“Lapas melaksanakan razia, kemudian ditemukan bungkusan di dalam rokok berupa narkoba jenis sabu dengan total 25,8 gram yang ditaruh di dalam gorong-gorong air,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (25/11/2024).
Ari mengatakan, setelah melakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali menemukan sabu seberat 15,15 gram yang disembunyikan di balik kipas angin para napi.
“Setelah melakukan pengembangan, kita mengamankan pelaku dan barang bukti dengan berat 15,15 gram yang disimpan di belakang kipas angin,” katanya.
Ari menjelaskan, penyelundupan sabu ke dalam lapas Indramayu itu, dilakukan dengan dimasukkan ke dalam bohlam lampu.
“Dari keterangan pelaku, barang itu didapat dari oknum (lapas) yang berinisial T yang dibawa dari luar dan dititipkan ke oknum T melalui bohlam lampu,” jelasnya.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa barang haram itu dari luar dan dititipkan ke oknum pegawai lapas.
“Kita masih melakukan pengejaran kepada orang yang menitipkan barang itu ke oknum T. Untuk napi yang di dalam lapas itu, satu orang kasus narkoba sebagai pengedar dan tiga orang kasus pencurian dan kekerasan (curas),” ucapnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Indramayu Hero Sulistiyono mengungkapkan, saat ini oknum pegawai lapas yang terlibat dalam penyelundupan narkoba itu telah diberikan sanksi disiplin.
“Oknum T kemarin sudah kita proses dengan memberikan hukuman disiplin, dengan melarang masuk ke kantor atau ke dalam lapas,” ungkapnya.
Selain mengamankan oknum pegawai lapas, Hero mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine kepada seluruh napi. Hasilnya, 10 orang napi positif menggunakan narkoba.
“Setelah ada temuan itu kita lakukan tes urine terhadap warga binaan terdapat 10 yang positif, tujuh orang yang tidak terlibat peredaran, kita berikan hukuman disiplin di sel dan tidak mendapat hak kunjungan,” katanya.
Hero menjelaskan, beredarnya narkoba di dalam lapas Indramayu pihak lapas mengakui telah kecolongan. Ia telah memerintahkan seluruh petugas lapas untuk memperketat barang yang masuk.
“Peristiwa kemarin kita memang kecolongan, dan pengamanan di lapas akan lebih teliti dan cermat terhadap barang yang masuk ke dalam lapas,” jelasnya.