Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Petani Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Lombok Tengah, Pengecer Buka Suara

Petani Keluhkan Harga Pupuk Subsidi di Lombok Tengah, Pengecer Buka Suara

Lombok Tengah, Beritasatu.com – Harga pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, dikeluhkan petani. Para petani di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, pun menyampaikan harga itu kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. Keluhan tersebut muncul dalam acara Tanam Raya Varietas Padi Unggul Gamagora 7 yang digelar pada Senin (6/1/2025) lalu.

Natasya, penanggung jawab UD Elvin, yang merupakan salah satu pengecer pupuk bersubsidi di Desa Pengembur, memberikan klarifikasi terkait harga pupuk subsidi Urea yang disebut mencapai Rp 300.000 per kuintal.

Menurutnya, harga tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara pengecer dan petani, khususnya kelompok Remaja Tani.

“Pupuk dengan harga Rp 300.000 per kuintal ini disepakati bersama karena pembayaran dilakukan secara diutang, bukan tunai,” ujar Natasya, Kamis (9/1/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran kredit menimbulkan selisih harga dari HET. Meski demikian, kesepakatan ini dilakukan secara transparan dan telah disetujui oleh semua pihak terkait, termasuk petani dan kelompok tani.

Ferdinan yang merupakan wakil Direktur CV Fortuna, distributor pupuk bersubsidi di Lombok Tengah, menanggapi isu tersebut dengan tegas.

Ia menekankan, pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan kepada pengecer bersangkutan.

“Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada UD Elvin atas dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET. Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan memutus kerja sama dengan kios tersebut,” tegas Ferdinan.

Sebagai langkah preventif, pihaknya juga telah mengumpulkan seluruh kios binaan untuk memberikan arahan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi penjualan pupuk subsidi.

Wamentan Sudaryono menanggapi keluhan petani dengan menginstruksikan Pupuk Indonesia untuk menyelidiki lebih lanjut. Ia memastikan distribusi pupuk subsidi untuk 2025 sudah berjalan sesuai dengan rencana.

“Harga pupuk di pengecer itu Rp 115.000 per sak isi 50 kg. Jika ada harga lebih mahal, biasanya itu karena tambahan ongkos kirim atau iuran kelompok. Namun, ini tidak boleh melebihi batas wajar yang telah disepakati,” jelas Sudaryono.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk 2025. Perincian alokasi tersebut meliputi 4,6 juta ton pupuk Urea, 4,2 juta ton NPK, dan sisanya pupuk lainnya.

Penyaluran pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dengan luas lahan maksimal 2 hektare.

Kementerian Pertanian berkomitmen mengawal langsung distribusi ini agar petani mendapatkan pupuk sesuai dengan jumlah dan harga yang telah ditentukan.

Sebagai bentuk antisipasi, CV Fortuna menegaskan, kios binaannya wajib mematuhi HET dalam setiap transaksi pupuk di Lombok Tengah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa pada masa depan dan memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar memberikan manfaat optimal bagi petani.