Perusahaan: WhatsApp

  • Pembukaan Mal Baru Bikin Kemacetan Parah di Bekasi: Galaxy-Kemang 2 Jam

    Pembukaan Mal Baru Bikin Kemacetan Parah di Bekasi: Galaxy-Kemang 2 Jam

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Pembukaan pusat perbelanjaan baru Pakuwon Mall bikin kemacetan parah di Kota Bekasi.

    Akses jalan yang terdampak salah satunya Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan. 

    Pakuwon Mall Bekasi resmi dibuka sejak Jumat 22 November 2024, kepadatan lalu lintas dirasakan sejumlah warga saat akhir pekan kemarin di Kota Bekasi. 

    Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara mengatakan, pembukaan Pakuwon Mall berdampak pada kepadatan arus lalu lintas di Kota Bekasi. 

    “Pertama memang pembukaan mall baru ini, Pakuwon Mall, berdampak pada kepadatan lalu lintas. Kemarin malam minggu, saya sendiri pribadi mengalami itu,” kata Adhika. 

    Jarak yang biasanya bisa ditempuh dalam waktu 20 menit, pada saat akhir pekan kemarin bisa menjadi 2 jam waktu perjalanan. 

    “Arah Galaksi sampai Kemang Pratama itu butuh waktu 2 jam yang biasanya bisa ditemukan dalam waktu 15 sampai 20 menit, ini 2 jam,” ungkapnya. 

    Simpang Pekayon Jalan Raya Pekayon terdampak kemacetan akibat pembukaan mal baru di Kota Bekasi.

    Dia meyakini, dampak kemacetan parah yang terjadi di simpang Pekayon dan sekitarnya ditimbulkan akibat keberadaan Pakuwon Mall Bekasi. 

    Pemerintah Kota Bekasi lanjut dia, seharusnya dapat memperhitungkan lagi segala aspek salah satunya analisis dampak lingkungan (AMDAL) tentang lalu lintas. 

    Keberadaan Pakuwon Mall Bekasi tentu memiliki dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi, tetapi harus diimbangi juga dengan meminimalisir dampak negatifnya. 

    “Kita tidak anti terhadap investasi. Tapi tentu kita juga harus meminimalisir dampak-dampak negatif. Kepadatan lalu lintas pasti tidak bisa kita hindarkan. Tapi kan ada toleransinya, kita harus mengupayakan toleransi yang sekecil mungkin,” tegas dia. 

    Dampak kepadatan arus lalu lintas dari kehadiran Pekuwon Mall Bekasi kata dia, dapat ditoleransi jika tidak separah waktu tempuh Galaksi ke Kemang Pratama memakan dua jam. 

    “Artinya kepadatan tetap ada, tapi kelancaran bisa tetap terjaga pada kondisi yang optimal. Mungkin tidak akan selancar sebelum ada mal, pasti. Tapi kan jangan sampai dari Galaksi ke Kemang 2 jam itu kan keterlaluan,” tegasnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Viral Video Ketua RT Ditangkap Bawa Uang Pecahan Rp 100 Ribu, Diduga Sebar Politik Uang

    Viral Video Ketua RT Ditangkap Bawa Uang Pecahan Rp 100 Ribu, Diduga Sebar Politik Uang

    TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS – Viral video pria ditangkap warga karena diduga hendak menyebarkan politik uang (money politic).

    Sosok pria itu disebut-sebut merupakan Ketua RT setempat.

    Video saat penangkapan ketua RT sembari membawa uang pecahan Rp 100 ribu dan daftar nama itu pun beredar di grup whatsapp.

    Kejadian itu diketahui terjadi di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. 

    Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut terlihat ketakutan saat aksinya dipergoki oleh warga. 

    Pria itu diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada 2024.

    “Ini duit apo? (Uang apa ini?). Untuk apa uang ini?” tanya perekam video. 

    “Aku juga ora ngerti (saya juga tidak mengerti),” jawab pria tersebut sembari memegang uang pecahan Rp 100.000.

    Setelah didesak, pria tersebut mengakui bahwa ia diminta untuk membagikan uang kepada warga sebagai imbalan untuk memilih salah satu calon pada hari pencoblosan.

    “Kami dimintai suruh nyari tim. Untuk dukung (calon), ya itu (uang) untuk masyarakat terus terang saja. Ya kemungkinan cak itu (untuk memilih calon),” ujarnya.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, mengungkapkan pria dalam video tersebut berinisial YA, seorang oknum ketua RT di Kelurahan Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti.

    YA ditangkap oleh warga pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 20.30 WIB karena diduga hendak membagikan uang saat masa tenang Pilkada.

    “YA diamankan warga dan dibawa ke Panwascam. Uangnya belum sempat dibagikan,” kata Oktureni.

    Musi Rawas tidak menampik adanya dugaan dukungan terhadap salah satu calon yang hendak membagikan uang selama masa tenang. 

    Hal ini terlihat dari selembar kertas yang dibawa YA berisi daftar nama warga yang akan diberikan uang.

    Namun, Oktureni belum mengetahui berapa besaran uang yang akan dibagikan tersebut. 

    “Sekarang masih kami dalami, YA sudah dibawa ke Bawaslu untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.

    Oktureni menambahkan bahwa laporan tersebut saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi syarat formil.

    Setelah laporan teregistrasi, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Gakkumdu untuk proses lebih lanjut. 

    “Intinya laporan kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register,” ungkapnya. (*)

     

  • PBHI Sebut AKP UIil Harus ‘Dibangkitkan’, Pengungkapan Beking Tambang Ilegal di Sumbar Bikin Pesimis

    PBHI Sebut AKP UIil Harus ‘Dibangkitkan’, Pengungkapan Beking Tambang Ilegal di Sumbar Bikin Pesimis

    TRIBUNJAKARTA.COM – Marwah Polri lenyap seiring dibunuhnya AKP Ulil Ryanto Anshari saat menindak pertambangan ilegal.

    Perkembangan kasus yang melibatkan AKP Dadang Iskandar sebagai pelakunya pun bikin pesimis.

    Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang menangani kasus pembunuhan dan juga beking-membeking tambang ilegal itu belum menunjukkan perkembangan meyakinkan.

    Hal itui disampaikan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, saat berbicara di Kompas Petang, Kompas TV, Senin (25/11/2024).

    “Menurut kami sampai saat ini belum pernah ada preseden mengungkap bekingan tambang-tambang illegal seperti ini  yang mengena pada oknum aparat negara, baik TNI, Polri atau malah KLHK. Karenanya, tidak pernah terusut tuntaslah kasus-kasus seperti ini.”

    “Tanpa perlu pengawasan Pak Kapolri, tanpa tekanan DPR RI, cukup dari satu nyawa perwira bernama Ulil itu terkandung Undang-Undang Polri yang hidup.”

    “Sekarang Undang-Undang Polri yang ada di AKP Ulil telah meninggal dunia, oleh karenanya harus dibangkitkan Kembali,” kata Julius.

    Julus menekankan, Polri harus “membangkitkan” AKP Ulil dengan segala nilai-nilai Bhyangkara yang dipegang teguhnya.

    Caranya adalah dengan benar-benar mengusut tuntas kasus beking-membeking tambang ilegal.

    “Dengan cara apa, dengan cara mengusut tuntas siapap yang bermain tambang di situ, siapa operatornya, siapa bekingnya,” kata Julius.

    “Jika tidak, kita bisa menganggap marwah intitusi Polri telah meninggal Bersama Ulil dan Undang-Undang Polri juga telah meninggal di situ juga bersama seorang martir Bernama Uli,” tambahnya.

    Julius sendiri pesimis. Ia tidak mendengar komitmen tegas untuk pemberantasan kasus beking tambang keluar dari Polda Sumbar.

    “Tetapi dalam perkembangan terakhir pernyataan-pernyataan publik yang dikeluarkan Polda Sumbar itu masih mengatakan ‘Oh belum tahu, masih diperiksa’ segala macam.”

    “Ini bukan kelambatan dalam investigasi, tetapi kami menduga ini akan ada kompromi untuk menutupi masalah-masalah eperti ini,” kata Julius.

    Kronologi

    Sebagai informasi, kasus polisi tembak polisi itu sendiri terjadi di halaman parkir Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Jumat dini hari (22/11/2024), pukul 00.43 WIB.

    Kasus ini terjadi setelah Satuan Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

    Mulanya AKP Ryanto mendapat telepon dari Dadang terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.

    Saat itu, AKP Ryanto bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres.

    Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik, sementara AKP Ryanto bertemu dengan AKP Dadang. 

    Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan. Mereka pun langsung mengecek sumber suara. 

    Di halaman Mapolres, mereka melihat AKP Ryanto tergeletak dengan luka tembakan.

    Sementara itu AKP Dadang yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

    Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan. Nyawanya pun tidak tertolong.

    Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. 

    Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

    Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

    AKP Dadang pun disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat. 

    Membeking Tambang

    AKP Dadang tega menembak mati rekan sesama pimpinan Polres Solok Selatan diduga karena tambang galian C ilegal yang dibekingnya ditindak.

    Mengutip Kompas.com Yang dimaksud tambang galian C adalah jenis pertambangan dengan hasil industri.

    Berikut contoh bahan galian golongan C: Gips, Oker, Grafit, Kalsit, Kaolin, Granit,Asbes, Tawas, Andesit, Magnesit, Marmer, Obsidian, Dolomit, Tanah liat, Batu tulis, Batu kapur, Batu apung, Kasie kuarsa ,Garam batu, Nitrat-nitrat, Fosfat-fosfat, Tanah serap, Tanah diatome, Batu permata dan setengah permata

    Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, memastikan, pihaknya akan mengusut sosok di balik tambang galian C ilegal yang dibeking AKP Dadang.

    “Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lainnya,” kata Andry pada konferensi pers yang sama.

    Andry menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, motif dirinya menghabisi nyawa Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil karena rasa tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan terhadap rekanannya.

    “Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan,” uja Andry dikutip dari TribunPadang.

    “Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini,” imbuh.

    Terkait tambang galian C ilegal, Andry mengaku sudah menangkap salah satu sopir dari tambang tersebut.

    Pernyataan Terbaru Kapolda Sumbar

    Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, menyebut pihak siap membongkar kasus beking tambang ilegal.

    Namun, saat dikunjungi jajaran Komisi III hari ini, Senin (25/11/2024), Suharyono mengaku belum mau membocorkan penyelidikannya.

    “Tentunya ita belum akan membuka sekarang, kalau namanya operasi dibuka berarti bocor. Apakah besok atau lusa, atau hari ini itu nanti. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Suharyono di Mapolda Sumbar, dikutip dari TribunPadang.

    Untuk operasi menumpas tambang ilegal di Sumbar, akan disampaikan seperti apa hasilnya nanti. Diharapkannya untuk ditunggu kapan waktu pastinya. Operasi tersebut akan dilaksanakan dengan cara yang santun, bukan menggebu-gebu.

    “Jangan sampai menyelesaikan masalah, kemudian muncul permasalahan baru. Kami tetap akan menjaga kondisi agar tidak panas, ingin menjaga situasi kondisi wilayah Sumatera Barat tetap kondusif,” ujarnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Ini Daftar Pemenang Hadiah Lomba Cipta Kreasi Menu ‘Resep Ibu Hebat untuk Generasi Bebas Stunting’

    Ini Daftar Pemenang Hadiah Lomba Cipta Kreasi Menu ‘Resep Ibu Hebat untuk Generasi Bebas Stunting’

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Dalam upaya mendukung gerakan penanggulangan stunting di Indonesia, PT Sasa Inti bekerja sama dengan Rotary Club, Universitas Podomoro, Cikarang Listrindo, dan Rumah Sakit Wonolangan menggelar acara seremoni penyerahan hadiah Lomba Cipta Kreasi Menu “Resep Ibu Hebat untuk Generasi Bebas Stunting”, Senin (25/11/2024). 

    Acara ini diadakan secara hybrid, menghubungkan para kader posyandu dari empat kota di Indonesia dengan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan di Studio Kreasi Sasa, Jakarta.

    Lomba ini bertujuan untuk menginspirasi dan memberdayakan para ibu di Indonesia dalam menciptakan menu sehat dan bergizi untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak mereka, terutama untuk mencegah stunting. 

    Tema “Resep Ibu Hebat untuk Generasi Bebas Stunting” ini diambil bertujuan untuk mengajak ibu-ibu dan kader posyandu untuk berkreasi dalam merancang menu berbasis bahan lokal yang kaya nutrisi dan mudah diakses oleh masyarakat.

    Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dari para perwakilan dari pihak penyelenggara, termasuk PT Sasa Inti, Rotary Club, Universitas Podomoro, Cikarang Listrindo, Asosiasi Kelor Indonesia dan Rumah Sakit Wonolangan.

    Dalam kesempatan tersebut, para pemenang lomba diberikan penghargaan atas kreativitas dan dedikasi mereka dalam mendukung upaya pemberantasan stunting melalui kreasi menu yang inovatif dan bergizi.

    Penyerahan hadiah utama diberikan oleh Snowerdi Sumardi selaku Chief of Manufacturing PT Sasa Inti.

    Para peserta Lomba Cipta Kreasi Menu “Resep Ibu Hebat untuk Generasi Bebas Stunting” berfoto bersama Perwakilan PT Sasa Inti, Rotary Club, Universitas Podomoro, Cikarang Listrindo, dan Rumah Sakit Wonolangan usai acara seremoni penyerahan hadiah, Senin (25/11/2024). (Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com)

    “Lomba ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk mendukung program pemerintah dalam mengatasi masalah stunting di Indonesia. 

    Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan solusi praktis yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Snowerdi.

    Daniel Surjadi, District Governor Rotary International D3410 menambahkan, diharapkan para peserta lomba ini bisa menularkan ilmu dan pengetahuannya yang didapatnya kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya untuk mengatasi masalah stunting.

    Mendukung Program Nasional Pemberantasan Stunting

    Menurut data terbaru, prevalensi stunting di Indonesia masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan sumber daya manusia.

    Dengan kegiatan seperti lomba ini, diharapkan para ibu dan kader posyandu dapat memainkan peran penting dalam menyebarkan informasi dan praktek-praktek terbaik untuk mencegah stunting, terutama dengan memberikan contoh menu sehat yang bergizi untuk anak-anak.

    Acara ini juga menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk sektor korporasi, pendidikan, kesehatan, dan masyarakat. 

    Dengan adanya dukungan dari berbagai stakeholder, upaya pemberantasan stunting di Indonesia diharapkan dapat semakin terwujud.

    Sementara itu, Roziana W.Wiguna, dari Rotary Club Jakarta Metropolitan, Ketua Gerakan Ayo Cegah Stunting, Rotary International District 3410, Indonesia  mengatakan, PT Sasa Inti dengan Rotary Club sudah bekerjasama sejak 2020 untuk pencegahan stunting melalui gerakan “Ayo Cegah Stunting” yang sudah berdampak pada 350 ribu ibu dan anak di sejumlah wilayah Indonesia.

    “Jadi Rotary itu tujuannya memang berbuat baik karena kami melihat stunting ini masalah yang sangat penting untuk kita ikut serta menuntaskannya,” kata Roziana.

    Roziana menjelaskan, hadiah lomba diberikan untuk tiga kategori yakni makanan bergizi untuk ibu hamil, batita dan makanan pendamping ASI atau ibu menyusui.

    “Jadi diharapkan para ibu posyandu bisa membuat menu yang berbasis bahan lokal yang murah, bergizi seimbang dan sehat, niscaya akan tercapai generasi emas 2045 bebas stunting,” ujarnya.

    Untuk kategori ibu hamil, juara 1 diberikan kepada kelompok dari Gending yang membuat rolade tongkol singkong.

    Sedangkan juara 2 didapat oleh kelompok asal Jakarta yang membuat sawi putih gulung isi ayam wortel.

    Selanjutnya untuk juara 1 kategori makanan bergizi untuk ibu menyusui dimenangkan oleh perwakilan dari Cikarang yang membuat cemen.

    Untuk juara 2 di kategori makanan ibu menyusui diraih dari Jakarta yang membuat nugget bukel.

    Kemudian, untuk juara 1 kategori makanan batita diraih oleh perwakilan dari Jakarta yang membuat bubur manado.

    Sedangkan juara 2 diraih oleh kelompok dari Gending yang membuat bintang kejora.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 20.868 APK Pilkada 2024 di Jakarta Timur Sudah Diturunkan

    20.868 APK Pilkada 2024 di Jakarta Timur Sudah Diturunkan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menertibkan 20.868 alat peraga kampanye (APK) tiga Paslon di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

    Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi penertiban APK Pilkada Jakarta 2024 Sejak Minggu (24/11) hingga Senin (25/11/2024).

    “Hingga pukul 14.45 WIB hari ini total jumlah APK yang diturunkan di wilayah Jakarta Timur sejumlah 20.868 lembar APK,” kata Budhy saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (25/11/2024).

    Rinciannya yakni spanduk 6.813 lembar, baliho 1.199 lembar, umbul-umbul 206 lembar, bendera 369 lembar, pamflet atau stiker ada 8.318 lembar, poster 1.508 dan lainnya sebanyak 2.455 lembar.

    Tiga APK yang hari ini terakhir diturunkan berupa billboard di Jalan Jatinegara Timur seberang Terminal Kampung Melayu, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, dan Kecamatan Kramat Jati.

    “Di Jalan Jatinegara Timur billboard berukuran 12×6 meter persegi. Di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati ukuran 10×4 meter persegi. Di Jalan Bona, Penggilingan ukuran 2×4 meter persegi,” ujarnya.

    Budhy menuturkan ketiga APK billboard tersebut baru hari ini diturunkan karena pada Minggu (24/11) sebelumnya mobil tangga Sudin Gulkarmat Jakarta Timur sedang digunakan.

    Sehingga baru hari ini penertiban APK billboard dapat dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP,  Sudin Gulkarmat, Sudin Bina Marga, Sudin Perhubungan, TNI-Polri, Bawaslu, KPU.

    “Penertiban APK hari ini sudah final dan hasil penyisiran personil di lapangan, sudah tidak ditemukan APK lagi. Karena masa tenang menyambut Pilgub DKI memang selama tiga hari,” tuturnya.

    3 Paslon

    Seperti diketahui, Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga paslon.

    Nomor 1 Ridwan Kamil-Suswono. Paslon tersebut diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.

    Nomor 2 paslon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana Abyoto. Paslon ini memenuhi persyaratan dukungan 677.468 KTP warga Jakarta.

    Nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno, diusung PDIP dan Hanura.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Besok Putusan, Ini 7 Fakta Praperadilan Tom Lembong versus Kejaksaan Agung

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.

    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.

    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:
    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.
    Baca juga: Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.

    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.
    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal
    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.

    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.

    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.
    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur
    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.

    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.

    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN
    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.

    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.
    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula
    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.

    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.
    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal
    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.

    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.

     

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Selasa besok 26 November 2024 pukul 14.00 WIB. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
     
    Pihak Tom Lembong berharap praperadilan ini akan menguatkan posisi mereka. Sementara Kejaksaan optimis bahwa status tersangka tetap sah.
     
    Sidang putusan ini akan menjadi penentu bagi langkah hukum Tom Lembong selanjutnya. Apakah penetapan tersangka akan dibatalkan atau tetap dilanjutkan, semua tergantung pada keputusan hakim tunggal esok hari.
    Berikut adalah tujuh fakta menarik terkait praperadilan ini:

    1. Pengacara Tom Lembong: Penetapan Tersangka Tidak Sah

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
     
    “Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Ari Yusuf Amir, Senin 25 November 2024.
     
    Selain itu, pihaknya juga meminta agar status tahanan Tom Lembong dibatalkan serta penyidikan dihentikan.

    2. Jaksa: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa bersikukuh bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah memenuhi prosedur hukum berdasarkan dua alat bukti yang sah. Jaksa meminta agar praperadilan ini ditolak sepenuhnya oleh hakim.
     
    “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” tegas jaksa saat menyampaikan kesimpulan.

    3. Ahli Pidana: Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Awal

    Kejaksaan menghadirkan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagai saksi ahli. Hibnu menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sudah cukup. Bukti tambahan dapat terus dikembangkan dalam penyidikan.
     
    “Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya,” kata Hibnu, Jumat 22 November 2024.
     
    Ia menekankan bahwa laporan audit awal sudah dapat dijadikan bukti permulaan, meskipun laporan final tetap penting untuk memastikan.

    4. Ahli Pihak Tom: Penetapan Tersangka Prematur

    Tom Lembong menghadirkan Chairul Huda, ahli hukum pidana, yang menilai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan tanpa hasil audit final dari BPK.
     
    “Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur,” jelas Chairul Huda, Kamis 21 November 2024.
     
    Menurutnya, audit yang membuktikan kerugian negara merupakan elemen kunci dalam menetapkan tersangka kasus korupsi.

    5. Perdebatan Soal Peran PTUN

    Ahli hukum administrasi negara, Ahmad Redi, yang dihadirkan jaksa, menyoroti isu penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Menurutnya, meskipun dugaan penyalahgunaan wewenang biasanya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun tidak perlu dilakukan apabila kasus sudah masuk ke ranah pidana.
     
    “Ketika ada irisan hukum pidana, maka tidak perlu ada putusan PTUN,” ujar Ahmad Redi, Jumat 22 November 2024.

    6. Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula

    Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula pada 2015-2016 saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Saat itu, hanya BUMN yang diizinkan mengimpor gula kristal putih (GKP) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga.
     
    Namun, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi GKP. Keputusan ini dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.

    7. Penantian Putusan Hakim Tunggal

    Hakim tunggal yang memimpin persidangan, mengumumkan bahwa putusan akan dibacakan pada Selasa 26 November 2024 pukul 14.00 WIB.
     
    “Putusannya besok ya, jam 2,” ujar hakim menutup sidang terakhir.
     
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Cara Transfer dari BCA ke Linkaja

    Cara Transfer dari BCA ke Linkaja

    Jakarta: Sekarang ini, ngatur keuangan makin gampang berkat layanan digital yang serba praktis. Buat kamu yang pakai BCA dan ingin isi saldo LinkAja, nggak perlu khawatir, prosesnya simpel banget.
     
    Mengutip laman LinkAja, berikut langkah-langkah mudahnya biar transfer jadi lebih lancar.

    Kode transfer BCA ke LinkAja
    Untuk mentransfer dari BCA ke LinkAja, kamu memerlukan kode transfer khusus. Kode yang digunakan adalah 09110, diikuti dengan nomor handphone yang terdaftar di LinkAja.
     
    Contoh: (091100813XXXXXX)
     

    Cara transfer BCA ke LinkAja
    Transfer dari BCA ke LinkAja jadi lebih mudah setelah mengetahui kode transfernya. Ada beberapa metode yang bisa kamu pilih untuk melakukan transfer sesuai kebutuhan. Berikut ini adalah berbagai cara yang dapat kamu gunakan:

    Lewat ATM

    Datangi ATM BCA terdekat.
    Masukkan kartu ATM dan PIN kamu.
    Pilih menu Transaksi Lainnya, lalu pilih Transfer.
    Klik Ke BCA Virtual Account.
    Ketik kode perusahaan LinkAja: 09110 diikuti nomor telepon terdaftar di LinkAja (misal: 091100813XXXXXXX).
    Masukkan nominal yang ingin kamu transfer.
    Periksa detail transaksi di layar. Kalau sudah benar, tekan YA.
    Ikuti petunjuk selanjutnya sampai transaksi selesai.

    Lewat m-BCA

    Login ke aplikasi BCA Mobile, lalu pilih m-BCA.
    Masukkan kode akses kamu.
    Klik menu m-Transfer, lalu pilih BCA Virtual Account.
    Ketik kode perusahaan LinkAja: 09110 dan nomor telepon yang terdaftar (contoh: 091100813XXXXXXX).
    Masukkan jumlah uang yang akan ditransfer.
    Masukkan PIN m-BCA kamu.
    Cek data transaksi di layar, kalau sudah benar klik OK.
    Selesaikan transaksi sesuai instruksi.

    Lewat KlikBCA

    Login ke KlikBCA Individual dengan user ID dan PIN.
    Pilih menu Transfer Dana lalu klik Transfer ke BCA Virtual Account.
    Masukkan kode perusahaan LinkAja: 09110 diikuti nomor telepon terdaftar (contoh: 091100811XXXXXXX).
    Isi nominal yang ingin ditransfer.
    Periksa data transaksi di layar. Kalau sudah sesuai, klik Kirim.
    Ikuti langkah berikutnya hingga selesai.

    Biaya admin
    Sekarang transfer saldo jadi lebih murah, biaya adminnya cuma Rp2.500 per transaksi, jauh lebih ringan dibanding sebelumnya yang Rp6.500. Jadi, nggak perlu khawatir lagi soal biaya tambahan saat transfer.
    Dengan berbagai cara transfer yang tersedia, isi saldo LinkAja dari BCA jadi semakin praktis dan cepat. Ditambah lagi, biaya admin yang lebih terjangkau bikin kamu bisa hemat dalam setiap transaksi. Manfaatkan kemudahan ini untuk mendukung berbagai kebutuhan harianmu. (Nanda Sabrina Khumairoh)
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)

  • Tinggal Sebatang Kara, Jasad Kakek di Kalimantan Dimakan Biawak, Sempat Dikira Warga Bangkai Rusa

    Tinggal Sebatang Kara, Jasad Kakek di Kalimantan Dimakan Biawak, Sempat Dikira Warga Bangkai Rusa

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tiga pekerja kelapa sawit di Desa Semaja, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 11.00 Wita melihat banyak biawak berkumpul.

    Mereka langsung menghampirinya, karena menduga biawak-biawak tersebut tengah menyantap bangkai rusa.

    Para pekerja kepala sawit tersebut berniat mengambil tanduk rusa untuk pajangan.

    Bukan rusa, biawak-biawak itu ternyata tengah menyantap mayat manusia.

    Melihat hal tersebut, mereka syok bukan kepalang.

    Salah satu pekerja langsung berlari dan melaporkannya kepada warga sekitar.

    “Begitu mereka turun, ternyata mayat manusia, bukan rusa. Mereka lari dan memberitahukan temuan tersebut kepada warga, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi,” ucap Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disko Barasa, Senin (25/11/2024). 

    Jasad Kakek Sudirman

    Jenazah yang dimakan biawak tersebut teridentifikasi sebagai Sudirman (70).

    Sudirman merupakn warga Desa Semaja.

    Selama hidupnya, Sudirman tinggal sebatang kara tanpa sanak saudara.

    Warga mengenal Sudirman sebagai sosok yang sangat pendiam dan tertutup.

    Jasad Sudirman saat ditemukan para pekerja kepala sawit, dalam keadaan memprihatinkan.

    Daging di bagian wajah korban sudah tidak bersisa, organ dalamnya hilang, dan tangan serta kaki terpisah di semak-semak. 

    Diduga waktu kematian korban sudah hampir sebulan, sekitar akhir Oktober 2024. 

    “Saat kita temukan, kondisi mayat hanya tersisa sedikit daging, dan itu akibat dimangsa biawak,”

    “Ada bekas cakaran biawak di daging yang tersisa. Dan malam saat kami mau evakuasi, memang masih banyak biawak yang menunggu memangsa lagi daging korban,” ujar Baskara.

    Sempat Izin Ingin Kerja

    Sudirman sebelumnya menghubungi Haji Atta, seorang warga Nunukan Kota, untuk kembali bekerja menyiangi rumput dan membersihkan hama di kebun kelapa sawit. 

    “Korban sudah pernah bekerja dengan Haji Atta. Ia pindah kerja ke tempat lain, dan baru sekitar tiga bulan ini kembali untuk minta izin kerja,” jelas Barasa. 

    Keberadaan Sudirman di pondok kebun sebenarnya diketahui oleh beberapa pekerja Haji Atta. 
     
    Namun, sifat pendiamnya membuat hubungan dengan pekerja lain tidak begitu akrab. 
     
    Sekitar pertengahan Oktober 2024, Sudirman mengalami luka di mata akibat paku yang terpental saat ia berusaha menancapkan paku ke tiang pondok.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Rohidin Diduga Siapkan Serangan Fajar Amplop Rp50 Ribu, Terungkap dari OTT KPK

    Rohidin Diduga Siapkan Serangan Fajar Amplop Rp50 Ribu, Terungkap dari OTT KPK

    Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 di Bengkulu mengungkap dugaan penggunaan “serangan fajar” oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024.

    KPK menyita amplop bergambar pasangan calon Rohidin-Meriani yang berisi uang Rp50 ribu per amplop, diduga untuk memengaruhi suara di Pilkada 2024.

    “Betul untuk serangan fajar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin 25 November 2024.

    “Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” lanjut Tessa.

    Baca juga: OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK

    Selain amplop tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan dokumen. 

    Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor, dengan masa penahanan awal 20 hari.

    Rohidin-Meriani akan bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2024. Kasus ini menguatkan dugaan politisasi anggaran daerah untuk kepentingan elektoral, mengancam integritas demokrasi lokal. 

    Sementara itu, lima pejabat yang turut diamankan dalam OTT dilepaskan dengan status saksi. KPK terus menyelidiki aliran dana dan dampak temuan ini terhadap Pilgub mendatang. 

    Jakarta: Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 di Bengkulu mengungkap dugaan penggunaan “serangan fajar” oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Hari pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024.
     
    KPK menyita amplop bergambar pasangan calon Rohidin-Meriani yang berisi uang Rp50 ribu per amplop, diduga untuk memengaruhi suara di Pilkada 2024.
     
    “Betul untuk serangan fajar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin 25 November 2024.
    “Isi nominal dari keterangan saksi Rp50.000 tapi masih belum dicek secara fisik. Nanti kalau sudah ada update dikabari,” lanjut Tessa.
     
    Baca juga: OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK
     
    Selain amplop tersebut, tim KPK juga menyita uang tunai Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan dokumen. 
     
    Rohidin bersama Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor, dengan masa penahanan awal 20 hari.
     
    Rohidin-Meriani akan bersaing melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu 2024. Kasus ini menguatkan dugaan politisasi anggaran daerah untuk kepentingan elektoral, mengancam integritas demokrasi lokal. 
     
    Sementara itu, lima pejabat yang turut diamankan dalam OTT dilepaskan dengan status saksi. KPK terus menyelidiki aliran dana dan dampak temuan ini terhadap Pilgub mendatang. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Rupiah Melemah, Ini Faktor Penyebabnya

    Rupiah Melemah, Ini Faktor Penyebabnya

    Jakarta: Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada sore ini terpantau masih melemah, meskipun penurunannya sangat tipis.
     
    Mengacu data Bloomberg Senin sore, 25 November 2024, rupiah hanya turun 6 poin atau setara dengan 0,04 persen menjadi Rp15.881 per USD.
     
    Sementara jika mengacu data Yahoo Finance, rupiah menguat tipis empat poin atau 0,03 persen menjadi Rp15.865 per USD. Pada penutupan perdagangan sebelumnya rupiah berada di posisi Rp15.869 per USD.
     

    Penyebab pelemahan rupiah
    Melansir Antara, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Senin ditutup melemah seiring pasar mengantisipasi rilis inflasi Indeks Harga Belanja Personal (Personal Consumption Expenditures/PCE) AS Oktober 2024.
    Pada akhir perdagangan Senin, rupiah tergelincir 6 poin atau 0,04 persen menjadi Rp15.881 per USD dari sebelumnya sebesar Rp15.875 per USD.
     
    “Perkiraan inflasi PCE AS bulanan 0,3 persen dan tahunan 2,3 persen,” kata analis Bank Woori Saudara Rully Nova.
     
    Dari domestik, Bank Indonesia (BI) akan merilis survei harga properti, dan pasar akan mencermati proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
     
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ANN)