Perusahaan: Visa

  • Hanni NewJeans Dianggap Imigran Ilegal, Dituduh Melanggar Aturan Imigrasi Korea Selatan

    Hanni NewJeans Dianggap Imigran Ilegal, Dituduh Melanggar Aturan Imigrasi Korea Selatan

    Jakarta, Beritasatu.com – Personel grup idola K-Pop NewJeans, Hanni, baru-baru ini dilaporkan sebagai imigran ilegal kepada Kantor Imigrasi Korea Selatan karena visa miliknya dianggap bermasalah.

    Kabar ini pertama kali muncul pada Desember 2024, ketika seseorang melaporkan Hanni ke Kantor Imigrasi dan meminta agar dirinya dideportasi.

    Sejak laporan tersebut, Hanni NewJeans dituduh sebagai imigran ilegal di Korea Selatan karena status visa yang dimilikinya. Hanni diketahui memegang kewarganegaraan ganda, yakni Australia dan Vietnam.

    Sebagai seorang idola di Korea Selatan, Hanni NewJeans memerlukan visa kerja. Sebelumnya, ia memperoleh visa melalui agensinya, ADOR, tetapi setelah kontrak antara ADOR dan NewJeans berakhir, ia tidak lagi memiliki visa tersebut, yang sebenarnya perlu diperbarui setiap tahun.

    Dilansir dari Koreaboo pada Senin (13/1/2025), sebuah laporan dari  salah satu stasiun televisi menyebutkan, seseorang yang identitasnya dirahasiakan melaporkan Hanni sebagai imigran ilegal. 

    Kemudian, pada Jumat (10/1/2025), Kantor Imigrasi Korea Selatan memberikan pernyataan terkait masalah tersebut, yang menyebut Hanni NewJeans sebagai imigran ilegal lantaran bermasalah pada visa-nya.

    “Kami akan mengambil langkah yang diperlukan setelah urusan hubungan kerja antara Hanni dan agensinya diselesaikan,” ujar perwakilan Divisi Investigasi Kantor Imigrasi Seoul.

    Kantor Imigrasi Seoul juga menyatakan, mereka tidak dapat memberikan informasi secara mendetail terkait Hanni NewJeans telah melanggar peraturan imigrasi. Namun, mereka akan mengambil tindakan setelah masalah hubungan kerjanya dengan ADOR selesai.

    “Kami tidak dapat memberikan rincian khusus mengenai individu asing yang melanggar hukum imigrasi. Untuk artis asing yang tinggal dengan visa E-6, status dan durasi tinggal mereka ditentukan berdasarkan kontrak kerja dengan agensi lokal. Tindakan akan diambil setelah hubungan kerja mereka selesai,” jelas perwakilan Kantor Imigrasi Seoul.

    Apabila kontrak Hanni dengan ADOR resmi berakhir, maka ia akan membutuhkan visa E-6 dari agensi baru atau visa D-10 untuk pencari kerja. Namun, jika ketentuan tersebut tidak dapat terpenuhi, Hanni harus meninggalkan Korea Selatan dalam waktu 15 hari karena dianggap sebagai imigran ilegal.

  • Shin Tae-yong Masih Jadi Pemegang Golden Visa, Ini Keistimewaannya

    Shin Tae-yong Masih Jadi Pemegang Golden Visa, Ini Keistimewaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Meskipun telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong tetap mempertahankan statusnya sebagai pemegang golden visa. Meskipun tak lagi melatih skuad Garuda, manfaat dari golden visa tetap bisa dinikmati pria asal Korea Selatan tersebut.

    Golden visa memang dirancang sebagai bentuk penghargaan sekaligus fasilitas eksklusif bagi individu yang dinilai membawa manfaat strategis bagi Indonesia. Dalam kasus Shin Tae-yong, kontribusinya terhadap perkembangan sepak bola nasional menjadi salah satu alasan utama ia memperoleh hak istimewa ini.

    Lantas, apa saja hak istimewa tersebut? Berikut lengkapnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, khususnya pada BAB V tentang golden visa, Pasal 184, golden visa mencakup beberapa jenis izin tinggal yang meliputi visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali.

    Menurut peraturan tersebut, golden visa diberikan untuk periode tertentu, yaitu antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan tujuan visa. Visa ini bertujuan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan penting seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kepemilikan rumah kedua di Indonesia.

    Kelompok Warga Negara Asing (WNA) Penerima Golden Visa

    Sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, berikut ini adalah kelompok WNA yang bisa menerima fasilitas golden visa:

    Penanam ModalWNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia.WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.Penyatuan KeluargaWNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin, serta menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.RepatriasiMantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin.Keturunan mantan WNI paling banyak derajat dua tanpa penjamin.Rumah KeduaWNA dengan keahlian khusus.Tokoh dunia.WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.

    Keuntungan Golden Visa

    Berikut ini beberapa keuntungan apabila memiliki golden visa:

    Jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun.Kemudahan keluar dan masuk Indonesia.Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan 
    Imigrasi yang telah ditetapkan.Layanan prioritas di kantor Imigrasi.Layanan prioritas dari instansi terkait, 
    kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.Efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor Imigrasi.Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

    Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pemegang golden visa, seperti Shin Tae-yong, dapat terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi Indonesia di berbagai bidang, termasuk olahraga, investasi, dan lainnya.

    Golden visa bukan sekadar dokumen izin tinggal, melainkan bentuk apresiasi dari Indonesia kepada individu atau kelompok yang berkontribusi strategis bagi negara. Melalui kebijakan ini, diharapkan akan lebih banyak tokoh internasional dan WNA yang turut berperan dalam kemajuan bangsa, baik melalui investasi, keahlian, maupun kerja sama lainnya.

  • Top 3: Gaji Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia Bikin Penasaran – Page 3

    Top 3: Gaji Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia Bikin Penasaran – Page 3

    Singapura kembali menduduki posisi pertama dalam Henley Passport Index 2025 sebagai negara dengan paspor terkuat di dunia. Peringkat ini diberikan berdasarkan jumlah destinasi yang dapat diakses tanpa memerlukan visa.

    Melansir CNBC International, Minggu (12/1/2025), warga Singapura memiliki akses bebas visa ke 195 dari 227 destinasi global, mengungguli negara-negara maju seperti Jepang, Jerman, Italia, Spanyol, dan Prancis.

    Jepang dan Negara Eropa di Posisi TeratasJepang berada di peringkat kedua dengan akses bebas visa ke 193 negara.

    Sementara itu, empat negara Eropa—Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol—bersama Finlandia dan Korea Selatan berbagi posisi ketiga dengan akses bebas visa ke 192 negara.

    Selengkapnya

  • Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.

    Adapun, keptusan biaya haji tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025)

    Dengan penurunan BPIH tersebut, maka biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun beriringan turun. Semula, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut tak hanya Bipih yang mengalami penurunan, nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah pun kian turun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” katanya di Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini berpendapat penurunan BPIH 2025 sejalan dengan obsesi Presiden RI Prabowo Subianto yang berharap calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan harga semurah mungkin.

    “Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambung Nasaruddin.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersyukur lantaran tahun ini biaya haji turun meskipun menurutnya nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami kenaikan. Ketua Harian Gerindra ini menyebut secara rata-rata, dengan adanya penurunan ini tentu patut diapresiasi.

    “Jadi biasanya kalau tiap tahun naik, tahun ini turun. Walaupun nilai tukar rupiah terhadap dolar kita sama-sama tahu ada kenaikan-kenaikan pembiayaan. Tetapi pada tahun ini, Alhamdulillah biaya penyelenggaraan haji turun Rp4 juta,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kendati demikian, rapat Panja Haji 2025 yang berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid ini tak hanya membicarakan soal biaya haji turun saja, tetapi juga membahas soal kuota jemaah haji hingga aturan-aturan barunya.

    Berikut fakta-fakta terkait penyelenggaraan Haji 2025:

    1. Biaya Haji 2025 turun

    Pada 2025, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun sebesar Rp4 juta dari 2024 lalu.

    Sementara itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun ikut turun pula. Dulunya, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    2024

    2025

    BPIH

    Rp93.410.286

    Rp89.410.258,79

    Bipih 

    Rp56.046.172,60

    Rp55.431.750,78

    Nilai Manfaat

    Rp37.364.114,40

    Rp55.431.750,78

    2. Kuota Haji 2025

    Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. Sementara itu, 17.680 lainnya adalah jemaah haji khusus.

    Kendati demikian, Ketua Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Kementerian Agama untuk segera melobi pemerintah Arab Saudi guna penambahan kuota haji 2025. Dia berharap tambahan kuota haji ini dapat mencapai antara 5.000 hingga 10.000 jemaah.

    Menurut dia, saat ini terdapat sekitar lima juta jemaah yang masih menunggu giliran untuk berangkat haji dan mereka membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk melaksanakan ibadah haji.

    “Banyak jemaah yang was-was tidak dapat melakukan ibadah haji karena umur sudah tua dan sakit, tetapi di sisi lain, daftar tunggu untuk berangkat haji masih lama,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

    3. Pesan Presiden RI Prabowo Subianto

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berpesan agar dalam penyelenggaraan haji 2025 tidak boleh hanya ada satu vendo, supaya nantinya ada perbandingan, persaingan, dan perlombaan kualitas untuk jemaah haji.

    “Termasuk juga kenapa kemarin ya negara harus berkorban bahwa kali ini angkutan tidak dimonopoli oleh maskapai yang dipunyai negara. Karena kita harus melakukan satu persaingan untuk kebaikan jemaah,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kemudian, Dasco menyebut Prabowo juga sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2025. 

    4. Aturan terbaru Haji 2025

    Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebut adanya aturan baru berkenaan visa haji 2025, yaitu jemaah sudah harus menyelesaikan proses pembuatan hingga penerbitan visa dalam kurun waktu sebulan sebelum keberangkatan. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan pembuatan visa pada 2-3 hari sebelum keberangkatan haji.

    Tak hanya itu, Hilman juga menyebut ada peraturan baru yang dikenakan pada petugas haji 2025. Dulu, pihaknya masih bisa merekrut banyak orang, sedangkan tahun ini belum tentu lantaran harus lewat syarikah atau perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).

    Aturan baru terakhir, lanjutnya, dikabarkan akan ada pembatasan usia jemaah haji 2025. Sementara, saat ini jemaah haji berusia 90 tahun ke atas tak lagi diperkenankan berangkat oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, hingga kini pihak Kementerian Agama mengaku masih belum menerima surat resmi dari Arab Saudi.

  • Biaya Haji di Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Biaya Haji di Indonesia dari Tahun ke Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Biaya haji di Indonesia selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.

    Tahun ini, biaya haji atau Bipih 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

    Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    Rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp 4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai sebesar Rp 93.410.286,00.

    Dilansir dari laman BPKH, perubahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kurs mata uang, kebijakan pemerintah, dan biaya hidup di Arab Saudi.

    Berikut rangkuman biaya haji dari tahun ke tahun di Indonesia

    1. Biaya Haji Tahun 2015

    Tahun 2015, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp37,49 juta dengan nilai manfaat Rp24,07 juta sehingga total BPIH menjadi Rp61,56 juta.

    2. Biaya Haji Tahun 2016

    Pada tahun 2016, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp34,60 juta dengan nilai manfaat Rp25,40 juta sehingga total BPIH mencapai Rp60 juta.

    3. Biaya Haji Tahun 2017

    Biaya yang dibayar per jamaah pada tahun 2017 adalah Rp34,89 juta dengan nilai manfaat Rp26,90 juta sehingga total BPIH adalah Rp61,79 juta.

    4. Biaya Haji Tahun 2018

    Di tahun 2018, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,72 juta sehingga total BPIH mencapai Rp68,96 juta.

    5. Biaya Haji Tahun 2019

    Pada tahun 2019, biaya yang dibayar per jamaah tetap Rp35,24 juta dengan nilai manfaat Rp33,92 juta sehingga total BPIH menjadi Rp69,16 juta.

    6. Biaya Haji Tahun 2022

    Setelah pandemi, tahun 2022, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp39,89 juta dengan nilai manfaat Rp57,91 juta sehingga total BPIH mencapai Rp97,79 juta.

    7. Biaya Haji Tahun 2023

    Pada tahun 2023, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp49,9 juta dengan nilai manfaat Rp40,2 juta sehingga total BPIH menjadi Rp90 juta.

    8. Biaya Haji Tahun 2024

    Untuk tahun 2024, biaya yang dibayar per jamaah adalah Rp56,04 juta dengan nilai manfaat Rp37,36 juta sehingga total BPIH mencapai Rp93,41 juta.

    9. Biaya Haji tahun 2025

    Bipih 2025 yang harus dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

    Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 rata-rata sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

    Rata-rata BPIH 2025 turun sebesar Rp4.000.027,21 per jemaah, di mana tahun lalu BPIH 2024 mencapai sebesar Rp93.410.286,00.

    Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Biaya Haji

    Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan biaya haji dari tahun ke tahun. Faktor-faktor ini sangat beragam dan bisa berbeda setiap tahunnya, tergantung pada kondisi ekonomi dan kebijakan yang berlaku.

    1. Kurs Mata Uang
    Kurs mata uang memiliki pengaruh signifikan terhadap biaya haji. Mengingat banyak biaya yang dibayarkan dalam mata uang asing, terutama dolar Amerika, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar bisa menyebabkan perubahan biaya haji.

    2. Kebijakan Pemerintah
    Kebijakan pemerintah, baik di Indonesia maupun Arab Saudi, juga mempengaruhi biaya haji. Kebijakan visa, transportasi, dan akomodasi yang dikeluarkan oleh kedua negara dapat mempengaruhi besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji.

    3. Biaya Hidup
    Perubahan biaya hidup di Arab Saudi, seperti biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi lokal, secara langsung mempengaruhi biaya haji. Kenaikan harga-harga di Arab Saudi akan berdampak pada biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah.

    4. Peningkatan Fasilitas dan Layanan
    Upaya peningkatan fasilitas dan layanan bagi jamaah haji juga turut mempengaruhi biaya haji. Penambahan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas akomodasi, serta layanan lainnya yang lebih baik akan meningkatkan biaya yang harus dikeluarkan.

    5. Efisiensi Pengelolaan
    Efisiensi dalam pengelolaan transportasi, akomodasi, dan konsumsi jamaah haji oleh pemerintah dan lembaga terkait juga dapat mempengaruhi biaya haji. Upaya efisiensi yang berhasil dapat menurunkan biaya haji, sementara upaya yang tidak berhasil akan meningkatkannya.

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI: Update 12 JAN 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI: Update 12 JAN 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Daftar 20 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025 – Page 3

    Daftar 20 Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Singapura kembali menduduki posisi pertama dalam Henley Passport Index 2025 sebagai negara dengan paspor terkuat di dunia. Peringkat ini diberikan berdasarkan jumlah destinasi yang dapat diakses tanpa memerlukan visa.

    Melansir CNBC International, Minggu (12/1/2025), warga Singapura memiliki akses bebas visa ke 195 dari 227 destinasi global, mengungguli negara-negara maju seperti Jepang, Jerman, Italia, Spanyol, dan Prancis.

    Jepang dan Negara Eropa di Posisi Teratas

    Jepang berada di peringkat kedua dengan akses bebas visa ke 193 negara. Sementara itu, empat negara Eropa—Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol—bersama Finlandia dan Korea Selatan berbagi posisi ketiga dengan akses bebas visa ke 192 negara.

    Negara-negara Eropa lainnya serta Selandia Baru mendominasi daftar 20 besar. Berikut adalah daftar lengkap negara dengan paspor terkuat tahun 2025:

    Singapura: 195 negara
    Jepang: 193 negara
    Finlandia: 192 negara
    Prancis: 192 negara
    Jerman: 192 negara
    Italia: 192 negara
    Korea Selatan: 192 negara
    Spanyol: 192 negara
    Austria: 191 negara
    Denmark: 191 negara
    Irlandia: 191 negara
    Luksemburg: 191 negara
    Belanda: 191 negara
    Norwegia: 191 negara
    Swedia: 191 negara
    Belgia: 190 negara
    Selandia Baru: 190 negara
    Portugal: 190 negara
    Swiss: 190 negara
    Inggris: 190 negara

    Metodologi Henley Passport Index

    Henley Passport Index menggunakan data dari International Air Transport Association (IATA) untuk memeringkat 199 paspor di dunia.

    Kategori “bebas visa” mencakup situasi di mana visa tidak diperlukan atau dokumen seperti visa saat kedatangan atau otoritas perjalanan elektronik sudah mencukupi.

     

  • 17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

    17 Warga Negara Vietnam Pekerja Klinik Bedah Kecantikan Ditangkap Imigrasi

    loading…

    Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam tersebut bekerja di klinik bedah kecantikan. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam tersebut bekerja di klinik bedah kecantikan.

    “Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing. Dari 17 tersebut, ada sepuluh orang perempuan dan tujuh orang laki-laki,” Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman saat konferensi pers didi Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi , Jakarta,Jumat (10/1/2025).

    Yuldi menambahkan, sebanyak 15 orang tersebut menggunakan Visa on Arrival atau VOA. “Dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebagai investor,” katanya.

    Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas warga asing dalam klinik bedah kecantikan di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. Setelah diusut, klinik tersebut beroperasi sejak 2018.

    “Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari, ya. Dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” ujarnya.

    Belasan WN Vietnam itu disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

    (zik)

  • Tahun Ini, Lamongan Dapat Kuota 1.678 Calon Jemaah Haji

    Tahun Ini, Lamongan Dapat Kuota 1.678 Calon Jemaah Haji

    Lamomgan (beritajatim.com) – Pada musim haji tahun ini, Kabupaten Lamongan mendapatkan kuota sebanyak 1.678 Calon Jemaah Haji (CJH)..

    Kasi Haji dan Umroh Kemenag Lamongan, Abdul Ghofur, mengungkapkan kuota haji untuk Lamongan tersebut terdiri dari 1.600 kuota reguler dan 78 untuk kuota lansia.

    “Yang 78 terdaftar sebagai calon jemaah haji lansia prioritas dengan usia 65 tahun ke atas,” kata Abdul Ghofur, Jumat (10/1/2025).

    Lebih lanjut Ghofur menjelaskan, meskipun kuota untuk Kabupaten Lamongan sudah ditetapkan, namun jumlah tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses verifikasi dan pelunasan yang masih berlangsung.

    Proses verifikasi jemaah yang siap berangkat maupun yang menunda keberangkatan telah dimulai sebagai langkah awal dalam memprediksi jumlah pasti jemaah yang berangkat pada tahun ini.

    “Jika seluruh jemaah dari kuota 35.152 Jawa Timur melakukan pelunasan dan siap berangkat, maka kuota Kabupaten Lamongan akan tetap 1.600 jemaah. Plus 78 untuk lansia,” ujarnya.

    Namun jika terdapat jemaah yang menunda keberangkatan, potensi kuota cadangan akan meningkat, yang memungkinkan beberapa jemaah yang terdaftar cadangan dapat diberangkatkan.

    Sementara itu, sebagai bagian dari persiapan teknis, Kemenag Lamongan juga telah memulai pengurusan dokumen haji lebih awal. Proses biovisa yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan visa haji dari pemerintah Arab Saudi telah dilakukan.

    “Untuk jemaah yang belum, kami membuka layanan biovisa di Kantor Kemenag Lamongan setiap hari,” tuturnya.

    Sedangkan bagi calon jemaah haji yang telah memiliki paspor, diminta untuk segera ke Kantor Kemenag Lamongan untuk melengkapi dokumen haji tersebut.

    “Dengan persiapan yang sudah dilakukan lebih awal, diharapkan seluruh proses administrasi dan keberangkatan jemaah haji Kabupaten Lamongan dapat berjalan lancar sesuai jadwal,” katanya.

    Abdul Ghofur mengingatkan kepada calon jemaah haji untuk terus mengikuti perkembangan informasi terkait kuota, pelunasan serta proses dokumen.

    “Melalui koordinasi yang baik dengan pihak-pihak terkait, diharapkan musim haji 2025 ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan pengalaman spiritual yang maksimal bagi seluruh jemaah,” ucap Abdul Ghofur. [fak/beq]

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI: Update 12 JAN 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Update 10 JAN 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)