Petani Cabai di Sukabumi Kena Serangan Kilat Babi Hutan, Begini Kondisinya

Petani Cabai di Sukabumi Kena Serangan Kilat Babi Hutan, Begini Kondisinya

Polres Sukabumi menangkap lima orang terduga pelaku perburuan liar di wilayah Kecamatan Surade dan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Para pelaku disebut-sebut menggunakan senjata api rakitan jenis cuplis untuk berburu babi hutan tanpa izin resmi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, penangkapan ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas aktivitas berburu liar di sekitar lahan pertanian warga dan kekhawatiran atas penggunaan senjata api rakitan.

“Aktivitas seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Samian, Selasa (14/10/2025).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Salenggang, Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade.

Dari tangan mereka, polisi menyita lima pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis cuplis, enam butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, dan empat tas yang digunakan untuk membawa senjata.

Kelima pelaku masing-masing berinisial H (31), M (43), D (30), I (55), dan Hd (57). Mereka diduga telah beberapa kali melakukan perburuan di sejumlah lokasi.

Mulai dari Gunung Wayang, Solokan Pari, Pasirtengah, Batukarut, Pasir Gancleng, hingga kawasan Vila Amanda Ratu dan Pandan.