Ortu Siswa SMAN 4 Kota Madiun Keluhkan Beban Patungan untuk Perayaan Ultah Sekolah
Tim Redaksi
MADIUN, KOMPAS.com
– Orangtua murid SMAN 4 Kota Madiun mengeluhkan adanya praktik patungan uang yang dibebankan kepada siswa untuk penyelanggaran perayaan hari ulang tahun sekolah tersebut.
Meski patungan uang sifatnya sukarela, namun para orangtua terpaksa harus ikut menyumbang lantaran khawatir anaknya nanti akan dikucilkan bila tidak berpartisipasi.
Keluhan itu disampaikan beberapa orangtua murid SMAN 4 Kota Madiun, Jawa Timur, yang ditemui
Kompas.com
, Jumat (10/10/2025).
Para orangtua yang diwawancara meminta namanya disamarkan agar anaknya yang bersekolah di SMAN 4 Kota Madiun tidak menjadi sasaran kemarahan para guru dan siswa lainnya.
“Sebetulnya kami keberatan. Banyak rangkaian kegiatan HUT SMAN 4 Kota Madiun yang menjadikan kami sebagai orangtua mengeluarkan biaya banyak. Tetapi kalau dihitung dan dijumlahkan bisa mencapai 300.000,” kata MS, salah satu orangtua siswa SMAN 4 Kota Madiun.
Ia mencontohkan, setiap murid diwajibkan menonton kegiatan lomba futsal dengan membeli tiket sebesar Rp 25.000. Bagi suporter, maka diwajibkan membeli kaus sebesar Rp 75.000.
Tak hanya itu, banyak uang patungan untuk berbagai kegiatan mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 40.000 per kegiatan.
“Uang itu katanya untuk membuat mading, dekor kelas hingga acara lain dalam rangkain HUT SMAN 4 Kota Madiun,” jelas MS.
Menurut MS, pihak sekolah tidak mengeluarkan surat resmi yang meminta bantuan kepada orangtua siswa untuk penyelenggaraan HUT SMAN 4 tahun ini. Permintaan bantuan itu dibagikan di grup-grup orangtua siswa.
Tak hanya uang, kata MS, siswa juga diminta membawa barang yang dijadikan sebagai hadiah pada acara jalan santai perayaan HUT SMAN 4 Kota Madiun.
Kendati permintaan hadiah dapat berasal dari barang bekas, namun tidak mungkin orangtua akan memberikan barang bekas kepada sekolah.
“Memang di situ disampaikan barang yang tidak terpakai (untuk dijadikan hadiah). Tetapi tidak mungkin semisal ember bekas harus dibawa anak saya untuk dijadikan doorprize. Apalagi barang yang untuk jadi hadiah tidak boleh dikemas dari rumah. Berarti kelihatan ini barangnya apa,” kata MS.
Sebagai orangtua, MS merasa kasihan kepada siswa yang orangtuanya tidak mampu tetapi harus dibebani dengan patungan uang untuk kegiatan penyelenggaran perayaan ulang tahun sekolah.
Terlebih, patungan uang yang dibebankan pada siswa sering dilakukan dalam rangkaian perayaan HUT SMAN 4 Kota Madiun.
Terkait keluhan para orangtua siswa tersebut, Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Madiun, Sriyono yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan semua kegiatan atas kemauan siswa.
Ia membantah ada instruksi dari sekolah terkait iuran untuk pelaksanaan perayaan HUT SMAN 4 Kota Madiun.
“Untuk HUT SMAN 4 belum dilaksanakan baru rencana. Semua kegiatan atas kemaun siswa, dan tidak ada intruksi dari sekolah terkait iuran-iuran. Karena ini masih rencana maka kami ringkas kegiatannya,” kata Sriyono.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai yang dikonfirmasi terpisah melalui pesan aplikasi WhatsApp juga tidak berkomentar. Namun, pesan konfirmasi itu terbaca lantarang sudah centang warna biru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Perusahaan: WhatsApp
-
/data/photo/2025/10/10/68e8d29b16c91.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Ortu Siswa SMAN 4 Kota Madiun Keluhkan Beban Patungan untuk Perayaan Ultah Sekolah Surabaya
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2981835/original/009330900_1575029583-20191129-Gas-Alam-3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PGN Fasilitasi Layanan Catat Meter Mandiri untuk Pelanggan Gas Bumi – Page 3
Sistem CMM merupakan bagian dari upaya PGN membangun pelayanan yang mudah, transparan, dan ramah bagi pelanggan. Melalui CMM, pelanggan dapat melaporkan angka meter gas bulanan langsung melalui pesan WhatsApp tanpa harus menunggu kunjungan petugas ke rumah. Melalui CMM, pelanggan juga dapat melaporkan angka stand meter gas secara mandiri setiap bulan.
Fitur ini menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan pencatatan meter yang dilakukan oleh petugas PGN setiap tiga bulan sekali. Dari hasil CMM, tagihan gas pelanggan akan dihitung berdasarkan pemakaian aktual.
Proses pelaporan CMM sangat mudah, pelanggan dapat mengirimkan foto meter gas dan memasukkan angka stand meter yang terbaca dengan jelas. Apabila laporan dikirim lebih dari satu kali, PGN akan menentukan data yang digunakan sebagai dasar tagihan. PGN juga menegaskan bahwa jika ada petugas PGN yang melakukan pencatatan di bulan yang sama dengan pelaporan CMM, data dari petugas PGN akan menjadi dasar penagihan. Data CMM tetap akan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. CMM dapat dilaporkan antara tanggal 1 hingga 20 setiap bulannya.
-

Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan
GELORA.CO – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis 16 tahun berinisial L, gegerkan publik.
Bripka RN, seorang oknum Brimob Polda Maluku ditahan atas tuduhan kasus asusila.
Oknum polisi tersebut diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.
Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian.
Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk.
Pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025.
Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya. Saat itulah, korban kemudian diperkosa.
Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.
Lebih parah, usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.
Korban mengaku dijemput dari pule oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.
Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama tetangganya, FS (11), yang menemaninya tidur karena korban tinggal seorang diri.
“Terduga pelaku menelepon saya berulang kali, tapi tidak diangkat. Lalu dia mengirim pesan: ‘Beta turun sekarang ee’. Tak lama kemudian lampu rumah padam dan pelaku memanggil nama korban dari luar rumah,” ungkap korban saat ditemui TribunAmbon.com, Selas (7/10/2025).
Korban yang penasaran sempat membuka pintu untuk memastikan siapa yang datang.
Namun, tanpa diduga, Bripka RN langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah sambil membawa minuman keras jenis sopi dan rokok.
“Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” tutur korban.
Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun terduga pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil memerintahkan agar tidak bersuara.
Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban yang menangis hingga pagi karena trauma mendalam.
Beberapa minggu kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025.
Namun, korban merasa tak nyaman saat menjalani pemeriksaan.
“Selama tiga kali lebih diperiksa di Paminal, seluruh pemeriksa laki-laki, tidak ada satu pun Polwan yang hadir. Korban merasa canggung dan tidak nyaman,” ujarnya.
Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan
Belum sempat pulih dari trauma, korban justru mendapat tekanan baru.
Istri terduga pelaku, berinisial GP dan ibunya berinisial WS, mendatangi rumah korban dan melontarkan ancaman agar korban mencabut laporannya.
“Mereka bilang perbuatan itu dibayar, jadi bukan rudapaksa. Istrinya bahkan sempat menggertak mau memukul saya,” kata korban.
Keluarga terduga pelaku juga menyebut korban tidak berhak melapor karena dianggap sudah dibayar oleh terduga pelaku.
Ancaman itu membuat korban semakin takut dan tertekan.
Terpisah dari itu, Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon saat ditemui mengungkapkan korban kini mendapat pendampingan intensif.
Nini meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami minta jaminan perlindungan bagi korban. Tidak boleh ada tekanan atau upaya bungkam. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Atas kasus ini, TribunAmbon.com telah mengkonfirmasi istri terduga pelaku GP.
Namun, ia mengatakan bahwa itu kasus penipuan.
“Ini kasus penipuan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).
Sementara terduga pelaku, Bripka. RN tak merespon saat dikonfirmasi.
Redaksi akan terus berupaya menghubungi Bripka. RN untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides).
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Paminal.
“Pengaduan sudah kami terima, sementara dilakukan penyelidikan. Nanti bila sudah diperiksa saksi-saksi dan juga bukti-bukti lain pasti kami gelarkan kasusnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/10/2025).
Lanjutnya, jika terbukti bersalah maka pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun Kombes Indera mengaku hingga kini pelaku belum ditahan
“Bila cukup bukti pasti kami proses, sementara terduga pelaku belum kami tahan,” ujarnya.
Polda Maluku Tindak Pelaku
Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi menegaskan bahwa Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bripka RN.
“Polda Maluku telah merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ia mengatakan, penyelidikan atas laporan kasus tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Polda Maluku, kata dia, sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
“Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bid Propam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” ujarnya.
Rosita mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan terlapor, Bripa RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus tersebut lantas ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bid Propam untuk proses kode etik profesi, sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” ucap Rositah.
Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.
“Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata dia.
-

Afghanistan Perketat Kontrol Digital, Akses Media Sosial Dibatasi
Jakarta –
Pemantau internet global NetBlocks melaporkan, akses ke sejumlah platform media sosial utama saat ini dibatasi di Afganistan.
“Data kami menunjukkan bahwa platform seperti Instagram, Facebook, dan Snapchat kini dibatasi di beberapa penyedia layanan internet di Afganistan,” tulis NetBlocks melalui akun X (dulu Twitter) pada Rabu (8/10).
Pemerintahan Taliban sejak 2022 telah melarang penggunaan TikTok.
Menurut laporan stasiun penyiaran lokal Ariana News, pengguna media sosial mulai melaporkan adanya pembatasan sejak Senin malam. Beberapa pengguna menyebut akses internet mereka terputus sepenuhnya di wilayah tertentu, sementara lainnya mengalami koneksi lambat atau layanan yang tidak stabil.
Seorang warga di ibu kota Kabul dan seorang lagi di Mazar-i-Sharif, kota besar di utara Afghanistan, mengatakan kepada kantor berita Jerman dpa, mereka tidak dapat mengakses Instagram dan Facebook tanpa menggunakan VPN (Virtual Private Network), yang memungkinkan pengguna melewati pembatasan internet.
Beberapa platform media sosial masih bisa diakses
Sejumlah platform lain seperti WhatsApp dan X dilaporkan masih berfungsi, demikian dirilis dpa. Namun, kantor berita AFP menyebutkan, jurnalis mereka di beberapa provinsi Afganistan tidak dapat mengakses media sosial melalui ponsel, dan mengalami penurunan kecepatan internet yang signifikan.
Taliban sejauh ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait pembatasan tersebut, menurut laporan sejumlah kantor berita.
Taliban sempat memutus total internet
Pemerintahan Taliban juga sempat memutus total layanan internet dan telekomunikasi selama hampir 48 jam pada akhir September lalu.
Pemutusan koneksi internet yang berlangsung dari 29 September hingga 1 Oktober itu, membuat Afganistan hampir sepenuhnya terisolasi dari dunia luar.
Sejumlah kelompok HAM mengecam langkah tersebut, dan menilai pemutusan akses internet memiliki dampak serius bagi masyarakat, terutama bagi perempuan dan anak perempuan yang semakin terpinggirkan di bawah rezim Taliban.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Fika Ramadhani
Editor: Agus Setiawan
(ita/ita)
-

Cara Login WhatsApp Pakai Nomor Tidak Aktif, Gunakan 2 Aplikasi Ini
Bisnis.com, JAKARTA — Nomor telepon yang sudah tidak aktif sering kali jadi kendala saat ingin kembali mengakses WhatsApp. Padahal, sebagian orang masih ingin mempertahankan akun lamanya atau sekadar ingin menggunakan WhatsApp tanpa harus mencantumkan nomor pribadi.
Ternyata, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar tetap bisa masuk ke WhatsApp meski tanpa nomor aktif.
Sebelum memulai, pastikan Anda menggunakan akun WhatsApp baru. Apabila sebelumnya sudah memiliki akun, hapus atau uninstall aplikasi WhatsApp dari ponsel, lalu instal ulang versi terbarunya.
Setelah membuka aplikasi, Anda akan diminta menyetujui syarat dan ketentuan. Setelah menekan “Agree and Continue”, biasanya pengguna diminta melakukan verifikasi nomor telepon.
Namun, pada tahap ini jangan gunakan nomor pribadi Anda. Ada beberapa trik untuk melakukan verifikasi tanpa nomor aktif. Berikut triknya seperti dikutip dari laman Tenorshare Jumat (10/10/2025):
Menggunakan Aplikasi TextNow
Langkah pertama bisa dilakukan dengan bantuan aplikasi TextNow, layanan yang menyediakan nomor virtual gratis untuk mengirim pesan dan melakukan panggilan. Aplikasi ini tersedia di perangkat Android maupun iOS.
1. Unduh dan pasang aplikasi TextNow.
2. Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor virtual dari aplikasi tersebut.
3. Buka WhatsApp dan masukkan nomor TextNow pada proses verifikasi.
4. Jika verifikasi melalui SMS gagal, pilih opsi “Call me”.
5. Anda akan menerima panggilan ke nomor TextNow berisi kode verifikasi.
6. Masukkan kode tersebut ke WhatsApp untuk mengaktifkan akun.
Menggunakan Aplikasi Primo
Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi Primo, yang juga menyediakan nomor virtual untuk berbagai keperluan, termasuk verifikasi akun WhatsApp. Aplikasi ini tersedia di Android, iOS, Windows, dan Mac.
1. Unduh dan instal aplikasi Primo.
2. Buat akun baru tanpa perlu memasukkan nomor telepon atau alamat email.
3. Setelah login, buka menu utama untuk melihat nomor virtual Anda.
4. Saat verifikasi di WhatsApp, masukkan nomor tersebut dan pilih “Call me”.
5. Anda akan menerima panggilan dari WhatsApp melalui aplikasi Primo berisi kode verifikasi.
6. Catat kodenya dan gunakan untuk mengaktifkan akun WhatsApp Anda.
Meskipun bisa login tanpa nomor aktif, keamanan data tetap perlu diperhatikan. Untuk menjaga agar pesan dan kontak penting tidak hilang, Anda dapat memanfaatkan aplikasi seperti WhatsApp Recovery.
Aplikasi ini membantu mencadangkan serta memulihkan pesan, kontak, dan data penting lainnya di perangkat Android maupun iOS dengan mudah.
Dengan cara-cara di atas, Anda tetap bisa menggunakan WhatsApp meskipun nomor lama sudah tidak aktif. Namun, sebaiknya penggunaan nomor virtual hanya bersifat sementara demi menjaga keamanan serta privasi akun Anda.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5376908/original/041662100_1760066587-73f0c364-fed0-46fe-b14b-867516e2a2f0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BPJS Kesehatan Torehkan Prestasi di Indonesia Technology Excellence Awards 2025 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Komitmen BPJS Kesehatan dalam memperkuat transformasi digital kembali berbuah manis. Lembaga penyelenggara jaminan sosial kesehatan ini meraih dua penghargaan sekaligus dalam ajang Indonesia Technology Excellence Awards 2025, masing-masing di kategori Automation: Health Insurance dan Information Management: Health Insurance.
Dua penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas keseriusan BPJS Kesehatan dalam menerapkan inovasi teknologi di berbagai lini layanan.
Dua Inovasi Unggulan: RACE, RAPID, dan JAPRI
Prestasi ini tak lepas dari dua inovasi unggulan yang dikembangkan BPJS Kesehatan. Pertama, penggunaan teknologi otomatisasi untuk mempercepat proses klaim melalui sistem Robotic Automation for Claim Correction Entry (RACE) dan Robotic Automation for Payment Input Data (RAPID).
Sebelumnya, proses koreksi dan pembayaran klaim dilakukan secara manual. Namun, dengan sistem RACE dan RAPID, kini seluruh proses berjalan otomatis—lebih cepat, efisien, dan meminimalkan risiko kesalahan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan JKN Assistant Platform Intelligence (JAPRI), asisten virtual berbasis artificial intelligence (AI) yang berfungsi membantu Duta BPJS Kesehatan mengakses regulasi dan kebijakan internal dengan lebih mudah dan cepat.
Bukti Nyata Transformasi Digital
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut penghargaan tersebut sebagai bukti nyata keberhasilan penerapan teknologi dalam mempercepat proses kerja sekaligus mempermudah akses layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Transformasi digital yang kami jalankan bukan hanya modernisasi sistem, tetapi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kualitas layanan terhadap peserta JKN. Dengan sumber daya yang dimiliki, kami senantiasa berinovasi agar implementasi Program JKN terus bisa dirasakan manfaatkan oleh peserta,” ujar Ghufron, Kamis (9/10).
Ghufron menegaskan, digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan langkah strategis agar peserta semakin mudah mengakses layanan kesehatan di mana pun berada.
“Digitalisasi Program JKN terus dihadirkan agar peserta semakin mudah mengakses layanan kesehatan di mana pun berada. Langkah ini menjadi bukti bahwa transformasi digital yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi peserta JKN,” katanya.
Kanal Digital untuk Kemudahan Akses
Sebagai wujud nyata dari komitmen itu, BPJS Kesehatan terus memperkuat ekosistem digital dengan berbagai kanal layanan. Di antaranya Mobile JKN yang kini dilengkapi fitur Skrining Riwayat Kesehatan, i-Care JKN, serta BUGAR untuk memantau aktivitas fisik.
Selain itu, peserta juga dapat mengakses layanan administrasi tanpa harus datang ke kantor melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Keberhasilan ini menunjukkan upaya yang dilakukan untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam layanan kesehatan. Dengan terus berinovasi, BPJS Kesehatan mampu memberikan solusi yang relevan dan adaptif terhadap kebutuhan peserta. Selain itu, penghargaan ini juga menjadi pendorong bagi BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan pelayanan melalui teknologi digital,” tambah Ghufron.
Ia berharap, transformasi digital yang diterapkan dapat mempermudah peserta menjangkau layanan kesehatan tanpa hambatan.
“Upaya digitalisasi bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan peserta mendapatkan layanan yang efisien, praktis, dan sesuai dengan kebutuhannya,” tuturnya.
Teknologi sebagai Investasi Masa Depan
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital merupakan bentuk investasi jangka panjang untuk meningkatkan mutu layanan dan menjaga keberlanjutan program JKN.
“Implementasi digitalisasi layanan kesehatan diharapkan tidak hanya berdampak pada kemudahan layanan yang dirasakan peserta, tetapi juga keberlangsungan Program JKN,” ujarnya.
Menurut Edwin, digitalisasi menjadi jawaban atas kebutuhan peserta di era serba cepat dan dinamis.
“Digitalisasi adalah salah satu bentuk investasi utama yang mampu menjawab kebutuhan peserta seiring perubahan zaman. Dirinya yakin dengan beragam inovasi yang dihadirkan bisa menjadi kunci dalam upaya transformasi jaminan pelayanan kesehatan di Indonesia,” tambahnya.
Edwin menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi cerminan konsistensi lembaganya dalam menghadirkan solusi digital yang berdampak nyata.
“Kedua penghargaan ini bukan hanya menjadi bukti BPJS Kesehatan mengimplementasikan teknologi, tetapi juga menegaskan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan jaminan kesehatan di Indonesia. Melalui inovasi ini, BPJS Kesehatan berusaha untuk menjawab tantangan dalam memastikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh peserta JKN,” tutup Edwin.
-

Cara Tahu Posisi Teman Lewat Nomor HP Pakai Google Maps
Jakarta, CNBC Indonesia – Google Maps ternyata memiliki fungsi lain yang jarang diketahui, yakni melacak lokasi seseorang menggunakan nomor HP. Fitur ini bisa dimanfaatkan untuk mengetahui posisi teman, keluarga, atau memantau perjalanan mereka secara langsung.
Caranya cukup mudah dan bisa dilakukan langsung melalui aplikasi dengan memanfaatkan fitur Location Sharing atau berbagi lokasi.
Fitur Location Sharing memungkinkan pengguna membagikan lokasi terkini secara real-time ke orang lain dan sebaliknya. Dengan demikian perpindahan atau pergerakannya bisa dilihat dengan mudah.
Anda dapat memilih siapa yang dapat menemukan lokasi Anda dan berapa lama akan membagikan lokasi.
Orang yang Anda bagikan lokasi selalu dapat melihat:
Nama dan foto AndaLokasi terkini perangkat Anda bahkan saat aplikasi Google tidak digunakanDaya baterai perangkat dan apakah sedang diisi dayanyaWaktu kedatangan dan keberangkatan jika mereka menambahkan notifikasi Berbagi Lokasi.
Untuk bisa melacak keberadaan kontak atau nomor HP lewat Google Maps melalui fitur Location Sharing, Anda perlu punya akses atau kontak orang yang hendak dipantau keberadaannya.
Kemudian, orang tersebut bisa membagikan lokasi terkini lewat fitur Location Sharing.
Berikut caranya:
Buka aplikasi Google Maps di HPKlik ikon foto profilSetelah itu, klik menu “Location Sharing” dan pilih opsi “Share Location”Kemudian akan muncul pilihan berapa lama sharing lokasi, Anda bisa mengaturnya sendiri denga pilihan waktu mulai dari 15 menit hingga 24 jamJika sudah, Anda bisa bagikan kepada kontak yang ada di Google, atau bisa bagikan melalui WhatsApp dan Telegram
Pengguna bisa klik tautan itu untuk melihat informasi lokasi terkini di Google Maps yang dibagikan oleh kontak seseorang.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
-

Angin Kencang Terjang Bondowoso, Pohon Tumbang di Halaman SMPN 1
Bondowoso, (beritajatim.com) – Cuaca ekstrem berupa angin kencang melanda wilayah Kabupaten Bondowoso pada Kamis sore (9/10/2025) sekitar pukul 17.04 WIB.
Hembusan angin cukup kuat itu mengakibatkan satu pohon tumbang di halaman SMPN 1 Bondowoso, Kelurahan Blindungan, Kecamatan Bondowoso.
Meski sempat menimbulkan kepanikan, peristiwa tersebut tidak menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan bangunan.
Pohon tumbang langsung ditangani oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Bondowoso, Kristianto, mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian melalui pesan WhatsApp dari warga sekitar.
Tim Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan unsur terkait di lapangan.
“Begitu laporan kami terima pukul 17.04 WIB, tim langsung menuju lokasi. Bersama kepala sekolah dan masyarakat, pohon yang tumbang berhasil dievakuasi dengan cepat. Tidak ada korban jiwa, dan situasi kini aman terkendali,” terang Kristianto, Kamis (9/10/2025) malam.
Penanganan di lokasi melibatkan unsur BPBD Bondowoso, agen bencana Jawa Timur, pihak SMPN 1 Bondowoso, serta warga setempat.
Berdasarkan hasil asesmen, hanya satu pohon yang tumbang dan tidak ada kerusakan fasilitas sekolah lainnya.
Cuaca di wilayah Kelurahan Blindungan saat kejadian terpantau mendung dan berangin, namun tanpa hujan lebat.
BPBD Bondowoso terus memantau perkembangan cuaca dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi bencana akibat cuaca ekstrem.
“Kami minta masyarakat waspada terhadap pohon besar yang sudah tua atau miring, terutama di area sekolah dan fasilitas umum. Jika melihat kondisi berpotensi bahaya, segera lapor ke BPBD agar dapat kami tindaklanjuti,” imbau Kristianto. [awi/aje]
-
/data/photo/2025/10/09/68e769f2d37d4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys Megapolitan 9 Oktober 2025
JPU Nilai Nikita Mirzani Terbukti Memeras Reza Gladys
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Nikita Mirzani bersalah dalam perkara pemerasan terhadap Reza Gladys.
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan, Nikita bekerja sama dengan asistennya, Ismail Marzuki untuk memeras Reza Gladys dengan sengaja.
“Terdakwa Nikita Mirzani dan saksi Ismail Marzuki memiliki kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Dalam kerja sama itu, Nikita berperan sebagai medepleger atau rekan dari kejahatan yang didakwakan.
Dalam praktiknya, seorang medepleger tak harus melakukan aksi pemerasan secara langsung.
Nikita dengan sengaja meminta Ismail melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan pesannya kepada Reza Gladys terkait uang dan ancaman “speak up”.
“Sehingga memiliki niat batin atau kesengajaan agar pesan dalam aplikasi WhatsApp tersebut dapat sampai kepada saksi Reza Gladys,” ujar JPU.
Salah seorang ahli linguistik, Makyun Subuki, dalam persidangan mengatakan, kata speak up disebut memiliki dua makna, positif dan negatif. Namun, dalam pesan yang ditujukan kepada Reza Gladys itu, kata speak up dinilai bermakna negatif.
“Namun yang dimaksud dalam percakapan saksi Ismail Marzuki yang menyatakan berdakwa Nikita Mirzani mau speak up memiliki arti speak up dalam hal negatif karena berniat menyatakan sesuatu yang buruk,” kata jaksa.
Dalam pemerasan ini, perbuatan Nikita juga memenuhi unsur bertujuan menguntungkan diri sendiri.
Nikita disebut memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada Ismail setelah menerima Rp 4 miliar dari Reza Gladys.
“Bahwa dengan demikian unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar jaksa.
Dengan pembuktian tersebut ditambah dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang, Nikita Mirzani dituntut pidana penjara selama 11 tahun.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar dengan hukuman subsider penjara 6 bulan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” kata jaksa.
Selanjutnya, Nikita dan penguasa hukumnya diberikan waktu untuk menyiapkan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (16/10/2025) mendatang.
“Tentunya selanjutnya adalah hak dari Terdakwa dan penasehat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dapur Rumah Warga di Bondowoso Terbakar, Diduga Akibat Tungku Tradisional
Bondowoso (beritajatim.com) – Sebuah insiden kebakaran terjadi di Dusun Cangkring, Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kebakaran tersebut menghanguskan bagian dapur rumah milik warga bernama Suyami.
Plt Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bondowoso, Kristianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa sumber api diduga berasal dari tungku tradisional yang masih menyala.
“Berdasarkan hasil asesmen tim di lapangan, api berasal dari tungku di dapur rumah korban. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Kristianto pada Beritajatim.com, Kamis sore (9/10/2025).
Tim Pusdalops, TRC BPBD, serta Agen Informasi Bencana 5.5 Kabupaten Bondowoso segera bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari warga melalui grup WhatsApp.
Mereka melakukan asesmen, pendokumentasian, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk tindak lanjut.
Kristianto menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk membantu warga terdampak.
“Koordinasi lanjutan dengan OPD terkait akan dilakukan agar bantuan dan penanganan bisa lebih cepat dan tepat,” jelasnya.
Hingga sore hari, kondisi wilayah Bondowoso dilaporkan aman dan terkendali. Cuaca di sekitar lokasi kejadian juga terpantau berawan.
BPBD Bondowoso kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran rumah, terutama bagi warga yang masih menggunakan tungku kayu atau peralatan memasak tradisional.
“Pastikan tungku benar-benar padam sebelum ditinggalkan. Ini langkah sederhana tapi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” tegas Kristianto. (awi/ted)