Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kota Batam melarang masyarakat perayaan malam tahun baru 2026 dengan menyalakan kembang api dan petasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 53 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah, TNI/Polri, BUMN, pihak swasta, pengelola hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga masyarakat umum di Kota Batam.
Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas atas musibah dan bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Selain itu, larangan menyalakan kembang api dan petasan juga bertujuan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama perayaan malam Tahun Baru.
“Perayaan pergantian malam tahun baru hendaknya dilaksanakan secara sederhana, bermakna dan tidak berlebihan,” kata Amsakar dalam surat edaran, Jumat (26/12/25).
Pemerintah Kota Batam mengimbau masyarakat agar mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, seperti berkumpul bersama keluarga, berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing, serta melakukan kegiatan sosial berupa penggalangan donasi bagi para korban bencana alam.
Larangan ini dinilai sejalan dengan imbauan pemerintah pusat melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh masyarakat menahan euforia berlebihan pada malam Tahun Baru, mengingat Indonesia tengah berduka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Pemko Batam berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif selama malam Tahun Baru.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5455424/original/024016100_1766656186-unnamed__97_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)