Perusahaan: WhatsApp

  • Jaga Marwah Profesi, PWI Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Wartawan Pemeras Kades ke Polisi

    Jaga Marwah Profesi, PWI Bojonegoro Resmi Laporkan Oknum Wartawan Pemeras Kades ke Polisi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah tegas dengan melaporkan oknum yang mengaku sebagai wartawan ke Satreskrim Polres Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan identitas organisasi untuk melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.

    Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, hadir langsung memimpin pelaporan yang diterima oleh Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Sasmito menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas organisasi dan profesi jurnalis.

    “Kami melaporkan secara resmi ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Ini bukan sekadar gertakan, tetapi upaya hukum agar persoalan ini jelas dan tidak berulang,” ujar Sasmito Anggoro.

    Dalam laporan tersebut, PWI menyertakan sederet alat bukti kuat, mulai dari tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada intimidasi, foto kartu identitas pers (ID Card), hingga bukti kuitansi yang digunakan pelaku untuk menarik uang dari para korban.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah desa di wilayah Bojonegoro telah menjadi sasaran aksi oknum tersebut, di antaranya Desa Tondomulo, Desa Panjang, dan Desa Kedungadem. Modusnya, pelaku meminta uang dengan nominal antara Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta dengan dalih dana kegiatan akhir tahun.

    Tidak hanya mencatut nama PWI Bojonegoro, pelaku juga kedapatan menggunakan foto-foto kegiatan resmi PWI Jawa Timur dan PWI Tuban untuk memperdaya para kepala desa melalui pesan digital.

    “Ini bukan hanya soal nama PWI, tetapi juga soal menjaga marwah profesi wartawan. Kami ingin masyarakat tahu bahwa PWI tidak pernah melakukan praktik-praktik seperti itu,” tegas Sasmito.

    Sasmito menyatakan tidak menutup kemungkinan jumlah terlapor akan bertambah seiring berjalannya penyidikan. Ia mengimbau kepada para kepala desa maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau diintimidasi oleh oknum serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

    PWI Bojonegoro juga menekankan pentingnya verifikasi bagi pejabat publik jika menerima pesan atau permintaan dana yang mencurigakan.

    “Jika ragu, silakan klarifikasi. Kami terbuka dan siap menjelaskan. Jangan sampai ada lagi yang dirugikan oleh ulah oknum,” pungkasnya. [lus/beq]

  • Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Fakta-fakta Persidangan Tiga Terdakwa Kasus Pengadaan Laptop Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA – Tiga terdakwa kasus dugaan laptop chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek disidangkan pada Selasa (16/12/2025).

    Ketiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. 

    Sidang juga ditujukan untuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Namun dia absen dari persidangan karena sakit. Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, mereka didakwa bersama-sama melaksanakan program tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan tanpa melalui evaluasi harga yang tidak didukung referensi harga.

    “Bahwa terdakwa Sri bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 direktorat SD tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022,” ujar Jaksa, dikutip Rabu (17/12/2025).

    Fakta-fakta persidangan tiga terdakwa

    1. Kerugian Negara hingga Rp2,1 Triliun

    Dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, dia bersama tiga terdakwa lainnya merugikan negara Rp2,1 triliun. Kerugian berdasarkan akumulasi perhitungan. 

    “Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun),” kata jaksa.

    Perhitungan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara pada program digitalisasi itu bernomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Kerugian juga terjadi di pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.

    Oleh sebab itu, jika dijumlahkan, kerugiaan negara mencapai Rp2,1 triliun.

    2. Terbentuk Grup WA Sebelum Nadiem Menjabat

    Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri telah terbentuk grup di WhatsApp dengan nama “Mas Menteri Core Team” dan “Education Council” yang beranggotakan teman-temannya diantaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan

    (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di kemendikbud.

    Tak hanya itu, Jurist Tan juga membentuk Grup WA bernama “TIM Paudasmen” yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa

    Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem.

    “Adapun tujuan Grup WA bernama “TIM Paudasmen” memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan,” kata salah satu Jaksa.

    3. Jurist Tan dan Fiona jadi Representasi Nadiem

    Pada tanggal 2 Januari 2020 Nadiem mengangkat Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan yang tugasnya memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan, termasuk peran diantaranya dalam program Merdeka Belajar. 

    Selain itu, Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Isu-Isu Strategis. Nadiem memberikan kekuasaan yang luas kepada keduanya.

    Nadiem menyampaikan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa, “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona adalah kata-kaya saya.”

    4. Pengadaan Lab Komputer Berubah menjadi Laptop

    Pada 17 April 2020, Jurist Tan dengan Fiona melakukan rapat zoom untuk membahas kebutuhan lab komputer. Rapat online dihadiri oleh Terdakwa Sri Wahyuningsih (waktu masih selaku Kasubdit di Direktorat SD); Ibam, Totok Suprayitno (Kapalitbang); Hamid Muhammad (Plt. Dirjen Paud Dasmen),;

    Sutanto (Sesditjen PAUD Dasmen); Hasbi (Direktur PAUD), Khamim (Direktur SD); Poppy Dewi Puspitawati Direktur SMP), Purwadi (Direktur SMA); Cepy Lukman Rusdiana (Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama); dan Fiona Handayani (SKM), 

    Mereka memaparkan kebutuhan lab komputer untuk proses belajar mengajar. Saat penyampaian rapat, Fiona mengatakan direktorat tidak perlu mengadakan kan komputer dan diubah menjadi laptop untuk mendukung program Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

    5. Sebanyak 25 dari Perorangan dan Korporasi Menerima Aliran Dana

    Terdapat 25 pihak dari perorangan atau suatu korporasi yang memperkaya atau menerima aliran dana, yaitu

    1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000

    2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000

    3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,

    4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000 

    5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000 

    6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

    7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

    8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

    9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000

    10. Jumeri sebesar Rp100.000.000

    11. Susanto sebesar Rp50.000.000

    12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000

    13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000

    14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26

    15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819.258.280,74

    16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48 

    17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11

    18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp41.178.450.414,25

    19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp2.268.183.071,41

    20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

    21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

    22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22

    23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38

    24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05 

    25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27.

  • Viral Oknum Polisi di Lampung Digerebek Istri, Pintu Rumah Ditendang Sampai Jebol

    Viral Oknum Polisi di Lampung Digerebek Istri, Pintu Rumah Ditendang Sampai Jebol

    GELORA.CO – Sebuah video penggerebekan yang melibatkan seorang oknum polisi di Kabupaten Lampung Selatan viral di media sosial, khususnya di jejaring WhatsApp.

    Dalam video berdurasi 5 menit tersebut, terlihat seorang perempuan berhijab yang mengenakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggedor dan menendang pintu belakang sebuah rumah hingga jebol.

    Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kecamatan di Lampung Selatan. Dalam video tersebut, perempuan ini terlihat mencari suaminya, yang diduga sering menginap di rumah selingkuhannya.

    Advokat dari Firma Hukum Septian Hermawan & Partner, Ivin Aidyan, mengonfirmasi bahwa perempuan tersebut adalah kliennya yang berinisial JY (40), warga Kalianda.

    “Benar, ibu itu adalah klien kami,” ungkap Ivin saat diwawancarai pada Selasa (16/12/2025) malam.

    Ivin menjelaskan, JY menggerebek suaminya, Aipda YA, yang merupakan oknum polisi berdinas di Polsek Penengahan, Lampung Selatan.

    “Klien kami selaku istri sah dari Aipda YA menggerebek rumah selingkuhannya berinisial AF,” tambahnya.

    Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada akhir Agustus 2025.

    JY telah melapor ke Propam Polda Lampung dengan nomor laporan Lap-Info/20/VIII/2025/Paminal tertanggal 26 Agustus 2025 serta Laporan Polisi Nomor: LP/A-142/X/2025/Yanduan tertanggal 10 Oktober 2025.

    “Tapi sampai sekarang, tidak ada kejelasan dari kasus itu. Kami minta agar segera disidangkan secara etik dan sanksi tegas,” tegas Ivin.

    Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Propam Polda Lampung, Kombes Didik Priyo Sambodo, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait kasus tersebut.

    Dia memastikan bahwa oknum anggota yang terbukti bersalah akan mendapatkan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    “Pasti akan diproses, saya cek ke anggota. Terima kasih,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Rabu (17/12/2025).

  • Nama PWI Bojonegoro Dicatut untuk Minta Sumbangan ke Kades

    Nama PWI Bojonegoro Dicatut untuk Minta Sumbangan ke Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bojonegoro secara resmi menyangkal adanya permintaan sumbangan kepada para kepala desa. Penegasan ini dikeluarkan sebagai respons atas beredarnya dokumen dan percakapan digital yang mencatut nama organisasi tersebut.

    Ketua PWI Bojonegoro, Sasmito Anggoro, menegaskan bahwa segala bentuk permintaan dana yang mengatasnamakan dirinya atau organisasi adalah tidak benar. “PWI Bojonegoro tidak pernah menugaskan atau meminta sumbangan dalam bentuk apa pun kepada kepala desa. Itu jelas bukan dari kami,” tegas Sasmito, Selasa (16/12/2025).

    Menurutnya, oknum tidak bertanggung jawab telah menggunakan tangkapan layar percakapan, foto kartu identitas, hingga kuitansi palsu. Materi itu diduga dipakai untuk meminta sejumlah uang ke sejumlah kepala desa di Bojonegoro.

    “Tindakan ini sangat merugikan dan mencoreng nama baik organisasi yang selalu menjaga profesionalisme,” ujar Sasmito yang akrab disapa Kang Sas.

    Imbauan Kehati-hatian dan Klarifikasi

    PWI Bojonegoro mengimbau seluruh kepala desa dan masyarakat untuk lebih waspada. Masyarakat diminta melakukan verifikasi langsung ke pengurus resmi jika mendapatkan permintaan yang mengatasnamakan PWI.

    Organisasi ini juga membuka opsi untuk menempuh langkah hukum jika penyalahgunaan nama dan atributnya terus berlanjut. “PWI adalah organisasi profesi wartawan, bukan lembaga penggalangan dana,” tegas Kang Sas.

    Nama PWI Daerah Lain Juga Dicatut

    Kasus penipuan serupa juga menyeret nama PWI daerah lain. Dalam pesan yang beredar, oknum tersebut mencatut foto-foto kegiatan PWI Jawa Timur dan PWI Tuban.

    Menanggapi hal itu, Ketua PWI Tuban, Suwandi, menyatakan keberatan. “PWI Tuban tidak pernah mengirim chat via WhatsApp untuk meminta uang kepada para kades, apalagi di wilayah Bojonegoro,” tegas Suwandi.

    PWI Bojonegoro berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap organisasi wartawan tersebut. [lus/but]

  • Ramai Video Eks Menkes Siti F Supari Kecelakaan-Mobilnya Dibom, Ini Faktanya

    Ramai Video Eks Menkes Siti F Supari Kecelakaan-Mobilnya Dibom, Ini Faktanya

    Jakarta

    Berseliweran di media sosial potongan video yang menyebutkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari kecelakaan karena mobil yang dikendarai dibom. Postingan tersebut marak beredar sejak awal pekan Desember 2025.

    Kementerian Kesehatan RI memastikan informasi tersebut hoax alias tidak benar.

    “#Healthies, beredar video dan narasi yang menyebut eks Menkes mengalami kecelakaan. Informasi tersebut tidak benar. Pihak keluarga memastikan Ibu Siti Fadhila Supari dalam kondisi sehat,” demikian pengumuman Kemenkes RI dalam Instagramnya, dikutip detikcom Rabu (17/12/2025).

    Video yang beredar tersebut menampilkan cuplikan percakapan di WhatsApp. Videonya sendiri berdurasi 1 menit 29 detik. Dalam pertengahan video disebutkan mobil eks Menkes Siti Supari dibom di jalan Tol Cikampek.

    Informasi dalam video juga ikut menjelaskan mobil eks Menkes mengalami ledakan dahsyat dan hancur tetapi Siti disebutkan selamat dari peristiwa tersebut.

    “Dengan demikian, narasi dalam video terkait mobil dibom, kecelakaan, hingga korban jiwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tegas Kemenkes.

    Hasil penelusuran dengan situs pendeteksi AI, Hive Moderation juga menunjukkan audio dalam postingan merupakan modifikasi AI.

    (naf/kna)

  • 5
                    
                        Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional

    Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
    laptop Chromebook
    tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
    Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
    investasi Google
    ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara itu, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
                        Nasional

    5 Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim Nasional

    Jaksa: Pengadaan Laptop Chromebook Semata-mata untuk Keuntungan Pribadi Nadiem Makarim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pengadaan laptop berbasis Chromebook semata-mata untuk kepentingan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB),” ujar salah satu jaksa, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, sejak awal, Nadiem telah mengetahui bahwa
    laptop Chromebook
    tidak bisa digunakan untuk siswa dan guru di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
    “Sedangkan, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar, khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.
    Hal ini karena laptop Chromebook membutuhkan sinyal internet yang memadai agar dapat beroperasi.
    Sementara itu, aksesibilitas internet di Indonesia belum merata.
    Dalam kasus ini, Nadiem disebut memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar.
    Nadiem dinilai, telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari
    investasi Google
    ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Dalam kasus ini, empat terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
    Hari ini, JPU lebih dahulu membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara itu, Eks Mendikbudristek
    Nadiem Makarim
    baru akan menjalani sidang perdana pada minggu depan.
    Saat ini, Nadiem diketahui tengah menjalani proses penyembuhan dan dirawat di rumah sakit (RS).
    Adapun berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 20 Link Twibbon Natal dan Tahun Baru 2026 Gratis!

    20 Link Twibbon Natal dan Tahun Baru 2026 Gratis!

    Bisnis.com, JAKARTA — Natal dan Tahun Baru 2026 sudah semakin dekat, Anda bisa ikut merayakan momen tersebut lewat twibbon digital dengan link berikut.

    Twibbon Natal dan Tahun Baru 2026 ini bisa menjadi opsi untuk Anda yang ingin merayakannya melalui platform media sosial yang Anda miliki. 

    Dengan menggunakan twibbon, pastinya Anda dapat mempercantik postingan foto di media sosial.

    Sekarang Anda tidak perlu repot-repot mengedit foto agar terlihat menarik untuk menyambut Natal dan Tahun Baru. Kini kami sajikan 20 link twibbon Natal dan Tahun Baru 2026 yang bisa Anda gunakan.

    Berikut daftar link-nya:

    1. https://twb.nz/stefaniaetin

    2. https://twb.nz/reviewsteknologiku-tech-yr1

    3. https://www.twibbonize.com/natalhkbppa2025

    4. https://twb.nz/reviewsteknologiku-tech-natal8

    5. https://twb.nz/reviewsteknologiku-tech-ntl50

    6. https://twb.nz/salamnatal-bahagiathnbaru

    7. https://twb.nz/reviewsteknologikutech-natal10

    8. https://twb.nz/reviewsteknologiku-tech-crtms7

    9. https://twb.nz/reviewsteknologiku-tech-crtms5

    10. https://twb.nz/gambarucapannatal2022

    11. https://twb.nz/natal-tahun-baru

    12. https://twb.nz/reviewsteknologiku-tech-ntl54

    13. https://twb.nz/natalandyear2022

    14. https://twb.nz/damainatalbagimu

    15. https://twb.nz/merrychristmas-special

    16. https://twb.nz/reviewsteknologiku-tech-yr2

    17. https://twb.nz/reviewsteknologiku-tech-crtms8

    18. https://twb.nz/nataldantahunbaru2023

    19. https://twb.nz/merrychristmas2021

    20. https://twb.nz/tbvchristmasframe

    Cara menggunakan twibbon

    – Klik salah satu link twibbon di atas, atau Anda juga bisa menemukan twibbon lain pada browser dengan kata kunci yang Anda inginkan

    – Setelah menemukan desain yang Anda suka, tekan tombol Pilih Foto/Choose Photo.

    – Ambil foto baru atau pilih dari galeri, lalu sesuaikan posisi wajah agar pas di dalam bingkai twibbon.

    – Jika tampilannya sudah sesuai, klik Download atau Unduh untuk menyimpan hasilnya.

    – Terakhir, unggah twibbon ke Instagram, X, WhatsApp, atau media sosial lainnya, lalu tambahkan caption ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Berbagai pilihan desain twibbon bisa Anda pilih, jadi mana yang menjadi pilihan Anda? Selamat merayakan Natal dan Tahun Baru 2026 (Nur Amalina)

  • Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook

    Nadiem Disebut Perkaya Diri Rp 809,5 M dalam Kasus Korupsi Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebutkan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Hal ini diketahui saat JPU membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.
    “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengatakan, Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengarahkan spesifikasi pengadaan yang membuat
    Google
    menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
    “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
    Keuntungan pribadi yang diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
    “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar (merupakan) total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
    Dalam dakwaan, jaksa merinci beberapa pemasukan investasi dari Google ke perusahaan Nadiem yang dilakukan saat pengadaan berlangsung.
    Misalnya, pada Maret 2020, Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud RI.
    Arahan ini Nadiem sampaikan melalui sebuah grup WhatsApp bernama “Merdeka Platform” yang berisi tim dari Govtech atau Warung Teknologi.
    “Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat,” imbuh jaksa.
    Lalu, pada tahun 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem sebanyak 276.843.141 dollar Amerika Serikat usai Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.
    Patut diketahui, ekosistem pendidikan di Indonesia diperkirakan bisa menyentuh 50 juta pengguna suatu sistem.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?

    Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?

    Nadiem Bentuk Dua Grup WA soal Digitalisasi Pendidikan Sebelum Jadi Menteri, Siapa Anggotanya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membentuk dua grup untuk mempersipkan digitalisasi pendidikan sebelum menjabat sebagai menteri.
    JPU menyebutkan, grup tersebut bernama ‘Education Council’ dan ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk pada sekitar bulan Juli dan Agustus 20219, padahal Nadiem baru dilantik sebagai menteri pada Oktober 2019.
    “Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019, terdakwa Nadiem Anwar Makarim membuat dua
    grup WhatsApp
    (WA), yaitu grup WA ‘Education Council’ dan grup WA ‘Mas Menteri Core Team’,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
    Jaksa mengungkap, dua grup ini diisi oleh beberapa teman Nadiem yang juga bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), mereka adalah Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.
    “(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya, di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program
    digitalisasi pendidikan
    di Kemendikbud,” lanjut jaksa.
    Dalam perjalanan, Jurist Tan dan Fiona Handayani menjadi staf khusus Nadiem saat ia sudah dilantik menjadi menteri.
    Sementara, Najeela Shihab diketahui beberapa kali ikut terlibat dalam perencanaan pengadaan ini.
    Selain dua grup ini, Jurist Tan membuat satu grup WA lagi bernama ‘Tim Paudasmen’.
    Grup ini beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
    Jumeri dimasukkan ke grup tersebut atas permintaan
    Nadiem Makarim
    dan dipersiapkan untuk nantinya menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud.
    “Adapun tujuan Grup WA bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” lanjut jaksa.
    Dalam kasus ini, JPU mendakwa Nadiem dan tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan
    kerugian negara
    Rp 2,1 triliun.
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnnya itu adalah eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
    Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan untuk Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri, sedangkan Nadiem baru mengikuti sidang perdana pada pekan depan karena tengah dirawat di rumah satki.
    Sementara itu, ada satu tersangka lain dalam perkara ini, Jurist Tan, yang berkas perkaranya belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.