Liputan6.com, Jakarta Lima pengurus dan anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung positif mengonsumsi ekstasi. Mereka ditangkap saat pesta ekstasi di tempat karaoke hotel bintang lima, Bandar Lampung. Kelimanya akhirnya diputuskan menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Kelima orang itu masing-masing RG (34) selaku bendahara umum, SA (35) wakil ketua bidang 1, MR (35) wakil ketua bidang 3, serta WL (34) dan SP (35) yang tercatat sebagai anggota BPD HIPMI Lampung.
“Sudah ditetapkan, mereka bukan pemakai aktif sehingga diputuskan rawat jalan dan wajib lapor selama dua bulan,” kata Kepala Seksi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, Selasa (02/09/2025).
Aryo menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil asesmen terpadu yang melibatkan penyidik Polda Lampung, kejaksaan, hingga tim medis BNNP. Barang bukti yang ditemukan hanya tujuh butir pil ekstasi, jumlah yang berada di bawah ketentuan minimal delapan butir sebagaimana diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung untuk menetapkan tersangka.
“Sudah sesuai ketentuan hukum. Mereka siangnya rawat jalan dan malamnya pulang, dengan kewajiban laporan satu hingga dua kali dalam seminggu selama dua bulan,” ujar Aryo.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh butir ekstasi yang disita merupakan sisa dari 20 butir yang sebelumnya dibeli seharga Rp7 juta. Pemesanan dilakukan oleh SP melalui seorang kurir berinisial RBT dengan sistem bayar di tempat.
“Setelah transaksi, RBT langsung pergi meninggalkan lokasi karaoke, dan ekstasi diletakkan di atas meja untuk dipakai,” kata Aryo.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis malam, 28 Agustus 2025, BNNP Lampung mendapati kelima pengurus HIPMI itu sedang berpesta narkoba bersama lima pemandu lagu wanita. Saat ini, kata Aryo, petugas masih memburu RBT yang diduga sebagai pemasok ekstasi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336320/original/094223900_1756869889-1000563610.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)