Perusahaan: YouTube

  • Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    Dulu Bela Kejaksaan, Sekarang Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah: Dia Tak Langgar Hukum

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Koorinator Politik, Husum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengkritik Kejaksaan hingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas vonis yang dijatuhkan keypads eks Menteri Perdagangan (Mendag), Tom lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016.

    Mahfud mengatakan, putusan vonis 4 tahun 6 bulan Tom Lembong itu salah karena eks Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut tidak terbukti melanggar hukum.

    Dulu, Mahfud memang sempat mendukung langkah Kejaksaan yang pada saat itu mentersangkakan Tom Lembong, meski tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.

    Sebab, dijelaskan Mahfud, seseorang juga bisa disebutkan korupsi Mika dia memperkaya orang lain, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

    “Untuk kasus Tom Lembong ini saya sudah melihat prosesnya, proses peradilan dan vonisnya. Kemudian saya harus mengkritik kejaksaan maupun pengadilan dengan kata bahwa putusan itu salah. Salah dalam pengertian kalau dalam hukum putusan yang salah itu harus dilawan dengan banding gitu,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (27/7/2025).

    “Orang melakukan banding itu karena putusannya dianggap salah. Menurut saya memang salah. Karena apa? Karena dulu ketika Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November tahun lalu, saya membela kejaksaan. Ketika kejaksaan disudutkan tidak boleh menjadikan seseorang sebagai tersangka kalau yang bersangkutan tidak menerima aliran dana dari korupsi yang dituduhkan.”

    “Waktu itu saya katakan, penersangkaan Tom Lembong kalau hanya karena dia tidak menerima aliran dana, maka dia bisa ditersangkakan. Saya katakan, korupsi itu dananya, satu mengalir ke diri sendiri atau mengalir ke orang lain atau mengalir ke korporasi. Tom Lambong tidak ada bukti memperkaya diri sendiri sehingga ada mengalir ke situ, menurut saya tepat pada waktu itu ditetapkan sebagai tersangka, pada waktu konteksnya ketersangkaan ya, bukan Tonis” jelasnya.

    Namun, seiring berjalannya waktu melihat proses peradilan Tom Lembong hingga putusan vonis ini, Mahfud merasa aneh.

    Mahfud pun menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti, yakni Actus Reus dan Mens Rea.

    “Sekarang vonisnya itu aneh karena dalam hukum pidana itu ada dua unsur utama yang harus sama-sama terbukti. Satu namanya Actus Reus, jenis perbuatan yang bisa dihitung, bisa didengar, bisa disaksikan oleh logika-logika biasa. Ada barangnya. Actus Reus itu ya ada perbuatannya, kalau di pidana itu perbuatannya satu, memperkaya diri sendiri atau orang lain, caranya melawan hukum. Lalu yang ketiga merugikan keuangan negara. Itu Actus Reus untuk korupsi,” Kata Mahfud.

    “Nah, yang kedua ada unsur lain yang lebih penting dari itu, namanya Mens Rea, artinya niat jahat. Niat jahat itu terjadi kalau dia melakukan itu karena ada niat. Apa ukurannya niat itu? Pertama tujuan, purpose, miming bertujuan melakukan itu. Yang kedua tahu dia bahwa itu tidak benar dan dia tahu bahwa itu tidak boleh terjadi. Yang ketiga karena lalai, lalai termasuk unsur Mens Rea. Yang keempat karena sembrono,” sambungnya.

    Tom lembong dalam kasus ini pun tidak terbukti terdapat niat jahat, maka dari itu Mahfud pun bertanya-tanya kenapa eks Mendag tersebut dihukum.

    Selain Mens Rea yang tidak terbukti, Jaksa juga tidak bisa membuktikan adanya Actus Reus, karena Tom Lembong tidak terbukti melanggar hukum.

    Tom Lembong, kata Mahfud, hanya melaksanakan perintah. Hal tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dokumen, bahkan ada rapat-rapat yang terselenggara untuk membahas cara menangani kelangkaan gula pada waktu itu.

    Mahfud pun menegaskan, bukti-bukti yang ada itu juga tidak bisa dibantah oleh Jaksa di pengadilan.

    “Kalau tidak ada mens kenapa dihukum? Tidak boleh, dalilnya yang paling dasar itu adalah geen straf zonder schuld, ini bahasa Belanda, tidak boleh ada pemidanaan kalau tidak ada kesalahan. Kesalahan itu mens rea itu kesalahan,” jelas Mahfud.

    “Actus Reus-nya pun tidak terbukti toh, karena pertama dia tidak melanggar hukum. Dia melaksanakan perintah. Dana yang mengalir betul menguntungkan, tapi dia kan melaksanakan perintah tidak melanggar hukum.”

    “Ada dokumen-dokumen bahwa diperintahkan untuk menangkal kelangkaan gula kan pada waktu itu dan ada rapat-rapatnya, ada perintahnya yang tidak dibantah di dalam persidangan,” tegasnya.

    Tom Lembong Ajukan Banding

    Atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan, Tom pun secara resmi mengajukan banding.

    Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai dengan fakta persidangan.

    Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.

    “Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa,” katanya.

    Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.

    “Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan,” ucapnya.

    Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengungkapkan bahwa permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

    “Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu.

    Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.

    “Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding,” kata Andi.

    Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.

    “Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa,” tandasnya

  • Respons Keluarga Soal Nathalie Minta Maaf atas Parodi Hamil Erika

    Respons Keluarga Soal Nathalie Minta Maaf atas Parodi Hamil Erika

    Jakarta, Beritasatu.com – Keluarga menanggapi permintaan maaf dari selebritas Nathalie Holscher atas perbuatannya yang diduga memparodikan kehamilan Erika Carlina.

    “Saya sudah melihat permintaan maaf Nathalie di Instagram, buat saya itu bagus,” kata Oma Hetty dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (27/7/2025).

    “Untuk semua orang ya bukan saja Nathalie maupun DJ saja, kita sesama manusia harus menjadi orang baik karena kebaikan pasti kembali ke diri kita sendiri,” jelasnya.

    Sebagai keluarga, Oma Hetty meminta agar Nathalie Holscher untuk lebih berhati-hati dalam berbuat. Bukan saja mementingkan diri sendiri, melainkan untuk banyak orang.

    “Apa yang terjadi ke depannya kita enggak pernah tahu, kita hanya berdoa dan menikmati karunia Tuhan, dijauhkan dari penyakit, keturunan diberikan kesehatan,” tuturnya.

    “Kita enggak bisa menyalakan siapa-siapa, rencana Tuhan kita enggak pernah tahu ke depannya seperti apa. Kita harus kembali ke diri kita sendiri, saya tidak menyalahkan Erika karena semua perjalanan kan harus dilalui dengan baik,” lanjutnya.

    Ia mengatakan, agar persoalan yang dialami Erika Carlina dan Nathalie Holscher bisa berakhir dengan perdamaian.

    “Semua tentu ada hikmah yang diberikan kepada Tuhan. Kita sebagai orang tua hanya mendoakan yang terbaik,” ungkapnya.

    “Semua sudah menjadi bagian dari rencana Tuhan, kita berharap harus ada ending story. Harus saling memaafkan, serta tidak boleh ada dendam,” tutupnya.

    Sebelumnya, Nathalie Holscher telah meminta maaf kepada Erika Carlina di Instagram miliknya, setelah dirinya diduga memparodikan kehamilan Erika Carlina atas perbuatan DJ Panda.

    “Assalammualaikum. Untuk semua pihak yang merasa terganggu atas unggahan mengenai video konten yang sebagaimana sudah beredar di luar sana, maka secara pribadi saya tidak bermaksud untuk menyinggung siapa saja,” kata Nathalie Holscher pada video yang diunggahnya terkait permintaan maaf terhadap Erika Carlina, Jumat (25/7/2025).

    “Saya memohon maaf kepada Mbak Er (Erika Carlina), apabila persoalan ini sudah melebar kemana-mana,” katanya lagi.

    Menurutnya, tindakan yang dilakukannya itu telah membuat hati Erika Carlina terluka. Sehingga, membuat Nathalie Holscher akan lebih bijak dalam melakukan tindakan di masa mendatang.

    “Tentunya masalah ini akan menjadi pembelajaran bagi saya untuk ke depannya,” tuturnya.

    “Pembelajaran untuk lebih hati-hati lagi dalam memilih partner kerja dan pertemanan. Sekali lagi saya meminta maaf yang sedalam-dalamnya,” ucapnya.

  • Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    Mirip Kasus Thomas More vs Raja Inggris

    GELORA.CO  – Pakar hukum tata negara Feri Amsari menuding ada sosok “raja Jawa” di balik vonis pidana 4,5 tahun yang didapatkan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Feri adalah staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas di Sumatra Barat. Dia meraih gelar sarjana dan magister hukum di kampus yang sama.

    Tom divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Jumat, (18/7/2025), dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Vonis itu menimbulkan reaksi beragam. Ada pihak yang sangat kontra lantaran tidak ditemukan mens rea atau niat jahat dari Tom. Di samping itu, Tom tidak terbukti mendapat keuntungan pribadi dalam kasus itu.

    Seperti banyak pakar hukum lainnya, Feri menganggap ada kejanggalan dalam kasus Tom.

    Menurut Feri, para hakim dan jaksa di Indonesia mengetahui kejanggalan yang terjadi. Mereka memberikan clue atau petunjuk kepada masyarakat Indonesia mengenai “kekonyolan hukum” dalam kasus Tom.

    “Jadi, ngasih tahu kami (hakim dan jaksa) sebenarnya kami diperintah orang, maka lahirlah kekonyolan itu, paham kapitalisme dijadikan argumentasi,” ujar Feri dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Forum Keadilan, Minggu, (27/7/2025).

    Feri menduga para hakim dan jaksa yang menangani kasus Tom sedang ditekan atau dipaksa oleh pihak tertentu.

    Kata dia, ada dugaan kuat bahwa peradilan terhadap Tom adalah political trial atau peradilan sesat. Dia menyebut peradilan sesat adalah peradilan yang menargetkan dan membungkam lawan politik.

    Feri berujar peradilan seharusnya bersih dari politik.

    “Peradilan harus bebas dari kepentingan politik, emosi, nuansa-nuansa yang mengganggu kemurnian,” kata Feri.

    Akademisi itu lalu menyinggung banyaknya rakyat kecil yang diadili pada masa Orde Baru karena kepentingan politik kekuasaan.

    Adapun saat ini pihak Tom sudah memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Feri berharap pihak Tom dalam memori bandingnya bisa membuktikan bahwa putusan terhadap Tom adalah putusan peradilan sesat.

    Feri menyebut kasus Tom mirip dengan kasus yang menimpa Sir Thomas More, seorang penasihat Raja Inggris Henry VIII yang bertakhta dari tahun 1491 hingga 1547.

    Awalnya More bersahabat baik dengan Henry. Namun, More dihukum oleh Henry setelah keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai pernikahan Henry. More didakwa melakukan pengkhianatan dan berujung dieksekusi.

    “Ceritanya agak mirip-mirip Tom Lembong. Orang dekat raja yang berkuasa, lalu berbeda pandangan, dan dihukum,” kata Feri.

    Feri lalu mengatakan yang menghukum Tom adalah raja Jawa. Namun, dia tidak menjelaskan identitas raja Jawa yang disebutnya.

    Istilah raja Jawa pernah pula disebut oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan pidato perdananya sebagai ketua umum di JCC, Jakarta, (21/8/2024).

    Saat itu di depan kader Golkar, Bahlil meminta agar kader tidak bermain-main dengan raja Jawa karena bisa memunculkan celaka.

    Adapun mengenai peradilan politik, Feri mengatakan peradilan seperti itu lumrah dalam peradaban politik ketatanegaraan.

    “Selalu dianggap perbuatan yang zalim karena raja atau penguasa tidak nyaman dengan perbedaan cara pandang dan melakukan berbagai cara untuk menghentikan lawan politik,” kata Feri menjelaskan.

    Vonis Tom

    Majelis hakim telah memvonis Tom dengan hukuman 4,5 tahun.

    “Mengadili terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata hakim ketua.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.”

    Selain dijatuhi pidana kurungan, Tom juga dijatuhi pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

    Adapun vonis Tom Lembong yang diputus oleh majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

    Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat, (4/7/2025), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Tom dihukum dengan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

    Tak hanya itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

    Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kasus korupsi impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian

  • Simak Beragam Fitur Canggih Hyundai STARGAZER Cartenz X

    Simak Beragam Fitur Canggih Hyundai STARGAZER Cartenz X

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan oleh orang-orang ketika ingin membeli mobil baru. Di antaranya adalah desain, ukuran, performa, hingga fitur-fitur yang dianggap mendukung aktivitas berkendara sehari-hari.

    Terlebih lagi, kondisi jalan di Indonesia sangat beragam. Mulai dari yang padat merayap hingga yang sempit dan menanjak di area perumahan atau destinasi wisata. Maka dari itu, cukup wajar jika konsumen memprioritaskan fitur canggih dan fungsional pada mobil yang hendak dibelinya.

    Pasalnya, mobil bertenaga besar dan berbodi besar saja tidak cukup jika tidak dibarengi oleh teknologi yang bisa membantu pengemudi menghadapi berbagai situasi di jalan dan memberikan kenyamanan penumpang.

    Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto mengatakan, melalui STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X, pihaknya ingin membawa warisan kesuksesan Hyundai STARGAZER ke tingkat yang lebih tinggi.

    Pembaruan ini tidak hanya menyempurnakan model sebelumnya, melainkan juga memperkuat daya saing Hyundai di segmen MPV dan MPV crossover melalui fitur yang lebih canggih dan kenyamanan yang lebih maksimal. Di antaranya adalah Shift-by-Wire, Built-in Navigation, serta Hyundai SmartSense dengan fitur seperti Front Parking Distance Warning, Blind-spot View Monitor, dan Surround View Monitor.

    “Kami yakin kehadiran kedua model ini akan semakin memperkuat posisi Hyundai STARGAZER sebagai kendaraan pilihan masyarakat Indonesia,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (27/7/2025).

    Lantas, STARGAZER Cartenz X kini hadir untuk menjawab tantangan mobilitas di berbagai kondisi jalan, dari kawasan urban yang padat hingga perjalanan ke kampung halaman dan destinasi wisata alam. Model yang satu ini juga dilengkapi fitur-fitur canggih yang relevan untuk situasi nyata. Sebab, pada akhirnya mobil yang bagus adalah mobil yang memudahkan penggunanya, bukan hanya soal tenaga atau ukuran.

    Salah satu keunggulan STARGAZER Cartenz X adalah fitur Built-in Navigation yang dapat membantu pengemudi tetap bisa menemukan rute meski sinyal smartphone hilang atau baterai habis. Fitur ini bukan hanya praktis, tapi juga vital dan jarang ditemukan di mobil sekelasnya.

    Dari sisi fitur keselamatan, STARGAZER Cartenz X juga tampil unggul berkat Hyundai SmartSense. Fitur keamanan aktif turut disematkan pada mobil ini, termasuk Blind-spot View Monitor (BVM) yang menampilkan area blind spot secara real-time melalui kamera samping, bukan hanya bentuk peringatan.

    Lebih lanjut, STARGAZER Cartenz X juga memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan menghadirkan aplikasi terintegrasi bernama Bluelink. Aplikasi ini adalah sistem terintegrasi yang menawarkan berbagai fitur canggih untuk menunjang keamanan dan kenyamanan pengguna dalam satu aplikasi.

    Asal tahu saja, Bluelink tidak hanya berfungsi untuk menyalakan mesin, AC, atau fitur dasar lainnya dari jarak jauh, melainkan juga menawarkan serangkaian fitur canggih yang jarang ditemukan di kendaraan lain dalam kelasnya. Meskipun sejumlah kompetitor menghadirkan aplikasi serupa, Bluelink diyakini tetap unggul dengan fungsionalitas yang lebih lengkap dan proaktif.

    Dari sisi keamanan, Bluelink dilengkapi dengan Stolen Vehicle Immobilization yang memungkinkan kendaraan yang dicuri untuk dimatikan secara jarak jauh melalui call center Hyundai. Adapun Valet Model yang mampu memberikan ketenangan saat kendaraan dititipkan ke petugas parkir. Ini mengingat, pengguna dapat memantau pergerakan staf valet, mulai dari jarak tempuh, durasi penggunaan, kecepatan tertinggi, dan lainnya langsung melalui aplikasi.

    Selain itu, Bluelink juga menghadirkan beragam fitur terbaru untuk STARGAZER Cartenz X yang merupakan fitur-fitur canggih yang pada umumnya hanya ditemukan pada kendaraan di kelas premium dengan harga di atas Rp 500 juta. Berikut ini adalah fitur-fitur yang dimaksud:

    ● Voice Command

    Coba bayangkan, mobil LSUV dengan harga Rp 300 jutaan saja sudah bisa mendapatkan fitur yang premium ini. Dengan fitur ini, pengemudi dapat mengontrol berbagai fungsi kendaraan melalui perintah suara sederhana, tanpa perlu Android Auto maupun Apple CarPlay.

    ● View Around My Vehicle

    Fitur ini berfungsi untuk meningkatkan keamanan saat parkir dengan menampilkan visual secara real-time dari berbagai sudut dari atas, depan, belakang, kanan, dan kiri.

    ● Send To Car

    Melalui fitur ini, pengguna dapat dengan mudah mengirim rute destinasi yang diinginkan dari smartphone ke mobil. Pengguna pun bisa dengan mudah mengirim rute destinasi ke mobil tanpa perlu melakukannya saat di dalam mobil.

    Lebih lanjut, STARGAZER Cartenz X juga hadir dengan kenyamanan yang tidak kalah dengan mobil premium Rp 500 jutaan. Mulai dari Ventilated Driver Seat yang menjaga punggung tetap adem meski cuaca sedang panas terik hingga BOSE™️ Premium Audio System yang menghadirkan kualitas suara terbaik di kelasnya.

    Di samping itu, mobil ini juga sudah menggunakan sistem transmisi Shift-by-Wire (SBW) yang dapat menciptakan ruang kabin yang lebih lega dan modern serta memberikan kesan seperti di kabin mobil premium.

    Berkat semua fitur tersebut, STARGAZER Cartenz X menjadi bukti bahwa mobil Rp 300 jutaan juga bisa memberikan pengalaman berkendara yang setara dengan mobil premium. Jadi, saat Anda mempertimbangkan mobil mana yang paling cocok untuk keluarga dan rutinitas sehari-hari, perlu diingat bahwa yang paling penting bukan sekadar tenaga besar, tapi seberapa banyak mobil itu benar-benar bisa membantu dan melindungi penggunanya setiap saat sedang berkendara.

    Silakan kunjungi booth Hyundai di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 yang berlangsung sampai 3 Agustus 2025 di ICE BSD City. Di sini, para pengunjung bisa melihat langsung rangkaian lengkap lini produk Hyundai dan mengikuti berbagai aktivitas seru yang tak boleh dilewatkan.

    Anda juga bisa mengikuti informasi terkait kegiatan dan produk terkini Hyundai di www.hyundai.com/id/id atau melalui berbagai kanal media sosial, yaitu Instagram HyundaiMotorIndonesia, YouTube Hyundai Motors Indonesia, Facebook Hyundai Motors Indonesia, dan X @HyundaiMotorID. 

    (bul/bul)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Mahfud MD Jelaskan Dugaan Politisasi Terkait Kasus Tom Lembong

    Mahfud MD Jelaskan Dugaan Politisasi Terkait Kasus Tom Lembong

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Mahfud Md bicara terkait vonis yang didapatkan oleh Tom Lembong.

    Mahfud MD bahkan menyebut kasus korupsi importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan disebutnya ada dugaan politisasi.

    Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar bersama mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

    “Anehnya, terkesan lebih politis ya, tanpa menyebut siapa yang mempolitisasi,” kata Mahfud Md dalam video Integrasi di kanal YouTube milik Novel Baswedan.

    Ia berbicara terkait adanya dugaan politisasi lantaran kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi impor gula belum dihitung. 

    Setelah penetapan tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru diminta menghitung.

    “Ini kan kelihatan, ‘udahlah tersangkakan, hitungan kerugian negaranya nanti’. Itulah yang kemudian menimbulkan kesan kasus ini sepertinya dipolitisasi,” ungkapnya.

    Mahfud mengaku sempat berdiskusi dengan sejumlah koleganya yang merupakan pensiunan jaksa terkait hal ini.

    Hasil diskusi tersebut menyimpulkan bahwa seharusnya kasus ini dimulai dari yang terakhir menjabat sebagai menteri perdagangan. 

    “Misalnya Menteri Perdagangan yang sekarang terbukti kebijakannya salah, menteri-menteri perdagangan sebelumnya yang menetapkan kebijakan serupa juga terseret hingga terakhir menyangkut nama Tom Lembong,” tuturnya.

    “Ini malah Tom Lembong dulu, menteri Perdagangan yang lebih baru malah dibiarkan. Kan ini tidak masuk akal,” terangnya. (Erfyansyah/Fajar) 

  • Milad ke-50 MUI, Ma’ruf Amin Minta Ulama Jaga Umat dari Perpecahan dan Perselisihan – Page 3

    Milad ke-50 MUI, Ma’ruf Amin Minta Ulama Jaga Umat dari Perpecahan dan Perselisihan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Ma’ruf Amin berpesan, kepada para ulama agar para dapat menjaga kerukunan. Wakil Presiden atau Wapres ke-13 RI itu juga meminta agar ulama mampu menjaga umat dari perpecahan dan perselisihan.

    “Yang masih perlu terus dimantapkan dan dijaga terus adalah menjaga umat dari perpecahan dan perselisihan, ini kunci. Karena (kalau) sudah ada perpecahan, ada perselisihan, program apapun tidak akan bisa kita laksanakan,” ujar KH Ma’ruf Amin saat berpidato pada milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, seperti dikutip Minggu (27/7/2025).

    Dia juga menegaskan, MUI memiliki peran untuk terus melaksanakan peran pentingnya sebagai khodimul ummah dan juga sodiqul hukumah.

    “MUI selama 50 tahun berkhidmat untuk umat, untuk bangsa dan negara. MUI tidak boleh berhenti dan harus terus melakukan pengabdian berdasarkan perannya sebagai khodimul ummah dan juga sodiqul hukumah. Maka tidak boleh berhenti,” ucap Ma’ruf.

    Selain itu, dia juga berpesan, MUI harus menjaga umat dari fatwa yang nyeleneh, fatwa yang keras, dan memudah-mudahkan. Sebab, kata Ma’ruf, fatwa harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.

    Kemudian, lanjut dia, MUI harus menjaga ummat dari makan minum yang tidak halal, menjaga umat dari muamalah yang tidak sesuai syariat, dan lain sebagainya.

    “Yang menjadi kunci dari semua hal tersebut adalah MUI harus menjaga umat dari perpecahan dan perselisihan. Sebab kalau ada keduanya, program apapun tidak dapat kita laksanakan,” yakin Ma’ruf Amin.

     

    Via unggahan berjudul “Silaturahmi Kebangsaan dan Halal Bi Halal Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia” yang diunggah oleh akun Youtube ICMI TV, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengungkapkan studi yang menyatakan bila jumlah umat Islam di dunia dip…

  • 10
                    
                        Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
                        Megapolitan

    10 Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu Megapolitan

    Langkah Jokowi Reuni UGM Tak Juga Hapus Keraguan Roy Suryo soal Ijazah Palsu
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga,
    Roy Suryo
    Notodiprojo, menanggapi kehadiran Presiden Joko Widodo dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan
    Universitas Gadjah Mada
    (UGM), Sabtu (26/7/2025), dengan skeptis.
    Menurut Roy, reuni itu tidak mengubah keyakinannya bahwa skripsi
    Jokowi
    palsu.
    “Kunjungan tadi tidak mengubah apa pun hasil hipotesis sebelumnya. Skripsi 99,9 persen palsu, tidak akan bisa terbit ijazah asli,” ujar Roy saat dihubungi, Sabtu (26/7/2025).
    Kedatangan Jokowi dalam reuni disebut bukan dalam kapasitas sebagai alumni, melainkan lebih mirip pejabat yang hanya hadir sebentar di fakultas dan tidak mengikuti rangkaian utama reuni yang digelar di Wanagama.
    “Bajunya beda, hanya datang singkat di Fakultas Kehutanan, bukan di acara intinya, di Wanagama seperti yang lain-lainnya,” kata Roy.
    Roy juga mengkritik isi sambutan Jokowi berusaha meyakinkan publik dengan menyebut sejumlah nama dosen dan teman-teman semasa kuliah.
    Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan nostalgia masa studinya, termasuk tentang skripsi, KKN, serta para dosen pembimbing.
    “Mengenai nostalgia saya lihat senang semuanya. Tapi jangan senang dulu lho, karena ijazah saya masih diragukan,” ujar Jokowi dalam pidato reuni, Sabtu.
    Jokowi menyebut nama dosen penguji skripsinya yaitu Ir. T. Burhanuddin dan Ir. Sofian Warsito, serta dosen pembimbing Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro.
    Ia juga menyebut beberapa teman kuliah seperti Yohana dari Fakultas Hukum, Lience dari Biologi, dan alm. Eko dari Geodesi.
    Namun, Roy menilai semua itu tidak cukup.
    “Buat apa? Kan aneh malahan. Dia juga berusaha cerita nama-nama teman saat KKN. Tapi tanpa bukti, hanya narasi saja. Tidak ada nilainya,” kata Roy.
    Roy juga menyoroti klaim Jokowi bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosen pembimbingnya, padahal, menurut Roy, Kasmudjo sudah membantah hal tersebut.
    “Pak Kasmudjo sudah jelas membantah, baik sebagai dosen pembimbing maupun dosen akademik,” tegasnya.
    Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus tudingan
    ijazah palsu
    Jokowi ke tahap penyidikan.
    Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit tersebut kini menangani enam laporan polisi, termasuk satu laporan yang dibuat langsung oleh Presiden Jokowi.
    Laporan itu menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, dan terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilaporkan pada Rabu (30/4/2025).
    Dalam laporannya, Jokowi menyebut lima nama antara lain Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
    Sementara itu, lima laporan lain terkait isu serupa merupakan hasil pelimpahan dari sejumlah polres ke Polda Metro Jaya.
    Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan dugaan tindak pidana dan naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
    Meski demikian, kepolisian tetap akan menetapkan kepastian hukum terhadap dua laporan yang dicabut tersebut.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi dalam laporannya mencakup satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, print out legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
    Dalam perkara ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    Wakil Menteri Ramai-ramai Rangkap Jabatan, Mahfud MD: Sama dengan Memperkaya Diri Sendiri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait ramainya Wakil Menteri (Wamen) yang rangkap jabatan.

    Terkait hal ini, Mahfud menyebut adanya rangkap yang dilakukan oleh para wamen melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dan ini menurutnya juga membuka peluang besar dan berisiko memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD di kanal YouTube Hendri Satrio Official dengan menyampaikan beberapa kritik.

    Diantaranya ada, pemerintah yang tampak mengabaikan putusan MK tersebut, meskipun bersifat final dan mengikat.

    Ia menjelaskan, MK melarang wamen menjabat komisaris karena statusnya sebagai jabatan politik, bukan karier.

    “Gini, MK sudah memberi putusan dengan jelas bahwa apa yang dilarang bagi menteri dilarang juga bagi wamen. Kan itu bunyi putusan,” kata Mahfud.

    Selain itu, Calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 itu menyebut adanya konflik kepentingan dalam permasalahan ini.

    Ketika pejabat dari Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat Danantara, yang seharusnya diawasi secara independen.

    “Memperkaya diri sendiri, tahu bahwa itu dilarang, tapi tetap mengambil gaji di situ. Yang mengangkat juga memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

    Dengan tegas Mahfud MD menyebut rangkap jabatan sama dengan memperkaya diri.

    Merujuk pada Pasal 55 KUHP, ia mengatakan yang memberikan jabatan pun bisa terseret dalam pusaran korupsi tersebut.

  • Cerita Mahfud MD Bantu PSI Lolos Pemilu 2024

    Cerita Mahfud MD Bantu PSI Lolos Pemilu 2024

    GELORA.CO -Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar kisah di balik lolosnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai peserta Pemilu 2024. 

    Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud mengaku ikut turun tangan setelah mendapat aduan dari Sekjen PSI saat itu, Raja Juli Antoni.

    PSI awalnya dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, menurut pengakuan Raja Juli, kondisi PSI seharusnya sama dengan Partai Gelora yang dinyatakan lolos.

    “Partai gelora sama situasinya (dengan PSI), di sini, di kabupaten ini tidak terpenuhi, di provinsi ini begini. Kami sama tapi Partai Gelora lolos kami tidak lolos,” ujar Mahfud menirukan Raja Juli, dikutip Minggu, 27 Juli 2025.

    Mahfud kemudian menghubungi pihak KPU untuk meminta klarifikasi dan data. Setelah melakukan analisis bersama Raja Juli, Mahfud menyimpulkan ada kemungkinan PSI tidak lolos karena dianggap mengganggu peta suara partai lain.

    Ia lalu bertemu Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sebuah penerbangan. Dalam dua kali pertemuan, Mahfud menanyakan kejanggalan tersebut.

    “Mas Hasyim, kok begini? Oh ya Pak, saya sudah dengar. Nanti kita selesaikan,” kata Mahfud kembali menirukan pernyataan Hasyim. Tak lama kemudian, PSI pun dinyatakan lolos.

    Mahfud menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur sebagai pemerintah, namun ingin memastikan proses berjalan adil. 

    “Kalau KPU dianggap tidak benar, yang dituduh pemerintah,” tegas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

    Mahfud mengaku punya kedekatan dengan PSI sejak awal pendirian. Meski bukan pendiri, ia ikut memberi dukungan moral bahkan turut mewawancarai calon anggota partai.

    “Pesan saya waktu itu, saya ingin PSI menjadi virus kebaikan. Karena sekarang semua partai sudah korup,” tuturnya.

    Pernyataan Mahfud ini disampaikan menyikapi terpilihnya Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI. Menurutnya, dalam negara demokrasi, siapapun bebas berpolitik dan memimpin partai. 

  • Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

    Revisi RUU Penyiaran, DPR Diminta Tiru Regulasi Model AS

    Jakarta, Beritasatu.com– Titik temu antara dua entitas besar, yakni platform digital dan penyiaran televisi konvensional, kini mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran. Konvergensi media menjadi isu sentral yang dinilai membutuhkan payung hukum yang tegas dan terintegrasi dalam satu regulasi nasional.

    Sejumlah pakar mendesak agar revisi UU Penyiaran mencantumkan secara eksplisit pasal-pasal yang mengatur konvergensi media. Hal ini menyusul tumbuh pesatnya platform digital seperti Google, Apple TV, YouTube, TikTok, dan layanan OTT (over the top), yang kini memiliki fungsi dan dampak serupa dengan lembaga penyiaran.

    “Platform digital tidak bisa terus dipisahkan dari penyiaran konvensional. Konvergensi sudah menjadi realitas, sehingga perlu diatur secara setara namun adil,” ujar pengamat komunikasi dan media Universitas Airlangga Surabaya,  Suko Widodo, kepada Beritasatu.com, Minggu (27/7/2025).

    Sebagai perbandingan, sambung Suko, di Amerika Serikat (AS), pengawasan atas seluruh bentuk penyiaran, baik digital maupun analog, dilakukan oleh Federal Communications Commission (FCC). Meskipun memiliki lembaga tunggal, regulasi di AS bersifat konvergen dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

    “Amerika Serikat sejak lama menerapkan satu regulasi menyeluruh, yang mengakomodasi penyiaran televisi, radio, hingga platform digital berbasis internet. Hal ini memudahkan pengawasan, perizinan, hingga perlindungan konsumen,” lanjut Suko.

    Sementara itu, di Indonesia, dualisme regulasi masih terjadi. Televisi tunduk pada UU Penyiaran, sementara platform digital cenderung mengacu pada UU ITE dan aturan turunan dari Kementerian Komdigi Ketiadaan pasal yang jelas tentang konvergensi media dinilai membuka celah ketimpangan pengawasan dan potensi pelanggaran.

    Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, yang membidangi urusan penyiaran, juga mengakui perlunya sinkronisasi aturan.

    Nurul Arifin menilai lembaga penyiaran dan platform digital adalah dua entitas berbeda yang memerlukan dua pendekatan regulasi berbeda pula.

    “Perlu ada undang-undang masing-masing, baik untuk perlindungan hak cipta maupun untuk menjaga eksistensi lembaga penyiaran agar tidak tergusur oleh platform digital,” kata Nurul.

    Diketahui, revisi UU Penyiaran saat ini sedang memasuki tahap tanggapan publik yang dilakukan Panitia Kerja (Panja). Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah bagaimana menjembatani kepentingan industri penyiaran lama dan media digital baru secara adil dan setara.