Perusahaan: YouTube

  • Survei: Kurang dari 4 Persen Yahudi Israel Percaya pada Netanyahu

    Survei: Kurang dari 4 Persen Yahudi Israel Percaya pada Netanyahu

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Benjamin Netanyahu tidak dianggap sebagai sumber terpercaya soal agresi Israel ke Palestina oleh orang-orang Yahudi Israel.

    Survei yang dilakukan Universitas Bar Ilan dan perusahaan jajak pendapat iPanel melakukan penelitian pada konsumsi berita dalam empat pekan pertama agresi Israel ke Palestina, tepatnya sejak 7 Oktober.

    Dilansir dari The Times of Israel, terdapat 505 responden yang mewakili populasi Yahudi. Tidak disebutkan margin kesalahan pada jajak pendapat tersebut. 

    Dari hasil polling tersebut diketahui hanya kurang dari empat persen Yahudi Israel yang menganggap Netanyahu sebagai sumber informasi kredibel soal agresi Israel.

    Sementara untuk kalangan pemilih sayap kanan, tingkat kepercayaan kepada Netanyahu mencapai 6,63 persen.

    Sosok yang dianggap kapabel dalam menyampaikan informasi terpercaya soal penyerangan Israel ke Palestina adalah Juru Bicara Pasukan Militer Israel (IDF) Laksamana Muda Daniel Hagari.

    Terlepas dari ketidakpercayaan terhadap Netanyahu, publik Israel tetap mendukung misi pasukan IDF untuk menyerang Palestina.

    Dalam video yang dirilis kantor Perdana Menteri Israel di Youtube, Netanyahu yang sedang berada di tengah-tengah tentara Israel di Gaza menginstruksikan agar terus melanjutkan perang.

    “Kita akan terus berlanjut sampai akhir, sampai kemenangan, Tidak ada yang bisa menghentikan kita,” kata Netanyahu.

    Gencatan senjata berlangsung selama empat hari mulai Jumat (24/11) dan tampaknya kemungkinan bisa diperpanjang menyusul tawaran Hamas dan isyarat dari kabinet perang Israel.

    Selama gencatan senjata berlangsung Israel memang menghentikan sebagian besar gempurannya di Jalur Gaza. Meski begitu, beberapa serangan tetap terjadi bahkan di Tepi Barat Palestina.

    (nva/bac)

  • Netanyahu Tengok Pasukan Israel di Gaza: Lanjutkan Sampai Menang

    Netanyahu Tengok Pasukan Israel di Gaza: Lanjutkan Sampai Menang

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengunjungi pasukannya di Jalur Gaza Palestina di hari kedua gencatan senjata berlangsung dengan Hamas pada Minggu (26/11).

    Dalam video yang dirilis kantor Perdana Menteri Israel di YouTube, Netanyahu menyatakan agresi militer di Jalur Gaza akan tetap berlangsung sampai kemenangan berpihak ke Israel.

    “Kita akan terus berlanjut sampai akhir, sampai kemenangan, Tidak ada yang bisa menghentikan kita,” kata Netanyahu di tengah kerumunan tentara Israel.

    Belum jelas kapan pastinya kunjungan Netanyahu ini berlangsung. Namun, video tersebut diunggah akun YouTube IsraeliPM sekitar 12 jam lalu.

    Dikutip New York Times, biasanya informasi mengenai kunjungan pemimpin negara ke titik konflik yang sensitif disebarkan setelah sang PM keluar dari wilayah tersebut.

    Menurut penilaian New York Times, Netanyahu kemungkinan mengunjungi utara Jalur Gaza yang memang tengah dikuasai oleh militer Israel.

    Jika terkonfirmasi, kunjungan Netanyahu ke Gaza ini berlangsung kala gencatan senjata antara Israel dan Hamas menerapkan gencatan senjata selama empat hari sejak Jumat (24/11).

    Menurut para pejabat Israel, ini merupakan lawatan perdana Netanyahu ke Gaza sejak Israel melancarkan agresi ke wilayah tersebut imbas peperangannya dengan Hamas pada 7 Oktober lalu.

    Netanyahu didampingi oleh penasihat keamanan Israel, Tzachi Hanegbi, Penasihat Militer Israel Avi Gil, dan Wakil Panglima Militer Israel Amir Baram.

    Foto-foto yang dirilis pemerintah Israel menunjukkan Netanyahu mengenakan T-shirt, celana jins, dan jaket antipeluru berwarna khaki serta helm.

    Dalam salah satu foto, Netanyahu terlihat sedang melihat peta, berkonsultasi dengan komandan, dan berdiri tepat di dalam terowongan yang Israel klaim buatan Hamas dan baru-baru ini ditemukan oleh mereka.

    Pada Rabu (22/11), Israel dan Hamas sepakati perjanjian gencatan senjata di Jalur Gaza setelah hampir dua bulan berperang.

    Gencatan senjata berlangsung selama empat hari mulai Jumat (24/11) dan tampaknya kemungkinan bisa diperpanjang menyusul tawaran Hamas dan isyarat dari kabinet perang Israel.

    Selama gencatan senjata berlangsung Israel memang menghentikan sebagian besar gempurannya di Jalur Gaza. Meski begitu, beberapa serangan tetap terjadi bahkan di Tepi Barat Palestina.

    Selain itu, Israel juga masih mengepung dua rumah sakit utama di utara Gaza yakni RS Al Shifa dan RS Indonesia.

    Otoritas kesehatan Palestina mengatakan sekitar 14.800 orang tewas dan sekitar 40 persen di antaranya adalah anak-anak.

    (rds/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • 12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    12.448 Peserta Ikuti Seleksi CPNS Kemenkumham Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hari ini Kamis, (9/11/2023). Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap proses seleksi dan peserta menjalankan tahapan dengan penuh integritas.

    “Sebanyak 12.448 peserta CPNS Kemenkumham dijadwalkan mengikuti SKD mulai hari ini hingga 16 November 2023 di Surabaya,” ujar Heni.

    Mantan Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan itu mengatakan segala proses SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Di Jatim, titik lokasi ujian berada di Auditorium Politeknik Pelayaran Surabaya hasil kerja sama Kemenkumham dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sistem ini merupakan tes berbasis komputer sehingga nilai peserta bisa dipantau oleh masyarakat melalui live score di Youtube Official CAT BKN,” jelas Heni.

    Heni memantau proses pelaksanaan SKD CPNS Kemenkumham 2023 langsung dari lokasi acara. Dalam pengarahannya, Heni berharap peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan tidak percaya pada semua pihak yang menawarkan kelulusan tes dengan meminta bayaran. “Sebagai CPNS, integritas adalah nilai dasar yang harus ditanamkan sejak dini,” tegas Heni.

    Heni mengatakan penggunaan sistem CAT menunjukkan komitmen Kemenkumham untuk melakukan seleksi secara transparan dan tanpa kecurangan. “Seleksi ini sangat transparan. Setiap orang bisa melihat nilai peserta secara real time. Panitia atau peserta tidak bisa curang mengubah nilai,” ujar Heni.

    Soal SKD berjumlah 110 soal berjenis pilihan ganda. Bobot nilainya adalah nol hingga lima poin untuk tiap soal. Setiap kali peserta memilih jawaban benar, maka nilai peserta pada live score langsung berubah secara otomatis. “Jika peserta memilih jawaban yang benar, maka nilainya akan berubah secara otomatis. Jika salah, maka nilainya tidak berubah karena jawaban salah mendapat bobot nilai nol,” jelasnya.

    Live score hanya bisa diakses oleh masyarakat, bukan peserta yang sedang mengikuti tes di dalam ruangan. Peserta dapat melihat nilai akhirnya sendiri setelah peserta menekan tombol “selesai” pada komputer tes. “Tak henti-hentinya saya ingatkan agar peserta dan keluarga jangan percaya pada orang yang meminta sejumlah uang dengan janji kelulusan seleksi. Andalkan saja doa dan kemampuan diri sendiri,” tutur Heni.

    Kemenkumham terus melakukan seleksi yang transparan dan bersih dari kecurangan untuk menghasilkan kader Kemenkumham yang berkemampuan tinggi serta memiliki loyalitas. “Semoga dapat terpilih putera-puteri Indonesia terbaik dari yang terbaik untuk memberikan pengabdian di Kemenkumham,” pungkasnya.

    Panitia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan aduan jika menemui dugaan kecurangan selama rangkaian seleksi. Adapun soal SKD terdiri dari tiga kategori soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi. Peserta yang lolos SKD nantinya akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu seleksi kesamaptaan; seleksi wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan. [uci/kun]

    BACA JUGA: Begini Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023

  • MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahmakah Konstitusi (MK) mengabulkan dua pemohon yang mengajukan penarikan gugatan terkait persyaratan Pemilu. Kedua pemohon tersebut awalnya melakukan gugatan terkait persyaratan batasan usia calon kepala negara.

    Meski demikian dua pemohon sepakat melakukan penarikan kembali gugatan dan ternyata penarikan gugatan ini dikabulkan oleh MK

    Dua pengajuan gugatan ini disampaikan oleh seseorang bernama Imam Hermanda dan Soefianto Sutono. Mereka mengajukan gugatan atas permohonan persyaratan batasan usia kepala negara dalam hal ini Capres dan Cawapres batasan minimalnya menjadi 30 tahun.

    Namun kemudian tak selang berapa lama permohonan gugatan ini ditarik oleh mereka. Kemudian MK saat ini Senin (16/10/2023) mengumumkan bahwa MK mengabulkan penarikan gugatan perkara yang disampaikan dua pemohon yakni Imam Hermada dan Soefianto Sutono.

    “MK Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman melansir YouTube Mahkamah Konstitusional.

    BACA JUGA:
    MK Juga Tolak Penyelenggara Negara Bisa Maju Capres-Cawapres

    Anwar menuturkan setelah dikabulkannya penarikan gugatan ini maka para pemohon perkara tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

    Anwar juga menegaskan pengajuan gugatan ini diterima oleh MK pada (18/8/2023) silam kemudian tak selang berapa lama pemohon ini menarik kembali gugatannya pada (2/10/2023).

    Setelah pengajuan gugatan ini ditarik kembali oleh mereka maka MK bermaksud memanggil kaitan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan namun sayangnya dua orang ini tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung. Masih ada beberapa pembacaan sidang gugatan lagi.

    Sementara itu sidang sempat ditunda hingga dilanjutkan pukul 14.00 WIB nanti. [aje/beq]

  • Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Gugatan terkait persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusional (MK).

    Tak hanya soal batasan usia di bawah 40 tahun, MK juga menolak gugatan dari pemohon Partai Garuda.

    Partai Garuda melakukan permohonan kaitan dengan penambahan frasa persyaratan yakni dengan usia minimal dan atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan atau berpengalaman.

    Permohonan ini kemudian ditolak oleh MK dalam sidang pembacaan putusan MK kaitan Pemilu 2024 Senin (16/10/2023) melansir YouTube Mahkamah Konstitusi.

    Pertimbangan hukum batasan usia minimal Capres dan Cawapresdan merupakan kebijakan pembuat undang undang yakni DPR dan Presiden. Maka MK tidak menemukan pembenar atau hal yang bersifat inkonstitusional terkait hal ini.

    BACA JUGA:
    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Selain itu pemohon yang menyatakan ada syarat alternatif sebagaimana konstruksi awal tetap dengan usia minimal 40 tahun atau ada frasa alternatif yakni seseorang tersebut sudah melakukan penyelenggaraan negara dapat dicalonkan menjadi kepala negara, kondisi ini justru menjadi kontradiktif.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]

  • Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Jakarta (beritajatim.com) – Meski gugatan mengenai batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), putusan tersebut tidak bulat. Ada 2 hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) alias berbeda pendapat.

    Dua hakim yang menyatakan DO yakni Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

    Melansir YouTube Mahkamah Konstitusi Senin (16/10/2023) untuk hakim Suhartoyo menyatakan bahwa hakikatnya persyaratan capres dan cawapres ini melekat dan seharusnya tidak berkaitan dengan batasan usia sebenarnya.

    Sementara dari Hakim Guntur Hamzah menyatakan bahwa sebaiknya gugatan dikabulkan sebagian. Menurutnya maka hal ini menjadi semacam diskriminasi tersendiri.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Selain dari PSI dan Partai Garuda penggugat juga berasal dari berbagai kalangan.

    Dari sekian banyak para pemohon atau penggugat dengan berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, menjadi 25 tahun, menjadi 30 tahun, hingga menjadi 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    BACA JUGA:
    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusional MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia PSI dan beberapa gugatan lain terkait batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

    Beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 35 Capres dan Cawapres seluruhnya ditolak dan tidak ada yang diterima.

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023) disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusional.

    Tak hanya PSI saja yang melakukan gugatan ada parpol lain seperti Garuda juga melakukan penolakan.

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

    BACA JUGA:
    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

    “Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari,” ujar hakim Saldi Isra.

    Saldi Isra menegaskan jika MK mengabulkan penurunan usia 35 tahun maka dikemudian hari dikhawatirkan akan terjadi gejolak juga bagi yang merasa di bawah 35 tahun.

    BACA JUGA:
    Almisbat Kritik Judicial Review Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri berbunyi:

    “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” ujarnya.

    MK memutuskan keputusan ini tepat pukul 12.10 WIB. Dari 9 hakim 2 di antaranya menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. [aje/beq]

  • Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Agak Molor, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait permohonan uji materi batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023). Sidang putusan dimulai pukul 10.00 WIB.

    Meski agak molor namun semuanya sudah berkumpul di ruangan. Sementara pantauan di luar gedung Mahkamah Konstitusi, massa sudah berkumpul di seputaran area gedung MK. Maka diimbau bagi mereka yang akan melewati Jalan Medan Merdeka Barat untuk mencari alternatif lantaran ada penutupan.

    Pantauan dari laman resmi dan YouTube MK agenda yang sedianya mulai pukul 10.00 WIB agak molor lebih dari 20 menit.

    Rencananya, MK bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

    Dalam perkara ini pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

    BACA JUGA:
    Aliansi Pengacara Ajukan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

    Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

    Berikut daftar gugatan batas usia capres-cawapres yang akan dibacakan putusannya:

    1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

    2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

    BACA JUGA:
    Siapkan Buku 20 Tahun Mahkamah Konstitusi

    4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

    6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

    7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun. [aje/beq]

  • Warga Kehabisan Pasokan, Mengungsi pun Was-was

    Warga Kehabisan Pasokan, Mengungsi pun Was-was

    Jakarta

    Di tengah konflik antara Hamas dan Israel, warga sipil di Gaza, Palestina, dihantui kecemasan. Ini pula yang dirasakan Abdillah Onim, seorang warga negara Indonesia yang merupakan aktivis kemanusiaan dari Nusantara Palestina Center. Dia sudah menetap lebih dari 12 tahun di kawasan konflik itu.

    Bagi Onim, selama ia tinggal di Gaza, ini adalah peperangan yang paling besar, “Yang kekuatannya paling luar biasa ya, itu baru kali ini. Kebetulan saya di Gaza itu sudah lebih dari 12 tahun dan sampai dengan saat ini situasinya belum kondusif alias masih saling tembak rudal roket antara Gaza dengan pihak Israel,” ujar pria asal Halmahera Utara yang beristrikan warga Palestina ini.

    Pada Sabtu (7/10) lalu, Hamas menyerbu perbatasan Israel dan melakukan rentetan serangan roket. Sejauh ini ratusan orang di Israel dilaporkan tewas. Serangan Hamas itu dibalas oleh Israel dengan meluncurkan serangan udara besar-besaran ke wilayah Jalur Gaza, yang terus berlanjut hingga saat ini. Ratusan warga Palestina juga terenggut nyawanya.

    Sebagaimana banyak warga Gaza lainnya, Onim berharap peperangan ini bisa berakhir secepatnya, mengingat banyaknya korban dari warga sipil. “Terjebaklah kini anak-anak, lansia, warga sipil, dan juga kaum wanita yang ada di Jalur Gaza,” ujarnya kepada DW dengan lirih.

    “Jumlah warga negara Indonesia yang saat ini sedang berada di Jalur Gaza itu kurang dari selusin”, kata Onim, dan mereka dalam keadaan sehat wal’afiat.

    Onim bercerita lebih lanut, pada saat terjadi serangan balasan Israel ke Gaza, sebuah rudal jatuh di rumah sakit dan mengenai satu unit kendaraan milik relawan dari teman-teman MER-C Indonesia. “Alhamdulillah para relawan Indonesia selamat, akan tetapi satu staf lokal orang Gaza yang bekerja di MER-C cabang Gaza itu meninggal dunia pada saat terjadi jatuhnya rudal atau roket yang sasarannya adalah ke rumah sakit Indonesia, jatuhnya persis di kendaraan relawan Indonesia.”

    Onim menerima informasi, hingga hari Selasa (10/10) rumah sakit Indonesia dalam kondisi baik, walaupun tabung oksigen untuk para pasien mengalami kerusakan.

    Mengungsipun was-was

    Namun untuk keluar dari wilayah konflik, masih banyak kendala. “Sampai dengan saat ini situasi belum kondusif, dengan demikian saya dan anak istri tidak bisa keluar rumah untuk naik kendaraan, karena risikonya sangat tinggi. Nah, kenapa tidak mau naik kendaraan, itu kendaraan yang ada di sana itu mereka dijadikan korban rudal juga. Jadi semua kendaraan mayoritasnya itu kalau melintasi jalan itu dijadikan sasaran tembak dan itu yang membuat saya belum bisa untuk pergi ke perbatasan antara Gaza dan juga Israel,” ujarnya.

    Bukan hanya karena memikirkan keselamatan keluarga, ia juga mengaku tidak bisa berbuat banyak sebagaimana biasanya di tengah kecamuk perang kali ini.”Karena saya sendiri tidak bisa beraktivitas di lapangan. Yang biasanya harus distribusi bantuan sekarang tidak bisa karena rudal di sana-sini,” paparnya.

    Taman Kanak-kanak Yatim Nurani Indonesia, salah satu program dari lembaga yang ia bentuk Nusantara Palestina Center, kini ikut lumpuh. “Memang sejak awal terjadi peperangan, semua aktivitas sekolah termasuk TK Nurani Indonesia pun ditiadakan, karena berkaitan dengan keselamatan dari anak-anak dan juga siswa-siswi di sekolah di TK Yatim,” ujarnya. TK Yatim Nurani adalah sekolah gratis bantuan dari Indonesia untuk anak-anak di Palestina. Istrinya yang merupakan warga Palestina mengelola TK tersebut dari tahun 2016. Sekolah tersebut menampung anak-anak yatim dan juga kaum dhuafa di Gaza.

    Kegiatan ekonomi terguncang berat

    Sejak perang berkecamuk, pasar ditutup, perkantoran diliburkan, para petani dan nelayan pun tidak bisa beraktivitas. Menurut Onim,rata-rata mereka hanya punya pasokan makanan yang mungkin cukup untuk dua hari jika terjadi peperangan.

    Onim mengisahkan, warga Gaza menanti uluran tangan dari lembaga internasional. “Jadi memang pada saat terjadi peperangan itu ya mereka sudah terbiasa dalam hal perut kosong atau lapar. Dan ini karena memang situasi seperti ini ya mereka sudah terbiasa dari generasi ke generasi. Akan tetapi memang biasanya peperangan berlangsung selama empat, lima hari, satu pekan itu bantuan dari negara lain termasuk Indonesia itu akan kembali mereka terima,” ujar Onim.

    Saat ini, warga Gaza sangat memerlukan bantuan berupa gandum dan air bersih. Onim menuturkan, Gaza sedang dilanda krisis air minum, obat-obatan, dan juga bahan bakar.

    Jokowi: “Hentikan perang, lindungi WNI”

    Sementara dalam pesannya lewat YouTube Sekretariat Preside, Selasa (10/10),
    Presiden Joko Widodo meminta agar konflik kedua negara itu diselesaikan hingga ke akarnya, sesuai dengan parameter Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Indonesia mendesak agar perang dan tindakan kekerasan segera dihentikan untuk menghindari semakin bertambahnya korban manusia dan hancurnya harta benda karena eskalasi konflik dapat menimbulkan dampak kemanusiaan yang lebih besar,” kata Jokowi.

    Lebih lanjut, Jokowi meminta Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan jajaran kementerian terkait mengambil langkah cepat, untuk melindungi WNI yang berada di kawasan konflik.

    (ap/as)

    Lihat Video: Massa AWG Demo di Depan Kedubes AS, Tuntut Perang Hamas-Israel Dihentikan

    (ita/ita)

  • Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Cerita Ida Susanti Cari Keadilan Selama 20 Tahun di Polda Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Ida Susanti terus mendatangi kantor Polda Jawa Timur sejak tahun 2002.

    Jika dihitung, total sudah 20 Kapolda yang menjabat sejak tahun 2002-2023. Namun, Ia tak kunjung mendapatkan kepastian hukum atas kasus penipuan yang ia alami.

    Pada 8 Agustus 2002 ia melaporkan seorang suaminya bernama Nardinata Marshioni Suhaini SH yang ternyata adalah seorang perempuan bernama asli Nera Maria Suhaimi Joseph dengan laporan pemalsuan identitas dan kekerasan seksual. Ida Susanti mengakui bahwa Nera Maria Suhaimi Joseph adalah adik kandung dari pengusaha tol di Indonesia, Yusuf Hamka.

    Perempuan 59 tahun itu berusaha menaiki anak tangga disebuah café di jalan Dharmahusada. Wawancara memang dilakukan di lantai dua dengan ruangan yang lebih besar.

    Ida Susanti membawa Map kuning berisikan foto pernikahan, surat laporan kepolisian, dan berbagai bukti bahwa ia ditipu oleh Nera Maria. Setelah duduk, senyumnya merekah. Ia tidak mau pesan minuman yang manis mengingat usianya sudah renta. Ia hanya mengeluarkan sebotol air mineral dan mulai mengawali pembicaraan menceritakan awal pertemuan dengan Nardinata.

    “Saya waktu itu berumur 30 tahun. Pertama kali dikenalkan teman saya bernama Michel. Waktu itu lewat handphone biasa. Gaada whatsapp,” ujar Ida Susanti mengawali pembicaraan.

    Ia masih ingat indahnya kasmaran dengan Nadinata. Saling bertukar pesan dan telfon hingga malam sudah jadi kesehariannya. Ida ingat suara gagah dari Nadinata. Suaranya berat dan berwibawa. Sebagai perbandingan, suaranya mirip dengan Iwan Fals namun lebih lembut. Awal Juni tahun 2000 Ida dan nadinata bersepakat untuk bertemu. Nadinata menjemput Ida di sebuah kamar kos di Ngagel Jaya Utara. Saat itu usia keduanya menyentuk hamper 30 tahun.

    Tanggal 25 Juni 2000, Ida dan Nadinata makan malam bersama di rumah makan Handayani di Jalan Prapen. Disanalah Nadinata menunjukan Kartu Tanda Penduduknya (KTP) beserta akta kelahirannya kepada Ida. Setelah momen itu, Ida semakin menunjukan perasaan sayangnya. ia seperti menemukan oase di tengah gurun. Ia yang selalu sibuk bekerja di Bengkel mobil Mercy sebagai sekretaris perusahaan seperti tidak punya tempat menitipkan peluh kini punya teman pria yang ia percaya dan sayangi.

    foto pernikahan Ida Susanti dengan Nera Maria.

    Sebulan kemudian, pada bulan Juli 2000 Nardinata mengungkapkan punya perasaan yang sama dengan Ida. Mereka memutuskan untuk menikah pada tanggal 28 Juli 2000. Acara prosesi pernikahan dengan tukar cincin dilakukan di Hotel Mercure dan Hotel Somerset, Surabaya. Acara itu dihadiri oleh keluarga Ida Susanti dan 4 Keluarga Nadinata. Selain itu ada banyak rekan kerja Ida Susanti maklum, Ida Susanti telah 15 tahun bekerja di Bengkel Mobil Mewah di Indonesia saat itu.

    Tanggal 29 Juli 2000, pasangan suami istri ini ke Jakarta untuk mengadakan prosesi pernikahan di ibukota sekaligus melaporkan status pernikahannya ke catatan sipil di Jakarta. Setelah semua selesai, pada tanggal 31 Juli 2000 Ida Susanti dan Nadinata merayakan pernikahannya dengan bulan madu ke Bangkok. Surat pernikahan dari catatan sipil dititipkan kepada kakak Nadinata yang bernama Jon.

    Ida Susanti masih terus bercerita dengan lancar. Sembari menunjukan beberapa foto pernikahan yang sempat diabadikan. Ekspresinya berubah ketika melihat salah satu gambar Ida Susanti dan Nadinata yang berada seperti di lobby hotel dengan karpet warna merah.

    Ia kemudian menangis. Sambil memegangi dadanya ia terdiam sementara. Rasa sakit ditipu oleh Nadinata mungkin kembali dirasakan oleh Ida. Ia pun menjelaskan foto yang membuat ekspresinya berubah itu diambil di Hotel Asia, Bangkok. Ditempat itulah Nadinata mengatakan kepada Ida bahwa sebenarnya Nadinata adalah perempuan yang bernama Nera Maria Suhaimi Joseph.
    “Disitu saya kaget. Marah juga. Karena saya sudah terlalu sayang. Kalau bentuk fisiknya ya seperti laki-laki. Dia mengakui memang kalau dia operasi,” kata Ida sambil terisak.

    Ia sempat dipukuli oleh Nera Maria. Karena tidak betah dipukuli, ia pun menyanggupi untuk terus menjadi istri dari Nera dengan syarat selama pernikahan tidak boleh menyakiti secara fisik dan batin. Nera Maria setuju, ia lalu juga mengajukan syarat untuk menjaga 3 anak angkatnya dan menjaga abu dari kedua orang tua Nera Maria yang telah dikremasi.

    “Namun ternyata masih ada syarat tambahan. Dia bilang kalau sudah menikahi saya dan gamau saya tetap menjadi perawan. Sehingga saya dipaksa untuk bersenggama menggunakan Sex Toys,” imbuh Ida.

    Pernikahan Ida dan Nera lalu kembali harmonis. Ida dibelikan sebiuah rumah di Surabaya Timur. Selain itu, keduanya juga bekerja sama untuk membuat bengkel sparepart mobil Mercy. Berbekal dengan pengalaman 15 tahun bekerja di Mercy, took yang berada di Kedungdoro itupun laris manis. Tahun 2001, omzetnya sudah menyentuh milyaran.

    Pada bulan Maret 2001, ada seorang perempuan yang datang dan merampas mobil Nera Maria di toko Kedungdoro. Ida yang tidak mau ribut lalu menelpon Nera Maria. Nera mengatakan bahwa perempuan yang datang itu adalah sanak keluarganya dan menyuruh memberikan mobilnya ke perempuan itu.

    Diketahui belakangan, perempuan yang datang itu adalah korban dari Nera yang berasal dari Blitar. Nasibnya sama dengan Ida Susanti.

    Setelah momen itu, perlakuan Nera makin kasar. Ia sering memukuli Ida hingga akhirnya Ida melaporkan Nera Maria ke Polda Jawa Timu dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops tanggal 8 Agustus 2002. Laporan itu pun dibuat dengan perjuangan yang berat karena saat itu, Ida menyadari bahwa surat nikahnya masih dibawa oleh kakak Nera Maria.

    “Laporan sempat ditolak. Tapi kemudian Tuhan baik. Perempuan yang datang ke toko Kedungdoro itu kan nasibnya sama seperti saya. Akhirnya pakai surat nikahnya dia dan juga ikut laporan,” tutur Ida.

    Pada Agustus 2002, Kapolda Jawa Timur masih dipimpin oleh Sutanto dengan pangkap Irjen Pol. Ida Susanti terus menerus berjuang untuk memenjarakan Nera Maria.

    Usahanya membuahkan hasil. Pada tahun 2007 Nera Maria telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbit surat keterangan bahwa Nera Maria masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Timur.

    Namun hingga tahun 2012 juga tidak kunjung membuahkan hasil. Ia sempat bertanya kepada petugas yang menangani kasusnya. Jawabannya, apabila Ida Mengetahui posisi Nera Maria diminta untuk menghubungi Polda Jatim dan akan dilakukan penangkapan.

    Hingga tahun 2021, Ida Susanti kembali mendatangi Polda Jawa Timur untuk meminta kejelasan kasusnya. Ia malah mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan. Petugas menyebut jika berkas kasus Ida hilang karena kebakaran di ruang penyidik Polda Jatim pada tahun 2014. Ia diminta untuk melaporkan kembali dari nol. Ida saat itu hanya menangis.

    “Saya kesal sekali dengan pelayanan Polda Jawa Timur selama 20 tahun ini. Pelayanan hukum cap opo itu. Saya tau saya orang kecil,” katanya sambil menangis.

    Pada tahun 2023, ia yang sudah putus asa lalu iseng membuat video Tiktok dan thread di media social X. hasilnya saat itu videonya viral karena ada embel-embel bahwa Nera Maria adalah adik kandung dari Jusuf Hamka.

    Pada bulan Agustus 2023, Ida kembali dipanggil Polda Jawa Timur. Namun Ida hanya disuruh untuk mentakedown video kasusnya dengan alasan nama instansi Polda Jawa Timur menjadi buruk di mata masyarakat.

    “Yang menyuruh Kasubdit dengan inisial H. saat ini sepertinya sudah pindah. Baru bulan lalu saya yang disuruh takedown sama pak H itu,” terang Ida.

    Ida pun meminta keadilan kepada Presiden Jokowi, Mekopolhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menegakan keadilan.

    Perjuangan dari Ida Susanti belum selesai. Ida berpotensi besar akan kembali menangis karena kasus yang dilaporkan telah dianggap kadaluwarsa. Sesuai dengan amanat UU 78 KUHP. Pasal 78 KUHP secara umum membahas hapusnya penuntutan suatu tindak pidana karena lewat tenggang daluwarsa penuntutan yang ditetapkan pasal tersebut.

    Kini, nama Ida Susanti telah menjadi perbincangan. Sampai saat ini, baik Polda Jawa Timur dan keluarga dari Jusuf Hamka belum memberikan statmen resmi ke public terkait kasus ini. Dari informasi yang dihimpun Ida Susanti telah diundan oleh dua podcaster nasional di youtube dengan jutaan subscriber. (ang/ted)