Perusahaan: Zoom

  • Ada Poco F7 Ultra, Segini Harga Terbaru Poco X7 Pro di Indonesia

    Ada Poco F7 Ultra, Segini Harga Terbaru Poco X7 Pro di Indonesia

    Jakarta

    Xiaomi belum lama ini merilis Poco F7 Ultra di Indonesia. HP tersebut membawa spesifikasi kelas atas dengan banderol ramah kantong.

    Pun begitu banyak pecinta gadget di Tanah Air masih mengincar Poco X7 Pro. Spesifikasi yang dibawa serta harganya dinilai menggoda.

    Spesifikasi Poco X7 ProLayar: AMOLED dengan Corning Gorilla Glass 7i, ukuran layar 6,67 inch, resolusi 2.712 x 1.220, 446 PPI, refresh rate 120Hz, dan touch sampling rate 480HzRAM: 8GB/12GB LPDDR5X + UFS 4.0Memori internal: 128GB/256GBOS: Xiaomi HyperOS 2Prosesor: Dimensity 8400-UltraKamera belakang: Kamera utama 50 MP IMX882 + OIS ultra-wide 8MP UWKamera depan: 20MPDimensi: 160,75 x 75,24 x 8,29mm/8,43mm/Berat: 195g/198gKoneksi: 2G GSM, 3G WCDMA, 4G FDD-LTE, 4G TDD-LTE, 5G SA, 5G NSA, bluetooth 5.4, WiFi 802.11a,BTS.4 dual-frequency GPS, NFC, dan IR BlasterFitur: LiquidCool technology 4.0 plus / Poco IceLoop systemBaterai: 6.000 mAh mendukung mendukung pengisian cepat 90WPilihan warna: Black, Green, dan Iron Man EditionPoco X7 Pro Foto: Virgina Maulita Putri/detikINET

    Poco X7 Pro 5G menyasar segmen mid-range dengan performa gahar. Smartphone ini ditenagai chipset MediaTek Dimensity 8400-Ultra berfabrikasi 4nm, yang mencatatkan skor AnTuTu di atas 1,7 juta. Chipset ini dipadukan dengan RAM hingga 12 GB dan penyimpanan hingga 512 GB, menjadikannya andalan untuk multitasking dan gaming.

    Layarnya menggunakan panel AMOLED 6,67 inch dengan resolusi CrystalRes 1.5K (2712 x 1220 piksel), refresh rate 120 Hz, dan kecerahan puncak hingga 1200 nits. Layar ini dilindungi Corning Gorilla Glass 7i dan mendukung HDR untuk pengalaman visual yang imersif. Untuk gaming, Poco X7 Pro dilengkapi teknologi WildBoost Optimization dan sistem pendingin LiquidCool Technology, memastikan performa stabil dan suhu terjaga.

    Di sektor kamera, Poco X7 Pro membawa konfigurasi tiga kamera belakang: 50 MP (utama, OIS), 8 MP (ultrawide), dan 2 MP (makro), serta kamera depan 20 MP. Fitur fotografi didukung AI seperti Super Resolution 1.5K untuk game seperti Genshin Impact.

    Baterainya berkapasitas 6000 mAh dengan pengisian cepat 90W HyperCharge, yang diklaim mampu mengisi penuh dalam waktu sekitar 42 menit. Smartphone ini juga memiliki sertifikasi IP68 untuk ketahanan terhadap air dan debu.

    Spesifikasi Poco F7 UltraLayar: 6.67-inch (3200 x 1440 pixels) 2K 12-bit AMOLED 20:9 display, refresh rate 120Hz, instant touch sampling rate 2160Hz , DC Dimming, tingkat kecerahan hingga 3200, HDR10+, Dolby Vision, terlindungi Poco Shield GlassChipset: Snapdragon 8 Elite 3nm dengan GPU Adreno 830 GPURAM: 12/16 GBMemori internal: 256/512 GBSIM Card: Dual SIM (nano + nano)Sistem Operasi: Xiaomi HyperOS 2.0 berbasis Android 15Kamera belakang: 50MP dengan sensor 1/ 1.55″ Light Fusion 800, f/1.6 aperture, OIS + EIS, LED flash; ultra-wide 32MP 120° (Samsung S5KKD1) f/2.2 aperture; telephoto 50MP 2.5x dengan Samsung S5KJN5 sensor, 10cm macro, 8K video recordingFitur: 3D Ultrasonic Fingerprint sensor, Infrared sensor, Dust and water resistant (IP68),USB Type-C audio, Hi-Res audio, Stereo speakers, Dolby AtmosDimensi: 160.26×74.95×8.39mm; Berat: 212gKoneksi: 5G SA/NSA, Dual 4G VoLTE, Wi-Fi 7 802.11 ad, Bluetooth 5.4, Beidou: B1I + B1C+B2a|GPS: L1+L5|Galileo: E1+E5a, GLONASS: G1|QZSS: L1+L5|NavlC: L5, USB Type-C, NFCBaterai: 5300mAh (Typical) dengan 120W fast charging, 50W wireless chargingPoco F7 Ultra Foto: Aisyah Kamaliah

    Poco F7 Ultra menawarkan spesifikasi flagship, ditenagai Snapdragon 8 Elite berfabrikasi 3nm. HP ini juga menjadi ponsel Poco pertama dengan double chipset, termasuk chip grafis VisionBoost D7 untuk meningkatkan kualitas visual hingga 2K Super Resolution dan frame rate 120 FPS, cocok untuk gamer hardcore.

    Layarnya menggunakan panel OLED 6,67 inch dengan resolusi 2K (3200 x 1440 piksel), refresh rate 120 Hz, kecerahan hingga 3200 nits, serta dukungan HDR10+ dan Dolby Vision. Layar ini dilindungi Poco Shield Glass, yang diklaim 20 kali lebih kuat dibandingkan F7 Pro.

    Sistem pendingin LiquidCool Technology 4.0 dengan IceLoop dual-channel memastikan suhu tetap rendah, turun hingga 3°C saat penggunaan berat. Baterainya berkapasitas 5300 mAh, mendukung 120W Hype

    Untuk fotografi, Poco F7 Ultra unggul dengan tiga kamera belakang: 50 MP (utama, Light Fusion 800, OIS), 50 MP (telefoto, 2.5x optical zoom, OIS), dan 32 MP (ultrawide, 120 derajat). Kamera depannya beresolusi 32 MP. Fitur AI seperti AI Erase Pro, AI Image Expansion, dan AI Image Enhancement turut meningkatkan hasil foto dan video.

    Harga

    Poco X7 Pro hadir dalam tiga varian warna: Kuning, Hijau, dan Hitam (varian Kuning belum masuk resmi ke Indonesia). Harga terbarunya di Indonesia, berdasarkan informasi resmi, adalah:

    8 GB/256 GB: Rp 5.299.00012 GB/512 GB: Rp 5.999.000

    Poco F7 Ultra tersedia dalam warna Kuning dan Hitam. Harga resminya di Indonesia, dengan penawaran spesial pada first sale (15-25 April 2025), adalah:

    12 GB/256 GB: Rp 9.999.000 (promo first sale: Rp 9.599.000)16 GB/512 GB: Rp 10.999.000 (promo first sale: Rp 10.599.000)

    (afr/afr)

  • Samsung Galaxy M56 Meluncur: Bodi Super Tipis 7,2mm, Baterai Jumbo 5.000mAh – Page 3

    Samsung Galaxy M56 Meluncur: Bodi Super Tipis 7,2mm, Baterai Jumbo 5.000mAh – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Samsung kembali meramaikan pasar smartphone kelas menengah di 2025 dengan peluncuran Galaxy M56. Smartphone ini berhasil mencuri perhatian, karena tampil dengan bodi yang super ramping, yakni 7,2mm. 

    Dikutip dari GSM Arena, Senin (21/4/2025), dengan ketebalan tersebut, Samsung mengklaim Galaxy M56 merupakan ponsel paling ramping di kelasnya. Selain tampil tipis, bobotnya pun hanya 180 gram. 

    Dengan ketebalan yang dimilikinya, smartphone ini tampil unggul ketimbang dua saudara lainnya, yakni Galaxy M55 dan Galaxy A56. Sebagai perbandingan, Galaxy M55 memiliki ketebalan 7,8mm dan Galaxy A56 punya ketebalan 7,4mm. 

    Tak cuma ramping, Galaxy M56 5G juga tampil dengan layar Super AMOLED+ berukuran 6,74 inci yang menawarkan peningkatan signifikan dibanding pendahulunya. Tingkat kecerahan pun naik 33 persen dan bezel menyusut hingga 36 persen. 

    Di dapur pacu, Galaxy M56 ditenagai chipset Exynos 1480 yang dipadukan dengan RAM 8GB dan memori internal 128GB. Samsung juga menyematkan vapor chamber 33 persen lebih besar dari Galaxy M55 untuk menjaga suhu perangkat tetap stabil. 

    Di sektor kamera, HP Samsung ini dibekali sensor utama 50MP dengan aperture f/1.8, OIS, dan kemampuan merekam video 4K 30fps dalam format 10-bit HDR.

    Untuk mendukung fotografinya, ada fitur zoom 2x yang hadir secara digital lewat in-sensor crop. Sebagai kamera pendamping, Samsung Galaxy M56 hadir dengan lensa ultra-wide 8MP dan makro 2MP, sedangkan di depan ada kamera selfie 12MP.

     

  • Ini Alasan AS Terima Proposal Negosiasi Tarif Impor RI – Page 3

    Ini Alasan AS Terima Proposal Negosiasi Tarif Impor RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah melakukan pertemuan dengan United States Secretary of Commerce Howard Lutnick, untuk melanjutkan upaya negosiasi tarif impor.

    Sebelumnya, Menko Airlangga telah bertemu dengan United States Trade Representative (USTR) untuk membahas langkah negosiasi kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat (AS).

    Dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Minggu (20/4/2025), sebelum Indonesia, ada beberapa negara seperti Jepang dan Argentina yang juga baru saja bertemu dan melakukan negosiasi mengenai tarif AS tersebut. Indonesia termasuk salah satu dari sedikit negara yang langsung diterima oleh Pemerintah AS.

    Terkait dengan kebijakan tarif AS ini, Presiden Trump telah menugaskan Secretary Lutnick bersama dengan Ambassador Greer (USTR) dan Scott Bessent (Secretary of Treasury) sebagai Pejabat AS yang bertanggung jawab dan menangani kebijakan tarif perdagangan AS. Department of Commerce (DoC) merupakan kementerian di AS yang bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi dan urusan perdagangan di AS.

    “Tugas DoC ini salah satunya meningkatkan perdagangan internasional dan membantu bisnis AS bersaing di pasar global, serta mempromosikan perdagangan yang adil,” kata Airlangga.

    Dalam konteks kebijakan tarif AS, DoC ini yang merumuskan kebijakan besar mengenai tarif (bagian dari kebijakan perdagangan internasional AS), sedangkan untuk pelaksanaan teknis negosiasi tarif menjadi tugas dari USTR.

    RI Manfaatkan Waktu Penundaan Penerapan tarif Impor dengan Negosiasi

    Sebelum melakukan pertemuan secara langsung, pada Kamis (17/04) siang di Kantor DoC, Menko Airlangga juga telah melakukan pertemuan secara online melalui Zoom Meeting dengan Secretary Lutnick, sehingga pertemuan kedua ini bisa berlangsung sangat cair dan penuh persahabatan, dan berlangsung selama lebih dari 1,5 jam.

    Karena itu menjadi kesempatan sangat baik untuk Indonesia, pada minggu-minggu pertama pemberlakuan penundaan tarif resiprokal, sudah bisa diterima secara langsung oleh pihak otoritas di AS yaitu USTR dan DoC, serta sudah terjadwal juga dengan Secretary of Treasury.

    “Kami berterima kasih kepada Secretary Lutnick yang memberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi tarif dan menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berimbang,” ujar Airlangga.

     

  • Bertemu Mendag AS, Menko Airlangga sampaikan proposal negosiasi tarif

    Bertemu Mendag AS, Menko Airlangga sampaikan proposal negosiasi tarif

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin delegasi Indonesia, melanjutkan upaya negosiasi dengan menemui United States Secretary of Commerce atau Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick di Washington DC, AS. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian

    Bertemu Mendag AS, Menko Airlangga sampaikan proposal negosiasi tarif
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 April 2025 – 11:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang memimpin delegasi Indonesia, melanjutkan upaya negosiasi dengan menemui United States Secretary of Commerce atau Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Howard Lutnick. Pertemuan tersebut dalam rangka menyampaikan proposal negosiasi Indonesia terkait tarif kepada AS.

    “Kami berterima kasih kepada Secretary Lutnick yang memberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi tarif dan menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berimbang,” ujar Menko Airlangga, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu.

    Indonesia menyampaikan penawaran konkret untuk meningkatkan pembelian dan impor Indonesia dari AS demi menyeimbangkan defisit perdagangan AS, di antaranya pembelian produk energi (crude oil, LPG, dan gasoline). Selain itu, juga peningkatan impor produk pertanian dari AS (soybeans, soybeans meal, dan wheat), yang memang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi di Indonesia.

    Menko Airlangga juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk kerja sama di bidang critical minerals, dukungan investasi AS, serta komitmen untuk menyelesaikan permasalahan non-tariff barrier (NTB) yang menjadi perhatian pihak pengusaha AS di Indonesia. Dalam kesempatan ini, Lutnick mengapresiasi komitmen dan proposal konkret tersebut dan menilai penawaran dan permintaan Indonesia sangat konkret dan saling menguntungkan bagi kedua negara.

    Ia menyebut hal itu berbeda dengan beberapa negara lain yang juga baru saja mengajukan proposal dan belum diterima oleh pihak AS. Lebih lanjut, Lutnick sependapat dengan rencana target negosiasi yang akan diselesaikan dalam 60 hari ke depan dan menyarankan agar langsung menyusun jadwal pembahasan teknis secara detail dengan pihak DoC dan USTR.

    “Kami mengapresiasi langkah konkret Indonesia untuk melakukan negosiasi tarif. Ke depan, AS dan Indonesia akan terus melanjutkan hubungan perdagangan yang saling menguntungkan,” ujar Lutnick.

    Tim negosiasi RI yang turut mendampingi Menko Airlangga, di antaranya Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu, serta Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

    Kemudian, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, serta Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC Ida Bagus Made Bimantara.

    Sebelum Indonesia, ada beberapa negara seperti Jepang dan Argentina yang juga baru bertemu dan melakukan negosiasi mengenai tarif AS itu.Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang langsung diterima oleh Pemerintah AS.

     Terkait dengan kebijakan tarif AS, Presiden Trump telah menugaskan Lutnick bersama dengan Ambassador Greer (USTR) dan Scott Bessent (Secretary of Treasury) sebagai pejabat AS yang bertanggung jawab dan menangani kebijakan tarif perdagangan AS. Department of Commerce (DoC) merupakan kementerian di AS yang bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi dan urusan perdagangan di AS.

    Tugas DoC salah satunya meningkatkan perdagangan internasional dan membantu bisnis AS bersaing di pasar global, serta mempromosikan perdagangan yang adil. Dalam konteks kebijakan tarif AS, DoC yang merumuskan kebijakan besar mengenai tarif (bagian dari kebijakan perdagangan internasional AS), sedangkan untuk pelaksanaan teknis negosiasi tarif menjadi tugas dari USTR.

    Sebelum melakukan pertemuan secara langsung pada Kamis (17/4/2025) di Kantor DoC, Menko Airlangga juga telah melakukan pertemuan secara online melalui Zoom meeting dengan Lutnick, sehingga pertemuan kedua pihak berlangsung sangat cair dan penuh persahabatan, serta berlangsung selama lebih dari 1,5 jam.

    Respons itu menjadi kesempatan baik untuk Indonesia, yang pada pekan pertama pemberlakuan penundaan tarif resiprokal, sudah bisa diterima secara langsung oleh pihak otoritas di AS yaitu USTR dan DoC, serta sudah terjadwal juga dengan Secretary of Treasury.

    Sumber : Antara

  • Terungkap! Isi Tawaran RI ke Bos Mendag AS dalam Negosiasi Tarif

    Terungkap! Isi Tawaran RI ke Bos Mendag AS dalam Negosiasi Tarif

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menemui United States Secretary of Commerce Howard Lutnick dalam agenda rangkaian negosiasi tarif resiprokal yang dikenakan Presiden AS Donald Trump terhadap Indonesia sebesar 32%.

    Pertemuan dengan Lutnick telah terselenggara dua kali. Pertama ialah pertemuan secara online melalui Zoom Meeting pada Kamis (17/4), kedua ialah pertemuan secara langsung di Kantor Department of Commerce (DoC) AS pada Sabtu (19/4) waktu setempat.

    Dalam pertemuan kedua yang berlangsung selama 1,5 jam, Airlangga menawarkan sejumlah kebijakan perdagangan dengan AS, supaya tercipta perdagangan yang adil, sebagaimana permintaan Trump karena neraca perdagangan AS dengan Indonesia kerap defisit.

    “Kami berterima kasih kepada Secretary Lutnick yang memberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi tarif dan menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berimbang,” kata Airlangga melalui siaran pers, dikutip Minggu (20/4/2025).

    Dalam negosiasi itu, Airlangga menawarkan pembelian dan impor Indonesia dari AS untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS, antara lain pembelian produk energi (crude oil, LPG dan gasoline) serta peningkatan impor produk pertanian dari AS (soybeans, soybeans meal dan wheat) yang memang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi di Indonesia.

    Airlangga juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk kerja sama di bidang critical minerals, dukungan investasi AS dan juga komitmen untuk menyelesaikan permasalahan Non-Tariff Barrier (NTB) yang menjadi concern pihak pengusaha AS di Indonesia.

    Lutnick pun kabarnya mengapresiasi tawaran Airlangga, termasuk proposal konkret terkait pembelian produk dari AS. Ia menganggap tawaran Indonesia saling menguntungkan antar kedua negara.

    Pada kesempatan itu, Lutnick juga sependapat dengan rencana target negosiasi yang akan diselesaikan dalam 60 hari ke depan, dan menyarankan agar langsung menyusun jadwal pembahasan teknis secara detail dengan pihak DoC dan USTR.

    “Kami mengapresiasi langkah konkret Indonesia untuk melakukan negosiasi tarif. Ke depan, AS dan Indonesia akan terus melanjutkan hubungan perdagangan yang saling menguntungkan,” ujar Lutnick.

    Tim negosiasi RI yang turut hadir mendampingi Menko Airlangga yakni antara lain Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, dan Kuasa Usaha Ad-Interim KBRI Washington DC Ida Bagus Made Bimantara.

    Sebelum Indonesia, ada beberapa negara seperti Jepang dan Argentina yang juga baru saja bertemu dan melakukan negosiasi mengenai tarif AS tersebut dengan Lutnick. Indonesia termasuk salah satu dari sedikit negara yang langsung diterima oleh Pemerintah AS.

    (haa/haa)

  • Agar Pasien Perempuan Aman dari Risiko Pelecehan Seksual, Ini Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan – Halaman all

    Agar Pasien Perempuan Aman dari Risiko Pelecehan Seksual, Ini Langkah-langkah yang Bisa Dilakukan – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA, Ratna Oeni Cholifah memberikan rekomendasi agar perempuan lebih aman dalam mengakses layanan kesehatan.

    Hal ini merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan beberapa dokter di sejumlah daerah seperti terjadi di Bandung, Garut dan Malang.

    Ratna mengatakan, sebelum memulai pemeriksaan, tenaga medis perlu memberitahu standar operasional pelayanan (SOP) terlebih dulu ke pasien.

    Pasien juga disarankan pro aktif bertanya kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan sebelum melakukan prosedur medis.

    “Kemen PPPA menyarankan perlunya edukasi kepada masyarakat dan penyampaian SOP kepada pasien sebelum pemeriksaan dilakukan” kata dia saat dihubungi wartawan baru-baru ini.

    Lebih lanjut, pemeriksaan pasien perlu pendampingan perawat atau keluarga korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

    “Kemen PPPA juga menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik korban, atau orang yang melihat dan/atau menyaksikan peristiwa kekerasan seksul melaporkan ke UPTD PPA, UPTD bidang sosial atau Kepolisian, sehingga semua pihak bersama-sama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” tutur dia.

    Terkait kasus pelecehan seksual terhadap perempuan, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

    Di kesempatan berbeda, ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi (Kolegium Obgin) Kesehatan Indonesia (KKI) Ivan Rizal Sini mengungkapkan, SOP pelayanan kesehatan bagi ibu yang ingin memeriksa kehamilannya pada dokter kandungan.

    Ia mengatakan, pemeriksaan di dokter kandungan erat berkaitan dengan hal yang sensitif, karena itu dokter kandungan tidak boleh hanya berdua oleh pasien.

    Pemeriksaan harus melibatkan pendamping tenaga medis atau chaperone.

    Ivan menyebut, keberadaan chaperone merupakan standar minimal yang tidak hanya berlaku pada pemeriksaan obgyn melainkan dalam semua pemeriksaan umum kedokteran.

    “Chaperone ini pendamping medis. Pendamping harus ada baik saat dokter memeriksa sama jenis kelaminnya atau berlawanan jenis. Keberadaan perawat sebagai pendamping itu adalah merupakan hal yang sangat mandatori dalam hal ini,” tutur dia yang hadir via zoom dalam konferensi pers KKI di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

     

     

  • Kantongi Bukti, Pasien yang Ngaku Dilecehkan Dokter RS Persada Malang Lapor Polisi – Halaman all

    Kantongi Bukti, Pasien yang Ngaku Dilecehkan Dokter RS Persada Malang Lapor Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang wanita inisial QAR (31) mengaku menjadi korban pelecehan seksual dari AY, seorang oknum dokter Persada Hospital Malang, Jawa Timur (Jatim).

    Wanita asal Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu mengaku dilecehkan dokter AY pada 27 September 2022, saat korban berlibur ke Malang lalu dirawat inap di rumah sakit swasta tersebut karena masalah kesehatan.

    Terbaru, QAR akan membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (18/4/2025) sore ini, atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya itu.

    “Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota,” kata Satria Marwan selaku penasehat hukum korban, Jumat, dilansir SuryaMalang.com.

    “Kami akan datang ke Polresta Malang Kota pada sore nanti, mungkin sekitar pukul 16.00 WIB,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Satria juga menyebutkan barang bukti yang sudah dikantongi oleh pihaknya guna mendukung pembuatan laporan polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual ini.

    “Bukti yang kami punya, yaitu bukti chat percakapan WhatsApp antara terduga pelaku dan korban. Yang mana bukti chat percakapan itu juga sudah di-upload di akun Instagram korban,” ujar Satria, Rabu (16/4/2025), dilansir SuryaMalang.com.

    Satria juga menerangkan alasan korban QAR baru membuka kasus ini ke publik sekarang atau 2 tahun setelah kejadian.

    Ternyata, korban mengalami trauma secara psikis akibat kejadian pelecehan seksual tersebut.

    “Jadi, kenapa korban baru speak up dikarenakan adanya banyak faktor, yaitu korban ini bukan berasal dari Malang, jadi dia enggak punya teman di sini dan merasa takut. Dan kebetulan belum lama ini, ada kasus pelecehan seksual lainnya di Malang, korban mengetahui informasi tersebut dan memotivasi dirinya untuk speak up,” ungkap Satria.

    “Karena selama ini, korban cukup tersiksa batinnya dan mengalami trauma. Dan tadi saat kami berkomunikasi secara online lewat zoom, korban terlihat berkaca-kaca dan menangis saat kembali menceritakan kejadian tersebut,” sambungnya.

    Sementara itu, Satreskrim Polresta Malang Kota menyatakan siap menerima laporan dari QAR.

    Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan bahwa setelah laporan diterima, maka akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.

    “Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan,” ujar Soleh.

    Kronologi Dugaan Pelecehan

    Kasus dugaan pelecehan seksual kali ini diunggah oleh akun X @Malangraya_info pada Selasa (15/4/2025), dengan judul ‘Viral dugaan aksi pelecehan yang terjadi di salah satu RS Swasta di Kota Malang’.

    Unggahan tersebut berisi utas mengenai curhatan korban.

    QAR bercerita bahwa kejadian tak menyenangkan yang dialaminya itu terjadi pada September 2022, saat ia berlibur ke Malang.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan. Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” kata QAR saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu, dilansir SuryaMalang.com.

    Korban lalu mencari informasi secara online tentang rumah sakit terbaik di Malang dan diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta yang ada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekira jam 01.00 WIB dinihari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD). Lalu, di situ saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” jelas QAR.

    Dalam pemeriksaan tersebut, QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus dilakukan pemeriksaan rontgen.

    Namun, hasil rontgen tersebut rupanya tidak langsung keluar.

    Terduga pelaku AY lalu mengarahkan QAR ke bagian meja perawat dan diminta untuk memberikan nomor kontak WhatsApp.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak Whatsapp (WA) ke meja suster. Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” beber QAR.

    Setelah itu, korban diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    Namun karena kondisinya tak membaik, pada malam harinya, QAR kembali lagi ke rumah sakit tersebut untuk diobservasi lalu dipindahkan ke ruangan kamar VIP.

    Keesokan harinya pada 27 September 2022, hasil rontgen pasien akhirnya keluar.

    QAR sempat terkejut karena yang memberitahu lewat WA tentang hasil rontgen itu bukanlah nomor rumah sakit, melainkan nomor dari dokter AY.

    Mulanya, korban QAR berpikiran positif karena hanya sekedar mengabarkan hasil rontgen.

    Tetapi, AY justru semakin intens melakukan chat yang justru mengarah ke hal pribadi.

    “Di dalam chat-nya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi. Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” ungkap QAR.

    Saat menjalani rawat inap, tiba-tiba AY melakukan kunjungan ke kamar korban sambil membawa stetoskop.

    Saat itu, QAR sedang dijenguk oleh temannya dan kemudian temannya itu berpamitan pulang.

    Di waktu itulah, tabiat aneh pelaku mulai terlihat, dimulai saat AY menutup seluruh gorden kamar inap lalu menyuruh QAR membuka baju rawat inapnya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti. Setelah itu, AY menyuruh saya buka bra,” ujar QAR.

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti dan membuka bra,” imbuhnya.

    Selanjutnya, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif dari QAR.

    Tak lama kemudian, AY pun mengeluarkan handphone-nya.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP,” terang QAR.

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” lanjutnya.

    AY pun menghentikan aksinya dan langsung keluar kamar.

    Pada keesokan harinya, QAR diperbolehkan pulang karena kondisi sudah membaik.

    Dinonaktifkan

    Persada Hospital Malang kini terus melakukan penyelidikan internal atas kasus pelecehan seksual terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh dokter AY ini.

    Pihak manajemen rumah sakit juga telah menonaktifkan AY selama proses persidangan etik dan disiplin terhadap oknum dokter tersebut.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Korban Pelecehan Seksual Dokter Datangi Polresta Malang Kota Sore Ini, Buat Laporan Resmi

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

  • Nasib Dokter Cabul di Malang, Rumah Sakit Sebut Sudah Dinonaktifkan Sementara – Halaman all

    Nasib Dokter Cabul di Malang, Rumah Sakit Sebut Sudah Dinonaktifkan Sementara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang dokter berinisial AY diduga melakukan pelecehan seksual yang korbannya adalah pasiennya sendiri.

    Korban merupakan seorang perempuan yang berinisial QAR yang dilecehkan saat menjalani rawat inap.

    Aksi tindak pelecehan tersebut diduga dilakukan AY pada September 2022 lalu.

    Mendengar hal tersebut, Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit menuturkan bahwa AY telah dinonaktifkan.

    Ia menuturkan, pihak rumah sakit juga melakukan investigasi internal terkait kasus ini.

    “Terkait pemberitaan yang beredar, kami mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan (AY) adalah dokter di Persada Hospitall,”

    “Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses investigasi internal yang sedang berjalan,” ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

    Ia menuturkan bahwa pihak rumah sakit menolak segala jenis bentuk pelanggaran kode etik.

    “Kami dari Persada Hospital menolak  tegas segala bentuk pelanggaran etik,” ujarnya.

    Sebagai tindak lanjut, pihak rumah sakit membentuk tim investigasi internal.

    Apabila AY terbukti bersalah, maka pihak rumah sakit akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

    “Termasuk membentuk tim investigasi internal untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh,”

    “Apabila terbukti bersalah, kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

    Pengakuan Korban

    QAR menceritakan, aksi pelecehan seksual tersebut dialaminya saat ia sakit di tengah liburannya di Malang, Jawa TImur.

    “Pada bulan September itu, saya berangkat sendirian ke Malang buat liburan.”

    “Tetapi karena saya ini orangnya ringkih, akhirnya saya mengalami sakit,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat telepon pada Rabu (16/4/2025).

    Kepada SuryaMalang.com, saat mencari informasi rumah sakit secara online, ia diarahkan ke salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang.

    “Lalu di tanggal 26 September 2022 sekitar jam 01.00 WIB dinihari, saya menuju ke Persada Hospital dan masuk lewat Instalasi Gawat Darurat (IGD).”

    “Lalu, di situ saya ketemu dengan dokter berinisial AY dan diperiksa terus sempat diinfus,” terangnya.

    Saat diperiksa, QAR didiagnosa mengalami sinusitis dan vertigo berat serta harus menjalani pemeriksaan rontgen.

    Saat menunggu hasil rontgen, AY mengarahkan QAR ke bagian meja perawat untuk memberikan nomor kontaknya lalu diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

    “AY ini bilang untuk menyerahkan nomor kontak Whatsapp (WA) ke meja suster.”

    “Alasannya, hasil rontgen akan dikirim oleh pihak rumah sakit ke nomor WA saya,” tambahnya.

    Namun, ternyata kondisinya tak membaik dan di hari yang sama ia kembali ke rumah sakit tersebut.

    Setelah diobservasi, ia kemudian dipindahkan ke ruangan VIP.

    Pada 27 September 2022, hasil rontgen keluar, namun QAR terkejut karena yang memberitahu hasilnya bukan pihak rumah sakit namun dari nomor WA dokter AY.

    Mulanya, QAR berpikiran positif, namun AY terus melakukan chat yang mengarah ke hal pribadi.

    “Di dalam chat-nya, AY tanya kabar saya lalu tanya sudah tidur kah sambil juga menawarkan kopi.”

    “Tetapi chat itu tidak saya balas, karena saya merasa dokter kok seperti ini,” imbuhnya.

    Ketika menjalani rawat inap tersebut, AY datang untuk melakukan pemeriksaan.

    Saat itu, AY meminta QAR untuk membuka baju rawat inapnya.

    “Alasannya mau diperiksa dan meski sudah tidak nyaman, tapi masih menuruti.”

    “Dari situ saya mulai berpikir, kok jadi seperti ini dan hal itu membuat saya bingung sekaligus ketakutan. Akhirnya, saya menuruti,” ujarnya.

    Saat melakukan pemeriksaan, QAR mengaku AY juga mengeluarkan HP.

    “Saya bilang, ngapain dok kok mengeluarkan HP. Si AY menjawab mau balas WA teman, jadi posisinya tangan kanan masih pegang stetoskop menempel di dada kanan saya dan tangan satunya memegang HP.”

    “Tetapi, posisi HP nya itu berada tepat mengarah ke dada saya. Langsung saya tarik baju ke atas dan menutup bagian dada, dan saya bilang ke AY mau tidur istirahat,” bebernya.

    AY setelah itu keluar kamar dan keesokan harinya QAR diperbolehkan pulang karena kondisi sudah membaik.

    Polisi Minta Korban Segera Melapor

    Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota meminta terduga korban untuk segera melapor.

    Demikian yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh.

    “Kami minta kepada terduga korban, segera melapor ke kami.”

    “Pada intinya, siap menerima laporannya untuk kami proses,” ujarnya kepada Suryamalang.com, Kamis (17/4/2025).

    Ia juga menyatakan, bahwa laporan setiap masyarakat yang masuk akan diterima dengan baik dan akan segera ditindaklanjuti.

    “Tentunya, tidak hanya terkhusus untuk perkara ini saja.”

    “Melainkan, setiap laporan masyarakat yang kami terima akan diproses sesuai dengan prosedur.”

    “Untuk selanjutnya, kami akan melakukan penyelidikan dan pendalaman,” jelasnya.

    Kata Kuasa Hukum Korban

    Ditemui terpisah, penasihat hukum QAR, Satria Marwan, mengatakan kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

    “Saat ini, korban masih berada di tempat asalnya di Bandung dan saya masih koordinasi kapan bisanya korban datang ke Malang.”

    “Bersamaan dengan itu, kami juga melengkapi materi-materi hukumnya dan secepatnya akan melaporkan ke pihak kepolisian, mungkin ke Polresta Malang Kota atau langsung ke Polda Jatim,” bebernya, dikutip dari Suryamalang.com.

    Tak hanya itu, ia menuturkan pihaknya telah mengantongi bukti terkait kasus tindak asusila ini.

    “Bukti yang kami punya, yaitu bukti chat percakapan Whatsapp antara terduga pelaku dan korban. Yang mana bukti chat percakapan itu juga sudah diupload di akun Instagram korban,” tambahnya.

    Selain itu, Satria mengatakan QAR mengalami trauma psikis setelah kejadian pelecehan yang diduga dilakukan oleh AY.

    “Jadi, kenapa korban baru speak up dikarenakan adanya banyak faktor, yaitu korban ini bukan berasal dari Malang, jadi dia enggak punya teman di sini dan merasa takut,”

    “Dan kebetulan  belum lama ini ada kasus pelecehan seksual lainnya di Malang, korban mengetahui informasi tersebut dan memotivasi dirinya untuk speak up.”

    “Karena selama ini, korban cukup tersiksa batinnya dan mengalami trauma,”

    “Dan tadi saat kami berkomunikasi secara online lewat Zoom, korban terlihat berkaca-kaca dan menangis saat kembali menceritakan kejadian tersebut,” tandasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Korban Dugaan Pelecehan oleh Dokter Rumah Sakit Swasta di Malang Akan Lapor Polisi, Ada Bukti Chat

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)

  • Standar Pemeriksaan Kehamilan ke Spesialis Kandungan, Dokter Tak Boleh Hanya Berdua dengan Pasien – Halaman all

    Standar Pemeriksaan Kehamilan ke Spesialis Kandungan, Dokter Tak Boleh Hanya Berdua dengan Pasien – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi (Kolegium Obgin) Kesehatan Indonesia (KKI) Ivan Rizal Sini mengungkapkan, Standar Operasional Pemeriksaan (SOP) pelayanan kesehatan bagi ibu yang ingin memeriksa kehamilannya pada dokter kandungan.

    Hal ini merespons kasus dokter kandungan di Garut yang melecehkan pasien saat melakukan Ultrasonografi atau USG.

    Ia mengatakan, pemeriksaan di dokter kandungan erat berkaitan dengan hal yang sensitif, karena itu dokter kandungan tidak boleh hanya berdua oleh pasien.

    Pemeriksaan harus melibatkan pendamping tenaga medis atau chaperone.

    Ivan menyebut, keberadaan chaperone merupakan standar minimal yang tidak hanya berlaku pada pemeriksaan obgyn melainkan dalam semua pemeriksaan umum kedokteran.

    “Chaperone ini pendamping medis. Pendamping harus ada baik saat dokter memeriksa sama jenis kelaminnya atau berlawanan jenis. Keberadaan perawat sebagai pendamping itu adalah merupakan hal yang sangat mandatori dalam hal ini,” tutur dia yang hadir via zoom dalam konferensi pers KKI di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Lebih jauh dekan fakultas kedokteran IPB ini menekankan, setiap dokter atau petugas kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan maupun tindakan akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan kepada pasien.

    Dalam hal ini antara dokter dengan pasien terbina berdasarkan hubungan kepercayaan, tetapi kepercayaan itu diterjemahkan dalam bentuk macam-macam.

    Seperti pasien menyerahkan informasi medis kepada dokter, dimana terkadang ada informasi yang sangat personal.

    “Apalagi kalau untuk pemeriksaan yang sifatnya fisik ada izin itu baik itu secara verbal maupun secara written consent itu memang diperlukan. Maaf ibu saya periksa. Dari pemeriksaan itu harus dibina dari kepercayaan yang dibangun oleh dokter dan juga pasien,” jelas dr Ivan.

     

  • Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.

    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.

    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.

    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
     
    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.
     
    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
     
    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
     
    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
     
    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
     
    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
     
    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
     
    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
     
    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
     
    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
     
    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
     
    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 
     
    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)