Perusahaan: YouTube

  • Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Jokowi karena Hal Sepele: Musibah Kita Punya Negara

    Pengamat Murka Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Jokowi karena Hal Sepele: Musibah Kita Punya Negara

    GELORA.CO – Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago murka dengan penetapan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.

    Menurut irektur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting itu, perkara pembuktian ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, adalah hal sepele.

    Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur Jakarta itu tak harus sampai menersangkakan orang.

    Seharusnya, menurut Pangi, Jokowi tinggal menunjukkan ijazahnya ke publik untuk membuktikan keasliannya.

    “Ya, ini musibah ya musibah kita punya negara gitu. Cuma kan perasaan saya enggak enakan aja, perasaan kita. Kita semua, saya sakit jiwa atau semua rakyat Indonesia sakit jiwa semua dengan virus ini gitu, virus ijazah ini dan ini lama-lama makin menjengkelkan, makin memuakkan, membosankan dan menjenuhkan,” ujar Pangi saat bicara di podcast Forum Keadilan TV, Youtube @forumkeadilanTV, tayang perdana, Selasa (11/11/2025).

    Pangi menilai isu ijazah yang bisa diselesaikan sesederhana dengan memperlihatkan secara langsung, sampai harus melibatkan kepolisian hingga proses hukum yang berbelit.

    “Mungkin kalau dilihat oleh orang-orang asing, orang luar negeri mungkin ketawa sih mereka melihat Indonesia itu persoalan yang sederhana dibuat complicated, menyimpan penyakit, banyak masalah,’ ujarnya.

    Pangi bahkan mengaku malu dengan ulah Jokowi dengan persoalan ijazahnya.

    Terlebih, Jokowi sudah dua kali menjadi kepala daerah dan dua periode menjabat presiden yang menggunakan ijazah saat pendaftarannya.

    “Aneh sih bin ajaib kita malu sih saya sebagai negara termasuk orang Sumatera Barat, dunia lah ya melihat kita semua sakit jiwa kali ya termasuk saya mungkin,” ujarnya. (*)

  • Warren Buffett Curhat: Jadi Korban Deepfake AI

    Warren Buffett Curhat: Jadi Korban Deepfake AI

    Jakarta

    Warren Buffett, salah satu investor paling disegani di dunia, kembali menjadi korban penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

    Berkshire Hathaway — perusahaan miliknya — memperingatkan publik soal beredarnya video palsu di YouTube yang menggunakan gambar dan suara AI untuk meniru sosok sang “Oracle of Omaha”.

    Dalam pernyataan resmi berjudul “It’s Not Me,” Berkshire menyebut sejumlah video menampilkan sosok Buffett seolah memberikan tips investasi, padahal pernyataan itu sama sekali bukan miliknya, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Selasa (11/11/2025).

    Salah satunya berjudul “Warren Buffett: The 1 Investment Tip For Everyone Over 50 (MUST WATCH)” — video yang meniru gaya berbicara Buffett, tapi dengan suara datar dan artifisial.

    “Orang yang kurang familiar dengan Buffett mungkin akan mengira video-video ini nyata dan bisa disesatkan oleh isinya. Buffett khawatir jenis video penipuan seperti ini tengah menjadi virus yang menyebar,” tulis Berkshire.

    Fenomena deepfake yang memanfaatkan AI generatif untuk meniru wajah dan suara publik figur kian marak, menimbulkan kekhawatiran besar soal misinformasi dan penipuan digital. Kasus Buffett muncul tak lama setelah FBI mengungkap sejumlah pelaku kejahatan siber menggunakan suara AI palsu untuk menyamar sebagai pejabat tinggi Amerika Serikat demi mencuri data pegawai pemerintah.

    Buffett, 95 tahun, sudah beberapa kali mengeluhkan praktik peniruan seperti ini. Tahun lalu, dua minggu sebelum pemilihan presiden AS 2024, ia sempat memperingatkan publik soal klaim palsu yang menyebut dirinya mendukung kandidat politik atau produk investasi tertentu. “Saya tidak pernah mendukung produk investasi atau kandidat mana pun,” tegasnya waktu itu.

    Kabar terbaru datang di tengah persiapan peralihan kepemimpinan di Berkshire Hathaway. Buffett akan mengundurkan diri sebagai CEO pada akhir tahun ini, dan posisinya akan digantikan oleh wakil ketua Greg Abel.

    (asj/rns)

  • Tak Terima Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Amien Rais Balik Sindir Polisi: Kenyataannya Jokowi Tidak Punya Ijazah

    Tak Terima Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Amien Rais Balik Sindir Polisi: Kenyataannya Jokowi Tidak Punya Ijazah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, ikut buka suara soal langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official, Amien menilai penetapan tersangka itu tidak masuk akal. Ia bahkan menyindir balik dengan pernyataan tajam soal nama baik Presiden Jokowi.

    “Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar,” ujar Amien Rais.

    Amien kemudian menyarankan agar penyidik Polda Metro Jaya benar-benar memahami duduk perkara sebelum mengambil kesimpulan.

    Ia meminta para penyidik meluangkan waktu beberapa hari untuk membaca buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.

    “Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama,” kata Amien.

    Menurutnya, dengan membaca buku tersebut, penyidik akan memiliki dasar yang kuat dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu.
    “Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Wahyuni/Fajar)

  • Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…

    Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…

    Ketika Ahmad Dhani dan Once Diminta Berdamai di Rapat DPR…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dan Once Mekel diminta berdamai di tengah-tengah rapat Badan Legislasi DPR terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta yang dihadiri oleh asosiasi-asosiasi musisi.
    Awalnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyoroti sengketa hukum antara penyanyi dan pencipta lagu yang menurutnya terjadi karena kekosongan hukum.
    “Padahal sebenarnya yang menyebabkan terjadinya
    dispute
    itu akibat kekosongan hukum, bukan akibat kehendak daripada penciptanya, bukan kehendak daripada penyanyinya,” kata Bob dalam rapat, Selasa (11/11/2025) siang.
    Politikus Partai Gerindra ini pun menyinggung perselisihan antara dua personel grup band Padi, Piyu dan Fadly, yang berbeda pendapat mengenai aturan royalti dan hak cipta.
    Menurut dia, perselisihan tersebut merugikan bangsa Indonesia.
    “Saya kira mulai hari ini, tadi Mas Fadly menyatakan sahabatan dengan Mas Piyu, persahabatan itu harus tetap dilanjutkan. Karena yang rugi kita bangsa Indonesia,” ujar Bob melanjutkan.
    Kemudian, Bob meminta Once dan
    Ahmad Dhani
    berdamai.
    Ia lagi-lagi menekankan bahwa masyarakat sangat dirugikan dengan adanya perselisihan antarmusisi.
    Bob lantas menyinggung bahwa banyak masyarakat yang ingin Ahmad Dhani dan Once bisa tampil bersama dalam grup band Dewa.
    “Cukuplah sudah Ahmad Dhani dengan Once. Ini yang… Bapak/Ibu ini yang rugi ini, yang rugi ini bangsa Indonesia. Rakyat Indonesia yang rugi. Kita enggak denger suara Sting lagi di lagu Dewa. Kan begitu. Ada ciri-ciri Sting-nya di Dewa itu kan enggak ketemu. Akhirnya damai lagi lah kembali. Kalian bersatu lagi. Sehingga kita penikmat ini kan, tinggal nanti UU-nya,” kata Bob.
    Permintaan Bob ini mengundang tawa dari para anggota DPR maupun musisi yang menghadiri rapat.
    Bob lalu mengungkit kembali kekosongan hukum yang menyebabkan adanya perselisihan antara pencipta lagu dan musisi yang membawakan lagu.
    “Akhirnya masuk kepada sentra tentang pribadi. Kalau kita bicara di mana ada kekosongan hukum, di situ karena ada
    dispute
    , ada persengketaan ada perselisihan. Berarti tidak ada, jadi ada yang satu ketakutan penciptanya, tadi dari Visi kebingungan,” ujar Bob.
    “Padahal di balik itu lagu tersebut misalkan diciptakan begitu bagus. Boleh jadi pencipta membuat lagu akibat melihat karakter suara penyanyinya,” imbuh dia.
    Once yang menghadiri rapat tidak memberikan komentar spesifik mengenai permintaan berdamai dengan Dhani, sedangkan Dhani tidak menghadiri rapat.
    Eks vokalis Dewa itu hanya menyampaikan kekagumannya kepada Fadly dan Piyu yang bisa bermain bersama di Padi meski punya perbedaan pendapat soal royalti.
    “Saya senang kita bisa bertemu dengan teman-teman musisi, dalam posisi-posisi yang berbeda-beda. Bahkan yang lebih ajaib adalah, tadi itu, Mas Fadly dan Piyu bisa berbeda, tapi mereka beruntung masih bisa bermain bersama,” kata politikus PDI-P itu.
    Awal perseteruan Once dan Dhani terjadi setelah Dhani melarang Once menyanyikan lagu-lagu milik Dewa 19 selama Once tampil solo.
    Dhani menjelaskan, awal kemarahannya saat itu ditujukan pada WAMI (Wahana Musik Indonesia) karena tidak adanya laporan yang baik tentang pembayaran royalti lagu-lagu Dewa 19.
    “Saya minta LMKN ke WAMI, sampai sekarang belum dikirim sama WAMI, siapa saja EO yang udah bayar ke Ahmad Dhani soal konsernya Once yang bawakan lagu Dewa 19, sampai sekarang enggak ada,” tutur Dhani dikutip dari
    YouTube
    Dunia Manji.
    “Jadi saya itu marah banget sama WAMI, marah banget sama EO, tapi kenapa yang muncul, diwawancara Once terus dengan bawa-bawa hukum positif. Kan enggak nyambung sebenarnya,” imbuh Dhani.
    Perseturuan antara Dhani dan Once ini bergulir sehingga isu royalti dan hak cipta menjadi perbincangan hangat selama beberapa waktu terakhir.
    DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang diharapkan dapat mengatasi persoalan royalti tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Budi Arie Timpali Anggapan Kacang Lupa Kulit: Alah, Itu Kan Orang Ngadu Domba Saya dengan Pak Jokowi

    Budi Arie Timpali Anggapan Kacang Lupa Kulit: Alah, Itu Kan Orang Ngadu Domba Saya dengan Pak Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi membantah anggapan bahwa dirinya sebagai kacang lupa kulit. Akibat dirinya dikabarkan akan berlabuh ke Partai Gerindra.

    “Alah, itu kan orang ngadu domba saya dengan Pak Jokowi,” kata Budi dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Selasa (11/11/2025).

    Menurut bekas Menteri Koperasi tersebut, anggapan tersebut sudah menjadi risiko dirinya.

    “Kan saya sudah bilang, ini risikonya Budi Arie. Milih A dibilang nggak loyal sama Prabowo, dipilih B dibilang meninggalkan Pak Jokowi,” ujarnya.

    Dia menegaskan, bahwa Projo tetal loyal pada Jokowi. Pasalnya, kata dia, Projo lahir tak lepas dari peran Jokowi.

    “Tapi saya jelaskan gini, saya engak mungkin. Projo itu enggak mungkin terpisahkan dari Pak Jokowi. Lahirnya Projo ini karena adanya Pak Jokowi kok,” ucapnya.

    “Tapi bahwa Pak Jokowi sudah enggak jadi presiden, sehingga kita perlu melakukan transformasi politik dengan menyesuaikan dengan perkembangan yang ada,” tambahnya.

    Bahkan, Budi mengatakan saat ini Jokowi masih Dewan Pembina Projo.

    “Masih dewan pembina. Masih. Kita akan lapor juga. Saya akan minta waktu untuk melaporkan masalah ini,” imbuhnya.

    Dia sendiri tak masalah dengan beragam spekulasi yang beredar di publik. Namun baginya, dia yakin langkah politiknya adalah yang terbaik.

    “Banyak hal yang belum dipahami, kurang dipahami. Tapi saya optimis, seiring waktu semua akan memahami langkah ini gitu. Ini bagian dari langkah politik yang menurut saya baik buat semua pihak,” pungkasnya.

  • Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Tegaskan Tak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli, Mahfud MD: Yang Saya Katakan, Itu Bukan Urusan UGM

    Fajar.co.id, Jakarta — Pernyataan Mahfud MD jadi perbincangan karena muncul setelah Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka soal kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

    Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan) itu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi asli atau pun palsu.

    Penegasan itu dia sampaikan sebagai bentuk bantahan soal pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menyebut ijazah Jokowi asli.

    Mahfud MD memastikan bahwa kabar yang muncul tersebut sebagai fake news karena berisi informasi bohong dan dipelintir.

    “Ada berita beredar bahwa (setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka) Mahfud MD bilang ijazah Jokowi asli. Berita itu adalah pelintiran dan bohong. Saya tak pernah bilang ijazah Joko Widodo asli atau palsu,” tegas Mahfud MD melalui akun Instagram pribadi pada Minggu (9/11/2025).

    Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya hanya pernah mengatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) seharusnya cukup menjelaskan bahwa benar telah mengeluarkan ijazah untuk orang bernama Joko Widodo.

    Adapun jika ijazah sudah dikeluarkan dan kemudian ada yang menuduh itu dipalsukan atau digunakan orang lain, itu bukan urusan UGM. Melainkan urusan hukum.

    “UGM bisa menjelaskan itu jika diminta pengadilan,” ujar Mahfud MD.

    Mantan Ketua MK itu memastikan bahwa pernyataan tersebut sudah lama disampaikan melalui tayangan podcast di Youtube. Karenanya dia menegaskan tidak pernah berkomentar soal kasus ijazah Jokowi setelah Roy Suryo Cs dijadikan tersangka.

  • Wacana Pembatasan Game PUBG di Indonesia

    Wacana Pembatasan Game PUBG di Indonesia

    Jakarta

    Pemerintah berencana membatasi game online Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) buntut ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan hingga kriminal dalam game PUBG.

    “Jika ditanya khusus untuk PUBG, kajian awal tim Komdigi menemukan unsur kekerasan dan penampakan senjata yang realistis, penggunaan bahasa, unsur kriminal, serta adegan-adegan horor seperti darah dan ancaman,” ujar Meutya, dilansir dari detikinet, Senin (10/11/2025).

    “Dengan begitu, game tersebut cenderung masuk dalam kategori usia 18+,” lanjutnya.

    Meutya mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ranah Digital (PP Tunas). Regulasi yang diluncurkan Maret lalu itu mewajibkan semua platform digital, termasuk game online, untuk menerapkan verifikasi dan pembatasan usia berdasarkan profil risiko pengguna.

    “Gaming online menjadi salah satu klaster di PP ini yang secara khusus masuk dalam pengaturan, sehingga fitur berisiko tinggi, misalnya interaksi anonim, pembelian impulsif, atau konten kekerasan dan sensitif, dibatasi atau dimatikan pada layanan yang banyak digunakan anak,” jelas Meutya.

    Selain PP Tunas, pemerintah sudah meluncurkan kebijakan Indonesia Game Rating System (IGRS) sejak Oktober. Sistem ini mewajibkan setiap gim yang beredar di Indonesia untuk menampilkan klasifikasi usia dan konten secara jelas, sehingga sesuai dengan profil pengguna.

    Terkait rencana pembatasan PUBG dan game serupa, Meutya menegaskan pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil langkah tegas.

    “Pemerintah tentu memahami industri game menjadi industri penting dan strategis dalam mendongkrak ekonomi, sehingga akan saksama melihat satu kasus game dengan lainnya,” sambung Meutya.

    KPAI Dukung Game PUBG Dibatasi

    Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung wacana pemerintah melakukan pembatasan gim PUBG. Mereka sepakat untuk gim bernuansa perang dan kekerasan itu diatur.

    “Ya, kalau memang, kalau untuk proteksi anak ya harus gitu. Harus diatur,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan setelah menjenguk korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

    Dia menerangkan, pihaknya akan menggelar rapat khusus untuk membahas soal itu. Mereka ingin ada proteksi untuk anak saat berselancar di dunia maya.

    “Dua hal yang akan jadi konsentrasi kita. Yang pertama terkait dengan perlindungan anak di dunia siber, kaitannya dengan bagaimana apa namanya, peningkatan atau penguatan pengawasan anak-anak, perlindungan anak dari konten-konten negatif di dunia siber. Yang kedua terkaitannya dengan perundungan,” jelas dia.

    Pakar: Jangan Tergesa-gesa

    Rencana pembatasan game bertema peperangan ini kemudian memunculkan berbagai reaksi publik tentang dampak game. Salah satunya datang dari Lukman Hakim selaku Dosen Informatika Universitas Muhammadiyah Surabaya.

    Lukman menilai jika langkah pemerintah menunjukkan niat baik untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif hiburan digital. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.

    “Langkah ini harus dilaksanakan dengan hati-hati, berbasis bukti, dan seimbang agar tidak sekadar menjadi respons emosional, tetapi menjadi bagian dari strategi pembinaan digital yang integratif,” jelas Lukman dalam laman UM Surabaya, Senin (10/11/2025)

    Menurutnya, game online seperti PUBG kerap menjadi bentuk pelarian psikologis bagi remaja yang mengalami tekanan emosional atau sosial. Menyalahkan game sebagai akar masalah berisiko menutup pandangan terhadap isu yang lebih mendasar yaknilemahnya sistem deteksi dini terhadap stres, depresi, dan kekerasan sosial di sekolah.

    PUBG Diblokir di Sejumlah Negara

    Sebagai informasi, beberapa negara malah sudah ada yang memblokir game PUBG Mobile. Kebanyakan alasannya adalah karena game ini dianggap memicu munculnya kekerasan di kalangan pengguna muda, seperti dikutip detikINET dari Hindustan Times, Senin (10/11/2025).

    Negara-negara yang memblokir PUBG Mobile itu antara lain adalah Afghanistan, Bangladesh, India, Nepal, Yordania, dan bahkan China (negara asal PUBG). Berikut negara-negara yang sudah menerapkan pelarangan terhadap PUBG Mobile:

    – Afghanistan: Afghanistan melalui badan regulator telekomunikasi ATRA sempat menangguhkan PUBG Mobile setelah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak mulai dari kementerian, psikolog, kepala sekolah, hingga pakar keamanan siber. Pemerintah menilai game ini memberi dampak sosial yang meresahkan dan perlu dievaluasi.

    – Bangladesh: Mahkamah Tinggi Bangladesh pada 2022 memerintahkan pelarangan PUBG dan Free Fire karena dianggap sebagai ‘aplikasi destruktif’ yang merusak perilaku anak-anak. Pemerintah setempat menilai game tersebut menyebabkan kecanduan dan menurunkan performa akademik pelajar.

    – India: India termasuk negara pertama yang mengambil langkah tegas terhadap PUBG Mobile. Pemerintah memblokir game ini pada 2020 bersama puluhan aplikasi lain yang berafiliasi dengan China, dengan alasan keamanan nasional dan perlindungan data pengguna.
    Namun, PUBG kemudian kembali ke pasar India dalam versi khusus bernama Battlegrounds Mobile India (BGMI) yang dikelola oleh Krafton, pengembang asal Korea Selatan, tanpa keterlibatan langsung Tencent.

    – Nepal: PUBG juga sempat diblokir di Nepal setelah keputusan pengadilan distrik Kathmandu menanggapi gugatan publik terkait dampak negatif game terhadap anak-anak. Namun, Mahkamah Agung Nepal kemudian membatalkan pelarangan tersebut, menilai keputusan itu melanggar kebebasan berekspresi dan hak bermain.

    – Yordania: Pemerintah Yordania melarang PUBG Mobile pada 2019 dengan alasan dampak sosial negatif, termasuk meningkatnya perilaku agresif dan kasus intimidasi di kalangan remaja.

    – China: Meskipun game versi global tidak tersedia, versi lokal ‘Game for Peace’ diluncurkan yang sesuai dengan regulasi domestik di China.

    Saksikan pembahasan selengkapnya hanya di program detikPagi edisi Selasa (11/11/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

  • Gelar Pahlawan Nasional adalah Bentuk Penghormatan Tertinggi Negara

    Gelar Pahlawan Nasional adalah Bentuk Penghormatan Tertinggi Negara

    JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan gelar pahlawan untuk 10 tokoh nasional. Mereka di antaranya Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur hingga Marsinah yang berasal dari kalangan buruh.

    Dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden RI, pemberian gelar pahlawan ini dilakukan di Istana Presiden, Jakarta, Senin, 10 November. Seremoni diawali dengan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjut dengan pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

    “… Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada mereka yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” demikian bunyi Keppres Nomor 116/TK/2025 yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Brigjen Wahyu Yudhayana.

    Adapun gelar tersebut diberikan oleh para ahli waris. Berikut adalah daftar lengkap 10 pahlawan tahun ini:

    1. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid dari Provinsi Jawa Timur;

    2. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;

    3. Almarhumah Marsinah dari Provinsi Jawa Timur;

    4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja dari Provinsi Jawa Barat;

    5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah dari Provinsi Sumatera Barat;

    6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo dari Provinsi Jawa Tengah;

    7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Provinsi Nusa Tenggara Barat;

    8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil dari Provinsi Jawa Timur;

    9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih dari Provinsi Sumatra Utara; dan

    10. Almarhum Zainal Abidin Syah dari Provinsi Maluku Utara.

    Diberitakan sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai salah satu penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Keputusan pemberian gelar ini didasarkan pada jasa Soeharto dalam menjaga stabilitas nasional dan membangun fondasi ekonomi Indonesia selama masa kepemimpinannya.

    “Pemberian gelar ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada para tokoh yang berperan besar dalam perjalanan bangsa, termasuk (Pak Harto),” ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu 9 November.

    Menurutnya, proses penetapan dilakukan melalui kajian panjang oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Dewan ini melibatkan sejarawan, akademisi, serta tokoh masyarakat untuk menilai kontribusi tiap calon penerima.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/531978/diperkirakan-ada-104-ribu-kasus-tbc-di-jawa-tengah-baru-ditemukan-72-ribu

    – https://voi.id/lifestyle/531736/5-tarian-daerah-sumatera-utara-dan-penjelasan-maknanya

    – https://voi.id/olahraga/531985/benjamin-sesko-cedera-lutut-manchester-united-ketar-ketir

    [/see_also]

    Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan GTK Fadli Zon, menjelaskan bahwa Soeharto diusulkan oleh masyarakat dan dinilai telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan dan ketahanan nasional selama 32 tahun masa kepemimpinannya.

    “Beliau berhasil membawa Indonesia mencapai kemandirian pangan, pertumbuhan ekonomi stabil, dan peran aktif di tingkat internasional. Aspek-aspek itu menjadi dasar penilaian kami,” ujar Fadli.

  • JK: Gelar pahlawan Soeharto bukan lagi pro-kontra usai ditetapkan

    JK: Gelar pahlawan Soeharto bukan lagi pro-kontra usai ditetapkan

    “Bahwa dia kekurangannya semua orang tahulah. Siapa sih yang lebih sempurna, kan tidak ada juga kan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla alias JK mengatakan bahwa pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto sudah bukan lagi pro dan kontra jika telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Menurut dia, publik perlu menerima pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto sebagai suatu kenyataan. Dia pun tak menampik bahwa Soeharto memiliki kekurangan, tetapi sosok itu juga mempunyai jasa bagi negara.

    “Bahwa dia kekurangannya semua orang tahulah. Siapa sih yang lebih sempurna, kan tidak ada juga kan,” kata JK usai menghadiri acara World Peace Forum di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Dia menilai bahwa Soeharto pada eranya telah membawa negeri menjadi lebih baik. Saat itu, kata dia, pertumbuhan ekonomi bisa mencapai 7 hingga 8 persen.

    “Setelah itu (pertumbuhan ekonomi) sulit dicapai. Jadi ini Pak Prabowo ingin mencapai,” kata dia.

    Dia mengatakan bahwa semua sosok pun memiliki perannya masing-masing kepada bangsa dan negara. Pemberian gelar pahlawan, menurut dia, sama seperti nilai-nilai dalam agama.

    “Kalau Anda punya amal lebih banyak daripada dosa, ya Anda masuk surga. Ini sama juga bahwa memang ada masalah, tapi lebih banyak sumbangannya kepada bangsa ini,” katanya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto, di mana plakat dan dokumen gelar pahlawan diserahkan kepada putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto selaku ahli waris, di Istana Negara, Jakarta, Senin.

    Berdasarkan tayangan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, dalam prosesi penyerahan gelar pahlawan tersebut, Tutut didampingi oleh sang adik yaitu Bambang Trihatmodjo.

    Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Soeharto menerima gelar sebagai pahlawan di bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik, atas jasa dan peran menonjolnya sejak masa kemerdekaan.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.