Perusahaan: WhatsApp

  • Dramatis, Wisudawan USU Medan Naik Pikap Terobos Banjir yang Menggenangi Jalanan Kampus

    Dramatis, Wisudawan USU Medan Naik Pikap Terobos Banjir yang Menggenangi Jalanan Kampus

    Liputan6.com melakukan konfirmasi kepada pihak USU. Pada Sabtu (29/11/2025), pihak USU mersepons konfirmasi melalui Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU), Amalia Meutia.

    Lewat pesan WhatsApp, Amalia mengatakan, Universitas Sumatera Utara (USU) memahami sepenuhnya kondisi banjir dan cuaca ekstrem yang terjadi di Kota Medan. Situasi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi banyak pihak, termasuk para wisudawan dan keluarga.

    “Namun perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan wisuda telah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Acara ini merupakan momen yang sangat penting bagi wisudawan dan keluarga (orang tua, wali, pasangan, serta kerabat) yang sudah meluangkan waktu dan mempersiapkan perjalanan untuk hadir menyaksikan capaian akademik anggota keluarganya,” kata Amalia.

    Dengan mempertimbangkan hal tersebut, USU berupaya mengambil keputusan secara bijak agar tidak mengecewakan para wisudawan maupun keluarga yang telah merencanakan kehadiran mereka sejak lama.

    “Pada saat yang sama, kami tetap memperhatikan aspek keselamatan dan situasi lapangan,” lanjutnya.

    Diungkapkan Amalia, secara umum, wisuda dapat berlangsung dengan kehadiran para wisudawan. Bagi wisudawan yang berhalangan hadir karena terdampak banjir atau kondisi cuaca, USU tetap menghargai dan memahami sepenuhnya.

    “USU juga memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Lima Anggota DPRD Jember Laporkan Pengacara Perumahan ke Polisi

    Jember (beritajatim.com) – Lima anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, ke kepolisian resor setempat, Jumat (28/11/2025) petang.

    Lima anggota DPRD Jember itu adalah Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, Ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo, Ketua Fraksi Partai Nasdem David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana, dan anggota Komisi B dari PPP Ahmad Ibnu Baqir.

    Mereka melaporkan pernyataan Karuniawan dalam sebuah video wawancara dengan wartawan berdurasi empat menit 43 detik yang beredar di media sosial WhatsApp, 14 November 2025.

    “Pengacara Rengganis menyampaikan bahwa kami tidak punya izin untuk sidak, tidak punya legalitas untuk sidak, dan yang paling parah, mengatakan kami seperti maling. Kalimat ini berarti penghinaan kepada kami sebagai anggota lembaga negara,” kata David, Sabtu (29/11/2025).

    Semua berawal saat Komisi B dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025.

    “Jadi kami sebenarnya tidak melakukan inspeksi ke perumahan. Yang Kami inspeksi adalah saluran air yang masih terdapat baku sawah di bawahnya berdasarkan pengaduan masyarakat,” kata David.

    Menurut David, para anggota DPRD Jember harus melewati perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya, karena tidak ada jalan lain untuk menuju lokasi inspeksi. “Pasca inspeksi itu ternyata ada pihak yang sensitif, katanya dari Reganis,” katanya.

    Pernyataan dalam Video
    Dalam video yang diterima Beritajatim.com, Karuniawan mengatakan, saluran irigasi yang dipersoalkan terletak di luar peta kawasan perumahan. “Bukan tanggung jawab kami lagi. Seharusnya petani datang ke dinas terkait yang berhubungan dengan aliran irigasi. Salah kalau mereka komplain kepada kami,” katanya.

    Apalagi, menurut Karuniawan, saluran irigasi itu sudah tersumbat selama enam tahun. “Selama enam tahun ke mana saja mereka? Toh tidak ada aduan apa-apa. Tanyakan ke dinas terkait. Bukan kami,” katanya.

    Lebih lanjut Karuniawan mempertanyakan dasar Komisi B dan Komisi C mendatangi PT Rengganis. “Kalau mereka berdasarkan aduan masyarakat atau petani, seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Cuma Direktur mengatakan kepada kami tidak ada surat tugas. Ini jadi hal yang sewenang-wenang,” katanya.

    Menurut Karuniawan dalam video itu, seharusnya DPRD Jember punya tata krama dan regulasi. “Kalau mereka datang ke sini tanpa dasar hukum yang jelas, mohon maaf sedikit kasar ngomongnya, itu ibarat masuk ke pekarangan orang (tanpa permisi), namanya maling,” katanya.

    David mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi kepada PT Rengganis dan Karuniawan dengan melayangkan surat undangan rapat dengar pendapat umum yang dilaksanakan di gedung DPRD Jember, 17 November 2025.

    “Mereka tidak berani datang, dan tidak mau melakukan klarifikasi. Ya sudah, karena tidak ada niatan baik, tidak ada iktikad baik, kami laporkan itu ke kepolisian,” kata David.

    Penjelasan Karuniawan
    Dalam kesempatan terpisah, Karuniawan menyebut laporan ke polisi itu memperlihatkan ketidakpahaman sejumlah anggota DPRD Jember terhadap aspek legalitas dan ketidakmampuan menjawab kritik substansial.

    “Ini upaya membungkam advokat melalui jalur pidana. Saya tegaskan kembali bahwa advokat tidak tunduk pada tekanan politik. Advokat tidak bisa dibungkam. Advokat berdiri pada hukum,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut laporan tersebut tidak memiliki legal standing dan cacat prosedural secara hukum. Dia menegaskan dirinya tidak dapat dituntut atas tugas profesi sebagai advokat.

    “Pernyataan saya kepada wartawan adalah pendapat hukum. Dalam pasal 16 Undang-Undang Advokar jelas, bahwasanya advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi,” kata Karuniawan.

    Karuniawan menyebut dua putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi objek pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik pada perseorangan. “Dengan demikian pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana,” katanya.

    Apalagi, lanjut Karuniawan, tak ada kerugian personal terhadap para anggota DPRD Jember ini. “Kritik saya bersifat kelembagaan bukan personal. Di dalam video tersebut saya tidak menyebutkan nama individu maupun perseorangan. Sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk melaporkan saya sebagai advokat,” katanya.

    Karuniawan menegaskan bahwa dirinya berbicara soal prosedur sidak. “Saya menduga tidak ada persetujuan dan sepengetahuan dari pimpinan DPR. Saya juga mendapat laporan dari Direktur bahwa mereka tidak menunjukkan surat tugas,” katanya.

    Karuniawan juga merasa tak pernah menuduh anggota DPRD Jember maling. “Jelas kok bahwasanya di dalam video itu, saya berbicara perumpamaan, berbicara terkait ibarat. Ibarat orang masuk ke pekarangan orang lain itu maling. Itu adalah metafora hukum, bukan tuduhan personal,” katanya.

    Karuniawan menampik tuduhan bahwa dirinya takut menghadiri undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember. “Saya bersurat resmi di hari (rapat dengar pendapat) itu juga. Kami dengan hormat menolak menghadiri RDP tersebut karena tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” katanya. [wir]

  • Gary Iskak Meninggal Usai Kecelakaan, Warganet Berduka & Kenang Latahnya

    Gary Iskak Meninggal Usai Kecelakaan, Warganet Berduka & Kenang Latahnya

    Jakarta

    Dunia hiburan Tanah Air kembali kehilangan sosok penting. Aktor senior Gary Iskak meninggal dunia pada Sabtu (29/11/2025) pagi setelah mengalami kecelakaan motor di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Kepergiannya pada usia 52 tahun memicu gelombang duka dari rekan artis hingga warganet yang mengenang dirinya sebagai komedian berbakat dengan ciri khas “latah” yang ikonik.

    Dilansir dari detikHot, kabar duka ini pertama kali beredar melalui unggahan Instagram Stories milik Ade Jigo, sahabat dekat sekaligus sesama komedian. Ia menerima rekaman kecelakaan dari grup WhatsApp Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI).

    Dalam video tersebut, Gary terlihat tergeletak di aspal Jalan Kesehatan Raya, Bintaro. Sepeda motor yang dikendarainya rusak parah, dan helmnya terlepas akibat benturan keras setelah menabrak sebuah pohon, menurut keterangan kepolisian setempat.

    Gary segera dilarikan ke RS Suyoto Veteran Bintaro untuk mendapatkan penanganan medis. Namun nyawanya tidak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir pada pukul 09.24 WIB. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Ajeng, manajer istri Gary, Richa Novisha.

    “Iya (benar), Mas Gary meninggal dunia,” ujar Ajeng singkat kepada detikcom.

    Tak butuh waktu lama, lini masa X (Twitter) langsung dipenuhi ucapan duka dan unggahan kenangan. Tagar Gary Iskak melesat ke trending.

    “Selamat jalan Mas Gary, lawakan latahmu jadi kenangan dan amal jariahmu, karena sdh bikin orang tertawa..!!” ucap @bebasbaru.

    “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun Gary Iskak. Gue selalu inget peran dia di D’bijis dan di video musik Krisdayanti,” ungkap @shura_ni.

    “Hah ya Allah.. barusan lewat ibunya raisa, sekarang gary iskak…. Innalillahi… :(” tulis @blushandoff.

    Dalam unggahan terakhir di Instagram Story, Gary tampak tertawa bersama Demian Aditya dan Carrisa Perusset. Tak ada yang menyangka momen hangat itu menjadi unggahan terakhir sebelum ia pergi untuk selamanya.

    Kolom komentar postingan video Reels cuplikan Sitkom MamiKost dibanjiri ucapan duka.

    “Sungguh kematian itu rahasia Allah. IGS nya masih belum hilang tapi yang punya sudah berpulang 😢.Allahumaghfir lahu warhamhu wa aafihi wa fu anhu. Husnul khotimah, aamiin,” ujar @hikmah_ummufatih.

    “Ya Allah gar. Allahummaghfirlahu warhamhu wa’afihi wa’fu ‘anhu 🤲. Istirahat dibtamannya taman surga ya gar. Aamiin,” tulis artis Mona Ratuliu.

    (afr/afr)

  • Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan Jaksel

    Kronologi Kecelakaan yang Renggut Nyawa Aktor Gary Iskak di Pesanggrahan Jaksel

    Sebelumnya, kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air dengan berpulangnya Gary Iskak yang meninggal dunia akibat kecelakaan sepeda motor. Informasi mengejutkan ini pertama kali diposting Ade Jigo di Akun Instagram-nya.

    Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Ade Jigo menceritakan bahwa ia pertama kali mengetahui insiden tersebut melalui pesan berantai di grup WhatsApp saat. Ia menuturkan bagaimana informasi awal kecelakaan Garry Iskak yang masuk ke ponselnya pada dini hari tadi.

    “Ya. Jadi semalam itu kan saya perjalanan dari Jakarta ke Surabaya… eh ke Lumajang, Jawa Timur. Di kereta itu saya masih scroll-scroll media sosial kan. Nah, tiba-tiba di WA Grup itu ada informasi, sekitar jam setengah satu (00:30) masuk informasi itu kalau Bang Gary kecelakaan motor. Dan dikirim video beliau sudah tergeletak, jatuh di aspal terus sama motornya,” tutur Ade Jigo melalui sambungan telepon.

    “Nah, terus dari situ saya tanya ke yang ngirim itu, ‘Benar nggak ini?’ ‘Iya benar kejadiannya di daerah Jalan Kesehatan Bintaro,” Ade Jigo menambahkan.

  • Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Bondowoso, 2 Mobil Warga Tertimpa

    Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Bondowoso, 2 Mobil Warga Tertimpa

    Bondowoso (beritajatim.com) — Angin kencang yang melanda wilayah Kelurahan Kademangan, Kabupaten Bondowoso, Jumat (28/11/2025) siang, menyebabkan satu pohon kersen tumbang dan menimpa kabel PLN, kabel Telkom, serta dua mobil warga.

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.51 WIB dan tidak menimbulkan korban jiwa.

    Plt Kalaksa BPBD Bondowoso, Kristianto, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima melalui pesan berantai WhatsApp. Tim Pusdalops dan TRC langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan asesmen dan penanganan cepat.

    “Kami langsung menurunkan personel untuk memastikan tidak ada bahaya lanjutan. Evakuasi pohon tumbang dilakukan menggunakan chainsaw dan seluruh tahapan berjalan lancar,” kata Kristianto.

    Menurutnya, lokasi kejadian berada di RT 25 RW 01, Kelurahan Kademangan. Selain menimpa jaringan PLN dan Telkom, batang pohon juga mengenai dua kendaraan yang sedang terparkir. BPBD berkoordinasi dengan warga untuk memastikan area aman sebelum proses pemotongan batang dilakukan.

    “Syukurlah tidak ada korban luka. Situasi di lapangan cepat terkendali karena warga juga sigap membantu proses evakuasi,” ujarnya.

    Personel yang diterjunkan antara lain Ulum (Danru), Zhikr (Agen Bencana Jatim), Gracia Sangra (TRC), Subhan dan Dodik (Pusdalops), serta Sofyan dan Bima dari TRC. Seluruh proses evakuasi dinyatakan selesai pada sore hari.

    Hingga laporan disusun, kondisi cuaca di Kademangan terpantau cerah. Aktivitas masyarakat kembali normal, sementara BPBD telah melaporkan penanganan kejadian ini kepada pimpinan untuk tindak lanjut yang diperlukan.

    Kristianto mengimbau masyarakat tetap waspada mengingat cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Bondowoso.

    “Pantau informasi resmi dan segera laporkan jika ada situasi berbahaya. Respons cepat itu penting untuk mencegah risiko lebih besar,” tutupnya. (awi/ted)

  • Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap Megapolitan 28 November 2025

    Meme Lo Lucu, Tapi Pasalnya Enggak: Gegara KUHAP, Roasting Pejabat Bisa Ditangkap
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Coba cek grup WhatsApp kalian yang namanya aneh itu, atau moots kamu di X sekarang. Isinya penuh meme muka pejabat yang lagi di-
    roasting
    , kan?
    Awas, bisa jadi ternyata salah satu mutual kamu itu ternyata intel aparat yang lagi nyamar buat nyari bukti pidana.
    Kedengarannya kayak lagi
    overthinking
    , tapi
    sorry to say
    , ketakutan ini makin valid dan nyata.
    Gara-garanya? Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini sudah disahkan.
    Kamu yang hobi marah-marah atau bikin gambar meme dengan muka pejabat harus makin hati-hati, karena batas antara bercanda di medsos dan tindak pidana jadi makin buram.
    Kamu bisa ketawa lihat meme roasting pejabat hari ini, tapi besok bisa jadi kamu diciduk aparat karena dinilai melanggar hukum karena adanya KUHAP.
    Salah satunya, pasal soal polisi yang bisa menyamar alias
    undercover
    dan pasal karet yang bikin hobi spill kemarahan dan reposting meme kita jadi ngeri-ngeri sedap.
    Artikel ini mencoba untuk ngajak kamu, anak-anak muda Generasi Z buat membedah soal seberapa valid ketakutan soal pembatasan ekspresi di ruang digital dan bagaimana implementasi hukumnya setelah RKUHAP disahkan.
    Jujur aja deh, seberapa sering sih kamu bener-bener baca ratusan halaman naskah undang-undang yang tebalnya kayak kitab kera sakti itu?
    Bagi Gen Z yang dibombardir ribuan konten tiap harinya dari medsos, otak kita biasanya akan memilih informasi yang enteng dan mudah dicerna.
    Termasuk, meme yang jadi bahasa politik sekaligus ungkapan ekspresi keresahan kita semua.
    Zeta (22 tahun), seorang karyawan swasta di Jakarta Barat salah satunya.
    Baginya, isu hukum yang berat seperti KUHAP itu membosankan dan seringkali lewat begitu saja kalau tidak dikemas dengan bahasa visual.
    “Jujur sebenarnya persoalan KUHAP tuh tiba-tiba banget kan ya munculnya dan susah pula pahamnya.
    The moment
    orang tau ada KUHAP, enggak lama setelah itu sah gitu aja, tanpa masyarakat tau sebenernya apa sih si KUHAP ini,” cerita Zeta.
    Di tengah kebingungan buat
    keep up
    dengan RKUHAP, meme hadir sebagai penyelamat untuk dia bisa cari tau lebih dalam.
    Zeta mencontohkan sebuah meme viral yang menggambarkan situasi yang bikin semua orang bisa masuk penjara kalau berisik mengkritik kebijakan politik.
    Buat dia, meme ”
    This could be us, but you choose stop playing medsos
    ” jadi salah satu yang bikin
    awareness
    -nya soal RKUHAP muncul, karena takut hobi main medsosnya terusik.
    “Itu paling seru sih kayaknya. Meme itu beneran dapet respon positif, malah orang-orang lebih senang dengan konsep kalau ntar penjara penuh karena kita kritik pemerintah. Itu menarik banget,” kata Zeta.
    Hal yang sama ternyata juga dialami Kharina (23), warga Bekasi yang punya
    screentime Twitter
    alias
    X
    mencapai 8 jam sehari.
    Menurut dia, meme cukup jitu buat jadi bentuk edukasi politik sekaligus hiburan.
    “Jujur lebih suka dalam bentuk meme, anggap aja hiburan tapi serius, gitu.
    Somehow
    saya tuh seneng, ada beberapa yang kritik pake meme, tapi isinya berbobot,” ujar Kharina.
    Bahkan, dia mengakui lebih suka mencerna informasi atau kritik-kritik yang dibungkus dengan konsep meme, karena bisa sekaligus jadi hiburan.
    “Kalo liat kritik pakai meme, jujur sering banget, sampai di tahap kalau liat meme kritik pemerintah tuh pasti langsung pencet
    retweet
    . Soalnya pergerakan kritik pakai meme itu keliatan lebih masif di kalangan netizen,” ucap dia.
    Nah, masalahnya, seperti kata Kharina, ketika kritik digital ini makin masif dan efektif, sepertinya aparat negara mulai merasa perlu untuk “menertibkan” narasi tersebut, salah satunya lewat KUHAP.
    Buat Gen Z, politik itu nggak melulu soal debat kaku ala generasi boomer di acara televisi.

    Justru, meme di medsos yang sering dianggap enggak penting sama orang-orang tua, ternyata memang terbukti bisa jadi ekspresi politik anak muda secara ilmiah, guys!
    Berdasarkan riset Fatanti & Prabawangi (2021) di Universitas Negeri Malang terbukti kalau meme politik juga bentuk partisipasi politik anak muda.
    “Melalui meme, warga negara bukan hanya dapat menyuarakan pendapatnya, namun juga memperoleh dan menyebarkan informasi sekaligus hiburan. Selain itu, meme juga dapat bertindak sebagai medium edukasi dan literasi politik bagi anak muda,” jelas hasil riset itu.
    Enggak cuma itu, riset internasional Limor Shifman (2014) di Massachusets Institute of Technology (MIT) juga bilang kalau meme itu bisa jadi fundamental edukasi politik paling simpel di internet.
    Daripada darah tinggi liat kelakuan pejabat yang
    red flag
    , Gen Z lebih milih nge-
    roasting
    lewat visual kocak dan satir yang bikin kritik terasa lebih seru dan gampang dicerna.
    Nggak cuma itu, meme juga sering jadi
    entry point
    atau pintu gerbang pertama yang bikin kita melek sama isu berat—mulai dari kasus korupsi sampai drama pemilu—yang mungkin males kita baca kalau cuma lewat teks berita panjang.
    Well
    , mau nonton berita di televisi atau lewat meme konyol di medsos,
    It’s still politics, but just make it fun, right
    ?
    Eits
    , tapi kita harus tau nih, ada salah satu bagian di KUHAP yang bisa bikin para Gen Z
    anxiety
    , yaitu pasal soal penyamaran, yang dinilai jadi pasal karet.
    Dalam KUHAP yang baru, tepatnya di Pasal 136, aparat penyidik punya kewenangan buat memakai teknik penyamaran alias undercover untuk mendalami suatu tindak pidana.
    Skenarionya gini, misalnya, kamu sering diskusi soal politik, bahkan sampai marah-marah ke pejabat publik di media sosial.
    Ternyata, ada satu orang mutual anonim kamu di medsos yang sering mancing emosi dengan ngasih unjuk kebijakan yang cukup ngeselin, sampai akhirnya kamu memaki para pejabat pakai kata-kata kasar.
    Cekrek. Chat itu di-screenshot dan langsung bisa jadi alat bukti sampai kamu diciduk karena dianggap mencemarkan nama baik atau menghina lembaga negara.
    Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan bilang, sebenarnya penyamaran itu cuma boleh dipakai buat kasus narkotika, termasuk di dalam KUHAP yang disebut lewat bagian penjelasan.
    “Nah tapi problemnya, itu kan adanya di penjelasan umum ya, khawatirnya ini kemudian sangat rentan ada misuse pada penggunaan teknik investigasi khusus ini, digunakan tanpa pemahaman yang jelas dari aparat penegak hukum,” kata Fadhil.
    Buat kalian yang udah punya
    trust issue
    ke aparat yang melakukan proses hukum enggak sesuai prosedur, cukup wajar kalau khawatir penyamaran ini dilakukan di luar kasus narkotika.
    “Tentu menurut saya valid gitu ya (kekhawatiran), karena memang tidak ada jaminan bagi warga negara untuk kemudian terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan aparat, tentu itu suatu hal yang valid. Apalagi, tidak ada mekanisme pengawasan dan tanggung jawab yang jelas di hukum kita,” ucap Fadhil.
    Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut memvalidasi ketakutan ini.
    Fickar menyoroti tajam soal praktik penyamaran yang dilakukan aparat sebagai sebuah penjebakan.
    “Menurut saya, kalau undercover itu sudah terlalu jauh. Dan ini menurut saya bertentangan dengan asas-asasnya sendiri, asas dari hukum acara pidana,” kata Fickar.
    Fickar menjelaskan sebuah prinsip hukum dasar yaitu asas praduga tak bersalah yang membuat orang harus dianggap baik sampai terbukti jahat.
    Tapi, dengan teknik
    undercover
    yang tidak dibatasi secara jelas, Fickar menilai polisi bisa melakukan apa yang disebut entrapment alias penjebakan.
    Misalnya, praktik memancing orang lain buat menjelek-jelekkan atau menghina seseorang di media sosial alias
    rage baiting
    .
    “Itu kan memancing orang untuk memancing orang melakukan tindak pidana, yang tadinya tidak mau berbuat pidana, karena dipancing itu jadi pidana,” jelas Fickar.
    Simpelnya gini, kamu itu tadinya anak baik-baik yang cuma mau keluh kesah biasa aja.
    Tapi, saat kamu diincar karena sering mengkritik, ada intel yang nyamar dan memprovokasi di medsos sampai jadi ikut-ikutan ngomong kasar atau menyebar info yang belum tentu benar.
    Kalau kata Fickar, orang yang tadinya enggak punya niat jahat, jadi bisa terpancing untuk punya niat jahat karena dorongan dari penyamar tadi.
    Fickar juga menegaskan bahwa teknik
    undercover
    dan penjebakan itu hanya masuk akal untuk kasus narkotika, di mana peredarannya tertutup dan tingkat kerusakan terhadap generasi bangsanya sangat besar.
    “Mestinya ketentuan menjebak lewat penyamaran itu jangan diatur di dalam ketentuan yang umum. Karena kalau di ketentuan umum maka berlaku secara umum, untuk kasus apa saja,” kata Fickar.
    “Misalnya ada orang sengaja dikentutin biar marah, terus pas dia mukul, langsung dikenain pasal penganiayaan,” sambungnya memberikan analogi satir.
    Jadi, ketakutan Gen Z yang ngerasa KUHAP jadi bikin aparat makin
    red flag
    itu ternyata cukup punya alasan yang kuat. Duh, ngeri juga, ya.
    Dis aat netizen panik soal potensi kriminalisasi, DPR RI akhirnya juga ikut
    speak up
    .
    Kalau kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, narasi seram yang seliweran di
    timeline
    itu cuma berlebihan dan salah kaprah.
    Menurut dia, KUHAP yang baru disahkan 18 November 2025 kemarin justru bikin syarat penangkapan jadi jauh lebih ribet dibanding aturan lama.
    “Syarat penangkapan dalam
    revisi KUHAP
    jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025) lalu.
    Jadi, buat kamu yang takut tiba-tiba diciduk pas lagi repost meme lucu itu, DPR minta kamu tenang dulu. Katanya sih, polisi enggak bisa asal main tangkap tanpa kepastian tindak pidananya.
    Habiburokhman juga menjelaskan kalau di
    KUHAP baru
    , polisi enggak bisa sembarangan menetapkan tersangka, alias harus punya dua alat bukti dulu.
    Terus soal penahanan, aturannya diklaim lebih objektif dan enggak cuma mengandalkan subjektivitas penyidik.
    Menurut Habiburokhman, kamu baru akan ditangkap kalau beneran red flag banget kelakuannya, misalnya, ngeghosting alias mangkir dari panggilan polisi dua kali berturut-turut, memberikan informasi palsu, menghambat pemeriksaan, mau kabur, atau menghilangkan barang bukti.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat obyektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” kata politisi Gerindra itu.
    Terus, dia juga bilang kalau narasi soal isu HP kita yang bisa disadap atau disita seenak jidat itu misleading.
    Katanya, semua aksi “mata-mata” kayak penyadapan, penbekuan rekening, sampai penyitaan handphone itu wajib ada izin dari pengadilan.
    Jadi, polisi enggak bisa jadi stalker dadakan yang intip chat WA kamu tanpa prosedur hukum yang sah.
    Nantinya, aturan detail soal penyadapan ini bakal diatur lebih lanjut di Undang-undang yang terpisah.
    Walaupun begitu, Pengacara Publik LBH, Fadhil Alfathan ngaku enggak mau percaya begitu aja sama polisi soal penyadapan ini.
    Menurut Fadhil, meskipun poin mengenai penyadapan ini belum diatur secara detail, tetap aja sudah ada dasar hukum buat polisi melakukan penyadapan.
    Malahan, jadi lebih bahaya karena belum dikasih aturan main yang jelas, karena belum adanya UU Penyadapan.
    “Tetap saja kita harus khawatir dan sangat valid, karena ya itu, walau belum detail, tapi tetap udah ada dasar hukum buat polisi menyadap. Malah jadi bahaya kalau polisi menginterpretasikan sendiri cara-cara penyadapannya,” ucap Fadhil.
    Selain takut dijebak intel, kekhawatiran terbesar Gen Z di medsos adalah soal konten yang kadang dianggap sensitif, tapi sebenarnya lucu, termasuk meme.
    Apa jadinya kalau meme muka pejabat yang kita edit dan bikin ketawa itu ternyata dianggap penghinaan? Apakah kita harus berhenti mengkritik lewat gambar?
    Zeta, sebagai sosok yang hobi lihat muka pejabat dijadikan meme, merasa aturan ini cukup tidak masuk akal.
    “Padahal main sosial media kan bebas ya, meme juga ekspresi aja gitu, keluh kesah. Itu malah ganggu kita sebagai masyarakat buat punya suara. Kalau diatur bahkan diancam gitu mah parah banget,” keluhnya.
    Tapi tenang, Pak Fickar ternyata cukup ngasih rasa lega, walau tetap ada batasan dalam bikin meme.
    Menurut Fickar, ada perbedaan besar yang harus dipahami pejabat saat menghadapi meme di media sosial, yaitu antara mengkritik kebijakan publik dan menyerang pribadi.
    Fickar mengingatkan kita pada konsep dasar negara demokrasi, pejabat publik itu pelayan rakyat yang digaji pakai uang pajak kita.
    “Sekeras apapun kritik warga negara terhadap pejabat publik, sepanjang ia masih pejabat publik, itu tidak berlaku itu hukum pidananya seharusnya. Penuntutan terhadap warga negara itu harusnya enggak boleh ada,” tegas Fickar.
    Lalu bagaimana dengan meme edit wajah pejabat yang blunder sampai seliweran di seluruh media sosial?
    “Sepanjang itu karikatur, tidak merusak wajah aslinya, itu tidak apa-apa. Kan gini, kalau karikatur digambar jadi kritik, tiap hari di koran Kompas juga ada, itu semua isinya sindiran kan. Itulah cerminan dari negara kita,” jelasnya.
    Artinya, kalau bikin meme yang menyindir kebijakan, misalnya kebijakan pajak naik, jalanan rusak, atau korupsi, itu adalah hak sebagai warga negara.
    Jadi, kalau kamu edit foto pejabat jadi badut untuk mengkritik “kinerjanya yang lucu kayak sirkus”, itu masih bisa diperdebatkan sebagai kritik satir.
    Tapi, kalau kamu edit foto pejabat dengan gambar porno, atau menghina bentuk fisiknya alias
    body shaming
    , atau menuduh urusan rumah tangganya, itu ada potensi masuk ranah pidana.
    Walaupun didukung ahli hukum, tapi dampak dari enggak jelasnya pasal karet di KUHAP tetap bikin sejumlah Gen Z ketar-ketir buat mengkritik.
    Bisa jadi, orang jadi takut bicara bukan karena mereka salah, tapi karena mereka takut dicari-cari kesalahannya.
    Kharina adalah salah satu bukti nyata korban fenomena ini dan berujung enggak lagi berani bersuara lantang pakai akun aslinya di media sosial.
    Dia memilih “bergerilya” lewat akun anonim atau
    fan account
    yang biasanya digunakan untuk urusan K-Pop.
    “Kalau posting kritik lumayan sering meskipun bukan pake akun pribadi, mostly pakai
    fan account
    . Karena itu akun publik satu-satunya dan anonim, jadi lebih ngerasa aman,” akunya sambil tertawa.
    Strategi
    hit and run
    pakai akun alter ini memang kerasa aman, tapi ini juga ironis.
    Bayangin aja, buat bertanya “uang pajak rakyat ke mana?”, kita harus effort sembunyi di balik foto profil idol K-Pop atau karakter anime favorit kita.
    Zeta menambahkan, rasa takut blunder dan fakta yang diputarbalikkan menjadi alasan utama kenapa banyak Gen Z mulai mengerem setelah adanya pengesahan KUHAP.
    “Aku sendiri nyoba kritik dalam batas wajar aja sih, enggak berani terlalu gimana-gimana, karena tetep takut blunder dan malah bisa diputerbalikin,” kata Zeta.
    Kondisi hukum negara kita memang enggak lagi baik-baik aja, tapi bukan berarti kita harus berhenti peduli.
    Dari wawancara panjang dengan para pakar hukum pidana, berikut rangkuman survival guide di tengah-tengah situasi ini biar kamu bisa tetap kritis dan juga aman:
    Sesuai peringatan Pak Fickar tadi, kita harus tetap waspada walaupun di ruang-ruang privat, seperti direct message medsos ataupun grup WhatsApp.
    Kalau ada orang yang terlalu agresif memancing buat ngejelek-jelekin politisi, bikin kerusuhan, apalagi sampai hal-hal radikal, mundur pelan-pelan! Ingat,
    entrapment
    itu nyata.
    Salah satu kunci buat selamat dari jeratan UU ITE adalah pastikan setiap meme atau tweet kamu punya basis argumen pada kebijakan publik.
    Do: “Kebijakan ini merugikan rakyat karena data menunjukkan…”
    Don’t: “Pejabat X mukanya jelek kayak…”
    Paham sih, kadang-kadang meme yang lucu emang lebih sering masuk FYP atau
    hit tweet
    , tapi inget, jangan sampai kamu beneran ketemu sama
    bestie
    -mu itu di dalam sel yang udah kalian janjikan, ya!
    Penggunaan gaya bahasa meme, sarkasme, atau karikatur itu dilindungi sebagai ekspresi seni dan demokrasi.
    Tapi jangan memanipulasi fakta sekadar untuk mencari sensasi atau menyulut amarah netizen yang kesabarannya setipis tisu dibagi dua, apalagi mengomentari urusan pribadi pejabat.
    Kita bisa belajar dari kedua Gen Z yang membagikan ceritanya: Zeta dan Kharina yang mungkin merasa takut, tapi tetap sepakat buat mencari cara supaya suaranya tetap didengar, meski harus lewat cara-cara anonim.
    Sebagai pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan juga nitipin satu pesan untuk para Gen Z supaya tetap bersuara.
    “Ekspresi itu bukan sekedar ngomong, itu bagian dari kebutuhan masyarakat. Mau ada seribu yang dipenjara sekalipun, harus dan pasti akan tetap ada orang yang terus berisik,” kata dia.
    Fadhil juga menegaskan kalau kita harus membuktikan pemidanaan negara terhadap masyarakat yang vokal mengkritik itu sia-sia.
    “Enggak ada pilihan lain selain mengkonsolidasikan kesadaran kolektif karena hukum yangg jelek dan merugikan publik harus terus dipertanyakan dan diperbaiki,” ucapnya.
    Kalau kamu menyaksikan di lingkunganmu ada orang-orang yang menjadi korban penangkapan atau kriminalisasi sesuai prosedur, masyarakat juga harus bisa saling jaga.
    Pada akhirnya, negara demokrasi itu hidup dari suara-suara berisik warganya, frens.
    Kalau kita semua diam karena takut, siapa lagi yang bakal ngingetin mereka yang duduk di kursi empuk sana?
    Tetap bikin meme dan tetaplah berisik, tapi mulai sekarang, Gen Z harus jadi netizen yang lebih cerdik!
    Katanya Gen-Z nggak suka baca, apalagi soal masalah yang rumit. Lewat artikel ini, Kompas.com  coba bikin kamu paham dengan artikel yang mudah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dampak Banjir Sumatera Utara, Pelajar di Deli Serdang Belajar Online

    Dampak Banjir Sumatera Utara, Pelajar di Deli Serdang Belajar Online

    Liputan6.com, Jakarta Banjir melanda sejumlah kabupaten kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), salah satunya di Kabupaten Deli Serdang. Sama seperti Kota Medan, banjir melanda Deli Serdang pada Kamis (27/11/2025). Hingga Jumat (28/11/2025), banjir yang merendam Deli Serdang mulai surut.

    Kabupaten Deli Serdang berbatasan tepat dengan Kota Medan. Informasi diperoleh Liputan6.com, sebanyak 108.955 warga Deli Serdang terdampak banjir yang disebabkan oleh Siklon Tropis Senyar.

    Berdasarkan data terkini, dari 13 kecamatan yang terdampak, jumlah tertinggi tercatat di Kecamatan Sunggal, sebanyak 44.012 jiwa.

    Banjir yang melanda Deli Serdang cukup menghambat aktivitas masyarakat. Salah satunya di bidang pendidikan.

    Plt Kadis Pendidikan Deli Serdang Samsuar Sinaga, mengeluarkan edaran agar proses belajar mengajar di sekolah dialihkan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Belajar dari Rumah (BDR).

    “Hal ini penting dilakukan jika kondisi lingkungan sekolah mengganggu dan membahayakan kesehatan maupun keamanan siswa, guru, dan warga sekolah,” kata Samsuar.

    Seorang Siswa Kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA) Yayasan Pendidikan Sultan Iskandar Muda (YPSIM), Bintang, mengaku dirinya mendapat imbauan untuk belajar daring.

    Imbauan tersebut, kata Bintang, diperoleh dari sekolahnya yang berada di Jalan Bakul, Sunggal, akibat cuaca yang kurang baik serta masih adanya sejumlah daerah di Medan dan Deli Serdang yang terendam banjir.

    “Dapat info dari sekolah untuk belajar dari rumah (daring). Belum tahu sampai kapan, tunggu info lanjutan dari sekolah,” kaya Bintang, yang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Mesjid, Dusun I Aman Damai, Deli Serdang.

    Diakui Bintang, pada Kamis (27/11/2025) kemarin akses dari rumahnya menuju sekolah memang terendam banjir, tepatnya di kawasan Simpang Kampung Lalang.

    Air yang merendam kawasan itu akibat meluapnya Sungai Belawan yang membelah perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang.

    “Apalagi semalam hujan seharian, terus banjir, memang gak bisa dilintasi. Dapat imbauan dari sekolah, belajar daring, jadi saya enggal ke sekolah, belajarnya dari rumah, sampai hari ini, sudah dua hari,” ungkapnya.

    Sementara, Ayu, selaku orang tua atas nama Cikal, yang anaknya bersekolah di RA Hajjah Fauziah Binjai, juga mendapatkan instruksi dari sekolah untuk libur.

    Menurut Ayu, warga Jalan Kalirejo, Sunggal, Deli Serdang, instruksi itu didapat dari Grup WhatsApp sekolah terkait cuaca yang melanda Sumut. Apalagi banjir turut melanda Deli Serdang.

    “Sudah dua hari (diliburkan). Belum tahu sampai kapan. Soalnya enggak hanya di Medan dan Deli Serdang, Binjai juga banjir, kan. Jadi, banyak teman-teman anak saya yang rumahnya kebanjiran,” sebutnya.

    Terkait kondisi tersebut, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, memerintahkan seluruh jajaran bergerak cepat menerima aduan dan mengevakuasi warga.

    “Seluruh pihak sudah dikerahkan untuk evakuasi masyarakat terdampak. Posko pengungsian, layanan kesehatan, dan dapur umum terus didirikan,” ujarnya.

    Seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit daerah maupun Puskesmas, siaga penuh dan siap menampung warga yang membutuhkan perawatan.

    “Semuanya harus bergerak, berdampak, dan zero korban jiwa. Tidak ada Puskesmas atau layanan kesehatan yang menolak pasien,” tegas Bupati.

    Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, total ada 96 titik banjir dengan ketinggian air bervariasi antara 20 sentimeter hingga lebih dari 1 meter.

    Dari jumlah itu, 22 titik kategori terparah dengan ketinggian air di atas 1 meter, meliputi Percut Sei Tuan, Sunggal, Hamparan Perak, Patumbak, dan Tanjung Morawa.

    Kepala BPBD Deli Serdang, Mukti Ali Harahap, menyampaikan, petugas di lapangan terus melakukan evakuasi. Terutama warga yang masih di dalam rumahnya.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Anwar Sadat Siregar, menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah membuka kanal untuk mempercepat respons dari masyarakat.

    “Layanan 112 untuk kebutuhan darurat. Ada 60 aduan yang masuk. Selain itu layanan di nomor 082374141678 juga digunakan,” tandasnya.

  • Tumbler Tertinggal di KRL? Ini Prosedur Resmi Lost and Found KAI

    Tumbler Tertinggal di KRL? Ini Prosedur Resmi Lost and Found KAI

    Jakarta

    Kasus tumbler yang tertinggal di KRL menjadi perhatian publik. PT KAI (Persero) mengingatkan prosedur jelas yang bisa diikuti penumpang untuk mengklaim barang bawaan mereka yang tertinggal di seluruh stasiun maupun di dalam rangkaian kereta.

    Vice President Corporate Communications KAI, Anne Purba, menyampaikan mobilitas pelanggan kereta api yang tinggi sering kali membuat sebagian penumpang tanpa sadar meninggalkan barang bawaannya di gerbong atau area stasiun.

    Untuk itu pihaknya terus memperkuat layanan penanganan barang tertinggal atau hilang (Lost and Found) di seluruh stasiun maupun di atas KA. Meski barang pribadi tetap tanggung jawab penumpang, layanan ini hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan pelayanan yang semakin responsif bagi seluruh pelanggan.

    “Kami memahami bahwa kondisi perjalanan yang ramai dapat membuat pelanggan luput memastikan barang bawaannya. Karena itu, KAI memastikan adanya layanan Lost and Found yang terstandar sehingga barang dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat kepada pemiliknya,” kata Anne dalam keterangan resminya, Jumat (28/11/2025).

    Lebih lanjut ia menjelaskan dalam sistem layanan lost and found KAI, setiap barang yang ditemukan petugas di kereta maupun stasiun akan segera diumumkan melalui pengeras suara. Jika tidak ada pelanggan yang mengambil, barang tersebut disimpan di pos pengamanan stasiun dan dicatat dalam sistem lost and found.

    Pendokumentasian dilakukan secara teliti untuk memastikan proses penyerahan kembali berjalan aman dan tepat sasaran.

    “Kami mengutamakan akurasi data dan keamanan barang. Setiap item yang ditemukan akan diperiksa, didata, dan disimpan sesuai prosedur. Pelanggan juga diminta menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan pihak lain,” tegas Anne.

    Langkah-langkah Pelaporan Barang Hilang atau Tertinggal di KRL dan KA

    1. Laporkan segera di kereta.

    2. Jika masih dalam perjalanan, pelanggan dapat melapor kepada kondektur, petugas keamanan, atau petugas customer service on train.

    3. Datangi layanan Lost and Found di stasiun kedatangan.

    4. Petugas akan membantu melakukan pencarian dan pengecekan data.

    5. Sampaikan detail barang dan data perjalanan. Termasuk ciri-ciri barang, kode booking tiket, serta lokasi terakhir barang terlihat.

    6. Jaga kerahasiaan data pribadi. Hindari memberikan kode booking atau detail barang kepada pihak yang tidak berwenang.

    7. Lakukan verifikasi dan pencocokan data.

    8. Jika barang ditemukan, pelanggan harus memastikan barang tersebut benar miliknya.

    9. Ambil barang sesuai prosedur resmi.

    10. Petugas akan menyerahkan barang setelah pendataan dan pendokumentasian selesai.

    11. Hubungi Contact Center KAI 121.

    12. Pelanggan yang tidak dapat melapor langsung dapat menghubungi 121 atau WhatsApp 08111-2111-21.

    Anne menambahkan bahwa KAI mengelola ribuan laporan barang tertinggal setiap tahun, sehingga kedisiplinan pelanggan dalam menjaga barang bawaannya sangat membantu efektivitas layanan Lost and Found.

    “KAI terus meningkatkan kualitas layanan, namun kami juga mengimbau pelanggan untuk selalu memeriksa kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta atau meninggalkan area stasiun,” tutupnya.

    (igo/fdl)

  • WhatsApp Larang Chatbot Pihak Ketiga dari Microsoft dan OpenAI, Ini Alasannya

    WhatsApp Larang Chatbot Pihak Ketiga dari Microsoft dan OpenAI, Ini Alasannya

    WhatsApp mulai menggulirkan ulang fitur “About” dengan tampilan baru yang lebih menonjol. Fitur WhatsApp ini berfungsi seperti Instagram Notes, di mana pengguna bisa membagikan pembaruan bentuk teks singkat muncul di bagian atas chat pribadi dan di laman profil.

    Dilansir Tech Crunch, Minggu (23/11/2025), update WhatsApp mendatang memungkinkan pengguna menuliskan aktivitas, suasana hati, atau informasi singkat laun yang ingin dibagikan. Perusahaan menyebut, fitur About ini dapat dipakai untuk mengawali obrolan atau sebagai pengingat kenapa seseorang tidak bisa membalas pesan.

    Menurut WhatsApp, Aout merupakan ftitur awal aplikasi tersebut sebelum akhirnya perusahaan fokus sepenuhnya pada pesan pribadi. Dengan pembaruan ini, status About lebih mudah terlihat dan bisa diketuk langsung dari obrolan.

    Status About nantinya akan hilang secara otomatis dalam 24 jam, seperti Stories yang tersedia di aplikasi media sosial milik Meta lainnya, yakni Instagram. Bedanya, pengguna bisa mengatur secara manual apakah status “About” bisa dilihat oleh kontak tertentu atau seluruh publik.

    Blog WhatsApp menyebut, fitur ini mulai hadir untuk seluruh pengguna HP Android dan iOS paling cepat minggu ini. Perusahaan menambahkan, peningkatan lainnya akan menyusul.

    Walau diakui belum sekuat di Instagram Notes karena belum mendukung musik atau video pendek, namun WhatsApp memastikan peningkata akan data secara bertahap ke seluruh pengguna di berbagai negara dunia, termasuk Indonesia.

  • WhatsApp Blokir Chatbot AI ChatGPT hingga Copilot Cs per 15 Januari 2026

    WhatsApp Blokir Chatbot AI ChatGPT hingga Copilot Cs per 15 Januari 2026

    Bisnis.com, JAKARTA — WhatsApp mengumumkan perubahan besar pada ketentuan layanannya, chatbot AI pihak ketiga seperti ChatGPT, Copilot, dan layanan non-Meta lainnya akan dilarang digunakan dalam aplikasi mulai 15 Januari 2026.

    Keputusan ini menandai berakhirnya era pengguna WhatsApp yang selama ini memanfaatkan chatbot AI eksternal untuk membantu menulis pesan, mencari informasi, hingga mengelola WhatsApp Business.

    Dilansir dari GSMArena, Jumat (28/11/2025),  langkah tersebut sekaligus menjadikan 15 Januari 2026 sebagai hari terakhir ChatGPT, Copilot, dan chatbot non Meta AI dapat berfungsi di dalam WhatsApp. Setelah tanggal tersebut, hanya AI milik Meta yang resmi diizinkan beroperasi.

    Mengutip aturan resmi dari WhatsApp, Meta memperkenalkan ketentuan baru yang membatasi pemakaian teknologi AI pihak ketiga dalam WhatsApp Business. Meta melarang chatbot atau teknologi AI pihak ketiga seperti model bahasa besar atau AI generative untuk digunakan sebagai fitur utama di dalam WhatsApp Business.

    Artinya, Anda tidak boleh menjalankan chatbot AI yang bekerja langsung dari WhatsApp untuk memberikan layanan otomatis berbasis AI. Jika aturan ini dilanggar, WhatsApp berhak menutup akses atau bahkan menonaktifkan akun bisnis Anda.

    Meski begitu, bisnis tetap boleh memakai layanan AI dari pihak ketiga, tetapi hanya jika AI tersebut bekerja atas instruksi bisnis dan mengikuti aturan keamanan WhatsApp.

    Selain itu, WhatsApp dengan tegas melarang penggunaan data WhatsApp Business termasuk data yang sudah anonim atau diringkas untuk melatih atau mengembangkan model AI apa pun.

    Data tersebut hanya boleh dipakai untuk kebutuhan internal bisnis, bukan untuk memperbaiki atau membangun sistem AI lain. Aturan ini dibuat untuk melindungi data pengguna dan menjaga keamanan informasi di dalam platform WhatsApp.

    Sebelumnya, WhatsApp dikabarkan tengah menyiapkan fitur baru yang memungkinkan pengguna mengatur penggunaan penyimpanan secara lebih detail tanpa harus menghapus seluruh riwayat percakapan.

    Melansir laman Phone Arena pada Rabu (29/10/2025) WhatsApp tengah menguji fitur manage storage atau kelola penyimpanan yang akan muncul di halaman informasi masing-masing chat. 

    Melalui fitur tersebut, pengguna bisa melihat tampilan grid berisi berbagai file yang pernah dibagikan dalam percakapan, lengkap dengan opsi untuk mengurutkannya berdasarkan ukuran maupun waktu pengiriman.

    Dengan begitu, pengguna dapat dengan mudah memilih dan menghapus file berukuran besar yang tidak lagi dibutuhkan tanpa harus keluar dari chat tersebut. 

    Fitur ini akan mencakup berbagai jenis file, mulai dari gambar, video, hingga dokumen. (Nur Amalina)