Perusahaan: Zoom

  • Google Buka Suara soal Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

    Google Buka Suara soal Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook untuk program Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Penetapan ini sontak menjadi sorotan publik, termasuk menyita perhatian Google Indonesia.

    Menanggapi hal tersebut, Google Indonesia memberikan pernyataan resmi. “Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan Google saat dihubungi detikINET.

    Google menegaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi dan bekerja sama dengan jaringan reseller serta beragam mitra untuk menghadirkan solusi ke pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa.

    “Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambahnya.

    Sebelumnya dikabarkan detiknews, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook sejak Februari 2020. Saat itu, Nadiem selaku Mendikbudristek mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook bagi peserta didik.

    “Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan digunakan dalam proyek pengadaan alat TIK,” ungkap Nurcahyo dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Untuk menindaklanjuti kesepakatan itu, pada 6 Mei 2025, Nadiem menggelar rapat virtual tertutup dengan jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta staf khusus menteri. Rapat via Zoom tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset dan membahas pengadaan Chromebook sesuai perintah Nadiem, meski proyek TIK belum resmi dimulai.

    Kejagung juga menyebut bahwa Nadiem sempat menjawab surat tawaran Google untuk pengadaan Chromebook, padahal tawaran serupa sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya. Penolakan itu berdasar pada uji coba Chromebook tahun 2019 yang dinilai gagal karena tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

    Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Google menegaskan bahwa pihaknya hanya berperan sebagai penyedia teknologi dan tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan yang dilakukan instansi pemerintah.

    (afr/afr)

  • Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

    Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (NAM) dalam korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Adapun, Nadiem menerbitkan Permendikbud yang mengunci spesifikasi ChromeOS untuk meloloskan produk dari Google tersebut.

    “NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

    Nurcahyo menambahkan, perbuatan yang dilakukan Nadiem selaku Mendikbudristek pada Februari 2020, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk Google. 

    Produknya, program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan Kementerian, terutama pada peserta didik. 

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan, NAM dengan pihak Google telah disepakati produk dari Google, yaitu ChromeOS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata dia.

    Dia menerangkan, dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya, yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Ditbang Kemenbud Ristek, JT dan Eva selaku staf khusus menteri. 

    Nadiem bersama pejabat Kemendikbudristek menggelar rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya untuk membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai, untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy. Pasalnya, uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam, 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci Chrome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS,” kata dia.

    Dia menambahkan, Nadiem pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS

  • 1
                    
                        Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri…
                        Nasional

    1 Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri… Nasional

    Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), menyampaikan pesan untuk keluarganya setelah ditetapkan tersangka kasus pengaadan laptop Chromebook. 
    Dia meminta keluarganya untuk kuat dan menunggu kebenaran terungkap. 
    “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan,” kata dia saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
    “Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya,” tegasnya.
    Nadiem menegaskan, dia tidak melakukan apa pun dalam kasus ini. 
    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem.
    Adapun pemeriksaan ketiga yang dilakukan Jampidsus Kejagung berlangsung selama 6 jam, sejak pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
    Pada pukul 15.00 WIB, Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
    “Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah,” lanjut Nadiem.
    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020.
    Saat itu, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
    Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
    Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya Jurist Tan untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
     
    Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.
    Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Nadiem Makarim: Untuk Keluarga dan Empat Balita Saya, Kuatkan Diri…
                        Nasional

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka Nasional 4 September 2025

    Perjalanan Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem hingga Dirjen Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.COM
    – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi tersangka terbaru di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ini perjalanan kasus korupsi laptop Chromebook.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan ada kajian dari Kemendikbud tahun 2019 yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia yang akses internetnya belum merata di semua daerah.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    “Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
    Pertemuan digelar beberapa kali antara pihak Nadiem dan pihak Google. Kesepakatan dicapai yakni pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.
    6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat tertutup via Zoom Meeting dengan Direktur Jenderael Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) saat itu yang berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbud berinisial T, Staf Khusus Nadiem yakni Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).
    Peserta rapat diperintahkan Nadiem menggunakan alat bantu earphone dengan microphone alias handset.
    “Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM (Nadiem). Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” kata Nurcahyo.
    Awal 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK Kemendikbud. Padahal, surat itu tidak dijawab oleh menteri pendahulu Nadiem yakni Muhadjir Effendy lantaran uji coba tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh daerah terluar, tertinggal, terdepan (3T).
    Selanjutnya, Direktur Sekolah Dasar (SD) yakni Sri Wahyuni dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni Mulyatsyah membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mengunci Chrome OS untuk masuk dalam pengadaan kementerian. Tim teknis membuat kajian teknis dengan menyebut Chrome OS.
    Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome OS.
    Nadiem melanggar ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    Ketentuan yang dilanggar:

    1. Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2021

    2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dalam Perepres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah Peraturan LKPP Nomor 11 tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    “Kerugian Keuangan negara diperkirakan senilai kurang lebih satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar (Rp1,980 triliun) yang saat ini masih dalam penghitungan keuangan negara oleh BPKP,” kata Nurcahyo.

    Nadiem disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, dalam 20 hari ke depan.
    Sebelumnya, Kejagung mengatakan total nilai anggaran pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2023 adalah Rp9,9 triliun, terdiri dari dana di satuan pendidikan senilai Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun.
    Kejagung mulai menyidik pengadaan laptop Chromebook ini bulan kelima, lewat diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 Tanggal 20 Mei 2025.
    Saat itu, penyidik Kejagung menduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara pelaku untuk membuat kajian dan memfasilitasi pengadan Chromebook untuk anak-anak sekolah.
    Aparat Kejagung kemudian menggeledah sejumlah tempat, yakni apartemen pejabat Kemendikbudristek, dan mengamankan sejumlah barang bukti.
    Unit apartemen mantan Stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani digeledah pada 21 Mei 2025.
    Rumah mantan konsultan individu Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, di Cilandak Jakarta Selatan digeledah pada 23 Mei.
    Saksi-saksi juga diperiksa demi mendalami pengadaan seribu laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 ini.
    Kejagung menetapkan para pejabat dan stafsus Nadiem menjadi tersangka. Ada yang dulu menjabat sebagai Dirjen era Nadiem. Berikut daftarnya:

    – Stafsus Nadiem, Jurist Tan

    – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

    – Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah

    – Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih
    Mulyatsyah selaku Dirjen PAUD Dikdasmen saat itu disebut Kejagung mengeklik pengadaan TIK tahun 2020 untuk satu penyedia yakni PT Bhinneka Mentari Dimensi. Mulyatsyah juga membuat petunjuk tenis yang mengarahkan pada penggunaan Chrome OS untuk Tahun Anggaran 2021-2022, sebagai tindak lanjut perintah Nadiem.
     
    Keberadaan Stafsus Nadiem, Jurist Tan, masih belum diketahui. Dia menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
    Padahal, Jurist Tan sudah berkali-kali dipanggil Kejagung pada 18,21, dan 25 Juli 2025 namun mangkir terus.
    Pihak Kejagung mengajukan red notice atas Jurist Tan ke Kepolisian Internasional atau Interpol.
    Kata Kejagung, Jurist Tan dulu mewakili Nadiem menemui pihak-pihak untuk membahas pengadaan Chromebook. Tahun 2020, Jurist Tan dan Ibrahim bertemu perwakilan Google untuk menindaklanjuti hasil pembahasan Chromebook bersama Nadiem.
    Hasil pembicaraan itu menghasilkan co-investmen sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.
    Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Nadiem ditahan.
    “Untuk kepentingan penyitikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus, Nurcahyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Dipaksa Nadiem, Laptop Chromebook Pernah Ditolak Muhadjir Effendy

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjadi Mendikbudristek periode 2019-2024. Adapun pengadaan laptop Chromebook tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus ini, ditetapkan oleh Kejagung pada hari ini, Kamis (4/9/2025).

    Menurut keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, Nadiem meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Mulanya, Nurcahyo menjelaskan bahwa Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Alasannya, uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkuan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunju spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHB.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

    Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook yang Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan peran eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem mulanya melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

    Pertemuan itu bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education. Produk itu nantinya bakal digunakan untuk peserta didik di Indonesia.

    Setelah itu, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome Os dan Chrome Device Management bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

    Jajaran Nadiem itu mulai dari Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T; JT dan FH selaku Stafsus Nadiem. Rapat itu dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.

    “Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” imbuh Nurcahyo.

    Hanya saja, kala itu pengadaan alat TIK sejatinya belum dimulai. Meskipun demikian, Nadiem kemudian diduga telah melakukan upaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi di proyek pengadaan TIK.

    Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yang tidak meresponskarena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal. Kegagalan itu karena Chromebook tidak bisa dipakai di daerah terluar tertinggal terdalam atau 3 T.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” tutur Nurcahyo.

    Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis Kemendikbudristek membuat kajian review teknis untuk memasukan Chrome OS dalam proyek pengadaan.

    Pada Februari 2021, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan TA 2021. Dalam Permendikbud itu, terdapat lampiran yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    Nurcahyo juga membeberkan ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini mulai dari Perpres No.123/2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, peraturan Presiden No.16/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, peraturan LKPP No.7/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Nurcahyo.

    Atas perbuatannya itu, Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Samsung Resmi Rilis Galaxy S25 FE, Ini Spesifikasi Lengkapnya

    Samsung Resmi Rilis Galaxy S25 FE, Ini Spesifikasi Lengkapnya

    Jakarta

    Samsung resmi memperkenalkan Galaxy S25 FE (Fan Edition) sebagai varian flagship terjangkau lewat acara yang digelar secara online, Kamis (4/9/2025). Perangkat ini hadir dengan berbagai peningkatan signifikan, menggabungkan desain premium, performa flagship, serta fitur AI canggih dengan harga lebih ramah di kantong.

    “Untuk memperluas jangkauan Galaxy AI, kami memperkenalkan Galaxy S25 FE. HP ini menghadirkan pengalaman unggulan seri S, didukung oleh fitur canggih dalam One UI 8 untuk mendukung kamu sepanjang hari,” ujar Jay Kim, EVP Customer Experience Samsung Electronics.

    Spesifikasi

    Galaxy S25 FE tampil elegan dengan bodi ramping 7,4 mm, lebih tipis dibanding Galaxy S24 FE (8 mm). Frame Armor Aluminium dan lapisan Gorilla Glass Victus+ di depan-belakang meningkatkan ketahanan terhadap goresan maupun benturan. Sertifikasi IP68 memastikan ketahanan debu dan air hingga 1,5 meter selama 30 menit.

    Samsung Galaxy S25 FE Foto: EvLeaks

    Sektor performa diperkuat chipset Exynos 2400 yang juga digunakan Galaxy S24 Series dipadukan RAM 8GB dan memori penyimpanan internal hingga 512 GB, Galaxy S25 FE menjanjikan kinerja mulus untuk multitasking maupun gaming. Samsung meningkatkan sistem pendingin sebesar 10% agar performa tetap stabil.

    Perangkat ini langsung menjalankan Android 16 + One UI 8, dengan janji pembaruan sistem operasi dan keamanan hingga 7 tahun.Fitur AI seperti Gemini Live Circle to Search, Live Translate, dan Audio Eraser turut disematkan untuk mendukung produktivitas dan kreativitas.

    Kamera Samsung Galaxy S25 FE Foto: EvLeaks

    Galaxy S25 FE mengusung triple camera di belakang:

    Kamera utama 50MP OIS untuk hasil foto tajam di berbagai kondisi.Kamera ultra-wide 12MP untuk sudut lebar.Kamera telefoto 8MP 3x optical zoom untuk pemotretan jarak jauh.

    Kamera depan ditingkatkan menjadi 12MP dari sebelumnya 10 MP. Ditambah fitur ProVisual Engine, menjanjikan pemrosesan foto selfie lebih jelas dan detail.

    Galaxy S25 FE dibekali fitur Nightography dan Super HDR juga hadir untuk hasil lebih optimal. Tak sampai di situ, Samsung memberikan sederet fitur yang bisa membantu pengguna membuat konten kreatif, seperti Generative Edit, Audio Eraser dan Instant Slow-mo.

    Galaxy S25 FE dibekali baterai 4.900mAh dengan pengisian cepat 45W via kabel dan 15W nirkabel. Kombinasi ini memastikan penggunaan seharian, mulai dari streaming, bekerja, hingga gaming dengan efisiensi daya yang lebih baik berkat chipset Exynos 2400.

    Varian warna Samsung Galaxy S25 FE Foto: EvLeaksHarga dan Ketersediaan

    Galaxy S25 FE hadir dalam empat pilihan warna: Jetblack, Icy Blue, White, dan Navy. Samsung mulai menjualnya di sejumlah negara pada 4 September 2025. Di AS, HP ini dibanderol seharga USD 649 sekitar Rp 10,6 juta.

    Sayangnya sejauh ini, belum ada informasi kapan HP ini akan dijual di Tanah Air.

    Spesifikasi Samsung Galaxy S25 FE Foto: Samsung

    (afr/afr)

  • Nadiem Jawab Surat Google soal Chromebook Padahal Uji Coba Gagal

    Nadiem Jawab Surat Google soal Chromebook Padahal Uji Coba Gagal

    Jakarta

    Kejagung menetapkan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus pengadaan Chromebook. Kejagung menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Dalam pertemuan Nadiem dengan Google itu, disepakati Kemendikbud akan menggunakan Chromebook. Komputer ini akan digunakan dalam pengadaan proyek TIK.

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” tutur dia.

    Untuk mewujudkan kerja sama dengan Google itu, Nadiem mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek saat itu. Mereka melakukan rapat secara virtual.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud-Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via zoom meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tutur dia.

    Nadiem kemudian menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Kejagung menyebut, tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.

    “Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T),” jelasnya.

    Selain, Nadiem, Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

    Keempat orang tersangka yakni:

    1.⁠ ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

    Halaman 2 dari 2

    (lir/imk)

  • 2
                    
                        Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
                        Nasional

    2 Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Nasional

    Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/2025).
    Anang menyebutkan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
    “Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli,” ujar dia.
    Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Pada hari ini, Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut.
    Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
    Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan,  hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan. 
    “Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.
    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung mengatakan, Nadiem beberapa kali bertemu dengan Google Indonesia.
    Setelah pertemuan itu, terjadi kesepakatan sistem operasi Chromebook akan menjadi proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.
    Pada 6 Mei 2019, Nadiem pun mengundang Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, dan staf khususnya, Jurist Tan, untuk melakukan rapat tertutup via Zoom.
    Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK.
    “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” ujar Nadiem.
    Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
    Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
    Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
    Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
    Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gedung DPRD Dibakar, Anggota Dewan Makassar Berkantor di Rumah Jabatan dan WFH
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        3 September 2025

    Gedung DPRD Dibakar, Anggota Dewan Makassar Berkantor di Rumah Jabatan dan WFH Makassar 3 September 2025

    Gedung DPRD Dibakar, Anggota Dewan Makassar Berkantor di Rumah Jabatan dan WFH
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com –
    Pasca-insiden pembakaran gedung DPRD Kota Makassar yang terjadi beberapa waktu lalu, para anggota dewan terpaksa bekerja dari rumah jabatan (rujab) dan secara daring atau Work From Home (WFH) untuk menjalankan tugas legislatif.
    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/9/2025).
    Namun, ia enggan berkomentar banyak mengenai aksi anarkis tersebut.
    “Saya tidak mau berkomentar dulu perihal itu, takutnya diplesetkan orang. Kalau soal total kerugian pembakaran gedung DPRD Makassar, saya juga tidak tahu. Yang hitung kerugian adalah BPBD,” katanya.
    Supratman menjelaskan, untuk sementara seluruh staf administrasi akan berkantor di rumah jabatan salah satu Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Makassar.
    “Untuk sementara staf berkantor di Rujab, ada salah satu Kabag di DPRD Kota Makassar. Sambil kita melobi beberapa gedung untuk disewa. Tapi proses kedewanan sudah berjalan, ada yang zoom (WFH) dan ada pula yang dilakukan di Rujab,” ujarnya.
    Saat ditanya mengenai langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menyiapkan kantor sementara, Supratman menuturkan bahwa kewenangan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekretariat dewan.
    “Kalau Pemerintah Kota Makassar menyerahkan sepenuhnya kedewanan atau sekretariat untuk mengatur semuanya,” tambahnya.
    Diberitakan sebelumnya, di tengah upaya mencari lokasi kantor sementara untuk DPRD Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Andi Rahmatika Dewi (Cicu) mengusulkan pendirian tenda darurat.
    Usulan ini berbeda dengan tawaran yang telah diajukan Pemprov Sulsel untuk menggunakan sebagian gedung Dinas Perhubungan.
    Diketahui, dua gedung DPRD di Makassar rusak parah akibat dibakar oknum saat unjuk rasa ricuh, Jumat lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.