Perusahaan: Visa

  • Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

    Menteri P2MI sebut perlindungan PMI perlu kolaborasi

    Batam (ANTARA) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia butuh kolaborasi dengan semua pihak, baik itu kementerian, lembaga, maupun organisasi kemasyarakatan.

    “Dalam hal melakukan perlindungan terhadap PMI saya kira Kementerian P2MI tidak bisa bekerja sendiri, harus mengajak banyak pihak mulai dari kementerian, lembaga lain sampai dengan organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat berpengaruh,” kata Karding di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

    Menurut dia, dengan kolaborasi dan kerja sama P2MI dapat meminta bantuan kepada mitra-mitra tersebut untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang pemberangkatan PMI secara benar dan prosedural (legal).

    Selain itu, juga bisa melakukan pendampingan dalam hal pemberdayaan ekonomi, pendampingan pemberdayaan pengasuhan anak PMI yang ditinggal bekerja orang tuanya, menjaga keluarga PMI tetap utuh, dan banyak peluang lainnya.

    Seperti hari ini Kementerian P2MI menggandeng Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam terkait perlindungan PMI dan mencegah keberangkatan non-prosedural.

    Selain itu, kata dia, P2MI juga sudah bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga serta organisasi masyarakat, termasuk PBNU dan Muhammadiyah.

    “Hampir semua daerah, bukan cuma di Batam saja, ada potensi untuk diajak kolaborasi kami ajak,” katanya.

    Kolaborasi ini diperlukan karena P2MI juga memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya (SDA) sehingga perlu menggandeng banyak pihak untuk mengenalkan apa itu pekerja migran, bagaimana agar pekerja migran berangkat secara prosedural, dan ikut pendampingan.

    Begitu juga untuk wilayah-wilayah yang menjadi kantong pekerja migran Indonesia, seperti di Jawa Tengah, NTB, dan Sumatera.

    “Kalau di daerah sentra-sentra PMI kami malah punya model sendiri, kami namanya Desa Emas. Ini menyangkut banyak hal, mulai dari pemberdayaan, kesejahteraan, semua kami lakukan,” katanya.

    Menurut Karding, ada banyak hal terkait perlindungan PMI yang menjadi pekerjaan rumah untuk diselesaikan bersama.

    Dari 4,3 juta PMI yang berangkat secara prosedural, 80 persen bekerja di sektor domestik atau rumah tangga, dan 67 sampai 70 persen adalah perempuan.

    Rata-rata PMI perempuan ini strata pendidikannya kebanyakan sekolah dasar dan SMP, sedikit yang SMA. Sehingga rendahnya tingkat pendidikan rawan eksploitasi, rawan menjadi korban tindak pidana.

    Persoalan lainnya, kebanyakan PMI perempuan minim literasi keuangan, sehingga gaji hasil bekerja keluar negeri dikirim untuk keluarga di Indonesia. Karena hubungan jarak jauh antara PMI dan pasangannya, tak jarang ketika perekonomian keluarga PMI di kampung halaman meningkat, ada yang memilih menikah lagi lantaran tak tahan ditinggal lama.

    Belum lagi, anak yang ditinggal orang tuanya untuk bekerja di luar negeri, yang tentu pola asuh dan pendampingan keluarganya tidak sama dengan orang tua yang ada mendampingi.

    Kemudian, beberapa dari PMI ini menemukan permasalahan saat bekerja di luar negeri, seperti dideportasi, yang kebanyakan karena berangkat secara ilegal.

    Oleh karena itu, kata Karding, kolaborasi dengan semua pihak di perlukan, selain pencegahan di hilir lewat edukasi dan pendampingan agar berangkat ke luar negeri secara prosedural. Juga mencegah saat di pintu keberangkatan, untuk bisa memprofiling PMI yang diberangkatkan oleh sindikat dengan modus menggunakan paspor atau visa wisata.

    Pewarta: Laily Rahmawaty
    Editor: Riza Mulyadi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pemerintah Harus Pertahankan QRIS meski Diusik AS, Ini Penjelasan Orang-Orang Dekat Prabowo

    Pemerintah Harus Pertahankan QRIS meski Diusik AS, Ini Penjelasan Orang-Orang Dekat Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan tetap mempertahankan sistem pembayaran digital QRIS meskipun mendapatkan komplain dari pemerintah Amerika Serikat.

    Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) turut mempermasalahkan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang menjadi salah satu hambatan perdagangan AS dengan Indonesia.

    Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anggota dewan pakar tim kampanye Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, menyatakan bahwa pemerintah hanya menganggap laporan USTR tersebut sebagai kepentingan dagang AS. Dia menyatakan pemerintah tidak mempertimbangkan semua laporan tersebut.

    “Sebagian harus kita tolak, sebagian enggak bisa kita terima,” ujar Dradjad dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

    Menurutnya, jika pemerintah menuruti permintaan terkait penghentian penerapan QRIS maka setiap transaksi pembayaran digital akan menggunakan produk jasa AS seperti Visa dan Mastercard.

    Akibatnya, keuntungan hanya mengalir ke perusahaan AS. Oleh sebab itu, Dradjad menyatakan pemerintah tidak akan mempertimbangkan keluhan AS soal QRIS.

    “Enggak bisa, kita harus tegas. Sorry bos, enggak bisa ini karena efeknya banyak. Segala transaksi kan sekarang makin digital,” jelasnya.

    Hanya saja, dia mengakui sejumlah keluhan AS lain dalam laporan USTR itu akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah seperti persoalan TKDN dan kuota impor.

    Staf ahli Menko Pangan itu tidak menampik banyak permasalahan dalam aturan kuota impor seperti menjadi sarang korupsi hingga mencari rente kelompok tak bertanggung jawab.

    Senada, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan parlemen bersama pemerintah membangun GPN termasuk QRIS untuk kedaulatan sistem pembayaran Tanah Air.

    “Kok kemudian kita mau membangun sistem di mana itu bagian dari kemandirian dan kedaulatan bangsa? Kok kita mau diintervensi? Ya enggak bisa dong,” kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.

    Apalagi, dia meyakini QRIS bukan saingan dari Visa dan Mastercard. Bagaimanapun, sambungnya, QRIS merupakan sistem pembayaran debit sementara Visa dan Mastercard merupakan sistem pembayaran kredit.

    Oleh sebab itu, elite Partai Golkar itu meyakini tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menerima keluhan AS terkait QRIS dan GPN.

  • 20 WNI Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Sudah Dideportasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 April 2025

    20 WNI Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Sudah Dideportasi Nasional 24 April 2025

    20 WNI Ditangkap Buntut Kebijakan Imigrasi Trump, 5 Sudah Dideportasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, terdapat 20
    WNI
    yang ditangkap akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump yang memperketat keimigrasian.
    Dia mengatakan, 20 WNI itu ditangkap dengan beragam kasus seperti mengikuti aksi demonstrasi hingga masalah administrasi.
    “Dari informasi terakhir yang kami terima per hari ini tercatat ada 20 warga negara Indonesia yang terdampak dari kebijakan ini. Sebelumnya kami sebutkan 15, kami dapat informasi terbaru per hari ini ada 20 yang terdampak,” kata Judha saat ditemui di Kantor
    Kemenlu RI
    , Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dari 20 tersebut, 5 sudah dideportasi. Dari 20 tersebut, 6 adalah mahasiswa.
    At least
    yang memiliki visa awalnya F1 yaitu sebagai mahasiswa,” ujarnya lagi.
    Setelah peristiwa penangkapan tersebut, Kemenlu mengambil langkah memastikan agar 15 orang yang masih ditahan mendapatkan perlakuan baik dan pendampingan hukum.
    “Dalam banyak kasus para WNI sudah didampingi oleh pengacara,” kata Judha.
    Kemudian Kemenlu juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan komunitas masyarakat Indonesia yang ada di Amerika Serikat.
    Termasuk melakukan diseminasi melalui berbagai macam platform mengenai hak-hak para WNI kita.
    “Jadi diseminasinya mengenai
    know your rights
    . Jadi ketika warga negara Indonesia mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi AS, mereka tetap memiliki hak sesuai dengan hukum yang ada di AS,” imbuhnya.
    Selain itu, WNI yang ditahan juga berhak untuk menghubungi perwakilan RI dan berhak untuk mendapatkan akses ke konsuleran dari perwakilan RI.
    “Mereka berhak untuk mendapatkan pengacara. Mereka berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu hak-hak yang memang diatur dalam sistem hukum yang ada di AS,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Amankan Pasangan Suami Istri dari Manado, Diduga Bakal Jadi Tenaga Kerja Ilegal di Kamboja

    Polisi Amankan Pasangan Suami Istri dari Manado, Diduga Bakal Jadi Tenaga Kerja Ilegal di Kamboja

    Liputan6.com, Manado – Aparat Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado mengamankan dua orang calon penumpang pesawat Batik Air ID 6271 tujuan Jakarta di area konter check-in tiket Bandara Samratulangi Manado pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 06.45 Wita. Keduanya diduga kuat terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Penangkapan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial IU (51) yang khawatir anaknya, CFW, akan diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja untuk bekerja.

    IU melaporkan bahwa putrinya akan berangkat bersama suaminya, KU, dan tujuh orang lainnya tanpa dilengkapi dokumen resmi yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian Polsek Bandara Samratulangi Manado bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan manifest penumpang. Bersama dengan pelapor, polisi kemudian melakukan pencegahan di area check-in dan berhasil mengamankan CFW dan KU sebelum mereka naik ke pesawat.

    Dalam interogasi, CFW (24) mengaku diajak oleh suaminya, KU (28), untuk bekerja sebagai scammer di Kamboja dengan iming-iming gaji sekitar Rp10 juta per bulan.

    Dia mengakui tidak mengetahui perihal dokumen resmi seperti visa kerja, kontrak kerja, dan surat rekomendasi dari BP2MI.

    Sementara itu, KU mengungkapkan bahwa tawaran pekerjaan tersebut datang dari seorang rekannya berinisial D yang bekerja di Kamboja. Ia diminta menghubungi seorang admin melalui pesan WhatsApp dan mengirimkan data diri. Biaya keberangkatan mereka dijanjikan akan ditanggung dan diganti setelah bekerja.

    Saat diamankan, KU juga bersama dengan empat orang lainnya yang diduga telah berhasil terbang ke Jakarta. Dia juga sempat mengajak seorang kenalannya untuk berangkat pada tanggal 23 April 2025.

    Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyimpulkan bahwa kasus ini patut diduga kuat terkait dengan TPPO. Kedua calon korban direkrut oleh seseorang di Kamboja dan diiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi serta biaya keberangkatan yang ditanggung.

    “Saat ini, CFW dan KU telah dibawa ke Polsek Bandara Samratulangi Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait melalui Kasie Humas Iptu Agus Haryono.

    Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan BP2MI dan Unit PPA Polresta Manado untuk penanganan lebih lanjut serta melakukan penyelidikan mendalam terkait sindikat TPPO yang diduga beroperasi di wilayah Sulut.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan yang tidak jelas,” ujarnya.

  • AS Kritik QRIS dan GPN, Ekonom: Indonesia Tegaskan Kedaulatan Digital

    AS Kritik QRIS dan GPN, Ekonom: Indonesia Tegaskan Kedaulatan Digital

    Jakarta, Beritasatu.com – Amerika Serikat menyatakan keberatan terhadap kebijakan sistem pembayaran nasional Indonesia seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan GPN (Gerbang Pembayaran Nasional). Kritik tersebut tercantum dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Laporan ini menilai kebijakan Bank Indonesia membatasi akses perusahaan pembayaran asal AS, seperti Visa dan Mastercard, terhadap sistem pembayaran domestik.

    Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Redjalam, menilai tudingan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, QRIS dan GPN justru bertujuan memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional, bukan menutup pintu bagi pihak asing.

    “GPN dan QRIS adalah inisiatif domestik. Tujuannya membangun sistem pembayaran yang efisien, aman, dan tidak tergantung pada layanan asing. Bukan berarti melarang Visa atau Mastercard,” jelas Piter dalam program “Investor Market Today” yang diakses melalui YouTube Beritasatu, Kamis (24/4/2025).

    Sekadar informasi, GPN diluncurkan pada 2017, sementara QRIS diperkenalkan pada 2019. Kedua sistem ini dirancang untuk memastikan seluruh transaksi dalam negeri dapat dilakukan tanpa ketergantungan pada infrastruktur asing, serta menciptakan interkoneksi dan interoperabilitas antarlembaga keuangan nasional.

    Piter menegaskan GPN tetap membuka ruang bagi penggunaan kartu berlogo Visa dan Mastercard. Bahkan, banyak kartu debit dan kredit di Indonesia yang masih mencantumkan logo kedua jaringan global tersebut. Keunggulan GPN adalah kemampuannya menghubungkan kartu dari satu bank ke jaringan bank lain tanpa batasan.

    Hal serupa juga berlaku untuk QRIS. Standardisasi kode QR ini memungkinkan masyarakat melakukan transaksi digital secara cepat, mudah, dan aman tanpa perlu perangkat EDC (electronic data capture) seperti kartu kredit.

    “QRIS bahkan telah mengubah perilaku masyarakat. Sekarang, bayar warung, parkir, hingga food truck cukup dengan ponsel. Tak perlu lagi membawa kartu,” tambah Piter.

    Piter menjelaskan QRIS dan GPN bukan sekadar soal efisiensi. Sistem ini juga meningkatkan keamanan karena proses switching dan penyelesaian transaksi dilakukan di dalam negeri. Artinya, tidak ada data transaksi yang keluar dari Indonesia.

    “Indonesia tidak menutup pintu bagi siapa pun. Namun, Indonesia punya hak untuk membangun sistem sendiri demi efisiensi dan keamanan nasional,” tegasnya.

    Piter menekankan, kehadiran QRIS dan GPN bukan bentuk proteksionisme, melainkan upaya menyeimbangkan dominasi raksasa global. Dengan memberikan alternatif kepada masyarakat, Indonesia menunjukkan kesiapan untuk mandiri secara teknologi tanpa menutup diri terhadap kerja sama internasional.

  • QRIS Disenggol AS, Hippindo: Itu Pilihan Konsumen!

    QRIS Disenggol AS, Hippindo: Itu Pilihan Konsumen!

    Jakarta Beritasatu.com – Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah menanggapi keluhan Amerika Serikat (AS) terkait layanan keuangan Indonesia, yakni gerbang pembayaran nasional (GPN) dan quick response code Indonesian standard (QRIS), yang dinilai menghambat perdagangan luar negeri AS

    Keluhan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan Bank Indonesia (BI) soal QRIS dianggap sebagai bentuk proteksionisme yang dapat menutup akses pelaku usaha global, termasuk dari AS. Namun, Budihardjo membantah tudingan itu dan menegaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia tetap terbuka untuk berbagai metode internasional.

    “Kita masih pakai Visa dan juga MasterCard, itu di kasir berjejer. Ada yang kartu kredit apa saja, bebas. Kita tidak melarang dan minta harus hanya QRIS. Itu pilihan konsumen, kita enggak bisa larang, saya siapkan. Bisa kredit, debit, semuanya saya siapin, enggak ada diskriminasi,” ungkap Budharjo saat ditemui di Hotel Mulia, Rabu (23/4/2025).

    Menurutnya, QRIS justru hadir sebagai opsi tambahan yang mempermudah konsumen dalam bertransaksi, seiring perkembangan teknologi digital.

    “QRIS itu sangat mudah digunakan. Hampir semua orang punya ponsel yang bisa scan kode QR. Bahkan ke depan, pembayaran bisa dilakukan dengan face ID. Teknologi ini sangat mendukung kemajuan sistem keuangan digital,” tambahnya.

    Selain mempermudah konsumen, Budihardjo juga menyoroti manfaat QRIS bagi pelaku usaha. Sistem ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi potensi kecurangan dalam transaksi tunai.

    “Prinsipnya, QRIS bisa membantu ritel untuk memudahkan dan mengamankan penjualan karena dengan cashless itu mengamankan stock opname. Risiko kehilangan barang akan berkurang. Kalau bayar cash itu kan kadang-kadang bisa tidak benar, tergantung manusianya, tetapi kalau pembayaran digital itu pasti aman,” jelasnya.

    Penggunaan QRIS dan GPN ini menjadi salah satu yang disorot pemerintah AS dalam upaya negosiasi perdagangan antara Indonesia dan AS yang saat ini tengah berjalan. 

  • Resmi! Yuldi Yusman Gantikan Saffar Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

    Resmi! Yuldi Yusman Gantikan Saffar Godam Jadi Plt Dirjen Imigrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menunjuk Yuldi Yusman sebagai pelaksana tugas (Plt) direktur jenderal Imigrasi, menggantikan Saffar Muhammad Godam yang kini bertugas sebagai asesor SDM ahli utama di BPSDM Kemenkumham.

    Dalam seremoni di gedung Ditjen Imigrasi, Rabu (23/4/2025), Saffar Godam mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran Ditjen Imigrasi. Ia juga meminta doa restu untuk tugas barunya.

    Masa kepemimpinan Saffar Godam selama enam bulan tercatat membanggakan. Berikut beberapa prestasi Saffar yang digantikan Yuldi Yusman:
    1. Rekor PNBP tertinggi sepanjang sejarah sebesar Rp 9 triliun, melampaui target Rp 6 triliun.
    2. Kontribusi layanan terbesar dari visa (Rp 5,03 triliun), paspor (Rp 2,49 triliun), dan keimigrasian lainnya (Rp 1,4 triliun).
    3. Perluasan Immigration Lounge di tiga mal besar: Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Mall Pesona Square Depok.
    4. Peningkatan fasilitas autogate di bandara dan pelabuhan utama, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu, dan Batam Centre.
    5. Pengakuan internasional lewat Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang masuk 10 besar layanan imigrasi bandara terbaik dunia versi Skytrax 2025.
    6. Peresmian Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong di Batam untuk mendukung perekonomian nasional.

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan apresiasi tinggi atas capaian Saffar. Ia menyebut, Saffar sebagai pemimpin yang membawa perubahan positif.

    Yuldi Yusman sebelumnya menjabat sebagai direktur pengawasan dan penindakan keimigrasian dengan berbagai prestasi, seperti:
    1. Deportasi TJC, buronan US Marshals.
    2. Penindakan terhadap 17 warga Vietnam di Jakarta Utara.
    3. Operasi bersama BKPM menindak penyalahgunaan izin tinggal di Bali dan Batam.
    4. Pengamanan FN dan GC, dua buronan ekonomi asal Tiongkok.

    Agus berharap di bawah kepemimpinan Yuldi Yusman, Ditjen Imigrasi bisa terus memperkuat layanan publik serta menjaga kedaulatan negara.

  • Beasiswa Garuda Gelombang II 2025: Syarat, Dokumen Pendaftaran, Jadwal Seleksi – Halaman all

    Beasiswa Garuda Gelombang II 2025: Syarat, Dokumen Pendaftaran, Jadwal Seleksi – Halaman all

    Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II 2025 akan dibuka pada 2 Mei 2025. Berikut ini syarat, dokumen pendaftaran, dan jadwal seleksi.

    Tayang: Rabu, 23 April 2025 11:14 WIB

    Instagram @kemdiktisaintek.ri

    BEASISWA GARUDA 2025 – Foto diambil dari Instagram Kemendiktisaintek, Rabu (23/4/2025). Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II 2025 akan dibuka pada 2 Mei 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II akan dibuka pada 2 Mei 2025 hingga 24 Mei 2025.

    Beasiswa ini adalah program beasiswa untuk siswa kelas 12 yang telah mendaftarkan diri dan telah diterima untuk kuliah di perguruan tinggi di luar negeri (PTLN).

    Peserta yang lolos seleksi akan mendapat sejumlah bantuan biaya pendidikan dan biaya pendukung.

    Pendaftaran Beasiswa Garuda Gelombang II dilakukan melalui website beasiswagaruda.kemdiktisaintek.go.id.

    Selengkapnya, simak informasi tentang Beasiswa Garuda di bawah ini.

    Syarat Pendaftaran Beasiswa Garuda

    Warga negara Indonesia
    Sedang menempuh pendidikan kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK/Sederajat
    Diterima pada Perguruan Tinggi di luar negeri (PTLN) pada program sarjana atau diploma 4/sarjana terapa di salah satu PTLN dalam daftar yang ditetapkan oleh Pengelola Beasiswa yaitu Kemendiktisaintek
    Berdesia melaporkan setiap beasiswa non-gelar pada komponen pendanaan yang sama atau beasiswa bergelar dari sumber lain sebelum dan setelah ditetapkan sebagai penerima Program Beasiswa Garuda.

    Dokumen Pendukung

    Data Dukung dan Data Ekonomi
    Salinan digital Kartu Keluarga (KK)
    Salinan digital KTP/KIA/Akta kelahiran
    Slip gaji ayah dan ibu (jika ada)
    Rekening koran orang tua dalam waktu 3 bulan terakhir
    Foto meteran listrik (terlihat kode CL)
    Surat pertanggung jawaban mutlak, bermeterai Rp10.000

    Data Akademik

    LoA (Letter of Acceptance) dari PTLN sebagai bukti siswa telah diterima sebagai mahasiswa baru
    Rincian biaya studi (Tuition fee saja).

    Bagi Penyandang Disabilitas

    Surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dan ragam disabilitasnya dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit atau dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai Rp10.000
    Melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas

    Komponen Biaya

    Bantuan Biaya Pendidikan

    Dana SPP (tuition fee)
    Dana pendaftaran
    Dana tunjangan buku

    Bantuan Biaya Pendukung

    Dana transportasi
    Dana aplikasi visa
    Dana asuransi kesehatan
    Dana kedatangan
    Dana hidup bulanan
    Dana keadaan darurat (force majeure).

    Jadwal Seleksi

    Pengunggahan LoA: 2 Mei 2025-24 Mei 2025
    Proses Seleksi: 5 Juni 2025-15 Juni 2025
    Penetapan: 16 Juni 2025.

    *) Waktu pembukaan Gelombang II masih bersifat tentatif, tergantung kepastian data LoA siswa serta tenggat waktu pendaftaran ke PTLN tujuan.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • WNA yang Mengamuk di Kalibata City Punya Izin Tinggal, tapi Kenapa Tak Boleh di Jaksel?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 April 2025

    WNA yang Mengamuk di Kalibata City Punya Izin Tinggal, tapi Kenapa Tak Boleh di Jaksel? Megapolitan 23 April 2025

    WNA yang Mengamuk di Kalibata City Punya Izin Tinggal, tapi Kenapa Tak Boleh di Jaksel?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Aksi mengamuk seorang Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, sempat membuat geger penghuni dan pengunjung kawasan tersebut pada Senin (21/4/2025).
    Berlarian dari koridor apartemen hingga supermarket, memukul warga dengan tongkat besi, menyiram tubuh dengan minyak goreng, dan memecahkan etalase, pria itu akhirnya ditangkap.
    Namun di balik aksi tak lazim itu, muncul pertanyaan besar yakni bagaimana mungkin seseorang dengan izin tinggal resmi bisa menjadi ancaman di wilayah yang justru bukan bagian dari area izinnya.
    Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, memastikan bahwa WNA yang mengamuk tersebut memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
    “Ya kita panggil orang imigrasi. Dari pihak imigrasi datang lalu dicek surat-suratnya, memang betul orangnya tinggal di sini resmi, masa berlakunya sampai bulan lima tahun 2025, dengan visa sebagai investor,” ujar Mansur saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2025).
    Namun di balik legalitas itu, ada batas geografis yang dilanggar.
    WNA tersebut hanya diberi izin untuk tinggal di wilayah Jakarta Barat, bukan Jakarta Selatan.
    “Dia tidak boleh tinggal di wilayah Jakarta Selatan. Izin tinggalnya harus di sekitar Jakarta Barat, kan sudah ada aturannya,” lanjut Mansur.
    Ini menimbulkan pertanyaan, seberapa ketat pengawasan atas kepatuhan lokasi tempat tinggal bagi WNA, dan bagaimana penegakan aturan tersebut dilakukan.
    Menurut saksi mata, Hilman Luthfi (31), WNA tersebut telah beberapa kali bertindak agresif di lingkungan apartemen.
    Namun puncaknya terjadi pada Senin sore, sekitar pukul 14.00 WIB.
    “Hari ini tadi, ada petugas cat sedang bekerja di lantai tersebut. Entah kenapa, ia memukul petugas dengan tongkat besi,” ujar Hilman.
    Setelah insiden itu, pria tersebut melarikan diri menuju area Kalibata City Square, dan kembali mengamuk di sebuah supermarket.
    “Anehnya, ia sudah berlumuran minyak dan tanpa busana. Banyak etalase pecah dan rusak,” imbuh Hilman.
    Akibat peristiwa itu, dua orang mengalami luka, satu di wajah, satu lagi di kaki.
    Setelah kejar-kejaran yang cukup panjang, pelaku akhirnya dibekuk polisi sekitar pukul 20.00 WIB.
    Setelah sempat menjadi lokasi amukan seorang warga negara asing (WNA), supermarket di Apartemen Kalibata City, kini sudah kembali beroperasi seperti biasa.
    Pantauan Kompas.com menunjukkan, tak ada lagi barang yang tercecer akibat insiden pada Selasa (22/4/2025) malam.
    Lantai supermarket juga sudah bersih, termasuk dari minyak yang sebelumnya disiramkan oleh pelaku.
    Pembeli pun mulai berdatangan dan berbelanja seperti biasa. Petugas keamanan juga tampak berjaga di sekitar lokasi.
    Menurut salah satu pegawai supermarket, Andi (bukan nama sebenarnya), petugas langsung membersihkan area setelah kejadian.
    “Sudah dibersihkan, jadi sekarang sudah buka normal sejak pukul 08.00 WIB,” kata Andi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Memanas Seteru Trump Vs Harvard

    Memanas Seteru Trump Vs Harvard

    Washington DC

    Perseteruan antara Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dengan salah satu kampus top dunia di AS, Harvard University, semakin memanas. Trump menyetop dana dan dibalas oleh Harvard dengan mengajukan gugatan.

    Sebagai informasi, Trump awalnya mengancam akan meninjau pendanaan USD 9 miliar atau sekitar Rp 150 triliun untuk Harvard atas dugaan anti-semitisme atau anti-Yahudi di kampus. Trump memang secara agresif menargetkan universitas-universitas bergengsi di AS yang mahasiswanya banyak terlibat protes sengit terhadap perang Israel melawan Hamas di Gaza.

    Trump mencabut dana federal mereka dan memerintahkan petugas imigrasi untuk mendeportasi mahasiswa asing yang terlibat demonstrasi, termasuk mereka yang memiliki kartu hijau. Trump awalnya mengancam akan meninjau kontrak senilai USD 255,6 juta antara Harvard dan pemerintah, serta komitmen hibah multi-tahun senilai USD 8,7 miliar untuk institusi Ivy League yang bergengsi itu.

    Namun, Harvard menolak tunduk kepada Trump. Harvard menyatakan tak mau melepaskan kemerdekaan kampusnya.

    “Universitas tidak akan menyerahkan kemerdekaannya atau melepaskan hak-hak konstitusionalnya,” ujar Presiden Universitas Harvard, Alan Garber, seperti dilansir DW pada Selasa (22/4/2025).

    Harvard menegaskan pemerintah tak dapat mendikte universitas swasta tersebut. Garber menyatakan apa yang diajarkan Harvard tak dapat diatur oleh pemerintah.

    “Tak ada pemerintah-terlepas dari partai mana yang berkuasa-yang dapat mendikte universitas swasta, terkait apa yang bisa diajarkan, siapa yang bisa diterima dan dipekerjakan, serta bidang studi dan penyelidikan apa yang bisa mereka jalankan,” ujarnya.

    Hasilnya, pemerintah AS pun membekukan dana hibah senilai lebih dari USD 2,2 miliar (setara Rp 37,1 triliun) dan kontrak USD 60 juta (atau setara Rp 1 triliun). Kementerian Pendidikan AS menyebut Harvard gagal memenuhi syarat intelektual dan hak-hak sipil yang mendasari investasi federal. Departemen tersebut juga menyerukan Harvard mengurangi pengaruh fakultas, staf, dan mahasiswa yang lebih berkomitmen pada aktivisme daripada kajian ilmiah.

    Trump Cabut Status Bebas Pajak Harvard

    Harvard (Foto: Learn with Leaders)

    Usai membekukan dana hibah, Trump juga mencabut status bebas pajak untuk Universitas Harvard. Dilansir AFP, Trump secara resmi meminta Internal Revenue Service (IRS) untuk mencabut status bebas pajak kampus terkemuka di dunia itu.

    Media AS melaporkan pencabutan itu dilakukan hanya sehari setelah Trump pertama kali melontarkan ancaman tersebut. CNN dan Washington Post juga melaporkan IRS membuat rencana untuk menindaklanjuti permintaan Trump pada Rabu (16/4).

    Trump juga mengolok-olok Harvard tidak lagi dapat dianggap sebagai bagian dari daftar universitas terbaik di dunia. Trump menyebut Universitas Harvard sebagai ‘lelucon’ karena mengajarkan kebencian dan kebodohan sehingga tak boleh lagi menerima bantuan dana.

    “Harvard tidak dapat lagi dianggap sebagai tempat belajar yang layak, dan tidak boleh dianggap sebagai bagian dari daftar Universitas atau Kolese Terbaik Dunia,” kata Trump di platform Truth Social miliknya sebagaimana dilansir AFP.

    “Harvard is a JOKE (Harvard adalah lelucon), mengajarkan kebencian dan kebodohan, dan tidak boleh lagi menerima dana federal,” sambungnya.

    Trump diketahui sangat marah pada universitas yang telah menghasilkan 162 pemenang hadiah Nobel itu karena menolak tuntutannya untuk tunduk pada pengawasan pemerintah dalam hal penerimaan mahasiswa, perekrutan, dan kecenderungan politik. Berikut tuntutan Trump yang ditolak Harvard:

    1.⁠ ⁠Mengakhiri penerimaan mahasiswa yang mempertimbangkan ras atau asal negara mahasiswa

    2.⁠ ⁠Mencegah penerimaan mahasiswa asing yang memusuhi nilai-nilai dan lembaga Amerika

    3.⁠ ⁠Mengakhiri perekrutan staf berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau asal negara

    4.⁠ ⁠Mengurangi kekuatan mahasiswa dalam tata kelola kampus

    5.⁠ ⁠Mengaudit mahasiswa dan staf untuk keberagaman sudut pandang

    6.⁠ ⁠Mereformasi seluruh program untuk catatan anti-semitisme atau bias lainnya yang mengerikan

    7.⁠ ⁠Menindak protes kampus.

    Ancam Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

    Donald Trump (Foto: dok. Reuters)

    Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, seperti dilansir AFP dan Reuters, menegaskan Harvard akan kehilangan kemampuannya untuk menerima mahasiswa asing jika tidak memenuhi tuntutan Trump. Tuntutan itu mencakup agar Harvard membagikan informasi soal beberapa pemegang visa.

    Menteri Keamanan Dalam Negeri AS (DHS), Kristi Noem, juga mengumumkan penghentian dua hibah DHS yang besarnya mencapai lebih dari US$ 2,7 juta untuk Harvard. Noem menyurati Harvard yang isinya menuntut catatan tentang apa yang disebutnya sebagai ‘kegiatan ilegal dan tindak kekerasan’ oleh para pemegang visa mahasiswa asing di Harvard.

    “Dan jika Harvard tidak dapat memverifikasi bahwa universitas tersebut sepenuhnya mematuhi persyaratan pelaporannya, maka universitas tersebut akan kehilangan hak istimewa untuk menerima mahasiswa asing,” ujar Noem dalam pernyataannya.

    Juru bicara Harvard menyatakan kampus telah mengetahui soal surat Noem ‘mengenai pembatalan hibah dan pemeriksaan visa mahasiswa asing’. Namun, Harvard menyatakan tetap pada pernyataannya yang disampaikan untuk ‘tidak menyerahkan independensinya atau melepaskan hak konstitusionalnya’ sambil menyatakan akan mematuhi hukum.

    Para demonstran di kampus-kampus AS, termasuk beberapa kelompok Yahudi, mengatakan pemerintahan Trump secara keliru mencampuradukkan advokasi mereka untuk hak Palestina dan kritikan terhadap tindakan Israel di Jalur Gaza, dengan dukungan untuk ekstremisme dan antisemitisme. Trump juga berupaya mendeportasi para demonstran asing dan telah mencabut ratusan visa di berbagai wilayah AS.

    Harvard sebelumnya menegaskan pihaknya berupaya memerangi antisemitisme dan prasangka lain di kampusnya. Selain itu, Harvard menegaskan tetap menjaga kebebasan akademis dan hak untuk melakukan protes.

    Ancaman Baru Trump

    Donald Trump (Foto: BBC World)

    Pertikaian antara Trump dengan Harvard rupanya belum usai setelah pencabutan dana USD 2,2 miliar dan pencabutan status bebas pajak. Trump kembali mengancam akan mencabut pendanaan USD 1 miliar (setara Rp 16,8 triliun) untuk penelitian kesehatan.

    Dilansir Reuters, media terkemuka AS Wall Street Journal (WSJ) melaporkan rencana untuk menarik tambahan dana penelitian sebesar USD 1 miliar muncul setelah pejabat AS mengira daftar panjang tuntutan yang mereka kirimkan kepada Harvard pada 11 April lalu bersifat rahasia untuk dinegosiasikan.

    WSJ, mengutip orang-orang yang memahami persoalan ini, melaporkan para pejabat AS terkejut ketika pihak Harvard merilis surat berisi tuntutan itu kepada publik. Hal itu yang disebut membuat kesal pihak Trump.

    Para pejabat pemerintahan Trump, menurut laporan WSJ, awalnya berencana untuk memperlakukan Harvard lebih lunak dibandingkan Columbia yang juga universitas bergengsi di AS. Namun, tekanan semakin meningkatkan tekanan terhadap Harvard. Belum ada pernyataan resmi dari Gedung Putih dan Harvard atas laporan WSJ tersebut.

    Harvard Melawan Trump

    Ilustrasi kampus Harvard (Foto: REUTERS/Faith Ninivaggi)

    Terbaru, Harvard mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump. Dilansir kantor berita AFP, Selasa (22/4/2025), Harvard mengajukan gugatannya ke pengadilan federal.

    “Kasus ini melibatkan upaya pemerintah untuk menggunakan pemotongan dana federal sebagai daya ungkit untuk mendapatkan kendali atas pengambilan keputusan akademis di Harvard,” kata pihak Harvard dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Massachusetts yang juga menyebutkan beberapa lembaga lain yang menjadi sasaran Trump.

    Harvard menganggap tindakan Trump melanggar konstitusi AS. Trump dituding melakukan kebijakan secara sewenang-wenang dan tidak masuk akal.

    “Tindakan pemerintah tidak hanya melanggar Amandemen Pertama, tetapi juga hukum dan peraturan federal,” demikian bunyi gugatan yang menyebut tindakan Trump sewenang-wenang dan tidak masuk akal.

    Trump dan tim Gedung Putihnya secara terbuka membenarkan kampanye mereka terhadap universitas tersebut sebagai reaksi terhadap apa yang mereka anggap antisemitisme tidak terkendali. Pemerintah AS menanggap aksi-aksi protes terhadap perang Israel di Gaza yang melanda kampus-kampus AS tahun lalu sarat dengan antisemitisme.

    Juru bicara Gedung Putih Harrison Fields dalam sebuah pernyataan pekan lalu, mengatakan Trump berusaha membuat perguruan tinggi di AS kembali menjadi yang terbaik di dunia. Salah satunya dengan mengakhiri isu antisemitisme.

    “Trump berusaha untuk membuat perguruan tinggi hebat lagi dengan mengakhiri antisemitisme yang tak terkendali dan memastikan uang pembayar pajak federal tidak mendanai dukungan Harvard terhadap diskriminasi rasial yang berbahaya atau kekerasan bermotif rasial,” tulisnya dalam pernyataan tersebut.

    Halaman 2 dari 5

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini