Perusahaan: YouTube

  • Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor

    Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor

    Prabowo Cek Perbaikan Jalan di Lembah Anai yang Putus Akibat Banjir dan Longsor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto turut mengecek pembangunan infrastruktur jalan pasca bencana banjir dan longsor di Sumatera Barat.
    Dari siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (18/12/2025), Prabowo mengecek perbaikan jalan yang putus di
    Lembah Anai
    , Tanah Datar,
    Sumatera Barat
    .
    Setibanya di lokasi, Prabowo langsung diberi penjelasan soal jalanan yang putus oleh petugas dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
    Sejumlah alat berat ekskavator juga ada di sekitar lokasi sedang mengeruk tanah di sekitar lokasi.
    Prabowo juga melihat kondisi jalan yang terdampak banjir dan longsor sambil mendapat penjelasan dari stakeholder terkait.
    Sambil keliling mengecek jalan, Prabowo juga menyapa masyarakat yang berada di lokasi untuk melihat kepala negara.
    Sebelum meninjau jalan, Prabowo memulai kegiatannya di Sumatera Barat dengan mengunjungi Posko Pengungsi SD 05 Kayu Pasak Palembayan, Agam.
    Di posko, Prabowo menyapa dan berbincang dengan para warga. Ia juga menghibur anak-anak serta mengapresiasi petugas yang telah bekerja keras untuk membantu warga.
    Kedatangan Prabowo di posko itu disambut antusias warga. Ada pula warga yang menangis menceritakan soal kondisinya saat bertemu Prabowo.
    Prabowo mengungkap, pemerintah setiap hari selalu memikirkan cara untuk memperbaiki keadaan pasca bencana Sumatera.
    “Saudara-saudara tidak sendiri. Kita semua memikirkan tiap hari bagaimana kita bisa memperbaiki keadaan saudara-saudara,” kata Prabowo dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
    Prabowo meminta warga bersabar. Ia mengatakan semua pihak akan mengatasi ini bersama-sama.
    “Terima kasih yang sabar. Kita bersama-sama akan mengatasi ini semua,” lanjut Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bencana di Sumbar, Prabowo Janji Hunian Sementara Tuntas Sebulan

    Bencana di Sumbar, Prabowo Janji Hunian Sementara Tuntas Sebulan

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meninjau salah satu lokasi bencana di Sumatra Barat, Kabupaten Agam, Kamis (18/12/2025). Dia mengatakan pembangunan hunian sementara dapat dituntaskan dalam satu bulan.

    Dia tampak menyapa warga sekitar yang terdampak di lokasi. Dalam kesempatan itu, dia meminta kepada Kepala BNPB dan pejabat kabupaten setempat agar hunian sementara Segeran dituntaskan dalam waktu satu bulan.

    “Saya gembira sudah melihat rumah-rumah hunian sementara sudah mulai dibangun. Hunian sementara [tuntas] sebulan supaya ibu-ibu, bapak-bapak tidak perlu tinggal di tenda,” katanya dikutip akun YouTube @Sekretariat Presiden.

    Prabowo menyampaikan setelah itu akan dibangun hunian tetap. Selain itu, menurutnya kondisi sudah mulai membaik meskipun masih memperihatinkan.

    “Saya bersyukur kehadiran saudara membaik walaupun kita semua masih prihatin tapi kita bekerja keras memulihkan keadaan,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa pemerintah mampu menangani bencana hidrometeorologi di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh, serta meminta warga agar tidak pesimis menghadapinya.

    Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi untuk membantu korban yang terdampak.

    Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Kamis (18/12/2025), Presiden akan menuju tiga kabupaten di Sumatera Barat, yaitu Agam, Padang Pariaman, dan Tanah Datar. Di Kabupaten Agam, Prabowo akan mendarat di helipad Lapangan Sepak Bola Ipensi Ngungun.

    Lokasi Posko Pengungsian SD 05 juga terlihat mulai tertata rapi dan sudah ada tenda pengungsian dan juga umbul-umbul tulisan Polri Untuk Masyarakat. Ada beberapa tenda Polri yang berada di lokasi tersebut.

    Sebelumnya, Kepala Negara menyampaikan bahwa bencana ini harus dihadapi dengan penuh kewaspadaan karena permasalahan perubahan cuaca dan iklim. Presiden juga menegaskan bahwa keadaan bencana yang sedang dihadapi harus diatasi bersama.

  • Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    Nilai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Mudah tapi Rumit, Pengamat Politik Sebut Kekuatan 60:40

    GELORA.CO – Pengamat Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya mudah tapi rumit. 

    Menurut Adi Prayitno rumitnya kasus ii karena masalah politik dan hukum bercamppur baur.

    “Ini kawin silang yang saya kira tidak berkesudahan,” kata Adi dikutip dari tayangan Hot Room Metro TV pada Rabu (17/12/2025). 

    Adi lalu membeber empat tahapan yang bisa membuat masalah ini bisa tuntas.

    Tahapan pertama sudah dilakuka Universitas Gajah Mada (UGM) yang menyebut bahwa Jokowi lulusannya, alumnus Fakultas Kehutanan.

    “Tapi kan tidak dipercaya. Mestinya kalau memang UGM itu tidak dipercaya, gugat juga dong UGM-nya. Tunjukkan bukti-buktinya yang valid dan solid,” katanya. 

    Karena tidak percaya, maka tahap kedua yang mestinya cukup selesai adalah Jokowi sendiri.

    “Pak Jokowi tinggal menunjukkan ijazah aslinya. Selesai. Normalnya begitu. Tapi Pak Jokowi tidak mau menunjukkan dokumennya karena menganggap itu dokumen pribadi dan hanya ingin tunjukkan di pengadilan. Ini yang rumit,” katanya. 

    Karena belum tuntas, akhirnya masuk ke tahap ketiga, yakni pengadilan.

    “Sekarang sudah ada tersangka terkait ijazah ini. Maka satu-satunya pembuktian adalah jalur hukum. Tinggal nanti diadu data dan fakta antara pengacara Roy Suryo dan pengacara Pak Jokowi,” katanya. 

    Kalau ini terus gaduh, maka, menurut Adi ada langkah keempat yakni amnesti atau abolisi dari Presiden. 

    “Seperti yang sudah-sudah karena untuk menyelesaikan persoalan ini, menghentikan kegaduhan,”katanya. 

    Menurut Adi, melihat kasus sebelumnya amnesti dan abolisi alasannya untuk rekonsiliasi dan politis, serta menghentikan suasana kegaduhan dan kontroversi. 

    Namum, lanjutnya, itu paling ujung karena yang paling ditunggu oleh publik itu adalah soal siapa yang sebenarnya paling kuat antara kubu Roy Suryo atau Pak Jokowi terkait dengan adu ijazah. 

    Adi Prayitno melihat kecenderungan publik saat ini menginginkan untuk tidak ada perdamaian atau islah dan berharap ada yang kalah dan menang. 

    Ditanya tentang prediksi siapa yang akan memenangkan pertempuran ini. Adi menyebut fifty-fifty.

    “Itu artinya 60:40 versi Madura, Bang,” ujar Adi Prayitno sambil tertawa. 

    Analisis Mahfud MD

    Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menegaskan bahwa polemik tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian.

    Menurutnya, kepastian hukum soal keaslian dokumen hanya dapat ditentukan melalui proses persidangan di pengadilan.

    Mahfud menekankan bahwa kewenangan menyatakan suatu ijazah asli atau palsu berada sepenuhnya di tangan hakim, melalui pembuktian yang terbuka, objektif, dan dapat diuji oleh semua pihak.

    Ia mengingatkan bahwa gelar perkara terkait tudingan ijazah Jokowi sebelumnya pernah dilakukan di Mabes Polri, menyusul laporan dari kelompok aktivis ulama.

    Saat itu, kepolisian memutuskan tidak melanjutkan laporan karena dokumen yang diperiksa dinilai “identik”.

    Namun, Mahfud menilai kesimpulan tersebut tidak menyelesaikan persoalan secara hukum.

    “Identik itu bukan berarti asli atau palsu. Itu hanya berarti mirip. Soal asli atau tidak, hanya hakim yang boleh memutuskan di pengadilan,” ujar Mahfud dalam wawancara di Channel YouTube Mahfud MD Official, Senin (15/12/2025) malam.

    Mahfud menyebut, gelar perkara khusus yang kini digelar di Polda Metro Jaya sah dilakukan.

    Meski begitu, apa pun hasilnya tidak serta-merta menutup peluang perkara untuk berlanjut ke tahap hukum berikutnya.

    Menurutnya, penilaian akhir tetap harus dilakukan melalui persidangan dengan mekanisme pembuktian yang transparan dan adil.

    Mahfud kemudian menguraikan dua jalur penyelesaian yang dinilainya paling proporsional.

    Pertama, setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk menilai kelengkapan alat bukti.

    Apabila dinilai belum memenuhi syarat, jaksa dapat mengembalikan berkas perkara melalui mekanisme P19, meminta penyidik melengkapi kekurangan, bahkan menghentikan perkara jika bukti dianggap tidak mencukupi.

    Kedua, jika jaksa memutuskan membawa perkara ke pengadilan, hakim wajib memerintahkan pembuktian substantif, termasuk pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipersoalkan.

    “Hakim bisa meminta, mana ijazah aslinya. Tidak cukup hanya menyebut identik,” tegasnya.

    Mahfud juga menyoroti kekeliruan dalam memahami beban pembuktian hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pembuktian tidak selalu dibebankan pada satu pihak saja.

    Menurutnya, apabila seseorang dituduh memfitnah karena menyebut ijazah palsu, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen tersebut harus ditunjukkan.

    “Kalau orang dituduh memfitnah karena mengatakan ijazah itu palsu, sementara yang dituduh punya ijazah asli, ya tunjukkan. Kalau aslinya tidak pernah dihadirkan, itu juga problem hukum,” ujarnya.

    Dalam konteks pasal-pasal yang digunakan, Mahfud mengkritisi penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Ia menekankan bahwa seluruh unsur pidana harus dibuktikan secara ketat dan tidak boleh ditafsirkan sembarangan.

    “Keonaran menurut putusan MK itu harus keributan fisik yang nyata dan membahayakan, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

    Mahfud mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dipaksakan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum itu sendiri.

    Ia menilai perkara ini memiliki dampak besar karena menyangkut masa depan praktik penegakan hukum di Indonesia.

    Terkait keterlibatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mahfud menilai peran kampus tersebut sudah cukup jelas. UGM telah menyatakan bahwa Jokowi merupakan alumninya dan ijazah tersebut diterbitkan oleh institusi tersebut.

    “UGM tidak perlu diseret lebih jauh. Soal ijazah yang mana dan Jokowi yang mana, itu urusan pengadilan,” ujarnya.

    Mahfud menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menjunjung proses peradilan yang jujur dan terbuka.

    Jika tuduhan terbukti keliru, pihak yang menuduh harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

    Sebaliknya, negara juga berkewajiban membuktikan setiap tuduhan secara sah dan meyakinkan.

    “Negara hukum harus berdiri di atas pembuktian, bukan asumsi. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” pungkas Mahfud.

    Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review

    Mahfud MD Dorong Koreksi Perpol Lewat Eksekutif Review

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyarankan pemerintah menempuh mekanisme eksekutif review sebagai langkah korektif Perpol yang lebih tepat dalam menjaga ketertiban hukum.

    Dia menilai mekanisme tersebut lebih baik daripada jalur uji materi di Mahkamah Agung. “Ini bisa dilakukan eksekutif review, bukan judicial review,” ujar Mahfud MD dalam kanal youtube miliknya dikutip pada Rabu (17/12/2025).

    Dalam pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 serta UU 12/2011 dan perubahannya, eksekutif review diartikan sebagai wewenang yang dimiliki oleh lembaga eksekutif untuk melakukan pengujian terhadap produk hukum. Dalam penjelasan Mahfud MD, terdapat dua bentuk utama koreksi melalui jalur eksekutif.

    Pertama, pada level administratif kementerian, pemerintah dapat memilih untuk tidak melanjutkan pengundangan atau mencabut pengundangan peraturan tersebut dari Berita Negara. 

    Kedua, Presiden dapat mengambil alih kewenangan administratif dan membatalkan langsung aturan yang dinilai bermasalah. 

    Dia menilai, menempuh jalur judicial review, dimana Mahkamah Agung (MA) memiliki wewenang dalam menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang, justru berisiko menemui jalan buntu.

    Menurut Mantan Menkopolhukam tersebut, sengketa yang bersifat umum dan menyangkut norma peraturan, tidak tepat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

    “PTUN itu kan keputusan pejabat atau lembaga pemerintah yang bersengketa melawan rakyat secara perorangan. Kalau melayak secara umum, itu namanya judicial review, bukan ke PTUN,” jelasnya.

    Dia juga menambahkan dalam perspektif hukum administrasi negara, kesalahan regulasi seharusnya diselesaikan oleh pejabat yang lebih tinggi, bukan langsung oleh hakim. 

    “Sesuatu kesalahan diselesaikan oleh pejabat di atasnya, bukan oleh hakim. Itu namanya administratif berum,” kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI itu. 

    Adapun jika koreksi dilakukan oleh hakim, mekanisme tersebut masuk kategori administratif represif melalui judicial review. Dia mengingatkan, membiarkan aturan yang bermasalah tetap berlaku akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola regulasi. 

    “Kalau ini dibiarkan, itu pelanggaran. Pelanggarannya signifikan karena tidak memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melanggar dua undang-undang,” tutup Mahfud.

    Terkait Perpol, Kapolri Hormati Keputusan MK

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Perpol No.10/2025 diterbitkan untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan anggota Polri isi jabatan sipil.

    Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur soal 17 Kementerian atau Lembaga (K/L) bisa dijabat anggota polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi polri. 

    “Jadi perpol yang dibuat oleh polri tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK,” ujar Sigit di kompleks Istana Negara, Senin (15/12/2025).

    Dia menambahkan perpol No.10/2025 yang ditekennya itu telah melewati koordinasi atau konsultasi dengan kementerian maupun stakeholder terkait.

    Di samping itu, Sigit enggan bicara banyak terkait dengan pihak lain yang menilai Perpol No.10/2025 ini berkaitan dengan putusan MK. 

    “Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun perpol,” imbuhnya. (Angela Keraf)

  • KPPOD Soroti Nasib Desentralisasi Fiskal di Era Prabowo

    KPPOD Soroti Nasib Desentralisasi Fiskal di Era Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Deaerah (KPPOD) menilai mandatory spending untuk program pemerintah pusat semakin meluas bahkan di dalam penyusunan APBD 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai masa depan desentralisasi fiskal.

    Direktur Eksekutif KPPOD Herman Suparman menyoroti kelemahan pemerintah daerah (pemda) dalam meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) atau local taxing power. 

    Pada waktu yang sama, alokasi belanja wajib atau mandatory spending oleh pemerintah pusat semakin meluas baik dari implementasi Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) serta peraturan turunannya. 

    “Misalnya kalau melihat Permendagri soal pedoman penyusunan APBD 2026, mandatory spending terutama untuk mendukung program-program pemerintah pusat nampak sekali di sana,” ujar Herman dikutip dari siaran daring di YouTube KPPOD, Rabu (17/12/2025). 

    Kemudian, Herman turut menyoroti soal mismanagement pengelolaan belanja daerah. Hal ini berkaitan dengan polemik besarnya simpanan pemda di perbankan yang dinilai sebenarnya adalah isu struktural setiap tahun.

    Adapun sejak 2025, terang Herman, semakin terkikisnya kemampuan pemda terlihat dari penerapan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.

    Inpres terkait dengan efisiensi APBN dan APBD itu turut menyasar anggaran transfer ke daerah (TKD) tahun ini yang dipotong senilai Rp50,59 triliun dari pagu anggaran Rp919 triliun. 

    Pemangkasan ini pun berlanjut pada APBN 2026 ketika TKD turun hingga sekitar 24% dari pagu 2025 ke hanya Rp693 triliun. Herman menggarisbawahi utamanya pemangkasan secara signifikan atas dana bagi hasil (DBH).  

    Padahal, lanjutnya, DBH bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal pusat dan daerah. Ini pun dinilai tidak sesuai dengan UU HKPD dan bisa memengaruhi kapasitas fiskal daerah. 

    “Karena kapasitas fiskal itu dihitung berdasarkan penjumlahan PAD dengan dana bagi hasil,” terang Herman.

    Untuk itu, Herman menilai pemangkasan TKD justru inkonsisten dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.12/2024 tentang RPJMN yang merupakan terjemahan dari visi misi Presiden Prabowo Subianto yakni Asta Cita. Salah satunya yakni tentang komitmen pemerintah untuk penguatan desentralisasi fiskal serta otonomi daerah. 

    “Pemangkasan ini sudah tidak sejalan dengan semangat Asta Cita,” pungkasnya. 

    Alasan Efisiensi 

    Sementara itu, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap alasan sebenarnya di balik keputusan Presiden Prabowo untuk memotong anggaran TKD besar-besaran. 

    Hal itu dilakukan kendati pemerintah pusat mengklaim manfaat anggaran ke daerah tetap dirasakan melalui anggaran program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

    “Beliau agak kecewa dengan belanja daerah yang diselewengkan. Kalau sekarang saya menghadap Presiden untuk menaikkan [anggaran TKD], pasti enggak dikasih,” ujarnya kepada kader Golkar yang menduduki jabatan di DPR hingga DPRD, Hotel Bidakara, Jakarta, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Untuk itu, dia meminta kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki tata kelola di daerah khususnya penyerapan anggaran mulai dari kuartal IV/2025. 

    Apabila kondisi ekonomi membaik, di mana diyakini Purbaya terjadi pada kuartal II/2026, maka dia membuka peluang untuk menghadap Presiden.  Purbaya memberi waktu pemda untuk bisa menunjukkan perbaikan tata kelola dan belanja daerah sampai dengan kuartal II/2026. 

    Apabila pemda berhasil, dia akan mengajukan ke Prabowo untuk menaikkan anggaran TKD. 

    “Doain supaya saya berhasil, triwulan kedua saya bisa ngomong [ke Presiden] sehingga triwulan ketiga dan keempat anggaran Anda bisa berubah. Tanpa penaikan ekonomi dan belanja, hampir pasti ditolak. Jadi, teman-teman daerah di DPRD tolong awasi pemdanya dan bantu saya untuk bantu anda semua,” paparnya.

  • Misi Kemanusiaan Kemhan, Unhan Kirim 75 Kadet Dokter ke Lokasi Bencana Sumatera

    Misi Kemanusiaan Kemhan, Unhan Kirim 75 Kadet Dokter ke Lokasi Bencana Sumatera

    Misi Kemanusiaan Kemhan, Unhan Kirim 75 Kadet Dokter ke Lokasi Bencana Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Satuan Tugas (Satgas) Kemanusiaan Universitas Pertahanan (Unhan) bertolak ke sejumlah titik lokasi bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
    “Sebanyak 75 kadet Fakultas Kedokteran Militer Unhan Cohort 1 dikerahkan untuk membantu penanganan kesehatan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
    Para kadet yang berangkat terdiri dari 44 putra dan 31 putri untuk mengabdi kepada masyarakat.
    Di Sumatera Utara, sebanyak 25 dokter muda ditempatkan di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Mereka disebar ke lima posko kesehatan, yaitu Rumkitban Sibolga, GOR Pandan, Kodim 0211/Tapanuli Tengah, SMP 5 Sibolga, dan satu posko tambahan.
    “Penugasan ini difokuskan pada pemeriksaan kesehatan gratis, pemberian obat-obatan, serta skrining berbagai penyakit pascabencana seperti gangguan pernapasan, infeksi kulit, dan diare,” ucapnya.
    Sementara itu, 25 dokter muda lainnya diberangkatkan ke Aceh dan ditempatkan di Posko Bantuan Bencana Mobile di Aceh Utara, Aceh Tamiang, serta Bener Meriah.
    Mereka memberikan
    pelayanan kesehatan gratis
    , pelayanan farmasi, dan distribusi obat-obatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
    Selain itu, mereka juga melaksanakan kegiatan
    trauma healing
    bagi anak-anak, lansia, dan warga terdampak, sekaligus edukasi kesehatan terkait pencegahan penyakit pascabencana.
    Sedangkan di Sumatera Barat, 25 kadet bertugas ke Plambayan, Kabupaten Agam, berfokus memperkuat layanan kesehatan di daerah yang masih memerlukan dukungan medis.
    Kegiatan para kadet meliputi pemeriksaan kesehatan gratis, penyediaan obat-obatan, serta dukungan psikososial bagi masyarakat terdampak.
    Para dokter muda juga memberikan edukasi mengenai sanitasi, kebersihan lingkungan, dan upaya pencegahan penyakit guna memperkuat ketahanan kesehatan masyarakat setempat.
    Sjafrie menegaskan, langkah ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk membantu para korban terdampak bencana.
    “Saya melihat situasi ini memprihatinkan yang memerlukan bantuan cepat,” ujar Sjafrie.
    Dekan FKM Unhan, Mayor Jenderal TNI Didy Surachman mengatakan, para kadet tersebut di lokasi bencana sekaligus memperkuat layanan kesehatan darurat, evakuasi korban, dan mendampingi fasilitas kesehatan setempat.
    “Selain itu, memberikan dukungan terhadap penanganan pengungsi melalui koordinasi terpadu dengan TNI, Polri, BNPB, Basarnas, tenaga kesehatan daerah, dan unsur terkait lain,” ungkap Didy.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat
    bencana Sumatera
    menjadi 1.059 jiwa pada Rabu (17/12/2025).
    Jumlah korban tewas bertambah setelah tim menemukan enam jasad. Rinciannya di Aceh Utara berjumlah dua jiwa, dan Tapanuli Tengah empat jiwa.
    “Sehingga rekapitulasi korban meninggal per hari ini berjumlah 1.059 jiwa, ini bertambah enam dari hari kemarin 16 Desember yang berjumlah 1.053 jiwa,” ujarnya dalam konferensi pers di kanal Youtube BNPB.
    Adapun dari total korban tewas 1.059 jiwa, terdiri dari 451 jiwa di Aceh, 364 jiwa di Sumatera Utara (Sumut), dan 244 jiwa di Sumatera Barat (Sumbar).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jelang Libur Nataru 2025, Menko Airlangga Usulkan Pekerja WFA pada 29-31 Desember

    Jelang Libur Nataru 2025, Menko Airlangga Usulkan Pekerja WFA pada 29-31 Desember

    Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengusulkan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat melakukan pekerjaannya dari mana saja atau yang dikenal sebagai work from anywhere (WFA) tanggal 29-31 Desember 2025.

    Usulan ini disampaikan oleh Airlangga Hartanto kepada Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara yang seperti dilihat pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 17 Desember 2025

    Jika usulan ini disetujui oleh Presiden, pekerja tidak diharuskan ke kantor selama seminggu dari hari Kamis 25 Desember 2025 hingga tahun baru 2026. Hal tersebut diusulkan karena bersamaan dengan adanya tanggal merah beserta cuti bersama.

    “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antara libur. Kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya, tidak jalan,” ujar Airlangga.

    Dalam rapat tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa mobilitas keluarga menjadi terbatas jika orang tua tetap harus bekerja di kantor ketika libur sekolah berlangsung. Melalui kebijakan WFA ini, keluarga diharapkan dapat melakukan kegiatan yang mendorong sektor transportasi, pariwisata, serta konsumsi masyarakat.
     

    Selama periode Natal dan Tahun Baru akan terjadi lonjakan perjalanan masyarakat yang diperkirakan sebanyak 100 juta perjalanan, hal ini menciptakan potensi untuk meningkatkan roda perekonomian nasional. Dalam mewujudkan potensi ini, pemerintah juga telah berencana untuk memberikan diskon transportasi umum.

    Pemerintah memberikan adanya potongan harga tiket kereta api hingga 30 persen, diskon angkutan laut 20 persen, penyeberangan ASDP 19 persen, dan tiket pesawat 13-14 persen. Program ini akan diberlakukan dari tanggal 20 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

    Adapun peningkatan konsumsi masyarakat juga akan ditingkatkan oleh pemerintah dengan melalui Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Pemerintah membuatkan target nilai transaksi mencapai Rp 35 triliun dengan sekitar 30 persen dari total transaksi yang terdapat pada e-commerce nasional.

    Selain itu, pemerintah juga merilis program belanja lainnya, yaitu Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale dengan nilai transaksi RP 30 triliun sebagai target. Harapan pemerintah terhadap kebijakan ini adalah terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi pada libur panjang akhir tahun. 

    (Fany Wirda Putri)

    Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengusulkan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat melakukan pekerjaannya dari mana saja atau yang dikenal sebagai work from anywhere (WFA) tanggal 29-31 Desember 2025.
     
    Usulan ini disampaikan oleh Airlangga Hartanto kepada Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara yang seperti dilihat pada kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Rabu, 17 Desember 2025
     
    Jika usulan ini disetujui oleh Presiden, pekerja tidak diharuskan ke kantor selama seminggu dari hari Kamis 25 Desember 2025 hingga tahun baru 2026. Hal tersebut diusulkan karena bersamaan dengan adanya tanggal merah beserta cuti bersama.

    “Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang di antara libur. Kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga tidak bergerak kalau orang tuanya, ayahnya, tidak jalan,” ujar Airlangga.
     
    Dalam rapat tersebut, Airlangga juga menjelaskan bahwa mobilitas keluarga menjadi terbatas jika orang tua tetap harus bekerja di kantor ketika libur sekolah berlangsung. Melalui kebijakan WFA ini, keluarga diharapkan dapat melakukan kegiatan yang mendorong sektor transportasi, pariwisata, serta konsumsi masyarakat.
     

     
    Selama periode Natal dan Tahun Baru akan terjadi lonjakan perjalanan masyarakat yang diperkirakan sebanyak 100 juta perjalanan, hal ini menciptakan potensi untuk meningkatkan roda perekonomian nasional. Dalam mewujudkan potensi ini, pemerintah juga telah berencana untuk memberikan diskon transportasi umum.
     
    Pemerintah memberikan adanya potongan harga tiket kereta api hingga 30 persen, diskon angkutan laut 20 persen, penyeberangan ASDP 19 persen, dan tiket pesawat 13-14 persen. Program ini akan diberlakukan dari tanggal 20 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
     
    Adapun peningkatan konsumsi masyarakat juga akan ditingkatkan oleh pemerintah dengan melalui Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Pemerintah membuatkan target nilai transaksi mencapai Rp 35 triliun dengan sekitar 30 persen dari total transaksi yang terdapat pada e-commerce nasional.
     
    Selain itu, pemerintah juga merilis program belanja lainnya, yaitu Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale dengan nilai transaksi RP 30 triliun sebagai target. Harapan pemerintah terhadap kebijakan ini adalah terjaganya pertumbuhan ekonomi nasional yang terjadi pada libur panjang akhir tahun. 
     
    (Fany Wirda Putri)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (RUL)

  • Gatot Nurmantyo: Secara De Facto Listyo Sigit Presiden, De Jure Prabowo, Keduanya Dikendalikan Jokowi

    Gatot Nurmantyo: Secara De Facto Listyo Sigit Presiden, De Jure Prabowo, Keduanya Dikendalikan Jokowi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo menyebut Preside Prabowo Subianto hanya presiden secara de jure. Secara de facto adalah Listyo Sigit Prabowo.

    Itu diungkapkan eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu. Mengutip pernyataan Gatot.

    “Pernyataan Jendral TNI (Purn) Gatot Nurmantyo: secara De Jure, Prabowo adalah Presiden tapi secara de Facto Presiden adalah Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) yang keduanya dikendalikan oleh Jokowi,” tulis Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (17/12/2025).

    Ungkapan Didu itu berdasar pada pidato Gator yang diunggah di YouTube Hesubeno Point. Di situ, Gatot memulai piadtonya dengan membahas Jokowi.

    “Pak Jokowi ini tidak menyerahkan kedaulatan pada Prabowo. Karena kedaulatan, baik itu politik, ekonomi, kemudian hukum, sumber daya alam, dan wilayah sebagian sudah diberikan kepada oligarki,” kata Gatot.

    “Sehingga wajar ketika terjadi lemahnya supremasi hukum, rusaknya etika kekuasaan, memburuknya tata kelola keamanan, serta meningkatnya ketimpangan sosial dan kecemasan generasi muda,” tambahnya.

    Dia pun mengingatkan kepada penguasa har ini. Bahwa negara runtuh karena akumulasi pembiaran sistemik.

    “Kami menegaskan dengan tegas, persoalan Gibran bukankalah menang Pemilu. Ini adalah etika kekuasaan dan konstitusionalisme,” ucapnya.

    “Pencalonan Gibran bukan kecelakaan hukum, ia dalah hasil dari pembengkokan konstitusi, penyalahgunaan Mahkamah Konstitusi, dan normalisasi politik dinasti,” sambungnya.
    (Arya/Fajar)

  • Yuni Shara Geram Diisukan Selingkuh dengan Irwan Mussry, Maia Estianty Ungkap Asal Gosip

    Yuni Shara Geram Diisukan Selingkuh dengan Irwan Mussry, Maia Estianty Ungkap Asal Gosip

    GELORA.CO – Penyanyi Yuni Shara rupanya sudah jengah. Ia tak bisa menutupi kegeramannya karena isu perselingkuhan semakin liar. 

    Yuni Shara dikabarkan akan mengambil langkah hukum, ia akan melaporkan tindakan tidak menyenangkan atas gosip l dirinya selingkuh dengan Irwan Mussry, suami Maia Estianty kembali muncul dan viral di media sosial.

    Isu ini sudah merebak sejak 2023 silam. Sudah 2 tahun diam, kini ia bersikap. 

    Yuni Shara Tunjuk Pengacara 

    Yuni Shara dikabarkan sudah menunjuk pengacara untuk mengurusi isu soal dirinya dituduh selingkuh dengan Irwan Mussry.

    Yuni Shara membenarkan jika menggandeng Minola Sebayang yang juga kuasa hukum Ruben Onsu, guna memprotes hukum pihak yang menuduh dirinya berselingkuh dengan Irwan Mussry.

    “Nanti biar bang Minola yang menjawab semuanya ya. Aku sudah bilang buka aja,” kata Yuni Shara ketika ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

    Yuni mulanya tidak mau bercerita soal tuduhan itu. Tapi, lama kelamaan ia mencurahkan isi hatinya.

    Kakak Kris Dayanti itu sangat murka dengan pihak yang menuduhnya berselingkuh dengan Irwan.

    “Ya coba, kalian tidak melakukan apapun tapi dituduh melakukan, ya digituin terus,” ucapnya.

    Mantan kekasih Raffi Ahmad ini merasa terganggu dengan tuduhan itu. Karena ia dan Irwan Mussry sudah berteman dan kenal cukup lama.

    “Pasti sangat dirugikan,” tegasnya.

    Saat ditanya kapan akan membuat laporan polisi, Yuni Shara menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukumnya.

    “Coba ke bang Minola, dia yang tau kapannya,” ujar Yuni Shara. 

    Maia Estianty Bongkar Awal Gosip Selingkuh Muncul

    Isu soal Yuni Shara dituduh selingkuh dengan Irwan Mussry, suami Maia Estianty sudah muncul sejak tahun 2023. 

    Hal itu viral dan menjadi perbincangan publik.

    Padahal, hubungan Yuni Shara dan Irwan Mussry hanya berteman. Irwan bahkan membantu menyuntikan dana untuk sekolah PAUD yang dibangun Yuni. 

    Maia Estianty turut buka suara soal gosip yang melibatkan sang suami.

    Menurutnya, Irwan Mussry dan Yuni Shara memang menjalin pertemanan.

    Namun, kedekatan ini hanyalah sebatas pertemanan belaka.

    Irwan Mussry justru diketahui menjadi donatur dari PAUD milik Yuni Shara.

    Sehingga, saat merenovasi PAUD milik Yuni Shara di Batu, Malang, Jawa Timur, Irwan juga menghadiri acara tersebut.

    Gegara acara ini melibatkan keduanya, gosip perselingkuhan mendadak merebak.

    Maia mencoba kembali mengklarifikasinya dalam YouTube Her Mind.

    “Enggak tahu kenapa pas ke Malang untuk lihat PAUD yang udah dibangun di Batu, ada yang gosipin bahwa itu selingkuh,” beber Maia.

    Maia lantas menyebut bahwa hal ini adalah fitnah belaka.

    “Cuma ‘Apaan sih nih?’

    Aku bilang itu fitnah,” imbuhnya.

    Reaksi Irwan Mussry 

    Maia juga merasa tidak perlu menanggapi berita tersebut.

    “Aku masa bodoh.

    Ketika kita difitnah, apalagi berita enggak benar, aku bukan sedih, tapi makin happy,” ujarnya.

    Hal ini juga membuat Yuni merasa terganggu.

    Maia juga membenarkan bahwa penggemarnya mulai menyerang Yuni Shara.

    Oleh karena itu, Maia segera mengklarifikasi agar tidak terjadi hujatan kepada Yuni.

    “Dia sebagai seorang yang single mungkin agak keberatan.

    Kalau aku sama Mas Irwan kan lebih santai karena kita udah pasangan,” sambungnya. 

  • 3 Orang Diusir dari Ruangan

    3 Orang Diusir dari Ruangan

    GELORA.CO –  Ahmad Khozinudin, pengacara kubu pakar telematika Roy Suryo, mengklaim ada tiga orang yang diusir dari ruang gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Khozinudin mengatakan tiga orang itu memang seharusnya tidak berada di ruang gelar perkara lantaran tidak punya kepentingan.

    “Kemarin dalam proses gelar perkara ada orang yang tidak punya kepentingan, tidak punya kapasitas, tidak punya legal standing, hadir di situ,” kata Khozinudin dalam siniar Forum Keadilan yang tayang di YouTube, Rabu, (17/12/2025).

    Khozinudin menyebut ketiganya diusir atau dikeluarkan dari ruang gelar perkara setelah dia keberatan atas keberadaan mereka.

    Salah satu orang itu adalah Ketua Umum Jokowi Mania Andi Azwan yang diusir pada sesi pertama. Menurut Khozinudin, Andi tidak punya urusan dalam gelar perkara.

    “Apa urusannya? Ini bukan urusan politik. Bukan urusan dukung-mendukung. Bukan urusan relawan-relawan. Ini proses penegakan hukum,” kata Khozinudin.

    Menurut Khozinudin, akhirnya Andi sadar diri dan memutuskan meninggalkan ruangan sebelum diusir paksa.

    Pada sesi kedua ada dua orang yang menurut Khozinudin diusir. Mereka adalah Zevrijn Boy Kanu (Ketua Umum Peradi Bersatu) dan Ade Darmawan (Sekjen Peradi Bersatu).

    “Saya pikir di sesi pertama dia (Boy Kanu) sudah diverifikasi. Ternyata dia, walaupun dari organisasi, belum diverifikasi sebagai peserta dalam perkara ini. Kan tidak ada urusannya,” kata Khozinudin.

    Dia berkata laporan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo bersifat pribadi. Kemudian, dia berujar bahwa organisasi itu bukan subyek hukum dalam aspek pidana, kecuali perdata.

    “Jadi, meminjam istilah masyarakat, tiga orang diusir dari gelar perkara khusus: Andi Azwan, kemudian Boy Kanu, Ade Darmawan,” ucap Khozinudin sembari tersenyum lebar.

    Menurut Khozinudin, selama ini kubu Jokowi selalu menuding bahwa kubu Roy Suryo memiliki agenda politik dalam kasus tudingan ijazah palsu. Padahal, kata dia, yang dilakukan kubu Roy murni untuk keperluan penegakan hukum.

    Adapun gelar perkara khusus di atas dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah kubu Roy memintanya agar kasus yang menjeratnya menjadi terang benderang dan diketahui masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.

    Saat ini Roy Suryo dan beberapa orang lainnya, termasuk pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka menuding ijazah Jokowi palsu.

    Andi Azwan menanggapi tudingan diusir

    Dugaan pengusiran beberapa orang dari ruangan gelar perkara turut disinggung oleh Roy Suryo. Roy menyebut Andi Azwan sebagai salah satu orang yang diusir.

    Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews, Selasa, (16/12/2025), Andi tampak tertawa begitu mendengar tudingan Roy Suryo. Andi kemudian mengklarifikasi tudingan bahwa dia diusir.

    Andi menyebut Roy tidak hadir pada termin atau sesi pertama karena pakar telematika itu hadir pada termin kedua.

    “Kita yang pertama. Kita hadir. Saya bersama salah satu saksi pelapor yang adalah Ketua Umum JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Mas Maret Samuel Sueken, yang meminta saya untuk mendampingi. Hadirlah saya di situ,” kata Andi.

    Menurut Andi, pengacara Roy yang bernama Ahmad Khozinudin keberatan melihat ada Andi di ruang gelar perkara.

    “Dia (Khozinudin) langsung, tuh, ‘Kenapa ada di situ. Tidak boleh,’” kata Andi.

    “Jadi, saya mendampingi, tapi ada yang keberatan.”

    Karena ada yang keberatan dengan keberadaannya, Andi memutuskan menyalami semua orang di sana dan memutuskan keluar dari ruang gelar perkara.

    Setelah keluar, Andi mengaku tidak pergi, tetapi berada di samping ruangan untuk mendengarkan gelar perkara yang dilakukan.

    “Jadi, artinya apa yang dikatakan ini adalah bohong belaka karena dia (Roy) tidak ada di sana,” ucap Andi.

    Andi mengklaim Roy baru hadir pada termin kedua dan mendengar cerita dugaan pengusiran itu dari Khozinudin.

    Sementara itu, Roy mengakui bahwa dia tidak hadir pada sesi yang pertama lantaran dia hanya diundang menghadiri sesi kedua. Dia mengaku tidak akan “nyelonong” kalau tidak diundang.

    “Orang ini (Andi) nyelonong-nyelonong, diusir,” ujar Roy yang mendesak Andi mengakui bahwa dia diusir.

    Lalu, Andi mengatakan Roy hanya “omon-omon”.