Perusahaan: WhatsApp

  • Akhirnya Terbongkar! Eks Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro

    Akhirnya Terbongkar! Eks Sopir Jadi Otak Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro

    Saat melakukan pembakaran, Fahrul Azis sudah menyiapkan 1 botol Pertalite yang dibawanya. Kemudian dia masuk ke dalam rumah dan langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut.

    Saat itu, tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisikan baju menggunakan tisu, dan menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan.

    “Tersangka masuk, mengambil kunci di rak sepatu masuk ke dalam rumah dan kamar korban. Di dalam lemari ada laci, di situ ada perhiasan istri korban. Memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya. Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur,” tetang Calvijn.

    Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban, Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban, dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

    “Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit. Dimana 15 menit itu, krusial, disitu lah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” jelas Calvijn lagi.

    Pukul 10.30 WIB saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap. Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.

    Pukul 10.53 WIB, pemadam kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, korban tiba di TKP, tetapi sudah banyak barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.

    “Sehingga kami mengamati dan olah TKP seadanya,” ujar Calvijn.

    Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu mengatakan, dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

    “Tersangka perannya, rencananya, membakar dengan motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban (Khamozaro Waruwu),” Calvijn Simanjuntak menandaskan.

  • Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim Megapolitan 21 November 2025

    Lansia Ditipu Pria Mengaku Petugas Dukcapil, Ini Penjelasan Walkot Jaktim
    Editor

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pria lanjut usia berinisial PS (68) menjadi korban penipuan usai ditelepon pria yang mengaku sebagai petugas Sudin Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Timur.
    Wali Kota Jakarta Timur
    Munjirin menegaskan bahwa pelaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jaktim.

    Sudin Dukcapil Jakarta Timur
    tidak pernah menelpon warga untuk melakukan pelayanan via telpon atau video call,” kata Munjirin dikutip
    Antara
    , Jumat (21/11/2025).
    Peristiwa bermula PS ditelepon oleh seseorang bernama Daniel Syahputra yang mengenakan seragam coklat dan peci hitam.
    Tak hanya itu, PS juga ditelepon melalui aplikasi WhatsApp oleh pria lain yang menggunakan kemeja batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bernama Benny Heryanto.
    Awalnya, korban mengurus pindah domisili dari Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ke Tangerang Kota.
    Setelah urusan itu selesai, tiba-tiba ada orang yang menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas Dukcapil Jakarta Timur.
    Tanpa rasa curiga, korban mengikuti arahan dari pelaku untuk mengirimkan data diri, termasuk identitas (ID) perbankan.
    Pelaku sempat mengatakan kepada korban jika ada data diri yang belum lengkap dan berkedok membantu prosesnya secara daring (online).
    Setelah itu, korban baru menyadari ada email (surat elektronik) yang masuk terkait transfer uang sebesar Rp231 ribu ke rekening atas nama Edi Jhon.
    Munjirin mengaku sudah mengecek nama kedua orang yang mengaku ASN dari Disdukcapil DKI itu.
    Berdasarkan penelusurannya, diketahui tidak ada petugas Sudin Dukcapil Jaktim atas nama Daniel Syahputra dan Benny Heryanto, seperti yang diceritakan korban.
    Munjirin menerangkan pihak Sudin Dukcapil Jaktim juga sudah melakukan sosialisasi sebagai antisipasi
    penipuan
    di media sosial.
    Edukasi melalui media sosial itu diharapkan menambah wawasan masyarakat, bahwa petugas Sudin Dukcapil Jaktim tidak pernah melakukan pelayanan via telepon.
    “Kami imbau warga tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil melalui sambungan telepon,” ujar Munjirin.
    Selain itu, dia juga memberikan tips untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil DKI maupun suku dinas lainnya.
    Pertama, ketika ditelepon oleh orang yang mengaku petugas Dukcapil, jangan panik dan jangan sesekali mengikuti instruksinya.
    “Jangan pernah mau disuruh (menyiarkan/membagikan layar) share screen lewat telepon,” ucap Munjirin.
    Lalu, dia menegaskan jangan pernah memberikan data pribadi maupun kode OTP (On Time Password) kepada penipu.
    Dia juga menyarankan agar korban segera memutus sambungan telepon penipu demi keamanan data pribadi dan lainnya.
    “Lapor polisi jika ada yang melakukan penipuan. Terakhir, bisa cek media sosial Dukcapil Jakarta Timur,” tutur Munjirin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar Kereta dari Pasar Senen & Gambir yang Diskon Tiket 30%

    Daftar Kereta dari Pasar Senen & Gambir yang Diskon Tiket 30%

    Jakarta

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakart memberikan diskon tarif 30% untuk pelanggan kereta api dalam rangka menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa diskon ini bertujuan memberikan keringanan biaya perjalanan sekaligus mendorong pergerakan ekonomi masyarakat selama momentum libur akhir tahun.

    “Potongan tarif 30% ini merupakan bentuk stimulus KAI agar masyarakat semakin mudah dan terjangkau dalam melakukan perjalanan, baik untuk mudik, liburan, maupun aktivitas lainnya. Kami mengajak pelanggan untuk segera memanfaatkan program ini selagi kuota diskon masih tersedia,” ujar Ixfan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).

    Ixfan menerangkan program ini berlaku pada kelas ekonomi komersial di sejumlah Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) serta KA Lokal yang berangkat dari wilayah Daop 1 Jakarta. Program diskon dapat dinikmati dengan melakukan pembelian tiket pada 21 November 2025 sampai dengan 10 Januari 2026, untuk periode keberangkatan 22 Desember 2025 sampai dengan 10 Januari 2026 melalui seluruh channel resmi penjualan tiket KAI.

    Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera memesan tiket lebih awal agar mendapatkan tarif terbaik dan memastikan ketersediaan tempat duduk pada masa puncak perjalanan Nataru. Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi Contact Center 121, WhatsApp KAI 0811-222-33-121, atau memantau media sosial resmi KAI.

    Ketentuan diskon tiket kereta:

    1. Berlaku di seluruh channel pembelian tiket pada 21 Nov 2025 – 10 Jan 2026

    2. Periode keberangkatan 22 Des 2025 – 10 Jan 2026

    3. Khusus kelas ekonomi komersial

    4. Tidak berlaku digabung dengan reduksi lain

    5. Tiket dapat dibatalkan/diubah jadwal sesuai aturan

    6. Informasi jadwal KA tersedia di aplikasi Access by KAI

    7. Berlaku selama kuota tersedia

    Daftar Kereta DAOP I yang mendapatkan diskon 30%:A. Kereta Keberangkatan Stasiun Pasar Senen

    1. KA 74 Fajar Utama Solo
    Relasi: Pasar Senen – Solo Balapan dan sebaliknya

    2. KA 76 Mataram
    Relasi: Pasar Senen – Solo Balapan dan sebaliknya

    3. KA 90 Gaya Baru Malam Selatan
    Relasi: Pasar Senen – Surabaya Gubeng dan sebaliknya

    4. KA 92 Jayabaya
    Relasi: Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi dan sebaliknya

    5. KA 104 Bogowonto
    Relasi: Pasar Senen – Lempuyangan dan sebaliknya

    6. KA 106 Gajahwong
    Relasi: Pasar Senen – Lempuyangan dan sebaliknya

    7. KA 108 Senja Utama Yogyakarta
    Relasi: Pasar Senen – Yogyakarta dan sebaliknya

    8. KA 110 Fajar Utama Yogyakarta
    Relasi: Pasar Senen – Yogyakarta dan sebaliknya

    9-11. KA 112, 114, 116 Sawunggalih
    Relasi: Pasar Senen – Kutoarjo dan sebaliknya

    12. KA 144 Madiun Jaya
    Relasi: Pasar Senen – Madiun dan sebaliknya

    13. KA 146 Blambangan Ekspres
    Relasi: Pasar Senen – Ketapang (Banyuwangi) dan sebaliknya

    14. KA 150 Singasari
    Relasi: Pasar Senen – Blitar dan sebaliknya

    15. KA 152 Brantas
    Relasi: Pasar Senen – Blitar dan sebaliknya

    16. KA 162 Bangunkarta
    Relasi: Pasar Senen – Jombang dan sebaliknya

    17. KA 164 Gumarang
    Relasi: Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi dan sebaliknya

    18. KA 166 Dharmawangsa Ekspres
    Relasi: Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi dan sebaliknya

    19. KA 168 Kertanegara
    Relasi: Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi dan sebaliknya

    20. KA 176 Menoreh
    Relasi: Pasar Senen – Semarang Tawang dan sebaliknya

    21-22. KA 178 & 180 Tawang Jaya Premium
    Relasi: Pasar Senen – Semarang Tawang dan sebaliknya

    23. KA 204 Tegal Bahari
    Relasi: Pasar Senen – Tegal dan sebaliknya

    24. KA 246 Majapahit
    Relasi: Pasar Senen – Malang dan sebaliknya

    25. KA 252 Jayakarta
    Relasi: Pasar Senen – Surabaya Gubeng dan sebaliknya

    26. KA 254 Kertajaya
    Relasi: Pasar Senen – Surabaya Pasar Turi dan sebaliknya

    27. KA 256 Jaka Tingkir
    Relasi: Pasar Senen – Solo Balapan dan sebaliknya

    28. KA 258 Progo
    Relasi: Pasar Senen – Lempuyangan dan sebaliknya

    29. KA 260 Tawang Jaya
    Relasi: Pasar Senen – Semarang Tawang dan sebaliknya

    30. KA 270 Matarmaja
    Relasi: Pasar Senen – Malang dan sebaliknya

    31. KA 7016 Brantas Tambahan
    Relasi: Pasar Senen – Blitar dan sebaliknya

    32. KA 7018 Kertajaya Tambahan
    Relasi: Pasar Senen – Blitar dan sebaliknya

    33. KA 7026 Tambahan PSE-SLO
    Relasi: Pasar Senen – Solo Balapan dan sebaliknya

    34. KA 7028 Kutojaya Utara Tambahan
    Relasi: Pasar Senen – Kutoarjo dan sebaliknya

    35. KA 10240 Tambahan PSE-LPN
    Relasi: Pasar Senen – Lempuyangan dan sebaliknya

    B. Kereta Keberangkatan Stasiun Gambir

    36. KA 118 Gunung Jati
    Relasi: Gambir – Semarang Tawang dan sebaliknya

    37. KA 120 Gunung Jati
    Relasi: Gambir – Cirebon dan sebaliknya

    38. KA 122 Cakrabuana
    Relasi: Gambir – Cirebon dan sebaliknya

    39. KA 124 Cakrabuana
    Relasi: Gambir – Semarang Tawang dan sebaliknya

    40. KA 126F Cirebon Fakultatif
    Relasi: Gambir – Cirebon dan sebaliknya

    41. KA 128 Pangandaran
    Relasi: Gambir – Banjar dan sebaliknya

    42. KA 130 Papandayan
    Relasi: Gambir – Garut dan sebaliknya

    43. KA 134 Parahyangan
    Relasi: Gambir – Bandung dan sebaliknya

    44. KA 136 Parahyangan
    Relasi: Gambir – Bandung dan sebaliknya

    45. KA 7006 Batavia
    Relasi: Gambir – Solo Balapan dan sebaliknya

    C. KA Lokal Pangrango (Bogor – Sukabumi)

    46-53. KA 223, 224, 225, 226, 227, 228, 229, 230 Pangrango
    Relasi lengkap:

    Sukabumi – Bogor Paledang

    Bogor Paledang – Sukabumi

    (rea/hns)

  • Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Caranya?

    Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos, Caranya?

    Jakarta

    Pemerintah Australia akan mewajibkan berbagai perusahaan media sosial mengambil “langkah yang masuk akal” untuk mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun mulai 10 Desember. Akun yang telah dibuat pun harus dinonaktifkan atau dihapus.

    Pemerintah menyebut larangan ini, kebijakan pertama di dunia yang mendapat dukungan luas dari banyak orang tua bertujuan mengurangi “tekanan dan risiko” bagi anak-anak di media sosial.

    Risiko itu muncul dari “fitur desain yang mendorong anak-anak menghabiskan lebih banyak waktu di layar, sambil menyajikan konten yang dapat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan mereka,” demikian pernyataan pemerintah Australia.

    Sebuah studi pesanan pemerintah Australia pada awal tahun ini menunjukkan, sebanyak 96% anak berusia 1015 tahun menggunakan media sosial.

    Sementara tujuh dari 10 di antara mereka terpapar konten serta perilaku berbahaya. Paparan itu meliputi dari materi misoginis, video perkelahian, hingga konten yang mempromosikan gangguan makan serta bunuh diri.

    Satu dari tujuh anak juga melaporkan mengalami perilaku diduga grooming dari orang dewasa atau anak yang lebih tua. Lebih dari separuh mengatakan mereka pernah menjadi korban perundungan siber.

    Platform apa saja yang terdampak?

    Sejauh ini, pemerintah Australia telah menyebut 10 platform yang masuk dalam larangan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, serta platform streaming Kick dan Twitch.

    Platform seperti Roblox dan Discord belakangan menerapkan pemeriksaan usia pada sejumlah fiturnya, sebagai upaya menghindar dari pelarangan pemerintah Australia.

    Pemerintah Australia menyatakan akan terus meninjau daftar platform yang terdampak, dengan mempertimbangkan tiga kriteria utama.

    Kriteria pertama, tujuan utama atau “tujuan signifikan” platform adalah menciptakan interaksi sosial daring antara dua pengguna atau lebih.

    Kedua, platform memungkinkan pengguna berinteraksi dengan sebagian atau seluruh pengguna lain.

    Ketiga, platform memungkinkan pengguna mengunggah materi.

    YouTube Kids, Google Classroom, dan WhatsApp tidak termasuk dalam daftar karena dianggap tidak memenuhi kriteria tersebut.

    Anak-anak juga tetap dapat menonton sebagian besar konten di platform seperti YouTube, yang tidak mensyaratkan pembuatan akun.

    Bagaimana larangan ini akan ditegakkan?

    Anak-anak dan orang tua tidak akan dikenai hukuman jika kedapatan melanggar larangan ini.

    Pemerintah Australia menyatakan, perusahaan media sosial yang bertanggung jawab menegakkannya. Perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenai denda hingga US$32 juta (sekitar Rp534,6 miliar) jika melakukan pelanggaran berat atau berulang.

    Pemerintah Australia juga menyatakan perusahaan-perusahaan itu harus mengambil “langkah yang masuk akal” untuk menjaga anak-anak tetap berada di luar platform mereka, serta menerapkan penggunaan teknologi verifikasi usiatanpa memerinci data yang akan digunakan.

    Sejumlah kemungkinan telah disebutkan, termasuk penggunaan kartu identitas pemerintah, pengenalan wajah atau suara, dan age inference.

    Metode terakhir ini memakai informasi daring selain tanggal lahir seperti perilaku atau interaksi daring untuk memperkirakan usia seseorang.

    Sebuah studi terbaru pemerintah Australia menemukan bahwa 96% anak usia 1015 tahun memakai media sosial dan tujuh dari 10 di antaranya pernah terpapar konten atau perilaku berbahaya. (Getty Images)

    Pemerintah mendorong platform media sosial menerapkan berbagai metode sekaligus.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa platform medsos tidak diperkenankan mengandalkan pengguna untuk menyatakan umur mereka sendiri, atau mengandalkan orang tua untuk membenarkan umur anak.

    Meta, perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads mengumumkan bahwa mereka akan mulai menutup akun remaja mulai 4 Desember.

    Akun orang dewasa yang terkena penutupan bisa memakai kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah atau mengirim video selfie untuk memverifikasi usia, terang Meta.

    Sementara platform lain yang terdampak sejauh ini belum menyampaikan bagaimana mereka akan mematuhi aturan tersebut.

    Apakah aturan ini akan efektif?

    Tanpa gambaran jelas tentang metode apa yang akan dipakai perusahaan-perusahaan medsos, sulit memastikan apakah larangan ini akan benar-benar efektif.

    Di sisi lain, sejumlah kekhawatiran sudah bermunculan.

    Teknologi verifikasi usia dikhawatirkan dapat salah memblokir pengguna yang sah dan gagal menangkap anak-anak yang berbohong soal usia mereka.

    Laporan pemerintah menunjukkan bahwa teknologi pemindaian wajah, misalnya, justru paling tidak akurat untuk kelompok usia yang menjadi sasaran utama aturan ini.

    Pertanyaan lain muncul soal besaran denda.

    Mantan pejabat eksekutif Facebook, Stephen Scheeler, mengatakan kepada kantor berita Australia bahwa Meta hanya butuh sekitar satu jam 52 menit untuk meraup pendapatan US$50 juta (sekitar Rp835 miliar), yang setara dengan nilai denda maksimum.

    Sebagian pengkritik menilai, sekalipun aturan ini ditegakkan dengan benar, dampaknya terhadap keamanan anak di dunia maya mungkin tetap terbatas.

    Pasalnya, situs kencan dan platform gim tidak masuk aturan ini.

    Chatbot AI juga tidak tercakup, padahal belakangan jadi sorotan setelah diduga mendorong anak untuk bunuh diri atau melakukan percakapan “sensual” dengan anak di bawah umur. Ada pula kekhawatiran bahwa remaja yang mengandalkan media sosial untuk mencari komunitas akan makin terisolasi.

    Mereka berpendapat, mengajari anak cara menjelajahi media sosial secara aman lebih masuk akal ketimbang menutup aksesnya.

    Menteri Komunikasi Australia, Annika Wells, mengakui larangan ini mungkin tidak akan “sempurna”.

    “Prosesnya akan terlihat agak berantakan,” ujarnya awal November.

    “Reformasi besar memang selalu begitu.”

    Apakah ada kekhawatiran soal perlindungan data?

    Kritik lain menyasar pada kebutuhan mengumpulkan dan menyimpan data pribadi dalam jumlah besar demi memverifikasi usia pengguna.

    Risiko kebocoran dan penyalahgunaan data kembali jadi perhatian, mengingat Australia dalam beberapa tahun terakhir berkali-kali diguncang insiden pencurian data berskala besar.

    Namun pemerintah menegaskan bahwa aturan ini memuat “perlindungan kuat” bagi data pribadi.

    Aturan itu menyatakan bahwa informasi yang dikumpulkan tidak boleh dipakai untuk tujuan selain verifikasi usia dan harus dimusnahkan setelah proses selesai.

    Pemerintah juga menyatakan akan memberikan “sanksi serius” bagi pelanggaran.

    Pemerintah juga mewajibkan platform menyediakan opsi selain identitas pemerintah untuk proses verifikasi usia, agar pengguna punya pilihan yang lebih aman.

    Bagaimana respons perusahaan media sosial?

    Sejumlah perusahaan media sosial mengaku terkejut tatkala pemerintah Australia mengumumkan larangan itu pada November 2024.

    Mereka menilai aturan tersebut sulit diterapkan, mudah diakali, memakan waktu bagi pengguna, dan berisiko terhadap privasi mereka.

    Selain itu, mereka berpendapat kebijakan itu bisa mendorong anak-anak masuk ke sudut gelap internet dan membuat remaja kehilangan ruang untuk berinteraksi sosial.

    Snap perusahaan pemilik Snapchat dan YouTube bahkan membantah bahwa mereka adalah perusahaan media sosial.

    Google, perusahaan induk YouTube, dilaporkan masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait masuknya platform itu dalam daftar.

    BBC menghubungi Google untuk mengonfirmasi langkah tersebut, tapi tidak beroleh balasan.

    Ilustrasi gedung dengan logo Youtube di fasadnya. (Getty Images)

    Meski mengumumkan akan menerapkan aturan itu lebih cepat, Meta masih bersikukuh bahwa pelarangan ini akan membuat remaja menghadapi “perlindungan yang tidak konsisten di berbagai aplikasi yang mereka gunakan.”

    Dalam sesi dengar pendapat di parlemen pada Oktober, TikTok dan Snap menyatakan mereka tetap menolak aturan itu, namun akan tetap menerapkannya.

    Kick satu-satunya perusahaan Australia yang masuk dalam daftar menyatakan akan memperkenalkan “sejumlah langkah” dan terus berkomunikasi “secara konstruktif” dengan otoritas.

    Apakah negara lain punya aturan serupa?

    Larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun ini merupakan yang pertama di dunia, tapi sejumlah negara lain diperkirakan akan mengamati penerapan di Australia.

    Berbagai pendekatan sudah dicoba di sejumlah wilayah untuk membatasi waktu layar dan akses media sosial bagi anak, serta mencegah mereka melihat konten berbahaya.

    Namun, belum ada yang menerapkan larangan total terhadap platform-platform tersebut.

    Di UK, aturan keselamatan yang diberlakukan pada Juli lalu membuat perusahaan daring terancam denda besar, bahkan para eksekutifnya dapat dipenjara, jika gagal menerapkan langkah-langkah untuk melindungi anak dari konten ilegal dan berbahaya.

    Beberapa negara Eropa memperbolehkan penggunaan media sosial di bawah usia tertentu, tapi hanya dengan persetujuan orang tua.

    Pada September, penyelidikan parlemen Prancis merekomendasikan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, serta “jam malam” media sosial untuk pengguna usia 15 hingga 18 tahun.

    Denmark mengumumkan rencana untuk melarang media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, sementara Norwegia sedang mempertimbangkan usulan serupa.

    Pemerintah Spanyol pun telah mengirim rancangan undang-undang ke parlemen yang mewajibkan persetujuan wali sang anak di bawah 16 tahun untuk mengakses platform medsos.

    Sebaliknya di Amerika Serikat, upaya Negara Bagian Utah untuk melarang remaja di bawah 18 tahun menggunakan media sosial tanpa persetujuan orang tua menemui jalan buntu, setelah tidak mendapat persetujuan hakim federal tahun lalu.

    Apakah anak-anak akan mencoba mengakali larangan itu?

    Remaja yang diwawancarai BBC mengaku mulai membuat akun baru dengan usia palsu menjelang pemberlakuan aturan tersebut meski pemerintah telah memperingatkan perusahaan media sosial bahwa mereka diharapkan mendeteksi dan menghapus akun-akun seperti itu.

    Di internet, para remaja juga saling berbagi rekomendasi aplikasi alternatif atau memberikan strategi menghindari pelarangan.

    Sejumlah remaja, termasuk influencer, beralih menggunakan akun bersama dengan orang tua.

    Sementara para pengamat memperkirakan penggunaan VPN akan melonjak teknologi yang menyembunyikan lokasi pengguna. Fenomena ini terjadi di UK setelah aturan kontrol usia diberlakukan.

    Lihat juga Video Cara Kemkomdigi Deteksi Anak yang Terpapar Konten Negatif di Medsos

    (ita/ita)

  • Polri Buru Dua WNA dalam Kasus Pemerasan Bermodus Pinjol Ilegal

    Polri Buru Dua WNA dalam Kasus Pemerasan Bermodus Pinjol Ilegal

    Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu dua warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

    Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan kedua WNA itu merupakan pelaku dari klaster developer aplikasi.

    “WNA yang saat ini masih dilakukan pencarian atas nama LZ yang berlatar belakang dari ‘Pinjaman Lancar’” katanya dilansir Antara, Jumat, 21 November 2025.

    Sementara satu tersangka lainnya merupakan anonim berinisial S yang berasal dari pinjol “Dompet Selebriti”. Adapun LZ dan S merupakan WNA China dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
     

    Andri mengatakan bahwa dua WNA tersebut diduga berkaitan dengan PT Odeo Teknologi Indonesia yang merupakan payment getaway.

    “Tentunya ini ada kaitannya dengan PT Odeo dan kami tidak berhenti di situ, kami terus melakukan pendalaman,” katanya.

    Dalam kasus ini, Dittipidsiber menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu

    1. Klaster penagihan atau desk collection (DC)
    Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”.

    Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit ponsel, 46 buah SIM card, satu buah SD card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.

    2. Klaster pembayaran atau payment gateway
    Tersangka IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan tersangka ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

    Barang bukti yang disita dari tiga tersangka tersebut di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, sembilan unit laptop, satu unit monitor, 3 unit mesin EDC, sembilan buah kartu ATM, tiga buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, lima unit token internet banking, hingga dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo dan dokumen lainnya.

    Andri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS.

    Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.

    Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.

    Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada bulan Juni 2025.

    “Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.

    Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memburu dua warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan pengancaman, pemerasan, serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.
     
    Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan kedua WNA itu merupakan pelaku dari klaster developer aplikasi.
     
    “WNA yang saat ini masih dilakukan pencarian atas nama LZ yang berlatar belakang dari ‘Pinjaman Lancar’” katanya dilansir Antara, Jumat, 21 November 2025.

    Sementara satu tersangka lainnya merupakan anonim berinisial S yang berasal dari pinjol “Dompet Selebriti”. Adapun LZ dan S merupakan WNA China dan saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
     

    Andri mengatakan bahwa dua WNA tersebut diduga berkaitan dengan PT Odeo Teknologi Indonesia yang merupakan payment getaway.
     
    “Tentunya ini ada kaitannya dengan PT Odeo dan kami tidak berhenti di situ, kami terus melakukan pendalaman,” katanya.
     
    Dalam kasus ini, Dittipidsiber menetapkan tujuh tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu
     
    1. Klaster penagihan atau desk collection (DC)
    Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”.
     
    Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit ponsel, 46 buah SIM card, satu buah SD card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.
     
    2. Klaster pembayaran atau payment gateway
    Tersangka IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan tersangka ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
     
    Barang bukti yang disita dari tiga tersangka tersebut di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, sembilan unit laptop, satu unit monitor, 3 unit mesin EDC, sembilan buah kartu ATM, tiga buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, lima unit token internet banking, hingga dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo dan dokumen lainnya.
     
    Andri mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS.
     
    Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.
     
    Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.
     
    Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada bulan Juni 2025.
     
    “Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta Megapolitan 21 November 2025

    Perkara Pembunuhan Artis Sandy Permana, Nanang Gimbal Wajib Bayar Restitusi Rp 269 Juta
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang mewajibkan Nanang Irawan alias Gimbal membayar restitusi sebesar Rp 269.706.000 kepada Ade Andriani, istri artis Sandy Permana.
    Putusan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang.
    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” demikian amar putusan yang ditetapkan majelis, Jumat (21/11/2025).
    Majelis hakim sebelumnya menyatakan Nanang terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
    Karena itu, Nanang dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tertulis dalam amar putusan di SIPP PN Cikarang.
    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
    Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    “Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
    Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
    Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
    “Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
    Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
    Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
    Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
    Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
    “Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
    Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
    Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
    Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
    Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
    Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
    “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
    Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
    Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
    Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
    Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
    Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2025

    Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara Megapolitan 21 November 2025

    Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana Divonis 12 Tahun Penjara
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Nanang Irawan alias Gimbal karena terbukti membunuh artis Sandy Permana.
    Dalam amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cikarang, majelis hakim menyatakan bahwa Nanang dinyatakan bersalah sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.
    “Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    pembunuhan
    sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian putusan hakim, Jumat (21/11/2025).
    Selain hukuman penjara, majelis juga mewajibkan Nanang membayar restitusi kepada istri korban, Ade Andriani.
    Jumlah restitusi yang dibebankan mencapai Rp 269.706.000.
    “Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp 269.706.000,” tulis majelis dalam SIPP.
    Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut Nanang dengan pidana 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan artis Sandy Permana, aktor yang dikenal membintangi sinetron ‘Mak Lampir’.
    Dalam surat tuntutan bernomor PDM-186/CKR/05/2025, jaksa menyatakan Nanang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
    “Menyatakan terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang terhadap korban Sandy Permana Kandhy Supriatna,” tertulis dalam berkas tuntutan dilihat di SIPP PN Cikarang, Jumat (31/10/2025).
    Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Nanang juga tetap ditahan hingga putusan final dijatuhkan.
    “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal bin Kusdi dengan pidana penjara selama 15 ( lima belas ) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” tulis tuntutan tersebut.
    Kasus ini berakar dari konflik pribadi antara Nanang dan Sandy sejak 2019. Berdasarkan keterangan polisi, perselisihan bermula ketika Sandy tanpa izin mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah Nanang untuk keperluan pesta.
    “Pada 2019, korban mendirikan tenda dan menebang pohon di halaman rumah tersangka tanpa izin,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).
    Peristiwa itu membuat hubungan keduanya tegang.
    Nanang memilih pindah rumah ke blok lain dalam perumahan yang sama di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, namun rasa kesal terhadap Sandy tidak hilang.
    Pada 2024, keduanya kembali bertemu dalam rapat RT yang membahas pergantian ketua RT.
    Dalam rapat tersebut, Sandy terlibat adu mulut dengan istri ketua RT, sementara Nanang mencoba menenangkan situasi.
    “Tersangka menegur dengan kata ‘Enggak usah teriak-teriak, biasa aja.’ Namun korban melotot dan berkata, ‘Lu bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan.’ Setelah itu, istri tersangka disomasi korban melalui pesan WhatsApp,” kata Wira.
    Pertikaian kecil itu memperdalam dendam lama antara keduanya. Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, Nanang kehilangan kendali dan menusuk Sandy menggunakan pisau yang diambil dari kandang ayam di samping rumahnya.
    Kronologi penusukan dan penangkapan
    Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB di Perumahan Cibarusah Jaya, Kabupaten Bekasi.
    Menurut polisi, sebelum penyerangan, Sandy sempat meludah ke arah Nanang dan menatap sinis.
    Tersulut emosi, Nanang langsung menikam Sandy saat korban masih di atas motor.
    Sandy mengalami luka tusuk di leher, dada, dan perut.
    Ia sempat dilarikan ke rumah sakit namun meninggal dalam perjalanan. Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke arah Karawang.
    “Tersangka meninggalkan sepeda motor di tepi sawah dan menumpang beberapa kendaraan truk hingga sampai di Kabupaten Karawang,” ujar Wira.
    Dalam pelariannya, Nanang sempat memotong rambut gimbalnya di sebuah warung untuk menyamarkan identitas.
    Ia akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/2025) di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
    Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
    Jaksa menegaskan tuntutan 15 tahun penjara layak diberikan melihat beratnya dampak perbuatan terdakwa.
    Sidang pembacaan vonis dijadwalkan berlangsung pada pekan berikutnya di Pengadilan Negeri Cikarang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook 
                        Nasional

    6 Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Nasional

    Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan tim pengacara Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong untuk membelanya dalam persidangan di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
    Pengacara Tom Lembong
    , Ari Yusuf membenarkan telah menerima surat kuasa dari pihak
    Nadiem Makarim
    .
    “Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Ari mengatakan, pihaknya akan mewakili Nadiem Makarim di persidangan. Saat ini, berkas diketahui sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.
    Adapun, surat kuasa ini resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada tanggal 17 November 2025.
    “Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari lagi.
    Sebelumnya, berkas perkara Nadiem Makarim dan terdakwa lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (10/11/2025).
    Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.
    Sementara tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dilimpahkan ke JPU lantaran masih buron.
    Untuk selanjutnya, tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Dalam kasus ini, kelima tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Para Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengendara motor di Kampung Melayu dibegal hingga patah tulang

    Pengendara motor di Kampung Melayu dibegal hingga patah tulang

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pengendara sepeda motor menjadi korban begal di jalan layang (flyover) Terminal Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (21/11) dini hari WIB hingga mengalami patah tulang.

    Saksi mata yang berada di lokasi, yakni Indra, menceritakan awalnya ia tengah melintas dan melihat ada keramaian orang di atas flyover tersebut.

    Setelah dicek, ternyata sepeda motor jenis Honda PCX 160 milik seorang pria tak dikenal dibawa kabur pelaku, sementara korban mengalami patah tulang kaki dan wajahnya bersimbah darah.

    “Saya sempat hubungi teman-teman ojek online (via WhatsApp) buat minta bantuan, karena ada korban begal,” kata Indra di Jakarta, Jumat.

    Setelah kejadian itu, kata dia, tidak ada pihak kepolisian yang mendatangi lokasi tersebut, hanya pengendara yang membantu korban.

    Indra sempat menghubungi ambulans untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit karena tidak memungkinkan jika dibawa dengan menggunakan sepeda motor.

    Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina untuk mendapatkan perawatan medis.

    “Saya bantu atur lalu lintas juga dan evakuasi korban, biar dapat penanganan medis cepat,” ucap Indra.

    Lebih lanjut, Indra mengaku tidak tahu jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke polisi atau belum karena setelah membantu korban, ia memilih pulang ke rumah.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh oleh Orang Lain

    4 Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh oleh Orang Lain

    Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan digital yang semakin pesat tak hanya membuat keuntungan saja. Kemajuan teknologi juga bisa berdampak secara negatif.

    Salah satunya yakni penyadapan yang bisa dilakukan dengan mudah menggunakan berbagai cara. Aplikasi perpesanan seperti WhatsApp bisa menjadi korbannya.

    WhatsApp sering kali dianggap sulit untuk disadap, namun kenyataannya ada berbagai metode yang membuat WhatsApp bisa disadap jarak jauh tanpa verifikasi.

    Dengan beberapa langkah sederhana, isi percakapan di WhatsApp dapat dipantau, baik pesan yang masuk maupun keluar.

    Dengan menggunakan browser dan nomor telepon, pelaku penyadapan WhatsApp dapat menjalankan aksinya untuk menyadap WhatsApp dari jarak jauh. Cara ini juga memungkinkan pesan WhatsApp terbaca secara real-time tanpa harus menyentuh ponsel target.

    Sebagai salah satu aplikasi buatan META, WhatsApp telah menjadi media komunikasi penting. Namun, tidak jarang muncul penyalahgunaan yang membuat aplikasi ini akhirnya ikut disadap.

    Berikut ini empat cara bagaimana WhatsApp bisa disadap dari jarak jauh oleh orang lain.

    Cara WhatsApp Disadap Jarak Jauh

    1. Menggunakan WA Web

    WhatsApp sering kali disadap jarak jauh tanpa aplikasi melalui WhatsApp Web di browser desktop. Proses ini memungkinkan akun diakses dari perangkat lain, berikut langkah-langkahnya:

    Buka situs WhatsApp Web (https://web.whatsapp.com/), di layar akan langsung muncul kode batang atau barcode untuk di-scan.
    Lalu buka aplikasi WhatsApp yang ingin Anda sadap, klik titik tiga di pojok kanan atas.
    Klik menu ‘WhatsApp Web > Link a Device’, lalu scan QR Code di layar desktop.
    Layar komputer atau laptop akan otomatis berubah menjadi tampilan WhatsApp.

    Namun ketika WhatsApp dibuka melalui WhatsApp Web, biasanya akan muncul pop-up message di ponsel yang disadap. Pesan ini berisi pemberitahuan bahwa akun sedang terhubung dengan perangkat lain. Inilah yang bisa menjadi tanda awal adanya penyadapan.

    2. Menggunakan WhatWeb Cloner

    Pesan WhatsApp kerap disadap menggunakan aplikasi pihak ketiga seperti WhatWeb Cloner. Dengan aplikasi ini, akun dapat digandakan ke perangkat lain sehingga isi percakapan bisa diakses dengan mudah.

    Unduh aplikasi WhatWeb Cloner dari Google Play Store atau toko aplikasi resmi lainnya.
    Setelah mengunduh, buka aplikasi WhatWeb Cloner dan tekan tombol WhatWeb hingga QR Code muncul.
    Buka aplikasi WhatsApp yang akan disadap di perangkat yang dituju. Kemudian, pada aplikasi WhatsApp, ketuk opsi titik tiga yang terletak di pojok kanan atas layar.
    Setelah itu, pilih opsi ‘WhatsApp Web’ dan kemudian klik ‘Link a Device’. Gunakan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang muncul di aplikasi WhatWeb Cloner.
    Setelah proses pemindaian QR Code selesai, akun WhatsApp yang dituju akan terhubung ke ponsel Anda. Dengan demikian,
    Anda dapat memantau dan melihat pesan WhatsApp dari akun tersebut sesuai keinginan.

    3. Menggunakan Spyic

    Unduh dan instal aplikasi Spyic di perangkat target atau gunakan versi web untuk akses jarak jauh.
    Buat akun dan ikuti petunjuk untuk menyetel aplikasi.
    Setelah diinstal, aplikasi ini akan berjalan di latar belakang dan memungkinkan Anda memonitor percakapan WhatsApp target dari dashboard online tanpa terdeteksi.

    4. Menggunakan mSpy

    Instal mSpy di perangkat target dengan terlebih dahulu mengakses perangkat fisik.
    mSpy memungkinkan akses ke pesan, panggilan, dan lokasi target secara real-time melalui dashboard online.
    Aplikasi ini bekerja di latar belakang dan tidak menampilkan ikon di layar utama perangkat target.

    Di era serba digital ini, risiko WhatsApp disadap jarak jauh semakin nyata. Karena itu, jangan lengah. Aktifkan verifikasi dua langkah, periksa perangkat yang terhubung secara berkala, dan jangan sembarangan klik tautan mencurigakan. Dengan langkah sederhana ini, kita bisa melindungi privasi sekaligus terhindar dari upaya penyadapan.

    Ingatlah, keamanan akun adalah tanggung jawab pribadi. Mari lebih berhati-hati agar kita tidak menjadi korban sadap WhatsApp, dan tetap gunakan aplikasi ini sebagai sarana komunikasi yang aman dan nyaman.

    Risiko dan Akibat Hukum

    Penting untuk memahami risiko dari tindakan menyadap WhatsApp. Selain melanggar privasi, aktivitas ini juga dapat melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pasal 56, menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun bagi pelaku penyadapan ilegal. Penggunaan aplikasi penyadap juga berpotensi membawa risiko keamanan data pribadi pengguna, karena ada kemungkinan malware atau pencurian data.

    Meskipun ada berbagai aplikasi yang diklaim dapat menyadap WhatsApp, penting untuk diingat bahwa tindakan ini dapat melanggar hukum dan privasi. Lebih baik membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dalam hubungan daripada menggunakan cara-cara yang merusak privasi dan memiliki dampak yang merugikan secara hukum. Gunakan informasi ini dengan bijak dan pertimbangkan dampaknya dengan hati-hati sebelum melakukan tindakan yang melanggar privasi atau hukum.

    Demikian informasi lengkap mengenai cara sadap WhatsApp jarak jauh menggunakan aplikasi dan tanpa aplikasi. Meski demikian, Bisnis.com tidak merekomendasikan untuk melakukan penyadapan dengan cara apapun dan atas alasan apapun.