Perusahaan: Visa

  • Menteri Karding Sebut Tak Satupun Pekerja Migran Indonesia di Kamboja-Myanmar yang Legal

    Menteri Karding Sebut Tak Satupun Pekerja Migran Indonesia di Kamboja-Myanmar yang Legal

    JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding memastikan pekerja migran Indonesia yang berada di Kamboja dan Myanmar berangkat tak sesuai prosedur atau ilegal. Sebab, pemerintah tak pernah memiliki kerja sama dengan dua negara tersebut.

    “Belum pernah ada kerja sama bilateral atau multilateral penempatan tenaga kerja ke Kamboja dan Myanmar, nggak ada,” ujar Karding saat rapat kerja bersama dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa, 25 Februari.

    Para pekerja migran Indonesia itu kerap menggunakan visa turis sebagai modus untuk masuk ke dua negara di Asia Tenggara tersebut.

    “Jadi tidak ada satu pun orang berangkat ke Myanmar itu pakai visa kerja. Mereka berangkat pakai visa turis, transit di Thailand, Malaysia, tidak ada yang langsung ke Myanmar dan Kamboja,” kata Menteri Karding.

    Karding juga menyebut aksi nekat dilakukan pekerja migran mengelabuhi keimigrasian hingga menggunakan jalur tikus untuk bekerja di Kamboja dan Myanmar sebenarnya di luar tanggung jawab pemerintah.

    Namun karena mengemban amanat konstitusi, pemerintah akan terus memberikan pelindungan terhadap warga negara Indonesia sekaligus terus aktif melakukan penyuluhan akan bahaya menjadi pekerja migran ilegal atau unprosedural.

    “Jadi sebenernya kami tidak bertanggungjawab itu. Walaupun itu warga kita, mau tidak mau harus kita lindungi,” ucap Karding.

    Berdasarkan sejumlah kejadian, keberadaan pekerja migran Indonesia ilegal biasanya baru diketahui setelah mereka menjadi korban penyiksaan di Kamboja dan Myanmar.

    Karenanya, Karding menyarankan masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi sehingga nekat masuk Kamboja atau Myanmar untuk bekerja secara ilegal.

    Disarankan mereka yang berkeinginan bekerja di luar negeri menempuh jalur prosedural untuk menghindari kejahatan di negara tujuan.

    “Setelah mereka kena siksa di sana, baru viral, baru kita tahu, oh ada warga kita kena siksa di sana. Baru kami koordinasi dengan kementerian luar negeri,” kata Karding.

  • Pinjaman BRI 2025: Info Angsuran KUR BRI dan Kupedes Rakyat

    Pinjaman BRI 2025: Info Angsuran KUR BRI dan Kupedes Rakyat

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran Kupedes BRI 2025 :

    1. tabel angsuran Kupedes BRI 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran Kupedes BRI 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Semua WNI yang Kerja Di Kamboja Berangkat Secara Ilegal, Menteri P2MI Ungkap Modusnya – Halaman all

    Semua WNI yang Kerja Di Kamboja Berangkat Secara Ilegal, Menteri P2MI Ungkap Modusnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja dan Myanmar, berangkat secara ilegal.

    Tak ada satu pun dari mereka yang berangkat menggunakan visa kerja.

    Kata Karding, modus WNI maupun para penyalur untuk memasuki dua negara tersebut adalah dengan visa turis dan lebih dahulu singgah atau transit di Thailand maupun Malaysia.

    Hal ini dijelaskan Karding dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    “Jadi tidak ada satu pun orang berangkat ke Myanmar itu pakai visa kerja. Mereka berangkat pakai visa turis, transit di Thailand, Malaysia,  tidak ada yang langsung ke Myanmar dan Kamboja,” kata Karding.

    Selain itu, Karding juga menyatakan, sampai sekarang pemerintah Indonesia tidak pernah punya kerja sama penempatan pekerja migrannya di Kamboja dan Myanmar.

    Sehingga, kata dia, sebenarnya pemerintah tidak memiliki tanggung jawab terhadap upaya nekat para WNI yang sengaja mengelabui imigrasi hingga memakai jalur tikus demi bisa sampai dan bekerja di kedua negara Asia Tenggara tersebut.

    Kendati demikian, Kementerian P2MI tetap menjalankan amanat konstitusi dengan memberikan perlindungan terhadap para WNI sekaligus aktif melakukan penyuluhan soal bahaya berangkat kerja secara ilegal.

    “Belum pernah ada kerja sama bilateral atau multilateral penempatan tenaga kerja ke Kamboja dan Myanmar, nggak ada. Jadi sebenarnya kami tidak bertanggung jawab itu. Walaupun itu warga kita, mau tidak mau harus kita lindungi,” kata Karding.

    Adapun berdasarkan sejumlah kejadian masa silam, keberadaan PMI ilegal umumnya baru diketahui setelah kasusnya viral karena mereka menjadi korban penyiksaan di Kamboja dan Myanmar.

    Mereka umumnya juga menjadi admin judi online maupun operator penipuan atau online scammer.

    Karena itu, Kementerian P2MI meminta publik tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi sehingga nekat berangkat secara ilegal ke Kamboja atau Myanmar.

    “Setelah mereka kena siksa di sana, baru viral, baru kita tahu, oh ada warga kita kena siksa di sana. Baru kami koordinasi dengan kementerian luar negeri,” ungkapnya.

  • Mengapa Pakistan Mengusir Para Pengungsi Afghanistan?

    Mengapa Pakistan Mengusir Para Pengungsi Afghanistan?

    Jakarta

    Seorang wanita yang kita sebut Fatima melarikan diri dari Afganistan bersama keluarganya pada Desember 2021. Ia sempat bekerja untuk sebuah organisasi nirlaba Amerika Serikat di Kabul. Namun, setelah penarikan pasukan AS pada musim panas 2021 dan Taliban kembali berkuasa, dia terpaksa meninggalkan negaranya.

    Sekarang ia tinggal di Islamabad, Pakistan, tetapi masa berlaku visa-nya hampir habis dan masih dalam proses perpanjangan.

    “Saya khawatir tentang pembaruan visa saya dan jika tidak diperbarui tepat waktu, pihak berwenang akan menangkap saya dan keluarga karena tinggal secara ilegal di negara ini,” kata Fatima kepada DW.

    Aparat kepolisian termasuk polisi wanita, menggerebek gedung tempat tinggal Fatima untuk mencari pengungsi Afganistan tanpa dokumen. Fatima tidak berada di sana saat itu, tetapi saudara laki-lakinya ditahan.

    “Kami menunjukkan tanda terima dan bukti pengajuan perpanjangan visa, tetapi polisi tetap tidak mau bekerja sama,” kata Fatima, yang kini bersembunyi dari pihak berwenang.

    Waktu semakin menipis bagi para pengungsi di Islamabad dan Rawalpindi

    Pada tahun 2023, Pakistan memulai inisiatif untuk memulangkan sekitar empat juta warga Afganistan yang telah memasuki negara itu selama 40 tahun terakhir. Pemerintah menetapkan batas waktu hingga 31 Maret untuk mengusir warga asing yang tinggal secara ilegal, dengan operasi pencarian yang berlangsung pada Januari dan Februari.

    Umer Gillani, seorang ahli hukum dan aktivis hak asasi manusia, kepada DW mengatakan, pengungsi Afganistan yang tinggal di Islamabad dan kota terdekat Rawalpindi “telah diminta secara lisan untuk meninggalkan Pakistan sebelum tanggal 28 Februari.”

    Moniza Kakar, seorang pengacara yang bekerja untuk advokasi pengungsi di Pakistan, juga menyatakan kepada DW terdapat “ketidakpastian dan ketakutan” di antara warga Afganistan di wilayah tersebut.

    “Sejak awal tahun ini, lebih dari 1.000 warga Afganistan telah ditahan di Islamabad, dan lebih dari 18.000 orang dipaksa meninggalkan Islamabad dan Rawalpindi akibat instruksi pemerintah di Islamabad,” tambahnya.

    Selama bertahun-tahun bekerja sama dengan Amerika

    Amin, seorang pria berusia 28 tahun asal Kabul, telah menghabiskan waktu bertahun-tahun berkolaborasi dengan Amerika Serikat dalam upaya memerangi Taliban di Afganistan. Namun, ia akhirnya terpaksa melarikan diri ke Pakistan dengan menyeberangi perbatasan.

    Dia mengungkapkan, awalnya hanya tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk dievakuasi ke Amerika Serikat. Namun, rencana tersebut tertunda bulan lalu setelah Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menangguhkan program penempatan kembali pengungsi.

    Kini, hampir 20.000 warga Afganistan menunggu di Pakistan untuk mendapatkan persetujuan bermukim kembali di AS melalui program pemerintah Amerika.

    “Kami telah bekerja sama dengan Amerika selama bertahun-tahun. Kami membantu dan mendukung mereka di Afganistan, bahkan memberikan sebagian dari hidup kami. Sekarang, mereka seharusnya mendukung kami agar kami bisa hidup dengan damai,” kata Amin kepada DW.

    Ketegangan antara Kabul dan Islamabad makin panas

    Selama tiga tahun terakhir, hubungan antara Pakistan dan Afganistan, negara tetangganya, semakin memburuk.

    Islamabad menuding otoritas Taliban di Afganistan tidak mampu mengendalikan operasi kelompok militan Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP), yang didirikan pada tahun 2007 dan telah melancarkan berbagai serangan terhadap pasukan keamanan Pakistan.

    Ketegangan lintas perbatasan dengan rezim Taliban yang semakin meningkat juga memicu kekhawatiran mengenai kesejahteraan warga Afganistan di Pakistan. Hal ini muncul di tengah laporan-laporan tentang dugaan intimidasi dan penangkapan. Pelapor khusus PBB telah menyuarakan keprihatinannya dan menegaskan, warga Afganistan di wilayah tersebut berhak mendapatkan perlakuan yang lebih manusiawi.

    Aktivis Gilani menyatakan, jutaan pengungsi Afganistan di Pakistan sering dijadikan “sandera untuk menekan setiap kali terjadi ketegangan antara kedua negara.”

    Minggu lalu, Kementerian Luar Negeri Pakistan membantah klaim yang diajukan oleh kuasa usaha Afganistan mengenai perlakuan buruk terhadap pengungsi Afganistan di Pakistan. Mereka menyebut tuduhan tersebut sebagai “tidak berdasar” dan mendesak Kabul untuk memfasilitasi pemulangan warga Afganistan secara lancar.

    Terpaksa Mengungsi Kembali Setelah Puluhan Tahun Tinggal di Pakistan

    Pakistan telah menjadi tempat berlindung bagi ratusan ribu pengungsi dari negara tetangganya, sebuah situasi yang dipicu oleh ketidakstabilan regional selama beberapa dekade. Warga Afganistan yang tiba di Pakistan setelah Taliban merebut kekuasaan pada Agustus 2021, bergantung pada perpanjangan visa untuk tetap tinggal di negara tersebut. Namun, proses ini mahal, penuh ketidakpastian, dan sering kali mengalami penundaan yang lama.

    “Kisah para pengungsi ini sangat memilukan. Keluarga-keluarga yang telah menetap di Pakistan selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, kini terpaksa mengungsi lagi akibat ketegangan antara kedua negara. Anak-anak, perempuan, dan laki-laki yang telah mengalami begitu banyak penderitaan diperlakukan seolah-olah mereka tidak bernilai. Ini bukan hanya krisis pengungsi, melainkan krisis kemanusiaan,” ungkap pengacara Kakar.

    Artikel ini diadaptasi dari bahasa Inggris

    Lihat juga Video ‘Mendobrak Jalan Buntu Penantian Pengungsi ke Negara Impian’:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Marak Tagar Kabur Aja Dulu, Komisi XIII Soroti Maraknya Imigran Tenaga Kerja Asing

    Marak Tagar Kabur Aja Dulu, Komisi XIII Soroti Maraknya Imigran Tenaga Kerja Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira angkat bicara mengenai fenomena tagar kabur aja dulu yang tengah menjangkiti generasi muda di Indonesia. Andreas menilai fenomena tersebut lahir lantaran maraknya imigran tenaga kerja asing yang menggerogoti kesempatan kerja bagi talenta-talenta terbaik Indonesia. 

    Andreas mengungkapkan fenomena imigran yang bekerja di Indonesia sudah terlampau banyak. Fenomena tersebut menambah permasalahan di tengah maraknya isu #KaburAjaDulu. 

    “Hari-hari ini kita viral di media sosial soal tagar kabur saja dulu, sekarang kita menghadapi tantangan baru yakni masuk saja dahulu,” jelas Andreas di kompleks parlemen Senayan, Senin (24/2/2025). 

    Andreas menilai, fenomena maraknya kedatangan imigran yang bekerja di Indonesia, justru mengakibatkan keluhan massal dari generasi muda yang mengalami kesulitan mencari kesempatan di dalam negeri. 

    “Ini kan menutup kesempatan kerja bagi generasi muda kita,” tegas Andreas. 

    Oleh karena itu, Andreas menilai tugas Direktorat Jenderal Imigrasi harus menjadi garda terdepan untuk mengadang kedatangan imigran luar negeri yang datang dengan mudahnya mencari pekerjaan di Indonesia.

    “Saya kira itu adalah menjadi tanggung jawab Imigrasi agar bisa menghadang mereka (imigran), sehingga orang-orang asing ini tidak begitu mudah datang menggunakan kesempatan visa turis, visa on arrival untuk bekerja di sini,” tegas Andreas. 

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mendukung tagar produktif di negeri sendiri sebagai bentuk dukungan bagi mereka yang tetap berkarya di Tanah Air.

    Ia menegaskan pemerintah berupaya menarik kembali putra-putri terbaik bangsa yang berada di luar negeri agar kembali dan berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

    “Kita memanggil putra-putri terbaik Indonesia untuk membangun negeri ini. Kok malah mengajak untuk pergi,” ujar Nusron dalam acara media gathering di kantor Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025).

    Meski mendukung #Produktifdinegerisendiri, Nusron menegaskan pemerintah tidak melarang warga negara yang ingin bekerja di luar negeri. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap individu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

    “Kalau memang ada kesempatan kerja yang lebih baik di luar negeri, itu sah dan hak mereka. Negara memberikan kebebasan bagi warganya untuk mencari penghidupan yang layak,” jelas Nusron mengenai tagar kabur aja dulu.

  • BSI, Visa, BTN Siap Pinang Hak Penamaan Stasiun LRT Jabodebek

    BSI, Visa, BTN Siap Pinang Hak Penamaan Stasiun LRT Jabodebek

    Bisnis.com, JAKARTA – LRT Jabodebek mengatakan hak penamaan tiga stasiun LRT Jabodebek siap dibeli oleh tiga perusahaan yaitu PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), perusahaan jasa keuangan Visa, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN). 

    Executive Vice President LRT Jabodebek Mochamad Purnomosidi mengatakan saat tiga perusahaan ini berminat membeli hak penamaan yaitu BRIS di Stasiun Cawang, Visa di Stasiun Kuningan dan BTN di Stasiun Setiabudi. 

    “Kami sedang purpose adalah Stasiun Kuningan dengan Visa. Visa ini unik nantinya akan menjadi lead. Kami sedang berkoordinasi dengan Visa bagaimana kartu kredit nanti bisa dipergunakan untuk pembayaran seperti uang elektronik,” kata Purnomo di Depo LRT Jabodebek, Senin (24/2/2025). 

    Meski demikian, Purnomo tidak merincikan berapa kontrak yang akan disetujui oleh tiga perusahaan ini maupun jangka waktu yang disepakati. Namun, Dia mengatakan harga paling tinggi yang ditawarkan LRT Jabodebek adalah Rp12 miliar per tahun dengan jangka waktu maksimal lima tahun. 

    Lebih lanjut, Purnomo mengatakan pihaknya menargetkan setidaknya lima stasiun akan dibeli hak penamaannya sepanjang 2025. 

    “Harapan kita sih bisa lima stasiun. Target kita 5 stasiun,” jelasnya. 

    Teranyar, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) membeli hak penamaan Stasiun LRT Dukuh Atas. Stasiun tersebut sah berganti nama menjadi Stasiun LRT Dukuh Atas BNI, Rabu (20/11/2024).  

    Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan, program Naming Rights ini menjadi salah satu langkah strategi untuk memperluas visibilitas merek sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan transportasi publik di Jabodetabek. Program ini memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk memanfaatkan aset transportasi publik sebagai media pengenalan brand yang efektif.

    Melalui program Naming Rights, mitra perusahaan yang bekerja sama akan mendapatkan berbagai manfaat, seperti penempatan nama brand di media KAI, termasuk aplikasi Access by KAI, situs web resmi KAI, papan penunjuk arah (signage), peta jalur, pengumuman hingga media publikasi lainnya.

  • Orang Indonesia Pertama Jadi Sopir Bus di Jepang Setelah Lolos Tes Ini

    Orang Indonesia Pertama Jadi Sopir Bus di Jepang Setelah Lolos Tes Ini

    Jakarta

    Iyus adalah orang Indonesia pertama yang jadi sopir bus di Jepang. Iyus bisa jadi sopir bus usai lulus tes kemampuan profesional dan juga komunikasi.

    Pria asal Indonesia bernama Iyus menjadi sorotan. Iyus diketahui bakal bekerja sebagai sopir bus di Jepang mulai tahun fiskal 2025. Menariknya, Iyus merupakan orang Indonesia pertama yang diterima bekerja menjadi sopir bus di Jepang. Tak cuma itu, Iyus juga merupakan orang pertama yang memanfaatkan perluasan cakupan visa pekerja terampil khusus di Jepang.

    Diberitakan Kyodo News, Iyus yang berusia 40 tahun itu pertama kali datang ke Jepang tahun 2013. Dia juga belajar di sekolah bahasa dan bekerja di sebuah biro perjalanan sebelum akhirnya bergabung dengan perusahaan Nikko Kanko Bus Co. yang berbasis di Tokyo.

    Iyus kemudian menjalani tes kemampuan profesional dan komunikasi pada Desember 2024. Rencananya Iyus bakal menyopiri bus di Jepang itu mulai April 2025. Setelah mendapatkan lisensi kendaraan besar yang diperlukan, Iyus bakal didapuk jadi pengemudi bus wisata.

    “Saya ingin menjadi sopir bus. Ini rasanya seperti mimpi. Saya ingin mengenalkan tempat-tempat wisata di Jepang dan mengunjunginya bersama,” ungkap Iyus dalam sesi konferensi pers di Okayama pada awal Februari terkait dengan capaiannya itu.

    Mencari pengemudi bus menjadi tantangan besar bagi Jepang belakangan ini. Bahkan pemerintah memproyeksi kekurangan sekitar 22.000 pengemudi bus pada tahun 2029. Penurunan angka kelahiran, revisi hukum yang membatasi jam kerja pengemudi bus turut berkontribusi terhadap masalah tersebut.

    Di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga kerja asing, Kabinet Jepang pada Maret lalu memutuskan untuk memperluas cakupan visa pekerja berketerampilan spesifik. Lewat kebijakan itu, pekerja asing akan diterima di empat industri tambahan yang mencakup sektor transportasi jalan raya dan kereta api serta sektor kehutanan dan perkayuan.

    Jepang kabarnya bakal menerima hingga 24.500 pengemudi bus, truk, dan taksi dalam lima tahun ke depan dari tahun fiskal 2024 di bawah visa tersebut. Dengan demikian, mereka yang diterima juga akan tinggal di Jepang selama lima tahun.

    (dry/rgr)

  • Berapa Limit Tarik Tunai ATM Mandiri per Hari?

    Berapa Limit Tarik Tunai ATM Mandiri per Hari?

    PIKIRAN RAKYAT – Saat melakukan transaksi perbankan, penting untuk memahami batasan atau limit yang berlaku pada kartu ATM. Bank Mandiri menetapkan limit tarik tunai harian bagi setiap jenis kartu yang dimiliki nasabah.

    Limit ini bertujuan untuk menjaga keamanan transaksi serta mengatur arus kas dalam sistem perbankan.

    Limit Tarik Tunai Berdasarkan Jenis Kartu

    Limit tarik tunai di ATM Mandiri bervariasi tergantung pada jenis kartu yang digunakan. Berikut ini beberapa kategori kartu beserta limit tarik tunainya:

    Kartu Debit Mandiri Silver GPN & VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Gold GPN & VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Platinum GPN & VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Business Gold VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Business Platinum VISA: Rp10 juta per hari Kartu Debit Mandiri Prioritas: Rp15 juta per hari Kartu Debit Mandiri TabunganKu: Rp1 juta per hari Kartu Debit Mandiri Tabungan Muda: Rp10 juta per hari

    Limit tarik tunai ini berlaku di mesin ATM Mandiri maupun ATM bank lain yang tergabung dalam jaringan yang mendukung transaksi Mandiri.

    Mengapa Limit Tarik Tunai Dibatasi?

    Limit tarik tunai bukan hanya sekadar pengaturan teknis, tetapi juga bagian dari strategi keamanan dan manajemen risiko perbankan. Berikut beberapa alasan mengapa ada pembatasan dalam jumlah tarik tunai:

    Keamanan Dana
    Pembatasan ini mengurangi risiko kehilangan uang dalam jumlah besar akibat pencurian atau penyalahgunaan kartu. Efisiensi Sistem Perbankan
    Mengontrol jumlah uang tunai yang dapat ditarik setiap harinya membantu perbankan dalam mengatur ketersediaan dana di ATM. Mendorong Transaksi Non-Tunai
    Dengan adanya limit tarik tunai, nasabah didorong untuk lebih sering menggunakan transaksi digital seperti transfer, QRIS, atau pembayaran melalui kartu debit.

    Bagaimana Jika Membutuhkan Tarik Tunai Lebih dari Limit yang Ditentukan?

    Dalam situasi tertentu, mungkin diperlukan penarikan tunai dalam jumlah yang lebih besar dari batas harian. Berikut beberapa solusi yang bisa dilakukan:

    Tarik Tunai di Kantor Cabang
    Jika membutuhkan uang tunai dalam jumlah lebih besar, transaksi dapat dilakukan langsung di kantor cabang Bank Mandiri dengan membawa kartu identitas dan buku tabungan. Menggunakan Fitur Setoran Tunai dan Transfer
    Alternatif lain adalah dengan menarik uang melalui beberapa transaksi dalam satu hari, atau menggunakan metode transfer antar rekening. Meningkatkan Jenis Kartu
    Beberapa jenis kartu tertentu, seperti kartu prioritas, memiliki limit tarik tunai yang lebih tinggi dibandingkan kartu reguler.

    Mengetahui limit tarik tunai ATM Mandiri menjadi langkah penting dalam mengelola keuangan. Dengan memahami batasan yang berlaku sesuai jenis kartu yang dimiliki, transaksi dapat berjalan lebih lancar dan aman.

    Jika memerlukan penarikan tunai lebih besar, alternatif seperti kantor cabang atau transaksi digital bisa menjadi solusi yang lebih praktis dan efisien.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sedikitnya 29 WNI Overstay Digerebek dan Ditangkap Petugas Otoritas Jepang – Halaman all

    Sedikitnya 29 WNI Overstay Digerebek dan Ditangkap Petugas Otoritas Jepang – Halaman all

    Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

    TRIBUNNEWS.COM, TOKYO – Sebuah gedung apartemen di Kota Oarai, Prefektur Ibaraki, yang menghadap ke Samudra Pasifik, digerebek oleh petugas otoritas Jepang, 21 Februari 2025 05.30 pagi, 

    Dikutip dari Gendai Business (GB), banyak warga negara Indonesia (WNI) ilegal ditangkap dalam operasi tersebut.

    Sebanyak 29 WNI ditangkap, dikelilingi pejabat Biro Imigrasi dan penyidik kepolisian dengan rompi merah.

    Jumlah total WNI yang berada di apartemen yang digerebek tersebut melebihi 50 orang.

    Penangkapan bermula satu penyelidik bergegas ke apartemen sekaligus.

    Ketika memasuki lantai yang dipenuhi ruangan tempat mereka bersembunyi, mereka mengetuk pintu satu per satu.

    Polisi mungkin mengawasi melalui teropong ke berbagai pintu dan mempertimbangkannya.

    “Namun, ternyata satu per satu, pemuda Indonesia keluar dari ruangan dengan tertib,” tulisnya.

    Sebanyak 29 orang ditangkap.

    Mereka tetap diam tanpa mengucapkan sepatah kata pun sebelum akhirnya dibawa oleh penyelidik kepolisian.

    “Hari ketika mereka kembali ke apartemen itu tidak akan datang lagi,” tulis GB.

    Tingkat Pekerja Ilegal di Prefektur Ibaraki

    “Jumlah pekerja ilegal di Prefektur Ibaraki adalah yang tertinggi di Jepang,” tambah GB.

    Kota Oarai di Prefektur Ibaraki adalah kota kecil dengan populasi sekitar 15.000 orang di pantai Pasifik wilayah Kanto utara.

    Pertanian, perikanan, dan pengolahan makanan laut berkembang pesat di kota ini.

    Banyak WNI tinggal di Oarai, membentuk sekitar setengah dari penduduk asing, dan mereka menjadi bagian tak terpisahkan dari kota sebagai tenaga kerja di industri lokal.

    Namun, masih ada masalah overstay (tinggal secara ilegal) di Kota Oarai.

    Menurut Badan Layanan Imigrasi, jumlah pekerja ilegal di Prefektur Ibaraki pada tahun 2023 mencapai 2.748 orang, menjadikannya yang tertinggi di Jepang.

    Pada Juli 2024, sebanyak 29 imigran ilegal Indonesia ditangkap di sebuah gedung apartemen di Kota Oarai.

    Pada Oktober 2023, mantan presiden perusahaan real estat kondominium tempat penangkapan itu terjadi dikirim ke Kantor Kejaksaan Distrik Tokyo karena dicurigai membantu dan bersekongkol dalam pelanggaran Undang-Undang Kontrol Imigrasi.

    Dalam penyelidikan, ia mengakui tuduhan tersebut dengan alasan ingin mencegah meningkatnya jumlah unit kosong di gedungnya.

    Di sekitar Pelabuhan Perikanan Oarai, terdapat sebuah kondominium berwarna coklat tua di daerah perumahan yang dihiasi ladang.

    Menurut pejabat setempat, harga sewa untuk unit berukuran 3LDK di gedung itu sekitar 70.000 yen.

    Bahkan saat ini, mayoritas penghuninya adalah orang Indonesia.

    Kesaksian Saksi Mata dan Pejabat

    Pada hari kejadian, seorang pria Jepang yang tinggal di gedung apartemen itu mengenang penangkapan tersebut.

    Ia memperkirakan lebih dari 50 orang. Saya bangun sekitar pukul 05.30 pagi untuk minum di balkon ketika melihat sekelompok polisi berompi merah berkerumun di sekitar apartemen saya.

    Ada empat mikrobus yang diparkir di tempat parkir, dan staf Biro Imigrasi datang belakangan.

    Mereka mengetuk tiap ruangan satu per satu dan menggedor pintu.

    “Para overstay dibawa pergi dengan tenang, mungkin karena mereka sudah menyadari hal ini akan terjadi,” katanya.

    Sebanyak enam kamar digeledah, dan penangkapan dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalamnya.

    Mereka tinggal bersama dalam kelompok lima atau enam orang per kamar.

    “Tidak jarang orang Indonesia berbicara keras di lorong pada tengah malam atau merokok di area umum gedung apartemen, yang menyebabkan perkelahian di malam hari. Polisi sering bergegas ke lokasi,” tulis GB.

    Akibat kondisi lingkungan yang buruk dan kepadatan di lantai pertama, beberapa penghuni lain memilih pindah. Hal ini membuat pemilik gedung frustrasi. 

    “Jika apartemen kosong, lebih baik disewakan kepada siapa pun untuk mendapatkan penghasilan,” ungkapnya.

    Keberadaan Broker Imigrasi

    Setelah insiden ini, hampir 50 orang Indonesia melarikan diri dari apartemen tersebut dengan membawa perabotan mereka.

    Sang pemilik juga menyebut tentang seorang broker imigrasi bernama “K” yang diduga menjadi perantara pemindahan imigran ilegal ke apartemen tersebut sejak 2022.

    “K mulai sering masuk dan keluar dari apartemen. Ia tidak terlalu tinggi, memiliki tato di punggung tangan, dan tampak seperti orang yang baik.

    K mengurus pembayaran sewa, tetapi selalu ada masalah.

    Dia berkata, ‘Saya tidak bisa membayar sewa karena tidak mendapat uang dari penghuni.’ Namun, saat saya tanyakan ke penghuni, mereka berkata sudah membayar kepada K. Itu membuat saya sangat kesal,” ungkap pemilik apartemen.

    Setelah kejadian ini, pemilik apartemen memutuskan untuk tidak lagi menerima penyewa asing melalui broker seperti K.

    Wartawan GB mencoba menghubungi broker “K” melalui nomor telepon yang diberikan oleh pejabat kondominium. Namun, meskipun telah ditelepon berkali-kali, tidak ada jawaban.

    Rahasia yang Terungkap: Peran Broker Imigrasi

    Keberadaan broker imigrasi terungkap melalui wawancara dengan seorang pengusaha pengolahan makanan laut di Oarai.

    “Sebelum pandemi COVID-19, orang Indonesia yang tidak saya kenal sering datang ke tempat saya dan bertanya, ‘Apakah Anda ingin menggunakan tenaga kerja asing?’ Saya curiga dan bertanya, ‘Apakah Anda memiliki visa kerja?’ Mereka menjawab, ‘Tidak, saya tidak punya,’ jadi saya menolak,” ungkap pengusaha tersebut.

    Yuyasu Sakamoto (75), perwakilan NPO Asosiasi Ibaraki Indonesia, mengaku terganggu dengan keberadaan para broker ini.

    “Orang Indonesia yang cerdik menelepon semakin banyak kenalan dari negara asal mereka dan menerima biaya rujukan dengan mengatakan, ‘Jika kamu datang ke Oarai, ada pekerjaan.’

    Saya menduga broker ini adalah orang Jepang-Amerika. Ada enam atau tujuh orang yang tidak bekerja, hanya bermain-main di belakang saya, jadi saya tidak benar-benar tahu apa yang mereka lakukan,” ujarnya.

    Diskusi mengenai tenaga kerja Indonesia di Jepang semakin ramai dibicarakan di grup WhatsApp Pecinta Jepang. Bagi yang ingin bergabung secara gratis, dapat mengirimkan email ke: tkyjepang@gmail.com dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor WhatsApp.

     

  • Ramai #KaburAjaDulu, Apa yang Dibutuhkan buat Kerja di Luar Negeri?

    Ramai #KaburAjaDulu, Apa yang Dibutuhkan buat Kerja di Luar Negeri?

    Jakarta

    Sedang trend di media sosial dengan tagar #KaburAjaDulu, untuk bekerja di luar negeri dan meninggalkan Indonesia karena kondisi sosial, politik, dan ekonomi yang saat ini dinilai suram. Namun apa yang diperlukan bagi warga negara yang ini pindah dan bekerja di luar negeri?

    Melansir dari pemberitaan Antara, Sabtu (22/2/2025), mereka yang pergi dan bekerja di luar negeri akan ‘menyandang status’ Pekerja Migran Indonesia (PMI). Disebutkan mereka yang bekerja di negeri orang itu memilik kesempatan untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki taraf perekonomian keluarga.

    Kemudian terkait syarat untuk bisa menjadi PMI ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Di mana yang bersangkutan perlu memenuhi beberapa persyaratan umum sebelum bisa menjadi PMI, yakni:

    1. Usia minimal 18 tahun
    2. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
    3. Telah memiliki kompetensi
    4. Telah mendaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
    5. Melengkapi dokumen persyaratan
    6. Kemudian pendaftaran didukung dengan menyerahkan dokumen persyaratan,

    Dokumen yang perlu dilengkapi calon pekerja migran Indonesia.

    1. Fotokopi surat nikah, bagi calon pekerja yang berstatus menikah
    2. Surat keterangan izin terhadap suami atau istri, orang tua, atau wali dengan diketahui oleh kepala desa atau lurah
    3. Memiliki sertifikat kompetensi kerja
    4. Kartu keluarga (KK)
    5. Surat keterangan sehat, hasil dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi
    6. Paspor, diterbitkan langsung oleh kantor imigrasi
    7. Visa kerja
    8. Surat perjanjian kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia
    9. Selanjutnya, melakukan pendaftaran.

    Cara mendaftar calon pekerja migran Indonesia secara resmi

    1. Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id.

    2. Pada halaman utama di sebelah kiri pojok bawah, terdapat menu Calon Pekerja Migran Indonesia dan klik “Daftar sekarang”.

    3. JIka sudah terdaftar sebagai pencari kerja, Anda bisa langsung mencari pekerjaan yang diinginkan. Sementara, jika belum terdaftar, Anda perlu mendaftarkan diri dengan klik “Daftar sebagai pelamar”.
    Untuk melakukan pendaftaran, lengkapi semua kolom data yang tersedia dan klik “Kirim”.

    4. Lalu, masukkan seluruh dokumen yang diperlukan dan klik “Kirim”.

    5. Setelah selesai, data akan dikirim ke dinas kota calon pekerja berasal. Tunggu sampai data telah terverifikasi dan status CPMI berubah “Diajukan”.

    6. Setelah selesai, data akan dikirim ke dinas kota calon pekerja berasal. Tunggu sampai data telah terverifikasi dan status CPMI berubah “Diajukan”.

    7. Jika tidak berhasil, status akan berubah menjadi “Di tolak” dan klik “Lihat detail” untuk melihat kesalahan dalam pengajuan pendaftaran.

    8. Sistem akan menunjukkan kesalahan dokumen, lalu klik “Revisi Pengajuan” dan upload kembali berkas yang salah, lalu kirim. Tunggu hingga status CPMI telah berubah.

    9. Setelah selesai terdaftar sebagai CPMI, Anda sudah bisa melamar pekerjaan dengan mengakseskarirhub.kemnaker.go.iddan pilih lowongan kerja luar negeri.

    Demikian informasi untuk bisa bekerja di luar negeri sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi.

    (fdl/fdl)