Petaka Hubungan Terlarang, MYS Menjadi Tersangka, Pelaku Nekat Buang Bayi Karena Bingung

Petaka Hubungan Terlarang, MYS Menjadi Tersangka, Pelaku Nekat Buang Bayi Karena Bingung

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Laki-laki berinisial MYS (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi yang mana jenazahnya ditemukan di bawah jembatan aliran Kali Samin wilayah Kelurahan Bolong Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

Kasus tersebut terungkap setelah ada warga yang menemukan jenazah bayi di dalam tas yang berada di bawah jembatan pada Kamis (21/11/2024).

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan. Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dalam kurun waktu 8 jam pasca kejadian. 

Polisi berhasil mengamankan MYS dan perempuan PW (21) atas kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Sebelum mengamankan pelaku polisi mendapatkan barang bukti setelah melakukan penelusuran dari kain yang digunakan untuk menyelimuti bayi saat ditemukan warga. Pasalnya label pembelian masih melekat pada kain. Dari rekaman CCTV toko tempat pembelian kain itu diketahui selimut itu dibeli oleh MYS. 

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono menyampaikan, MYS dan PW diketahui menjalin hubungan asmara selam 1 tahun.

Sejoli itu melakukan hubungan suami istri hingga mengakibatkan hamil di luar nikah. Lantaran merasa malu, terangnya, keduanya inisiatif untuk menitipkan bayi ke yayasan.  

“Saat itu karena tidak menemukan yayasan, tersangka (MYS) beniat meletakan bayi ke depan toko tapi karena hujan banyak yang berteduh, tidak jadi.

Kemudian pelaku inisiatif membuang anak di jembatan aliran sungai,” katanya saat rilis akhir tahun di Mapolres Karanganyar pada Selasa (31/12/2024). 

Dia menuturkan, polisi telah menetapkan MYS sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Sedangkan pasangannya, terang AKP Bondan, polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar untuk pemulihan kondisi psikologisnya. 

“Dititipkan di dinas sosial untuk pemulihan psikis, dititipkan di rumah aman wilayah Kota Solo,” ucapnya.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, PW tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada unsur tindakan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan. 

“Kesepakatan keduanya, anak dititipkan di yayasan tapi dibuang oleh MYS,” terangnya. 

Pelaku MYS mengungkapkan, nekat membuang bayi tersebut karena bingung. Di sisi lain dia tidak berani untuk mengatakan terkait anak tersebut kepada orang tuanya.

Dia menerangkan, bayi yang masih dalam kondisi hidup itu dimasukan ke dalam tas sebelum akhirnya dibuang di aliran Kali Samin. (Ais).