Perusahaan: Visa

  • Polres Metro Bekasi Amankan 27 WNA China Pelaku Penipuan Online Bermodus Polisi

    Polres Metro Bekasi Amankan 27 WNA China Pelaku Penipuan Online Bermodus Polisi

     

    JAKARTA –  Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penipuan dan pemerasan daring (scam online) yang melibatkan 27 warga negara asing (WNA) asal China. Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi China dan investor.

    Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP, Agna Bhuwana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Bekasi yang mengeluhkan adanya nomor telepon Indonesia yang digunakan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus.

    “Dari hasil penyelidikan tim kami, nomor tersebut ternyata digunakan untuk kegiatan penipuan terhadap sesama WNA China,” kata Agna dalam keterangannya, Sabtu, 8 November 2025.

    Melalui pelacakan digital, tim Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menelusuri lokasi sumber panggilan tersebut. Hasilnya, aktivitas mencurigakan terdeteksi di sebuah rumah di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

    “Sehingga atas dasar tersebut Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan Penyelidikan mendalam terhadap nomor telepon tersebut, di mana didapati hasil bahwa posisi nomor tersebut berada di sebuah rumah yang beralamat di Gang Pelopor, Kecamatan Kedamaian, Kelurahan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung,” jelasnya.

    Setelah memastikan lokasi tersebut, Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan kepolisian setempat di Lampung untuk melakukan penggerebekan pada 31 Oktober 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 27 WNA China diamankan tanpa perlawanan.

    “Kami mengamankan 27 WNA yang berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap sesama WNA China,” ujar Agna.

    Dari jumlah tersebut, 21 orang merupakan laki-laki dan enam lainnya perempuan. Seluruhnya diketahui menggunakan visa kunjungan (Visa on Arrival/VOA).

    Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi dan dokumen yang diduga digunakan untuk melakukan scamming. Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Menurut Agna, para pelaku diduga dikendalikan oleh seorang bos besar yang beroperasi dari Cina Taipe, Taiwan. Saat ini, Polres Metro Bekasi telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi dan Interpol Indonesia untuk menindaklanjuti kasus lintas negara tersebut.

    “Kami juga berkoordinasi dengan National Central Bureau (NCB) Interpol agar penanganan dilakukan bersama dengan otoritas China,” pungkasnya.

  • 4 WN China Jadi Spesialis Bobol Brankas Pabrik di Jateng, Miliaran Rupiah Raib

    4 WN China Jadi Spesialis Bobol Brankas Pabrik di Jateng, Miliaran Rupiah Raib

    Liputan6.com, Jakarta – Polrestabes Semarang mengungkap jaringan pencurian dengan target brankas berisi uang tunai di berbagai kawasan industri Jawa Tengah. Mereka terdiri dari empat warga negara asing (WNA) asal China.

    Warga China ini ditangkap di Kota Tegal. Sebelum ditangkap, mereka sudah berulangkali maling isi brankas dan merugikan sejumlah pabrik di Semarang, Ungaran, dan Klaten dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

    Penangkapan dilakukan oleh Tim I Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat.

    Kanit Resmob Polrestabes Semarang, Iptu Arel Dewanta dan timnya membuntuti mereka setelah menerima serangkaian laporan.

    Modus operandi sindikat ini menunjukkan bahwa serangkaian aksi yang dilakukan terencana dengan rapi dan profesional. Menurut Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Chandra Satria, para pelaku masuk Indonesia dengan visa turis dan menggunakan paspor asli.

    “Mereka kemudian melakukan survei lokasi selama empat hari sebelum eksekusi,” kata AKBP Chandra

    Ditambahkan bahwa mereka menargetkan brankas di ruang keuangan pabrik-pabrik. Dari pengakuan awal, kelompok ini telah beraksi minimal di tiga lokasi, sebuah pabrik tekstil di Semarang Raya, fasilitas produksi di Ungaran, serta unit industri di Klaten.

    “Uang hasil curian, diduga telah disalurkan ke jaringan internasional,” katanya.

     

  • 6 WN Asing Diusir dari Batam, Ada yang Jadi Agen di Tempat Hiburan Malam Hingga Bisnis Hotel

    6 WN Asing Diusir dari Batam, Ada yang Jadi Agen di Tempat Hiburan Malam Hingga Bisnis Hotel

    Liputan6.com, Jakarta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menindak tegas sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Dari hasil operasi dan pemeriksaan selama September hingga Oktober 2025, enam WNA dideportasi. Karena bekerja secara ilegal di tempat hiburan malam.

    Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Batam, terutama mereka yang menyalahgunakan izin tinggal maupun izin kunjungan.

    “Dari hasil pemeriksaan, ada beberapa WNA yang menyalahgunakan izin tinggal. Salah satunya bekerja sebagai pemandu di tempat hiburan malam tanpa izin kerja resmi. Mereka sudah kami proses untuk deportasi,” ujar Hajar Aswad di Kantor Imigrasi Batam, Selasa  (4/11/2025).

    Hajar menjelaskan, salah satu kasus menonjol adalah WN China berinisial WG yang menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja sebagai agen atau penyedia tamu di tempat hiburan malam berinisial PKA. WG diamankan dalam operasi gabungan Imigrasi Batam bersama Bea Cukai pada 27–28 Oktober 2025.

    “Dari hasil operasi di beberapa tempat hiburan malam, kami menemukan WN RRT berinisial WG yang menggunakan VOA untuk bekerja. Ini jelas menyalahi aturan, sehingga akan kami tindak dengan deportasi,” tegas Hajar.

    Selain WG, petugas juga memeriksa tiga WN China lain di lokasi yang sama. Dua di antaranya, berinisial LK dan HS, memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) dan tidak terbukti melanggar aturan keimigrasian.

  • Imigrasi Banda Aceh tahan WN Pakistan diduga langgar izin tinggal

    Imigrasi Banda Aceh tahan WN Pakistan diduga langgar izin tinggal

    Banda Aceh (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menahan seorang warga negara Pakistan yang diduga melanggar izin tinggal atau visa di wilayah Indonesia.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting di Banda Aceh, Senin, mengatakan warga negara Pakistan tersebut berinisial MB berusia 44 tahun. FA ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

    “Sebelumnya, MB ditangkap atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh. Saat ini, MB ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh,” katanya.

    Gindo Ginting mengatakan penangkapan warga negara asing tersebut berasal dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan ada warga negara Pakistan tersebut bekerja di sebuah kafetaria di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

    Berdasarkan informasi tersebut, Kantor Imigrasi Banda Aceh menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, MB bekerja sebagai pembuat roti di kafetaria tersebut. Tim mengonfirmasi dokumen keimigrasian warga negara asing tersebut.

    “Dari hasil pemeriksaan, MB dengan izin tinggal bekerja jarak jauh, bukan bekerja di tempat. Sedangkan MB bekerja kafetaria tersebut sebagai pembuat roti,” kata Gindo Ginting.

    Ia mengatakan MB merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dengan kategori pekerja jarak jauh atau remote worker. MB masuk wilayah Republik Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 25 Agustus 2025.

    “Berdasarkan hasil periksaan, MB bekerja di kafetaria tersebut sebagai pembuat roti khas Asia Selatan sejak September 2025. MB bekerja dengan upah Rp2 juta per bulan,” kayanya.

    Menurut Gindo Ginting, izin tinggal terbatas untuk pekerja jarak jauh atau remote worker tidak dapat digunakan bekerja langsung di tempat, tetapi bekerja secara virtual atau daring untuk perusahaan luar negeri.

    “Perbuatan MB diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Saat ini, MB sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Gindo Ginting.

    Pewarta: M.Haris Setiady Agus
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Menhaj Gus Irfan Sarankan Jemaah Tetap Konsultasi PPIU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyarankan jemaah yang ingin berangkat umrah mandiri tetap berkonsultasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
    “Saran kami tetap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPIU sebelum memulai perjalanan ibadah umrah,” kata Gus Irfan dalam keterangan pers, Senin (3/11/2025).
    Gus Irfan menuturkan, pelaksanaan umrah mandiri harus dengan persiapan yang matang, mencermati dan memahami berbagai aspek penting.
    “Perjalanan umrah mandiri itu membutuhkan persiapan yang matang termasuk memahami karakter dan budaya masyarakat Arab Saudi. Jadi ada perbedaan bahasa dan budaya hingga pelaksanaan ibadah,” tuturnya.
    Dari pantauan Kemenhaj di lapangan, kata Gus Irfan, jemaah yang melakukan umrah mandiri masih melibatkan PPIU dalam berbagai proses keberangkatan seperti pengurusan visa dan lainnya.
    “Jika pun ada masyarakat yang mengurus visa sendiri jumlahnya juga sangat kecil dan tentunya mereka yang berpengalaman. Jadi sekali lagi saya katakan keberadaan PPIU tetap diperlukan masyarakat dalam menunaikan ibadah umrah,” tuturnya.
    Menurut dia, karakter dan kultur masyarakat Indonesia tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali didampingi oleh PPIU.
    Karena itu, Gus Irfan memberikan pengertian kepada pengusaha biro perjalanan kalau kebijakan umrah mandiri tidak akan merugikan mereka.
    “Percayalah keberadaan PPIU tetap dibutuhkan masyarakat muslim Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah. Karakter dan kultur masyarakat kita tidak akan mau berangkat umrah mandiri kecuali dengan PPIU,” ujarnya.
    Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih perinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
    Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
    Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WNA Asal Turki Dideportasi dari Kediri karena Overstay di Jombang

    WNA Asal Turki Dideportasi dari Kediri karena Overstay di Jombang

    Kediri (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi seorang warga negara Turki berinisial BY karena melanggar izin tinggal di Indonesia. BY diketahui tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay) selama 61 hari di wilayah Kabupaten Jombang. Deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai Turkish Airlines tujuan Istanbul.

    Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa orang asing yang tinggal lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya berakhir akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

    BY diketahui masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuannya untuk menikahi pacarnya, warga Indonesia berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram. Setelah menikah secara resmi di KUA Jombang pada 4 Juli 2025, BY menetap di rumah istrinya di Jombang dan tidak bekerja, melainkan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

    Izin tinggal BY seharusnya berakhir pada 17 Agustus 2025 setelah sempat diperpanjang selama 30 hari. Namun, setelah izin habis, BY tidak segera meninggalkan Indonesia. Ia sempat berusaha mencari informasi ke Kantor Imigrasi Kediri mengenai konsekuensi overstay dan mencoba mengurus kepulangannya. Bahkan, BY sempat berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya, namun dicegah oleh petugas Imigrasi TPI Surabaya karena tidak mampu membayar denda overstay.

    Setelah kembali ke Jombang, BY bersama istrinya melapor ke Kantor Imigrasi Kediri dan mengakui telah tinggal lebih dari 60 hari melebihi izin yang diberikan. Ia pun menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan. Proses pemeriksaan dilakukan pada 21 Oktober 2025 dan dilanjutkan dengan penahanan sementara sebelum pendeportasian.

    “Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing untuk lebih selektif, baik ketika memilih untuk tinggal di luar negeri maupun mengajak pasangannya tinggal di Indonesia,” ujar Antonius Frizky.

    Ia juga mengingatkan masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas orang asing yang mencurigakan ke hotline pelaporan orang asing Kantor Imigrasi Kediri melalui WhatsApp di 0812-4921-8377, atau melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di laman https://apoa.imigrasi.go.id, serta akun media sosial resmi @imigrasi_kediri.

    Kantor Imigrasi Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. [nm/kun]

  • Bank Raya Catat Pertumbuhan Positif di Kuartal III/2025, Mantapkan Langkah Menuju Bisnis Berkelanjutan

    Bank Raya Catat Pertumbuhan Positif di Kuartal III/2025, Mantapkan Langkah Menuju Bisnis Berkelanjutan

    Beberapa fitur penting baru diluncurkan di Kuartal III/2025 diantaranya, fitur Visa Virtual Card yang melengkapi fitur pembayaran Aplikasi Raya. Dengan menggunakan Kartu Digital Debit Visa nasabah dapat bertransaksi di jaringan merchant online Visa domestik dan internasional, baik transaksi pada e-commerce, platform transportasi online, dan berbagai platform online lainnya di dalam maupun di luar negeri.

    Disamping itu, Bank Raya telah meluncurkan Fitur Uang Saku dalam produk digital savingnya. Melalui fitur Uang Saku, anak dapat belajar sedari dini untuk menabung dan mengelola keuangannya secara digital. Selain itu, orang tua juga sangat dipermudah untuk mengontrol limit rupiah pengeluaran anak, mengawasi, dan mengevaluasi kebiasaan finansial anak melalui Aplikasi Raya. Fitur Uang Saku dapat dibuat oleh orang tua untuk anak dengan rentang usia 10 sampai 16 tahun yang terdaftar pada Kartu Keluarga dan memiliki Kartu Identitas Anak. 

    Sebagai digital attacker BRI Group, Bank Raya juga terus memperluas adopsi produk digital dengan merangkul berbagai komunitas diantaranya Komunitas Pelari dengan menyelenggarakan Raya Run di Surabaya yang dihadiri oleh lebih dari 2.000 pelari. Bank Raya mendorong adopsi fitur Saku Bareng di dalam Aplikasi Raya sebagai fitur untuk menabung kolektif bagi komunitas secara transparan. Bank Raya juga mengoptimalkan adopsi Saku Bisnis di berbagai cluster komunitas pelaku usaha. Hingga September 2025, Saku Bisnis Bank Raya telah dimanfaatkan oleh lebih dari 10 ribu pelaku usaha di berbagai kota termasuk di cluster-cluster Unggulan Bank Raya seluruh Indonesia. 

    Secara keseluruhan, hingga September 2025 pengguna Aplikasi Raya tercatat lebih dari 1,6 juta nasabah. Penggunaan transaksi Aplikasi Raya meningkat 45,4% (yoy) dan mencapai 3,8 juta transaksi, dengan digital savingtercatat sebesar Rp1,75 triliun atau tumbuh 61,4% (yoy). Pertumbuhan tersebut terus meningkat seiring dengan berkembangnya fitur dan inovasi  yang dikembangkan oleh Bank Raya di Aplikasi Raya yang mampu memenuhi kebutuhan nasabah dalam bertransaksi perbankan digital serta mengelola keuangan sehari-hari.

    Sebagai wujud optimalisasi sinergi di ekosistem BRI Group melalui strategi eksploitasi dan eksplorasi untuk perluasan bisnis pada pasar dan ekosistem baru, kami terus mendorong perluasan kredit digital sebagai penopang bisnis berkelanjutan. Pinang Dana Talangan sebagai salah satu champion product Bank Raya yang ditujukan untuk mendukung produktivitas bisnis keagenan sampai dengan Kuartal III/2025 ini berhasil mencatatkan penyaluran sebanyak Rp17,56 triliun atau tumbuh 47,9% (yoy) kepada sekitar 46 ribu agen BRILink dan Agen Gadai. Dikuartal III/2025 tercatat outstanding Pinang Dana Talangan mencapai Rp911,8 miliar atau tumbuh signifikan sebesar 57,1% (yoy).

    Pinang Flexi, yang merupakan pinjaman multiguna untuk nasabah payroll BRI Group mencatatkan pertumbuhan outstanding sebesar Rp1,05 triliun atau tumbuh 79,9% (yoy). Adapun outstanding produk kredit digital Bank Raya lainnya, seperti Pinang Maksima yang ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha nasabah Bank Raya tercatat mencapai Rp691,29 miliar atau tumbuh 78,3% (yoy). Hal ini menunjukkan bahwa Bank Raya secara aktif menyalurkan kredit kepada masyarakat untuk mendukung kebutuhan finansial dan pertumbuhan usaha mereka. 

    Pertumbuhan dari sisi Kredit yang berhasil diimbangi dengan pertumbuhan dari sisi Dana Pihak Ketiga terutama Dana Murah membuat kondisi likuiditas Bank Raya tetap terjaga, tercatat Loan to Deposit Ratio (LDR) Bank Raya pada Kuartal III/2025 sebesar 79,40%, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) sebesar 85,17%, serta rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 329,20% dan rasio Net Stable Funding Ratio (NSFR) tercatat sebesar 164,49% diatas ketentuan minimum sebesar 100%. Selain itu dari sisi permodalan, Perseroan masih memiliki modal yang kuat terlihat dari rasio Total CAR sebesar 42,35% dan rasio Tier 1 CAR sebesar 41,55% yang akan mendukung ekspansi pertumbuhan bisnis Perseroan kedepan.

    “Pencapaian ini merupakan bukti Bank Raya tetap fokus untuk bertumbuh sebagai bank digital yang mengedepankan inovasi dan kolaborasi serta fundamental dan manajemen risiko yang baik. Dengan situasi yang menantang, kami selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian sambil melihat peluang untuk tumbuh secara berkelanjutan” Tegas Bagus.

  • 10 Negara di Dunia yang Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Utuh 100%!

    10 Negara di Dunia yang Bebas Pajak Penghasilan, Gaji Utuh 100%!

    Jakarta

    Pajak merupakan salah satu aspek penting dalam sistem keuangan negara. Berbagai jenis pajak dikenakan pemerintah untuk mendongkrak pendapatan negara, mulai dari pajak penghasilan, pajak penambahan nilai, dan berbagai jenis pajak lainnya.

    Namun beberapa negara di dunia ternyata tidak memungut pajak penghasilan dari warganya. Alasan terbesarnya adalah karena negara-negara ini sudah memiliki pemasukan yang cukup.

    Di sisi lain, pajak penghasilan kerap menjadi persoalan terutama mereka yang memiliki banyak sumber pendapatan. Alhasil negara-negara yang tak mengenakan jenis pajak yang satu ini kerap menjadi pilihan utama para ekspatriat.

    Melansir The Economic Times, sedikitnya ada 10 negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi sepanjang 2025. Berikut daftarnya.

    1. Bahama

    Bahama, negara kepulauan di Hindia Barat, merupakan salah satu destinasi menarik bagi para pencari kehidupan bebas pajak. Warga negara Bahama tidak dikenakan pajak penghasilan, keuntungan modal, warisan, dan hadiah.

    Selain itu Bahama menawarkan kemudahan mendapatkan status penduduk sementara dan jalur cepat menuju status penduduk tetap bagi investor jika mereka membeli properti senilai US$ 750.000 atau lebih.

    2. Bahrain

    Bahrain menjadi salah satu negara terkaya di dunia sekaligus salah satu negara tanpa pajak penghasilan. Cukup mudah untuk tinggal di negara ini melalui program Golden Residency yang memberikan visa 10 tahun dan dapat diperpanjang dengan banyak manfaat.

    Program ini ramah ekspatriat dan ideal bagi pemilik bisnis regional yang mencari stabilitas jangka panjang. Meski begitu untuk menjadi warga negara permanen di Bahrain ini cukup sulit, yang salah satunya dengan opsi investasi properti senilai lebih dari US$ 530.000.

    3. Bermuda

    Pada dasarnya tak ada pajak penghasilan di Bermuda. Namun perusahaan-perusahaan tetap wajib membayar pajak pembayaran gaji, yang kadang dipotong dari gaji pekerja.

    Meski begitu, negara ini masih cocok bagi profesional global jangka pendek. Belum lagi negara ini juga memiliki keindahan alam seperti pantai pasir merah muda dan tingkat keamanan tinggi yang juga cocok untuk berwisata.

    4. Brunei Darussalam

    Brunei Darussalam memiliki kekayaan minyak yang cukup untuk tidak memungut pajak penghasilan. Bersamaan dengan itu, negara ini bahkan masih bisa menyediakan layanan kesehatan serta pendidikan gratis.

    Meski begitu, tinggal di tetangga RI ini sangat sulit. Pasalnya, negara ini memiliki reputasi tidak ramah terhadap orang asing. Mendapatkan tempat tinggal tetap dan kewarganegaraan juga tidak mungkin, kecuali jika memperoleh persetujuan Sultan.

    5. Kepulauan Cayman

    Pemerintah Kepulauan Cayman tidak mengenakan pajak penghasilan, pajak properti, pajak keuntungan modal, dan pajak gaji kepada penduduknya. Selain itu, kepulauan ini juga tidak mengenakan pajak perusahaan yang menarik banyak perusahaan multinasional.

    Untuk memperoleh tempat tinggal di negara kepulauan ini, yang bersangkutan hanya perlu berinvestasi minimal US$ 1,2 juta dan memperoleh penghasilan tahunan minimal US$ 145.000. Setelah berdomisili selama lima tahun, yang bersangkutan dapat mengajukan kewarganegaraan

    6. Kuwait

    Kuwait juga tidak memungut pajak penghasilan berkat industri minyaknya yang begitu besar. Menariknya, Kuwait menjadi salah satu negara yang paling ramah terhadap ekspatriat di dunia, dengan warga negara asing dua per tiga dari populasinya.

    Meski begitu, untuk memperoleh status penduduk tepat atau kewarganegaraan sangatlah sulit. Sehingga negara ini merupakan pilihan yang cocok bagi para profesional ekspatriat, tetapi kurang pas bagi mereka yang ingin menetap jangka panjang.

    7. Monako

    Monako telah lama dianggap sebagai salah satu tempat terindah dan paling diminati untuk ditinggali di Eropa. Belum lagi negara ini membebaskan penduduknya cukup banyak jenis pajak. Jika tinggal di sana, penduduknya tidak perlu membayar pajak atas keuntungan modal, pendapatan investasi, dividen, kekayaan, hingga pembelian properti.

    Untuk mendapatkan status penduduk tetap, pelamar harus menyetorkan setidaknya €500.000 di bank Monako dan membuktikan bahwa mereka memiliki tempat tinggal yang stabil. Kemandirian finansial sangat penting, dan prosesnya mencakup pemeriksaan latar belakang dan wawancara.

    8. Maladewa

    Pemerintah Maladewa tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi bagi sebagian besar penduduknya yang berpenghasilan di bawah ambang batas tertentu, sehingga praktis bebas pajak bagi banyak orang.

    Namun, kewarganegaraan terbatas hanya untuk Muslim Sunni, dan tidak ada program residensi bagi warga negara asing, hanya penginapan mewah dan pariwisata. Hal ini menjadikan Maladewa ideal untuk berlibur bebas pajak, tetapi tidak cocok untuk tempat tinggal permanen.

    9. Oman

    Berkat industri minyak dan gasnya, Oman tidak memerlukan pajak penghasilan dari warganya. Namun, tinggal di sana bisa membutuhkan penyesuaian besar, sebab budaya Oman cukup konservatif.

    Negara ini juga tidak terlalu membutuhkan modal asing. Jadi, ekspatriat yang ingin pindah ke negara ini biasanya membutuhkan koneksi kuat agar bisa melakukannya dengan mudah.

    10. Qatar

    Meski kecil, Qatar adalah negara kaya yang meraup keuntungan dari industri minyak. Qatar memiliki salah satu tingkat pendapatan per kapita tertinggi di dunia dan dianggap sebagai negara paling maju di Timur Tengah.

    Secara keseluruhan, Qatar menjadi tempat yang menyenangkan untuk ditinggali dan menawarkan tempat tinggal permanen untuk ekspatriat. Namun, persyaratannya ketat dan hanya sedikit pengacara yang memiliki spesialisasi di bidang tersebut.

    Sebagai contoh, Qatar hanya mengizinkan penduduk tetap setelah 20 tahun tinggal secara legal, dengan aturan ketat termasuk kemahiran berbahasa Arab dan stabilitas keuangan.

    (igo/fdl)

  • Wall Street Melemah Tertekan Komentar Bos The Fed Soal Suku Bunga

    Wall Street Melemah Tertekan Komentar Bos The Fed Soal Suku Bunga

    Jakarta, Beritasatu.com – Mayoritas indeks saham utama di Wall Street ditutup melemah pada perdagangan Rabu (29/10/2025) waktu setempat. Padahal, Dow Jones Industrial Average sempat menembus rekor tertinggi di awal sesi sebelum akhirnya berbalik turun.

    Dikutip dari CNBC International, pelemahan terjadi setelah Ketua The Federal Reserve (The Fed) Jerome Powell memberi sinyal bahwa bank sentral kemungkinan tidak akan kembali memangkas suku bunga lagi tahun ini atau pada Desember 2025.

    Indeks Dow Jones turun 74,37 poin (0,2%) ke level 47.632, setelah sempat menguat lebih dari 300 poin. S&P 500 juga melemah tipis ke 6.890,59, sementara Nasdaq Composite justru naik 0,55% ke rekor tertinggi baru 23.958,47, didorong lonjakan saham Nvidia.

    Sebelumnya, The Fed memangkas suku bunga acuan sebesar 0,25% ke kisaran 3,75%-4,00%, menjadi pemangkasan kedua sepanjang tahun. Namun, komentar Powell menepis ekspektasi pasar akan adanya pemangkasan tambahan pada Desember.

    “Dalam rapat kali ini, terdapat perbedaan pandangan cukup kuat terkait langkah Desember. Pemangkasan lebih lanjut belum menjadi kepastian,” ujar Powell.

    Pernyataan tersebut memicu kenaikan imbal hasil obligasi AS tenor 10 tahun kembali di atas 4%, menekan saham-saham yang sensitif terhadap suku bunga, termasuk Costco, McDonald’s, Visa, dan Mastercard.

    Analis menilai pernyataan Powell menggambarkan adanya ketegangan internal di tubuh The Fed, antara pejabat yang mendukung pelonggaran agresif dan mereka yang masih mewaspadai risiko inflasi.

    Michael Rosen, Chief Investment Officer Angeles Investments, menilai pasar terlalu optimistis. “Inflasi masih di atas target The Fed, sementara kebijakan moneter saat ini relatif longgar,” jelasnya.

    Sementara itu, saham Nvidia melanjutkan reli dengan kenaikan 3,1%, mendorong kapitalisasi pasarnya menembus US$ 5 triliun, menjadi perusahaan AS pertama yang mencapai level tersebut. Reli ini diperkuat oleh kabar investasi US$ 1 miliar di Nokia asal Finlandia.

    Investor kini menunggu laporan kinerja dari anggota lain kelompok magnificent seven, termasuk Alphabet, Meta, Microsoft, Apple, dan Amazon, yang hasilnya diyakini akan menentukan arah pasar selanjutnya.
     

  • Pemerintah akan Integasikan Sistem Nusuk Masar, Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    Pemerintah akan Integasikan Sistem Nusuk Masar, Lindungi Jemaah Umrah Mandiri

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah akan mengintegrasikan sistem Nusuk Masar ke sistem Indonesia untuk menjamin keselamatan serta melindungi jemaah umrah mandiri.

    Alasan integrasi tersebut agar pemerintah mendapatkan data jemaah Indonesia yang melakukan umrah mandiri. Dahnil menjelaskan, hal ini merupakan upaya pemerintah melindungi keselamatan jemaah.

    “Maka kemudian kami sekarang sedang bicara dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bagaimana kita bisa mengintegrasikan sistem Nusuk Masar,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025).

    Para calon jemaah umrah mandiri, wajib mengisi data-data yang diperlukan dalam sistem Nusuk Masar seperti visa, tiket pulang-pergi, tempat penginapan, dan data lainnya.

    “Nah ketika itu diintegrasikan, maka siapapun yang melakukan umrah mandiri itu terdata dan terawasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia juga,” ungkapnya.

    Dahnil mengatakan saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri (Permen) untuk melaksanakan proses integrasi antara sistem di Arab Saudi dengan sistem di Indonesia.

    Sebelumnya, dilegalkannya praktik umrah mandiri tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Alasan dilegalkan umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dari Tanah Air