Perusahaan: WhatsApp

  • Sukses Saingi Apple, WhatsApp Capai 100 Juta Pengguna Aktif Bulanan di AS

    Sukses Saingi Apple, WhatsApp Capai 100 Juta Pengguna Aktif Bulanan di AS

    Jakarta

    Pada pekan ini, WhatsApp capai rekor baru dengan mendapatkan 100 juta pengguna aktif bulanan di Amerika Serikat, sebuah pasar yang secara tradisional didominasi oleh layanan perpesanan lain seperti SMS dan iMessage.

    Pencapaian ini, yang diumumkan dalam sebuah posting blog resmi, mengindikasikan adanya potensi pergeseran dalam lanskap perpesanan di Amerika Serikat, dengan WhatsApp terus meraih posisi yang kuat terlepas dari popularitas iMessage milik Apple yang telah lama ada.

    Aplikasi perpesanan milik Meta ini sangat populer di Eropa karena kompatibilitas lintas platformnya. Dalam beberapa tahun terakhir Meta berinvestasi besar-besaran dalam kampanye pemasaran di AS, termasuk penempatan iklan dengan visibilitas tinggi di Times Square dan iklan televisi yang menekankan pada privasi dan enkripsi end-to-end.

    Pencapaian 100 juta pengguna ini sangat mengesankan mengingat persaingan dari iMessage, yang telah menjadi layanan perpesanan yang lebih disukai oleh banyak pengguna iPhone karena integrasinya yang mulus dengan ekosistem Apple.

    Namun, kemampuan WhatsApp untuk menawarkan pengalaman perpesanan terpadu di berbagai perangkat yang berbeda rupanya beresonansi dengan sebagian besar penduduk Amerika, terutama di kota-kota besar seperti Los Angeles, New York, Miami, dan Seattle.

    Pencapaian WhatsApp terjadi pada saat lanskap perpesanan iPhone siap untuk perubahan lebih lanjut. Apple akan memperkenalkan Rich Communication Services (RCS) di iOS 18 akhir tahun ini, sebuah langkah yang akan secara signifikan meningkatkan fungsionalitas pesan yang dikirim antara iPhone dan perangkat Android.

    Sebagaimana dilansir detiKINET dari MacRumors, RCS menawarkan fitur-fitur seperti berbagi media berkualitas tinggi, tanda terima yang sudah dibaca, dan indikator pengetikan, yang berpotensi mengurangi kebutuhan akan aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp untuk kemampuan perpesanan tingkat lanjut. Namun, perlu dicatat bahwa RCS tidak menawarkan enkripsi end-to-end seperti fitur utama WhatsApp.

    (jsn/rns)

  • Cara Kirim File dari Laptop ke WA Tanpa Kabel, Mudah Anti Ribet!

    Cara Kirim File dari Laptop ke WA Tanpa Kabel, Mudah Anti Ribet!

    Jakarta

    File yang tersimpan di laptop atau PC terkadang perlu dikirim ke orang lain melalui chat WhatsApp (WA). Namun, tak jarang orang masih belum tahu bagaimana cara melakukannya dengan mudah.

    Kini mengirim file berupa dokumen, foto, atau video dari laptop ke WA tidak perlu menggunakan kabel data. Cara praktisnya, kamu dapat menggunakan WhatsApp Web atau WhatsApp Desktop yang sudah terinstal di PC. File pun dapat dikirim dalam jumlah banyak sekaligus. Lantas, bagaimana cara mengirimnya?

    Cara Kirim File dari Laptop ke WA Lewat WhatsApp Web

    Mengirim file dari laptop melalui WhatsApp Web sangat mudah. Berikut langkah-langkahnya:

    Buka WhatsApp Web di browser laptopLogin dengan scan kode QR untuk menautkan akun WhatsApp dari ponselSetelah login, pilih dan buka chat individu atau grupKlik Tambahkan atau ikon plus (+) di samping kolom pesan, lalu pilih opsi file yang akan dikirim: Foto, Video, Dokumen, atau KameraPilih file foto, video, atau dokumen dari penyimpanan laptopFile foto, video, atau dokumen juga dapat langsung diseret dan diletakkan ke chat individu atau grup yang telah dibukaPilih opsi Kamera untuk mengambil foto langsung dengan kamera komputerTambahkan keterangan di file yang akan dikirim bila diperlukanKlik ikon panah hijau untuk mengirim file.

    File foto dan video dari laptop dapat dikirim hingga 100 foto atau video sekaligus. Di setiap foto dan video yang akan dikirim pun bisa kamu tambahkan keterangan. Kualitas foto yang dilampirkan dapat disesuaikan dengan mengklik HD pada kanan atas.

    Ukuran file dokumen yang bisa dikirim maksimum 2 GB. Untuk membagikan tautan atau link, salin tautan yang ingin dikirim lalu tempel di chat yang sudah terbuka.

    Cara Kirim File dari Laptop ke WA Lewat WhatsApp Desktop

    File berupa foto, video, atau dokumen dari laptop juga dapat dikirim ke WA melalui WhatsApp Desktop yang sudah terinstal di PC tanpa perlu akses browser. Berikut cara mengirim file dari WhatsApp desktop di Windows dan Mac:

    1. Windows

    Buka WhatsApp Desktop yang telah terinstal di laptop WindowsLogin dengan scan kode QR untuk menautkan akun WhatsApp dari ponselUsai login, pilih dan buka chat individu atau grupKlik Lampirkan atau ikon klip di samping kolom pesan, lalu pilih opsi file yang akan dikirim: Foto, Video, Dokumen, Kamera, atau GambarPilih file foto, video, atau dokumen dari penyimpanan laptopFile foto, video, atau dokumen juga dapat langsung diseret dan diletakkan ke chat individu atau grup yang telah dibukaPilih opsi Kamera untuk mengambil foto langsung dengan kamera komputerPilih Gambar untuk menggambar langsung gambar yang ingin dikirimTambahkan keterangan di file yang akan dikirim bila diperlukanTerakhir klik ikon panah hijau untuk mengirim file.

    WhatsApp Desktop memerlukan PC Windows 10 atau versi yang lebih baru. Aplikasi WhatsApp Desktop bisa diunduh dari Microsoft App Store dan ikuti petunjuk untuk menginstalnya. Untuk sistem operasi lainnya, dapat menggunakan WhatsApp Web melalui browser.

    2. Mac

    Buka WhatsApp Desktop yang telah terinstal di MacLogin dengan scan kode QR untuk menautkan akun WhatsApp dari ponselPilih dan buka chat individu atau grupKlik Tambahkan atau ikon plus (+) di samping kolom pesan, lalu pilih opsi file yang akan dikirim: Dokumen, Foto, atau VideoPilih file dokumen, foto, atau video dari penyimpanan MacFile dokumen, foto, atau video juga dapat langsung diseret dan diletakkan ke chat individu atau grup yang sudah dibukaTambahkan keterangan di file yang akan dikirim bila diperlukanKlik ikon panah hijau untuk mengirim file.

    WhatsApp Desktop tersedia untuk macOS 11 atau versi yang lebih baru. WhatsApp Desktop dapat diunduh dari Apple App Store. Untuk sistem operasi lainnya, dapat menggunakan WhatsApp Web melalui browser.

    File foto dan video dari laptop dapat dikirim hingga 100 foto atau video sekaligus. Kamu dapat menambahkan keterangan di setiap foto dan video. Batas ukuran setiap video yang bisa dikirim dari Mac yaitu 16 MB. Untuk dokumen, ukuran file maksimum 2 GB.

    Nah, itu tadi cara mengirim file dari laptop ke WA lewat WhatsApp Web dan WhatsApp Desktop. Bagaimana detikers, caranya gampang kan?

    (row/row)

  • Viral, Bocil di Jombang Menangis Menolak Ditilang saat Terjaring Operasi Patuh Semeru

    Viral, Bocil di Jombang Menangis Menolak Ditilang saat Terjaring Operasi Patuh Semeru

    Jombang (beritajatim.om) – Seorang bocil atau anak di bawah umur menangis dan menolak ditilang saat terjaring Operasi Patuh Semeru 2024. Bocil yang mengendarai sepeda motor berboncengan itu tak mengenakan helm, kemudian surat-surat kendraan tersebut juga mati.

    Video penangkapan bocil bermotor tersebut viral di media sosial sejak Rabu (24/7/2024). Dia menangis merajuk kepada polisi di depannya. “Ojo ditahan pak. Ojo ditahan pak,” kata bocah tersebut sembari menangis.

    Dalam video yang beredar, nampak dua orang bocil berboncengan mengendarai sepeda motor bebek tanpa helm di Jalan Wahid Hasyim Jombang. Mereka kemudian dihentikan oleh polisi yang sedang melakukan Razia di perempatan Jl KH Wahid Hasyim arah Jl Juanda Jombang tersebut.

    Selain tak memakai helm, pada rekaman juga terlihat sepeda motor tersebut tak terpasang kaca spion serta plat kendaraan yang sudah habis masa berlakunya. Polisi lantas menanyakan surat-surat kendaraan, akan terapi remaja itu mengaku tak membawa STNK.

    Begitu juga dengan helm yang juga tidak mereka pakai. “Gak onok pak, onok tapi nang omah (gak ada pak, ada tapi di rumah),” ungkap bocil itu dalam rekaman video sembari menangis.

    Salah satu anggota polisi yang mencoba menginterogasi dua remaja ini pun terlihat tak bisa menahan tawanya. Bocah yang mengaku asal Kecamatan Kabuh ini pun terus memohon agar tidak ditilang bahkan menolak saat diminta turun dari sepeda motornya.

    “Emoh pak, pokok e emoh, ojok ditahan (gak mau pak, pokoknya gak mau, jangan ditahan),” tandasnya.

    Dia mengaku perjalanan dari Kecamatan Kabuh ke Jombang Kota untuk bermain ke rumah temannya. “Aku dolin (bermain) nang Jombang. Teko Kabuh (dari Kecamatan Kabuh),” katanya merajuk kepada polisi.

    Video dua bocil menangis saat ditilang ini beredar di beberapa grup whatsApp sejak dan media sosial lainnya. Handoko, salah satu pengguna jalan membenarkan adanya kejadia itu.

    Menurutnya, bocil yang terjaring razia itu terjadi pada Selasa (23/7/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu dirinya sedang melintas di Jl KH Wahid Hasyim. “Tapi saat saya lewat belum menangis, masih dihentikan oleh polisi. Lokasinya di sisi utara perempatan RSUD Jombang. Tepatnya di sebelah barat jalan,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Kabuh merupakan kecamatan yang berada di utara Sungai Brantas Kabupaten Jombang. Kondisi geografisnya didominasi oleh perbukitan kapur. Jarak antara Kabuh dengan Jombang sekitar 20 kilo meter. Kabuh merupakan kecamatan yang berbatasan dengan Kabupaten Lamongan. [suf]

  • Aplikasi Pengganti WhatsApp Kian Meledak Penggunanya

    Aplikasi Pengganti WhatsApp Kian Meledak Penggunanya

    Jakarta

    Aplikasi Telegram pelan tapi pasti mengejar WhatsApp. Dalam perkembangan terbaru, sang pendiri Pavel Durov mengabarkan bahwa Telegram saat ini telah mencapai 950 juta pengguna aktif per bulan dan ia kembali menegaskan target untuk melampaui angka 1 miliar tahun ini.

    Telegram yang berbasis di Dubai, didirikan Durov, kelahiran Rusia, yang meninggalkan negaranya tahun 2014 setelah menolak memenuhi tuntutan menutup komunitas oposisi di platform media sosial VK miliknya, yang ia jual.

    “Kami mungkin akan melampaui satu miliar pengguna aktif bulanan dalam satu tahun sekarang. Telegram menyebar seperti kebakaran hutan,” kata Durov dalam pernyataan terpisah belum lama ini, sosok yang sepenuhnya memiliki Telegram, seperti dikutip detikINET dari Reuters.

    Perusahaan juga berencana meluncurkan toko aplikasi dan browser dalam aplikasi dengan dukungan untuk halaman web3 bulan ini. Pada bulan Maret silam, Telegram melampaui 900 juta pengguna. Saat itu, dalam wawancara dengan Financial Times, Durov mengatakan Telegram menargetkan dapat meraih untung tahun depan.

    Saingan utama Telegram tentu adalah WhatsApp yang masih unggul cukup jauh, dengan memiliki lebih dari dua miliar pengguna aktif bulanan. Durov sendiri berulangkali di masa lalu kerap mengkritik WhatsApp, misalnya soal keamanannya.

    Telegram, yang sangat berpengaruh di negara-negara republik bekas Uni Soviet, menduduki peringkat sebagai salah satu platform media sosial utama, setelah Facebook, YouTube, WhatsApp, Instagram, TikTok, dan WeChat.

    Durov mengatakan mendapat ide membuat aplikasi pesan terenkripsi sebagai cara berkomunikasi saat dia di bawah tekanan di Rusia. Adiknya, Nikolai, merancang enkripsi tersebut. Dia mengklaim meninggalkan Rusia karena tak mau menerima perintah pemerintah mana pun. Ia menyebut klaim Telegram dikendalikan Rusia sebagai rumor palsu yang disebar pesaing yang mengkhawatirkan pertumbuhan Telegram.

    “Saya lebih suka bebas daripada menerima perintah dari siapa pun,” kata Durov tentang kepergiannya dari Rusia. Dia pernah coba ke Amerika Serikat tapi menurutnya, terutama dalam merekrut talenta global, birokrasi di sana terlalu berat dan dia diserang di jalanan San Francisco oleh orang yang coba mencuri ponselnya.

    Yang lebih mengkhawatirkan, katanya, ia mendapat terlalu banyak perhatian dari badan keamanan AS termasuk FBI. Durov mengklaim lembaga-lembaga AS mencoba mempekerjakan pegawainya untuk menemukan backdoor Telegram. FBI belum menanggapi tudingan Durov ini.

    Durov pun memilih Uni Emirat Arab karena negara itu adalah netral yang ingin berteman dengan semua dan tidak bersekutu dengan negara adidaya mana pun. Jadi dia merasa Uni Emirat Arab adalah tempat terbaik untuk Telegram.

    (fyk/fyk)

  • Anak DPR RI Divonis Bebas, Hakim Sebut Kematian Dini bukan Karena Kekerasan

    Anak DPR RI Divonis Bebas, Hakim Sebut Kematian Dini bukan Karena Kekerasan

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian dini disebut karena adanya luka robek pada organ hati akibat penyakit lain karena mengonsumsi alkohol yang dikonsumsi Dini saat berada di blackhole.

    Majelis hakim juga menyebut bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat dan mengetahui penyebab kematian Dini.

    Hal itu kata hakim bisa dilihat dari rangkaian peristiwa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

    Kronologi Lengkap

    Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa benar, pada Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV.

    Dini pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, dan saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Hakim juga menyebut bahwa di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Selanjutnya pada Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu kata hakim, sekitar pukul 00.10 WIB korban Dini bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Setelah sampai di basemen terjadi cek cok antara korban Dini dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian korban Dini tetap menunggu di parkir basemen sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto.

    “Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban Dini mau pulang atau tidak,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.

    Karena tidak ada respons atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, di mana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban Dini sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Sehingga korban terjatuh.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobi Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban Dini di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban Dini untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobi bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban Dini sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban Dini sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban Dini, berinisiatif membawa korban Dini ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobi UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban Dini “Asystole” yang berarti korban Dinj sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Dari rangkaian tersebut, dan dari keterangan Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian. Bahwa dari keterangan para saksi yang pada waktu bersama sama Dini tidak ada yang melihat penyebab pasti penyebab kematian Dini.

    “ Saksi security Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso melihat Dini dalam keadaan kotor, mabuk dan tampak terlihat sakit,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Keputusan Hakim

    Dari keterangan saksi-saksi tersebut majelis hakim berkesimpulan bahwa para saksi tidak melihat penyebab kematian Dini, saksi hanya mengatakan bahwa Dini kuat dalam meminum keras.

    “Maka majelis hakim menyatakan tidak bisa dibuktikan bahwa Terdakwa melakukan kekerasan fisik dengan niat untuk membunuh Dini,” ujarnya.

    Bahwa hakim juga menyebut bahwa korban Dini ketika dalam posisi tergeletak dan tidak sadar karena efek minuman beralkohol.

    “ Majelis juga telah membaca hasil visum et repertum dari rumah sakit dr soetomo bahwa kondisi jenasah adanya kerusakan lambung karena adanya alkohol dalam lambung dan darah. Penyebab kematian Dini karena adanya luka robek pada organ hati akibat karena penyakit lain karena mengkonsumsi alkohol yang dikonsumsi dini saat berasa di blackhole.

    Hakim juga menyebut bahwa dari keterangan ahli Egi Susanti yang memberikan pendapat bahwa ketika seseorang bersandar di luar kendaraan maka dia akan menerima gesekan dari permukaan yang dia sandari. Ketika permukaan ditarik dengan kuat maka dia akan terseret.

    “Apabila seseorang bersandar dalam keadaan tidak terikat atau bebas maka dia pasti akan terbuang. Jatuhnya korban bahwa bukan seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar hakim.

    Dengan demikian kata hakim unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain tidak terbukti. [uci/ian]

  • Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Hakim Bebaskan Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik mebebaskan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih, Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erintua mengatakan bahwa Terdakwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua.

    “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU dan dakwaan kedua, membebaskasn Terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas. Membebaskan Terdakwa segara setelah putusan ini dibacakan,” ujar hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut.

    Nah, pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.

    Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya. Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meneneggak minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya. Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa.

    Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa.

    Kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.
    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas. Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/suf]

  • Dituduh Pakai Daging Tikus, Pemilik Bakso Surabaya Lapor Polisi

    Dituduh Pakai Daging Tikus, Pemilik Bakso Surabaya Lapor Polisi

    Surabaya (beritajatim.com) – Dituduh pakai daging tikus sebagai bahan baku, pemilik bakso Ronggolawe di Surabaya lapor polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor STPL/B/416/VII/2024/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM.

    Dari video yang tersebar di Tiktok dan Whatsapp, pemilik akun merekam makanan bakso tetelan daging berbulu hitam diduga daging tikus. Video itu telah viral sejak Senin (15/07/2024) kemarin.

    Sambil menunjukan makanannya, terdengar suara pria dan wanita mengatakan adanya bakso yang diduga daging mirip bulu tikus. “Baksomu Iki loh (baksomu ini loh),” ucap salah satu akun medsos itu.

    “Ngene loh, murupno lampune ben ketok (gini loh, nyalakan lampunya biar kelihatan,” jawab pria itu, sembari menunjuk tetelan yang ada bulunya hitam didalam video tersebut.

    Intan Puspita Mayasari (33) pemilik bakso Ronggolawe mengatakan pihaknya dirugikan dengan tuduhan dari akun TikTok @Juragankartunlama yang menyebut usahanya menggunakan daging tikus sebagai bahan baku. “Kita dirugikan sekali. Sekarang banyak yang menghujat. Omzet kami ya turun drastis,” kata Intan, Rabu (24/07/2024).

    Intan menjelaskan bahwa ia sudah menjual bakso sejak tahun 1986. Ia pun membantah tuduhan bahwa ia menggunakan daging tikus sebagai bahan baku. “Saya sudah jualan bakso disini sejak tahun 1986 dan tidak pernah menggunakan daging tikus seperti yang dituduhkan,” imbuhnya.

    Menurut cerita pegawainya, pembuat konten bakso tikus yang memviralkan tempat usahanya saat itu tidak komplain atau bertanya soal dugaan daging tikus di baksonya. Mereka hanya marah-marah dan meminta makanan digratiskan.

    “Karena sangat merugikan kami, jadi kami melapor. Biasanya kami bisa jual sampai 600 porsi. Tapi setelah viral itu ga sampai 50 porsi sehari,” tutup Intan. (ang/kun)

  • Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Hakim Belum Siap, Vonis Ronald Tannur Ditunda

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Erentua Damanik menunda sidang putusan terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, hakim Erentua mengatakan bahwa majelis hakim belum siap dengan putusan yang akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Majelis hakim menunda sidang dua hari kedepan.

    “Majelis belum siap dengan putusan sehingga sidang ditunda pada 24 Juli 2024,” ujar hakim sambil ketok palu, Senin (22/7/2024).

    Hakim juga meminta agar Jaksa Penuntutan Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki mendatangkan dalam persidangan nanti.

    Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun pada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang melakukan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti.

    Selain hukuman Badan, Ronnald Tanur juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp. 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara setelah terbukti melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Menyatakan barang bukti 1 unit mobil Inova Reborn Diesel Nopol B-1744-VON Tahun 2022 waran abu-abu metalik dirampas untuk negara untuk dilelang dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti,” kata Jaksa Kejari Surabaya Muzaki membacakan surat tuntutan, Kamis (27/6/2024).

    Diketahui, Selasa 3 Oktober 2023 pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afrianti (DSR) dihubungi oleh saksi Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV. Korban DSR pun menyetujui ajakan tersebut dan pada pukul 21.40 WIB datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian di Room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang saksi Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.

    Di dalam Room Nomor 7 Blachole KTV tersebut mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian.

    Awalnya korban DSR sempat menolak diajak pesta miras dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban DSR tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.

    Selanjutnya Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.00 WIB saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi serta saksi Hidayati Bela Afista alias Bela pulang karena saksi Bela sudah mabuk berat.

    Lalu sekitar pukul 00.10 WIB korban DSR bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 sambil membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.

    Sewaktu di depan lift untuk turun ke parkiran mobil, terjadi cekcok antara korban DSR dengan Terdakwa. Saat di dalam lift korban DSR menampar Terdakwa dan Terdakwa membalas tamparan itu dengan mencekik leher korban DSR. Korban juga berusaha menangkis pukulan dari korban DSR dengan cara menendang kaki kiri korban, sehingga korban DSR terjatuh di dalam lift.

    Saat terjatuh, korban sempat menarik baju terdakwa. Hal itu yang membuat Terdakwa langsung memukul korban DSR pada bagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.

    Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban DSR dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.

    Kemudian Terdakwa bersama korban DSR kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift. Namun pertanyaan tersebut dijawab oleh saksi Steven Yosefa Bin Asep Saipudin tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall dan bukan wewenang Blackhole KTV.

    Selanjutnya korban DSR bersama Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen Mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift. Namun saat itu tidak ada orang dan ruangan dalam kondisi gelap.

    Kemudian korban DSR tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note kepada saksi Ivan Sianto. Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk kembali menanyakan perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen Mall sudah gelap.

    Kemudian Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil. Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban DSR sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan. Lalu ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban DSR mau pulang atau tidak.

    Karena tidak ada respon atau jawaban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innovanya ke arah kanan, dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban DSR sedang bersandar di mobil sebelah kiri, sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban DSR.

    Setelah Terdakwa merasakan kejanggalan pada mobilnya, Terdakwa turun dan melihat korban DSR sudah tergeletak di tengah jalan. Lalu karena ada mobil yang dikendarai saksi Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban DSR dan memarkir mobilnya, agar mobil dari saksi Nyoman Budi Darma Kangin bisa lewat.

    Saat berada di Pos Portal parkir saksi Nyoman Budi Darma berkata kepada saksi Mubarok “ada seorang perempuan tergeletak, tolong dibantu” lalu saksi Mubarok memberitahu saksi Agus Santoso sebagai pengawas parkir.

    Selanjutnya saksi Mubarok bersama dengan saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subekti dan saksi Agus Santoso menolong korban DSR.

    Saat menolong korban DSR, saksi Mubarok, saksi Fajar Fahrudin, saksi Imam Subakit dan saksi Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B- 1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.

    Melihat hal itu saksi Imam Subakti mengambil dokumentasi korban Dini Sera Afrianti untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.

    Kemudian saksi Fajar Fahrudin dan saksi Agus Susanto bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban Dini Sera Afrianti lalu dijawab oleh Terdakwa tidak kenal.

    Karena korban DSR masih tergeletak, kemudian saksi Fajar Fahrudin bersama saksi Agus Susanto dan saksi Mubarok berinisiatif memindahkan korban DSR ke pinggir agar tidak menghalangi jalan. Lalu datang saksi Imam Subekti bersama saksi Steven Yosefa dan mengatakan melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban DSR yang tergeletak tersebut.

    Tersudut, akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban DSR. Kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban DSR dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang mobil Innova milik Terdakwa.

    Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB dan membawa korban DSR ke Apartemen Orchad Tanglin.

    Saat di lobby Apartemen, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban DSR di kursi roda dan dititipkan ke petugas security yaitu saksi Mohammad Mustofa dan Terdakwa langsung pergi.

    Celakanya, saat Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban DSR dilihat oleh saksi Hermawan Bin Adi.

    Lalu saksi Hermawan Bin Adi menghubungi saksi Mohammad Mustofa naik ke kamar korban DSR untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban DSR yang ada di lobby bawah.

    Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban DSR sudah tidak bernafas.

    Mendengar korban DSR sudah tidak bernyawa, Saksi Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban DSR, berinisiatif membawa korban DSR ke rumah sakit National Hospital.

    Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek detak jantungnya dengan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) oleh saksi dr. Felicia Limantoro dan dinyatakan korban DSR “Asystole” yang berarti korban DSR sudah tidak mempunyai denyut jantung.

    Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan tiga pasal oleh Jaksa Kejari Surabaya yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 359 KUHP. [uci/but]

  • Sukses Saingi Apple, WhatsApp Capai 100 Juta Pengguna Aktif Bulanan di AS

    Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus untuk Android dan iPhone

    Jakarta

    Tidak sengaja menghapus WhatsApp (WA) bisa terjadi setiap saat. Namun tak perlu khawatir, ada cara mengembalikan chat WA yang dapat diaplikasikan di HP android dan iPhone.

    Detikers bisa memulihkan chat WA dengan fitur pencadangan atau menggunakan aplikasi dari pihak ketiga. Berikut caranya:

    Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus di Perangkat Android

    Dikutip dari laman Coby, Hi Tech, dan Times of India, berikut cara memulihkan chat WA yang terhapus:

    1. Google Drive

    Uninstall WhatsApp dan pasang kembali di ponselSaat pengaturan, WhatsApp akan mendeteksi pencadangan Google Drive dan memintamu untuk memulihkanKlik Pulihkan untuk mengembalikan chat, termasuk yang terhapus.

    Adapun cara mencadangkan pesan WhatsApp di Google Drive adalah:

    Buka WhatsAppKlik ikon titik tiga di kanan atasPilih Settings, lalu klik ChatsPilih Chat Back UpKlik Back up to Google DriveKamu akan diarahkan untuk mengatur pencadangan pesan WA termasuk frekuensi yang diinginkan, misal harian atau bulananTetapkan frekuensi pencadangan chat WA, kemudian pilih akun Google tempat Anda ingin menyimpan riwayat obrolan cadanganPilih Backup Over dan pilih jaringan yang ingin digunakan untuk pencadanganChat WA akan dicadangkan.

    2. Cadangan Lokal

    Dikutip dari laman Mint, cara mengembalikan chat WA yang terhapus ini bergantung sepenuhnya pada perangkat. Dengan kapasitas yang lebih besar, chat WA yang dicadangkan dan dikembalikan bisa semakin banyak.

    Metode ini diterapkan dengan mengakses cadangan data lebih dulu, kemudian memulihkan chat WA (restore). Berikut penjelasan lengkapnya:

    Buka aplikasi pengaturan file (File Manager) di perangkat kamuKlik folder WhatsApp lalu Databases yang menyimpan cadangan chat WA sesuai tanggalPilih chat WA yang akan dipulihkanSelanjutnya, uninstall lalu reinstall WA kemudian log in dengan nomor telepon yang digunakan untuk WAKlik tombol Restore yang memungkinkan pemulihan chat WA.

    Jika chat WA disimpan di SD card, klik kopi (copy) data terbaru yang tersimpan dalam folder Databases. Kemudian, tempel (paste) data tersebut dalam folder dengan nama yang sama di penyimpanan internal.

    Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus di Perangkat iPhone

    Pengguna iPhone bisa mengembalikan chat WA uang terhapus lewat pencadangan iCloud. Berikut caranya:

    Copot WhatsApp dari iPhoneInstall ulang WhatsApp dari AppStoreVerifikasi nomor teleponSaat diminta, klik Restore Chat History untuk menggunakan Pencadangan iCloud.Cara Memulihkan Chat WA yang Terhapus Lewat Aplikasi Pihak Ketiga

    Beberapa aplikasi dari pihak ketiga bisa membantu memulihkan chat WA yang terhapus. Aplikasi berikut ini bisa didownload di Google Play Store dan App Store.

    1. iMyFone

    iMyFone menawarkan solusi pemulihan data lengkap untuk membantu memulihkan pesan dan media dari aplikasi WhatsApp. Aplikasi ini bisa membantu memulihkan data baik di perangkat iOS maupun android tanpa perlu melakukan pencadangan.

    2. Dr Fone

    Dr Fone mempunyai berbagai alat untuk memenuhi kebutuhan seluler. Mulai dari Manajemen Kata Sandi hingga Pemulihan Data. Sehingga, aplikasi ini bisa memulihkan data yang diinginkan secara selektif.

    Itulah cara memulihkan chat WA terhapus yang bisa dicoba detikers. Dengan penjelasan ini, semoga detikers tidak segan lagi membuat cadangan pesan WA di Google Drive atau iCloud.

    (row/row)

  • Galaxy Z Fold6 & Z Flip6 Punya Fitur Ala Gemini, Produktivitas Makin Praktis

    Galaxy Z Fold6 & Z Flip6 Punya Fitur Ala Gemini, Produktivitas Makin Praktis

    Jakarta

    Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6 membawa kemampuan produktivitas ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Semua berkat keberadaan Galaxy AI yang ditingkatkan kemampuannya.

    Pertama kali diperkenalkan pada peluncuran Galaxy S24 Series pada Januari 2024, Galaxy AI kini makin berperan sebagai asisten AI pribadi. Memungkinkan pengguna meningkatkan produktivitas dari sebelumnya.

    Salah satu fitur yang begitu menunjang produktivitas adalah AI Composer. Layaknya Gemini, fitur ini menyarankan kata-kata dan frasa berdasarkan apa yang ingin kita tulis, baik dalam email, pesan instan atau postingan media sosial.

    Fitur AI Composer dapat diakses lewat Samsung Keyboard. Ini berarti tidak perlu lagi meng-install ataupun berlangganan layanan generative AI lainnya.

    Galaxy AI Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Dan dengan melekat di Samsung Keyboard, AI Composer dapat digunakan di berbagai aplikasi yang terinstall di Galaxy Z Fold6 maupun Z Flip6, termasuk Gmail dan WhatsApp. Kita pun tidak perlu copy paste, hanya tinggal insert hasil ke dalam email, pesan atau caption postingan medsos.

    AI Composer menyediakan beberapa pilihan gaya penulisan, yakni profesional, casual dan polite. Alhasil pesan yang hendak dikirimkan atau diunggah disesuaikan dengan konteks yang dibutuhkan.

    Galaxy AI Foto: Adi Fida Rahman/detikINETGalaxy AI Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Hebatnya lagi, AI Composer ini bisa digunakan dalam 16 bahasa, termasuk Bahasa Indonesia. Sehingga kita tidak perlu direpotkan penerjemahan isi pesan lagi.

    Cara Menggunakan AI ComposerBuka aplikasi email, pesan instan dan media socialTekan ikon Galaxy AI di pojok kiri atas keyboard SamsungTuliskan perintah yang diinginkanLalu pilih opsi Standard, Email, Social Media dan CommentKemudian pilih Professional, Casual atau PoliteBila sudah tinggal tekan GenerateHasilnya tinggal kita insert dalam Email, pesan instan atau postingan media sosialGalaxy AI Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

    Ingin merasakan kepraktisan yang ditawarkan AI Composer, kamu bisa mengikuti program preorder Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6 hingga 30 Juli 2024.Galaxy Z Fold6 tersedia dalam 3 varian yaitu 12GB/256GB dengan harga Rp 26.499.000, 12GB/512GB dengan harga Rp 28.499.000 dan 12 GB/1TB dengan harga Rp 31.999.000.

    Sementara Galaxy Z Flip6 mulai dari harga Rp. 17.499.000 (12/256GB) dan Rp. 19.499.000 (12/512GB). Pemesanan bisa juga dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Samsung di www.samsung.com/id.

    Selama masa pre-order, kamu bisa mendapatkan benefit hingga total Rp 8,3 juta dengan ragam promo eksklusif yang menguntungkan. Samsung memberikan penawaran menarik berupa trade in cashback dan promo PWP senilai hingga Rp 1.500.000, Free Samsung Care+ selama 1 tahun, lalu Bank Partner cashback hingga Rp 1.500.000 dan paket data E Sim dari Telkomsel hingga 150 GB.

    Menariknya, ada juga penawaran terbatas bagi konsumen yang melakukan Pre Order di tanggal 10 hingga 14 Juli akan mendapatkan Buds FE untuk pembelian Galaxy Z Fold6 dan Z Flip6 varian 256GB dan 512GB serta Galaxy Buds 3 untuk pembelian Galaxy Z Fold6 varian 1TB. Konsumen yang kemarin telah melakukan registrasi dari mulai tanggal 26 Juni juga berhak mendapatkan Samsung Care+ selama 2 tahun.

    (afr/afr)