Perusahaan: WhatsApp

  • Viral Pesan Berantai Isu Klitih, ini Pesan Kapolres Ponorogo

    Viral Pesan Berantai Isu Klitih, ini Pesan Kapolres Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Beberapa hari terakhir, viral pesan berantai di aplikasi pesan whatsapp terkait isu klitih. Ya, pesan berisi tentang narasi kebenaran kejahatan jalanan yang sering terjadi di Jogjakarta itu, sudah ada di Ponorogo.

    Biar lebih meyakinkan, pesan yang diteruskan ke grup-grup whatsapp itu, juga disertai dengan video berisi korban klitih maupun pelaku klitih yang tertangkap di Ponorogo. Padahal, video-video tersebut juga belum tentu diambil di bumi reog.

    Menanggapi isu klitih yang sudah ada di bumi reog, Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini belum ada laporan dari korban klitih tersebut. Namun, sebagai langkah antisipasi, jajaran kepolisian dari Polres Ponorogo bakal meningkatkan patroli. Baik itu patroli bergerak atau patroli hunting.

    “Sebagai langkah antisipasi, kita tingkatkan patroli. Apalagi ini juga dalam masa operasi mantap brata,” kata AKBP Wimboko, Kamis (09/11/2023).

    Kapolres Ponorogo berpesan kepada masyarakat, jika ada tindak kejahatan kaitannya dengan klitih, untuk segera dilaporkan saja. Sebab, institusinya tegak lurus untuk menindak segala bentuk ancaman dan gangguan di masyarakat.

    “Laporkan saja ke pihak kepolisian, jika ada tindak kejahatan,” katanya.

    Wimboko kembali menegaskan bahwa viral isu klitih di Ponorogo yang tersebar lewat aplikasi pesan whatsapp ini, saat ini korban maupun keluarganya belum melapor. Masalah benar atau tidaknya klitih ini ada di Ponorogo, Wimboko tidak ingin buru-buru mengatakan bahwa hoax. Sebab pihaknya belum mengecek kebenarannya.

    “Yang jelas belum ada yang melaporkan. Masalah hoax atu tidak hoanya, kita akan segera cek,” pungkasnya. (end/ted)

  • Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Polres Situbondo Cabut SIM dan Tahan Truk Oleng yang Viral di Medsos

    Situbondo (beritajatim.com) – Sebuah video yang menunjukkan truk muatan berkendara zigzag atau oleng di Jalan Pantura Kabupaten Situbondo menjadi viral di media sosial.

    Polres Situbondo Polda Jatim segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menangkap sopir truk yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Menurut Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Yudho, video tersebut ternyata sudah dibuat sekitar 6 bulan yang lalu oleh sopir truk bernama LS, warga Kecamatan Mlandingan.

    Sopir truk tersebut telah dihukum dengan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penyitaan kendaraan selama 1 bulan. Sopir truk juga diminta untuk tidak membuat dan menyebarkan konten yang membahayakan keselamatan orang lain.

    Namun, video tersebut kembali beredar di medsos sekitar seminggu yang lalu karena ada yang memposting ulang. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Situbondo dan pengguna jalan lainnya.

    “Kami sudah menindak tegas sopir truk yang membuat kegaduhan di Situbondo dan sekitarnya. Kami mencabut SIM dan menyita kendaraannya selama sebulan,” kata AKP Yudho, Rabu (8/11/2023).

    AKP Yudho menambahkan bahwa video tersebut sengaja dibuat oleh dua truk yang berkolaborasi. Satu truk mengemudi oleng dan satu truk lagi merekam dari belakang. Video tersebut kemudian disebar di grup WhatsApp dan menjadi viral.

    AKP Yudho juga mengaku tidak tahu apakah sopir truk tersebut mengonsumsi narkoba atau tidak saat mengemudi oleng. Namun, saat ditangkap polisi, sopir truk tersebut tidak terpengaruh alkohol atau narkoba dan dalam kondisi sehat.

    Polisi mengimbau kepada para sopir truk, bus dan pengendara lainnya untuk mengedepankan keselamatan daripada kecepatan. Banyak kecelakaan lalu lintas terjadi karena kelalaian pengendara.

    “Kami berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini. Semoga para sopir dan pengendara bisa taat berlalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya,” tutupnya. (ted)

  • Berikan Jawaban Berbelit, Terdakwa Usman Ditegur Jaksa

    Berikan Jawaban Berbelit, Terdakwa Usman Ditegur Jaksa

    Surabaya (beritajatim com) – Usman Wibisono menjalani sidang lanjutan di PN Surabaya, pria kelahiran 61 tahun silam ini diperiksa sebagai Terdakwa.

    Beberapa pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dijawab dengan tegas oleh Usman. Hal itu memancing Jaksa menegur warga Jalan Rambutan, Kabupaten Malang tersebut.

    Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yoes Hartyarso, Usman menceritakan perihal kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya. Usman mengaku menjadi anggota arisan sejak 2007 silam dan perbulan membayar Rp 250 ribu per nomor arisan.

    Meski anggota arisan, Usman bukan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Pria kelahiran 61 tahun yang lalu itu mengaku hanya merupakan anggota perguruan. “Saya bukan anggota perkumpulan, hanya perguruan,” katanya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina bertanya apakah isi somasi berisi permintaan laporan dan uang arisan dikirim ke yayasan, Usman membantahnya. “Pemahaman saya uang arisan itu minta dikembalikan dulu ke rekening penampungan. Karena uang di rekening itu hanya tinggal Rp 22 juta,” dalihnya.

    Untuk mempertegas pertanyaan, JPU Siska langsung melontarkan pertanyaan hubungan uang arisan dengan yayasan. “Kaitannya dengan yayasan pembinaan karate itu apa? Karena ini kan uang (arisan) diminta dikembalikan ke rekening atas nama yayasan?” tanya JPU Siska ke Usman.

    Namun jawaban Usman atas pertanyaan JPU Siska hanya berputar-putar perihal pengelolaan uang arisan. Usman sama sekali tidak bisa menjelaskan alasan uang arisan diminta dikembalikan ke rekening yayasan. “Sebentar, jawaban saudara hanya muter-muter. Jadi pertanyaannya apa kaitannya yayasan dengan uang arisan? Jadi tidak usah muter-muter,” timpal JPU Darwis menegaskan pertanyaan JPU Siska.

    Belum sempat Usman menjawab pertanyaan JPU Darwis, kuasa hukum Usman langsung melayangkan interupsi. Majelis hakim pun akhitnya meminta agar kedua belah pihak fokus pada surat dakwaan saja. “Gini ya fokus ke surat dakwaan saja,” tegas hakim Koes.

    Selain itu, JPU Darwis juga mencecar Usman soal kapasitas dirinya meneruskan surat somasi yang ditujukan kepada Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Usman mengaku dirinya meneruskan surat somasi tersebut karena dirinya selaku Ketua Departemen Legal Perguruan.

    Dalam keterangannya, Usman mengaku hanya meneruskan surat somasi kepada Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro, dan Bambang Irwanto. Namun saat dicecar JPU Darwis, Usman akhirnya mengaku juga pernah meneruskan surat somasi ke grup Whatsapp Forum Sabuk Hitam.

    Usman menjelaskan, dirinya sebagai ketua departemen legal memiliki kewajiban membela kepentingan perguruan. “Hasil usaha arisan tersebut adalah untuk perguruan dan Forum Sabuk Hitam itu adalah organ dari perguruan. Hasil usaha arisan ini untuk menunjang kegiatan perguruan. Itu adalah tujuan utama arisan. Jadi Forum Sabuk Hitam berhak mendapat informasi tersebut,” jelasnya.

    Pasca somasi dilakukan, Usman membenarkan bahwa Tjandra Sridjaja pernah mengundangnya untuk bertemu. Namun menurut, Usman dirinya sengaja menolak undangan tersebut. “Karena saya tidak ada kaitannya dengan somasi, jadi saya tolak,” kata Usman.

    “Baik saudara mengaku tidak ada kewenangan untuk datang atas undangan Tjandra Sridjaja, namun saudara mengaku sebagai legal perguruan,” tanya JPU Darwis dan dibenarkan oleh Usman.

    Saat ditanya atas peristiwa ini apakah dirinya merasa bersalah, Usman langsung berdiam diri beberapa detik dan kemudian menyatakan tak bersalah. “Saya merasa tidak bersalah karena tidak pernah mencemarkan sesuai yang didakwakan,” jawab Usman atas pertanyaan JPU Darwis. [uci/ted]

  • Tak Kuat Ulah Suami, Pengajar Asal Buduran Lapor Polisi

    Tak Kuat Ulah Suami, Pengajar Asal Buduran Lapor Polisi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Setelah dua kali mengalami dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ris (44) suaminya sendiri, Esya (40) pengajar asal Buduran, Sidoarjo, memilih membawa kasusnya ke ranah hukum.

    Esya melaporkan perbuatan Ris yang merupakan perangkat di desanya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

    Bahkan atas tekad bulatnya itu, Esya tidak merasa khawatir nantinya akan bisa berujung perpisahan dengan suaminya yang gampang main tangan dan sudah tidak setia itu.

    “Saya sudah merasa tidak dihargai sebagai istri lagi,” ucap Esya didampingi penasehat hukumnya Roni SH, Sabtu (4/11/2023).

    BACA JUGA:
    Rumah di Sidoarjo Diduga Dirampok, Penghuni Meregang Nyawa

    Kejadian kekerasan yang dialaminya terhitung sudah tiga kali. Tahun 2020 pernah dicekik bagian lehernya dan dilempar sepatu.

    Usai kejadian, kasusnya dilaporkan ke polisi. Namun, laporan itu ia cabut karena suaminya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di dalam maupun di luar rumah

    “Karena dulu dimediasi pihak polisi dan suami sanggup menjadi lebih baik lagi, akhirnya laporan saya cabut. Tapi setelahnya, saya menilai suami saya masih berkelakuan sama dan tidak berubah,” terangnya.

    Surat laporan korban Esya atas perbuatan suaminya di Polresta Sidoarjo

    Kaum hawa berprofesi sebagai guru itu menceritakan, kekerasan yang dialaminya awal bulan lalu berawal, dirinya yang akan berangkat mengajar di pagi hari, mempertanyakan soal uang belanja kepada suaminya.

    Namun pertanyaan itu dibalas dengan sikap yang tidak diharapkan hingga akhirnya terjadi cekcok mulut dan bertengkar. Ditanya baik-baik malah bersikap tidak baik. Cincinnya yang dipegang oleh suami, ia rebut, tapi suaminya tetap mempertahankan hingga dirinya terpelanting jatuh memutar.

    “Ini bibirnya saya sampai biru kena tangan suami karena tidak boleh mengambil cincin saya sendiri. Luka bibir dan tangan saya juga sudah divisum oleh polisi saat laporan,” ungkapnya sambil menunjukkan bagian bibir yang memar.

    BACA JUGA:
    Bos Sipoa Meninggal Dunia di Lapas Porong Sidoarjo

    Esya mengaku, perbuatan suaminya itu muncul setelah ada dugaan punya hubungan khusus dengan wanita lain. “Saya sudah mendengar dan melihat kenyataan di luar. Kalau seperti ini, kenapa dipertahankan. Malah suami saya juga koar-koar di luar dan ke banyak orang kalau dirinya sudah tidak harmonis dengan saya lagi,” tandasnya.

    Ris dihubungi melalui ponselnya nomor, tidak memberikan tanggapan. Begitu juga konfirmasi wartawan ini via pesan aplikasi WhatsApp juga tidak dibalas.

    Kepala Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran H. Chusnul A menyatakan dirinya tidak berani memberikan tanggapan soal kasus yang diduga menimpa bawahannya.

    “Saya nggak bisa kasih tanggapan. Itu persoalan interen keluarga. Ben (biar) mereka berdua saja yang menyelesaikan,” jawabnya via pesan WhatsApp [isa/beq]

  • Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar, Sita 6,72 Gram Sabu

    Polres Sumenep Tangkap 3 Pengedar, Sita 6,72 Gram Sabu

    Sumenep (beritajatim.com) – Satreskoba Polres Sumenep menangkap 3 tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial AFM (22), warga Desa Kertasada Kecamatan Kalianget, RH (46) warga Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep, dan AS (33), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

    “Dari tangan tiga tersangka, kami menyita sabu siap edar dalam beberapa plastik klip kecil. Total sebesar 6,72 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/11/2023).

    Yang pertama kali ditangkap adalah AFM. Tersangka ditangkap ketika mengendarai sepeda motor, melintas di pinggir jalan raya Lenteng – Sumenep, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep. “Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu. Sabu itu sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan. Tersangka AFM mengaku membeli sabu dari RH,” ungkap Widiarti.

    Atas pengakuan itu, polisi pun nelakukan pengembangan pemyelidikan, dan menangkap RH di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. “Ketika digeledah, ditemukan tujuh poket sabu siap edar. RH mengakui bahwa dia telah menjual satu poket sabu kepada AFM. Sabu-sabu itu menurut pengakuan RH, dibeli dari AS,” terang Widiarti.

    Mendapat informasi tersebut, anggota Satreskoba pun kembali melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap AS pada Kamis dini hari. AS ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Melati, Kelurahan Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten.

    “Dalam penggeledahan, ditemukan satu unit Handphone milik pelaku AS yang didalamnya berisi percapakan via WhatsApp dengan tersangka RH. Chatting WA itu berisi pemesanan sabu,” ujarnya.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 6,72 gram, dengan rincian 7 poket plastik klip kecil dari RH, masing-masing seberat 0,24 gram, 0,22 gram, 0,36 gram, 0,70 gram, 2,14 gram, 1,22 gram, 1,22 gram. Kemudian 1 poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,62 gram milik tersangka AFM.

    “Selain itu juga disita empat unit handphone, 1 unit sepeda motor merk honda Scoopy, kemudian uang tunai Rp 190.00, 3 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kecil, 3 sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 tas genggam warna hitam, 1 dompet warna coklat dan 1 celana pendek warna biru,” terangnya.

    Saat ini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Polres Sumenep. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tem/kun)

    BACA JUGA: Sumenep Ekspor Perdana Bawang Merah Goreng ke Belanda

  • Warga Sukomanunggal Surabaya Dihajar Sampai Masuk Rumah Sakit

    Warga Sukomanunggal Surabaya Dihajar Sampai Masuk Rumah Sakit

    Surabaya (beritajatim.com) – Warga Sukomanunggal Surabaya dihajar sampai masu Rumah Sakit, Selasa (31/10/2023). Warga Sukomanunggal yang mendapat luka parah itu adalah M Effendi (51). Ia mendapatkan luka dan memar paling banyak di bagian kepala.

    Effendi menjelaskan bahwa saat itu ia didatangi oleh dua orang. Satu laki-laki dan satu perempuan. Mereka berdua awalnya mengetuk rumah seperti tamu pada umumnya. Namun, ketika dibukakan pintu oleh Effendi, keduanya langsung menyerang Effendi dengan membabi buta.

    “Ada orang ketuk pintu pagar rumah saya. Setelah saya buka, ada dua orang laki dan perempuan. Tiba-tiba yang laki-laki langsung menyerang dan memukuli saya,” kata Effendi dihubungi lewat saluran telepon, Rabu (01/10/2023).

    Oleh keduanya, baju Effendi ditarik sampai sobek dan membuat tubuhnya terjatuh. Korban terus dipukuli bertubi-tubi mulai dari teras rumah hingga ke bagian dalam rumah.

    Bahkan saat di dalam rumah korban. Akibat pemukulan itu kepala Effendi berdarah karena luka. Selain itu bibirnya juga mengeluarkan darah segar.

    “Beberapa organ tubuh lainnya juga mengalami memar mas. Di lengan kanan, Serta nyeri di bagian belakang kepala, rahang kanan dan dada kanan. Serta luka di bibir bawah kanan dalam,” imbuh Effendi.

    Penderitaan Effendi tidak berhenti disitu. Setelah dihajar habis-habisan, dua pelaku membawa Effendi ke sebuah mobil. Lehernya dipiting sampai menuju mobil yang diparkir dengan jarak 200 meter.

    Ia dibawa ke jalan Raya Tandes dengan mobil. Selama di dalam mobil, Effendi terus dipukuli. Setelah sampai di Tandes, seorang pria berinisial SH yang dikenal Effendi datang. Pria berinisial SH itu lantas menyuruh keduanya untuk mengantarkan Effendi pulang.

    “Jadi saya diantar 3 orang. SH sama dua pelaku yang menghajar saya, dirumah saya sempat dihajar lagi sama dua pelaku yang tidak saya kenal. Tapi dipisah oleh SH,” kata Effendi.

    Usai peristiwa penganiayaan itu, SH sempat menanyakan kondisi Effendi lewat pesan singkat Whatsapp. SH juga meminta agar Effendi beristirahat agar kondisinya membaik.

    “Saya diantar adik saya melapor ke Polsek Sukomanunggal. Oleh petugas Polsek lalu diantarkan visum,” tuturnya.

    Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Didik membenarkan Effendi telah datang ke SPKT Polsek Sukomanunggal untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami. Petugas Polsek juga sudah mengantarkan Effendi visum di RS Muji Rahayu. Namun oleh dokter disarankan agar menjalani CT Scan dan Rontgen terlebih dahulu di RS Bhakti Dharma Husada.

    “Iya benar sudah datang. Namun dari pihak keluarga meminta hari Jumat besok agar kembali ke Polsek Sukomanunggal untuk membuat laporan resminya karena korban kondisinya kurang fit. kita juga menunggu hasil Visum juga,” pungkas Kompol Didik.

    Sampai berita ini ditulis, Effendi masih menjalani perawatan di RS Bhakti Dharma Husada. (ang/ted)

  • Modus Kenalan, 2 Pria Rampas Motor dan HP di Hutan Mojokerto

    Modus Kenalan, 2 Pria Rampas Motor dan HP di Hutan Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pria pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel dibekuk Tim Jatanras Polres Mojokerto. Keduanya melakukan aksi perampasan terhadap korban dengan modus kenalan melalui chat Whatsapp (WA) pada Minggu (22/10/2023) pekan lalu.

    Kedua pelaku yakni Samsul Arifin (21), warga Dusun Kletek RT 007 RW 006, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, RT 004 RW 002, Desa Prasung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

    Kanit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan perampasan motor dan HP tersebut. “Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku dari dua tempat berbeda,” ungkapnya, Sabtu (28/10/2023).

    Pelaku SA diamankan di tempat kost di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB. Selang 10 menit, tim mengamankan pelaku kedua, ABM, di Jalan Raya Airlangga, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

    “Tim juga berhasil mengamankan sarana yang digunakan saat kejadian yaitu Suzuki Satria F warna hitam, 1 buah Helm warna hitam, dan 1 jaket jeans dari rumah pelaku ABM. Kedua pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Mojokerto guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    BACA JUGA:
    Rumah di Mojokerto Terbakar Gara-gara Lupa Matikan Elpiji

    Kanit menjelaskan, aksi pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada, Minggu (22/10/2023) sekira pukul 13.30 WIB di kawasan hutan Desa Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Korban mengenal pelaku kurang lebih dua minggu dari chat WA.

    “Kemudian korban diajak ketemuan oleh pelaku di Dusun Candi, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Setelah ngobrol beberapa lama, korban diajak pelaku ke Wonosalam, Jombang untuk membeli durian. Di dalam perjalanan pelaku lainnya membuntuti mengendarai sepeda motor Suzuki satria F warna hitam,” jelasnya.

    Saat tiba di lokasi kejadian tepatnya di kawasan hutan Lebak jabung, pelaku berhenti dan meminjam sepeda motor milik korban. Namun korban tidak memperbolehkan sehingga kedua pelaku merampas kunci kontak dan Handphone (HP) milik korban.

    BACA JUGA:
    Diduga Lecehkan Siswi SD di Mojokerto, Penjual Balon Asal Sidoarjo Babak Belur Dihajar Massa

    “Saat korban mempertahankan barang-barang miliknya, salah satu pelaku memukul korban dan mengenai bagian wajah. Kedua pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban. Korban yang mengalami luka lebam di bagian wajah melapor ke Polsek Jatirejo,” jelasnya.

    Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp10 juta. Sementara barang bukti yang diamankan, sepeda motor Suzuki Satria F, satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket jeans. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. [tin/beq]

  • Tawarkan Investasi Bodong di Medsos, Cuan Grup Dipolisikan

    Tawarkan Investasi Bodong di Medsos, Cuan Grup Dipolisikan

    Surabaya (beritajatim.com) – CV Cuan Grup dipolisikan Nita Belawati. Wanita itu melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Jatim lantaran profit yang dijanjikan dari modal yang sudah disetorkan tidak terwujud.

    Bahkan dia tidak bisa menarik kembali modalnya. Padahal, pengelola investasi menjanjikan garansi modal kembali 100 persen.

    “Awalnya saya tergiur iming-iming profit besar dan kemudian transfer secara bertahap ke rekening CV Cuan Grup hingga total modal hingga saat ini yang saya setorkan ke CV Cuan Grup mencapai angka Rp252.200.000. Kami dijanjikan profit 12,5-18 persen per bulan dengan jaminan modal kembali 100 persen oleh para owner. Namun, jangankan profit. Modal tidak pernah bisa kami tarik kembali. Mereka hanya janji mengembalikan tapi tak pernah dilakukan hingga saat ini.” kata Nita Belawati, Sabtu (28/10/2023).

    Nita menuturkan, awalnya dia tertarik dengan skema investasi tersebut setelah mengikuti akun instagram @tataghaniez, @vebiberbi_realaccount, dan @alexadewi__. Mereka kerap mempromosikan investasi dan arisan melalui CV Cuan Grup yang dimiliki oleh Alexa Dewi, Mita Reza, dan Rully Febriana dan menjanjikan profit besar antara 12,5-18 persen per minggu, dua mingguan, bahkan bulanan.

    BACA JUGA:
    Investasi Bodong, Warga Pasuruan Polisikan Tiga Selebgram

    Melihat bagi hasil yang dijanjikan mereka bertiga, Nita tertarik untuk mencari lebih jauh skema investasi yang ditawarkan CV Cuan Grup yang memiliki akun Instagram @cuan.grup_official itu. Konten-konten di akun Instagram itu banyak mengulas skema arisan dan investasi yang mereka jalankan. Nita melihat, janji profit yang besar membuat banyak pihak yang tertarik untuk menjadi member.

    Apalagi, ada beberapa selebgram dan pengusaha yang bergabung dalam investasi dan arisan tersebut. Nita kemudian mencari tahu dengan mengontak melalui WhatsApp kepada owner mereka, yakni Rully Febriana dan admin Cuan Grup yang bernama Lailatul Fitria, yang juga merupakan adik kandung salah satu pengelola arisan yang bernama Alexa Dewi.

    Rully, kata Nita, mengatakan bahwa uang yang disetorkan member akan diinvestasikan kepada sejumlah pihak atau para debitur. Debitur tersebut yang akan menjalankan usaha untuk kemudian memberi bagi hasil yang tinggi.

    Namun, kata Rully seperti dituturkan Nita, tidak sembarang orang bisa menjadi debitur. Mereka harus memberikan jaminan seperti sertifikat rumah, emas, BPKB beserta mobilnya.

    Nita semakin yakin karena CV Cuan Grup mengaku memiliki tiga notaris dan satu pengacara yang membuat mereka memiliki tim hukum yang kuat untuk menghadapi debitur nakal. “Pokoknya cara bicara mereka meyakinkan sekali sampai saya tergiur,” kata Nita lagi.

    Kedok investasi bodong CV Cuan Grup mulai terkuak ketika pada September hingga Oktober lalu Nita mulai menagih keuntungan yang menjadi haknya. Tapi, CV Cuan Grup bergeming. tidak menggubris permintaan Nita.

    BACA JUGA:
    3 Selebgram Diduga Terlibat Arisan dan Investasi Bodong Diadukan ke Polisi

    “Awal Oktober saya menagih kepada Vebi, Alexa, dan Tata. Saya sampai mengemis-ngemis. Tapi tidak dikasih sama sekali. Saya merasa tertipu dengan janji investasi yang mereka berikan,” katanya.

    Ternyata, Nita tidak sendirian. Ada pihak lain seperti Nita yang juga menjadi korban CV Cuan Grup. Mereka juga bersepakat untuk melaporkan ke polisi.

    Namun, kata Nita, Vebi dan Alexa sempat menghalangi upaya mereka untuk melapor kepada penegak hukum. Mereka menjanjikan akan mengembalikan modal dan profit pada 18 Oktober sebesar Rp6 juta dan pada 26 Oktober sebesar Rp9 juta. Namun, janji itu kembali tak terbukti.

    “Yang ada saya hanya dikibuli dan dijanjikan lagi dan lagi. Saya sebagai investor merasa dirugikan secara materi. Karena modal dan untung yang dijanjikan tidak kunjung ditunaikan. Akibatnya, mental saya drop. Saya depresi hingga mau bunuh diri. Apalagi, uang tersebut adalah hasil menggadaikan dua motor dan rumah yang pasti harus menanggung bunga di bank.” katanya.

    Nita menuntut pihak CV Cuan Grup untuk mengembalikan modal yang telah dia setorkan secara utuh. Dia bersama korban CV Cuan Grup lainnya sudah melaporkan ke Polda Jatim pada Senin, tanggal 23 Oktober 2023. [uci/beq]

  • Sidang Pencemaran Nama Baik: Saksi Sebut Niat Terdakwa Terhadap Pelapor untuk Meminta Uang

    Sidang Pencemaran Nama Baik: Saksi Sebut Niat Terdakwa Terhadap Pelapor untuk Meminta Uang

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang mendudukkan Usman Wibisono pesakitan kembali dilanjutkan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendatangkan saksi Keneddy Kausang. Pria kelahiran 51 tahun silam ini diminta menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terdakwa Usman.

    Keneddy menjelaskan kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Erick Sastrodikoro. Namun, yang dicemarkan nama baik tidak hanya Erick, ada Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan juga Bambang Irwanto.

    Masih kata Keneddy, sejak awal Terdakwa Usman sudah ada niatan untuk mencemarkan nama baik tiga orang tersebut. Hal itu bisa dilihat dari kata-kata yang disampaikan Usman melalui WhatsApp yang kalimatnya ada pengancaman. “Kalimatnya mengancam kalau duit perkumpulan tidak dikasihkan akan dicemarkan nama baiknya (pelapor),” ujarnya, Senin (23/10/2023).

    Masih kata Keneddy, Terdakwa waktu itu selalu minta uang perkumpulan yang katanya nilainya Rp 8 miliar, tapi kemudian berubah menjadi Rp 11 miliar. “Yang dminta uang perkumpulan, bukan arisan. Uang perkumpulan yang kelola Erick dan setahu saya uang disimpan di bank, bank apa saya tidak tahu,” ujarnya.

    Keneddy menjelaskan, whatsaap yang isinya pencemaran nama baik tersebut dikirimkan di group forum sabuk hitam. Sebelumnya, ada somasi ke satu dan kedua yang juga diapload dan disebarkan oleh Terdakwa.

    Masih kata Keneddy, dia tidak mengetahui alasan Terdakwa meminta uang tersebut. Sebab saat itu, dia bukan anggota perkumpulan.

    Lebih lanjut Keneddy mengatakan, Terdakwa Usman pernah diundang Tjandra Sridjaja untuk dijelaskan duduk persoalan. Namun, Terdakwa tidak bersedia dan bersikukuh minta uang saja.

    Keneddy juga menyebut jika dia pernah baca di wa group, Terdakwa Usman mengirimkan chat yang isinya meminta uang perkumpulan tersebut. “Tapi sekarang saya sudah dikeluarkan dari group tersebut,” ujarnya.

    Usai sidang Keneddy menerangkan, Usman itu memang menggunakan kepandaiannya untuk menekan orang lain agar permintaannya dipenuhi. “Meski pernah menyandang status Terdakwa dalam kasus penipuan Batubara, namun hal itu tak juga membuat mawas diri,” ujarnya. [uci/kun]

    BACA JUGA: Usman Wibisono Segera Diadili Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

  • Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Mantan Bendahara PMK Kyokushinkai Sebut Ada Ancaman

    Surabaya (beritajatim.com) – Yunita Wijaya, mantan Bendahara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Usman Wibisono di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/10/2023). Di hadapan majelis hakim, Yunita mengatakan sempat adanya ancaman yang dilakukan Terdakwa Usman.

    Dalam keterangannya, Yunita mengatakan bahwa dirinya menjabat sebagai bendahara Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia sejak 2015 hingga 2022. Sebagai bendahara, tugas Yunita membantu Erick Sastrodikoro selaku Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia saat itu.

    Ia mengaku, dirinya kadang-kadang disuruh melakukan pencatatan soal arisan anggota Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Sekali-kali pada 2017 (diminta bantuan catat arisan). Tapi tidak selalu dimintai tolong,” terangnya.

    Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina melontarkan pertanyaan apakah dirinya mengetahui kasus yang menjerat terdakwa, Yunita mengaku tahu. “Iya mengerti, terdakwa dilaporkan atas perkara pencemaran nama baik Erick Sastrodikoro,” ujarnya.

    Yunita menuturkan dirinya mengetahui bahwa terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik setelah membaca pesan Whatsapp antara Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang saat itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dengan Erick. “Dalam pesan itu ada surat minta duit yang ditujukan kepada Pak Erick dan Pak Tjandra,” ungkapnya.

    Dalam pesan Whatsapp itu, terdakwa meminta uang sisa hasil arisan sebesar Rp 11 miliar. Menurut Yunita, saat meminta uang arisan itu, terdakwa tidak memiliki kapasitas. “Kapasitas terdakwa tidak ada, karena arisan dikelola anggota perkumpulan. Sedangkan terdakwa bukan anggota,” katanya.

    Terkait surat somasi, Yunita mengaku sempat membacanya. Menurutnya, saat itu Tjandra sempat membalas melalui chat. “Pak Tjandra sempat balas bilang mending kita ketemu dan nanti saya tunjukkan bukti-buktinya,” tuturnya.

    Bahkan saat klarifikasi, kata Yunita, ada nada ancaman bahwa kalau uang tidak dikasihkan, maka akan akan dibeberkan melalui media sosial, podcast, dll. “Bahkan ada chat yang mengatakan: Dul uangnya segini bukan segitu. Dul balekno duwek’e (Dul kembalikan uangnya). Bahasanya kasar banget,” kata Yunita menirukan narasi dalam chat Whatsapp tersebut.

    BACA JUGA:

    Pimpinan Karate Kyokoshinkai Liliana Dihukum 24 Bulan Penjara

    Namun meski merasa dicemarkan nama baiknya, Erick tetep berupa untuk mengundang terdakwa dan Liliana Herawati, Ketua Umum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. “Tapi mereka tidak pernah datang dan tidak ada alasan,” pungkas Yunita.

    Diluar sidang Drs. Hadi Susilo Pembina Guru menyampaikan, Usman adalah type orang yang cenderung tidak hati-hati dalam berbuat dan berucap. Padahal, dia sebelumnya pernah diadili karena kasus pidana namun tidak juga ada rasa jera.

    ” Memang dia bebal, dia pernah ditahan di rutan Medaeng kasus dugaan penipuan tapi tetap tidak hati-hati dalam bersikap,” ujarnya. [uci/but]