Perusahaan: WhatsApp

  • Update Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Eks Pejabat DPRD

    Update Dugaan Korupsi Lamongan, KPK Periksa 4 Saksi, Salah Satunya Eks Pejabat DPRD

    Lamongan (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan terus bergulir hingga kini. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali memeriksa 4 saksi, salah satunya mantan pejabat DPRD Lamongan.

    Dengan diperiksanya 4 saksi pada hari ini, artinya total saksi yang telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK berjumlah 18 orang.

    Adapun 4 saksi baru tersebut yakni mantan anggota DPRD Lamongan 2014-2019 berinisial S, kemudian AM seorang konsultan, NA seorang Tenaga Lepas Ahli Teknik Tenaga Listrik dan MI seorang Direktur Teknik pada salah satu CV yang terlibat dalam pembangunan gedung tersebut.

    Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri. Dia berkata, pemeriksaan terhadap 4 saksi ini dilakukan setelah KPK pada hari sebelumnya memanggil 14 orang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Lamongan.

    Gedung Pemkab Lamongan

    Ali Fikri bahkan menyebutkan, sudah ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya menegaskan, KPK akan bekerja keras dalam mengungkapkan siapa saja pihak yang terlibat, kemana aliran dananya, dan berapa besar kerugian negara yang dikorupsi dari anggaran multiyears ini.

    “Hari ini (Jumat) memang agenda penyidik KPK adalah memanggil dan memeriksa 4 saksi, satu di antaranya anggota dewan periode 2004-2019, dan 3 lainya dari rekanan,” ujar Ali Fikri saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (22/9/2023).

    Masih kata Ali, pemeriksaan terhadap saksi ini digelar oleh KPK di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Para saksi diperiksa terkait dengan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang menelan waktu 3 tahun, yakni mulai tahun 2017 hingga 2019.

    “Pemanggilan dan pemeriksaannya masih terkait dengan penyidikan perkara korupsi pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017-2019,” terangnya.

    Lebih lanjut, Ali Fikri masih enggan untuk menyebutkan identitas 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh lembaga anti rasuah pada beberapa waktu sebelumnya. Jika KPK sudah melakukan penggeledahan, tegas Ali, artinya kasus ini sudah dalam penyidikan dan diketahui tersangkanya.

    Meski nama-nama tersangka belum diumumkan secara resmi, namun Ali Fikri meminta kepada semua pihak agar sabar dalam menunggu proses yang masih berjalan.

    “Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi,” bebernya.[riq/ted]

    [berita-terkait number=”3″ tag=”korupsi-lamongan”]

  • Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Kemenkum HAM Buka Lowongan CPNS, Ini Syaratnya

    Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pendaftaran ini dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Ada banyak lowongan formasi yang dibuka institusi ini.

    Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

    Kemenkum HAM menyediakan 1.000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang. Untuk jabatan dosen, Kemenkum HAM membutuhkan 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

    “Kemenkum HAM membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas Andap, Rabu (20/9/2023).

    Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1563. Kebutuhan ini terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas. Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkum HAM.

    BACA JUGA:
    Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap dengan Linknya

    Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK. Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,

    Ada pula PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

    Andap meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan. Ia juga meminta peserta memperhatikan persyaratan umum, maupun khusus agar tidak terjadi kesalahan nantinya.

    “Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pintanya.

    Sementara itu, Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Saefur Rochim mengatakan dari total formasi, ada 107 formasi yang diproyeksikan untuk ditempatkan di Jawa Timur.

    “Dari 107 formasi baik CPNS maupun PPPK rencananya semuanya untuk mengisi kebutuhan pegawai di lapas dan rutan di Jatim,” ujar Rochim.

    Pria asal Tuban itu merincikan, formasi paling banyak adalah untuk posisi CPNS penjaga tahanan atau polisi khusus pemasyarakatan (polsuspas).

    “Penjaga tahanan ada alokasi untuk penempatan di 39 lapas/ rutan di Jawa Timur sebanyak 89 laki-laki dan 3 perempuan, jadi total formasinya 92 orang,” urai Rochim.

    BACA JUGA:
    Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

    Sisanya, adalah formasi PPPK untuk tenaga kesehatan di lapas maupun rutan. Seperti dokter umum (7 formasi), dokter gigi (1), perawat ahli (2) dan perawat terampil (5).

    “Jika berkaca pada seleksi sebelumnya, prosesnya akan ketat, karena biasanya untuk formasi polsuspas dari Jatim pelamarnya berkisar 40-70 ribu,” jelasnya.

    Untuk itu, Rochim mengajak seluruh masyarakat Jatim yang mendaftar untuk menyiapkan diri sebaik mungkin. Karena hanya peserta terbaik saja yang akan lolos.

    Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun . Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

    Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta kemudian mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir. Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

    Andap juga mengingatkan para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

    Proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar. Andap menegaskan tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

    “Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” tutup Andap. [uci/beq]

  • Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Mantan Petugas Pengamanan DPRD Surabaya Dituntut 22 Bulan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati menuntut pidana penjara selama 22 bulan pada Didik Suwandono (57). Eks Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya ini, dinilai telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah dengan modus janjikan pekerjaan sebagai Linmas.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Didik Suwandono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Fc leges atas kwitansi pembayaran senilai Rp. 10.000.000,- tertanggal 13 April 2022;
    1 (satu) lembar Fc leges atas Surat Pernyataan Didik Suwandono tertanggal 13 April 2022, lembar foto Sdr Didik telah menerima uang sbesar Rp. 10.000.000, 11 lembar Fc percakapan whatsapp dari Sdr Didik, 5 lembar Fc leges SMS dari Sdr Didik yang disita dari saksi Asmuri,” ujar Jaksa Dewi, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

    Perlu diketahui, saksi Asmuri dalam persidangan menjelaskan bahwa terdakwa pada sebelumnya menawarkan pekerjaan outsourcing Linmas Surabaya dengan pasang tarif Rp 25 juta. Karena tertarik, Asmuri menawarkan kepada keponakannya yaitu Angga Dirgantara Putra. Saat itulah terdakwa mengatakan kepada saksi Asmuri untuk menyediakan uang sebesar Rp 25 Juta yang dipergunakan untuk membayar orang dalam Pemerintah Kota Surabaya yang membantu memasukkan saksi Angga untuk bekerja di Pemerintah Kota Surabaya.

    “Pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa dirumah mengambil uang sebesar Rp 10 juta serta dokumen surat-surat. Dia itu masih kerja sebagai pamdal, ya saya percaya. Yang saya kasih 10 juta, untuk sisanya setelah masuk. Katanya sampai 3 – 4 bulan masuk, ternyata hingga saat ini belum masuk,” kata Asmuri, memberikan keterangannya dalam persidangan.

    “Saya bertanya di tetangga-tetangganya, ternyata tidak satu dua kali dia membohongi orang,” pungkasnya.

    Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkan bahwa dia mengaku salah. “Benar saya merasa bersalah, Yang Mulia,” ujar terdakwa.

    Saat itu uang tersebut diserahkan korban kepada terdakwa, karena percaya selama ini terdakwa bekerja sebagai petugas pengamanan di DPRD Surabaya. Terdakwa menyakinkan saksi Asmuri dengan cara menggunakan dua Handphone milik terdakwa yang mana nomor Handphone yang tidak dikenal dibuat seakan–akan adanya chattingan, dengankata –kata dari seseorang yang bekerja di Pemerintahan Kota Surabay. Isinya informasi seolah–olah adanya rekrutmen penerimaan karyawan outsourcing di Pemerintahan Kota Surabaya.

    BACA JUGA:

    Minta Penglarisan, Wanita Tuban Kena Tipu Dukun Rp4,2 M

    Lalu chattingan tersebut dikirimkan kembali ke Handphone milik terdakwa melalui pesan WhatsAap yang nomor Handphone tersebut sudah diketahui oleh saksi Asmuri.

    Semenjak pengambilan uang tersebut, selang beberapa hari saksi Asmuri tidak mendapatkan kejelasan dari terdakwa serta terdakwa selalu menghindar. Akhirnya saksi Asmuri merasa ditipu oleh terdakwa dikarenakan hingga saat ini terdakwa tidak memberikan kejelasan. Lalu saksi Asmuri melaporkan perbuatan terdakwa ke Kantor Kepolisian Sektor Bubutan. [uci/but]

  • Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi

    Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota membongkar sindikat perdagangan bayi. Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

    Tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing orantua bayi yakni, ES (19), MF (19), dan AL (21) yang berperan sebagai perantara. Polisi menangkap ketiganya setelah mendapat laporan dari masyarakat.

    Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp. Informasi yang mereka terima bayi ditawarkan oleh seorang perantara.

    Keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp ‘Grup adopter dan bumil Amanah’.

    “Di sini, para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp8 juta hingga Rp18 juta. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023,” ujar Danang.

    BACA JUGA:
    Polres Malang Periksa Kades dan Panitia Karnaval Sound Horeg

    “Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orangtua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut,” imbuhnya

    Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

    Kini bayi malang tersebut telah berada di Rumah Sakit di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.

    BACA JUGA:
    Selama 2 Pekan, 26 Orang Terjerat Kasus Narkoba di Kota Malang

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danang. [luc/suf]

  • Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang kasus pencemaran nama baik petinggi perguruan karate Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia kembali berlanjut. Usman Wibisono didakwa mencemarkan nama baik Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto karena mengapload peristiwa yang tidak benar dalam grup whatsapp.

    Atas dakwaan tersebut, Usman melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi. Atas eksepsi tersebut, terdakwa meminta agar majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Sisca Cristina.

    Tim kuasa hukum Terdakwa Usman berdalil, bahwa rangkaian peristiwa yang dituangkan Jaksa dalam dakwaan tidak cermat lantaran peristiwa dan laporan tak singkron. Yang mana, dalam dakwaan disebutkan jika peristiwa pidana ini terjadi pada 15 Apiril 2022. Sementara dalam dakwaan Jaksa dituliskan bahwa pelopor melaporkan kasus ini pada 25 Maret 2022.

    “Jadi sangat janggal kejadian dilaporkan adalah kejadian yang belum terjadi sehingga kami menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak cermat,” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

    Tim kuasa hukum Usman juga menyebut, seharusnya yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah tiga orang yang dianggap dicemarkan nama baiknya yakni Tjandra Sridjaja, Eric Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    BACA JUGA:
    Bendahara Perkumpulan Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Jadi Saksi Persidangan

    ” Untuk itu kami meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini satu menerima eksepsi terdakwa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Usman Wibisono, pria kelahiran 62 tahun silam ini disidang Perdana di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Dia diadili lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina terungkap, perbuatan Terdakwa berawal dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal yang mengadakan arisan dimana uang aran dimasukkan ke Bank BCA No Rok 088-3551-777 An Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkal.

    Tjandra Sridjaja saat itu selaku Ketua Umum memberikan surat kuasa kepada saksi Enck Basbrodikoro untuk mengelola uang arisan.

    Kemudian Terdakwa Usman Wibisono pada 23 Maret 2023 mengapload surat somasi di group whatsaap forum sabuk hitam agar saksi Erick Sastrodikovo, saka Bambang inwanita dan Tjandra Sijaja Pradjonggo S.H.M.H memiliki kewajiban mengembalikan dana keuntungan dana arisan sebesar Rp11.085.480.000 kepada perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

    “Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ?Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” ujar Jaksa Sisca membacakan dakwaan.

    BACA JUGA:
    Saksi Ceritakan Motif Pembuatan Akta Palsu Terdakwa Lilianawati dari PMK Kyokushinkai

    Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik Erik dan kawan-kawan

    Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

    Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik.

    Atas perbuatan Usman tersebut, Jaksa menjerat pasal 310 dan 311 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun. [uci/beq]

  • Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Terkendala di Server Pusat Pasca Paminal Mabes Polri Turun

    Pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo Terkendala di Server Pusat Pasca Paminal Mabes Polri Turun

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Pasca Paminal Mabes Polri turun pekan lalu di satuan penyelenggara administrasi (Satpas) Satlantas Polresta Sidoarjo mendalami dugaan praktik calo surat izin mengemudi (SIM) dengan melibatkan orang dalam, situasi kantor pelayanan untuk memperoleh lisensi mengemudi tersebut tampak sepi.

    Di luar kantor juga tidak tampak petugas yang berjaga. Padahal di hari-hari sebelum ada Paminal Mabes Polri turun, kondisi kantor sisi paling barat area Mapolresta Sidoarjo di Jalan Cemengkalang Sidoarjo itu ramai hilir mudik petugas maupun pemohon SIM.

    Di bagian depan gedung Satpas juga tampak ada selembar pengumuman di kertas putih yang ditempelkan di bagian rangka pintu masuk. Dalam pengumuman tertulis ‘Mohon maaf untuk sementara pelayanan di Satpas Polresta Sidoarjo tidak berjalan dengan lancar dikarenakan gangguan pada server pusat’. Di bagian bawah kertas pengumuman tertulis juga nomor telepon yang bisa dihubungi: 085225000402.

    Waka Polresta Sidoarjo AKBP Denny Agung Andriana dalam konfirmasi via aplikasi WhatsApp soal terganggunya pelayanan di kantor Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo menjawab belum mengetahui. “Sy blm monitor,” jawabnya kepada wartawan Selasa (12/9/2023).

    Sementara WA petugas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo dari unsur bukan anggota Polri yang konon ikut diperiksa oleh Paminal Mabes Polri di Mapolda Jatim mengaku sudah tiga minggu absen tidak datang ke Mapolresta Sidoarjo. “Saya sudah 3 Minggu gak datang ke Polres sama sekali,” tulis orang kepercayaan Kasatlantas Polresta Sidoarjo itu via pesan WhatsApp.

    Diberitakan sebelumnya, Paminal Mabes Polri yang pekan lalu mendalami soal dugaan adanya praktik calo SIM di Satpas Satlantas Polres Sidoarjo, memeriksa beberapa petugas anggota Polri yang bertugas di Satpas.

    Termasuk pula, Paminal Mabes Polri memintai keterangan WA petugas bukan dari anggota Polri yang di percaya Kasatlantas di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo.

    Tangkapan layar jawaban WA soal pelayanan SIM di Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo

    Kesemuanya anggota Satpas Satlantas Polresta Sidoarjo dari anggota Polri maupun bukan, diperiksa di Mapolda Jatim.

    Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Yanto Mulyanto P SH., SIK., MH yang dikonfirmasi soal Paminal Mabes Polri yang turun ke Satpas Polresta Sidoarjo mendalami dugaan praktik pencaloan SIM, tak bersedia komentar.

    Senin (12/9/2023), tim gabungan dari Propam dan Satlantas Polresta Sidoarjo melakukan patroli razia calo SIM di sekitar kantor satpas sebagai upaya untuk menekan dan mencegah praktik percaloan terhadap pemohon SIM, yang ingin mendapatkan SIM.

    Di depan kamera wartawan, Kompol Yanto Mulyanto P menegaskan siapapun yang terjaring dalam patroli atau razia calo SIM ini akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “Razia ini dilakukan untuk mencegah praktik calo SIM disekitar area Satpas ini. Bagi pemohon SIM silahkan datang dan urus sendiri untuk penerbitan SIM, baik baru atau perpanjangan di Satpas SIM tanpa melalui calo. Proses penerbitan dan ujian praktek SIM saat ini cukup mudah dan dilakukan secara transparan dan terbuka,” tegas Kompol Yanto Mulyanto.

    Yanto juga mengaku untuk proses penerbitan SIM di kantor Satpas SIM dikawasan Cemengkelang saat ini sedang mengalami gangguan. Sejak Jumat (8/9/2023) pekan lalu, server mengalami maintenance.

    Pelayanan tetap buka, namun hanya melayani proses verifikasi berupa stempel manual, dan pencatatan nomor telepon pemohon bagi pemohon yang SIM nya mati hari ini. “Jadi ketika server sudah bisa, akan dihubungi petugas Satpas SIM untuk melakukan pengurusan perpanjangan,” papar Mulyanto. (isa/kun)

    BACA JUGA: Ini Profil Siskaeee, Pemeran Film Dewasa Asal Sidoarjo

  • Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Saksi Sebut Realisasi Dana BKKD Bojonegoro Atas Arahan Camat

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro mengatakan realisasi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di sejumlah desa di Bojonegoro diatur oleh Camat Padangan. Hal itu diungkapkan saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana BKKD Bojonegoro yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya, Senin (12/9/2023).

    Dalam sidang yang mendudukkan terdakwa Bambang Soedjatmiko, JPU mendatangkan tiga saksi. Mereka adalah Heru Sugiharto selalu mantan Camat Padangan, Supriyanto selaku Kepala Desa Dengok, dan Sakri selaku Kepala Desa Purworejo.

    Ketiganya dimintai keterangan terkait mekanisme pencairan dana BKKD dan bagaimana proses pelaksanaan pembangunan fasilitas umum berupa poros jalan yang menggunakan dana APBD tersebut.

    Ketiga saksi diperiksa terpisah. Saksi Kepala Desa Dengok Supriyanto yang diperiksa pertama. Butuh waktu sekitar tiga jam untuk memeriksa saksi tersebut.

    Kemudian saksi kedua adalah Sakri Kepala Desa Purworejo. Yang terakhir adalah Camat Padangan Heru Sugiharto.

    BACA JUGA:
    Korupsi BKKD Bojonegoro, Saksi Ungkap Proses Dana Desa

    Dua saksi kepala Desa yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Halimah mengatakan, awal mula proses bantuan dana BKKD adalah dari whatsapp. Di situ tertuang bahwa sembilan desa di antaranya Dengok, Purworejo, Kebunagung, Cendono, Kucen, Kendung dan lainnya akan menerima BKKD.

    Terkait adanya proyek tersebut, para kades, camat, dan Dinas PU berkumpul di kantor PU. Saat itu diberikan arahan bahwa anggaran di bawah Rp200 juta dikerjakan dengan cara sewa kelola. Sementara dana di atas Rp 200 juta maka harus dilakukan lelang.

    “Setelah pertemuan dari PU tersebut kemudian Camat mengundang 9 kades di pendopo kecamatan. Hadir juga terdakwa, namun satu kepala desa tidak hadir,” ujarnya.

    Saat pertemuan tersebut, Camat mengatakan pada para Kades bahwasanya seluruh pengerjaan untuk diserahkan pada terdakwa Bambang.

    ” Pak Camat memperkenalkan pada para Kades bahwa Pak Bambang (Terdakwa) adalah saudaranya dan pak Bambang ini mantan orang PU Provinsi yang paham soal aspal,” ujar saksi.

    BACA JUGA:
    Korupsi Pengelolaan Keuangan BKKD Bojonegoro Segera Disidang

    Lebih lanjut saksi mengatakan, atas arahan Camat itulah maka para kepala desa menggunakan Bambang untuk proses pengerjaan proyek proses jalan.

    Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Pinto Utomo mengatakan, dalam fakta persidangan sudah jelas bahwa memang Pemerintah Desa dalam hal ini Kepala Desa asal-asalan dalam proses pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab sejak awal mereka sudah mengetahui mekanisme dana Rp200 juta melalui sewa kelola, sedangkan dana di atas Rp 200 juta melalui lelang.

    “Padahal mereka memahami Peraturan Bupati (Perbup), Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis),” ujar Pengacara asal Bojonegoro ini.

    Lebih lanjut Pinto mengatakan, kasus ini ada karena carut marutnya administrasi di Desa. Sebab faktanya Bambang dipersalahkan padahal pekerjaan belum selesai karena memang dana tidak dicairkan secara keseluruhan. [uci/beq]

  • Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Setahun Buron, Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Penganiayaan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buron selama lebih dari satu tahun, pelaku penganiayaan akhirnya ditangkap oleh Polres Probolinggo Kota. Dia adalah HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

    Dia melakukan tindakan kekerasan terhadap SR (21), warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, di Jl. Barito, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Kejadian ini bermula saat SR berkenalan dengan akun dengan inisal P.

    Keduanya kemudian menjalin komunikasi secara instens hingga berlanjut di Whatsapp. “Korban sebelumnya berkenalan dengan P melalui Facebook, lalu di akun Facebook milik P, terdapat nomor WhatsApp. Dari situlah korban menyimpan nomor tersebut dan berhubungan dengan P,” ungkap Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, Senin (11/9/2023).

    Setelah berkomunikasi instens melalui pesan singkat, kejadian berlanjut pada Jumat (27/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban dihubungi oleh P untuk meminta diantarkan ke pemandian Papua Park yang berada di Wonoasih.

    Mendapat kabar tersebut, korban mengiyakan ajakan P dan berlanjut untuk saling bertemu di Jl Barito. Namun setelah menunggu lama korban tak kunjung bertemu dengan P, melainkan bertemu oleh HL yang mengaku suami P.

    BACA JUGA:
    Pelaku Pembacokan di Kraksaan Probolinggo Meninggal

    Ketika tiba di lokasi tersebut, korban memberi tahu P, tetapi tiba-tiba tersangka HL datang dan mengaku sebagai suami dari P. Meskipun korban meminta maaf kepada tersangka, tersangka HL tanpa ragu langsung membacok korban menggunakan sebilah celurit yang dibawanya.

    “HL membacok korban dari belakang, mengenai punggung korban, kemudian tersangka membacok lagi, tetapi korban berhasil menangkis dengan tangan kanannya. Korban melarikan diri, dan pelaku mencoba lagi membacok korban, kali ini mengenai perut,” ungkapnya.

    Korban berhasil melarikan diri dan bersembunyi di tengah sawah, hingga akhirnya ditolong oleh seseorang yang tidak dikenal dan dibawa ke rumah sakit Dr. Moch. Saleh untuk mendapatkan perawatan medis.

    Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan, dada, perut, dan punggung.
    “Terhadap tersangka HL, kami menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP. Ancamannya, hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkasnya. [ada/suf]

  • Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Terungkap Pemuda di Ponorogo Setubuhi Anak Tetangganya, Modus Kirim WA

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi tidak terpuji dilakukan pemuda di Ponorogo yang dengan tega, setubuhi anak tetangganya sendiri. Bahkan anak tetangganya yang masih di bawah umur tersebut, kini sedang hamil 5 bulan.

    Modus pemuda yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan itu dengan mengirim pesan lewat aplikasi whatsapp kepada tetangganya itu. Dalam pesan tersebut, tersangka Himar mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri dan akan diberi uang.

    “Dapat pesan seperti itu, korban tidak membalasnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Kamis (07/09/2023).

    Tidak mudah menyerah, tersangka akhirnya mendapatkan momentumnya saat korban berada di rumahnya sendirian. Tiba-tiba tersangka Himar masuk ke dalam rumah dan langsung menghampiri korban. Dengan memaksa, tersangka pun melancarkan aksi bejatnya tersebut.

    Baca Juga: Bocah Wonokromo Surabaya Mengambang di Sungai

    “Selain diiming-imingi uang, tersangka juga melakukan paksaan kepada korban yang masih dibawah umur itu,” katanya.

    Karena takut, pasca kejadian itu korban tidak mengatakan kejadian itu ke siapa-siapa. Nah, setelah sebulan berselang, korban yang berumur 15 tahun itu, memberitahu tersangka bahwa belum datang bulan dan sering merasakan mual-mual.

    Tersangka pun membelikan testpack dan ketika dicek hasilnya positif. Perubahan tubuh korban karena hamil pun diketahui orangtuanya. Sehingga korban akhirnya terus terang kepada orangtuanya.

    “Tersangka pun juga sempat memberi obat penggugur kandungan kepada korban,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, satreskrim Polres Ponorogo melakukan penangkapan terhadap pemuda Ponorogo yang bernama Himar Galih Hadi Krisnawan.

    Pemuda asal Kecamatan Jambon itu, tega menyetubuhi anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur. Atas perbuatan tak senonoh itu, korban berinisial DK kini hamil 5 bulan.

    Baca Juga: Naik Sepeda, Kakek di Magetan Meninggal Tertabrak Bus Kwantrans

    Kejadian tak terpuji itu, dilakukan oleh tersangka di rumah korban sekitar bulan Februari 2023 lalu. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus itu terungkap saat korban bersama dengan orangtunya melakukan laporan pengaduan dugaan persetubuhan. Petugas pun langsung melakukan tindak lanjut dengan penyelidikan.

    “Setelah kita lakukan penyelidikan, benar telah terjadi persetubuhan dengan korban yang masih dibawah umur,” kata Niko sapaan akrabnya.

    Polisi pun langsung meringkus tersangka Himar. Polres Ponorogo pun menjerat tersangka yang masih berumur 23 tahun itu, dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak. Dimana tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

    “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (End/ian)

  • WhatsApp di iPhone 5s dan 6 Tak Bisa Forward Pesan, Waktunya Ganti Hp?

    WhatsApp di iPhone 5s dan 6 Tak Bisa Forward Pesan, Waktunya Ganti Hp?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pengguna WhatsApp di beberapa seri iPhone mulai tak bisa menggunakan fitur meneruskan (forward) pesan secara langsung. Pertanda mesti ganti Hp?

    Pengguna iPhone 6, Ikhsan (33), mengaku tak bisa meneruskan pesan setelah melakukan update iOS ke 12.5.6. “Gak bisa forward chat dan foto lagi, setelah update iOS,” ujar Ikhsan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/9).

    Ia mengatakan untuk meneruskan isi pesan harus menandai chat, barulah bisa mengirimkan isi pesan ke orang yang dituju.

    Saat ia mencoba mengirim pesan kepada CNNIndonesia.com, pesan yang diteruskan itu tak berlabel ‘Forwarded’. Alhasil, pesan itu hanya bisa diteruskan dengan cara menyalin (copy).

    Ponsel 6 yang dimiliki Ikhsan menjadi seri iPhone yang perlahan tak akan didukung pembaruan WhatsApp, sehingga aplikasi itu kemungkinan tak bisa dipakai di kemudian hari.

    Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, nasib serupa terjadi pada seri iPhone 5s (iOS 12.5.6, WhatsApp versi 22.19.78). Meneruskan pesan sudah tidak bisa dilakukan lewat tombol panah forward di sebelah kiri bawah chat.

    Setelah menandai chat yang dipilih dan hendak mengirimkannya, tampilan WhatsApp kembali ke chat awal, tak masuk ke kolom forward yang mencantumkan kontak-kontak. 

    Hanya saja, forward chat bisa dilakukan lewat dengan fitur yang biasa dipakai untuk mengirimkan pesan via email. Letaknya di sebelah kanan bawah chat. Klik pengiraman via WhatsApp, lalu pilih kontak yang dituju.

    Hasilnya, pesan bisa diteruskan namun tanpa ada tanpa panah bertuliskan ‘forwarded’ seperti lazimnya pesan hasil forward.

    Dikutip dari 9to5mac, nampaknya tidak mendukungnya fitur di iOS 12.5.6 sejalan dengan rencana penghentian dukungan di iOS 10 dan 11.

    Untuk diketahui, iPhone 5 dan iPhone 5c merupakan perangkat yang mentok di iOS 10 dan 11. Ponsel itu tidak akan bisa lagi menggunakan WhatsApp secara optimal mulai pertengahan Oktober.

    Pengguna iPhone dengan iOS 10 dan 11 pun diminta untuk melakukan pembaruan perangkat lunak jika ingin tetap bisa mengakses aplikasi WhatsApp setelah tanggal 24 Oktober 2022.

    Pengguna iPhone 5s, iPhone 6, atau iPhone 6s yang masih bisa menjalankan iOS 12, tidak perlu khawatir karena pengguna masih akan memberikan dukungan untuk perangkat-perangkat ini.

    Namun, bagi pengguna iPhone 5 dan iPhone 5c, sepertinya harus berganti perangkat karena keduanya masih menggunakan iOS lawas.

    Pada laman resminya, Whatsapp menegaskan hanya memberi dukungan kepada iOS 12 ke atas. “Kami mendukung iOS 12 atau yang lebih baru. Tetapi kami merekomendasikan menggunakan versi terkini yang telah tersedia,” tulis Whatsapp.

    Lebih lanjut, Whatsapp memang menyatakan secara rutin menghentikan dukungan kepada sistem operasi lawas. Hal itu dilakukan demi memaksimalkan dukungan untuk sistem operasi terbaru.

    Namun Whatsapp mengatakan, akan mengirim peringatan kepada pengguna yang masih memakai sistem operasi lawas. “Jika kami menghentikan dukungan kepada sistem operasi Anda, Anda akan diberi tahu dan diingatkan beberapa kali untuk memperbarui perangkat Anda supaya bisa terus menggunakan Whatsapp,” tulis mereka.

    Dalam menghentikan dukungannya, Whatsapp mengaku mempertimbangkan beberapa hal. Selain perangkat dan software, Whatsapp juga melihat berapa banyak orang yang masih menggunakan perangkat lawas tersebut.

    “Dalam memilih apa yang harus dihentikan, setiap tahun kami, seperti perusahaan teknologi lainnya, melihat perangkat dan software mana yang paling tua, serta memiliki paling sedikit pengguna. Perangkat-perangkat itu mungkin tidak punya pembaruan keamanan terkini, atau kekurangan fungsi yang dibutuhkan untuk menjalankan Whatsapp,” tulis perusahaan.

    (can/lth)