Perusahaan: YouTube

  • Brakkk! Detik-detik Mobil Produksi Indonesia Dites Tabrak

    Brakkk! Detik-detik Mobil Produksi Indonesia Dites Tabrak

    Jakarta

    Lembaga pengujian kendaraan baru Asia Tenggara, ASEAN NCAP (new car assessment program), menguji tingkat keamanan mobil Toyota Yaris Cross produksi Toyota Indonesia. Bagaimana hasilnya?

    Kanal YouTube ASEAN NCAP menyajikan video detik-detik Toyota Yaris Cross dites tabrak. Ada beberapa sesi pengetesan, yaitu sesi tes tabrak frontal, tes tabrak samping hingga pengujian fitur keselamatan pada mobil tersebut.

    Berdasarkan dokumen ASEAN NCAP, mobil yang dites tabrak itu adalah Toyota Yaris Cross produksi Indonesia yang dipasarkan di Indonesia, Brunei, Filipina, Laos, Myanmar, dan Vietnam. Perlu diketahui, Yaris Cross memang tak hanya dipasarkan untuk Indonesia, tapi juga sudah diekspor ke lebih dari 25 negara di kawasan Asia, Amerika Latin, Timur Tengah, dan Afrika.

    Dalam penilaian ASEAN NCAP, Toyota Yaris Cross memperoleh total skor 83,02 poin. Rinciannya adalah sebagai berikut:

    36,60 poin untuk perlindungan penumpang dewasa (AOP),17,32 poin untuk perlindungan anak-anak (COP),16,89 poin untuk teknologi keselamatan aktif (Safety Assist),12,21 poin untuk keselamatan pengendara motor (Motorcyclist Safety).

    Dalam hal perlindungan penumpang dewasa ketika tes tabrak depan, kompartemen penumpang depan SUV tetap stabil. Data yang diperoleh dari boneka uji menunjukkan terdapat perlindungan yang memadai untuk dada penghuni kendaraan. Selain itu, kaki bagian bawah kanan pengemudi mendapat perlindungan marginal dalam pengujian tersebut.

    Yaris Cross dilengkapi dengan 6 airbag, Electronic Stability Control (ESC), Anti-lock Braking System (ABS), Seatbelt Reminder System (SBR) untuk penumpang depan dan belakang, serta teknologi Pedestrian Protection (PP) sebagai standar di semua variannya.

    SUV 5-seater ini juga menawarkan teknologi bantuan keselamatan yang tersedia baik sebagai standar maupun opsional, meliputi Autonomous Emergency Braking (AEB) City, AEB Inter-Urban, Lane Departure Warning (LDW), Forward Collision Warning (FCW), Lane Keep Assist (LKA), Blind Spot Detection (BSD), dan Auto High Beam (AHB).

    “Toyota Yaris Cross telah menunjukkan performa yang baik di semua kategori penilaian dan berhasil meraih skor total 83,02 poin. Berdasarkan skor luar biasa ini, Yaris Cross baru dianugerahi peringkat 5-Star ASEAN NCAP,” demikian dikutip dari dokumen ASEAN NCAP.

    (rgr/dry)

  • Motor Mogok Massal Usai Isi BBM di Kembangan, Ternyata Pertalite Tercampur Solar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

    Motor Mogok Massal Usai Isi BBM di Kembangan, Ternyata Pertalite Tercampur Solar Megapolitan 4 Agustus 2025

    Motor Mogok Massal Usai Isi BBM di Kembangan, Ternyata Pertalite Tercampur Solar
    Editor
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah pengendara motor mengalami mogok massal usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (4/8/2025).
    Setelah diperiksa, ternyata bahan bakar yang masuk ke tangki motor adalah
    Bio Solar
    , bukan Pertalite.
    Salah satu pengendara, Anto, mengatakan, motornya mulai brebet tak lama setelah ia meninggalkan SPBU.
    “Kejadiannya jam 10.30 WIB. Saya isi Pertalite Rp 25.000, belum 10 meter motor brebet. Setelah dicek di bengkel, ternyata isinya Solar,” ujar Anto dikutip dari YouTube
    Kompas.com Reporter On Location
    , Senin.
    Ia langsung kembali ke SPBU dan menyampaikan keluhan. Pihak SPBU pun menguras tangki motornya dan mengisi ulang bahan bakar.
    “Sekarang sudah selesai, tapi kalau motor mogok lagi dalam tujuh hari, SPBU masih tanggung jawab. Lewat seminggu, sudah bukan tanggung jawab mereka,” jelasnya.
    Korban lain, Pisondiwan, seorang pengemudi ojek online, juga mengalami hal serupa sekitar pukul 11.00 WIB.
    “Kita isi Pertalite, tapi ternyata yang masuk Solar. Baru jalan 100 meter, motor langsung mati. Knalpot ngebul dan sama sekali tidak bisa nyala,” ujarnya.
    Menurut Pisondiwan, pihak SPBU juga mengganti rugi kerusakan motor serta memberikan kompensasi harian sesuai pendapatan yang biasa ia terima.
    “Alhamdulillah SPBU bertanggung jawab. Motor sudah nyala lagi, dan saya juga dapat kompensasi harian,” katanya.
    Sementara itu, Manajer SPBU 34.116.12, Ramses Sitorus, membenarkan adanya kesalahan teknis dalam proses pembongkaran BBM dari mobil tangki.
    “Pukul 11.49 WIB, pengawas menelepon saya dan melaporkan ada kesalahan. Mobil tangki berisi Bio Solar, tapi selangnya salah dipasang ke tangki Pertalite, sehingga tercampur,” ujar Ramses.
    Ia menyebutkan, sekitar 8.000 kiloliter Bio Solar terlanjur masuk ke dalam tangki Pertalite.
    Menyusul kejadian itu, SPBU langsung menghentikan penjualan Pertalite untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada kendaraan konsumen.
    “Kami sudah laporkan ke
    Pertamina
    dan lakukan proses vakum pada tangki. Konsumen yang terdampak sudah diberikan kompensasi, termasuk biaya bengkel,” katanya.
    Ramses menambahkan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mengajukan klaim.
    “Ini bukan kesengajaan, ini murni musibah. Kami tetap siap bertanggung jawab,” ucapnya.
    (video jurnalis Kompas.com: Dimas Nanda Krisna | Produser: Abba Gabrillin)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fenomena One Piece: menggali harta karun ekonomi kreatif Indonesia

    Fenomena One Piece: menggali harta karun ekonomi kreatif Indonesia

    Jakarta (ANTARA) – Seruan di media sosial untuk mengibarkan bendera bajak laut One Piece menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 kemerdekaan Indonesia memicu perdebatan. Ada yang menyebutnya protes simbolik, ada pula yang menganggapnya provokasi.

    Simbol Jolly Roger Topi Jerami bukan sekadar lambang fiktif. Bagi jutaan penggemarnya di Indonesia, simbol ini mewakili perlawanan terhadap ketidakadilan, solidaritas, dan semangat kebebasan berekspresi.

    Namun, di balik kontroversi ini, terselip potensi besar yang kerap diabaikan: kekuatan budaya populer sebagai motor ekonomi kreatif Indonesia.

    Indonesia bukannya tidak memiliki produk budaya populer. Beberapa karya anak bangsa menunjukkan potensi model ekonomi kreatif seperti itu. Sebut saja Si Juki karya Faza Meonk, berkembang dari komik digital menjadi serial animasi, film layar lebar, dan produk merchandise.

    Ada pula Nussa dan Rara karya The Little Giantz, sukses dari YouTube hingga layar lebar dengan ekosistem dakwah kreatif.

    Tak kalah penting, BumiLangit Universe dengan karakter Gundala dan Sri Asih, membangun narasi lintas media layaknya Marvel Cinematic Universe.

    Pemerintah sebenarnya menyadari potensi ini. Dalam Rapat Kerja DPR RI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif pada Juli 2025, ekonomi kreatif dicanangkan sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional.

    Targetnya, kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 8,37 persen dan nilai ekspor 32,94 miliar dolar AS pada 2029. Sektor animasi, video, musik, aplikasi, dan gim menjadi ujung tombak.

    Subsektor animasi Indonesia tercatat tumbuh 6,5 persen pada 2024 dengan nilai Rp10,78 triliun. Ekspor animasi dan video juga terus meningkat, meski dominasi Intellectual Property (IP) lokal di pasar global masih terbatas.

    Pemerintah memiliki delapan prioritas Asta Ekraf yaitu pengembangan SDM kreatif, penguatan ekosistem kelembagaan, pengembangan kekayaan intelektual (IP) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), akses pembiayaan, riset dan inovasi, digitalisasi, promosi dan pemasaran, serta penguatan jejaring pelaku ekraf nasional dan global.

    Ekosistem bisnis kreatif

    Kita bisa belajar dari ekosistem bisnis One Piece. Manga ini telah terjual lebih dari 500 juta kopi di seluruh dunia dan memegang rekor Guinness sebagai seri manga terbanyak terbit oleh satu penulis.

    One Piece berkembang menjadi waralaba besar dengan pendapatan miliaran dolar dari merchandise, film, theme park, hingga kolaborasi brand ternama. Awalnya dirancang selesai dalam lima tahun, kini serial ini berjalan lebih dari dua dekade berkat narasi yang terus relevan.

    Ekosistem ini menjadi contoh nyata bagaimana IP yang kuat mampu menciptakan rantai ekonomi dari kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, hingga konservasi nilai budaya pop. Ini adalah model ekonomi kreatif berbasis IP yang layak ditiru.

    Karya-karya anak bangsa tersebut sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia sebenarnya mampu membangun IP lokal yang kuat, dengan fanbase solid dan potensi monetisasi besar.

    Potensi ini seharusnya membuka gerbang bisnis beragam, dari penjualan merchandise dan adaptasi media hingga pariwisata, kuliner, bahkan teknologi.

    Kekuatan utama budaya populer terletak pada kemampuannya menciptakan narasi kuat dan mengikat.

    Jutaan penggemar global membentuk komunitas loyal yang tak hanya mengonsumsi, tapi juga aktif memproduksi konten turunan dan mempromosikan merek secara organik. Komunitas inilah pondasi utama pengembangan ekonomi kreatif.

    Pemerintah dan industri wajib serius memanfaatkan potensi ini. Investasi pada talenta lokal—animator, komikus, desainer—sangat krusial.

    Kolaborasi antara pemegang lisensi budaya populer dengan UMKM juga dapat membuka pasar baru dan mendorong inovasi produk.

    Bayangkan desa-desa tematik dari Si Juki misalnya, atau festival kuliner bertema karakter yang menunjukkan bagaimana imajinasi dari budaya populer dapat diterjemahkan menjadi nilai ekonomi nyata.

    Pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya populer juga mendorong inovasi teknologi dan digitalisasi. Aplikasi mobile, game interaktif, atau pengalaman VR yang terinspirasi dari karya-karya populer itu dapat menarik generasi muda dan menciptakan aliran pendapatan baru.

    Dengan demikian, budaya populer bukan lagi hiburan pasif, melainkan ekosistem dinamis yang menawarkan peluang tak terbatas untuk pertumbuhan ekonomi dan pengembangan identitas budaya melalui medium yang digemari global.

    Ekosistem bisnis One Piece adalah contoh nyata rantai nilai ekonomi kreatif: kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi. Tantangan besar muncul di tahap konservasi atau pelestarian nilai kreatif.

    Tanpa dukungan kebijakan dan fasilitas, nilai ekonomi dari kreativitas komunitas ini akan menguap. Pemerintah perlu hadir dengan program-program yang memungkinkan kreativitas komunitas menjadi sumber ekonomi berkelanjutan.

    Strategi penguatan ekonomi kreatif tidak cukup hanya dengan target PDB atau ekspor. Perlu ada keberanian merangkul dinamika budaya populer.

    Festival budaya pop, kolaborasi lisensi IP lokal-global, hingga event kreatif bertema nasionalisme inklusif, harus didorong sebagai medium sinergi antara aspirasi rakyat dan visi pembangunan.

    Di era digital, kekuatan narasi dan simbol budaya pop jauh lebih efektif menjangkau generasi muda dibanding retorika formal kenegaraan.

    Inisiatif seperti pengibaran bendera One Piece membuktikan bahwa ekonomi kreatif Indonesia tidak hanya soal produk, tetapi juga soal makna dan narasi. Komunitas kreatif mampu mengolah simbol global menjadi ekspresi lokal yang relevan dengan kondisi sosial.

    Inilah aset tak ternilai yang, jika dikelola dengan baik, dapat menguatkan identitas budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

    Indonesia harus memanfaatkan potensi budaya pop dan subkultur kreatif sebagai bagian integral dari strategi ekonomi nasional. Jika tidak, kita akan terus tertinggal dalam gelombang ekonomi kreatif global.

    Kini saatnya pemerintah, pelaku industri, dan komunitas kreatif bersinergi. Bukan untuk memadamkan kreativitas, tetapi memastikan bahwa setiap ekspresi, simbol, dan cerita menjadi bagian dari perjalanan Indonesia menuju bangsa kreatif yang berdaya saing di pentas dunia.

    *) Rioberto Sidauruk adalah Pemerhati Industri Ekraf saat ini bertugas sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dasco Buka Suara soal Kisruh Pemilik Kafe & Restoran Bayar Royalti Musik

    Dasco Buka Suara soal Kisruh Pemilik Kafe & Restoran Bayar Royalti Musik

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha tengah menghadapi polemik penggunaan lagu yang dinyanyikan oleh band atau musisi tanah air karena diminta membayarkan royalti musik. 

    Akibatnya, saat ini pelaku usaha lebih selektif untuk memutar lagu agar terhindar dari jeratan royalti musik. Bahkan terdapat kafe yang tidak lagi menggunakan lagu dalam negeri dan memilih lagu dari luar negeri.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif  Nasional (LKM) untuk membuat aturan pembayaran royalti.

    Dia mendorong Kementerian Hukum dan LKM menciptakan regulasi yang tidak menyulitkan bagi pendengar maupun pencipta.

    “Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawa LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan dan sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta  yang sedang direvisi oleh DPR,” katanya kepada wartawan di DPR RI, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJK Agung Damarsasongko menekankan bahwa setiap pelaku usaha seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik dan hak terkait.

    Meskipun, katanya, pelaku usaha telah berlangganan di aplikasi musik seperti YouTube atau spotify.

    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/8/2025).

    Agung meminta kepada pelaku usaha agar tidak memblokir pemutaran lagu band atau musisi di Indonesia untuk terhindar dari pembayaran royalti. Menurutnya tindakan ini secara tidak langsung meredupkan ekonomi musik lokal.

    Dia mengimbau kepada pelaku usaha menggunakan musik bebas lisensi atau lisensi Creative Commons jika diperuntukan kegiatan komersial. Lalu, bagi pelaku usaha UMKM dapat mengajukan keringanan atau pembebasan pembayaran royalti sesuai ketentuan LMKN.

  • DPR Siapkan Aturan Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

    DPR Siapkan Aturan Pembayaran Royalti Musik bagi Pelaku Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha tengah menghadapi polemik penggunaan lagu yang dinyanyikan oleh band atau musisi Tanah Air karena diminta membayarkan royalti musik.

    Akibatnya, saat ini pelaku usaha lebih selektif untuk memutar lagu agar terhindar dari jeratan royalti musik. Bahkan terdapat kafe yang tidak lagi menggunakan lagu dalam negeri dan memilih lagu dari luar negeri.

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum yang membawahi Lembaga Manajemen Kolektif  Nasional (LKM) untuk membuat aturan pembayaran royalti.

    Dia mendorong Kementerian Hukum dan LKM menciptakan regulasi yang tidak menyulitkan bagi pendengar maupun pencipta.

    “Kami sudah minta Kementerian Hukum yang kemudian juga membawa LMK-LMK untuk juga kemudian membuat aturan yang tidak menyulitkan dan sambil menunggu revisi Undang-Undang Hak Cipta  yang sedang direvisi oleh DPR,” katanya kepada wartawan di DPR RI, Senin (4/8/2025).

    Di samping itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJK Agung Damarsasongko menekankan bahwa setiap pelaku usaha seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik dan hak terkait.

    Meskipun, katanya, pelaku usaha telah berlangganan di aplikasi musik seperti YouTube atau spotify.

    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (4/8/2025).

    Agung meminta kepada pelaku usaha agar tidak memblokir pemutaran lagu band atau musisi di Indonesia untuk terhindar dari pembayaran royalti. Menurutnya tindakan ini secara tidak langsung meredupkan ekonomi musik lokal.

    Dia mengimbau kepada pelaku usaha menggunakan musik bebas lisensi atau lisensi Creative Commons jika diperuntukan kegiatan komersial. Lalu, bagi pelaku usaha UMKM dapat mengajukan keringanan atau pembebasan pembayaran royalti sesuai ketentuan LMKN.

  • YouTube akan Gunakan AI untuk Verifikasi Umur Pengguna – Page 3

    YouTube akan Gunakan AI untuk Verifikasi Umur Pengguna – Page 3

    Meskipun penggunaan AI belakangan ini telah ramai dikembangkan, tak dapat dipungkiri bahwa keamanan dalam menjaga data masih kurang.

    Di Indonesia sendiri, sudah menjadi rahasia umum terkait seringnya kasus kebocoran data pribadi.

    Di sisi lain, internet juga bukan tempat yang aman bagi para pengguna. Sering kali kasus serangan ransomware terjadi pada instansi penyedia layanan seperti perbankan atau bahkan pemerintah itu sendiri.

    Oleh karena itu, penggunaan AI memang cukup mempermudah pekerjaan manusia. Namun, terdapat konsekuensi berat apabila terjadi kasus kebocoran data.

    Beberapa hal yang cukup berdampak pada kehidupan sehari-hari, di antaranya penggunaan data palsu untuk mengajukan peminjaman di pinjaman online (pinjol), pemesanan barang berbahaya dengan data palsu, dan masih banyak lagi.

    Maka dari itu, sebagai pengguna cerdas di era digital saat ini, kamu wajib berhati-hati terhadap bahaya ancaman siber.

     

  • Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut sebagai Cara Presiden Prabowo Kumpulkan Musuh Bubuyutan Jokowi

    Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Disebut sebagai Cara Presiden Prabowo Kumpulkan Musuh Bubuyutan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto terus menjadi diskursus.

    Dianggap cara Presiden Prabowo kumpulkan musuh bubuyutan Presiden ke-7 Jokowi.

    Hal tersebut diungkapkan dalam sebuah siniar di YouTube Keadilan TV. Obrolan antara Psikolog Forensik Reza Indagiri dengan Yan Kuriawan dari Drone Empirit.

    Mulanya, Yan mengatakan keputusan Prabowo memberi amnesti dan abolisi itu membuat pihak Tom Lembong dan Hasto melebur di dunia maya.

    “Buat saya itu canggih,” kata Yan dikutip Senin (4/8/2025).

    Ia lalu memaparkan visualisasi dari data sentimen di media sosial terkait isu tersebut. Hasilnya, menunjukkan adanya reaksi yang natural.

    “Betul-betul reaktif,” imbuhnya.

    Namun yang menarik, kata dia, dilihat dari visualisasinya berwarna hijau. Dalam artian sentimen kepada yang memberi amnesti dan abolisi positif.

    “Positif kepada yang memberi amnesti dan abolisi. Ke Presiden Prabowo,” terangnya.

    Di sisi lain, disebutkan bahwa isu tersebut disertai dengan kemarahan. Tapi bukan kepada Prabowo, melainkan ke penguasa masa lalu.

    “Terhadap Jokowi udah. Itu tinggi banget,” ucap Yan.

    “Marahnya ke Pak Jokowi dan penegak hukum di era Pak Jokowi,” tambahnya.

    Hal tersebut, kata Yan menunjukkan, baru terjadi oposisi di sebuah rezim, tapi yang disasar adalah pemerintahan sebelumnya.

    “Baru kali ni ada pemerintahan. Oposisinya itu bukan kepada presidennya. Tapi presiden sebelumnya,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Warga Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dipertimbangkan Ulang

    Warga Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dipertimbangkan Ulang

    Warga Minta Kebijakan Royalti Musik di Ruang Publik Dipertimbangkan Ulang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah warga meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang kebijakan yang mewajibkan pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, untuk membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Jeni (29), salah satu pengunjung kafe di Tebet, Jakarta Selatan, merasa keberatan apabila banyak kafe memilih untuk tidak memutar lagu karena takut terkena royalti.
    “Ya, sebagai pemerintah kalau mau buat kebijakan dipertimbangkan lah. Masa putar lagu di kafe aja harus bayar. Kan fungsinya lagu buat didengarin, heran kalau apa-apa harus serba bayar dan dipajak,” jelas Jeni kepada
    Kompas.com
    , Minggu (3/8/2025).
    Menurut Jeni, pemerintah seharusnya sadar bahwa pemutaran lagu di kafe atau restoran bisa memberikan dampak positif.
    Sebab, lagu yang sering diputar di kafe dan restoran jadi lebih mudah dikenal serta dihapal banyak orang.
    “Toh, kalau kita dengarin dari YouTube
    channel
    ori penyanyinya, bisa nambah
    adsense
    dia. Kalau dengarin di Spotify kan juga resmi, dia juga dapat uangnya, kenapa harus bayar ke pemerintah,” tegas Jeni.
    Sementara itu, pengunjung kafe lainnya bernama Aulia (25) berharap agar pemerintah menyeleksi penyanyi mana saja yang keberatan lagunya disetel di kafe dan restoran.
    “Mending kasih tahu aja mana penyanyi yang enggak berkenan lagunya disetel di kafe, mana yang enggak masalah, biar pihak kafenya boikot penyanyi itu, jangan semua dipukul rata enggak boleh. aku yakin, pihak kafe bakal otomatis
    aware
    soal ini,” jelas Aulia.
    Ia menambahkan, sebaiknya pemerintah membuat aturan yang mendorong kafe atau restoran memutar lagu dari aplikasi resmi atau berlisensi.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
    streaming
    lainnya.
    Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan
    streaming
    bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pecipta dan pemilik hak terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk

    Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk

    Kafe di Tebet Pilih Putar Musik Instrumental demi Hindari Royalti, Pengunjung: Bikin Ngantuk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Salah satu kafe di Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, memilih untuk memutar musik intrumental demi menghidari pembayaran royalti.
    Namun, pengunjung kafe tersebut menilai pemutaran musik instrumental justru membuatnya mengantuk.
    “Kayak sekarang nih, diganti di sini sama musik instrumental, emang sih jadi lebih tenang, cuma kan bikin ngantuk,
    vibes
    -nya kayak enggak kayak biasanya,” ucap salah satu pengunjung kafe bernama Jeni (29) saat diwawancarai di lokasi, Minggu (3/8/2025).
    Padahal, kata Jeni, pemutaran musik di kafe sangat berpengaruh terhadap suasana hati para pengunjung.
    Beruntung, di kafe yang ia kunjungi kali ini, masih sesekali diputar lagu-lagu populer dari penyanyi luar negeri.
    “Untungnya di sini, juga beberapa kali saya dengar masih setel lagu-lagu barat yang
    hits
    . Jadi, 
    vibes
    -nya masih kebantu, enggak tua-tua banget harus instrumental mulu,” jelas Jeni.
    Pengunjung lain bernama Aulia (25) juga mengaku tak setuju apabila pihak kafe memilih tak memutarkan musik karena takut terkena royalti.
    “Aku enggak setuju kalau enggak ada musik sama sekali. Buat aku, yang selalu WFC (
    work

    form

    coffee

    shop
    ), musik itu justru bantu aku enggak fokus sama suara orang di sekitar. Jadi, kayak peredam kuping biar aku fokusnya sama kerjaan,” katanya.
    Aulia merasa pikirannya malah menjadi tak fokus apabila kafe yang ditempatinya untuk bekerja tidak memutar musik.
    Meski begitu, ia tidak keberatan jika musik yang diputar berupa kicauan burung atau instrumental.
    “Kayaknya suka, karena lebih membosankan kalau enggak ada musik soalnya. Misal, kayak instrumen klasik atau instrumen lagu tanpa lirik gitu,” jelas Aulia.
    Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
    streaming
    lainnya.
    Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan
    streaming
    bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pecipta dan pemilik hak terkait.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anaknya Dituding Hasil Perselingkuhan dari Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap Proses Dapat Momongan

    Anaknya Dituding Hasil Perselingkuhan dari Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap Proses Dapat Momongan

    GELORA.CO – Penyanyi Sarwendah Tan alias Sarwendah murka tatkala anak pertamanya disebut anak hasil perselingkuhan.

    Kabar kurang menyenangkan datang dari Sarwendah dan mantan suaminya, presenter Ruben Onsu.

    Putri pertama mereka TPO alias T dituding bukan darah daging dari Ruben Onsu melainkan hasil perselingkuhan Sarwendah dengan pria lain.

    Tudingan miris itu pertama kali dilayangkan oleh akun TikTok bernama @vina.run yang disetiap unggahannya selalu menampilkan wajah anak Sarwendah dan Ruben Onsu disertai narasi bahwa T adalah anak hasil hubungan Sarwendah dengan pria lain.

    Tak terima dengan tudingan miring yang dialamatkan kepada anaknya, Sarwendah pun buka suara.

    Wanita yang pernah tergabung dalam girlband Cherrybelle di tahun 2011 itu lantas menerangkan usahanya dengan Ruben Onsu mendapatkan momongan di awal pernikahan mereka.

    Seperti diketahui Sarwendah dan Ruben Onsu menikah pada tahun 2013 sedangkan T lahir pada bulan Juni tahun 2015.

    Sarwendah mengatakan di tahun 2014 lalu dirinya dan Ruben Onsu sempat berikhtiar dengan melakukan program bayi tabung di salah satu rumah sakit di Jakarta.

    “Prosesnya panjangnya gimana, dokter bolak-baliknya gimana, kalau misalkan proses bayi tabung ada dokter yang melakukan, nggak mungkin (T) anak orang lain, sedangkan itu (proses) yang memilih dokter,” ucap Sarwendah dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Minggu (3/8/2025).

    “Udah prosesnya panjang, sempat gagal, dan akhirnya baru jadi, itu kan perjuangannya juga panjang,” tambah pelantun tembang Kau Bukanlah Segalanya itu.

    Sarwendah mengatakan tudingan miring terhadap putrinya itu sangat berpengaruh bagi kondisi psikisnya kini.

    Terlebih belum lama ini ayah Sarwendah, Hendrik Lo baru saja meninggal dunia tepatnya pada Sabtu, 19 Juli 2025 lalu.

    “Kalau dibilang sekarang baik-baik aja, ya belum baik-baik aja, maksudnya kondisi aku, Mami, satu keluarga belum baik-baik saja, apalagi kan Yeye (ayah Sarwendah) baru 14 hari meninggal, terus ada berita kayak gini lagi, jadi agak bingung gitu,” tandasnya.

    Wanita yang pernah menempuh pendidikan di Malaysia hingga Beijing itu pun menyayangkan berita-berita miring yang terus-menerus menghampirinya.

    “Kenapa sih beritanya kok nggak berhenti-berhenti, sampai aku bingung gimana ya caranya, kadang ada waktunya capek gitu lho.”

    “Diem terus, tapi kadang ada waktunya capek gitu lho, capeknya adalah ‘bisa nggak sih aku dikasih break (istirahat) bentar gitu lho’, belum kelar ini tapi masih ada berita yang lain, dan menyangkut anak pula,” ucap mantan istri presenter acara TV Brownis itu.

    Mendapati berita kali ini menyasar anaknya, wanita yang dinyatakan resmi bercerai dari Ruben Onsu secara verstek pada 24 September 2024 itu pun harus bertindak.

    “Mau gimana ya, menyangkut anak, mau diem nggak bisa, kalau misal aku sendiri yang dikatain aku memilihnya diem, aku memilihnya tutup mata, tutup kuping, tetep nggak ada pa-apa.”

    “Kalau ini kan menyangkut anak dan apa yang dia (akun TikTok) itu omongin nggak bener,” tegas ibu tiga anak itu.

    Sarwendah Tempuh Langkah Hukum

    Bukan kali ini saja Sarwendah mendapati berita miring tentang dirinya.

    Sebelumnya, Sarwendah pernah diisukan memiliki hubungan spesial dengan putra angkatnya B.

    Sosok B adalah anak laki-laki asal Nusa Tenggara Timur yang kemudian diangkat anak oleh Ruben Onsu dan Sarwendah di tahun 2019 lalu.

    Melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, Sarwendah telah mengambil langkah hukum tegas bagi oknum-oknum yang kerap memfitnah keluarganya.

    “Ada lagi fitnah-fitnah, dulu pernah kita lakukan somasi terbuka terhadap akun-akun yang memfitnah klien kami dengan anaknya.”

    “Sekarang ada lagi, langsung ditujukan kepada anaknya kembali, bukan ke B (anak angkat), tetapi ke T (anak pertama),” beber kuasa hukum Sarwendah dikutip dari YouTube Cumi-cumi.

    Banyaknya fitnah yang tersebar itu kabarnya membuat Sarwendah terpukul.

    “Ini pukulan berat lagi akhirnya buat klien kami.”

    “Klien sekarang ini juga sudah ambil ancang-ancang untuk lapor polisi.”

    “Jadi tidak lagi kita akan lakukan somasi terbuka, tapi kami akan lakukan langsung laporan terhadap akun yang memfitnah klien kami,” tambahnya.

    Namun hingga kini sang kuasa hukum belum mengetahui apa motif di balik fitnah-fitnah yang diterima oleh kliennya.

    “Semua isinya adalah fitnah. Jadi apa yang mereka lakukan saya nggak tahu tujuannya apa.”

    “Nggak tahu motifnya apa, tapi biar nanti pihak kepolisian setelah kami laporkan yang akan melihat kalau memang akun ini siap hadir untuk mempertanggungjawabkan,” pungkasnya.