Perusahaan: Visa

  • Mahasiswa RI Ditahan Imigrasi AS, Visanya Dicabut karena Ikut Demo

    Mahasiswa RI Ditahan Imigrasi AS, Visanya Dicabut karena Ikut Demo

    Jakarta

    Seorang warga negara Indonesia ditahan oleh aparat imigrasi Amerika Serikat beberapa hari setelah visa pelajarnya dicabut. Aparat AS mengatakan langkah itu ditempuh karena WNI tersebut berpartisipasi dalam demonstrasi pada 2021 terkait pembunuhan seorang pria kulit hitam oleh polisi AS.

    Aditya Wahyu Harsono ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya di Marshall, Negara Bagian Minnesota, pada 27 Maret 2025, menurut istri dan dokumen pengadilan yang diajukan oleh pengacaranya.

    Visa pelajar F-1 miliknya telah dicabut empat hari sebelumnya. Namun, pencabutan itu tidak diberitahukan kepada Aditya, kata istri dan pengacaranya.

    Pria berusia 33 tahun itu kini ditahan dalam fasilitas penjara ICE di Negara Bagian Minnesota, menurut laman pencari lokasi di situs web lembaga tersebut.

    Harsono pertama kali datang ke AS satu dekade lalu dan telah berada di negara itu secara legal menggunakan visa pelajar, kata istrinya, seorang warga negara AS bernama Peyton Harsono.

    Menurut Peyton, dirinya telah mengajukan permohonan ‘Green Card’ alias Kartu Hijau bagi suaminya. Kartu Hijau merupakan dokumen identitas yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki izin tinggal tetap di Amerika Serikat.

    Sarah Gad, selaku pengacara bagi Aditya, mengatakan kliennya telah mempertahankan status legal sejak datang di AS dan permohonan ‘Green Card’ seharusnya memungkinkan dia untuk tinggal di negara itu.

    Siapa Aditya Harsono?

    Aditya Harsono mengenyam pendidikan sarjana dan pascasarjana di Southwest Minnesota State University (SMSU), sebagaimana dikonfirmasi seorang juru bicara universitas tersebut.

    Aditya menyelesaikan gelar master dalam bidang bisnis pada tahun 2023, katanya.

    Saat di SMSU, ia dipercaya untuk menjadi manajer rak makanan di kampus, tulis salah satu profesornya dalam sebuah surat yang mendukung Aditya untuk menjadi warga negara AS.

    Aditya kemudian bekerja sebagai manajer rantai pasokan di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional, sebuah program yang memungkinkan mahasiswa internasional mempunyai izin tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja di bidang studi mereka.

    Aditya menikah dengan Peyton dan pasangan memiliki seorang putri berusia delapan bulan.

    Bagaimana rekam jejak Aditya?

    Dokumen pengadilan menyebutkan alasan resmi yang diberikan untuk menahan Aditya adalah karena batas waktu visa pelajarnya telah kadaluarsa dan pelanggaran ringan. Visa pelajarnya telah dicabut empat hari sebelum dia ditangkap pada bulan Maret.

    Namun, Peyton Harsono, 24 tahun, meyakini suaminya menjadi sasaran atas keterlibatan dalam sebuah demonstrasi pada 2021.

    Pada 16 April 2021, Aditya Harsono adalah salah satu dari sekitar 1.000 orang yang berunjuk rasa setelah seorang warga kulit hitam bernama George Floyd oleh polisi Minneapolis.

    Polisi menangkap Harsono dalam protes tersebut pada pukul 11.13 waktu setempat atau 13 menit setelah jam malam diberlakukan.

    Selain itu, Aditya Harsono memiliki catatan kriminal pada 2022, yaitu menimbulkan kerusakan pada properti dengan menyemprotkan grafiti pada trailer. Aditya kemudian menjalani hukuman percobaan.

    Mengapa Aditya ditangkap?

    Setelah Aditya Harsono ditangkap aparat imigrasi AS, hakim imigrasi kemudian menggelar sidang jaminan pada 10 April. Gad, pengacara Aditya, berdalih kliennya tidak menimbulkan ancaman sehingga dia harus dibebaskan.

    Hakim imigrasi sepakat dengan argumen Gad dan memerintahkan Aditya membayar uang jaminan sebesar US$5.000.

    “Ia diberikan jaminan oleh hakim imigrasi, yang memberi kami sedikit harapan tetapi keringanan itu tidak bertahan lama,” kata Peyton, istri Aditya.

    Menurut Gad, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengajukan banding terhadap putusan hakim imigrasi.

    Gad dalam sebuah wawancara mengatakan bahwa pejabat federal tampaknya lebih tertarik pada riwayat protes politik kliennya daripada catatan kriminalnya.

    “[Aksi protes Aditya] adalah bukti pertama yang mereka ajukan untuk menentang jaminan, bukan kerusakan properti yang merupakan pelanggaran ringan,” kata Gad.

    Departemen Luar Negeri AS belum mengeluarkan komentar atas kasus ini.

    Pada Maret lalu, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, mengatakan bahwa negaranya memiliki hak untuk mencabut visa bagi pelajar yang “berpartisipasi dalam gerakan yang melakukan hal-hal seperti vandalisme di universitas, pelecehan terhadap pelajar, pengambilalihan gedung, pembuatan keributan, [dan] kami tidak akan memberikan visa kepada Anda.”

    Peyton kini berupaya menggalang dana melalui situs Gofundme guna kebutuhan hidup keluarganya.

    “Kami memiliki seorang putri berusia delapan bulan yang membutuhkan ayahnya. Setiap hari ia mencari ayahnya. Ini sangat traumatis bagi kami semua, terutama putri kami,” tulis Peyton dalam situs GoFundme.

    “Kami ingin Aditya pulang ke tempat yang seharusnya bersama keluarganya.”

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Mahasiswa RI Ditahan Imigrasi AS, Diduga karena Dukung Black Lives Matter

    Mahasiswa RI Ditahan Imigrasi AS, Diduga karena Dukung Black Lives Matter

    Minnesota

    Seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Penahanan mahasiswa Indonesia ini diduga terkait pandangan politiknya selama berada di AS.

    Aditya Wahyu Harsono yang berusia 33 tahun dan tinggal di Marshall, Minnesota, seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune, Senin (14/4/2025), ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

    Aditya pertama datang ke AS satu dekade lalu dan tinggal secara legal di negara itu dengan visa mahasiswa. Dia mendapatkan gelar Master dalam bidang bisnis di Southwest Minnesota State University pada tahun 2023, dan kini bekerja sebagai manajer supply-chain di Marshall melalui Pelatihan Praktik Opsional — program yang memungkinkan mahasiswa internasional untuk mendapatkan masa tinggal resmi setelah lulus untuk bekerja di bidang studi mereka.

    Di Minnesota, Aditya menikah dengan seorang wanita warga negara AS bernama Peyton Harsono. Pasangan muda ini dikaruniai seorang putri berusia 8 bulan. Aditya sedang dalam proses pengajuan green card melalui istrinya yang warga AS, yang akan memberikannya status penduduk tetap sah di AS.

    Pengacaranya, Sarah Gad, menuturkan bahwa Aditya ditangkap oleh para agen ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pencabutan visa mahasiswa itu, menurut Gad, sama sekali tidak diberitahukan kepada kliennya sebelumnya.

    Penangkapan ini membuat Aditya harus terpisah dari istri dan anaknya. Saat ini, dia ditahan di fasilitas penahanan ICE di area Kandiyohi County.

    Gad mengatakan bahwa pencabutan visa Aditya itu didasarkan pada hukuman yang dijatuhkan tahun 2022 lalu atas pelanggaran ringan terkait kerusakan properti yang melibatkan sang WNI. Namun Gad mencurigai sebenarnya pandangan politik kliennya telah menjadikannya sebagai target ICE.

    Pencabutan visa dan penangkapan Aditya itu diduga terkait dengan partisipasinya dalam unjuk rasa mendukung gerakan Black Lives Matter usai pembunuhan pria kulit hitam bernama George Floyd oleh polisi AS tahun 2021 lalu. Pada saat itu, Aditya sempat ditangkap karena mengikuti perkumpulan yang melanggar hukum.

    Kasus itu akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut setempat demi “kepentingan hukum”.

    Lebih lanjut, Gad menegaskan bahwa kliennya telah mempertahankan status hukum sejak kedatangannya dan permohonan green card yang masih berproses seharusnya memungkinkan Aditya untuk tetap tinggal di AS.

    “Meskipun visa mahasiswanya telah dicabut, dia masih diizinkan untuk tetap tinggal di AS sementara petisi imigrasinya diproses,” tegasnya.

    Gad menilai bahwa para pejabat federal AS tampaknya lebih tertarik pada riwayat unjuk rasa kliennya daripada catatan kriminalnya.

    Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, saat dimintai tanggapan, mengatakan pihaknya tidak mengomentari kasus-kasus spesifik dengan alasan privasi.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Visa Pelajar Diperketat, Ini Imbauan untuk Mahasiswa RI di AS

    Visa Pelajar Diperketat, Ini Imbauan untuk Mahasiswa RI di AS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) mengingatkan para mahasiswa Indonesia di Amerika Serikat (AS) agar tetap menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.

    Perlu diketahui, F-1 merupakan visa non-imigran untuk pelajar internasional yang ingin menempuh pendidikan di Amerika Serikat.

    Sementara visa J-1 adalah visa non-imigran yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat untuk memungkinkan orang asing berpartisipasi dalam program pertukaran pendidikan, budaya, dan profesional.

    Adapun, peringatan dari Kedubes RI ini dilakukan karena adanya peningkatan pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi di Amerika Serikat.

    “Seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku,” tulis @indonesiaindc sebagaimana dikutip pada Senin (14/4/2025).

    Dijelaskan pula bilamana terdapat perubahan status visa, kendala imigrasi, atau merasa bingung, Kedubes RI meminta para mahasiswa di AS untuk tidak eagu menghubungi DSO kampus atau berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional.

    “Kalau butuh bantuan darurat atau akses kekonsuleran, kamu juga bisa menghubungi hotline perwakilan RI. Kami semua di KBRI maupun KJRI siap membantu. Tetap tenang dan semangat terus menjalani studi!” lanjutnya.

    14 Imbauan Kedubes RI untuk Mahasiswa Indonesia di AS:

    Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
    Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan
    Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku
    Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting
    Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS
    Kelola Media Sosial dengan Bijak – Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
    Aktif di Komunitas Lokal – Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID – Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal
    Cek & Perbarui Dokumen – Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif
    Gunakan Fasilitas Kampus – Konsultasi status imigrasi lewat International Student
    Services
    Simpan Dokumen Cadangan – Buat salinan digital & cetak dokumen penting
    Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas – Bisa berujung penolakan masuk kembali ke
    AS
    Jaga Kesehatan Mental – Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia
    Lapor ke DSO – Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa dll.
    Tetap waspada, patuhi aturan, dan saling jaga!

    Visa F-1 dan J-1 dapat dicabut (revoked) apabila terdapat pelanggaran, antara lain:

    Melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT)
    Tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student)
    Terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal

    Konsekuensi dari pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup:

    Tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun Form I-20 masih aktif
    Visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan
    Penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi

    Hotline Perwakilan RI:

    KBRI Washington, D.C.: +1 202 569 7996
    KJRI Chicago: +1312 547 9114
    KJRI Houston: +1 713 282 5544
    KJRI Los Angeles: +1 213 590 8095
    KJRI New York: +1 347 806 9279
    KJRI San Francisco: +1 415 875 0793

  • Makkah Ditutup untuk Umum Mulai 29 April, Hanya Jemaah Haji yang Boleh Masuk – Halaman all

    Makkah Ditutup untuk Umum Mulai 29 April, Hanya Jemaah Haji yang Boleh Masuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Arab Saudi menetapkan mulai 29 April 2025, hanya jemaah pemilik visa Haji yang diperbolehkan masuk ke Kota Makkah.

    Kebijakan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 1446 H dan demi menjamin keselamatan jemaah.

    Dilansir Saudi Press Agency (SPA), larangan ini berlaku hingga musim Haji berakhir.

    Siapa pun yang tidak memiliki visa Haji tidak boleh masuk atau menetap di Makkah selama periode tersebut.

    Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah untuk memasuki wilayah Kerajaan.

    Seluruh jemaah umrah diwajibkan meninggalkan Arab Saudi paling lambat 29 April 2025.

    Selama 29 April hingga 10 Juni 2025, penerbitan izin umrah akan ditangguhkan melalui aplikasi Nusuk.

    Aturan itu berlaku baik untuk warga Saudi, warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), maupun pemegang visa lainnya.

    Larangan masuk ke Makkah juga berlaku bagi warga Saudi tanpa izin khusus mulai 23 April 2025.

    Akses hanya diberikan bagi mereka yang memiliki izin resmi dari otoritas.

    Menurut laporan Saudi Gazette, pengecualian akan diberikan kepada mereka yang bekerja di tempat-tempat suci, memiliki izin kerja resmi di Makkah, atau penduduk terdaftar secara sah di kota tersebut.

    Permohonan izin masuk dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

    Langkah ini diambil otoritas Saudi untuk mengatur arus jemaah dan memastikan kelancaran serta keamanan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini.

    Negara Terdampak

    Negara-negara yang terdampak penangguhan ini antara lain: Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.

    Langkah ini diambil untuk mengatasi kepadatan serta mengurangi risiko keselamatan selama pelaksanaan haji.

    Menurut laporan, banyak warga dari negara-negara tersebut masuk ke Arab Saudi menggunakan visa umrah atau visa kunjungan, lalu tinggal lebih lama untuk berhaji tanpa melalui pendaftaran resmi.

    Praktik ini melanggar sistem kuota haji dan menambah kepadatan yang membebani infrastruktur, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem.

    Sebelumnya, sebanyak lebih dari 1.200 jemaah dilaporkan meninggal dunia akibat kepanasan selama haji 2024.

    Sebagian besar di antaranya adalah jemaah tidak resmi yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas dasar seperti penginapan, transportasi, dan layanan kesehatan.

    Menurut Times of India, sekitar 2 juta Muslim melakukan haji ke Mekkah setiap tahun.

    Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, haji adalah ibadah wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

    Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, pengetatan visa ini semata-mata demi alasan logistik dan keselamatan, bukan karena pertimbangan diplomatik.

    Visa diplomatik, izin tinggal, dan visa haji resmi tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.

    Pejabat Saudi juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi dapat dilarang masuk ke Arab Saudi selama lima tahun.

    Langkah ini sekaligus memperkuat kebijakan sebelumnya yang diumumkan pada Februari 2025, di mana visa multiple-entry satu tahun ditangguhkan tanpa batas waktu.

    Visa multiple-entry satu tahun tersebut diganti dengan visa single-entry berdurasi 30 hari.

    India disebut masuk dalam daftar negara terdampak karena adanya penyalahgunaan visa oleh beberapa warga yang ingin berhaji tanpa jalur resmi.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Tanda Tanya Visa Ratusan Mahasiswa Asing dkk Mendadak Dicabut AS

    Tanda Tanya Visa Ratusan Mahasiswa Asing dkk Mendadak Dicabut AS

    Jakarta

    Pencabutan visa terhadap ratusan mahasiswa hingga peneliti asing di Amerika Serikat tanpa alasan yang jelas menimbulkan tanda tanya. Tindakan ini dilakukan di tengah kebijakan imigrasi yang semakin ketat di bawah pemerintahan Presiden AS Donald Trump.

    Berdasarkan laporan CNN setelah meninjau dokumen pengadilan, pernyataan dari pengacara, dan pengumuman dari lebih dari 80 universitas dan perguruan tinggi di seluruh negeri, mengonfirmasi bahwa lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti telah visanya dicabut tahun ini.

    Menteri Luar Negeri Marco Rubio bulan lalu mengatakan bahwa Departemen Luar Negeri, di bawah kepemimpinannya, telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar adalah visa mahasiswa.

    Kasus-kasus yang pertama kali menjadi sorotan publik menarget individu yang dituduh mendukung organisasi teroris, seperti penangkapan Mahmoud Khalil setelah aksi protes pro-Palestina di Universitas Columbia.

    Namun saat ini semakin banyak ancaman deportasi terhadap mahasiswa terjadi karena alasan yang relatif sepele-seperti pelanggaran kecil yang sudah lama terjadi, menurut pengacara imigrasi-atau bahkan tanpa alasan yang jelas.

    Penargetan terhadap warga negara asing yang terafiliasi dengan universitas-universitas ternama AS ini terjadi di tengah tindakan keras imigrasi yang lebih luas oleh pemerintahan Trump, termasuk penggunaan kewenangan luas untuk menyatakan sejumlah migran sebagai anggota geng dan mendeportasi mereka tanpa sidang.

    “Semua instrumen dalam undang-undang imigrasi sebenarnya sudah ada sebelumnya, tapi sekarang digunakan dengan cara yang menimbulkan kepanikan massal, kekacauan, dan ketakutan, dengan harapan para mahasiswa tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai dan pada akhirnya akan meninggalkan negara ini secara sukarela,” kata Jeff Joseph, presiden terpilih Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika.

    Dilansir CNN, Minggu (13/4/2025), pengacara Petrova, Greg Romanovsky menyebut tindakan yang dilakukan otoritas AS itu sebagai hukuman yang tidak sebanding. Greg mengatakan apa yang dilakukan kliennya hanya sebagai kesalahan yang tidak disengaja.

    CNN meminta tanggapan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri terkait hal tersebut namun tidak memberikan komentar. Kendati demikian, departemen tersebut menyampaikan kepada pesan ABC News mengenai alasan penahanan Petrova.

    “Pesan-pesan yang ditemukan di ponsel (Petrova) mengungkap bahwa ia berencana menyelundupkan material tersebut melewati bea cukai tanpa mendeklarasikannya,” tulis pesan tersebut.

    Saat ini Petrova mendekam di fasilitas tahanan Imigrasi dan Bea Cukai di Louisiana. Menurut catatan ICE, dia menunggu sidang pada 9 Juni yang bisa berakhir dengan deportasinya ke Rusia.

    Menurut pengacaranya, Petrova kemungkinan akan segera ditangkap karena sikap vokalnya menentang invasi Rusia ke Ukraina.

    “Penahanannya tidak hanya tidak perlu, tapi juga tidak adil,” ujar Romanovsky.

    Baca imbauan KBRI di halaman berikutnya

    Imbauan KBRI ke Mahasiswa Indonesia

    Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional di AS, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia. KBRI meminta seluruh mahasiswa Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku di sana.

    Imbauan terhadap mahasiswa Indonesia di AS ini disampaikan oleh KBRI lewat akun Instagram @indonesiaindc, seperti dilihat Minggu (13/4/2025). KBRI mengingatkan WNI di Amerika Serikat untuk selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.

    “Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku,” tulis imbauan KBRI.

    KBRI juga menyampaikan, visa dapat dicabut apabila terdapat pelanggaran antara lain, melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.

    Adapun konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup antara lain: tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.

    Akibat hal tersebut, KBRI menyampaikan imbauan untuk mahasiswa di AS sebagai berikut:

    1. Segera menghubungi Designated School Official (DSO) apabila terjadi perubahan status atau menghadapi kendala imigrasi
    2. Berkonsultasi dengan pengacara imigrasi profesional apabila diperlukan
    3. Tidak kembali ke AS tanpa visa F-1 atau J-1 yang sah dan masih berlaku
    4. Memastikan status imigrasi dalam kondisi aman sebelum melakukan perjalanan internasional atau mengambil keputusan penting
    5. Menghubungi hotline perwakilan RI setempat untuk akses bantuan kekonsuleran, jika menghadapi tindakan dari otoritas imigrasi AS
    6. Kelola Media Sosial dengan Bijak – Hindari unggahan yang bisa disalahartikan dan berdampak hukum.
    7. Aktif di Komunitas Lokal – Gabung Permias/Mata Garuda untuk info, bantuan, & dukungan. Selalu Bawa ID – Wajib saat bepergian di luar tempat tinggal.
    8. Cek & Perbarui Dokumen – Pastikan visa, I-20/DS-2019, dan paspor selalu aktif.
    9. Gunakan Fasilitas Kampus – Konsultasi status imigrasi lewat International Student Services.
    10. Simpan Dokumen Cadangan – Buat salinan digital & cetak dokumen penting.
    11. Hindari Travel Saat Status Tidak Jelas – Bisa berujung penolakan masuk kembali ke AS.
    12. Jaga Kesehatan Mental – Rutin hubungi keluarga/teman di Indonesia.
    13. Lapor ke DSO – Wajib dalam 10 hari untuk perubahan alamat, jurusan, kampus, beasiswa, dll.
    14. Tetap waspada, patuhi aturan dan, dan saling jaga!

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Hari Ini 13 April 2025 Jadi Waktu Terakhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi, Persiapan untuk Haji – Page 3

    Hari Ini 13 April 2025 Jadi Waktu Terakhir Jemaah Umrah Masuk Arab Saudi, Persiapan untuk Haji – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menetapkan hari terakhir jemaah pemegang visa umrah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi pada Minggu (13/4/2025) dan mereka diharuskan keluar dari Arab Saudi paling lambat pada Selasa 29 April 2025.

    Hal tersebut merupakan kebijakan yang diberlakukan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam rangka mempersiapkan ibadah Haji 1446 H dan memastikan keamanan para jamaah Haji saat menjalani ibadahnya kemudian, melansir Antara, Minggu (13/4/2025).

    Pada periode 29 April hingga 10 Juni 2025, Arab Saudi akan menangguhkan seluruh penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk bagi warga Saudi, negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), dan pemegang visa jenis lain.

    Kota Makkah juga akan tertutup bagi semua orang bukan pemegang visa Haji mulai 29 April 2025, sehingga mereka tidak boleh masuk atau pun menetap di Makkah dari tanggal tersebut hingga musim Haji selesai.

    Pembatasan masuk ke Makkah juga akan berlaku bagi warga Saudi sejak 23 April 2025, di mana, akses masuk hanya akan diberikan bagi pemegang izin tertentu yang dikeluarkan otoritas.

    Selain jemaah pemegang visa Haji, pengecualian terhadap pembatasan masuk akan diberikan kepada warga pemegang izin kerja di Makkah serta pemilik kartu identitas yang diterbitkan di kota Makkah. Izin masuk ke Makkah pada musim Haji 2025 akan dikeluarkan secara elektronik.

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi meminta supaya kebijakan yang diimplementasikan selama musim Haji 1446 H ini dipatuhi semua pihak demi memastikan keselamatan dan keamanan para jamaah Haji tahun ini.

    Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah di Kerajaan Arab Saudi mengumumkan bahwa 15 Syawal 1446 H yang bertepatan dengan 13 April 2025 akan menjadi tanggal terakhir untuk menerima jemaah umrah yang memasuki negara tersebut.

    Hal ini dilakukan sebagai bagian dari persiapannya untuk musim haji mendatang, dikutip dari laman Bahrain News Agency, Rabu 9 April 2025.

     

    Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri melakukan ziarah ke makam Nabi Muhammad SAW. Ziarah dilakukan usai Megawati menyelesaikan umrah bersama kedua anaknya.

  • Ramai Visa Warga Asing Dicabut, Ini Imbauan KBRI untuk Mahasiswa di AS

    Ramai Visa Warga Asing Dicabut, Ini Imbauan KBRI untuk Mahasiswa di AS

    Jakarta

    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC memberikan imbauan kepada mahasiswa Indonesia yang berada di Amerika Serikat sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional. KBRI meminta seluruh mahasiswa Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku di sana.

    Imbauan terhadap mahasiswa Indonesia di AS ini disampaikan oleh KBRI lewat akun Instagram @indonesiaindc seperti dilihat Minggu (13/4/2025). KBRI mengingatkan agar WNI di Amerika Serikat selalu menjaga status visa F-1 atau J-1 dengan baik.

    “Sehubungan dengan meningkatnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap visa pelajar internasional oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat, seluruh mahasiswa Indonesia pemegang visa F-1 dan/atau J-1 diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan imigrasi yang berlaku,” tulis imbauan KBRI.

    KBRI juga menyampaikan visa dapat dicabut apabila terdapat pelanggaran antara lain, melakukan pekerjaan tanpa izin resmi (di luar OPT/CPT), tidak mempertahankan status sebagai mahasiswa penuh waktu (full-time student) dan terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, baik hukum lokal maupun federal.

    Adapun konsekuensi pencabutan visa F-1 dan J-1 mencakup antara lain: tidak dapat kembali ke Amerika Serikat meskipun form I-20 masih aktif, visa dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan, dan penolakan masuk kembali saat pemeriksaan imigrasi.

    Atas hal tersebut, KBRI menyampaikan imbauan untuk mahasiswa di AS sebagai berikut:

    Visa Mahasiswa hingga Peneliti Asing di AS Dicabut

    Imbauan KBRI itu disampaikan setelah banyaknya kasus mahasiswa hingga peneliti asing di AS yang dicabut tanpa alasan jelas. Salah satunya yaitu kasus warga negara Rusia, Kseniia Petrova.

    Wanita yang bekerja sebagai peneliti di Harvard Medical School itu ditahan lantaran membawa embrio katak ‘non-berbahaya’ tanpa mendeklarasikannya di formulir bea cukai saat kembali ke AS dari Prancis. Alih-alih dikenai denda, visa kunjungan pertukaran miliknya dicabut dan dia dibawa ke tahanan.

    CNN meminta tanggapan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri terkait hal tersebut namun tidak memberikan komentar. Kendati demikian, departemen tersebut menyampaikan kepada pesan ABC News mengenai alasan penahanan Petrova.

    “Pesan-pesan yang ditemukan di ponsel (Petrova) mengungkap bahwa ia berencana menyelundupkan material tersebut melewati bea cukai tanpa mendeklarasikannya,” tulis pesan tersebut.

    Namun kasus Petrova itu bukan satu-satunya. Berdasarkan laporan CNN setelah meninjau dokumen pengadilan, pernyataan dari pengacara, dan pengumuman dari lebih dari 80 universitas dan perguruan tinggi di seluruh negeri mengonfirmasi bahwa lebih dari 525 mahasiswa, dosen, dan peneliti telah visanya dicabut tahun ini.

    Menteri Luar Negeri Marco Rubio bulan lalu mengatakan bahwa Departemen Luar Negeri, di bawah kepemimpinannya, telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar adalah visa mahasiswa.

    (knv/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tanpa Alasan Jelas, Visa 500 Mahasiswa hingga Peneliti Asing di AS Dicabut

    Tanpa Alasan Jelas, Visa 500 Mahasiswa hingga Peneliti Asing di AS Dicabut

    Jakarta

    Warga negara Rusia, Kseniia Petrova, yang bekerja sebagai peneliti di Harvard Medical School ditahan lantaran membawa embrio katak ‘non-berbahaya’ tanpa mendeklarasikannya di formulir bea cukai saat kembali ke Amerika Serikat (AS) dari Prancis. Alih-alih dikenai denda, visa kunjungan pertukaran miliknya dicabut dan dia dibawa ke tahanan.

    Dilansir CNN, Minggu (13/4/2025), pengacara Petrova, Greg Romanovsky menyebut tindakan yang dilakukan otoritas AS itu sebagai hukuman yang tidak sebanding. Greg mengatakan apa yang dilakukan kliennya hanya sebagai kesalahan yang tidak disengaja.

    CNN meminta tanggapan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri terkait hal tersebut namun tidak memberikan komentar. Kendati demikian, departemen tersebut menyampaikan kepada pesan ABC News mengenai alasan penahanan Petrova.

    “Pesan-pesan yang ditemukan di ponsel (Petrova) mengungkap bahwa ia berencana menyelundupkan material tersebut melewati bea cukai tanpa mendeklarasikannya,” tulis pesan tersebut.

    Saat ini Petrova mendekam di fasilitas tahanan Imigrasi dan Bea Cukai di Louisiana. Menurut catatan ICE, dia menunggu sidang pada 9 Juni yang bisa berakhir dengan deportasinya ke Rusia.

    Menurut pengacaranya, Petrova kemungkinan akan segera ditangkap karena sikap vokalnya menentang invasi Rusia ke Ukraina.

    “Penahanannya tidak hanya tidak perlu, tapi juga tidak adil,” ujar Romanovsky.

    Menteri Luar Negeri Marco Rubio bulan lalu mengatakan bahwa Departemen Luar Negeri, di bawah kepemimpinannya, telah mencabut lebih dari 300 visa, sebagian besar adalah visa mahasiswa.

    Kasus-kasus yang pertama kali menjadi sorotan publik menarget individu yang dituduh mendukung organisasi teroris, seperti penangkapan Mahmoud Khalil setelah aksi protes pro-Palestina di Universitas Columbia.

    Namun saat ini semakin banyak ancaman deportasi terhadap mahasiswa terjadi karena alasan yang relatif sepele-seperti pelanggaran kecil yang sudah lama terjadi, menurut pengacara imigrasi-atau bahkan tanpa alasan yang jelas.

    Penargetan terhadap warga negara asing yang terafiliasi dengan universitas-universitas ternama AS ini terjadi di tengah tindakan keras imigrasi yang lebih luas oleh pemerintahan Trump, termasuk penggunaan kewenangan luas untuk menyatakan sejumlah migran sebagai anggota geng dan mendeportasi mereka tanpa sidang.

    “Semua instrumen dalam undang-undang imigrasi sebenarnya sudah ada sebelumnya, tapi sekarang digunakan dengan cara yang menimbulkan kepanikan massal, kekacauan, dan ketakutan, dengan harapan para mahasiswa tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai dan pada akhirnya akan meninggalkan negara ini secara sukarela,” kata Jeff Joseph, presiden terpilih Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika.

    Lihat juga Video Trump Teken Aturan Deportasi Mahasiswa yang Ikut Aksi Pro-Palestina

    (knv/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Orang Kaya di Indonesia Ramai-Ramai Pindahkan Uang ke Luar Negeri, Kebijakan Prabowo Jadi Biang Kerok

    Orang Kaya di Indonesia Ramai-Ramai Pindahkan Uang ke Luar Negeri, Kebijakan Prabowo Jadi Biang Kerok

    PIKIRAN RAKYAT – Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap arah kebijakan fiskal Presiden Prabowo Subianto dan stabilitas ekonomi nasional, gelombang arus keluar dana dalam jumlah besar dari kalangan orang kaya Indonesia mulai mencuat.

    Bloomberg melaporkan bahwa ratusan juta dolar telah dialihkan ke luar negeri sejak Oktober 2024, dengan tujuan mengamankan nilai kekayaan dari risiko dalam negeri.

    Kekhawatiran terhadap Disiplin Fiskal dan Stabilitas Politik

    Presiden Prabowo Subianto, yang baru menjabat sejak Oktober 2024, berambisi mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% per tahun. Target yang ambisius ini menuntut lonjakan besar dalam belanja negara.

    Akan tetapi, hal ini menimbulkan kecemasan di kalangan investor, yang khawatir kebijakan tersebut bisa menyebabkan defisit fiskal membengkak, peningkatan utang, lonjakan inflasi, hingga potensi kenaikan pajak.

    “Saya telah meningkatkan pembelian USDT saya dalam beberapa bulan terakhir,” ucap Chan, seorang mantan eksekutif puncak di salah satu konglomerat besar Indonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    “Ini memungkinkan saya untuk mempertahankan nilai aset saya dan mengirimkannya ke luar negeri jika diperlukan tanpa membawanya secara fisik melintasi perbatasan. Prospek ekonomi Indonesia dan risiko terhadap stabilitas politik negara benar-benar mengkhawatirkan saya,” tuturnya menambahkan.

    Langkah-langkah Prabowo Subianto yang memperluas peran militer dan memperkuat kontrol terhadap perusahaan-perusahaan BUMN juga ikut memperbesar kekhawatiran akan arah demokrasi dan stabilitas ekonomi. Efeknya terlihat nyata: nilai tukar rupiah sempat menyentuh rekor terendah terhadap dolar AS pada 9 April 2025.

    Strategi Menyelamatkan Kekayaan: Emas, Properti, dan USDT

    Dalam situasi penuh ketidakpastian ini, orang-orang kaya Indonesia mengalihkan aset mereka ke dalam bentuk-bentuk yang dianggap aman atau safe haven.

    Emas dan properti telah lama menjadi pilihan utama, namun kini stablecoin seperti Tether (USDT) juga mulai meraih kepercayaan karena kemampuannya mempertahankan nilai terhadap dolar AS.

    Seorang bankir swasta menyebutkan bahwa kliennya yang memiliki kekayaan bersih antara 100 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) hingga 400 juta dolar AS (Rp6,7 triliun) telah mengonversi hingga 10% aset mereka ke dalam bentuk kripto sejak Prabowo menjabat. Lonjakan penggunaan USDT terjadi terutama setelah rupiah melemah tajam pada Maret 2025.

    USDT dipilih karena fleksibilitas dan kemampuannya menghindari pengawasan saat mengalihkan dana ke luar negeri.

    “Perdagangan pasangan USDT/rupiah kini menyumbang lebih dari seperempat volume harian di Tokocrypto,” kata Wan Iqbal, kepala pemasaran Tokocrypto, salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia.

    Di sisi lain, permintaan emas juga melonjak tajam. PT Hartadinata Abadi, pengecer emas non-negara terbesar di Indonesia, melaporkan peningkatan penjualan emas batangan sebesar 30% pada kuartal pertama 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

    Ini menjadi pertumbuhan tahunan kuartalan tertajam sejak perusahaan tersebut go public pada 2017.

    Properti di Timur Tengah dan Perusahaan Cangkang

    Tak hanya itu, pelarian kekayaan juga tampak dalam pembelian properti luar negeri, terutama di Dubai dan Abu Dhabi.

    Menurut sumber Bloomberg, sejak Februari 2025, klien dari satu perusahaan penasihat telah mengalihkan sekitar 50 juta dolar AS (Rp839,5 miliar) ke wilayah tersebut. Dana ini sering digunakan untuk membeli properti atas nama anggota keluarga atau teman, demi menghindari deteksi.

    Beberapa klien bahkan memperoleh visa kerja di Timur Tengah, yang memberi mereka akses untuk mendirikan perusahaan cangkang—alat yang efektif untuk membeli aset tanpa pengawasan ketat. Kawasan ini menjadi alternatif baru yang menggeser dominasi Singapura sebagai tempat menyimpan aset, menyusul semakin ketatnya pengawasan dan regulasi perbankan di negara kota tersebut.

    Implikasi Terhadap Ekonomi dan Tanggapan Pemerintah

    Keluarnya dana dalam jumlah besar dari Indonesia dapat memperburuk tekanan terhadap rupiah dan memperlemah pasar keuangan domestik. Meskipun fenomena ini belum menyamai eksodus besar saat krisis Asia 1998, tren yang ada cukup mengkhawatirkan.

    Menurut Dedi Dinarto, analis utama untuk Indonesia di Global Counsel LLP, pelarian dana ini bisa ditekan jika Presiden Prabowo memberikan kepastian mengenai disiplin fiskal dan fokus pada investasi jangka panjang di bidang strategis seperti infrastruktur.

    “Baik investor asing maupun lokal berbagi kekhawatiran yang berkembang tentang kebijakan Prabowo,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari SCMP.

    Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak dan Bank Indonesia belum memberikan komentar resmi terkait laporan ini. Namun tekanan terhadap stabilitas makroekonomi akan sulit diredam jika arus keluar dana terus berlanjut dan kepercayaan terhadap kebijakan fiskal tidak segera dipulihkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April untuk Siapkan Layanan Haji 2025

    Arab Saudi Larang Umrah Mulai 29 April untuk Siapkan Layanan Haji 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Arab Saudi melarang jemaah dari berbagai negara masuk ke wilayah kerajaan itu untuk melakukan ibadah umrah di Makkah mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 karena pemerintah setempat akan fokus menyiapkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.

    Pemerintah Arab Saudi sudah menangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, hingga keluarga bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia mulai 13 April 2025 karena mulai memasuki musim pelaksanaan ibadah haji.

    Selain Indonesia, negara lain yang ditangguhkan visa masuk ke Arab Saudi, adalah India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.

    Namun, warga dari 14 negara tersebut yang telah mengantongi visa umrah yang masih berlaku sebelumnya, tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025. Semua pemegang visa diminta untuk keluar dari wilayah kerajaan paling lambat 29 April 2025.

    “Semua itu dilakukan oleh Pemerintah Saudi dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah,” ujar kata Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary dalam pernyataannya melalui akun Instagram resminya @indonesiainjeddah dikutip, Sabtu (12/4/2025).

    Pelanggaran akan hal tersebut, kata Yusron, akan dikenakan hukuman denda mencapai 100.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp 447 juta baik kepada perorangan maupun muasassah atau pihak yang mengatur kedatangan jemaah umrah ke Arab Saudi.

    Konjen RI Jeddah mengimbau kepada warga Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, agar memastikan diri menggunakan visa haji yang sah dan valid agar tidak berurusan dengan hukum di Arab Saudi.

    Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi (tasreh haji) yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang. Pelaksanaan ibadah haji tanpa tasreh merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kurungan, denda, dan deportasi.

    “Marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” pungkas Yusron.

    Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengapresiadi Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa umrah bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.

    “Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat,” ujar Dahnil dikutip dari Antara.

    Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa nonhaji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.

    Dahnil menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jemaah, dan kenyamanan beribadah.

    Dahnil juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan menteri imigrasi dan pemasyarakatan RI terkait kerja sama pengawasan terhadap jemaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.

    BP Haji mengimbau kepada masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah.