TRIBUNNEWS.COM,- Keluhan petani di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait mahalnya harga pupuk yaitu Rp 300 ribu per kuintal atau Rp 150 ribu per zak, menjadi perhatian khusus Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.
Amran bahkan akan melakukan pemutusan izin kerja sama distributor di wilayah tersebut, jika kejadian yang disampaikan petani benar adanya yakni menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keluhan ini disampaikan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ secara langsung kepada Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Senin (6/1/2025).
Pada saat itu, petani menyampaikan bahwa dirinya menebus pupuk bersubsidi Rp 300.000 per kuintal atau Rp 150.000 per zak.
Diketahui, proses penebusan pupuk subsidi tersebut berlangsung di Kios UD Elvin yang memiliki wilayah tanggung jawab atau pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi di Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Menanggapi hal tersebut, penanggung jawab kios UD Elvin, Natasya memastikan bahwa informasi yang disampaikan anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ tersebut tidak tepat.
”Saya ingin mengklarifikasi perihal berita yang mencuat terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi di bawah wilayah tanggung jawab saya,” kata Natasya dikutip Sabtu (11/1/2025).
Ia menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ sebesar Rp 300.000 per kuintal dikarenakan atas kesepakatan antara petani dengan ketua kelompok tani, serta pembayarannya dilakukan secara kredit atau utang.
Biasanya, pupuk subsidi yang telah ditebus ini dibayarkan setelah panen atau dikenal dengan istilah yarnen.
”Bahwa petani yang bernama Cahyadi Atmaja yang masuk kedalam Kelompok Tani Remaja Tani memang benar menebus pupuk subsidi dengan harga Rp 300 ribu per kuintal tetapi pembayarannya tidak cash atau berutang dan hal ini merupakan atas kesepakatan untuk jatah urea 587 kg yang sudah ditebus semua, sedangkan jatah NPK 675 kg dan yang ditebus hanya 475 kg selama tahun 2024 dan untuk tahun 2025 belum ada penebusan belum ada penebusan sama sekali,” tegasnya.
Menurutnya, penebusan pupuk bersubsidi saat di kios sudah sesuai harga eceran tertinggi.
Namun adanya selisih harga seperti yang dikeluhkan salah satu anggota kelompok tani ‘Remaja Tani’ ini terdapat selisih harga yang berasal dari kesepakatan antara anggota dengan ketua kelompok tani, selisih harga ini biasanya terdapat beberapa komponen seperti biaya ongkos kirim.
Sementara itu, Wakil Direktur CV Fortuna, Ferdinan mengatakan bahwa pihaknya selaku distributor pupuk bersubsidi di Lombok Tengah telah memanggil seluruh kios binaan.
Sebagai distributor, CV Fortuna siap memberikan teguran keras (surat peringatan) terhadap kios yang menjual pupuk dengan harga tinggi atau tidak sesuai HET, dan siap memberhentikan kios yang tidak dapat melakukan fungsi pengecer dalam melayani petani/kelompok tani.
”Apabila dikemudian hari ditemukan pengecer yang menjual diatas HET, maka akan dikenakan sanksi (diberhentikan). Kami telah memberikan surat peringatan pertama kepada UD Elvin atas dugaan menjual pupuk Urea bersubsidi diatas HET. Jika kejadian serupa terulang, kami tidak segan memutus kerja sama kios,” kata Ferdinan.
Sebelumnya, Mentan Amran mengancam para distributor pupuk bersubsidi yang menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Nanti kami cek. Kalau benar di atas HET sudah pasti ditindaki. Kami akan cek alamatnya, orangnya siapa, itu aku evaluasi, dan bisa dicabut izinnya,” kata Amran di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, petani adalah ujung tombak bangsa. Mereka tidak boleh dizalimi.
“Petani itu ujung tombak kita. Masa mau dizalimi dengan menaikkan harga (pupuk). Gak boleh lagi,” ujar Amran.
Per 1 Januari 2025, Kementerian Pertanian telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar Rp 2.250 per kilogram (kg) untuk pupuk urea.
Lalu, HET pupuk NPK sebesar Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, serta pupuk organik Rp 800 per kg.
Melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2025 sebesar 9,5 juta ton.
Alokasi tersebut terbagi menjadi Urea 4,6 juta ton, NPK 4,2 juta ton, NPK Kakao 147.798 ton, dan Organik 500.000 ton.
Distribusi pupuk subsidi ini diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Ada beberapa subsektor, yaitu petani tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Selain itu, ketentuan lainnya memiliki luas lahan maksimal 2 hektar, termasuk petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.