Liputan6.com, Denpasar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi mengatakan, pihaknya melarang pesta kembang api di wilayahnya pada malam pergantian Tahun Baru sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana Sumatra.
“Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah,” kata dia di Denpasar, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, larangan pesta kembang api ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolri, di mana berlaku sejak dikeluarkannya surat telegram Kapolri termasuk izin yang terbit sebelum larangan tersebut.
“Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” kata Sukadi seperti dilansir dari Antara
Dia juga menuturkan, hal itu juga berlaku bagi pengelola objek wisata obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang meliputi Kota Denpasar dan wilayah Kabupaten Badung Selatan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5456084/original/002330300_1766804108-kasi_humas_polrestas_denpasar.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)