Perusahaan: Zoom

  • iPhone 17 Air hingga Seri Pro Bakal Rilis 9 September, Segini Harganya

    iPhone 17 Air hingga Seri Pro Bakal Rilis 9 September, Segini Harganya

    Bisnis.com, JAKARTA— Apple dikabarkan meluncurkan lini produk iPhone 17 dalam acara pada 9 September mendatang. 

    Melansir laman PCMag pada Minggu (7/9/2025) rumor terbesar dalam peluncuran lini produk IPhone 17 kali ini adalah hilangnya varian Plus. Varian tersebut digantikan dengan model baru bernama iPhone 17 Air atau Slim. Selain itu, varian Pro Max dikabarkan bakal berganti nama menjadi Ultra. 

    Oleh sebab itu, lini terbaru iPhone 17 kali ini akan terdiri dari iPhone 17 berlayar 6,3 inci, iPhone 17 Air berlayar 6,6 inci, iPhone 17 Pro berlayar 6,3 inci, serta iPhone 17 Pro Max (atau Ultra) dengan layar 6,9 inci.

    Lebih lanjut, Bloomberg melaporkan iPhone 17 Air dikabarkan akan memiliki layar 6,6 inci, kamera belakang tunggal 48MP, serta RAM minimal 8GB, bahkan bisa mencapai 12GB untuk mendukung Apple Intelligence. 

    Dengan ketebalan hanya 6,25 mm, iPhone 17 Air diproyeksikan menjadi iPhone paling tipis, mengalahkan iPhone 6 (6,9 mm). Namun desain ramping ini berimbas pada kapasitas baterai yang hanya sekitar 2.800 mAh, atau 20% lebih kecil dibanding iPhone 16. 

    Apple bahkan disebut hanya menyiapkan produksi terbatas, sekitar 10% dari total produksi seri iPhone 17. Untuk mengompensasi kapasitas baterai yang kecil, Apple kemungkinan akan kembali merilis MagSafe Battery Pack. 

    Seri iPhone 17 dikabarkan membawa perubahan besar pada desain, khususnya modul kamera. Varian Air, Pro, dan Pro Max akan menggunakan tonjolan kamera horizontal dari sisi ke sisi, berbeda dari desain kotak yang sudah ada sejak iPhone 11 Pro.

    Warga melihat-lihat smartphone iPhone

    iPhone 17 reguler kemungkinan hadir dalam hitam, perak, hijau, biru muda, ungu, dan abu-abu baja. iPhone 17 Air disebut akan tersedia dalam biru muda dan emas muda. Sementara Pro dan Pro Max diperkirakan hadir dalam hitam, perak, abu-abu, biru tua, dan oranye.

    Semua model iPhone 17 dikabarkan akan memakai panel LTPO dengan refresh rate 120Hz. Bahkan model standar dan Air bisa mendapat fitur always-on display yang sebelumnya eksklusif di varian Pro.

    Seri ini akan menjalankan iOS 26, sistem operasi baru yang menggunakan penamaan sesuai tahun peluncuran. Antarmukanya membawa tema Liquid Glass dengan latar belakang transparan, aplikasi khusus gim, fitur pemblokiran spam di Pesan dan Telepon, serta indikator waktu penuh untuk pengisian daya baterai.

    Kamera depan 24MP iPhone 17 akan menjadi standar di semua model, lengkap dengan posisi lebih tengah pada Dynamic Island.

    Varian Pro Max bahkan disebut akan dibekali tiga kamera 48MP, termasuk lensa Tetraprism untuk zoom optik lebih baik. Ada pula rumor soal dukungan perekaman video 8K serta tombol khusus Camera Control di bagian atas bodi.

    iPhone 17 akan ditenagai chip A19, sementara model Pro mendapat A19 Pro dengan fabrikasi 3nm. RAM untuk iPhone 17 reguler diprediksi tetap 8GB, sedangkan tiga model lainnya akan ditingkatkan menjadi 12GB.

    iPhone 17 Pro Max dikabarkan akan membawa baterai jumbo 5.000 mAh, terbesar dalam sejarah iPhone. Apple juga disebut siap mendukung pengisian cepat hingga 35W serta fitur reverse wireless charging.

    Menurut bocoran laporan JPMorgan, harga hanya akan naik untuk iPhone 17 Pro karena varian ini mulai dari kapasitas 256GB. Diperkirakan harga iPhone 17 akan berada di kisaran US $799 (sekitar Rp 13,1 juta), iPhone 17 Air US $899 (sekitar Rp 14,8 juta), iPhone 17 Pro US $1.099 (sekitar Rp 18,0 juta), dan iPhone 17 Pro Max US $1.299 (sekitar Rp 21,3 juta), dengan asumsi kurs sekitar Rp 16.400 per dollar Amerika Serikat (AS). 

  • Muhammad Said Jabat Ketua PKS Jombang 2025-2030, Ini Harapan dan Targetnya

    Muhammad Said Jabat Ketua PKS Jombang 2025-2030, Ini Harapan dan Targetnya

    Jombang (britajatim.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Jombang menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI pada Sabtu, 6 September 2025. Dalam acara yang berlangsung di kantor DPTD PKS Jombang dan dihadiri secara virtual melalui zoom meeting, H. Muhammad Said resmi ditetapkan sebagai Ketua DPD PKS Jombang periode 2025–2030.

    Pengukuhan ini sekaligus menggantikan kepemimpinan sebelumnya. Musda kali ini berlangsung sederhana namun tetap sarat makna, dengan tema “Kokoh Bersama Majukan Jombang untuk Indonesia.”

    Acara ini dihadiri oleh para anggota legislatif PKS, pengurus partai, dan kader pelopor PKS dari seluruh DPC PKS di Kabupaten Jombang. Meski sederhana, musda ini memiliki daya tarik tersendiri karena memunculkan berbagai harapan besar untuk perkembangan politik di Jombang.

    Dalam pidatonya, H. Muhammad Said menegaskan bahwa meski dengan segala keterbatasan, PKS Jombang akan terus berjuang bersama rakyat. “Dengan kondisi negeri seperti ini, kami berjuang bersama rakyat meski dengan segala keterbatasan. Seperti lari maraton, endingnya Insyaallah keberkahan untuk masyarakat,” ujar Said.

    Selain itu, Said juga menambahkan bahwa menjadi ketua PKS bukanlah sebuah tugas yang ringan. “Amanah ini tidak lagi masa pacaran. Sudah seperti rumah tangga, harus langsung siap menjalankan tanggung jawab,” kata Said, yang mengibaratkan tugas tersebut sebagai tanggung jawab jangka panjang yang harus dijalankan dengan serius.

    Dalam kesempatan tersebut, Said juga menegaskan target besar PKS Jombang pada Pemilu 2029. Saat ini, PKS hanya memiliki tiga kursi di DPRD, namun dengan kerja kolektif dari seluruh kader dan pengurus, Said yakin bahwa mereka dapat meraih enam kursi pada Pemilu mendatang.

    Bupati Jombang, Warsubi, turut memberikan ucapan selamat atas terpilihnya H. Muhammad Said sebagai ketua. Dalam rekaman video yang disampaikan, Warsubi berharap PKS Jombang semakin kuat dan konsisten bersama rakyat. “Semoga PKS semakin kuat dan konsisten bersama rakyat,” ujarnya.

    Sebagai salah satu partai politik yang cukup berpengaruh di Kabupaten Jombang, PKS diharapkan semakin mendekatkan diri dengan masyarakat. Dalam proses pergantian pengurus ini, berbagai posisi strategis turut mengalami perubahan. [suf]

    Berikut susunan pengurus baru hasil Musda VI PKS Jombang:

    Majelis Pertimbangan Daerah (MPD):

    Ketua: Didik Darmadi

    Sekretaris: Safari Riyanto

    Dewan Pengurus Daerah (DPD):

    Ketua: H. Muhammad Said

    Sekretaris: Abdullah

    Bendahara: Susilo

    Ketua Bidang Kaderisasi: Hilmi Haris

    Dewan Etik Daerah:

    Ketua: Hanan Mahbub

    Sekretaris: M. Arifin

  • Kejagung Masih Dalami Aliran Uang ke Nadiem Makarim dari Pengadaan Chromebook, Sejumlah Dokumen Disita – Page 3

    Kejagung Masih Dalami Aliran Uang ke Nadiem Makarim dari Pengadaan Chromebook, Sejumlah Dokumen Disita – Page 3

    Kejagung mengulas alasan penetapan tersangka pada Nadiem Makarim. Menurut Dirdik Nurcahyo Jungkung Madyo, mengacu hasil penyidikan, Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Februari 2020 telah melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

    “Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” tutur Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

    Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan antara Nadiem dengan pihak Google, mereka bersepakat menjadikan produk Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM sebagai bagian dari proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

    Untuk mewujudkan kesepakatan itu, Nadiem lantas mengundang jajarannya, antara lain H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan FH selaku staf khusus menteri, untuk melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020.

    “Dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya, yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” jelas dia.

  • 2
                    
                        Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud
                        Nasional

    2 Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud Nasional

    Kronologi Nadiem Makarim Loloskan Proyek Laptop Chromebook di Kemendikbud
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Paling akhir, Kejagung menetapkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).
    Berikut daftar tersangka kasus laptop Chromebook yang sudah ditetapkan Kejagung: 
    Awalnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka. 
    Pengadaan laptop berbasis Chromebook sendiri dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan. 
    Para tersangka bermufakat untuk meloloskan penyediaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi itu.
    Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
    Kejagung menduga dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Simak kronologi lolosnya proyek laptop Chromebook ini di Kemendikbud. 
    Sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri, terdapat grup Whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team”. Isinya adalah Nadiem dan orang terdekat yang kemudian menjadi staf khususnya, Jurist Tan dan Fiona Handayani. 
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkap adanya grup itu dalam konferensi pers penetapan tersangka Jurist Tan dan pejabat Kemendikbud.
    Di dalam grup itu, Nadiem dan lainnya sudah membahas program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
    “Pada bulan Agustus 2019, (Jurist Tan) bersama-sama dengan NAM (Nadiem) dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” ujar Abdul Qohar, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
    Pada 19 Oktober 2019, Nadiem dilantik menjadi menteri. Setelah itu, kegiatan koordinasi menjadi lebih intens.
    Jurist Tan kemudian mengatur komunikasi dengan konsultan teknologi dari pihak luar, salah satunya Ibrahim Arief, untuk membahas pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pada Desember 2019, Nadiem menugaskan Jurist untuk memfasilitasi Ibrahim sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem juga aktif melakukan pertemuan dengan pihak Google agar produk mereka masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020. Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan.
     
    Salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Beberapa pertemuan dilakukan, Nadiem dan pihak Google sepakat agar sistem operasi berbasis Chrome atau ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
    Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengajak beberapa bawahannya untuk rapat melalui Zoom untuk membahas pengadaan ini.
    Mereka yang hadir dalam rapat ini adalah H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, juga Fiona Handayani dan Jurist Tan yang saat itu merupakan staf ahli menteri.
    Para peserta rapat diminta untuk menggunakan headset selama rapat. Dan, dalam perbincangan tertutup ini, Nadiem sudah memberikan sejumlah arahan.
     
    Padahal, pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020, Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.
    Padahal, surat ini tidak dijawab oleh Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy. Surat ini tidak dijawab karena produk Google ini telah diujicobakan dan dinilai gagal serta tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdepan (3T).
    Setelah itu, berbagai rapat mulai intens dilakukan oleh Jurist Tan bersama Fiona melalui zoom meeting. Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih juga hadir dalam rapat tersebut.
    Qohar mengatakan, Jurist meminta kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyahda untuk menggunakan sistem operasi chrome pada laptop yang diadakan Kemendikbudristek.
    “Sedangkan staf khusus menteri seharusnya tidak mempunyai kewenangan dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang dan jasa terkait dengan Chrome OS,” ujar Qohar saat itu.
    Pada 30 Juni 2020, dua pejabat Kemendikbud yaitu Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih mengeksekusi perintah Nadiem dan stafsus untuk memakai sistem operasi Chromebook.  
    “Pada 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa, SW (Sri) menemui temannya menyuruh Bambang Hadi Waluyo selaku pejabat pembuat komitmen (PKK) pada Direktorat SD tahun 2020 agar menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem) untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system Chrome OS,” ujar Qohar di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).
    Namun, pada hari yang sama, Sri mengganti Bambang karena dianggap tidak mampu melaksanakan perintah Nadiem.
    Bambang diganti dengan PPK lain bernama Wahyu Hariadi. Pergantian tersebut berlangsung pada hari dan tempat yang sama, tepatnya pukul 22.00 WIB.
    Setelah itu, Sri langsung memerintahkan Wahyu untuk menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia laptop.
     
    “Pada tanggal yang sama, 30 Juni 2020 sekitar jam 22.00 WIB Wahyu Hariadi menindaklanjuti perintah SW (Sri) untuk segera klik (vendor) setelah bertemu dengan Indra Nugraha yaitu pihak penyedia dari PT Bhinneka Mentari Dimensi bertempat di Hotel Arosa untuk mendatangi TIK tahun 2020 dengan menggunakan Chrome OS,” ujar Qohar.
    Selain itu, Sri juga menyuruh Wahyu mengubah metode e-katalog menjadi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah atas pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
    Hal yang sama dilakukan oleh Mulyatsyah sebagai direktur SMP. Pada tanggal dan tempat yang sama, Mul memerintahkan Harnowo Susanto sebagai PPK untuk mengklik pengadaan TIK dengan mengarahkan ke satu penyedia yaitu PT Bhinneka Mentari Dimensi.
    Mul juga membuat petunjuk teknis pengadaan peralatan TIK untuk SMP yang mengarahkan pada sistem operasi Chrome.
    “Ini sebagai tindak lanjut dari peraturan Menteri Pendidikan nomor 5 tahun 2021 yang dibuat oleh NAM (Nadiem) selaku menteri bahwa dalam pelaksanaannya pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek dan dana DAK,” ujar Qohar.
    Pengadaan tahun 2019-2022 ini memakan anggaran hingga Rp 9,3 triliun. Dalam perjalanannya, Kemendikbudristek telah mengadakan laptop seharga 1,2 juta unit.
    Namun, setelah ditelaah, laptop berbasis Chromebook justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
    Pasalnya, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet. Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T.
    Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipimpin Nadiem, Rapat Pengadaan Chromebook Tak Boleh Terdengar Orang

    Dipimpin Nadiem, Rapat Pengadaan Chromebook Tak Boleh Terdengar Orang

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Nurcahyo menjelaskan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook.

    “Rapat via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Rapat tersebut digelar 6 Mei 2020 dan diikuti jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH.

    Menurut Nurcayo pertemuan membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

    Padahal Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

    Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Jakarta

    Nama Nadiem Makarim dulu dipuji sebagai ikon inovasi lewat startup Gojek yang turut merubah pola hidup masyarakat di era modern. Namun, kini ia terseret dalam lingkaran kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

    Kejagung Tetapkan Nadiem Jadi Tersangka

    Kejagung telah menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka baru. Sebelumnya, sudah ada empat orangnya lingkungan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sudah tersangka.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) sebagaimana dikutip dari detiknews.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” tuturnya.

    Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

    Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun. Namun Nurcahyo mengatakan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

    Ikon Startup Indonesia

    Sebelumnya, Nadiem dikenal sebagai penggiat startup Gojek yang membawa perubahan besar di masyarakat era modern. Dengan memadukan armada ojek dan inovasi teknologi, Gojek sukses menghadirkan persoalan transportasi.

    Meski didirikan 2010 berupa layanan call center, Gojek baru berkembang pesat pada 2015 setelah meluncurkan aplikasi yang bisa diakses lewat smartphone. Dari sini muncul berbagai layanan berbasis ojek, mulai dari layanan transportasi, antar makanan, kirim barang, dompet digital, dan lainnya.

    Hal itu yang membuat Gojek menjadi super app dan salah satu pionir startup unicorn asal Indonesia. Nama besar Nadiem sebagai ikon digital dalam negeri masuk ke dalam pejabat publik setelah diangkat diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 23 Oktober 2019 dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

    Lalu, setelah ada perubahan nomenklatur kementerian pada April 2021, posisinya berubah menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Keberadaan Nadiem ketika itu diharapkan memberikan perubahan di dunia pendidikan Indonesia.

    Peran Nadiem Makarim

    Kasus Nadiem diusut setelah ia merampungkan jabatan sebagai menteri. Kejagung mengungkap peran Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem disebut membalas surat Google untuk pengadaan Chromebook padahal uji coba sebelumnya dinyatakan gagal. Kasus ini bermula saat pertemuan Nadiem dengan Google Indonesia pada awal 2020.

    “Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NAM, antara lain yaitu pada bulan Februari 2020 NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

    Dalam pertemuan Nadiem dengan Google itu, disepakati Kemendikbud akan menggunakan Chromebook. Komputer ini akan digunakan dalam pengadaan proyek TIK.

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” tutur dia.

    Untuk mewujudkan kerja sama dengan Google itu, Nadiem mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek saat itu. Mereka melakukan rapat secara virtual.

    “Dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2025, NAM mengundang jajarannya di antaranya yaitu H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud-Ristek, JT dan FH selaku staf khusus menteri, telah melakukan rapat tertutup yaitu melalui via Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” tutur dia.

    Nadiem kemudian menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Kejagung menyebut tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.

    “Untuk meloloskan produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020 NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya, yaitu ME, yang tidak merespons, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam (3T),” jelasnya.

    Respon GoTo dan Google

    Usai ditetapkan menjadi Nadiem sebagai tersangka, GoTo pun memberikan pernyataan tentang status Nadiem di perusahaan.

    “PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (sebelumnya bernama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum,” sebut Ade Mulya selaku Direktur Public Affairs & Communications PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO.

    “Dapat kami informasikan bahwa Sdr. Nadiem Makarim sudah bukan merupakan Direktur, Komisaris maupun karyawan di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang dikenal saat itu sebagai Gojek, di mana sejak Oktober 2019 yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Presiden Komisaris dan sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam kegiatan operasional maupun manajemen GoTo,” tambahnya.

    “Sdr. Nadiem Makarim juga bukan merupakan pemegang saham pengendali GoTo. Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), GoTo hendak meyampaikan bahwa kegiatan operasional GoTo tidak pernah terkait dengan tugas dan tanggung jawab Sdr. Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, termasuk terkait proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” imbuh Ade.

    Begitu juga Google yang turut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    “Kami tidak memberikan komentar atas putusan terbaru Kejaksaan Agung. Google bangga atas komitmen dan kontribusi jangka panjangnya dalam upaya memajukan pendidikan di Indonesia,” kata perwakilan Google saat dihubungi detikINET.

    Google menegaskan perannya hanya sebatas penyedia teknologi dan bekerja sama dengan jaringan reseller serta beragam mitra untuk menghadirkan solusi ke pengguna akhir, yaitu para pendidik dan siswa.

    “Kegiatan instansi pemerintah untuk pengadaan Chromebook dilakukan secara langsung dengan organisasi-organisasi tersebut, bukan dengan Google,” tambahnya.

    Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

    1.⁠ Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024;
    2. ⁠Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    3.⁠ ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    4.⁠ ⁠Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    5.⁠ ⁠Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

  • Cari Kerja Makin Susah, Waspada Modus Penipuan Loker Kuras Rekening

    Cari Kerja Makin Susah, Waspada Modus Penipuan Loker Kuras Rekening

    Jakarta, CNBC Indonesia – Penipuan lowongan pekerjaan tengah marak di level global, setelah para peretas dari Korea Utara membuat lowongan kerja palsu yang menargetkan industri kripto untuk menggesek uang korbannya.

    Berdasarkan laporan Reuters, peretas yang berpura-pura sebagai perekrut akan menghubungi targetnya melalui LinkedIn atau Telegram dengan penawaran lowongan kerja terkait blockchain.

    “Saat ini kami sedang memperluas tim kami,” demikian bunyi pesan LinkedIn tertanggal 20 Januari yang dikirimkan dari seorang perekrut yang mengaku mewakili Bitwise Asset Management kepada targetnya, Victoria Perepel, sebagaimana dilansir Reuters, Jumat (5/9/2025).

    “Kami secara khusus mencari individu yang memiliki minat yang besar terhadap pasar mata uang kripto,” tulis pesan tersebut.

    Setelah berbasa-basi singkat tentang pekerjaan dan kompensasi yang ditawarkan, perekrut akan mendorong calon pelamar untuk mengunjungi situs web yang kurang dikenal untuk mengikuti tes keterampilan dan merekam video. Pada titik ini, beberapa target mulai curiga.

    “Mengapa tidak melakukan wawancara langsung saja melalui platform video yang lebih dikenal, seperti Google Meet atau Zoom?” Kata Olof Haglund pada 21 Januari ketika ia dihubungi oleh Wieslaw Slizewski, yang mengaku sebagai perekrut teknis dari platform perdagangan daring Robinhood.

    Slizewski menolak untuk mengalah dan bersikeras agar Haglund mengunduh kode untuk merekam video. “Kami mengikuti proses perekrutan yang terstruktur, dan penilaian video merupakan bagian penting dari evaluasi kami untuk memastikan konsistensi dan keadilan bagi semua kandidat,” ujar Slizewski dalam pesan LinkedIn.

    Haglund akhirnya mengakhiri wawancara, tetapi yang lain tidak. Seorang manajer produk untuk sebuah perusahaan mata uang kripto AS, yang berbicara dengan syarat anonim karena tidak ingin dikenal sebagai pencari kerja, mengatakan ia merekam video tersebut dan mengirimkannya kepada seseorang yang mengaku sedang merekrut untuk perusahaan mata uang kripto Ripple Labs.

    Malam itu, ketika ia menyadari bahwa ether dan Solana senilai US$ 1.000 hilang dari dompet digital yang ia simpan di komputernya, ia baru menyadari bahwa ia telah ditipu. Ketika ia mencari profil LinkedIn perekrut Ripple tersebut, profil tersebut sudah hilang.

    Dalam kasus lain, konsultan Ben Humbert sedang berbicara melalui LinkedIn dengan Mirela Tafili, seorang perekrut yang mengaku bertindak atas nama bursa mata uang kripto Kraken, mengenai peluang baru untuknya sebagai manajemen proyek.

    Tafili meminta Humbert untuk menyelesaikan “wawancara virtual singkat” dan memberikan tautan yang menurut Tafili akan membantu mereka “mempercepat proses” dan membawanya ke tahap berikutnya. Humbert mengatakan ia merasa curiga dan mengakhiri percakapan tersebut.

    Ripple dan Bitwise tidak membalas pesan Reuters yang meminta komentar terkait masalah itu. Dalam sebuah pernyataan, Robinhood mengatakan bahwa mereka “mengetahui adanya kampanye loker itu awal tahun ini yang mencoba menyamar sebagai beberapa perusahaan kripto, termasuk Robinhood”.

    Robinhood mengklaim telah mengambil tindakan untuk menonaktifkan domain web yang terkait dengan penipuan tersebut.

    Sementara itu, LinkedIn mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa akun-akun perekrut palsu yang diidentifikasi oleh Reuters “telah ditindaklanjuti sebelumnya.” Sefangkan Telegram mengatakan penipuan telah diberantas di mana pun saat ditemukan. Upaya Reuters untuk menghubungi para peretas tidak berhasil.

    SentinelOne dan Validin mengaitkan pencurian tersebut dengan operasi Korea Utara yang sebelumnya dijuluki “Contagious Interview”, membuka tab baruoleh perusahaan keamanan siber Palo Alto Networks.

    Para peneliti yang melacak kampanye penipuan tersebut menyimpulkan bahwa Korea Utara berada di baliknya berdasarkan beberapa faktor, termasuk penggunaan alamat protokol internet dan email yang terkait dengan aktivitas peretasan Korea Utara sebelumnya.

    Sebagai bagian dari penyelidikan mereka, para peneliti mengungkap berkas log yang secara tidak sengaja terekspos oleh para peretas yang menampilkan email dan alamat IP lebih dari 230 orang – pembuat kode, pemberi pengaruh atau influencer, akuntan, konsultan, eksekutif, pemasar, dan banyak lagi – yang menjadi sasaran antara bulan Januari dan Maret.

    Reuters menghubungi semua target untuk memberi tahu mereka tentang aktivitas berbahaya tersebut. Kesembilan belas orang yang berbicara kepada kantor berita Reuters semuanya mengonfirmasi bahwa mereka menjadi target sekitar waktu tersebut.

    Salah satu perusahaan yang disamarkan oleh para peretas mengatakan bahwa hal ini merupakan hal yang umum terjadi di dunia kripto. “Setiap hari ada sesuatu yang terjadi,” kata Nick Percoco, kepala keamanan Kraken.

    Misi Korea Utara untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak membalas pesan yang meminta komentar atas temuan Reuters. Pyongyang secara rutin membantah melakukan pencurian mata uang kripto.

    Target yang diidentifikasi oleh Reuters hanyalah “sebagian kecil” dari calon korban Contagious Interview, yang pada gilirannya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan upaya pencurian mata uang kripto oleh Korea Utara, kata Aleksandar Milenkoski, peneliti senior di SentinelOne yang merupakan salah satu penulis pendamping laporan tersebut.

    “Mereka seperti kelompok penipu pada umumnya,” katanya. “Mereka mengincar jangkauan yang luas.”

    Percoco, eksekutif Kraken, mengatakan perusahaan mulai melihat penipuan rekrutmen akhir tahun lalu, dengan laporan yang terus berlanjut hingga Maret, April, dan Mei. Perusahaan menggunakan alat untuk mencari akun palsu yang mengaku sebagai perekrut, tetapi juga menerima laporan dari pihak luar yang akan menghubungi dan mengatakan, “Hei, saya sedang wawancara kerja dengan kalian, lalu ternyata penipuan sungguhan,” kata Percoco.

    Ia mengatakan sulit bagi perusahaan untuk mengawasi peniruan tersebut. “Siapa pun di luar sana dapat mengatakan bahwa mereka adalah perekrut,” katanya.

    Tuduhan bahwa Pyongyang menargetkan dunia blockchain dengan penipuan canggih bukanlah hal baru. Akhir tahun lalu, Biro Investigasi Federal AS atau FBI mengeluarkan peringatan publik bahwa Korea Utara “secara agresif” menargetkan industri mata uang kripto dengan skema rekayasa sosial yang “kompleks dan rumit”.

    Namun, laporan Reuters, yang diperkuat oleh tujuh target dengan tangkapan layar percakapan mereka dengan para peretas, memberikan detail yang sebelumnya tidak dilaporkan tentang bagaimana mereka mengelabui target, beserta rincian taktik mereka.

    (fab/fab)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Alasan Nadiem Tersangka Korupsi Laptop, Negara Rugi Rp1,98 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia periode 2019-2024 atau era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

    Nadiem menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (4/9/2025).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Nadiem dalam kasus ini berperan meloloskan pengadaan Chromebook dari Google Indonesia untuk anak didik di wilayah 3T. Padahal, Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, tak merespons penawaran serupa dari Google Indonesia.

    Nurcahyo menjelaskan, mulanya Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020 dalam rangka membicarakan penggunaan produk Chromebook bagi peserta didik.

    Saat beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia, disepakati Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

    Selanjutnya, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan rapat tertutup via Zoom. Nadiem kala itu mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan laptop di sekolah. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Untuk meloloskan Chromebook dari Google, Kemendikbudristek pada awal 2020 menjawab surat Google untuk berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek, meski sebelumnya tak pernah digubris di bawah kepemimpinan Muhadjir Effendy.

    “Padahal, sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME [Muhadjir Effendy],” kata Nurcahyo.

    Muhadjir saat itu beralasan uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T, sehingga ia tidak menjawab surat dari Google untuk pengadaan. Namun, saat kepemimpinan Nadiem, surat itu mendapat respons.

    “Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

    Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah menyinggung spesifikasi Chrome OS.

    Dalam hal ini, ada beberapa ketentuan yang dilanggar, sebagai berikut:

    Satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021.

    Kedua, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah.

    Ketiga, Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejagung mengatakan kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP.

    Pasal yang disangkakan, Nadiem melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Nurcahyo.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Dari Tokoh Startup Beken, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

    Rapat Senyap Nadiem Makarim Berujung Jeratan Status Tersangka

    Jakarta

    Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Total sudah ada 5 tersangka dalam kasus ini.

    “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

    “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo.

    Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan ketiga yang dilakukan Kamis (4/9). Sebelumnya Nadiem diperiksa dalam kasus ini pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

    Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9).

    4 tersangka sebelumnya:

    1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
    2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
    3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo memberikan keterangan pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejagung menetapkan mantan menteri Nadiem Makarim sebagai tersangka. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Rapat Senyap Kendikbud dengan Google

    Kejagung mengatakan Nadiem menggelar rapat ‘senyap’ dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Dalam rapat tertutup secara daring melalui Zoom Meeting itu, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset.

    “Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo.

    Rapat yang digelar 6 Mei 2020 itu diikuti Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku stafsus Nadiem.

    Rapat itu digelar padahal pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan itu, sekitar awal 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini.

    “Sedangkan saat itu pengadaan alat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google Kemendikbud. Sekitar awal 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbud,” katanya.

    Nurcahyo menyebutkan tawaran Google sebelumnya ditolak era Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba gagal tahun 2019 dan tak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam.

    “Atas perintah NAM pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku direktur SMP membuat juknis, juklap yang spesifikasinya sudah mengunci, yaitu ChromeOS,” ujar Nurcahyo.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.

    Akibat perbuatannya itu, Nadiem melanggar Perpres 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

    Kejaksaan Agung menahan Nadiem pada Kamis (4/9/2025). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

    Kerugian Negara Rp 1,98 T

    Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian keuangan negara saat ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

    Kejagung juga masih mendalami terkait dana yang diterima Nadiem dalam kasus korupsi itu. Kejagung telah menyita sejumlah barang terkait kasus tersebut.

    “(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih dalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujar Nurcahyo.

    Kata Nadiem Saat Ditahan

    Nadiem sempat buka suara saat dibawa Kejagung untuk ditahan. Dia mengaku tak melakukan apa pun mengenai kasus korupsi laptop.

    “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem sambil berteriak.

    Nadiem mengaku hidupnya menjunjung integritas dan kejujuran. Nadiem berharap dapat perlindungan menghadapi proses hukum.

    “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah,” tuturnya.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/maa)

  • Dipimpin Nadiem, Rapat Pengadaan Chromebook Tak Boleh Terdengar Orang

    Kejagung Ungkap Kronologi dan Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

    Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

    Ia menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nadiem antara lain pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia.

    Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.

    “Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Nadiem menggelar rapat tertutup pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat yang digelar via Zoom tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

    Menurut Kejagung, sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

    Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

    Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

    Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

    Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
    Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Berikut adalah kronologi lengkap peran Nadiem Makarim menurut Kejagung:

    Pada bulan Februari 2020, Tersangka NAM (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI) melakukan pertemuan dengan Pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik. Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh NAM dengan pihak Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
    Dalam mewujudkan kesepakatan antara Tersangka NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting dan mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau sejenisnya, yang membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari NAM, sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
    Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud, sekitar awal Tahun 2020 Tersangka NAM (Selaku Menteri) menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud, padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat Menteri sebelumnya (ME) yang tidak merespon karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T).
    Atas perintah Tersangka NAM, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Tahun 2020 yang akan menggunakan chromebook, SW selaku Direktur SD dan MUL selaku Direktur SMP membuat juknis/juklak yang spesifikasinya sudah mengunci (chromeOS), selanjutnya Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut chromeOS.
    Tersangka NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran. 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.

    (dem/dem)

    [Gambas:Video CNBC]