Perusahaan: WhatsApp

  • Astronom Temukan Bentuk Wajah Senyum di Mars, Ini Penjelasannya

    Astronom Temukan Bentuk Wajah Senyum di Mars, Ini Penjelasannya

    Jakarta

    European Space Agency (ESA) telah menemukan struktur wajah tersenyum di permukaan planet Mars. Diperkirakan pola ini menandakan adanya kehidupan di sana.

    Mereka mengungkapkan kalau struktur tersebut berwarna keunguan. ESA menjelaskan bentuk wajah tersenyum ini berasal dari endapan garam klorida pada masa lampau, yang mengelilingi kawah.

    Fotonya berhasil ditangkap menggunakan kamera ExoMars Trace Gas Orbiter (TGO) kepunyaan ESA. Mereka menjelaskan di Instagram resminya, Sabtu (14/9/2024), endapan tersebut merupakan sisa-sisa danau yang mengering miliaran tahun lalu di Mars, dan menunjukkan wilayah itu layak huni.

    Dikatakan seperti wajah tersenyum, karena tidak hanya menampilkan lekukan bibir yang seolah senyum. Tapi fotonya juga menunjukkan kawah yang bentuknya mirip dua bola mata dengan ukuran berbeda-beda.

    Apabila melihatnya sekilas, orang-orang pasti akan menyamakan bentuknya seperti emot senyum yang ada di WhatsApp. Bedanya ini berwarna keunguan bukan kuning keemasan. Namun sampai sekarang belum diketahui seberapa besar ukuran endapan berbentuk wajah ini.

    Ilmuwan ESA, Valentin Bickel, menambahkan, keberadaan endapan garam karena kelarutan dalam air, merupakan penanda masa lalu Mars yang berair dan dapat mengindikasikan terakhir kalinya suatu wilayah tertutup air.

    “Data baru ini memiliki implikasi penting bagi pemahaman kita tentang distribusi air di Mars awal, serta iklim dan kelayakhuniannya di masa lalu,” katanya.

    Menurut Valentin, kemungkinan besar endapan garam tersebut terbentuk dari kolam air atau air garam dangkal, yang menguap akibat sinar Matahari.

    “Orang-orang menggunakan metode serupa untuk memproduksi garam untuk konsumsi manusia di kolam air asin di Bumi,” kata Valentin.

    Meski begitu, hingga saat ini, para ahli merasa baik-baik saja menanggapi data terbaru ini dengan senyum.

    (hps/asj)

  • Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Mengaku Sebagai Kanit Jatanras, Kakok Tipu Korban Minta Uang Tebusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Kakok berhasil memperdayai korban hingga mengalami kerugian Rp5 juta. Terdakwa Kakok saat ini harus menjalani sidang di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan T Manulang sebagai jaksa pengganti Eka Putri Fadhilah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menghadirkan korban penipuan yaitu Dwi Ahmad.

    Korban mengatakan bahwa terdakwa menipunya dengan mengaku sebagai Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, dan meminta uang sebesar Rp5 juta, untuk mengeluarkan motor Scoopy milik korban.

    “Dia (terdakwa) mengaku sebagai Kanit Jatanras. Dan uang saya yang ditipu sebesar lima juta,” kata korban memberikan keterangan di persidangan.

    Selain mengaku polisi, terdakwa juga melengkapi dirinya dengan identitas id card anggota polisi palsu dan pistol korek serta pin logo Polri.

    Menanggapi keterangan korban, terdakwa membenarkan bahwa dirinya mengaku sebagai polisi dengan jabatan Kanit Jatanras. “Iya benar yang mulia,” ucap terdakwa.

    Untuk diketahui, bermula korban Dwi datang ke rumah pria berinisial Edy untuk menanyakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang telah digadaikan. Namun korban tidak bisa bertemu langsung dengan Edy, melainkan ditemui orang tua Edy.

    Satu jam setelahnya datang lah terdakwa yang mengaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dia juga menanyakan sepeda motor NMax miliknya yang telah digadaikan oleh Edy. Selanjutnya terdakwa dan korban saling bertukar nomor WhatsApp.

    Pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Warkop Icip Kopi, korban bertemu dengan terdakwa. Dalam obrolan itu terdakwa menjanjikan akan membantu membelikan sepeda motor Honda Scoopy yang mirip dengan sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor yang digadaikan Edy seharga Rp5 juta.

    Setelah uang diterima, janji itu ta kunjung di tepati. Karena merasa ditipu korban pun melaporkan kejadian tersebut di kepolisian.

    Beberapa barang bukti berupa bukti1 eksemplar screenshot hasil percakapan whatsapp • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam No Pol : L-3607-DAA • 2 buah lembar screenshot bukti transfer • 2 buah pistol mainan • 1 buah kewenangan polisi • 1 buah HP merk oppo juga turut diamankan. [uci/ian]

  • Promo Terbaru Samsung Galaxy Z Flip 6, Harga Sama Dapat Double Storage

    Promo Terbaru Samsung Galaxy Z Flip 6, Harga Sama Dapat Double Storage

    Jakarta

    Samsung memberikan kejutan untuk penggemar Galaxy Z Flip yang ingin upgrade ke Galaxy Z Flip 6. Vendor ponsel asal Korea Selatan itu menghadirkan promo storage upgrade untuk Galaxy Z Flip 6.

    Samsung memang tidak menyediakan promo storage upgrade untuk Galaxy Z Fold 6 dan Galaxy Z Flip 6 saat pertama kali diluncurkan pada bulan Juli lalu. Kali ini Samsung menyediakan promo upgrade storage, cashback tukar tambah, dan bonus Samsung Care+ untuk Galaxy Z Flip 6.

    Artinya, pengguna yang membeli Galaxy Z Flip 6 dengan pilihan storage 256GB seharga Rp 17.499.000 akan otomatis mendapatkan versi dengan storage 512GB, dengan total nilai mencapai Rp 2.000.000.

    “Jadi free upgrade storage, itu udah menang banyak,” kata Ilham Indrawan, MX Product Marketing Senior Manager, Samsung Electronics Indonesia, dalam wawancara online pada Selasa (10/9/2024).

    “Jadi nggak perlu hapus-hapus foto lagi. Kadang kita kalau lagi travelling di pesawat suka hapus-hapus foto kan tuh, karena nggak ada sinyal. Video-video atau kiriman WhatsApp dari teman kita hapus-hapus, ini nggak usah mikirin lagi karena sudah langsung dapat free storage upgrade ke 512GB,” sambungnya.

    Promo Samsung Galaxy Z Flip 6 Foto: dok. Samsung

    Selain free double storage, Samsung juga memberikan cashback tukar tambah dengan nilai hingga Rp 1.500.000 dan benefit Samsung Care+ selama satu tahun senilai Rp 1.600.000. Promo ini berlangsung pada 6-19 September 2024.

    Galaxy Z Flip 6 sendiri hadir membawa banyak peningkatan, mulai dari kamera 50 MP, baterai lebih besar, vapor chamber, RAM lebih besar, dan lain-lain. Ponsel ini juga dilengkapi dengan 14 fitur Galaxy AI baru. Hal ini termasuk Listening Mode, Live Translate, Sketch to Image, AI Drawing, dan masih banyak lagi.

    Ilham mengatakan kehadiran Galaxy Z Fold 6 dan Galaxy Z Flip 6 juga mendongkrak adopsi Galaxy AI di kalangan pengguna Samsung. Sejak diluncurkan pada awal tahun 2024, tren penggunaan Galaxy AI naik 1,5 kali lipat.

    “Jadi kalau kita bandingin aja dari sebelum di S24 series waktu kita pertama kali meluncurkan Galaxy AI itu penggunanya kurang lebih 19% dari pengguna Galaxy S24 series yang menggunakan Galaxy AI,” jelas Ilham.

    “Kemudian sepanjang dari S24 series kemudian sampai dengan kita luncurkan kemarin di Z Fold 6 dan Z Flip 6 tren ini meningkat terus, bahkan meningkat sampai 1,5 kali lebih tinggi menjadi sekitar 27% pengguna dari foldable ini menggunakan Galaxy AI,” pungkasnya.

    (vmp/fay)

  • Warga Kota Batu Tawarkan Istri untuk Layani Pria Lain

    Warga Kota Batu Tawarkan Istri untuk Layani Pria Lain

    Mojokerto (beritajatim.com) – Bapak dua anak asal Kota Batu diamankan anggota Satrekrim Polres Mojokerto Kota. Pelaku diamankan lantaran menawarkan istrinya untuk layanan threesome atau hubungan seks bertiga kepada lelaki hidung belang.

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ach Rudi Zaeny mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di salah satu hotel yang ada di Kota Mojokerto pada, Kamis (5/9/2024) pekan lalu.

    “Sekira pukul 16.00 WIB, tersangka dengan inisial HM (25) warga Kota Batu bersama korban, NP (25) yang merupakan istri dari tersangka dan seorang pria, BE, berada di salah satu kamar hotel di Kota Mojokerto dalam keadaan tanpa busana,” ungkapnya, Selasa (10/9/2024).

    Masih kata Kasat, modus yang dilakukan oleh pelaku HM (25) yakni menawarkan korban NP (25) kepada saksi BE melalui akun Facebook (FB) untuk melakukan hubungan seks secara threesome. Pelaku memberikan tarif sebesar Rp1,5 juta dengan syarat saksi BE membayar DP sebesar Rp200 ribu.

    “Setelah BE mentransfer DP, tersangka bersama korban NP bertemu dengan BE di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Mendapatkan informasi tersebut penyidik mendatangi hotel tempat mereka bertemu dan mendapati mereka bertiga dalam kondisi tanpa busana,” katanya.

    Motif pelaku mewarkan istrinya layanan threesome untuk mendapatkan keuntungan secara finansial dan memenuhi fantasi seksnya. Barang bukti yang disita screenshot chat whatsapp (WA), uang tunai senilai Rp1 juta, satu buah Handphone (HP) Vivo Y17 warna biru dongker

    “Satu buah sprei putih, satu buah kondom, dua buah handuk dan klip bukti transfer. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelasnya.

    Sementara itu, pelaku, HM (25) mengaku, menawarkan istrinya layanan threesome untuk fantasi seks. “Awalnya tidak mau (korban), lama-lama mau. Namanya hubungan cari sensasi baru. Lihat di medsos (inspirasi) dan menawarkan di FB,” ujarnya.

    Pelaku mengaku sudah dua kali menawarkan istrinya untuk layanan threesome. Yang pertama di Kota Batu pada awal bulan Agustus 2024 lalu dan yang kedua di Kota Mojokerto pada 5 September 2024 lalu. Bapak dua anak ini mengaku uang yang didapati untuk digunakan bersenang-senang.

    “Pertama di Batu awal Agustus 2024. Lewat FB, rencana buat senang-senang. Sudah punya anak (dua anak, usia 7 tahun dan 6 tahun),” pungkasnya. [tin/but]

  • Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Penghuni Apartemen One Icon Surabaya Beri Keterangan di Sidang Pengadilan

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis meminta keterangan penghuni apartemn One Icon Heru Herlambang, terdakwa kasus penganiayan.

    Dalam keterangannya sebagai terdakwa Heru Herlambang mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

    Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

    “Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ justice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

    Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

    “Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

    Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

    Sementara Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf dan ada via surat dari penasehat terdakwa.

    “Yang meminta maaf harusnya korban sendiri,” jelas Billy.

    Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.

    Saat keduanya bertemu, terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.

    Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir LT.P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen. Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.

    Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.

    Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada korban Agustinus memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan saksi yaitu saksi Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus lantas memanggil saksi Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama saksi Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.

    Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang bertanya langsung kepada saksi Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan oleh saksi Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

    Namun setelah paniang lebar di jelaskan oleh saksi Fedriec Yacob tidak digubris oleh terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.

    Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta oleh terdakwa Heru Herlambang tersebut.

    Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa Heru Herlambang untuk duduk di sampingnya terdakwa dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.

    Tidak berapa lama setelah saksi Hermann Saputra Kertawudjaja pamit pergi. Terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? dan dijawab minta waktu satu bulan oleh korban Agustinus namun terdakwa Heru Herlambang “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun berusaha negosiasi lagi dan berjanji “satu minggu lah pak”.

    Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok” dan dijawab oleh korban Agustinus “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.

    Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab “jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.

    Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. [uci/ted]

  • Ada Apa dengan Indostars di FFWS SEA 2024 Fall? Poin Tertinggal Jauh

    Ada Apa dengan Indostars di FFWS SEA 2024 Fall? Poin Tertinggal Jauh

    Jakarta

    Free Fire World Series (FFWS) Southeeast Asia (SEA) 2024 Fall sudah menyelesaikan rentetan laga pada pekan ketiga. Sayangnya salah satu wakil Indonesia, Indostars, belum bisa menunjukkan performa terbaiknya.

    Melihat klasemen sementara, saat ini Indostars berada di peringkat ke-15. Mereka hanya mampu mengumpulkan total 260 poin selama berkompetisi dari 16 Agustus – 1 September 2024.

    Lantas ada apa dengan Indostars? Mengapa performanya seakan menurun dari FFWS SEA 2024 Spring?

    Pelatih Indostars Tri Julio Edwardo alias Tri mengatakan sebenarnya main power timnya masih serupa dengan season sebelumnya. Tapi tim ini tidak menyangka dibutuhkan sedikit perubahan supaya bisa maksimal dalam upaya memperoleh poin.

    “Ternyata di patch ini dibutuhkan main power lain yang kami tidak punya contohnya sniper,” kata Tri kepada detikINET saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (6/9/2024).

    Oleh sebab itu Tri mengaku bursa transfer yang telah dibuka akan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Ia bilang bakal menambah kekuatan tempur baru untuk tim.

    “Jadi di mid season ini memanfaatkan transfer windows memasukkan amunisi baru untuk melengkapi gameplay di patch terbaru ini, kami juga akan bermain agresif untuk mengejar ketertinggalan di awal season kemarin,” tegas Tri.

    Kendati begitu, babak knockout stage hanya tersisa tiga minggu. Nah masalahnya adalah bukan cuma mereka yang berupaya mengamankan slot ke babak point rush dan grand final.

    Indostars harus bersaing dengan 17 tim lainnya, termasuk yang berasal dari Indonesia. Ditambah poin mereka selisihnya cukup jauh dengan tim yang saat ini berada di urutan ke-12, yakni Bigetron Delta.

    Sekarang Indostars mengantongi 260 poin. Sementara sedulurnya Bigetron Delta punya 359 poin, sehingga selisihnya sekitar 99 poin.

    Saat Indostars fokus mengejar ketertinggalan, Bigetron Delta juga berusaha mempertahankan posisinya di 12 teratas. Jadi tiga minggu ke depan bakal menjadi perjalanan yang berat bagi mereka.

    Sedikit informasi, Garena Free Fire hanya menyediakan 12 slot saja di point rush dan grand final. Jadi tim yang mengisi posisi 13-18 di akhir babak knockout stage dipastikan gugur.

    (hps/fay)

  • Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Pasang Video Call Intim di Story WA, Pemuda Bondowoso Dipolisikan saat Merajang Tembakau

    Bondowoso (beritajatim.com) – Gegara pasang video call intim di story WhatsApp, seorang pemuda berinisial FA (20) di Kabupaten Bondowoso dibekuk polisi.

    FA ditangkap pada 27 Agustus 2024 oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso sekira pukul 17.44 WIB.

    Ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual (TPKS) pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.59 WIB.

    Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso menjelaskan, FA memiliki pacar berinisial WMN (19) yang berstatus mahasiswa.

    “Keduanya merupakan warga Kecamatan Pakem, Bondowoso. Hanya beda desa,” katanya kepada BeritaJatim, Kamis (5/9/2024).

    Pada awalnya, FA melakukan Video Call WhatsApp dengan korban dan meminta korban menunjukkan kemaluan korban.

    “Tanpa sepertujuan korban, Video Call tersebut direkam oleh pelaku, kemudian pelaku mengancam korban video tersebut akan di lsebarkan,” tuturnya.

    Bahkan, tersangka sempat memasang video call asusila selama 30 menit.

    “Kami berhasil menangkap pelaku di Desa Buduan Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo yang saat itu sedang kerja merajang Tembakau,” ulasnya.

    Selain terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

    “Di antaranya handphone merk VIVO y12i warna biru dan rekaman Video Call yang dibuat mengancam korban,” beber Joko. (awi/ted)

  • Korban Penipuan Beras BPNT Kediri Rp1,5 M Tagih Kelanjutan Laporan

    Korban Penipuan Beras BPNT Kediri Rp1,5 M Tagih Kelanjutan Laporan

    Kediri (beritajatim.com) – Musringah (59), pedagang asal Banjaran, Kota Kediri yang menjadi korban penipuan pesanan beras untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Kediri 2021 menagih kelanjutan laporannya ke kepolisian. Sebab, laporan yang dia layangkan sejak 2022 itu belum ada perkembangan hingga saat ini.

    Kuasa Hukum Musringah, Wiyono, S.H., mengatakan kliennya melaporkan WPS (34), direktur CV MBN yang telah melakukan pemesanan beras sebanyak 180 ton kepadanya ke Polres Kediri pada 25 Juli 2022. Laporan itu dibuat lantaran pesanan beras tersebut belum juga dibayar, sehingga Musringah mengalami kerugian hingga Rp1,584 miliar.

    Menurut Wiyono, laporan tersebut belum juga ditindaklanjuti hingga saat ini. Bahkan tidak diketahui bagaimana kelanjutan laporan tersebut.

    “Kami tidak tahu perkara ini sudah sejauh mana ditangani dan bagaimana hasilnya. Kita juga tidak tahu sampai sekarang. Saya harapkan adanya kejelasan perkara yang kita laporkan ini, supaya jelas perkaranya,” terang Wiyono bersama korban.

    Wiyono menjelaskan kronologi penipuan yang dialami kliennya. Awalnya, pada Desember 2021 korban menerima pesanan beras untuk kegiatan bansos BPNT di wilayah Kecamatan Pare sebanyak 180 ton, dengan kesepakatan harga Rp8.800 per kg dari WPS, sebagai vendor.

    Korban sebagai suplier memberikan contoh beras yang dipesan oleh perempuan 34 tahun itu. Setelah terlapor menerima contoh dan terjadi kesepakatan, korban mulai mengirimkan beras pesanan itu dengan kemasan 15 kg per kantong secara bertahap.

    Tahap pertama dilakukan pada 27 Desember 2021 sebanyak 20 ton senilai Rp176 juta. Kedua, pada 28 Desember 2021 terlapor mengambil 50 ton senilai Rp440 juta.

    Lalu ketiga, 29 Desember 2021 terlapor mengambil lagi 10 ton senilai Rp88 juta. Terakhir, 30 Desember 2021 sebanyak 100 ton senilai Rp880 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp1,584 miliar.

    Setelah menyelesaikan pengiriman 180 ton beras, korban meminta pembayaran pada terlapor sebagaimana yang telah dijanjikan. Tetapi, terlapor mengulur waktu pembayaran pada April 2024 dengan alasan menunggu pembayaran dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri ke CV MBN.

    Lalu, pada 10 Februari 2022, korban dihubungi terlapor dan diminta untuk datang ke kantornya. Di sana, korban diberi cek senilai Rp200 juta.

    Korban kemudian mendatangi Bank Jatim Kediri untuk pencairan cek tersebut. Namun, cek tersebut ternyata kosong.

    Kemudian korban berulang kali meminta pembayaran uang pemesanan beras itu ke kantor CV MBN. Terlapor selalu beralasan belum mendapat pencairan dari Dinsos Kediri. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Kediri.

    Wiyono mengatakan, laporannya ditanggapi dengan baik oleh Polres Kediri. Setelah langsung diterbitkan Laporan Polisi, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terlapor.

    “Saat itu terlapor keberadaanya di Kalimantan, sempat dihadirkan di Polres Pare untuk diperiksa. Kemudian kita diberi tambahan-tambahan alat bukti. Lama-kelamaan, perkara ini tindaklanjutnya tidak jelas,” imbuh Wiyono.

    Merasa laporan kliennya jalan di tempat, Wiyono berusaha meminta konfirmasi kepada penyidik pada 26 Oktober 2022, tapi tidak ada jawaban. Pun demikian dengan permintaan konfirmasi ulang ada 16 November 2022, juga tidak ada jawaban.

    “Lalu 23 Februari 2023 kita juga konfirmasi lewat WhatsApp juga tidak ada tanggapan. Lalu kita mengirimkan surat konfirmasi terkait perkembangan penanganan terkait LP yang kami buat, di kepolisian sampai sekarang juga tidak ada jawaban,” keluh Wiyono.

    Menurut Wiyono perbuatan terlapor telah memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pihaknya berharap kepolisian bisa menindak terlapor, karena sudah merugikan korban, hingga membuat usahanya gulung tikar.

    Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mencari berkas perkara tersebut.

    “Mohon waktu ya,” jawab Fauzi melalui pesan WhatsApp. [nm/beq]

  • Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Tak Kapok Penjara, Hanafi Kembali Jualan Narkoba

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada residivis narkotika jenis sabu, Hanafi (52). Sebelumnya, Hanafi pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama. Menjalani hukuman selama tujuh tahun tak membuat Terdakwa kapok. Dia kembali mengulangi perbuatannya.

    “Menuntut menyatakan terdakwa Hanafi tanpa hak atau melawan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa Robiatul saat membacakan tuntutan di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (2/9/2024).

    Tidak hanya menjatuhkan hukuman badan. Terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu itu juga mendapatkan hukuman denda 1 miliar.

    “Dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” lanjut Jaksa Kejari Tanjung Perak.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah melalui Jaksa Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi penangkap Harlyan Bayu di PN Surabaya. Menurut saksi, ia bersama timnya pada Jumat 7 Juni 2024 sekitar pukul 15:30 WIB di pinggiran Jalan Demak berhasil meringkus terdakwa.

    “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada transaksi jual beli sabu. Lalu kami buntuti terdakwa dan saat kami geledah terdapat 3 poket sabu,” ujar Bayu saat memberikan keterangan di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

    Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak itu mengatakan bahwa terdakwa Hanafi membeli sabu tersebut dari saudara Fahrizal dengan biaya Rp 3,4 juta untuk 4 gram sabu.

    “Sabu tersebut dijual Rp 200 – Rp 150 per poket dan sudah ada yang terjual. Jadi kami amankan HP dan uang penjualan Rp 500 ribu dan ada bukti chat penjualan di HP terdakwa,” lanjutnya.

    “Dari interogasi terdakwa saat kami tanya itu benar chat bekas transaksi. Dan sudah 4 kali ambil barang ke Fahrizal,” tambahnya.

    Dihadapkan majelis hakim, saksi mengatakan jika terdakwa pernah dihukum terkait narkotik pada 2016. “Terdakwa ini pernah dihukum pada 2016 terkait narkotik dan divonis 7 tahun, tapi menjalani 5 tahun Yang Mulia. Dan terdakwa sangat kooperatif dan mengakui perbuatannya,” tutupnya.

    Atas keterangan saksi Bayu, terdakwa membenarkan. “Benar yang mulia, saya beli sabu untuk dijual kembali dan pernah dihukum juga,” sahut terdakwa.

    Dalam dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah melalui Parlindungan Tua Manullang, pada Kamis 6 Juni 2024 terdakwa mengirim pesan whatsapp ke Fahrizal untuk memesan sabu. Kemudian keduanya sepakat bertemu di Alfamidi Jalan Demak dan terdakwa menerima 1 poket narkotik jenis sabu dengan berat 4 gram dari saksi Fahrizal dan terdakwa menyerahkan uang Rp 3,4 juta.

    Terdakwa lalu membagi sabu tersebut menjadi beberapa poket dengan harga Rp 150 ribu dan sudah terjual hingga tersisa 3 poket dengan berat total 0,933 gram.

    Kemudian pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 15:30 WIB terdakwa berhasil di tangkap saksi Vikry Noor Assegaf dan Harlyan Bayu anggota Polsek Pelabuhan Tanjung Perak berkat informasi masyarakat. Saat digeledah ditemukan BB 3 poket sabu, HP, dan uang penjualan Rp 500 ribu.

    “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Parlindungan. [uci/but]

  • Jadi Korban Salah Tuduh karena Handphone Hilang, Pemuda Surabaya Dihajar

    Jadi Korban Salah Tuduh karena Handphone Hilang, Pemuda Surabaya Dihajar

    Surabaya (beritajatim.com) – Nasib apes dialami  seorang pemuda Surabaya yang belum diketahui identitasnya.

    Ia menjadi korban bulan-bulanan dari jamaah acara Kendung Bersholawat di Lapangan Astonvila, Jalan Kendung Sememi, Surabaya, Minggu (01/09/2024) malam lantaran dituduh sebagai pencuri handphone. Tanpa verifikasi terlebih dahulu, pemuda itu langsung dihajar beramai-ramai.

    Dari video yang viral di grup Whatsapp, sejumlah massa yang menghadiri sacara selawatan bersama Habib Ahmad Bin Mustofa Al Hadar ini berkerumun di depan Balai RW 03 Kendung. Mereka tampak menghajar satu pemuda yang dituduh pencuri. Korban yang dihajar hanya bisa meringkut di depan Balai RW sambil melindungi kepalanya.

    “Kemarin ramai mas. Gatau anak mana, langsung dibawa ke Polsek. Polisi yang jaga dan panitianya kewalahan melerai karena kan banyak orangnya,” kata Teguh salah satu penjual kopi di sekitar lokasi.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Benowo Kompol Didik Sulistyo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemuda yang dihajar itu ternyata bukan pencuri handphone. Ia hanya dituduh oleh warga lain ketika  mencuri handphone kemudian dihajar oleh massa.

    “Yang dihajar bukan pelakunya mas,” kata Didik.

    Didik menjelaskan bahwa ponsel yang hilang juga sudah ketemu. Saat ini pihak kepolisian masih memediasi antara kedua teman yang terlibat. “Hpnya juga sudah ketemu. Ini proses mediasi, mereka masih satu teman,” pungkasnya. (ang/ted)