Perusahaan: Visa

  • Ilmuwan Genius Kelahiran Rusia Terancam Dideportasi AS

    Ilmuwan Genius Kelahiran Rusia Terancam Dideportasi AS

    Jakarta

    Kseniia Petrova adalah ilmuwan kelahiran Rusia yang sekarang melakukan riset penting di bidang kanker yaitu dalam teknologi alat deteksi. Namun Petrova saat ini ditahan di fasilitas imigrasi Lousiana dan ada kemungkinan dideportasi ke Rusia.

    Peneliti di Laboratorium Kirschner, Sekolah Kedokteran Harvard mengatakan mereka tidak bisa memakai mikroskop pendeteksi kanker unik tanpa Petrova yang mengembangkan skrip komputer untuk menganalisis gambarnya.

    Dr. William Trim, rekan kerja dan teman Petrova, mengatakan Petrova yang berusia 30 tahun memainkan peran tak tergantikan dalam proyek penelitian mereka. “Saya sangat yakin dialah satu-satunya cara kita dapat mencapai potensi sebenarnya dari mikroskop ini,” kata Trim yang dikutip detikINET dari MSNBC.

    Pada 16 Februari, Petrova ditahan Customs and Border Protection di Bandara Logan Boston setelah tiba dari Prancis dan gagal melaporkan sampel embrio katak yang akan digunakan dalam penelitian ilmiah di Harvard.

    Gregory Romanovsky, pengacara Petrova, mengatakan CBP biasanya mengeluarkan dua hukuman untuk pelanggaran tersebut yaitu penyitaan barang-barang dan denda $50 hingga $500. Namun pihak berwenang membatalkan visa pelajar J-1 milik Petrova dan mengirimnya ke pusat penahanan yang jaraknya ratusan kiloemeter

    Jubir Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan Petrova ditahan secara sah setelah berbohong ke petugas federal tentang membawa zat-zat ke negara tersebut. Patrova ditahan di Pusat Pemasyarakatan Richwood di Louisiana dan berjuang melawan kemungkinan deportasi ke Rusia di mana dia mengatakan takut dianiaya atas protesnya terhadap perang di Ukraina.

    Akhir bulan lalu, 17 senator, yang dipimpin Adam Schiff dari California, menulis surat kepada Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem untuk mendesaknya membebaskan Petrova. “Kami sangat prihatin tentang kemungkinan Petrova dapat menghadapi penganiayaan jika dideportasi ke Rusia,” bunyi surat itu.

    “Kami mendesak Pemerintah memastikan proses hukum yang wajar dalam kasusnya dan mengambil semua tindakan yang tepat dan diperlukan untuk memastikan dia tidak dideportasi ke Rusia,” tambah surat itu.

    Dalam beberapa minggu terakhir, pemerintahan Trump terus menargetkan mahasiswa internasional sebagai bagian dari tindakan keras di sektor imigrasi. Setidaknya 1.024 mahasiswa di 160 institusi telah dicabut visanya atau status hukumnya dihentikan sejak akhir Maret.

    Dr. Leon Peshkin, kepala ilmuwan peneliti di Departemen Biologi Sistem Harvard, mengatakan bahwa kebijakan pemerintahan Trump sudah membuat para ilmuwan internasional enggan datang ke Harvard.

    (fyk/rns)

  • Berangkat Haji Secara Ilegal, 71 Penumpang Diamankan di Bandara Soetta – Page 3

    Berangkat Haji Secara Ilegal, 71 Penumpang Diamankan di Bandara Soetta – Page 3

    Lalu diketahui, para calon jemaah haji ilegal tersebut menggunakan berbagai visa untuk bisa masuk ke Arab Saudi. Seperti visa kunjungan, visa kerja, hingga visa amil. Padahal, saat ini hal tersebut dilarang lantaran hanya yang memiliki visa haji yang diperbolehkan masuk.

    Apalagi, lanjut Ronald, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi yang berisi imbauan agar tidak ada yang masuk ke negara tersebut dengan dokumen selain visa haji mulai 23 April 2025.

    “Sudah ada informasi tidak akan ada masyarakat Indonesia yang masuk ke Jeddah melalui Bandara King Abdul Aziz selain pemegang visa haji, artinya visa kunjungan, wisata, tidak diperbolehkan,” jelasnya.

     

  • Makin Panas! Pakistan Bersiap Hadapi Serangan Militer India

    Makin Panas! Pakistan Bersiap Hadapi Serangan Militer India

    Jakarta

    Menteri Pertahanan Pakistan Khawaja Muhammad Asif mengatakan bahwa serangan militer oleh negara tetangga India mungkin akan segera terjadi. Hal ini disampaikannya pada hari Senin (28/4) waktu setempat, menyusul serangan militan terhadap para wisatawan di Kashmir, pekan lalu, seiring ketegangan meningkat antara kedua negara bersenjata nuklir tersebut.

    Serangan militan tersebut menewaskan 26 orang dan memicu kemarahan di India, bersamaan dengan seruan untuk bertindak terhadap Pakistan. Pemerintah India menuduh Pakistan mendukung militansi di Kashmir, wilayah yang diklaim dan telah diperebutkan dalam dua perang.

    “Kami telah memperkuat pasukan kami karena ini adalah sesuatu yang mendesak sekarang. Jadi dalam situasi itu beberapa keputusan strategis harus diambil, jadi keputusan itu telah diambil,” ujar Menteri Pertahanan Pakistan Khawaja Muhammad Asif kepada Reuters, Selasa (29/4/2025) dalam sebuah wawancara di kantornya di Islamabad, ibu kota Pakistan.

    Asif mengatakan retorika India meningkat dan militer Pakistan telah memberi pengarahan kepada pemerintah tentang kemungkinan serangan India. Dia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang alasannya berpikir bahwa serangan akan segera terjadi.

    Asif mengatakan Pakistan kini dalam keadaan siaga tinggi, dan hanya akan menggunakan persenjataan nuklirnya jika “ada ancaman langsung terhadap keberadaan kami.”

    Sebelumnya, pemerintah India menuduh Pakistan mendukung ‘terorisme lintas batas’ setelah orang-orang bersenjata melancarkan serangan terhadap warga sipil di Kashmir. Islamabad telah membantah terlibat dan menyebut upaya India mengaitkan Pakistan dengan serangan itu tidak masuk akal.

    Pasukan keamanan India telah meluncurkan perburuan besar-besaran terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan 26 orang di tempat wisata populer di Pahalgam, Kashmir pada 22 April tersebut. Polisi menyebut ada dua warga negara Pakistan di antara orang-orang bersenjata yang buron.

    Setelah serangan di Kashmir tersebut, pemerintah India menangguhkan perjanjian pembagian air, mengumumkan penutupan perbatasan darat utama dengan Pakistan, menurunkan hubungan diplomatik, dan mencabut visa bagi warga Pakistan. Sebagai tanggapan, Pakistan telah memerintahkan pengusiran diplomat dan penasihat militer India, membatalkan visa bagi warga negara India, kecuali peziarah Sikh, dan menutup perbatasan utama dari sisinya.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

    Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

    Dilansir Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

    Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari tanggal 1 Zulkaidah, yang bertepatan dengan tanggal 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijah.

    Berikut ini rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji:

    1.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

    2.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jamaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

    3.⁠ ⁠Mereka yang menyusup ke Mekkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

    (maa/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

    Saudi Tetapkan Denda Rp 447 Juta hingga Deportasi bagi Jemaah Haji Ilegal

    Jakarta

    Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan denda SR 100 ribu atau Rp 447 juta kepada mereka yang melanggar peraturan yang mengharuskan izin untuk melaksanakan haji. Denda tersebut juga berlaku bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

    Dilansir Saudi Gazette, Selasa (29/4/2025), denda maksimum sebesar Rp 447 juta itu akan dikenakan kepada mereka yang memfasilitasi jemaah haji pemakai visa kunjungan atau memberikan tempat tinggal atau transportasi bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa mereka untuk melaksanakan haji secara ilegal.

    Sanksi tersebut akan berlaku bagi para pelanggar selama periode mulai dari tanggal 1 Zulkaidah, yang bertepatan dengan tanggal 29 April, hingga akhir tanggal 14 Zulhijah.

    Berikut ini rincian sanksi denda terkait sejumlah pelanggaran haji:

    1.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 89,5 juta akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

    2.⁠ ⁠Denda maksimum sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat. Denda yang sama sebesar Rp 447 juta akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Mekkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jamaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.

    3.⁠ ⁠Mereka yang menyusup ke Mekkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.

    (maa/zap)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • AS Tak Terima Indonesia Bayar Pakai QRIS, Indonesia Terbuka untuk Operator Asing

    AS Tak Terima Indonesia Bayar Pakai QRIS, Indonesia Terbuka untuk Operator Asing

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menilai keluhan Amerika Serikat (AS) terkait sistem pembayaran digital QRIS di Indonesia adalah hal yang wajar.

    Menurut Eddy, setiap negara pasti memiliki teknologi sendiri untuk mendukung berbagai kegiatan, termasuk mempermudah sektor usaha.

    Pengunjung bertransaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Kamis (27/10/2022). Bank Indonesia menargetkan penambahan pengguna QRIS hingga akhir tahun 2022 naik sebanyak 26 juta pengguna dari target sebelumnya hanya 16 juta pengguna untuk mewujudkan transformasi transaksi digital sektor keuangan. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa. ANTARA FOTO

    “Di dalam sektor pembayaran, QRIS itu memudahkan. Bahkan, QRIS itu pun sekarang sudah merambah sampai UMKM,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 April 2025.

    Wakil Ketua Umum PAN ini juga menyatakan, jika sistem gerbang pembayaran seperti Visa atau Master ingin masuk ke sektor pembayaran digital di Indonesia, dipersilakan saja, karena persaingan di sektor ini terbuka dengan negara lain.

    “Jadi saya kira kalaupun gateway pembayaran seperti misalkan saja Visa atau Master yang mau masuk, masuk aja ke sektor ini, nggak apa-apa, bersaing tapi,” kata Eddy.

    Anggota Komisi XII DPR RI itu menegaskan bahwa persaingan dalam penyediaan sistem pembayaran terbuka untuk semua negara demi menciptakan kemudahan bagi masyarakat.

    “Tidak ada dalam hal ini kelonggaran atau kekhususan dispensasi atau prioritas yang diberikan oleh pemerintah kepada QRIS dibandingkan dengan sistem pembayaran lainnya. Preferensi masyarakat lah yang saat ini sangat luas menggunakan QRIS,” tambahnya.

    Sejalan dengan Eddy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Indonesia terbuka untuk operator asing dalam mengelola sistem pembayaran, termasuk kartu kredit dengan Mastercard atau Visa.

    “Dan itu level playing field dengan yang lain. Jadi, ini sebetulnya masalahnya hanya penjelasan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat, 25 April 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Panas! Tentara India-Pakistan Kembali Baku Tembak di Kashmir

    Panas! Tentara India-Pakistan Kembali Baku Tembak di Kashmir

    Jakarta

    Tentara India dan Pakistan kembali terlibat saling tembak di wilayah Kashmir yang disengketakan untuk malam keempat berturut-turut. Ini merupakan kekerasan terbaru saat hubungan antara kedua negara berkekuatan nuklir itu memanas.

    Dilansir kantor berita AFP, Senin (28/4/2025), tidak ada korban yang dilaporkan dalam insiden baku tembak terbaru pada Senin (28/4) tersebut.

    India sebelumnya menuduh Pakistan mendukung “terorisme lintas batas” setelah orang-orang bersenjata menewaskan 26 orang minggu lalu di Pahalgam, Kashmir. Itu merupakan serangan terburuk selama seperempat abad terhadap warga sipil di Kashmir yang mayoritas Muslim.

    Islamabad telah membantah terlibat, menyebut upaya untuk mengaitkan Pakistan dengan serangan itu sebagai tidak masuk akal, dan bersumpah untuk membalas tindakan India.

    “Pada malam tanggal 27-28 April… pos-pos Angkatan Darat Pakistan memulai tembakan senjata ringan tanpa alasan melintasi Garis Kontrol”, kata Angkatan Darat India dalam sebuah pernyataan, mengacu pada perbatasan de facto di Kashmir yang disengketakan.

    “Pasukan India merespons dengan cepat dan efektif,” tambahnya.

    Pasukan keamanan India telah bergerak secara besar-besaran untuk memburu pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan 26 orang di tempat wisata populer di Pahalgam pada 22 April lalu. Polisi menyebut di antara orang-orang bersenjata yang buron, terdapat dua warga negara Pakistan.

    Lihat Video ‘Wisatawan Kembali Datangi Kashmir India Seusai Serangan Mematikan’:

    Setelah serangan 22 April tersebut, New Delhi menurunkan hubungan diplomatik, mencabut visa bagi warga Pakistan, menangguhkan perjanjian pembagian air, dan mengumumkan penutupan perbatasan darat utama dengan Pakistan.

    Sebagai tanggapan, Islamabad memerintahkan pengusiran diplomat dan penasihat militer India, membatalkan visa bagi warga negara India, dan melarang wilayah udaranya untuk pesawat India.

    Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mendesak musuh bebuyutan itu untuk menunjukkan “pengendalian diri maksimum” sehingga masalah dapat “diselesaikan secara damai melalui keterlibatan bersama yang bermakna”.

    Lihat Video ‘Wisatawan Kembali Datangi Kashmir India Seusai Serangan Mematikan’:

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pakistan Bunuh 54 Militan yang Menyusup Perbatasan dari Afghanistan

    Pakistan Bunuh 54 Militan yang Menyusup Perbatasan dari Afghanistan

    Islamabad

    Militer Pakistan mengatakan para tentaranya telah membunuh sedikitnya 54 militan yang berupaya menyusup ke negara tersebut, melalui perbatasan barat laut dari wilayah Afghanistan. Hal ini terjadi saat Pakistan bersitegang dengan negara tetangganya, India, menyusul pembantaian 26 orang di area Kashmir.

    Disebutkan militer Pakistan dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Senin (28/4/2025), bahwa pergerakan para militan itu terdeteksi di area Provinsi Khyber Pakhtunkhwa antara Jumat (25/4) hingga Minggu (27/4) waktu setempat.

    “Pergerakan sekelompok besar… yang berupaya menyusup melalui perbatasan Pakistan-Afghanistan terdeteksi oleh pasukan keamanan,” sebut militer Pakistan dalam pernyataannya pada Minggu (27/4).

    “Kelompok jihadis itu secara khusus menyusup atas perintah ‘tuan asing’ mereka untuk melakukan aktivitas teroris tingkat tinggi di dalam wilayah Pakistan,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

    Militer Pakistan mengatakan sedikitnya 54 militan yang berupaya menyusup itu tewas di tangan tentara-tentara mereka.

    “Tindakan seperti itu oleh mereka (para jihadis), pada saat India melontarkan tuduhan tidak berdasar terhadap Pakistan, dengan jelas menyiratkan atas isyarat siapa mereka beroperasi,” imbuh pernyataan militer Pakistan itu.

    Menteri Dalam Negeri Pakistan, Mohsin Naqvi, dalam pernyataan terpisah kepada wartawan di Lahore pada Minggu (27/4) mengatakan bahwa “para tuan asing dari militan-militan itu mendorong mereka untuk memasuki Pakistan”.

    Lihat Video ‘India Usir WN Pakistan dari Negaranya, Layanan Visa Juga Ditangguhkan’:

    “Ini merupakan jumlah terbesar dari operasi yang sedang berlangsung hingga hari ini, jumlah sebesar itu belum pernah terjadi sebelumnya,” imbuh Naqvi.

    Dalam pernyataannya, militer Pakistan mengumumkan bahwa “sejumlah besar senjata, amunisi, dan bahan peledak juga ditemukan” dari militan-militan yang berupaya menyusup ke wilayah Khyber Pakhtunkhwa tersebut.

    Pakistan menghadapi peningkatan militansi yang luas sejak Taliban kembali berkuasa di Afghanistan tahun 2021 lalu. Otoritas Islamabad menyebut para penyerang yang mendalami serangan di wilayahnya kini berlindung di wilayah Afghanistan.

    Situasi semakin memburuk dengan India menuduh Pakistan mendukung “terorisme lintas perbatasan” setelah sekelompok pria bersenjata menewaskan 26 orang di kawasan wisata Pahlagam, Kashmir pada 22 April lalu. Serangan itu tercatat sebagai yang terburuk terhadap warga sipil di wilayah Kashmir yang rawan sengketa.

    Islamabad telah membantah terlibat dalam serangan bersenjata mematikan tersebut.

    Lihat juga Video ‘India Usir WN Pakistan dari Negaranya, Layanan Visa Juga Ditangguhkan’:

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 27 APRIL 2025

    INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 27 APRIL 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Tahun 2025 bunga KUR BRI sebesar 6 persen per tahun, atau 0,5 persen per bulan. Sementara bunga pinjaman Non KUR BRI adalah 1 persen per bulan.

    Berikut tabel angsuran BRI NON KUR 2025 :

    1. tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

    tabel angsuran BRI Non KUR 2025 1-50 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

     

    2. tabel angsuran BRI Non KUR 50-500 Juta

    Syarat pinjaman NON KUR BRI:

    -Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan (untuk pelaku usaha).

    -Tidak memiliki riwayat kredit macet di bank mana pun.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen sejenis yang membuktikan keberadaan usaha (untuk pinjaman usaha).

    *NPWP (untuk pinjaman tertentu sesuai nominal).

    *Rekening tabungan BRI aktif untuk pencairan dana.

    -Agunan/Jaminan seperti BPKB kendaraan, sertifikat tanah, atau barang berharga lainnya.

    Berikut tabel cicilan KUR BRI:

    1. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 1 Juta – Rp 50 Juta (Tribun Jateng)

       .

    2. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 50 Juta – Rp 150 Juta (Tribun Jateng)

       .

    3. tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta

    tabel pinjaman KUR BRI 2025 Rp 175 Juta – Rp 500 Juta (Tribun Jateng)

     

    Syarat KUR BRI 2025

    -Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

    -Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.

    -Tidak sedang menerima kredit dari perbankan lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.

    – Dokumen yang Diperlukan

    *KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah).

    *Kartu Keluarga (KK).

    *Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen resmi lain seperti NIB (Nomor Induk Berusaha).

    *NPWP (untuk pengajuan lebih dari Rp 50 juta).

    *Paspor dan visa kerja (khusus KUR TKI).

     

    4. Proses Pengajuan

    1. Kunjungi kantor BRI terdekat atau ajukan melalui aplikasi BRI online.

    2. Isi formulir pengajuan dan serahkan dokumen pendukung.

    3. Petugas BRI akan melakukan survei ke tempat usaha.

    4. Setelah disetujui, dana akan dicairkan ke rekening BRI Anda.

     

    5. Keunggulan KUR BRI

    Suku bunga rendah (saat ini sekitar 6 persen efektif per tahun).

    Tidak ada biaya administrasi atau provisi.

    Tenor pinjaman fleksibel hingga 5 tahun (tergantung jenis KUR).

    (*)

  • Calon Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Kerja, Legislator PAN Minta Imigrasi Perketat Pengawasan

    Calon Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Kerja, Legislator PAN Minta Imigrasi Perketat Pengawasan

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh turut menyikapi kasus pencegahan keberangkatan 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin oleh aparat gabungan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kementerian Agama karena kedapatan menggunakan visa kerja.

    Pangeran berpandangan penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji adalah bentuk pelanggaran keimigrasian yang harus dicegah sejak awal. Dia mengatakan pelanggara tak hanya menyangkut persoalan administratif tetapi juga menyangkut marwah negara.

    “Keimigrasian merupakan pintu gerbang pencegahan kasus ini terjadi, seharusnya jangan diloloskan karena ini masalah marwah negara yang dibawa,” katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (27/4/2025).

    Buntut dari kasus tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menilai sistem pengawasan terkait jemaah haji nonprosedural memerlukan perbaikan.

    Pangeran mengaku telah sejak lama mendorong penegakan hukum dalam praktik pemberangkatan jemaah haji nonprosedural, termasuk penindakan terhadap biro travel nakal yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.

    Di lain sisi, dia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan tawaran haji murah menggunakan visa kerja atau rumah.

    “Pemberangkatan haji ilegal berisiko terkena sanksi hukum di luar negeri dan merugikan jemaah itu sendiri. Perlunya sosialiasi kepada calon jemaah agar tidak tergiur keberangkatan haji yang murah tetap bermasalah. Kasihan calon jemaah,” katanya.

    Sebagai informasi, 10 calon jemaah haji dicekal ketika hendak berangkat ke Tanah Suci menggunakan visa kerja, padahal Arab Saudi telah menegaskan ibadah haji hanya diperbolehkan bagi pemegang visa haji resmi.

    Dalam pernyataan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh tawaran haji menggunakan visa nonhaji.

    Sementara itu, hasil pendalaman Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah memeriksa pihak travel berinisial KGB dan peserta rombonga mengungkap bahwa pihak travel menjanjikan para jemaah bisa haji dan umrah dengan membayar Rp100 juta–Rp200 juta untuk perjalanan ibadah tersebut.