Pesangon Tak Cair, 250 Eks Karyawan Sritex Bersiap Gelar Aksi di Semarang Regional 31 Desember 2025

Pesangon Tak Cair, 250 Eks Karyawan Sritex Bersiap Gelar Aksi di Semarang
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        31 Desember 2025

Pesangon Tak Cair, 250 Eks Karyawan Sritex Bersiap Gelar Aksi di Semarang
Tim Redaksi
SUKOHARJO, KOMPAS.com
– Ratusan mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dijadwalkan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Senin (12/1/2026). 
Aksi ini sebagai buntut belum cairnya pesangon dan tunjangan hari raya (THR) oleh kurator yang menangani pailit perusahaan tersebut.
Ketua solidaritas eks karyawan
Sritex
, Agus Wicaksono menyatakan, sekitar 250 orang dari eks buruh Sritex akan mengikuti aksi, ditambah potensi peserta dari anak perusahaan Sritex yang terdampak pailit.
“Kita menyiapkan lima bus. Peserta 250. Tapi mungkin di sana ada tambahan peserta dari teman-teman eks PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, tapi belum ada kepastian,” kata Agus dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon Selasa (30/12/2025).
Agus menjelaskan, ada tiga tuntutan yang akan disampaikan para
mantan buruh Sritex
di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Pertama, mereka meminta hakim pengawas untuk mengganti kurator yang saat ini menjabat.
Kedua, para mantan buruh meminta hakim pengawas memerintahkan kurator untuk mempercepat proses pembatasan kepailitan.
“Ketiga selama ini kurator terkendala KJPP. Kami juga meminta hakim pengawas untuk mengevaluasi kinerja KJPP,” kata dia.
Agus menilai
kinerja kurator
berjalan lambat. Berdasarkan target kurator, lelang aset Sritex seharusnya sudah dilaksanakan pada periode Agustus hingga Oktober.
Namun, hingga batas waktu tersebut, belum ada lelang aset yang dilakukan.
“Selama ini sejak pailit kami diam karena kurator punya agenda. Kita mengikuti agenda kurator. Bahwa bulan Agustus sampai Oktober targetnya dia sudah lelang aset. Buktinya sampai sekarang belum ada realisasinya,” ujarnya.
Agus menyampaikan bahwa dari 8.475 mantan buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagian besar sudah tidak lagi berusia produktif.
Oleh karena itu,
pesangon dan THR
menjadi satu-satunya harapan mereka untuk kelangsungan hidup, mengingat kesulitan mencari pekerjaan baru akibat usia.
“Jadi harapan satu-satunya bagi kita yang sudah tidak produktif lagi usianya ini ya pesangon itu bisa untuk hidup. Banyak keluhan teman-teman menjual harta bendanya untuk menyambung hidup,” ungkap dia.
Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex secara resmi dinyatakan pailit pada Rabu (23/10/2024).
Kepailitan adalah kondisi di mana debitur tidak mampu membayar utang kepada kreditur yang telah melewati jatuh tempo.
Putusan pailit ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon, yang mengadili termohon PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Dalam putusannya, PT Sritex dinilai tidak mampu membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
“Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi petitum perkara tersebut, dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.