JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital masih terus mengkaji wacana satu nomor telepon atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang hanya bisa digunakan untuk membuat satu akun medsos.
Secara filosofis, Sekertaris Jenderal Komdigi, Ismail menyatakan bahwa wacana ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk membuat ruang digital lebih sehat dan aman.
“Ketika ada orang masuk di ruang digital, dia tidak lagi diketahui, dia bisa bersembunyi, ada kesempatan seperti itu. Nah mulailah kemudian menempatkan konten-konten atau kemudian mengisi atau melakukan sesuatu yang melanggar hukum,” kata Ismail dalam acara Ngopi Bareng Komdigi pada Jumat, 19 September.
Dengan prinsip tersebut, Ismail berharap seluruh masyarakat Indonesia yang mengakses dan masuk ke ruang digital dapat menjadi dirinya sendiri, dan bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan di media sosial.
“Masalah akun tadi, masalah digital ID, recognize mungkin tidak hanya sekedar ngetik, tapi juga harus menampilkan wajah, sidik jari dan sebagainya. Ini kan tools-tools yang bisa digunakan untuk membuat ketika orang masuk di ruang digital itu bertanggung jawab. Filosofinya kira-kira seperti itu,” tambahnya.
Namun, Ismail juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat untuk membatasi kebebasan masyarakat untuk berkespresi dan memberikan pendapatnya di ruang digital.
“Jadi bukan itu (membatasi), tapi bagaimana membuat ruang ini menjadi sehat, produktif, aman,” pungkas Ismail.
Usulan ini pertama kali disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI, Fraksi PKB, Oleh Soleh, pada Agustus 2025. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Google, YouTube, Meta, dan TikTok, Oleh mengusulkan untuk melarang penggunaan lebih dari satu akun (akun ganda) di media sosial.
“Rekomendasi saya, Pimpinan, dan mohon dicatat Sekretariat, dalam Rancangan (UU) dimasukkan bahwasanya platform digital tidak boleh membuat akun ganda, saya minta ini. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda,” kata Oleh dalam rapat tersebut.


/data/photo/2025/02/03/67a070b992212.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3530665/original/087962500_1628061928-083676600_1580109525-20200127-Ekspresi-Peserta-Tes-CPNS-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/09/68bfacbb7fc59.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


