Liputan6.com, Lampung – Seorang pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada April 2025 dan baru terungkap pada Juli 2025.
Korban tengah mengandung dengan usia sekitar tujuh bulan. Gadis malang itu kini mengalami trauma mendalam atas peristiwa yang dialaminya.
Peristiwa serupa juga pernah terjadi di kabupaten setempat. Beberapa hari lalu Polres Pringsewu juga mengungkap kasus serupa, seorang ayah menyetubuhi anak tirinya hingga hamil tujuh minggu.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan bahwa pelaku berinisial MZ, 66 tahun, telah diamankan dan kini ditahan di Rutan mapolres setempat.
“Iya benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya hingga hamil,” kata AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (8/11/2025).
Dia berkata, pelaku warga Kecamatan Gadingrejo itu bekerja sebagai buruh tani. Ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kekerasan seksual itu dialami korban pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku. Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak,” ungkapnya.
Yunnus mengungkapkan, satu bulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya memperkosa korban. Namun aksinya bejat itu diketahui oleh ibu korban.
“Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Kota Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil,” jelas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406654/original/006399000_1762588090-1000741132.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)