Perusahaan: WhatsApp

  • Berantas Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegak Hukum

    Berantas Judi Online Butuh Keseriusan Pemerintah dan Penegak Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2008-2009 Susno Duadji menegaskan, upaya memberantas praktik judi online di Indonesia itu sebenarnya sangat mudah. Tinggal kemauan dan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum saja.

    Susno menyebut, semua akses judi online bisa ditelusuri, meskipun bandarnya berada di Vietnam, Kamboja dan Filipina. Karena semua transaksi judi online diawali dari Indonesia.

    “Tinggal kerjasama dengan bank dan provider, kemudian diawasi oleh Kemenko Polhukam dan Polri lakukan penindakan. Permasalahannya itu satu, tinggal kemauan, mau memberantas atau tidak, itu saja, ” katanya dalam Gelora Talks dengan tema ‘Jeratan Pinjol + Judol = Duet Maut Pembawa Nahas.

    Susno menilai, praktik judi online telah berkembang sedemikian rupa, karena dianggap biasa-biasa saja, sehingga tidak ada upaya diberantas secara serius. Apalagi, lanjut Susno, aturan hukumnya sudah jelas, termasuk bagaimana cara memberantasnya, karena jejak digital transaksinya ada, sehingga mudah ditelusuri.

    “Praktik judi online itu sudah bertahun-tahun, Presiden baru terkaget-kaget setelah ada polisi yang dibakar, melibatkan anak SD dan orang tua dari segala kelompok umur. Tapi ini lebih bagus terlambat daripada tidak,” kata Susno Duadji

    Pakar Cyber Security dan IT Vaksincom Alfons Tanujaya mendorong penggunaan metode follow the money yang efektif untuk memberantas judi online. Menurutnya, metode follow the money dapat menekan angka perjudian.

    Namun begitu, harus ada kerjasama antara pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan OJK.

    “Kami sarankan yang efektif itu, follow the ads, follow the money, tetapi syaratnya perlu ada yang memiliki akses dan memiliki wewenang, Kepolisian, PPATK dan OJK,” kata Alfons Tanujaya.

    “Apa fungsinya? Jadi tiap kali dia pasang iklan nggak usah diblokir iklannya, walaupun dia masuk ke situs pemerintah, dia akan meminta pemainnya untuk memasukkan nomor WhatsApp (WA), harus setor uang ke rekeningnya, kalau sudah setor akan dikasih tahu servernya, nah tiga ini kuncinya,” sambungnya.

    Alfons juga menjelaskan, bahwa setelah nomer WA tersebut telah diamankan, selanjutnya pihak kepolisian dapat bergerak untuk melacak nomer tersebut dan menangkapnya.

    “Polisi meminta ke provider kalau nomor WhatsApp ini siapa, provider bisa ngasih data dan Polisi bisa tangkap orang itu,” katanya. [hen/beq]

  • Para Mama Muda Minta Pelaku Investasi Bodong Mojokerto Ditangkap

    Para Mama Muda Minta Pelaku Investasi Bodong Mojokerto Ditangkap

    Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan korban dugaan penipuan investasi bodong di Mojokerto berharap pihak kepolisian segera menangkap terlapor. Pasalnya, terduga pelaku pasangan suami-istri (pasutri) Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24) tidak diketahui keberadaannya.

    Sebanyak 70 orang mayoritas mama-mama muda di Mojokerto melaporkan pasutri ke Polres Mojokerto terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong senilai Rp2 miliar tersebut. Kerugian para korban bervariasi mulai dari Rp38 juta hingga Rp250 juta per orang.

    Para korban melaporkan ke Polres Mojokerto, 17 Mei 2024 lalu. Ini lantaran terlapor warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto diduga kabur karena keberadaannya tak diketahui saat ini. Terlapor tidak ada di rumahnya.

    “Kita sempat dikumpulkan oleh keluarga pelaku (terlapor) untuk menemui pelaku (terlapor) dirumahnya. Tapi tenyata saat itu, kedua terlapor tidak ada di rumah. Orang tuanya malah bilang tidak tahu kalau anaknya tersebut kabur,” ungkap salah satu korban, Annisa Dwi (24), Minggu (23/6/2024).

    Warga Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini bersama puluhan korban yang mayoritas mama muda tersebut melaporkan terlapor lantaran terlapor sudah tidak ada di rumahnya. Para korban kesulitan mencari keberadaan keduanya sehingga para korban melapor ke Polres Mojokerto.

    “Kami berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini. Meraka pasangan suami-istri (terlapor), saat ini kami tidak bisa menemui mereka. Mereka menghilang, semua media sosial keduanya sudah dimatikan,” tambah korban lain, Mella Rosna (33).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong tersebut mengaku akan mengecek laporan tersebut dari korban. “Sebentar saya cek ya,” ujarnya singkat.

    Sebelumnya, sebanyak 70 orang mayoritas mama-mama muda di Mojokerto melaporkan pasangan suami-istri (pasutri) ke Polres Mojokerto terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, investasi bodong senilai Rp2 milyar tersebut menyeret pasutri, Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24).

    Warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini dilaporkan Polres Mojokerto pada tanggal 17 Mei 2024 lalu. Puluhan korban tersebut membawa sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai alat bukti. Seperti surat pernyataan tanggung jawab tidak kabur, bukti mutasi rekening bank untuk investasi dan bukti percakapan melalui pesan Whatsapp (WA) terkait kesepakatan bagi hasil. [tin/but]

  • Coba Fitur untuk Cek Akun WhatsApp Disadap atau Tidak

    Coba Fitur untuk Cek Akun WhatsApp Disadap atau Tidak

    Jakarta

    Di era digital yang semakin kompleks, WhatsApp menawarkan berbagai fitur keamanan canggih untuk melindungi privasi penggunanya. Berikut cara cek akun WhatsApp disadap atau tidak.

    WhatsApp dikenal dengan sistem keamanan canggihnya yang dapat meminimalisir risiko peretasan. Fitur unggulannya meliputi enkripsi end-to-end, yang mengamankan percakapan dengan kode khusus, sehingga tak terbaca oleh pihak ketiga, termasuk WhatsApp sendiri. Verifikasi dua langkah juga diterapkan, menambahkan lapisan keamanan berupa PIN selain kode OTP, mempersulit akses ilegal.

    Meski demikian, keamanan akun WA tidak mutlak. Kelalaian pengguna masih bisa membuka celah penyadapan. Menariknya, WhatsApp punya fitur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyadapan, namun juga bisa digunakan untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun.

    Penasaran dengan fitur tersebut dan cara menggunakannya untuk memastikan keamanan akun Anda? Yuk, kita telusuri lebih lanjut.

    Cek Cek Perangkat WhatsApp Terhubung

    WhatsApp menawarkan fitur Perangkat Terhubung (Linked Device) yang memungkinkan pengguna mengakses akun mereka dari beberapa perangkat. Meski memudahkan, fitur ini bisa menjadi celah keamanan jika tidak dikelola dengan hati-hati. Untuk memastikan keamanan akun, kalian bisa ikuti langkah di bawah ini:

    Buka menu Pengaturan di aplikasi WhatsAppKlik menu ‘Linked Device’Lihat daftar perangkat yang terhubung dan waktu aktivitas terakhir

    Setelah melakukan pengecekan, kamu bisa melihat apakah dari daftar tersebut ada perangkat tidak dikenali yang tersambung dengan akun WhatsApp kamu. Bila kamu menemukan perangkat asing, kamu bisa memutuskan koneksinya untuk menghindari akun Whatsapp kamu disadap.

    Cara Mencegah WhatsApp Disadap

    Untuk memaksimalkan keamanan akun WhatsApp Anda dan mencegah penyadapan, penting untuk menerapkan beberapa langkah pencegahan tambahan. Berdasarkan panduan resmi dari WhatsApp, berikut ini beberapa praktik keamanan kunci yang perlu Anda terapkan:

    Hindari login di perangkat umumJika terpaksa, segera logout setelah selesaiJangan bagikan kode OTPAktifkan verifikasi dua langkahWaspadai tautan dari nomor asing

    Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Anda dapat meminimalisir risiko penyadapan dan menjaga privasi percakapan WhatsApp.

    *Artikel ini ditulis oleh Fadhila Khairina Fachri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fay/fyk)

  • Coba Fitur untuk Cek Akun WhatsApp Disadap atau Tidak

    WhatsApp Diblokir Sementara atau Permanen, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

    Jakarta

    WhatsApp diblokir sementara atau permanen adalah kejadian yang menjengkelkan. Notifikasi “Akun ini tidak diizinkan menggunakan WhatsApp” adalah tanda utama akun tersebut dibekukan.

    Seseorang tidak dapat mengirim bahkan membuka WhatsApp ketika akunnya diblokir. Pelanggaran ketentuan layanan adalah penyebab utama akun WhatsApp diblokir sementara atau permanen.

    Secara umum, WhatsApp akan diblokir sementara selama 24-48 jam atau lebih untuk beberapa kasus. Pengguna harus mendaftarkan ulang nomor telepon tersebut agar bisa diakses ulang ketika akun berhasil dipulihkan.

    Penyebab WhatsApp Diblokir Sementara atau Permanen

    Dilansir dari laman resminya, WhatsApp memblokir akun seseorang yang terindikasi melanggar ketentuan layanannya. Bentuk pelanggaran yang menyebabkan akun WhatsApp diblokir sementara atau permanen yaitu:

    1. Penyebab WhatsApp Diblokir Sementara

    a. Menggunakan Aplikasi Tidak Resmi

    Aplikasi tidak resmi adalah pelanggaran utama layanan WhatsApp yang menyebabkan akun diblokir. Hal ini adalah bentuk loyalitas WhatsApp untuk menjaga keamanan data para pengguna. Berikut adalah risiko yang harus ditanggung jika tetap menggunakan aplikasi tidak resmi:

    Kerusakan malware dan hilangnya data pribadiMerusak telepon penggunaTidak ada jaminan keamanan dari lokasi dan file yang pengguna bagikanAkun diblokir sementara bahkan permanen.

    Oleh sebab itu, pastikan untuk mengunduh WhatsApp atau WhatsApp Business dari PlayStore atau Appstore. Hal ini dilakukan agar keselamatan dan keamanan data pengguna tetap terjaga.

    b. Pengerukan (Scraping)

    Pengerukan adalah proses ekstraksi otomatis ilegal untuk memperoleh informasi pengguna. Data yang ditargetkan biasanya meliputi nomor telepon, foto profil, dan status dari platform WhatsApp. Pengumpulan informasi dalam skala besar ini akan menyebabkan akun diblokir sementara atau permanen oleh WhatsApp.

    2. Penyebab WhatsApp Diblokir Permanen

    a. Terdeteksi Melakukan Spam

    WhatsApp akan memblokir akun yang terdeteksi melakukan spam, penipuan, atau aktivitas berbahaya untuk pengguna lainnya. Pengguna tidak akan bisa mengaktifkan akun tersebut kembali kecuali dengan adanya persetujuan dari tim WhatsApp. Beberapa aktivitas lainnya yang dianggap spam yaitu:

    Menyebarkan konten ilegal dan berbahayaTerus menerus mengirim pesan spam ke pengguna lainDiblokir oleh banyak orang dalam waktu singkatMelakukan aktivitas berbahaya seperti pelecehan, intimidasi, perkataan mendorong kebencian, peniruan identitas, dan peretasan aplikasi.Cara Mengatasi WhatsApp Diblokir Sementara atau Permanen

    Pengguna yang mengalami pemblokiran sementara tanpa merasa melakukan hal diatas dapat melakukan pengaduan untuk memulihkan akun. WhatsApp yang telah diblokir permanen juga dapat dipulihkan dengan alasan yang logis di beberapa kasus. Berikut cara tepat mengatasinya.

    1. Cara Mengatasi WhatsApp Diblokir Sementara

    Jika detikers menyadari jika aplikasi yang digunakan tidak resmi, maka beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu:

    Log out dari aplikasi WhatsApp tidak resmiTunggu beberapa waktu dan tinjau pelanggaran lain yang mungkin dilakukanJangan melakukan pelanggaran lainnya selama tenggat waktu tersebutJika melebihi 48 jam dan akun tidak kembali, lakukan pengaduan ke WhatsAppKirim pesan melalui WhatsApp resmi di opsi “Pengaturan”-> “Bantuan”-> “Hubungi Kami”

    Pengguna WhatsApp juga bisa menghubungi via email di support@whatsapp.com atau whatsapp.com/contact pada opsi “Pertanyaan Kebijakan Privasi”

    2. Cara Mengatasi WhatsApp Diblokir Permanen

    Tidak semua pemblokiran permanen adalah kesalahan murni dari pengguna. Seseorang dapat mengajukan banding untuk memulihkan akun yang telah diblokir permanen dengan mengikuti prosedur berikut:

    Tulis banding secara detail dengan pernyataan “akun telah diblokir tidak adil dan meminta peninjauan”Gunakan kata yang sopan dan profesional dengan bukti relevan untuk mempercepat penelusuranKirim pesan di fitur “Hubungi Kami” atau via email dan website yang sama dengan blokir sementaraSabar dan tidak tergesa untuk menunggu balasan tinjauan dari WhatsApp.Praktik Penggunaan WhatsApp agar Tidak Diblokir

    Karena banyaknya pengguna dan kasus yang dialami seseorang, maka langkah terbaik untuk menghindari WhatsApp diblokir sementara atau permanen adalah dengan menaati ketentuan layanan. WhatsApp tidak akan memfasilitasi aplikasi, perangkat, versi lama, dan perangkat yang di-root atau di-jailbreak. Berikut hal yang harus dilakukan untuk menghindari pemblokiran akun:

    Meminta izin kontak pengguna sebelum ditambahkan di grupHanya berkomunikasi dengan pengguna dikenal dan berkenan menerima pesan tersebutTidak mengirim pesan promosi atau berulang tanpa dimintaMengikuti ketentuan layanan WhatsAppMengunduh WhatsApp dan WhatsApp Business dari PlayStore atau AppStore.

    Demikian penyebab dan cara mengatasi WhatsApp diblokir sementara atau permanen. Semakin cepat detikers menangani pengaduan banding maka semakin cepat proses tersebut ditinjau WhatsApp. Tidak adanya jangka waktu spesifik peninjauan dan pemblokiran akun permanen oleh WhatsApp menjadi alasan pengguna harus tanggap menangani masalah tersebut.

    (row/row)

  • WhatsApp Beta Bisa Transfer Riwayat Obrolan Tanpa Google Drive

    WhatsApp Beta Bisa Transfer Riwayat Obrolan Tanpa Google Drive

    Jakarta

    WhatsApp platform perpesanan populer di dunia terus memberikan banyak fitur baru dan peningkatan untuk memberikan pengalaman miliaran penggunanya dalam berkomunikasi menjadi lebih baik.

    Belum lama ini, WhatsApp meluncurkan kemampuan baru seperti berbagi layar dengan audio serta peningkatan peserta panggilan video. Kini yang terbaru memungkinkan pengguna transfer riwayat obrolan tanpa menggunakan Google Drive.

    Dilansir detiKINET dari PhoneArena, fitur tersebut baru tersedia dalam versi beta untuk Android 2.24.13.6 memudahkan pengguna dapat memindahkan data di WhatsApp antar perangkat.

    Berdasarkan informasi WABetaInfo, fitur baru ini belum siap untuk diuji oleh semua pengguna beta. Namun dalam sebuah tangkapan layar yang dibagikan menunjukkan bahwa terlihat jelas WhatsApp memang berencana untuk menghapus kebutuhan pada Google Drive untuk mentransfer riwayat obrolan ke ponsel lain.

    Fitur WhatsApp Beta Transfer Riwayat Obrolan Tanpa Google Drive Foto: Dok. WABetaInfo

    Seperti diketahui, selama ini WhatsApp memberikan opsi untuk mentransfer riwayat obrolan dari ponsel lama ke ponsel baru, namun prosesnya dinilai tidak ramah pengguna, baik untuk pengguna Android maupun iOS.

    Demikian fitur baru ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses transfer riwayat obrolan dengan menghilangkan setidaknya satu langkah yakni bergantungnya pengguna dengan fitur cloud seperti Google Drive.

    Meskipun fitur ini baru dalam tahap pengembangan di aplikasi versi Android, namun tampaknya pengguna iOS tidak akan mendapatkan fitur serupa cepat atau lambat.

    (jsn/afr)

  • Cara Registrasi Online Lomba KSM Kemenag, Ayo Jadi Jagoan Sains

    Cara Registrasi Online Lomba KSM Kemenag, Ayo Jadi Jagoan Sains

    Jakarta

    Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) pada tahun 2024. Pendaftaran peserta kompetisi ini masih dibuka hingga tanggal 23 Juni 2024.

    Meskipun nama kompetisi ini menunjukkan bahwa sasarannya adalah siswa madrasah, namun pada kenyataannya siswa dari satuan pendidikan SD, SMP, dan SM juga diperbolehkan untuk mendaftar.

    Kompetisi ini menawarkan berbagai bidang lomba yang dapat diikuti, seperti matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), hingga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Namun, tidak semua siswa madrasah atau satuan pendidikan dapat mengikuti kompetisi ini. Kompetisi ini hanya berlaku bagi siswa kelas 4 atau 5 SD/MI, kelas 7 atau 8 MTs/SMP, dan kelas 10 atau 11 MA/SMA pada tahun ajaran 2023/2024.

    Agar tidak ketinggalan informasi mengenai KSM 2024, calon peserta dapat memeriksa persyaratan peserta dan jenis-jenis lomba dibawah ini yang dilansir dari laman resmi KSM Kementerian Agama.

    Cara Buat akun KSM Kemenag 2024

    Untuk pendaftaran awal Kompetisi Sains Madrasah (KSM) 2024, dilakukan di masing-masing satuan pendidikan atau madrasah. Namun, untuk tahap lanjutan setelah tahap awal di madrasah masing-masing, pendaftaran KSM 2024 dilakukan secara online. Adapun cara pendaftaran online untuk tahap lanjutan KSM Madrasah 2024 sebagaimana diinformasikan di laman resmi, adalah sebagai berikut:

    1. Akses laman https://ksm.kemenag.go.id/.

    2. Klik tombol ‘Buat Akun’ untuk membuat akun baru.

    3. Isi formulir Data Lembaga dengan mengisi jenis akun, nama, jenjang pendidikan, Nomor Statistik Madrasah (NSM), nomor WhatsApp aktif, dan status, kemudian klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    4. Isi alamat lengkap lembaga pada kolom Pengisian Alamat, lalu klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    5. Buat password akun pada kolom Pembuatan Password, setelah itu klik ‘Langkah Selanjutnya’.

    6. Klik tombol ‘Buat Akun’ untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.

    7. Setelah akun berhasil dibuat, Anda akan menerima notifikasi di WhatsApp yang berisi informasi akun dan tautan untuk login.

    8. Akses tautan yang diberikan pada notifikasi WhatsApp, lalu login dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.

    9. Ikuti instruksi yang diberikan, lengkapi data yang diperlukan, dan lakukan Pendaftaran Peserta KSM sesuai petunjuk.

    Jenis Lomba di KSM 2024

    1. Kategori Perorangan

    MI/SMP: Matematika dan IPAS

    MTs/SMP: Matematika, IPA, dan IPS

    MA/SMA: Matematika, fisika, kimia, biologi, geografi, dan ekonomi

    2. Kategori Beregu

    Pada kategori lomba beregu dalam KSM 2024, setiap satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk mendaftarkan satu regu saja. Jika ada gabungan dari dua madrasah yang ingin berpartisipasi, mereka hanya bisa mengirimkan maksimal satu regu.

    Namun, jika gabungan yang terbentuk berasal dari tiga madrasah, maka mereka bisa mengirimkan paling banyak dua regu untuk berkompetisi dalam kategori beregu KSM 2024.

    Berikut ini beberapa bidang di SKM dalam kategori beregu:

    MI/SMP : Matematika dan IPAS (maksimal 3 siswa per regu)

    MTs/SMP: Matematika, IPA dan IPS (maksimal 3 siswa per regu)

    MA/SMA: Matematika, fisika, kimia, biologi, geografi, dan ekonomi (maksimal 3 siswa per regu)

    Tahapan Seleksi KSM 2024

    1. Kompetisi Sains Madrasah (KSM) dimulai dari tingkat satuan pendidikan, di mana peserta ditunjuk langsung oleh guru atau pihak sekolah/madrasah.

    2. Selanjutnya, KSM Tahap I atau seleksi tingkat kabupaten/kota diselenggarakan secara online.

    3. KSM Tahap II adalah seleksi tingkat provinsi. Peserta di tingkat ini merupakan 5% siswa terbaik dari jumlah peserta seleksi KSM tingkat kabupaten/kota sebelumnya.

    4. KSM Tahap III adalah final di tingkat nasional. Pada tahap ini, hanya akan ada 10 peserta terbaik yang bersaing.

    5. Tahap terakhir adalah KSM Tahap IV atau grand final. Tahap ini diikuti oleh tiga peserta terbaik dari setiap kategori dan jenjang untuk menentukan pemenang medali emas, perak, dan perunggu.

    Syarat Daftar KSM 2024

    1. Warga Negara Indonesia (WNI).

    2. Peserta harus terdaftar sebagai siswa aktif di madrasah atau sekolah negeri maupun swasta, dan hal ini harus dibuktikan dengan kepemilikan NISN yang valid.

    3. Siswa kelas 4 atau 5 MI/SD, kelas 7 atau 8 MTs/SMP, kelas 10 atau 11 MA/SMA tahun ajaran 2023/2024.

    4. Setiap siswa hanya dapat mengikuti satu bidang kompetisi saja dalam KSM 2024.

    5. Jika terbukti menggunakan joki untuk menggantikan dirinya dalam kompetisi, peserta dapat dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti KSM selama tiga tahun berturut-turut.

    Jadwal Pelaksanaan KSM 2024Periode pendaftaran untuk KSM tingkat kabupaten/kota dibuka dari tanggal 7-23 Juni 2024.Proses verifikasi peserta KSM tingkat kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 8-24 Juni 2024.Pengumuman peserta yang lolos untuk mengikuti KSM tingkat kabupaten/kota akan disampaikan pada tanggal 26 Juni 2024.Ujicoba atau simulasi KSM akan diselenggarakan pada tanggal 28-30 Juni 2024.KSM tingkat kabupaten/kota akan diselenggarakan pada tanggal 1-3 Juli 2024.Pengumuman pemenang KSM tingkat kabupaten/kota akan disampaikan pada tanggal 5 Juli 2024.KSM tingkat provinsi akan diselenggarakan pada tanggal 5-6 Agustus 2024.Pengumuman pemenang KSM tingkat provinsi akan disampaikan pada tanggal 9 Agustus 2024.Final dan grand final KSM tingkat nasional akan diselenggarakan pada tanggal 3-8 September 2024.

    *Artikel ini ditulis oleh Fadhila Khairina Fachri, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

    (fyk/fyk)

  • Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Ngaku Anggota TNI dan Gelapkan Motor, Pria Ini Diamankan Polres Tuban

    Tuban (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bambang Supriyanto (29) Warga Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang mengaku sebagai anggota TNI Kompi Senapan C 521 bernama Niko Alexa diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban atas dugaan penggelapan sebuah motor.

    Diketahui, motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP itu milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, bahwa awal mula peristiwa tersebut pada tanggal 14 mei 2024 saat korban berniat membeli motor dan diposting melalui akun Facebook atas nama akun “Danyang Tretek” dengan narasi “Dana 1 Juta empat ratus mencari sepeda motor “ yang disertakan nomor Handphone 08122575XXXX.

    Kemudian, pada tanggal 16 Mei 2024, korban mendapat Chat dari nomor WhatsApp 08781218XXXX yang menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor yang dibagikan di media sosial Facebook itu.

    “Saat itu korban membalas chat menanyakan motor apa yang mau dijual,” terang AKP Rianto. Kamis (30/05/2024).

    Lalu, nomor WhatsApp 08781218XXXX yang diketahui milik terduga pelaku Bambang Supriyanto menyampaikan kepada korban bahwa motor jenis Suzuki yang akan ia jual, beserta mengirimkan gambar motor yang dimaksud.

    “Korban lantas berminat dan melakukan penawaran dengan pelaku, hingga disepakati dengan harga Rp. 1.350.000,-,” kata Rianto.

    Karena telah sepakat, korban dan pelaku bertemu untuk bertransaksi di depan Masjid dekat Kecamatan Merakurak yang saat itu korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

    “Saat proses transaksi itu kepada korban, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor WhatsApp-nya,” terang dia.

    Lanjut, masih kata Rianto, pada tanggal 17 Mei 2024 pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi dengannya, korban pun mempersilahkan pelaku untuk datang sekaligus bermain di rumahnya.

    “Korban pun menawarkan harga motor miliknya sebesar Rp 30 juta,” ujar Rianto.

    Setelah disepakati, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib pelaku bersedia datang ke rumah korban namun pelaku meminta untuk dijemput di Desa Pucangan, Kecamatan Palang.

    “Pelaku ini juga sempat menginap di rumah korban, sebelum membawa kabur motor korban,” bebernya.

    Kemudian, pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib pelaku kembali meminta kepada korban untuk diantar menuju Masjid Al Falah Tuban.

    Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan mengambil uang untuk pembayaran motor tersebut di Kompi.

    “Bahkan pelaku ini juga meminta seluruh surat-surat kendaraan STNK dan BPKB,” ungkap Rianto.

    Saat ditanya korban mengapa meminta surat-surat kendaraan, pelaku beralasan bahwa untuk masuk ke dalam Kompi harus menunjukkan surat-surat kendaraan.

    “Mendapat alasan itu, korban langsung percaya dan menyerahkan motor miliknya beserta surat-surat kendaraan lengkap,” terang mantan Kapolsek Jenu itu.

    Namun, setelah lama menunggu ternyata pelaku tidak kembali dan korban berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C dan menanyakan kepada petugas yang berjaga, didapati bahwa orang yang mengaku bernama Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521.

    “Karena hal itu, korban diantar untuk melapor di Polres Tuban,” tambahnya.

    Dan kini pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dari Kompi senapan C 521 harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tuban dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

    “Dari pengakuan tersangka motor tersebut dijual secara online dengan harga 16 juta rupiah,” pungkasnya. [ayu/ian]

  • Pelaku Pungli KTP di Malang Cuan Rp5 Juta per Bulan

    Pelaku Pungli KTP di Malang Cuan Rp5 Juta per Bulan

    Malang (beritajatim.com) – Calo dan nonorer pelaku pungutan liar (pungli) di Dispendukcapil Kabupaten Malang dan terjaring OTT Saber Pungli meraih keuntungan Rp5 juta per bulan. Hal ini terungkap saat Tim Saber Pungli melakukan rilis di Polres Malang, Senin, (27/5/2024) siang.

    Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kedua pelaku yang diamankan saat OTT berinisial W selaku calo dan DKO honorer. Lokasi OTT berada di Desa Sidodadi, Lawang, Kabupaten Malang.

    “Dari sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan kemarin dilakukannya kegiatan operasi tangkap tangan itu sudah lebih 200 KTP yang dicetak. Dan lebih dari 30 eksemplar kartu keluarga yang dicetak,” ujar Gandha.

    Menurut Gandha, keuntungan yang diperoleh oleh kedua pelaku tersebut selama menjalani praktik pungutan liar atau pungli kepengurusan KTP kepada masyarakat.

    “Jadi kalau dihitung per bulan itu kurang lebih dari 150 KTP dan lebih dari 30 kartu keluarga yang dia buat dengan keuntungan per bulannya itu sekitar lebih dari Rp 5 juta lebih,” sebutnya.

    Pada kesempatan itu, Wakapolres Malang sekaligus Ketua Saber Pungli Kompol Imam Mustolih juga menjelaskan kronologi awal mula pengungkapan OTT tersebut .

    “Bermula dari masyarakat atas nama Fadila yang saat itu mengurus KTP. Kemudian W menawarkan mengurus tanpa prosedur dan berbiaya,” ucapnya di tempat yang sama.

    Kemudian, masyarakat tersebut membuat kepengurusan KTP dengan biaya Rp 150 ribu. Setelah itu, W memberitahukan bahwa dokumennya sudah jadi melalui bukti foto dikirimkan ke aplikasi WhatsApp.

    “Karena saat itu yang bersangkutan ada keperluan, jadi tidak langsung mentransfer biaya tersebut karena ada kegiatan. Setelah itu ditelusuri beberapa hari, ternyata kepengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya,” kata Imam.

    Atas dasar itu, kata ia, korban melaporkan ke Saber Pungli yang kemudian ditindaklanjuti dengan OTT tersebut. Saat diamankan disita barang bukti ratusan keping KTP.

    Baik itu KTP dengan blanko baru maupun KTP bekas atau blanko lama, dua unit CPU, dua unit mesin finger print, tujuh unit mesin pencetak KTP dan satu unit ponsel.

    Untuk pelaku W kata Wakapolres Malang, dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Sedangkan untuk tersangka DKO dijerat dengan Pasal 95 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Dua orang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT Tim Saber Pungli Polres Malang. OTT itu berkaitan dengan pengurusan KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang.

    Informasi yang diperoleh Jumat, (24/5/2024), dua orang diamankan pada OTT tersebut adalah seorang calo dan petugas Honor Dispendukcapil Kabupaten Malang yang membidangi urusan KTP. [yog/beq]

  • Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Pria Malang Rudapaksa Mantan Pacar

    Tak Rela Ditinggal Jadi TKW, Pria Malang Rudapaksa Mantan Pacar

    Malang (beritajatim.com) – HK, pria asal Sukun, Kota Malang, tega merudapaksa mantan pacarnya berinisial ER, warga Kabupaten Blitar. Alasannya, HK tidak rela ditinggal ER yang hendak bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).

    Rudapaksa itu terjadi pada Kamis (9/5/2024). HK kini sudah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Malang Kota.

    Ceritanya, HK dihubungi oleh ER melalui aplikasi WhatsApp karena sedang mencari pekerjaan. Dalam upaya mencari pekerjaan untuk menjadi TKW, ER lupa membawa beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.

    “Korban cerita kalau proses mencari pekerjaannya jadi terhambat, karena dokumen akta kelahirannya lupa dibawa. Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, Jumat (24/5/2024).

    HK lalu mengantar ER pulang ke Blitar untuk mengambil dokumen pada Rabu (8/5/2024). Di hari yang sama, keduanya segera kembali ke Kota Malang.

    “Sampai di Malang, tersangka mengajak korban ke daerah Blimbing untuk melihat pertunjukan bantengan hingga dini hari. Atau tepatnya sudah masuk hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB,” ujar Danang.

    HK kemudian merayu ER untuk tidur di rumahnya di kawasan Sukun. Pelaku berdalih di rumahnya ada orangtuanya. Karena larut malam, ER menerima tawaran menginap di rumah HK.

    “Akhirnya si korban ini mau menginap. Mereka berdua tidur di kamar berbeda, lalu pagi harinya sekira pukul 05.00 WIB, tersangka HK minta tukar kamar. Lalu, korban pindah ke kamar belakang, sedangkan tersangka pindah ke kamar depan,” ujar Danang.

    Sekira pukul 08.00 WIB, HK mendatangi ER dengan membawakan sarapan. Setelah ER menyantap sarapan, HK langsung membekap mulut dan memukul kepala korban.

    “Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memperkosa korban,” ujar Danang.

    Menjadi korban rudapaksa, akhirnya ER melapor ke Polresta Malang Kota. Mendapat laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menangkap pelaku. HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Saat kejadian, kondisi rumah tersangka dalam keadaan sepi dan tidak ada orang sama sekali. Terkait orang tuanya tinggal di rumah, itu merupakan modus tersangka agar korban mau menginap. Selain diperkosa, korban alami luka-luka di sejumlah tubuhnya. Luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu, serta luka cakar pada mulut bagian dalam,” ujar Danang.

    Sementara itu, tersangka HK mengaku memperkosa ER karena tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW. Sebelumnya, duda beranak 3 ini mengaku mengenal ER dari media sosial.

    “Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran. Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya rudapaksa) biar enggak berangkat ke luar negeri,” ujar HK. [luc/beq]

  • Terdesak Kebutuhan Ekonomi Warga Rembang Mengakhiri Hidup di Gresik

    Terdesak Kebutuhan Ekonomi Warga Rembang Mengakhiri Hidup di Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Risnadi (43) warga asal Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, membuat seluruh warga Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom, Gresik, geger. Pasalnya, lelaki yang kos di desa tersebut mengakhiri hidupnya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    Terkait dengan kejadian ini, Kapolsek Wringinanom AKP Inggit membenarkan adanya orang mengakhiri hidup di tempat kos milik H. Sugeng.

    “Kejadian ini diketahui bermula saat kakak korban Sati (46) mendatangi rumah kos korban. Pasalnya, pesan WhatsApp tidak dibalas sejak pagi hingga sore. Karena curiga kakaknya mengecek keberadaan korban,” ujarnya, Kamis (23/5/2024).

    Masih menurut Inggit, setelah tiba di tempat kos korban. Kemudian kakaknya mengetuk pintu. Namun, tidak ada jawaban dari korban. Selanjutnya, Sati mendobrak pintu kamar kos adiknya. Selanjutnya, melihat adiknya sudah tak bernyawa mengakhiri hidup gantung diri dibalik pintu kamar.

    “Korban mengakhiri hidup dengan mengikat lehernya memakai tali tampar. Kemudian nyawanya tak tertolong dengan kondisi menggantung,” paparnya.

    Melihat adiknya mengakhiri hidup lanjut Inggit, adik korban melaporkan kejadian ini ke perangkat desa selanjutnya diteruskan ke Polsek Wringinanom.

    Setelah menerima laporan terebut anggota polsek beserta petugas medis dari Puskesmas Wringinanom serta disaksikan perangkat desa menurunkan jenazah dari tali tampar gantung dan melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan.

    “Pihak keluarga tidak menghendaki untuk dilakukan otopsi karena menganggap kejadian tersebut merupakan musibah dan suratan takdir serta tidak menuntut atas kejadian tersebut,” kata Inggit.

    Inggit menambahkan, dari informasi yang didapat korban mengakhiri hidup akibat masalah ekonomi. Atas kejadian ini, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa tali tampar warna biru dan kabel warna bening dan biru dengan panjang sekitar 80 cm dan pakaian yang dikenakan korban.

    “Semua barang bukti telah diamankan. Jenazah korban sudah dibawa keluarganya ke kampung halamannya untuk segera dimakamkan,” ungkap Inggit. (dny/ian)