Perusahaan: Visa

  • Meningkatnya Risiko dalam Peliputan Berita di Kamboja

    Meningkatnya Risiko dalam Peliputan Berita di Kamboja

    Jakarta

    Pemerintah Kamboja dituduh sedang menargetkan para jurnalis, baik lokal maupun asing, yang meliput isu-isu sensitif. Hal itu menimbulkan pertanyaan, apakah peliputan berita di negara Asia Tenggara tersebut menjadi semakin berisiko?

    Dalam salah satu insiden terbaru, jurnalis asal Inggris, Gerald Flynn, ditolak masuk kembali ke Kamboja di Bandara Internasional Siem Reap bulan lalu setelah berlibur singkat di negara tetangga, Thailand.

    Flynn mengatakan, pejabat imigrasi Kamboja mengatakan visa miliknya palsu dan ia “dilarang masuk secara permanen” ke Kamboja. Ia kemudian dipaksa naik pesawat kembali ke Thailand.

    Flynn merupakan staf penulis di Mongabay, sebuah situs berita konservasi yang berbasis di Amerika Serikat. Ia baru-baru ini berkontribusi dalam sebuah film dokumenter dari media Prancis tentang tantangan lingkungan di Kamboja, di mana temuan itu disebut pemerintah Kamboja sebagai “berita palsu.”

    Ancaman bahaya peliputan berita di Kamboja

    Nathan Paul Southern, seorang jurnalis sekaligus direktur pelaksana di Eyewitness Project, sebuah organisasi jurnalisme investigatif, secara rutin melaporkan berita di Kamboja dalam beberapa tahun terakhir. Ia memperingatkan, segala bentuk peliputan yang mempermalukan negara itu bisa berbahaya.

    “Di Kamboja, hampir semua orang menyensor diri sendiri, berhenti dari profesinya, atau melarikan diri. Melaporkan isu-isu lingkungan itu sangat berbahaya, tetapi meliput krisis lain yang mempermalukan pemerintah juga bisa membuat seseorang terbunuh atau dipenjara,” katanya kepada DW.

    Pada Desember tahun lalu, jurnalis isu lingkungan asal Kamboja, Chhoeung Chheng, ditembak saat sedang menyelidiki pembalakan liar atau penggundulan hutan ilegal di Provinsi Siem Reap. Ia kemudian meninggal akibat luka yang dideritanya. Pihak berwenang mengklaim telah menangkap pelaku penembakan dan menyatakan bahwa insiden itu adalah perselisihan pribadi.

    Kematian Chhoeung mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi satu dekade sebelumnya, ketika jurnalis Tiang Try ditembak dan dibunuh saat sedang menyelidiki pembalakan liar di Kamboja.

    Pihak berwenang Kamboja juga dituduh menindak para advokasi aktivis lingkungan dengan menjatuhkan hukuman penjara terberat.

    Pada Juli 2024, 10 anggota kelompok aktivis Mother Nature dijatuhi hukuman enam hingga delapan tahun penjara atas tuduhan bersekongkol melawan negara Kamboja.

    Para aktivis lingkungan itu sedang menyelidiki pencemaran limbah di Sungai Tonle Sap di Phnom Penh dan telah lama berkampanye menentang perusakan lingkungan di Kamboja, dengan tuduhan terkait dengan korupsi.

    “Pemerintah Kamboja semakin agresif terhadap segala bentuk kritik, sekecil apa pun, dan bagi banyak orang hal ini dapat mengancam nyawa atau mengubah hidup mereka secara drastis, baik bagi jurnalis yang berani dan berdedikasi seperti Gerry maupun bagi masyarakat biasa yang hanya mengungkapkan kekhawatirannya di Facebook,” kata Southern.

    “Jurnalis, aktivis, dan pekerja nonpemerintah asal Kamboja yang tidak memilih meninggalkan negara ini dengan berani mengambil risiko paling besar, tetapi mereka justru paling sedikit menerima dukungan dan perhatian internasional.”

    Memenjarakan para jurnalis

    Pada November 2024, Mech Dara, seorang jurnalis terkenal asal Kamboja, mengumumkan bahwa ia memilih berhenti dari profesinya dua bulan setelah ditangkap dan dihukum atas tuduhan penghasutan setelah menerbitkan laporan yang mengungkap skandal penipuan dan korupsi online. Dara menghabiskan lebih dari 30 hari dalam tahanan praperadilan dan masih menghadapi hukuman hingga dua tahun penjara.

    Tuduhan serupa juga dialami oleh jurnalis asal Kamboja lainnya, Sok Oudom, yang dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada 2020, karena dianggap telah menyiarkan berita palsu dengan tujuan menimbulkan hasutan.

    Sejak 2017, beberapa media di Kamboja juga dicabut izin penyiarannya, termasuk Voice of Democracy (VOD), salah satu media independen terakhir di Kamboja.

    Akibatnya, semakin banyak warga Kamboja yang beralih ke media sosial untuk mendapatkan asupan berita. Namun, mengunggah di media sosial pun juga berisiko bagi para jurnalis.

    Pada 2021, Khou Piseth didakwa atas tuduhan penghasutan setelah mengkritik pejabat di media sosial Facebook terkait kebijakan COVID-19, menurut laporan berita. Pada tahun yang sama, Youn Chhiv, yang mengelola situs Koh Kong Hot News, dijatuhi hukuman satu tahun penjara setelah ia “mengunggah komentar yang menimbulkan keresahan” di Facebook, menurut Vey Phearom, wakil jaksa di pengadilan provinsi Koh Kong.

    Serangan terhadap jurnalisme

    Aliansi Jurnalis Kamboja (CamboJA), sebuah asosiasi jurnalis berbasis keanggotaan yang bersifat netral secara politik, telah mencatat setidaknya ada 14 kasus di mana jurnalis menjadi target secara hukum atau fisik dari Juli hingga September 2024.

    Nop Vy, Direktur Eksekutif CamboJA, mengatakan bahwa pemerintah Kamboja semakin tidak toleran terhadap jurnalisme investigatif.

    “Kami (telah) menemukan bahwa hukum pidana (Kamboja) lebih sering (digunakan) untuk melawan jurnalis, bukan hukum perdata atau pers, dan itu membuat suasana yang menakutkan bagi pers,” katanya kepada DW melalui email.

    “Keputusan pemerintah Kamboja untuk menolak masuknya jurnalis asal Inggris, Gerald Flynn, ke Kamboja dan melarangnya dari negara ini adalah serangan terang-terangan terhadap jurnalisme dan menjadi contoh lain dari ketidaktoleranan otoritas Kamboja terhadap jurnalisme yang kritis dan investigatif.”

    Menanggapi kekhawatiran terkait kebebasan pers itu, Kementerian Informasi Kamboja menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melindungi jurnalis dan menjamin kebebasan pers di negara itu.

    Dalam pernyataan yang dimuat oleh The Phnom Penh Post mengenai kondisi media di Kamboja pada 2024, seorang juru bicara kementerian bertekad untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para jurnalis di Kamboja, mendukung pengembangan profesional mereka, dan menegakkan kebebasan pers.

    “Kami mendesak semua jurnalis untuk bekerja dengan jujur, integritas, dan tanpa keberpihakan, menjaga martabat dan disiplin, serta mengedepankan kepentingan publik, mematuhi standar etika, dan menghormati prinsip-prinsip jurnalistik guna meningkatkan nilai dan kualitas jurnalisme serta keberlanjutan sektor media di Kamboja,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Dinasti yang berkuasa

    Partai Rakyat Kamboja (CPP) telah berkuasa sejak 1979 di negara itu. Banyak kritikus menyebut para pemimpin Kamboja ini sebagai “Dinasti Hun.”

    Mantan Perdana Menteri (PM) Kamboja Hun Sen telah memimpin negara ini selama hampir empat dekade, sebelum akhirnya menyerahkan kekuasaan kepada putranya, PM Hun Manet, pada 2023.

    Di bawah kepemimpinan keduanya, pemerintah Kamboja semakin memperketat cengkeramannya dengan melarang adanya oposisi politik, menargetkan media independen, serta menindak para kritikus dan pembangkang baik di dalam maupun luar negeri.

    Aleksandra Beilakowska, manajer advokasi di Reporters Without Borders (RSF), memperingatkan bahwa Kamboja telah menekan para media independen untuk mengendalikan opini publik dan semakin memperkuat kekuasaan dinasti itu.

    “Dengan menekan jurnalis, pemerintah Kamboja mengirimkan pesan menakutkan dan mengancam siapa pun yang masih mencoba meminta pertanggungjawaban dari para penguasa,” katanya.

    Kamboja kini berada di peringkat ke-151 dari 180 negara dan wilayah, dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia laporan RSF. Posisi Kamboja itu turun sembilan peringkat dalam dua tahun terakhir.

    Artikel ini diadaptasi dari bahasa Inggris

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Viral Tagar Kabur Aja Dulu, ini Cara Jadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Prosedur Disertai Haknya

    Viral Tagar Kabur Aja Dulu, ini Cara Jadi Pekerja Migran Indonesia sesuai Prosedur Disertai Haknya

    TRIBUNJATIM.COM – Tren tagar Kabur Aja Dulu diserukan warganet di media sosial Instagram dan X.

    Hal tersebut dikaitkan dengan kebutuhan lapangan kerja yang tidak berimbang dengan ketersediannya.

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kemunculan #KaburAjaDulu menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

    Dia tidak memungkiri, kesempatan WNI untuk bekerja di luar negeri memang terbuka lebar.

    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025). 

    Kendati demikian, WNI yang ingin bekerja di luar negeri disarankan memiliki keterampilan yang memadai agar mendapat gaji dan pekerjaan yang layak.

    Selain itu, mereka juga perlu mengetahui hak-hak yang diperoleh sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).

    Lantas, apa saja hak-hak yang didapatkan PMI?

    Hak Pekerja Migran Indonesia

    Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, WNI yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dan meneripa upah di luar negeri disebut sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

    PMI bisa juga diartikan sebagai individu yang pergi ke luar negeri dengan tujuan untuk bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaannya.

    Merujuk Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2017, setiap calon pekerja migran Indonesia memiliki hak sebagai berikut:

    Mendapat pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensi
    Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja
    Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri
    Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja
    Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut
    Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan
    Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat
    Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja
    Memperoleh akses berkomunikasi
    Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja
    Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan
    Memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan
    Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

    Ilustrasi paspor. (Unsplash/ConvertKit via Tribun Travel)

    Tak hanya calon pekerja migran Indonesia, keluarga yang bersangkutan juga berhak atas hal-hal berikut ini:

    Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan PMI
    Menerima seluruh harta benda PMI yang meninggal di luar negeri
    Memperoleh salinan dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau
    Pekerja Migran Indonesia
    Memperoleh akses berkomunikasi.

    Syarat menjadi Pekerja Migran Indonesia

    Tidak semua warga Indonesia bisa menjadi pekerja migran Indonesia.

    Hanya mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2017 yang bisa menjadi PMI.

    Berikut syarat untuk kerja di luar negeri:

    Berusia minimal 18 tahun
    Memiliki kompetensi
    Sehat jasmani dan rohani
    Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
    Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

    Daftar sesuai prosedural

    Tak sedikit pekerja yang memutuskan bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal atau biasa disebut dengan PMI Non Prosedural.

    PMI Non Prosedural adalah WNI yang bekerja di luar negeri dengan tidak melalui prosedur penempatan PMI yang benar.

    Misalnya, dengan memalsukan dokumen dan memanipulasi data, mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan PMI, tidak menggunakan visa kerja, dan melalui bantuan oknum ilegal baik kelompok maupun perorangan.

    Perlu dicatat, PMI Non Prosedural sangat berisiko karena rentan terjadi tindak penipuan dan eksploitasi.

    Selain itu, PMI Non Prosedural juga tidak terjamin keamanan dan perlindungannya oleh hukum di negara tempat bekerja.

    PMI Non Prosedural sering kali digaji dengan sangat rendah bahkan ada yang tidak menerima upah. Mereka juga dibatasi hak-haknya.

    Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, berikut ini cara untuk menjadi PMI sesuai dengan prosedur:

    Cari informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI), atau kunjungi Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri/Pendaftaran Pencaker di laman https://jobsinfo.bp2mi.go.id/
    Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten/Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
    Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota
    Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten/Kota
    Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten/Kota
    Pastikan berdokumen lengkap
    Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI)
    Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI
    Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri
    Setelah tiba di Negara Penempatan, melapor ke Perwakilan RI di negara penempatan
    Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara/Pelabuhan.

    Itulah informasi terkait hak Pekerja Migran Indonesia sebelum Anda memutuskan untuk bekerja di luar negeri.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    RUU Haji dan Umrah: Asosiasi Travel Minta Umrah Mandiri Tak Dilegalkan

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara ibadah haji meminta Komisi VIII DPR RI untuk tidak mengakomodir umrah mandiri dalam draft revisi Undang-undang Haji dan Umrah. Sebab, ada sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dan DPR.

    Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman menyampaikan, pengelolaan atau pelaksanaan umrah tidak semudah yang dibayangkan. 

    “Kalau sekiranya konsep umrah mandiri ini diamini dan diakomodir dalam UU, maka perlu diperhitungkan risikonya,” ungkap Ihsan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

    Ihsan menyebut, travel haji dan umrah yang telah melaksanakan usaha puluhan tahun saja tidak luput dari masalah, apalagi calon jemaah yang melaksanakan umrah mandiri.

    Salah satunya, kata dia, masalah penginapan di Madinah yang sempat viral lantaran dibatalkan secara sepihak. Akibatnya, sejumlah travel ‘nombok’ demi memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jemaah.

    “Nggak kebayang kalau misalkan umrah mandiri di fasilitasi atau diakomodir sehingga akan terjadi banyak hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

    Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji (Amphuri) Zaki Zakaria menambahkan risiko lain jika umrah mandiri diakomodir dalam draft tersebut. 

    Adapun, pemerintah Arab Saudi telah meluncurkan aplikasi Nusuk yang memungkinkan calon jemaah terhubung langsung ke syarikah atau travel global.

    Zaki menuturkan, dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat, masih ada sejumlah travel yang ‘kecolongan’ melakukan penipuan, sehingga mengakibatkan ribuan calon jemaah batal melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. 

    Dia mencontohkan kasus tiga travel besar yang sempat terjadi di Indonesia. Misalnya, kata dia, travel inisial F dari Jakarta yang gagal memberangkatkan 55.000 calon jemaah dengan nilai mencapai Rp1, triliun.

    Kemudian, travel A dari Makassar yang gagal memberangkatkan 60.000 calon jemaah dengan total mencapai Rp1,2 trilun, serta travel S dari Bandung yang batal memberangkatkan 18.000 calon jemaah dengan nilai Rp200 miliar.

    “Ini dengan pengawasan, pembinaan, yang begitu ketat. Bagaimana kalau nanti masuk dibebaskan tanpa ada regulasi, tanpa ada pengawasan, tanpa ada pembinaan?” tanya Zaki. 

    Dampak lainnya, yakni pemerintah Indonesia tidak akan menerima pajak dari travel luar negeri, jika umrah mandiri dilegalkan. Mengingat, pemerintah belum memiliki aturan mengenai hal tersebut.

    Belum lagi, ancaman gulung tikar di kalangan travel umrah dan haji imbas masuknya travel asing melalui aplikasi Nusuk. Untuk itu, pihaknya mengharapkan pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan adanya umrah mandiri dalam draft UU Haji dan Umrah.

    Sebagai informasi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama (Kemenag).

    Hal tersebut diatur dalam Undang Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tepatnya pasal 86 ayat (1) dan (2).

    Dalam perjalanan, sejumlah pihak mengharapkan agar regulasi mengenai umrah mandiri direvisi, seiring terbitnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan visa turis sehingga masyarakat dapat melaksanakan umrah mandiri.

  • Tren #KaburAjaDulu Bikin Populasi di Indonesia Turun?

    Tren #KaburAjaDulu Bikin Populasi di Indonesia Turun?

    Tren #KaburAjaDulu Bikin Populasi di Indonesia Turun?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN Budi Setiyono menilai, tren #
    KaburAjaDulu
    yang ramai dibahas di media sosial, tidak akan berdampak besar terhadap penurunan populasi di Indonesia.
    Mengutip
    Antara
    , Budi mengatakan, tren itu hanyalah sekadar luapan sesaat akibat ketidaktahuan warganet mengenai prosedur panjang yang perlu ditempuh apabila ingin menjadi penduduk tetap negara lain.
    “Saya kira tidak sampai sejauh itu (penurunan populasi). Kecil kemungkinan untuk jadi ancaman penurunan populasi,” ujar Budi, Senin (17/2/2025).
    Menurut dia, migrasi besar-besaran ke negara lain bukanlah sebuah perkara mudah. Sebab hanya orang yang memiliki kualifikasi tertentu yang bisa terserap di dunia kerja negara luar.
    “Migrasi ke negara lain secara besar-besaran bukan suatu perkara mudah karena hanya orang yang memiliki kualifikasi tertentu yang dibutuhkan suatu negara bisa mendaftar visa kunjungan atau menjadi permanent resident (penduduk tetap) di suatu negara,” lanjut dia.
    Ia pun menegaskan, saat ini pemerintahan Prabowo-Gibran tengah bekerja keras melakukan penyesuaian anggaran agar program-program dapat berjalan lebih efektif, optimal, dan tepat sasaran ke rakyat yang membutuhkan, utamanya generasi muda.
    “Pemerintah di bawah Presiden Prabowo justru sedang bekerja keras menata masa depan generasi muda sebaik-baiknya. Kita justru sedang lakukan
    rightsizing
    (penyesuaian) anggaran agar pemerintahan berjalan lebih efektif dan program-programnya bermanfaat optimal bagi rakyat, jelas dan gamblang perintah Pak Presiden itu,” papar dia.
    Di sisi lain, menurutnya masyarakat perlu melihat tren #KaburAjaDulu dari sisi positif. Fenomena ini mestinya dilihat dari sisi banyak generasi muda terdidik dan berbakat memilih bekerja dan belajar di luar negeri dan meningkatkan devisa negara.
    “Itu (
    brain drain
    ) justru akan memperluas diaspora, dan jejaring internasional, yang tentu saja bisa bermanfaat bagi negara,” ucap dia.
    Ia menegaskan, Kemendukbangga/BKKBN akan menanggapi fenomena tersebut sebagai masukan untuk bekerja lebih keras dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan mengintegrasikan kebijakan kependudukan dengan ketenagakerjaan agar pengangguran berkurang.
    “Kami juga melaksanakan berbagai program untuk meningkatkan kualitas pendampingan bagi anak muda (terutama generasi Z) dalam menghadapi tantangan, sehingga tidak perlu meninggalkan negara untuk mencapai impian mereka,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis

    Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis

    Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan yang Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap tiga warga negara (WN) asal Pakistan berinisial SZ, TS, dan MZ di
    Bandara Soekarno-Hatta
    (Soetta) pada Rabu, (12/2/2025).
    Mereka ditangkap lantaran mencoba memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan dokumen perjalanan palsu.
    “Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga warga negara Pakistan adalah ketiganya mengaku sebagai warga negara Perancis yang menggunakan dokumen paspor serta ID Card Perancis yang diduga palsu untuk mencoba memasuki wilayah Indonesia,” kata Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Arief Munandar, dalam konferensi pers di Media Center Imigrasi, Jakarta, Senin (17/2/2025).
    Arief mengatakan, ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Thai Airways dari Bangkok.
    Ia mengatakan, mereka sempat mengurus Visa On Arrival lantaran menggunakan paspor Perancis, kemudian mencoba melewati pemeriksaan imigrasi melalui mesin Autogate.
    Namun, paspor yang mereka gunakan tidak terdeteksi oleh mesin Autogate.
    “Telah dicoba berkali-kali untuk
    scan
    paspor, hasilnya gagal dan paspor tidak terdeteksi pada mesin Autogate imigrasi,” ujarnya.
    Arief mengatakan, petugas semakin curiga setelah mengetahui mereka tidak bisa berbahasa Perancis dan Inggris.
    Selanjutnya, mereka dibawa ke ruangan supervisor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    “Melalui sistem informasi keimigrasian, ditemukan fakta berdasarkan data pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Profil Penumpang) bahwa ketiga orang asing tersebut tercatat sebagai warga negara Pakistan dan menggunakan paspor Pakistan saat berangkat dari Bangkok menuju Indonesia,” tuturnya.
    Arief mengatakan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SZ, TS, dan MZ berencana ke Eropa untuk mencari penghidupan yang lebih layak.
    Mereka memperoleh paspor Perancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang mereka kenal melalui media sosial Facebook.
    “WJ menyarankan agar mereka melakukan perjalanan ke Indonesia terlebih dahulu sebelum berangkat ke Eropa,” kata dia.
    Atas kejahatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian karena sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BSI dukung Pemprov Aceh perkuat pembangunan ekonomi syariah

    BSI dukung Pemprov Aceh perkuat pembangunan ekonomi syariah

    Banda Aceh (ANTARA) – Bank Syariah Indonesia (BSI) berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Aceh dalam mendorong pembangunan ekonomi syariah melalui pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pembiayaan sektor strategis seperti pariwisata, kesehatan, hingga peningkatan sumber daya manusia (SDM).

    “Perseroan siap mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dalam mengembangkan ekonomi syariah melalui penyediaan layanan keuangan syariah yang terintegrasi, pemberdayaan UMKM, dan penguatan ekosistem ekonomi syariah di Aceh,” kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi dalam keterangannya yang diterima di Banda Aceh, Senin.

    BSI mengapresiasi dukungan Pemprov Aceh selama ini secara bersama-sama mengimplementasikan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Sehingga, konsep ekonomi syariah yang universal dan modern dapat diterapkan di Aceh secara konsisten dan berkesinambungan.

    “Terima kasih atas dukungan untuk perkembangan BSI di Aceh. Tentunya hal ini sangat sejalan dengan spirit yang dijalankan BSI,” ujarnya.

    Ia menuturkan, BSI selalu berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya meningkatkan fasilitas layanan keuangan syariah yang dimiliki perseroan guna mendukung perekonomian daerah, sekaligus memberdayakan masyarakat.

    Di sektor pariwisata, BSI membantu perputaran ekonomi dengan memberikan layanan keuangan optimal, dan telah membangun fasilitas layanan di berbagai lokasi wisata strategis di Aceh.

    BSI menyediakan ATM di Iboih Sabang yang dapat digunakan oleh wisatawan asing untuk melakukan transaksi keuangan dengan kartu Visa atau Mastercard.

    “Sejak November-Desember 2022, wisatawan asing sudah bisa mengambil uang di sana, yang tentunya berdampak positif pada perputaran ekonomi lokal,” kata Hery.

    Sebagai informasi, BSI selama ini juga aktif mengembangkan desa-desa binaan, seperti Desa Nilam di Aceh Besar, Desa Bandeng di Aceh Timur, dan Desa Kopi di Kabupaten Bener Meriah.

    Dukungan itu sebagai upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Ke depan, BSI berencana untuk terus memperluas jangkauan program desa binaan tersebut.

    Di sisi lain, pada 2024, BSI menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp3,98 triliun kepada 49.735 penerima di Aceh. Capaian tersebut melampaui target Rp3,1 triliun. Selain itu, BSI juga menyalurkan Rp582 miliar untuk pembiayaan ekspor di Aceh.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ditanya Minatkah Ikutan Trend KaburAjaDulu, Mahfud MD: Jujur, Saya Hidup Nyaman – Halaman all

    Ditanya Minatkah Ikutan Trend KaburAjaDulu, Mahfud MD: Jujur, Saya Hidup Nyaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tagar KaburAjaDulu mulai menggema di media sosial, khususnya warga X.

    Tren tersebut, berisi ajakan pindah dari Indonesia ke luar negeri.

    #KaburAjaDulu muncul lantaran kondisi perekonomian serta politik di Indonesia belakangan dinilai sedang kacau.

    Tren ini juga dinilai sebagai refleksi krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

    Mahfud MD lantas menerjemahkan KaburAjaDulu yang akhir-akhir ini mulai menggema.

    “Rasa cinta tanah air bs luntur bila di negara sendiri tumbuh kese-wenang2an, ketidakadilan, dan lemahnya perlindungan HAM.”

    “Kalau hal itu yg terjadi bisa muncul pikiran bahwa di negara sendiri hidup tak nyaman dan tak nyaman, enak di negara orang. Menyeruaklah tagar, “Kabur Aja Dulu”,” tulis akun X @mohmahfudmd.

    Karena buka suara terkait tren ini, Mahfud MD mendapat pertanyaan terhadap minatnya untuk ikut-ikutan kabur dari Indonesia.

    “Pak Profesor ga kabur ajaa dl? ngapain di Konoha? Presiden nya menjijikan!! lbh parah dr 2 periode sebelumnya,” tanya warganet.

    Mahfud MD pun membalas jujur jika hidupnya masih dalam level aman dan nyaman.

    Niatnya buka suara hanya menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini.

    Sikap seperti KaburAjaDulu dinilai Mahfud MD bisa menggerus nasionalisme masyarakat.

    “Jujur, kalau saya pribadi merasa hidup aman dan nyaman,” jawab Mahfud MD.

    “Saya hanya menjelaskan teori tentang menyeruaknya tagar “Kabur Aja Dulu” yg merefleksikan sikap ketidaknyamanan warga masyarakat

    Karena kesewenang-wenangan dan ketidakadilan sehingga pada gilirannya menggerus nasionalisme warga masyarakat,” pungkas @mohmahfudmd.

    Kemlu RI Ingatkan WNI Ikuti Prosedur yang Legal dan Aman

    Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) turut merespons ramainya kampanye #KaburAjaDulu yang belakangan ini menggema di media sosial, khususnya di platform X.

    Kampanye ini digaungkan oleh warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait pemangkasan anggaran di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan.

    Akibat pemangkasan anggaran tersebut, banyak pihak khawatir akan terjadi PHK massal, mendorong warganet untuk mencari peluang kerja di luar negeri.

    Menanggapi fenomena ini, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bekerja di luar negeri.

    “Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara namun yang perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Judha mengingatkan agar masyarakat yang berniat mencari rezeki di luar negeri tidak menjadi korban online scam atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Di media sosial banyak dorongan untuk pergi ke luar negeri, tetapi jika dilakukan tanpa prosedur yang aman, justru bisa berujung pada kasus online scam atau perdagangan manusia,” tegasnya.

    Menurut Judha, saat ini banyak perusahaan ilegal yang menawarkan pekerjaan kepada warga negara Indonesia tanpa legalitas yang jelas.

    Oleh karena itu, calon pekerja migran harus memastikan kredibilitas perusahaan dan legalitas penyalur tenaga kerja sebelum berangkat.

    “Banyak yang ditawari kerja di luar negeri tanpa visa kerja dan tanpa kontrak yang jelas sejak awal.”

    “Masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti prosedur yang benar agar tidak menjadi korban,” katanya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Eko Sutriyanto)

  • Respons 3 Anggota Kabinet Merah Putih soal Tren Tagar ‘KaburAjaDulu’ – Halaman all

    Respons 3 Anggota Kabinet Merah Putih soal Tren Tagar ‘KaburAjaDulu’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Media sosial tengah diramaikan dengan munculnya tagar #KaburAjaDulu yang mendorong warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja dan tinggal di luar negeri

    Tren #KaburAjaDulu muncul karena kondisi perekonomian serta politik di Indonesia belakangan ini dinilai sedang kacau.

    Sejumlah anggota Kabinet Merah Putih pun telah memberikan respons terkait tagar itu, sebagai berikut.

    Wamenaker

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel enggan ambil pusing soal kampanye #KaburAjaDulu.

    “Hastag-hastag gitu nggak apa-apa lah, masa hastag kita peduliin,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Kalibata, Jakarta, Senin (17/2/2025).

    Noel lantas berkelakar, ia mempersilakan seluruh warga negara untuk mencari peruntungan di luar negeri.

    “Mau kabur, kabur aja lah, kalau perlu jangan balik lagi,” kata Noel seraya tertawa.

    Menaker

    Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, tren ini muncul bukan karena para WNI benar-benar ingin kabur dari Indonesia, melainkan ingin mengambil kesempatan untuk bisa bekerja di luar negeri.

    “Tanggapannya, ya itu ini kan netizen terkait dengan kabur saja. Memang di satu sisi saya lihat kesempatan kerja di luar memang ada ya. Jadi semangatnya bukan kabur sebenarnya,” tutur Yassierli di Istana, Jakarta, Senin.

    Ia mengaku tak masalah jika WNI ingin bekerja di luar negeri kemudian kembali ke Indonesia demi membangun Tanah Air.

    “Jadi kalau memang ingin untuk meningkatkan skill dan ada peluang kerja di luar negeri, kemudian, kembali ke Indonesia bisa membangun negeri ya tidak masalah,” terangnya.

    Meski begitu, Yassierli menyadari bahwa tren itu adalah tantangan bagi pemerintah Indonesia.

    Ia menyebut, pemerintah memang perlu menciptakan lapangan pekerjaan yang baik bagi warganya.

    “Tapi, ini tantangan buat kita kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka.”

    “Ayo pemerintah create better jobs, itu yang kemudian menjadi catatan kami dan concern kami,” ucapnya.

    Menpar

    Sementara itu, ramainya #KaburAjaDulu ditanggapi Menteri Pariwisata (Menpar), Widiyanti Putri Wardhana, dengan meminta supaya masyarakat tidak kabur dan tetap di Indonesia saja berjalan-jalan dan berwisata.

    “Jalan-jalan di Indonesia saja, jangan kabur,” katanya secara singkat, ketika ditemui di kawasan wisata Kota Tua Jakarta, Minggu (16/2/2025).

    Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) juga telah merespons ramainya kampanye #KaburAjaDulu. 

    Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu, RI Judha Nugraha menegaskan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bekerja di luar negeri.

    “Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara, namun yang perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025) lalu.

    Judha mengingatkan agar masyarakat yang berniat mencari rezeki di luar negeri tidak menjadi korban online scam atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Di media sosial banyak dorongan untuk pergi ke luar negeri, tetapi jika dilakukan tanpa prosedur yang aman, justru bisa berujung pada kasus online scam atau perdagangan manusia,” tuturnya.

    Menurutnya, saat ini banyak perusahaan ilegal yang menawarkan pekerjaan kepada WNI tanpa legalitas yang jelas.

    Oleh karena itu, calon pekerja migran harus memastikan kredibilitas perusahaan dan legalitas penyalur tenaga kerja sebelum berangkat.

    “Banyak yang ditawari kerja di luar negeri tanpa visa kerja dan tanpa kontrak yang jelas sejak awal.” 

    “Masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti prosedur yang benar agar tidak menjadi korban,” ucapnya.

    (Tribunnews.com/Deni/Rizki/Endrapta)

  • WNI di AS Cemas Akan Isu Deportasi Massal Trump

    WNI di AS Cemas Akan Isu Deportasi Massal Trump

    Jakarta

    Diaspora Indonesia dan warga negara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengungkap “kecemasan dan kekhawatiran” mereka, usai Presiden AS Donald Trump memasukkan 4.276 WNI ke dalam daftar untuk segera dideportasi dari negara itu.

    Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan perintah deportasi ini paling utama untuk mereka yang “tidak bersurat” dan memiliki “catatan kriminal”.

    Sementara itu, Sinta Penyami Storms, pendiri komunitas diaspora Indonesia, Gapura Philadelphia yang mengedukasi warga negara Indonesia (WNI) mengenai hak-hak mereka di mata regulasi AS mengaku sudah lama mendengar kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI.

    Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.

    Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.

    Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.

    ‘Saat inagurasi, langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris’

    Sinta Penyami Storms, 47, diaspora Indonesia di Philadelphia yang sudah menjadi warga negara AS mengaku setelah Trump resmi kembali menjabat presiden AS, “terjadi kepanikan” di kalangan WNI di AS.

    “Pada saat inaugurasi [Trump] itu langsung terjadi kepanikan, orang-orang histeris gitu,” kata Sinta, kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (07/02).

    “Kepanikan” dan “histeria” ini cukup beralasan, menurut Sinta, sebab saat itu makin banyak polisi imigrasi berkeliaran di Philadelphia Selatan.

    Ini kontras dengan apa yang terjadi sebelum inaugurasi Trump pada awal Januari silam.

    “Jadi situasinya memang banyak kecemasan dan kekhawatiran,” kata dia.

    Getty ImagesPetugas ICE Philadelphia melakukan operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil dan menangkap tujuh orang pada 28 Januari 2025 di Philadelphia, Pennsylvania.

    “Kalau dibilang ketakutan ya mungkin ada juga, tapi lebih banyak cemas,” tutur Sinta.

    “Apakah saya aman kalau saya berangkat kerja, apakah saya aman kalau saya mengantarkan anak saya sekolah, atau mungkin pergi berbelanja,” ujarnya kemudian.

    Sita bilang hal serupa juga dialami WNI yang tinggal di wilayah lain, seperti Chicago di wilayah Barat Tengah, hingga California di pesisir Barat.

    Umumnya, kata Sinta, kecemasan dan ketakutan dirasakan mereka yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa.

    Salah satu dari tujuh imigran yang ditangkap oleh petugas ICE Philadelphia dalam operasi penegakan hukum di tempat pencucian mobil pada 28 Januari 2025. (Getty Images)

    Lebih lanjut, Sinta mengungkapkan kabar perintah deportasi kepada sejumlah WNI sudah lama tersiar, utamanya terhadap mereka yang mencari suaka akibat Peristiwa 1998.

    “Perintah deportasi itu ada yang sudah lama sekali.”

    “Mereka datang dengan asylum karena kerusuhan dan turunnya Suharto dan lain-lain. Jadi yang dijadikan target adalah orang-orang yang seperti itu,” jelas Sinta.

    “Kalau perintah deportasi yang akhir-akhir ini mungkin enggak terlalu banyak.”

    Getty ImagesPenindakan petugas ICE Philadelphia terhadap imigran pada 28 Januari 2025 silam. Sebanyak delapan imigran gelap ditangkap.

    Sinta mengatakan para petugas Immigration and Customs Enforcement (ICE) sejauh ini cenderung melakukan penindakan kepada para imigran asal negara-negara Amerika Latin.

    Menurut Sinta, wilayah yang paling rentan bagi para imigran adalah di negara bagian Floridayang baru-baru ini mengeluarkan beleid menyasar para imigran.

    Aturan yang diteken Gubernur Ron DeSantis pada Februari 2025 ini mengatur peningkatan hukuman dan penolakan pembayaran jaminan bagi imigran yang ditindak dan kedapatan tak memegang dokumen resmi.

    Kebijakan ini juga mengatur hukuman mati bagi imigran yang tak memiliki dokumen valid dan tertangkap melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat pertama dan pemerkosaan anak.

    “Jadi saat ini, untuk orang-orang yang sebetulnya sangat berbahaya untuk tinggal di Florida,” kata Sinta.

    Dua WNI ditahan otoritas AS

    Ginokkon Aseando, WNI yang bermukim di Queens, New York, AS, mengatakan kewaspadaan WNI yang bermukim dan bekerja di AS memang hal yang umum dirasakan.

    Ia mencontohkan seorang temannya yang baru pindah ke AS selama satu tahun begitu sigap dalam mengurus izin perizinan tinggalnya, karena takut bermasalah di kemudian hari.

    Meski begitu, ia berpendapat para WNI yang tinggal di kota New York seperti dirinya, tak perlu merasa cemas. Sebab, New York adalah salah satu kota “sanctuary”.

    Status sanctuary ini memungkinkan administrasi kota bisa mengambil kebijakan yang tak tegak lurus dengan aturan pemerintah federal AS, salah satunya dalam hak keimigrasian.

    “Seharusnya sih aman kalau tidak melakukan kriminal,” kata Nando.

    Protes di New York terhadap kebijakan Presiden Donald Trump terkait imigran. (Getty Images)

    Kendati begitu, dia mengaku mendengar kabar dua WNI ditindak otoritas AS. Salah dari mereka bermukim di wilayah tempat dia tinggal di New York.

    “Setahu saya itu orang katanya sudah sempat daftar buat apply pergantian status imigrasi, tapi ditolak,” ujar pria yang akrab disapa Nando ini.

    “Pas laporan tahunan katanya ditangkap. Nah, kalau misalkan karena laporan tahunan ditangkap, seharusnya dia enggak akan dideportasi, cuma akan dirilis,” jelas Nando.

    Meski begitu, Nando mengaku tak tahu kondisi terkini warga yang ia ceritakan ditindak aparat setempat.

    Siapa saja yang masuk dalam daftar deportasi?

    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan dua WNI ditahan oleh otoritas AS imbas dari kebijakan anti-imigran gelap Presiden Donald Trump.

    “Satu ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu ditahan di New York,” kata Judha dalam konferensi pers, Jumat, (07/02).

    Kedua WNI ini adalah bagian dari 4.276 WNI yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah dan berstatus belum dihukum.

    Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.

    Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.

    Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.

    Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).

    BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.

    Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.

    “Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor,” kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta

    Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?

    Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.

    Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.

    Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.

    Baca juga:

    Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.

    Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.

    “Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan,” kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.

    Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?

    Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.

    Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.

    Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.

    “Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga,” kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.

    Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?

    Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.

    “Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia,” kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).

    Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut “visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya.”

    Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?

    Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.

    Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.

    Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.

    Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.

    Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.

    Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.

    “Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi,” kata Hikmahanto.

    Berita ini akan diperbarui.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 7 Fakta dan Respons Pengamat hingga Menlu Usai Viral Tagar #KaburAjaDulu – Page 3

    7 Fakta dan Respons Pengamat hingga Menlu Usai Viral Tagar #KaburAjaDulu – Page 3

    Tagar #KaburAjaDulu tengah menggema di sosial media selama beberapa waktu terakhir, sebagai respons terhadap kondisi sosial ekonomi terkini di dalam negeri.

    Sejumlah netizen mengkampanyekan #KaburAjaDulu, sebagai ajakan untuk mengadu nasih di luar negeri, lantaran lapangan kerja di dalam negeri yang tidak pasti.

    Seperti diutarakan akun X @Ju***Ekspor, yang menilai nasib tenaga kerja di Indonesia semakin tidak jelas dari tahun ke tahun. Sehingga dirinya memilih untuk hijrah mencari nafkah di luar Indonesia.

    “baru rame #KaburAjaDulu , gue udah bilang dari beberapa tahun lalu, Indonesia ini makin kacau. Bisnis makin ga sehat, permainan orang dalam, impor menggila, inflasi terus naik, gaji ga naik, kualitas hidup ga ada. Makanya gua pindah ke luar negeri, buka bisnis diluar negeri,” tulisnya, seperti dikutip Senin 10 Februari 2025.

    Ungkapan senada diutarakan akun X lain, @ism***fahmi. Ia menyebut masa depan pekerja di Indonesia kian suram dan dihantui ketidakjelasan.

    “Frustrasi netizen terhadap keadaan di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ketidakpuasan ekonomi, kualitas hidup yang menurun, ketidakadilan sosial, kebijakan pemerintah yang tidak memadai, dan harapan untuk masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

    Namun, segala anggapan tersebut ditentang oleh akun X @inv***orgabut, yang merasa beradu nasib di Indonesia masih lebih nyaman dibanding negara luar. Menurutnya, banyak kesempatan kerja di Tanah Air dengan penghasilan tinggi yang bisa dicari.

    “Gw gk setuju dgn #KaburAjaDulu. Tinggal di Indo itu aslinya enak krn apa2 murah, iklimnya nyaman (gw pernah ke Italia pas summer dan winter, panas sama dinginnya sama2 gk ngotak), dan tentunya deket keluarga,” serunya.

    “Better cari remote job yg dibayar pake US$. Come on guys, this is 2025,” dia menambahkan.

    Di tengah ajakan kabur aja dulu, akun @Mik***Dewabrata mengajak warganet yang minat cari peruntungan di luar Indonesia untuk mendalami informasi seputar visa tinggal di negara tujuannya.

    “Kalau rajin cek web imigirasi di negara tujuan, biasanya ada keterangan untuk cara mendapatkan visa untuk tinggal. Tiap negara beda-beda, dan yang sediain visa skilled worker. Informasinya cukup lengkap, bikin kita bisa atur targetnya,” sebutnya.

    Menurut dia, informasi soal visa tinggal berguna untuk strategi jangka panjang. Mulai dari meningkatkan kapasitas kerja, biaya untuk tabungan, hingga mempelajari bahasa asing di tempat tujuannya.

    “Kalau pas cek biaya agak mahal, mulai bikin gol untuk mencapai tabungan di angka yang kita tentukan. Mirip seperti Kaluna di Home Sweet Loan, tapi golnya modal ke LN. Di sini bisa masukin perhitungan cost seperti kursus bahasa, naekin skill, deposit, dst,” bebernya.

    “Emang ga mudah. Tingkat kesulitannya lumayan tinggi, tapi karena syarat-syarat yang ditampilin jelas, kita bisa estimasi sendiri target itu realistis atau tidak,” tulis dia.