Perusahaan: YouTube

  • Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Polisi di Jabatan Sipil, Mahfud MD Sebut Perpol 2025 Telah Melawan UU

    Bisnis.com, JAKARTA  – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai bahwa regulasi Polri bisa berada di jabatan sipil yang tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.10/2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sudah melanggar atau melawan undang-undang.

    Mahfud menilai  bahwa peraturan tentang Polri yang bisa melakukan tugas di luar struktur Polri sudah bertentangan dengan dua Undang-Undang yaitu, pertama Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, di mana di dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan Anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri. 

    Mahfud menjelaskan ketentuan itu telah dikuatkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025. Kedua, dia mengatakan bahwa Perpol terbaru yang dirilis 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang ASN bahwa jabatan sipil di tingkat pusat boleh diduduki oleh anggota TNI dan Polri.

    Menurutnya, Undang-Undang TNI sudah mengatur adanya 14 jabatan yang dapat diduduki TNI. Namun, katanya, dalam Undang-Undang Polri tidak menyebutkan jabatan-jabatan yang boleh diduduki Polri.

    “Dengan demikian, perkap itu kalau memang diperlukan itu harus dimasukkan di dalam Undang-Undang. Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil itu diatur,” ucapnya dilansir akun YouTube @MahfudMD, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menegaskan pernyataan soal polisi adalah jabatan sipil sehingga dapat menjabat ke jabatan sipil lainnya merupakan pernyataan yang salah. Dia menjelaskan sipil tidak boleh masuk ke sipil jika di ruang lingkup tugas dan profesinya beririsan.

    “Misalnya, seorang dokter bertindak sebagai jaksa kan tidak bisa. Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pada Pasal (3) beleid itu memuat aturan Polri bisa bertugas pada jabatan manajerial dan non-manajerial. Anggota boleh menjabat di luar struktur apabila jabatan itu berkaitan dengan fungsi kepolisian yang dilakukan berdasarkan permintaan dari K/L atau organisasi internasional.

    Adapun 17 jabatan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki Anggota Polri, yaitu:

    1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan

    2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    3. Kementerian Hukum

    4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 

    5. Kementerian Kehutanan

    6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

    7. Kementerian Perhubungan

    8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

    9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

    10. Lembaga Ketahanan Nasional

    11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

    13. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    15. Badan Intelijen Negara (BIN)

    16. Badan Siber Sandi Negara (BSSN)

    17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Gibran Gagal Wujudkan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

    Gibran Gagal Wujudkan Janji 19 Juta Lapangan Kerja

    GELORA.CO -Janji kampanye Gibran Rakabuming Raka saat kampanye Pilpres 2024 untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja hingga kini belum terwujud.

    “Realitas hari ini berkata lain,” sindir Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025. 

    Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mencatat bahwa penyumbang pengangguran tak hanya dari SD, SMP, SMA, bahkan hingga ke lulusan S2 dan S3.

    Gatot mengatakan, dari data LPEM FEB UI, kategori penganggur dan putus asa dari jenjang pendidikan tinggi adalah sebanyak 45.000 lulusan S1 dan lebih dari 6.000 adalah mereka yang menamatkan kuliah program pascasarjana atau S2 dan S3.

    “Pendidikan tinggi tidak menjamin pekerjaan layak. Negara gagal menyediakan lapangan kerja,” kata Gatot. 

    Gatot melanjutkan, kondisi diperparah dengan masuknya tenaga kerja asing dalam jumlah besar, seperti di Kawasan Industri Strategis Morowali, Sulawesi Tengah.

    “Ini jadi perhatian serius, apakah negara memprioritaskan tenaga kerja Indonesia di negeri sendiri,” pungkas Gatot.

    Sumber: RMOL 

  • Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    Gatot Nurmantyo: Perpol 10/2025 Pembangkangan Konstitusi

    GELORA.CO -Institusi Polri hari ini sedang mengalami krisis kepercayaan nasional. 

    Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo mengatakan, publik menyaksikan dengan jelas keterlibatan oknum Polri dalam kasus narkoba dan judi online, praktik penegakan hukum tebang pilih, perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan.

    “Sementara kelompok kritis dan oposisi, seperti KAMI mudah diproses,” kata Gatot dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025.

    Yang lebih memprihatinkan, menurut Gatot, alih-alih melakukan reformasi total, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penempatan Anggota Polri Aktif untuk Duduk di Jabatan di Luar Polri. 

    Menurut Perpol tersebut ada 17 jabatan di instansi lain yang bisa dimasukkan para pejabat Polri.

    “Ini bukan kebijakan yang keliru, tapi pembangkangan konstitusi,” kata Gatot.

    Gatot menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil 17 kementerian/lembaga bertentangan dengan dua undang-undang. 

    Pertama, Perpol tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

    Di mana di dalam Pasal 28 ayat (3) (UU Polri) disebutkan bahwa yang anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri.

    Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut semakin dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

    Di samping itu juga bertentangan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tegas  melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali pensiun atau mengundurkan diri

  • Evaluasi Akhir Tahun KAMI Gibran Jadi Wapres Hasil Pembengkokan Konstitusi

    Evaluasi Akhir Tahun KAMI Gibran Jadi Wapres Hasil Pembengkokan Konstitusi

    GELORA.CO -Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sehingga menjadi Wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto bukanlah kecelakaan hukum, melainkan hasil hasil dari pembengkokan konstitusi.

    Hal ini ditegaskan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025. 

    “KAMI menegaskan dengan tegas persoalan Jokowi Gibran bukan soal menang atau kalah pemilu 

    Ini adalah krisis etika dan kekuasaan dan konstitusi,” kata Gatot. 

    Ini adalah krisis etika dan kekuasaan dan konstitusi,” kata Gatot. 

    Menurut Gatot, penyalahgunaan Mahkamah Konstitusi dan normalisasi politik dinasti, berakibat serius terhadap bangsa ini.

    “Presiden Prabowo memulai pemerintahan dengan beban legitimasi yang tidak dia ciptakan, tetapi harus dia tanggung di hadapan rakyat,” kata Gatot. 

    Sehingga, kata Gatot, publik dipaksa melihat peran Wapres Gibran yang belum optimal. Dalam persepsi publik yang berkembang, masyarakat masih kesulitan melihat peran strategis Wapres dalam mengendalikan kebijakan nasional. 

    “Wapres lebih dipersepsikan hadir secara simbolik,” kata Gatot.

  • Jokowi Tidak Utuh Serahkan Kedaulatan ke Prabowo

    Jokowi Tidak Utuh Serahkan Kedaulatan ke Prabowo

    GELORA.CO -Transisi kekuasaan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi kepada Presiden Prabowo Subianto tidak berlangsung normal, karena negara dalam kondisi tidak sehat.

    Demikian penegasan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo dalam evaluasi akhir tahun KAMI yang ditayangkan Youtube Refly Harun, Selasa 16 Desember 2025. 

    Selain itu, di mata Gatot, Jokowi tidak pernah menyerahkan kedaulatan secara utuh kepada Prabowo meski telah menjadi orang nomor satu di Indonesia.

    “Karena kedaulatan politik, ekonomi, hukum, dan wilayah sebagian sudah diberikan kepada oligarki,” kata Gatot.

    Sehingga, kata Gatot, wajar apabila terjadi lemahnya supremasi hukum, rusaknya etika kekuasaan, memburuknya tata kelola keamanan, serta meningkatnya ketimpangan sosial dan kecemasan generasi muda.

    “Ingat, negara tidak runtuh karena satu kebijakan keliru, melainkan oleh akumulasi pembiaran sistemik,” kata Gatot.

    Hal itulah, lanjut Gatot, yang sedang dihadapi Indonesia saat ini

  • Mendag Klaim Harga Pangan Terkendali Jelang Nataru

    Mendag Klaim Harga Pangan Terkendali Jelang Nataru

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan harga pangan untuk kebutuhan pokok terkendali menjelang momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan harga dan pasokan komoditas pangan saat ini tetap terkendali. Namun, dia juga mengakui ada beberapa komoditas yang sedikit melampaui harga eceran tertinggi (HET).

    “Pada dasarnya pasokan terus harga [bahan pokok] juga terkendali ya, tidak ada kenaikan, rata-rata masih ada yang di atas HET sedikit, ada yang di bawah. Jadi pada prinsipnya harga terkendali. Pasokan [kebutuhan barang pokok] terkendali semua,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

    Namun, data Badan Pusat Statistik (BPS) justru menunjukkan sejumlah harga pangan merangkak naik. Telur ayam ras, misalnya, mengalami tren yang terus meningkat dari bulan ke bulan, tepatnya sejak Mei 2025 hingga pekan kedua Desember 2025.

    Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan kenaikan harga telur ayam ras terjadi secara luas di hampir separuh wilayah Indonesia.

    “Kenaikan telur ayam ras terjadi di 48,9% wilayah di Indonesia atau sekitar 176 kabupaten/kota,” ungkap Pudji dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (15/12/2025).

    BPS mencatat, harga telur ayam ras sudah berada di atas harga acuan penjualan (HAP) konsumen sebesar Rp30.000 per kilogram. Kini, rata-rata harga telur ayam ras mencapai Rp32.287 per kilogram atau naik 1,84% dibandingkan November 2025. 

    Adapun, harga telur ayam ras tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Mamberamo Tengah dan Kabupaten Intan Jaya, serta Rp90.000 per kilogram di Kabupaten Puncak Jaya. Sementara itu, harga terendah tercatat sebesar Rp24.333 per kilogram.

    Selain itu, rata-rata harga daging ayam ras pada pekan kedua Desember 2025 berada di atas HAP, yaitu Rp40.039 per kilogram. Untuk diketahui, HAP konsumen daging ayam ras ditetapkan sebesar Rp40.000 per kilogram.

    “Kenaikan ini [daging ayam ras] adalah sebesar 4,02% dan terjadi di 63,33% wilayah di Indonesia atau sekitar 228 kabupaten/kota,” sambungnya.

    Harga tertinggi daging ayam ras tercatat mencapai Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya, Rp80.000 per kilogram di Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Arfak. Sementara harga terendah berada di kisaran Rp23.200 per kilogram.

    Berdasarkan penelusuran Bisnis sebelumnya, kenaikan paling signifikan terjadi pada aneka cabai yang dalam beberapa hari terakhir terus melambung.

    Asep (35), salah satu pedagang di Pasar Parung Panjang, mengatakan harga cabai rawit merah kini melonjak jauh dibandingkan bulan sebelumnya menjadi Rp85.000 per kilogram.

    “Harganya naik terus, sekilo [cabai rawit merah] Rp85.000 [per kilogram]. Bulan kemarin biasanya Rp40.000–50.000 per kilogram,” kata Asep saat ditemui Bisnis, Jumat (12/12/2025).

    Lalu, harga cabai rawit hijau kini dibanderol Rp70.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting sebesar Rp60.000 per kilogram.

    Untuk komoditas lain, Asep menyebut harga bawang merah justru turun dalam empat hari terakhir menjadi Rp40.000 per kilogram dari biasanya Rp45.000–Rp50.000 per kilogram. Sementara itu, bawang putih reguler berada di angka Rp30.000 per kilogram, sedangkan bawang putih kating mencapai Rp65.000 per kilogram.

    Pada komoditas protein hewani, Bagas (30), pedagang ayam, juga mengungkap adanya kenaikan harga daging ayam menjelang perayaan Nataru, yakni dibanderol Rp50.000 per ekor.

    “Ayam Rp50.000 per ekor. Ayam naik semua. Tergantung ukuran. Biasanya Rp45.000 [per ekor untuk yang paling besar],” katanya.

    Kemudian, harga daging sapi berada di level Rp125.000 per kilogram. Bahkan, harganya berpotensi naik hingga Rp130.000 per kilogram saat mendekati Nataru.

    Untuk harga telur ayam juga mulai merangkak naik menjadi Rp31.000 per kilogram dan berpotensi mencapai Rp32.000 per kilogram pada Nataru.

    “Biasanya Rp29.000–30.000 [per kilogram]. Selalu naik kalau mau Nataru tetapi turun setelah Nataru, paling mentok jadi Rp32.000 per kilogram,” kata Hasan (50), pedagang telur.

    Untuk komoditas lainnya, tomat ukuran kecil dijual Rp10.000 per kilogram, sementara tomat besar Rp12.000. Adapun harga tepung terigu kemasan masih di kisaran Rp12.000 per kilogram, dan tepung terigu curah Rp8.000 per kilogram.

  • Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Diciduk

    Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Diciduk

    Jakarta: Polisi menangkap YouTuber Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial. Pria yang memiliki nama asli Adimas Firdaus sempat kabur dan berpindah kota sebelum akhirnya diciduk.

    Penangkap Resbob ini berawal dari video rekaman siaran langsungnya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia dinilai telah melontarkan hinaan kepada suku Sunda dan kelompok pendukung Persib, Viking.

    Berikut kronologi lengkap penangkapan YouTuber yang memiliki nama asli Adimas Firdaus itu.
    Berawal dari laporan masyarakat

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah di Bandung, mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.
    Resbob Kabur dan pindah-pindah kota

    Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi. Ia bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Resbob di media sosial.

    “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza dikutip dari Antara, Selasa 16 Desember 2025.
     

     

    Resbob ditetapkan jadi tersangka
    Resza menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Ia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    “Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.

    Jakarta: Polisi menangkap YouTuber Resbob terkait konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial. Pria yang memiliki nama asli Adimas Firdaus sempat kabur dan berpindah kota sebelum akhirnya diciduk.
     
    Penangkap Resbob ini berawal dari video rekaman siaran langsungnya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia dinilai telah melontarkan hinaan kepada suku Sunda dan kelompok pendukung Persib, Viking.
     
    Berikut kronologi lengkap penangkapan YouTuber yang memiliki nama asli Adimas Firdaus itu.
    Berawal dari laporan masyarakat

    Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Resza Ramadianshah di Bandung, mengatakan penangkapan Resbob dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian intensif sejak laporan masyarakat diterima pada Jumat, 12 Desember 2025.

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.
     
    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

    Resbob Kabur dan pindah-pindah kota

    Pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar dari kejaran polisi. Ia bersembunyi di salah satu desa di Semarang hingga akhirnya ditemukan oleh polisi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan Resbob di media sosial.
     
    “Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin. Sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” kata Resza dikutip dari Antara, Selasa 16 Desember 2025.
     

     

    Resbob ditetapkan jadi tersangka
    Resza menjelaskan Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.
     
    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.
     
    Ia mengatakan konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
     
    Atas perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi elektronik yang bermuatan hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
     
    “Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” kata Resza.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

    GELORA.CO  — Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa diselesaikan hanya melalui gelar perkara di kepolisian.

    Menurut Mahfud, penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan mutlak pengadilan melalui pembuktian hukum yang fair dan terbuka.

    Mahfud menjelaskan, gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri atas laporan kelompok aktivis ulama.

    Hasilnya, laporan tidak dilanjutkan karena ijazah yang dipersoalkan dinilai “identik”.

    Namun, keputusan itu tidak serta-merta menutup perkara.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menilai, gelar perkara khusus yang kini dilakukan di Polda Metro Jaya sah-sah saja, tetapi apa pun hasilnya, perkara tetap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

    Kapolrinya Saja Membangkang Putusan MK

    Penilaian akhir, kata Mahfud, harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak.

    Mahfud memaparkan dua jalur penyelesaian yang lebih adil.

    Pertama, setelah pelimpahan perkara, jaksa memiliki kewenangan menilai kelengkapan alat bukti.

    Jika dinilai belum cukup, jaksa dapat mengembalikan berkas (P19) dan meminta penyidik melengkapi, bahkan menghentikan perkara bila tak terpenuhi.

    Kedua, jika jaksa memilih melimpahkan perkara ke pengadilan, maka hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

     “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

    Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

    Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Terkait pasal-pasal yang dikenakan, Mahfud menyoroti penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

    Ia menegaskan, unsur pidana—termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran—harus dibuktikan secara ketat.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum.

    Ia menilai perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan masa depan penegakan hukum di Indonesia.

    Soal peran Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud berpandangan sudah cukup.

    UGM telah menyatakan Jokowi adalah alumninya dan ijazah tersebut dikeluarkan oleh UGM.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup dengan menekankan pentingnya proses persidangan yang jujur dan berani.

    Jika terbukti salah, pihak yang menuduh harus siap menanggung konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga wajib membuktikan tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

  • Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Tilep Donasi untuk Sumatra!

    Selain Hina Suku Sunda, Resbob Nyaris Tilep Donasi untuk Sumatra!

    GELORA.CO  – Belum selesai perkara penghinaan terhadap suku Sunda, Resbob kini ramai dibahas di media sosial gegara nyaris menilap uang donasi untuk korban banjir Sumatra yang digalang Bigmo. Fakta ini diungkap Bigmo saat menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier. 

    Jika Anda belum tahu, Bigmo adalah adik kandung Resbob. Itu kenapa Bigmo dengan leluasa mengungkapkan rahasia kelam Resbob tersebut. Bigmo juga diketahui telah lelah menasihati abangnya itu yang tidak pernah kapok terlibat masalah gegara ucapannya. 

    Lantas, seperti apa pengakuan Bigmo soal Resbob nyaris menilap uang donasi untuk korban banjir Sumatra? Berikut ulasan selengkapnya. 

    Resbob Nyaris Nilap Donasi untuk Korban Banjir Sumatra

    Menurut penuturan Bigmo, Resbob meneleponnya usai penggalangan dana dilakukan Bigmo di live streaming Youtube beberapa hari lalu. Dari open donasi itu, Bigmo berhasil mengumpulkan Rp185 juta. 

    Tahu kalau duit donasi yang terkumpul banyak, Resbob menelpon Bigmo untuk ‘minta jatah’. Resbob mengaku, pernyataan itu sekadar gimmick streaming belaka. Tapi, bagi Bigmo itu sudah sangat keterlaluan, nirempati. 

    “Gua habis galang dana kemarin buat Sumatra (dapat) Rp185 juta. Besoknya, abang gua tanpa chat terlebih dulu, nelpon dan bilang, ‘Kita bagi dua saja. Ntar Rp30 juta buat Sumatra, Rp150 juga buat gua sama lu, ya,” kata Bigmo, dikutip Selasa (16/12/2025). 

    Mendengar kisah itu, Deddy Corbuzier hanya bisa terdiam saking kagetnya. Dia tidak menyangka Resbob bisa punya pikiran begitu, sekali pun itu hanya gimmick belaka. 

    “Kalau pun itu gimmick, ngapain gimmick bohong tentang galang dana Sumatra. Itu bahaya banget, sudah no moral dan ini live, lo bisa cari videonya,” kata Bigmo.

    Ya, Resbob meminta duit donasi itu saat dirinya melakukan live streaming di Youtube. Itu yang membuat Bigmo benar-benar menyerah dengan pola pikir abangnya. 

    Parahnya, kata Bigmo, di sesi live itu Resbob bilang kalau duit yang terkumpul untuk korban banjir Sumatra di live Bigmo tidak akan tersalurkan ke korban. 

    “Gak bakal ada tuh buat Sumatra, paling duitnya buat Mercy,” kata Bigmo menceritakan apa yang disampaikan Resbob. 

    “Gua difitnah. Bisa itu gua laporan atas pencemaran nama baik. Akhirnya gua blok, gua gak ada kontakan lagi sama dia,” tambah Bigmo. 

    Tahu kalau abangnya sudah kelewat batas, Bigmo marah. Dia memilih memblok Resbob hingga saat ini. Dia pun bercerita kalau keputusannya menceritakan ini demi mencari pertolongan untuk Resbob. 

    “Gua pengen dia berubah. Gua udah speechless. Tuhan nguji gua dengan abang gua keknya. Tapi gue masih yakin abang gua bisa berubah. Itu saja sih,” kata Bigmo

  • Link Leona Kanza Blunder Diincar, Benarkah Sosok di Video Dewasa?

    Link Leona Kanza Blunder Diincar, Benarkah Sosok di Video Dewasa?

    GELORA.CO – Jagat maya, khususnya TikTok, kembali diguncang oleh fenomena pencarian misterius yang menyapu cepat deretan trending. Nama “Leona Kanza” tiba-tiba memuncak dalam daftar pencarian, kerap disertai frasa penuh teka-teki seperti “video viral”, “full durasi”, atau “link ada di bio”.

    Gelombang rasa penasaran ini merambat dengan kecepatan luar biasa, mendorong banyak warganet yang awalnya tak mengenal sosok tersebut untuk ikut mengetik nama itu di kolom pencarian.

    Namun, ekspektasi sering kali berbenturan dengan realita yang membingungkan. Alih-alih menemukan jawaban yang jelas, para pencari justru dihadapkan pada potongan klip pendek tanpa konteks, rekaman siaran langsung (live) yang tak terkait, serta banjir tautan mencurigakan yang bertebaran di kolom komentar berbagai video.

    Situasi ini memunculkan dua pertanyaan besar: apa sebenarnya isi video yang disebut-sebut viral itu? Dan apakah fenomena ini murni akibat konten otentik, atau justru strategi black marketing para pemburu trafik?

    Kontroversi dan Klaim Video Dewasa

    Inti dari kehebohan ini berpusat pada klaim sejumlah netizen di kolom komentar berbagai unggahan terkait Leona Kanza. Mereka menyebut adanya video viral berunsur dewasa yang menampilkan sosok perempuan.

    Beberapa netizen bersikeras bahwa perempuan dalam video tersebut adalah Leona Kanza, dengan dua alasan fisik yang menjadi titik perbandingan: warna rambut yang mirip dan gigi gingsul yang diklaim serupa.

    Namun, tidak semua sepakat. Banyak suara lain muncul membantah klaim tersebut, berpendapat bahwa Leona Kanza bukanlah perempuan dalam video itu.

    Debat di kolom komentar pun mengemuka, mempertanyakan validitas klaim, etika penyebaran, dan dampak judgement publik berdasarkan kesamaan fisik sepintas.

    Mengenal Leona Kanza: Sosok di Balik Nama Trending

    Sebelum larut dalam pusaran kontroversi, penting untuk meluruskan profil subjek yang sedang dibicarakan. Berdasarkan jejak digital publik, Leona Kanza dikenal sebagai seorang kreator konten atau content creator.

    Ia memiliki kanal YouTube bernama “LEONA KANZA” yang berisi video pendek (Shorts) dan konten hiburan umum. Kehadirannya juga terlihat aktif di platform Facebook, menunjukkan interaksi rutin dengan pengikutnya.

    Di TikTok, akun dengan nama pengguna @lknzaaa dikaitkan dengan dirinya. Konten-kontennya sebelum fenomena ini meledak umumnya berupa konten hiburan sehari-hari, khas kreator muda di platform tersebut.

    Antara Kesalahpahaman Viral dan Potensi Cyberbullying

    Fenomena “Leona Kanza” menyoroti beberapa pola berbahaya di dunia digital. Pertama, kecepatan penyebaran informasi (atau misinformasi) tanpa verifikasi. Sebuah klaim bisa menjadi “fakta” viral hanya karena diulang-ulang, meski tanpa bukti otentik.

    Kedua, fenomena ini berpotensi menjadi bentuk cyberbullying dan pelecehan digital terhadap seorang individu, dalam hal ini Leona Kanza. Tuduhan yang bersifat sensitif dan merusak reputasi disebar secara massal, tanpa mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial terhadap pihak yang disebut.

    Ketiga, hal ini juga mengindikasikan maraknya eksploitasi tren untuk kepentingan traffic tidak sehat. Tautan “link ada di bio” yang mencurigakan seringkali menjebak pengguna ke situs phising, iklan yang tidak diinginkan, atau konten berbayar yang menipu.

    Respons dan Langkah Bijak Pengguna Internet

    Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Leona Kanza terkait viralnya namanya dan kontroversi video tersebut. Situasi ini mengingatkan para pengguna internet, khususnya kaum muda pengguna TikTok, untuk:

    Bersikap kritis dan tidak mudah menyebar informasi yang belum terbukti kebenarannya.Menghindari partisipasi dalam judgement publik yang merugikan dan mendasarkan pada dugaan semata.Tidak mengklik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan “video full” atau “link eksklusif” untuk menghindari risiko keamanan digital.Memisahkan antara persona digital sebagai kreator konten dengan kehidupan pribadi seseorang.

    Fenomena “Leona Kanza” sekali lagi membuktikan bahwa di era informasi super cepat, sebuah nama bisa meledak menjadi trending karena berbagai alasan, tidak selalu positif. Di balik gelombang pencarian dan komentar, tersimpan kisah nyata seorang individu yang terkena dampaknya.