Perusahaan: WhatsApp

  • Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Terbukti Fitnah Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Dihukum 2 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai R. Yoes Hartyarso menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada Terdakwa Usman Wibisono. Terdakwa terbukti melakukan fitnah terhadap pelapor Tjandra Sridjaja, Erick Sastrodikoro dan Bambang Irwanto.

    Dalam amar putusan Hakim R. Yoes Hartyarso disebutkan, perbuatan Usman telah memenuhi unsur pasal 311 KUHP sebagaimana didakwakan penuntut umum pada dakwaan alternatif kedua.

    Selain itu, apa yang dilakukan Usman tersebut meninggalkan penderitaan dan kerugian bagi korban-korbannya yaitu Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Usman Wibisono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana fitnah, melanggar pasal 311 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” ujar Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Menjatuhkan pidana, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, kepada terdakwa Usman Wibisono selama dua tahun.

    BACA JUGA:
    Usman Wibisono Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara

    Sebelum membacakan amar putusan, Hakim R. Yoes Hartyarso juga membacakan hal-hal memberatkan yang dilakukan terdakwa Usman Wibisono sehingga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

    “Hal-hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Usman Wibisono telah menimbulkan penderitaan bagi korban serta keluarganya,” kata Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan putusan.

    Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Hakim R. Yoes Hartyarso, terdakwa Usman Wibisono bersikap kooperatif didalam persidangan.

    Apa yang membuat perbuatan terdakwa Usman Wibisono akhirnya dinilai sebagai sebuah perbuatan fitnah dan haruslah dipidana?

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim menjelaskan, saat terdakwa meng-upload sebuah postingan di grup WhatsApp tersebut, para anggota di grup ini tidak semuanya ikut atau menjadi peserta arisan Forum Sabuk Hitam

    “Tujuan dibentuknya grup WhatsApp itu adalah untuk tetap menjalin tali silaturahmi antar pemegang sabuk hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia,” kata hakim R Yoes Hartyarso.

    Didalam postingan grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam yang didalamnya beranggotakan para pemegang sabuk hitam, terdakwa Usman Wibisono menyebut bahwa Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo dan Bambang Irwanto telah menguasai uang arisan Forum Sabuk Hitam yang nominalnya mencapai Rp. 11,08 miliar

    Hakim R Yoes Hartyarso juga menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono secara sadar dan mengetahui perbuatannya, mengirim atau meng-upload postingan di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam Kyokushinkai, harus bisa disadari terdakwa Usman Wibisono bahwa postingan itu diketahui anggota grup WhatsApp lain, padahal apa yang di upload terdakwa Usman Wibisono di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam itu belum jelas kebenarannya.

    “Sehingga postingan terdakwa Usman Wibisono di grup Forum Sabuk Hitam yang belum jelas kebenarannya itu bisa mencemarkan kehormatan atau nama baik seseorang, dalam hal ini Erick Sastrodikoro, Dr. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH., MH dan Bambang Irwanto,” papar hakim R Yoes Hartyarso.

    BACA JUGA:
    Kasus Kyokushin, Usman Wibisono Minta Dakwaan Dibatalkan

    Masih menurut pertimbangan hukum majelis hakim yang dibacakan hakim R Yoes Hartyarso dimuka persidangan juga disebut bahwa apa yang telah diupload terdakwa Usman Wibisono itu adalah tidak benar.

    Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan berlangsung, seperti keberadaan uang sebesar Rp. 11,08 Miliar di rekening BCA Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai tidak benar.

    Kemudian juga dijelaskan, bahwa uang yang terkumpul dari arisan Forum Sabuk Hitam itu digunakan untuk membiayai kegiatan Perguruan.

    “Yang menjadi ketua arisan tahun 2007 adalah Rudi Hartono. Sedangkan rekening yang digunakan berdasarkan kesepakatan bersama, adalah rekening atas nama Adriano Sunur dengan modal awal Rp. 1 juta,” ujarnya.

    Atas inisiatif Bambang Irwanto, sambung hakim R. Yoes Hartyarso, arisan tetap berjalan meski berganti nama dari Eka Darma Bakti menjadi Pembinaan Mental karate tahun 2015. Dan, tahun 2010 yang menjadi ketua arisan adalah Rudi Hartono.

    Hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim juga menyatakan bahwa sejak arisan berdiri dan memakai nama Eka Darma Bakti kemudian berubah nama menjadi arisan Pembinaan Mental Karate, tidak ada saldo di rekening penampungan.

    Di tahun 2021, saldo uang arisan, sebagaimana diterangkan hakim R. Yoes Hartyarso saat membacakan pertimbangan hukum majelis hakim, sebesar Rp. 7,9 miliar dan uang itu tersimpan di Bank BCA, Bank Mayapada dan Bank Artha Graha.

    Masalah uang arisan yang tersisa, hakim R. Yoes Hartyarso juga menyebutkan untuk jumlahnya tidak banyak karena jumlah peserta arisan tidak terlalu banyak.

    Dan uang sisa arisan pada periode itu telah dibagi-bagikan ke seluruh peserta sehingga nominalnya berkurang serta dipotong pajak.

    Saldo uang arisan di rekening bank BCA atas nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate adalah Rp. 22,6 juta.

    Berdasarkan fakta-fakta itu, majelis hakim, menyatakan bahwa terdakwa Usman Wibisono tidak bisa membuktikan tuduhannya yang ia kirimkan atau di-upload di grup WhatsApp Forum Sabuk Hitam.

    Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa surat somasi yang dikirimkan terdakwa Usman Wibisono ke grup WhatsApp berpotensi menimbulkan pidana

    “Jika surat somasi itu dengan sengaja disampaikan dimuka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada pemenuhan delik pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP dengan catatan surat somasi itu mengandung tuduhan sesuatu hal yang dengan sengaja disampaikan dimuka umum,” papar hakim R. Yoes Hartyarso.

    Sementara perwakilan dari pelapor yakni Yunus Hariyanto selaku dewan guru mengatakan hukuman tersebut terlalu ringan apabila dibandingkan dengan dampak yang dialami pelapor akibat fitnah Usman.

    “Harusnya hukumannya maksimal, biar ada efek jera pada Terdakwa Usman,” ujarnya. [uci/beq]

  • Mahasiswa Palestina di RI Curhat Sulit Hubungi Keluarga di Gaza

    Mahasiswa Palestina di RI Curhat Sulit Hubungi Keluarga di Gaza

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Mahasiswa Palestina di Indonesia Raed Arada mengaku cemas dengan kondisi keluarganya di Jalur Gaza. Mereka kesulitan menghubungi, bahkan terputus kontak dengan keluarga di Palestina.

    “Komunikasi sering putus, susah banget komunikasi dengan WhatsApp atau jaringan internet. Saya coba setiap beberapa hari sekali, saya akali dengan menelepon melalui salah satu aplikasi, terkadang masih bisa dihubungi. Terakhir saya bisa hubungi dua hari lalu dan alhamdulillah mereka baik-baik saja,” tuturnya.

    Raed menyebut ayah dan ibunya masih berada di Gaza, di tengah gempuran Israel. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Raed dan satu adiknya tengah mengeyam pendidikan tinggi di Indonesia.

    “Saya tidak bisa bilang orang-orang, khususnya di Jalur Gaza itu 100 persen aman. Pasti mereka tidak tenang, apakah besok atau bahkan satu jam ke depan kita masih akan hidup,” cerita Raed kepada CNNIndonesia.com di Kedutaan Besar Palestina, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11).

    “Zionis Israel menargetkan seluruh warga Palestina, tidak membedakan sipil dengan yang lain. Jadi keluarga tidak tenang, saya tidak bisa bilang mereka aman, alhamdulillah baik dan masih sehat, tetapi pasti tidak tenang,” imbuhnya cemas.

    Pria yang tengah mengeyam S2 Teknik Elektro di Universitas Indonesia (UI) itu bisa sedikit bernapas lega dengan adanya gencatan senjata sejak Jumat (24/11). Namun, Raed mengaku tak cukup hanya dengan empat hari gencatan senjata.

    Raed ingin perang segera berakhir. Ia mau semua kekacauan usai dengan kemenangan Palestina dan seluruh bangunan yang hancur bisa dibangun kembali.

    Ia lantas mengapresiasi bantuan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Indonesia terbukti menjadi negara yang benar-benar peduli dengan Palestina.

    Bahkan, lulusan S1 Teknik Elektro Universitas Lampung itu membandingkan kepedulian Indonesia dengan negara-negara Arab.

    “Soal (kepedulian) negara Arab, susah saya komentar, tapi terbukti 50 hari terakhir siapa yang benar-benar peduli dengan Palestina atau tidak. Alhamdulillah Indonesia sudah membuktikan yang paling peduli,” jelas Raed.

    “Saya yakin pengganti Pak Jokowi nanti tetap akan peduli Palestina. Karena ini keinginan masyarakat, bukan pribadi atau presiden tertentu. Saya yakin masyarakat Indonesia rela mati demi Palestina,” tandasnya.

    Curahan hati senada disampaikan oleh Ahmed Shorafa, yang kini tengah berkuliah di Universitas Lampung. Ia mengaku khawatir dengan kondisi keluarganya di Gaza.

    Ahmed mengaku keluarganya, mulai dari ayah, ibu, kakak, hingga saudaranya, menetap di tempat yang dibombardir Israel tersebut. Ia mengaku kesulitan menghubungi sanak saudaranya di Palestina.

    “Saya belum dapat kabar dari keluarga di Palestina sejak dua minggu lalu karena enggak ada internet, sinyal, dan listrik di sana,” aku Ahmad.

    “Sebelumnya masih bisa komunikasi. Saya bisa telepon kakak saya, tapi setelah itu enggak bisa. Saya enggak tahu kabar keluarga saya sama sekali,” lanjutnya khawatir.

    (skt/pta)

  • Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Kenalan Lewat Medsos, Gadis Bangkalan Dirudapaksa Sopir Truk

    Bangkalan (beritajatim.com) – Gadis usia 14 tahun di Bangkalan menjadi korban rudapaksa seorang sopir truk. Remaja putri tersebut dirudapaka di sebuah motel.

    Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan kejadian itu diawali perkenalan korban dengan pelaku, Sulaiman Effendi (30) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, melalui media sosial Facebook.

    “Dari Facebook pelaku lalu minta kontak WhatsApp korban, dari situlah keduanya mulai akrab dan pelaku mengajak korban bertemu pertama kali di Bukit Jaddih,” terangnya, Sabtu (25/11/2023).

    Usai pertemuan pertama, pelaku berusaha merayu korban dan mengajak bertemu untuk makan bersama. Korban menerima ajakan bertemu untuk kedua kalinya itu. Usai pertemuan itu, keduanya semakin intens berkomunikasi.

    “Di pertemuan ketiga pelaku mulai berani mengajak korban dan dijanjikan beli baju ke Surabaya, tapi korban justru dibawa ke motel. Di situlah perbuatan persetubuhan pertama kali terjadi. Pelaku mengaku menyetubuhi korban dua kali,” imbuhnya.

    BACA JUGA:
    Rumah Dijual Anak Tiri, Pensiunan ASN Bangkalan Hidup Terlantar

    Aksi rudapaksa itu terulang  di pertemuan berikutnya pada lokasi yang sama. Usai pertemuan keempat, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan kembali melakukan rudapaksa.

    “Di pertemuan kelima pelaku mengajak ke sebuah penginapan di Bangkalan dan menyetubuhi korban lagi,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Korban Pencabulan di Bangkalan Belum Dapat Perlindungan

    Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah keluarga mendapat informasi korban sedang hamil. Dari situlah korban mengakui jika pelaku kerap merudapaksa dia.

    “Setelah dicek hasilnya negatif. Namun orang tua korban tetap tidak rela anaknya disetubuhi dan berbuntut pelaporan,” tandasnya. [sar/beq]

  • Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Tipu Leasing untuk Kredit Mobil, Warga Manyar Diadili

    Surabaya (beritajatim.com) – Timothy Kurniadi Oetama Hardja, warga Jalan Manyar Jaya XI Nomor 50 Surabaya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria tamatan SMA itu diadili atas perkara dugaan pemalsuan objek untuk pengajuan kredit mobil.

    Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara yang menjerat Timothy berawal saat dia mengajukan pembiayaan leasing ke PT Mizuho Leasing Indonesia. Dia hendak membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige tahun 2019 dengan harga Rp558 juta pada November 2022.

    “Sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Akta Jaminan Fidusia antara Timothy dengan PT MIZUHO Leasing Indonesia disepakati uang muka sebesar Rp144,9 juta,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

    Dengan uang muka tersebut, Timothy berkewajiban membayar angsuran sebesar Rp11 juta per bulan. “Pembayaran angsuran sejumlah 60 bulan kepada PT Mizuho Leasing Indonesia, periode tanggal 24 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 November 2027,” bebernya.

    Namun Timothy ternyata memberikan data yang tidak benar kepada PT Mizuho Leasing Indonesia. Faktanya yang membeli satu unit mobil Honda Grand New CRV Prestige adalah Stevanus Steven Wijaya (DPO) yang masuk daftar blacklist perbankan.

    “Timothy dijanjikan diberikan uang Rp15 juta oleh Stevanus Steven Wijaya, apabila permohonan pembiayaan leasing disetujui,” kata JPU Damang saat membacakan surat dakwaannya.

    BACA JUGA:
    Dewan Sengketa Indonesia Damaikan Perkara di PN Surabaya

    Sesuai data yang dimiliki oleh PT Mizuho Leasing Indonesia, Timothy hanya membayar angsuran dua kali. Saat dilakukan penagihan dan dikirimkan surat somasi, Timothy tidak memberikan tanggapan. Justru mobil tidak diketahui keberadaannya.

    Akibat perbuatan Timothy, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 417 juta. “Perbuatan terdakwa sesuai ketentuan pasal 35 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 36 jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP,” tegas JPU Damang.

    Setelah pembacaan surat dakwaan, JPU Damang langsung menghadirkan tiga saksi yang merupakan tiga karyawan PT Mizuho Leasing Indonesia. Ketiganya yakni Nico Yuwana (Branch Manager), Miswandi (Kepala Collection), dan Raden Aditnya (Surveyor).

    Di hadapan majelis hakim, Nico mengatakan bahwa survey terhadap pengajuan pembiayaan Timothy sudah dijalankan sesuai prosedur. “Survey pertama ke rumahnya di daerah Manyar, survey kedua di tempat usahanya di Rungkut, dan di apartemennya,” terangnya.

    BACA JUGA:
    10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Ini Daftarnya

    Namun saat angsuran macet, Nico kemudian melakukan pengecekan tempat usaha besi tua di Rungkut. “Ternyata tempat usaha itu bukan milik terdakwa Timothy. Kami juga sudah ke rumahnya di Manyar, sudah komunikasi dengan orang tuanya,” katanya.

    Sementara itu, Miswandi menuturkan bahwa setelah angsuran tidak dibayar, dirinya melakukan panggilan terhadap Timothy. “Dipanggilan pertama tidak ada respon, bahkan menghilang. Saya telepon dan chat WhatsApp tidak diangkat. Setelah disomasi, kami laporankan ke polisi,” jelasnya. [uci/beq]

  • Guru Korban KDRT Desak Polresta Sidoarjo Serius Tangani Laporannya

    Guru Korban KDRT Desak Polresta Sidoarjo Serius Tangani Laporannya

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Esya (40) warga Buduran Kabupaten Sidoarjo yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari Ris (44) suaminya sendiri, berharap polisi serius dalam menangani laporan perkaranya.

    Esya berharap, polisi betul-betul menindaklanjuti perkaranya sesuai prosedur. Ia nekat melaporkan suaminya untuk kali kedua setelah perlakuan kasar suaminya tak berubah.

    “Kemarin saya sudah menjalani panggilan kepolisian yang pertama. Harusnya mungkin setelah ini yang dipanggil ya pelakunya. Semoga berjalan sesuai prosedur hukum,” kata Esya Minggu (19/11/2023).

    Wanita berprofesi sebagai guru itu berharap polisi dapat maksimal dalam menanganinya kasusnya.
    “Kemarin pihak kepolisian katanya menunggu hasil visum Et Repertum, semoga benar-benar ditangani maksimal,” imbuhnya.

    Esya juga mengaku trauma, berbagai macam kekerasan yang dialaminya membuat Esya benar-benar getol menginginkan sang suami menerima balasan yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

    Sementara itu, Kanit PPA Polresta Sidoarjo Iptu Utun saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut menjawab singkat bahwa masih di periksa. “Tak cek e (saya cek dulu red,),” jawab Iptu Utun.

    Terpisah, Kepala Desa Dukuh Tengah Kecamatan Buduran H. Chusnul A menyatakan dirinya tidak berani memberikan tanggapan soal kasus yang diduga menimpa bawahannya.

    “Saya nggak bisa kasih tanggapan. Itu persoalan internal keluarga. Ben (biar) mereka berdua saja yang menyelesaikan,” jawabnya via pesan WhatsApp. (isa/ted)

  • Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Saksi Perbankan Ungkap Prosedur Penarikan Uang

    Jombang (beritajatim.com) – Saksi dari perbankan dihadirkan dalam sidang perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno Hary Santoso, Kamis (16/11/2023). Saksi bernama Andreas Napitupulu.

    Dia menerangkan secara panjang lebar soal prosedur penarikan uang dari bank. Saksi juga membenarkan adanya transaksi dari rekening Subroto ke Soetikno dalam waktu berbeda. Besarannya Rp 45 juta pada November 2022 dan Rp 3,3 juta pada Desember 2022. Transaksi melalui BCA.

    Sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.

    Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online. Dia berada di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Sedang di ruang sidang, Soetikno diwakili tim penasihat hukumnya.

    Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dihadiri Andie Wicaksono. Diana Soewito selaku pelapor atau korban juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.

    BACA JUGA: Ibu dan Anak Dijebloskan ke Lapas Jombang Setelah Tersandung Kasus Pidana

    Usai sidang, Andri mengatakan bahwa ada pernyataan menarik dari saksi terkait adanya prosedur penarikan uang tunai melalui anjungan tunai mandiri (ATM) secara ilegal atau ilegal accsess. “Yaitu transaksi yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik ATM atau pemilik akses,” kata Andri.

    Semisal, kata Andri, seseorang adik memberikan ATM-nya kepada kakaknya, kemudian menyuruh dan memberikan nomor PIN-nya. “Walaupun adiknya itu menyuruh, tapi secara aturan perbankan itu tidak diperbolehkan. Itu sudah memenuhi ilegal accsess,” terangnya.

    Sementara Penasihat Hukum Soetikno, Subandi menerangkan bahwa pengambilan uang di ATM atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdawa juga suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.

    BACA JUGA: Lakukan Pencurian Uang, Pengusaha Asal Jombang Jadi Tersangka

    “Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses. Jadi tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto,” ujarnya.

    Seperti diberitakan, terdakwa Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3,3 juta ke rekening atas nama terdakwa.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP. Kemudian Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [suf]

  • Guru Agama Magetan Rudapaksa Siswi Bakal Disidang Etik

    Guru Agama Magetan Rudapaksa Siswi Bakal Disidang Etik

    Magetan (beritajatim.com) – Ketua Dewan Kehormatan Guru Magetan Sundarto mengaku prihatin dengan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan guru SD kepada siswinya. Pihaknya yang datang langsung dalam konferensi pers di Mako Polres Magetan mengaku bakal mendukung proses hukum terhadap pelaku, MH (32).

    “Kami sepenuhnya mendukung proses hukum. Kami bakal melakukan sidang etik. Tentunya, apa yang disidang etik ini nanti sesuai dengan proses hukum yang berlaku yakni Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Sundarto.

    Sidang etik itu bakal jadi dasar bagi dewan guru memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian dalam proses hukum terhadap pelaku.

    “Kami harap dengan adanya sidang etik ini nanti jadi efek jera bagi semua guru yang punya niatan serupa pelaku. Kami segera lakukan pembinaan bagi seluruh guru agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkas Sundarto.

    BACA JUGA:
    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Diketahui, seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Pengakuan Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswinya

    Magetan (beritajatim.com) – MH (32) warga Wonogiri yang menjadu guru Pendidikan Agama di salah stau SD di Kabupaten Magetan mengakui perbuatan bejatnya. Dia mengakui telah merudapaksa siswi yang dulu diajarnya saat SD.

    Pria beristri itu bahkan melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali. Terakhir pada awal November 2023 di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan. Pada penyidik, dia mengakui kalau perbuatannya salah.

    “Perbuatan itu saya lakukan karena suka (dengan korban). Saya kasih hadiah buat dia (korban). Saya lakukan sejak korban masih SD di toilet sekolah,” kata MH saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    “Saya kasih barang berupa boneka dan kosmetik. Hadiah saat kelulusan korban saat lulus SD. Saya tidak kasih iming-iming uang, saya tidak memaksa,” lanjut MH.

    Sebelumya diberitakan, Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan menyetubuhi siswinya. Perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di kelas VI SD. Terakhir perbuatan itu dilakukan saat siswinya duduk di bangku SMP kelas VIII.

    BACA JUGA:
    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32) pria asal Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Pada penyidik, dia mengaku pertama kali menyetubuhi korban di kamar mandi sekolah.

    Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus persetubuhan berawal saat orang tua korban mendapat laporan dari guru korban. Guru SMP tempat korban sekolah melihat si korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pelaku. Orang tua korban yang tak terima langsung melapor ke Polres Magetan.

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga dalam pers rilis di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023)

    Pada penyidik, pelaku melakukan perbuatan itu karena suka sama suka. Bahkan, pelaku membujuk rayu korban dengan memberikan hadiah berupa boneka, kosmetik, dan hadiah lain.

    BACA JUGA:
    Hujan Deras Disertai Angin di Magetan, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Ruko

    “Korban ini dibaperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan Mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku untuk menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Guru Agama di Magetan Rudapaksa Siswi Sejak SD Hingga SMP 

    Magetan (beritajatim.com) – Seorang guru Pendidikan Agama di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Magetan merudapaksa siswinya yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan itu dilakukan sejak siswinya duduk di kelas VI SD, dan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas VIII SMP.

    Guru yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) itu adalah MH (32), pria asal Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kepada penyidik, dia mengaku pertama kali merudapaksa korban di kamar mandi sekolah tempatnya mengajar.

    Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, pengungkapan kasus rudapaksa ini berawal saat orangtua mendapat laporan dari guru SMP tempat korban bersekolah. Sang guru mengaku sempat melihat korban di sebuah hotel di kawasan wisata Kabupaten Magetan.

    Orang tua korban langsung menjemput dan kemudian ditanyai. Korban pun mengaku sudah dirudapaksa oleh pelaku. Tak terima mendapat jawaban itu, orang tua korban melapor ke Polres Magetan.

    BACA JUGA:
    2.618 Balita di Magetan Stunting Versi Bulan Timbang Agustus 2023

    “Kami yang mendapat laporan segera mencari pelaku dan ternyata pelaku masih di kawasan Kecamatan Plaosan, Magetan. Saat kami cek ke hotel, ternyata topi pelaku masih tertinggal di kamar hotel. Kemudian, pelaku kami amankan di Mako Polres Magetan,” kata Angga saat rilis kasus di Mako Polres Magetan, Jumat (10/11/2023).

    Pada penyidik, pelaku mengaku perbuatannya didasari rasa suka sama suka. Bahkan, pelaku merayu korban dengan memberikan hadiah mulai boneka, kosmetik, dan lain-lain.

    “Korban ini di-baperin lah kalau bahasa gaulnya. Kemudian, intens chat di WhatsApp. Kemudian, sampai pada saat pelaku mengajak korban untuk bersetubuh di sebuah hotel,” lanjut Angga.

    BACA JUGA:
    Polres Magetan Siap Amankan Livoli Divisi Utama 2023

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni seragam pramuka milik pelaku, baju korban, hadiah yang diberikan ke korban, dan mobil Honda Jazz warna kuning mutiara yang digunakan pelaku menuju hotel bersama korban.

    Pelaku diancam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya. [fiq/beq]

  • Kenal via Medsos, Pemuda di Jombang Nekat Setubuhi Gadis Bawah Umur

    Kenal via Medsos, Pemuda di Jombang Nekat Setubuhi Gadis Bawah Umur

    Jombang (beritajatim.com) – Kenal gadis melalui medsos (media sosial), seorang pemuda di Jombang nekat menyetubuhi gadis bawah umur sebanyak dua kali. Dalam menjalankan aksinya, pemuda berinisial RA (19) ini menebar bujuk rayu.

    RA mengenak gadis yang masih duduk di bangku SMP tersebut melalui medsos. Selanjutnya, mereka berukar nomor ponsel. Komunikasi keduanya berlanjut melalui whatsApp. Tentu saja, komunikasi tersebut semakin intens seiring waktu.

    Hingga pada Jumat (18/8/2023), pelaku bermian ke rumah korban. Nah, di rumah tiulah RA merayu korban. Dia meminta korban melakukan hubungan intim. “Korban disetubuhi oleh pelaku di kamar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (9/11/2023).

    Saat mengajak berbuat terkarang, RA berjanji akan menikahi korban. Gadis di bawa umur ini terbuai janji-janji tersebut. Selanjutnya, pada Senin (21/08/2023), RA kembali bertemu dengan korban.

    Kali ini pertemuan berlangsung di rumah RA. Lagi-lagi, dia merayu korban dengan berjanji akan menikahi dan meminta melakukan hubungan intim. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.

    BACA JUGA: Gadis 16 Tahun di Jombang Dihamili Ayah Tiri

    Seiring dengan itu, ada perubahan pada diri korban. Dia sering melamun dan menyendiri. Orangtua yang curiga akhirnya menanyakan hal tersebut. Dari disitulah korban menceritakan petaka yang dialaminya.

    Orangtua pun kaget dengan apa yang dialami sang anak. Karena tidak terima, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (8/11/2023).

    “Saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar AKP Sukaca. [suf]