Jakarta, CNBC Indonesia – Ribuan karyawan PT Sri Isman Rejeki Tbk atau Sritex berencana menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada 14-15 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menitip pesan kepada 10.000 karyawan yang dikatakan akan hadir.
Yassierli mengatakan mengapresiasi aksi unjuk rasa tersebut, karena merupakan hak setiap orang. Namun, ia berpesan agar menjunjung tinggi musyawarah bersama antara pekerja Sritex, manajemen, dan kurator.
“Jadi kita tentu apresiasi itu. Tetapi di lain sisi, ini ‘kan untuk kasusnya Sritex, sebenarnya kita berharap bukan itu solusinya. Kita berharap teman-teman pekerja, manajemen dan kurator itu bisa duduk bersama, bermusyawarah. Apalagi ‘kan sekarang proses hukum terkait dengan Peninjauan Kembali (PK) sedang berjalan,” ucap Yassierli, seperti dikutip oleh detikcom, Minggu (5/1/2025).
Yassierli juga mengatakan permasalahan yang dialami Sritex adalah masalah yang harus diselesaikan lintas kementerian, tidak hanya oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saja.
“Perlu saya sampaikan bahwa urusan Sritex ini ‘kan tidak hanya terkait dengan Kemnaker. Ini ‘kan sebenarnya lintas kementerian. Kami sangat memahami aspirasi dari teman-teman serikat pekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Wamenaker Immanuel Ebenezer, dan akan menggelar diskusi lintas kementerian besok.
“Kita akan coba bahas besok, ya. Mungkin saya akan minta Pak Wamenaker nanti. Daripada mereka jauh-jauh ke Jakarta ya, mungkin. Tetapi ini mungkin baru rencana, kita akan coba diskusikan besok dengan teman-teman di lintas kementerian juga,” ujarnya.
Rencana aksi ini menyusul atas keputusan MA yang menolak kasasi dengan Nomor Perkara 1345 K/PDTSUS-PAILIT/2024. Kasasi diajukan Sritex atas putusan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Oktober 2024 karena tak mampu melunasi utang.
Secara keseluruhan, akan ada sembilan titik lokasi demo. Tiga lokasi utamanya yakni Istana Presiden, Gedung DPR RI, Gedung Mahkamah Agung (MA). Menyusul lokasi lain yaitu Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.
(fab/fab)