Jambi, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jambi menanggapi kasus pelecehan seksual dan pencabulan terhadap 12 santri dan santriwati di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah yang diduga dilakukan oleh pimpinan pesantren, Aprizal Wahyudi Diprata (28).
Kepala Kemenag Kota Jambi Abdul Rahman pada Selasa (29/10/2024) mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional resmi.
Hanya terdapat 32 pondok pesantren di Kota Jambi yang terdaftar secara resmi. Sementara Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah tidak tercatat di antaranya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih pondok pesantren demi menghindari hal serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Lurah Kenali Asam Bawah Ronal Amson menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan ketua RT setempat guna mencegah potensi aksi anarkis dari warga sekitar.
Ronal juga menambahkan bahwa rencana ritual “cuci kampung” terkait kasus tersebut masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi dan lembaga terkait lainnya. Ia menjelaskan, pelaksanaan ritual ini melibatkan lembaga adat, sehingga perlu mendapatkan persetujuan berbagai pihak.
Selain itu, Ronal Juga mengaku belum pernah menerima surat perizinan dari pihak pesantren. Namun, koordinasi dengan DPMPPA dan Kemenag Kota Jambi akan terus dilakukan untuk memastikan langkah-langkah penanganan berjalan dengan baik.
Sebelumnya, pimpinan pesantren tersebut, Aprizal Wahyudi Diprata, ditangkap pihak kepolisian setelah salah satu orang tua korban melaporkan tindakan pencabulan terhadap putrinya.
Dari hasil pemeriksaan di puskesmas, ditemukan adanya infeksi pada alat kelamin korban, yang menjadi bukti atas dugaan tindakan pelecehan yang dialami.