Perusahaan: Visa

  • Ketua Sapuhi dukung rencana Kampung Haji Indonesia

    Ketua Sapuhi dukung rencana Kampung Haji Indonesia

    Foto: Supriyarto Rudatin/Radio Elshinta

    Ketua Sapuhi dukung rencana Kampung Haji Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 06 Mei 2025 – 20:47 WIB

    Elshinta.com – Patuna Tour and Travel, salah satu penyelenggara Haji Khusus yang tergabung dalam Sapuhi (Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia), mengaku telah siap hampir 90 persen untuk memberangkatkan jemaah haji tahun 2025. 

    CEO Patuna sekaligus Ketua Umum Sapuhi, H. Syam Resfiadi, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi domestik telah terselesaikan dan tengah memasuki tahap akhir penerbitan visa.

    “Kami sudah di angka sekitar 90 persen dari kesiapan administrasi di Indonesia. Semua terintegrasi dalam sistem digital, termasuk pembayaran tenda Arafah-Mina, akomodasi, hingga transportasi. Visa yang sudah terbit, baik dalam bentuk digital maupun cetak, menjadi bukti kesiapan penuh masuk ke Arab Saudi,” ungkap Syam saat diwawancarai di Jakarta, seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.

    Namun, ia menyoroti adanya tantangan teknis di lapangan. Meski sistem sudah digital, sebagian petugas di Arab Saudi masih bekerja secara manual. Syam menegaskan, Patuna tetap menyiapkan dokumen fisik kontrak hotel dan transportasi untuk mengantisipasi kendala saat perpindahan antarwilayah di Saudi.

    “Tahun lalu mereka masih minta bukti fisik. Harapannya tahun ini cukup dengan barcode visa atau paspor yang sudah terintegrasi. Tapi sistem buatan manusia, masih bisa error. Kami siaga,” tuturnya.

    Patuna dijadwalkan memberangkatkan jemaah haji khusus pada 14 Mei 2025, dua hari setelah pembukaan resmi untuk gelombang pertama.

    Jumlah Jemaah Menurun, Kursi Naik Jadi Pemicu

    Meski secara persiapan teknis berjalan lancar, Patuna mencatat adanya penurunan jumlah jemaah dibanding tahun lalu. Tahun ini, Patuna memberangkatkan sekitar 680 jemaah haji khusus dan 42 jemaah jalur Furoda. Total keseluruhan termasuk kru mencapai 720 orang, lebih rendah dibanding 2024 yang mencapai 1.020 orang.

    “Penurunan ini karena efek penyesuaian kursi pada 2018 ke 2019, dari Rp12 juta menjadi Rp15 juta. Daya beli menurun, berdampak ke pendaftaran,” jelas Syam.

    Dukung Kampung Haji Indonesia, Tapi Harus Terintegrasi

    Terkait rencana Presiden Prabowo membangun “Kampung Haji Indonesia” di Mekah, Syam menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai gagasan itu sebagai solusi konkrit atas persoalan jemaah tersesat dan pelayanan yang terpisah-pisah.

    “Kalau terkonsentrasi di satu wilayah, ini akan mempermudah jemaah, khususnya dalam akses ke Masjidil Haram. Apalagi jika dilengkapi MRT, shuttle bus, dan infrastruktur memadai,” kata Syam.

    Namun, ia menekankan bahwa pembangunan kampung tersebut sebaiknya dilakukan secara langsung antar-pemerintah (G2G) antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. “Kalau bisa investasinya ditangani langsung oleh Raja Salman atau Pangeran Muhammad Bin Salman. Supaya proyek ini aman dari perubahan struktural di bawah,” sarannya.

    Efisiensi Lebih Penting daripada Harga Murah

    Syam juga menanggapi permintaan Presiden untuk menurunkan ongkos haji, khususnya Haji Reguler, pada 2026. Ia menyatakan bahwa harga tidak bisa ditentukan sepihak karena tergantung banyak faktor, terutama harga komponen di Arab Saudi dan nilai tukar rupiah.

    “Kalau kurs menguat dan harga komponen turun, otomatis biaya bisa ditekan. Tapi tidak selalu harus murah, yang penting efisien dan sesuai kondisi ekonomi saat itu,” katanya.

    Ia pun mengusulkan agar ke depan, Indonesia bisa menekan biaya melalui kontrak jangka panjang untuk hotel dan layanan di kampung Indonesia. Menurutnya, efisiensi volume jemaah dapat menciptakan skema harga yang lebih baik.

    “Kita bisa bangun gedung sesuai standar: kalau untuk haji reguler cukup bintang tiga, ya tidak usah mewah. Yang penting aman, nyaman, dan mudah digunakan, apalagi banyak jemaah dari desa belum terbiasa dengan fasilitas modern,” jelas Syam.

    Harapan untuk Haji 2025

    Menutup wawancara, Syam berharap seluruh proses haji tahun ini berjalan lebih baik dibanding tahun lalu. Ia menilai bahwa setiap tantangan merupakan bagian dari ujian yang harus dihadapi dan disyukuri.

    “Tidak berharap muluk-muluk, tapi semoga lebih baik dari tahun lalu. Karena selalu ada hal tak terduga setiap tahunnya. Itu semua ujian dari Allah bagi jemaah maupun penyelenggara,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Smotrich Ingin Gaza Dibersihkan, Ratusan Warga Palestina Diam-diam Dievakuasi ke Eropa – Halaman all

    Smotrich Ingin Gaza Dibersihkan, Ratusan Warga Palestina Diam-diam Dievakuasi ke Eropa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Keuangan Israel yang juga dikenal sebagai tokoh sayap kanan ekstrem, Bezalel Smotrich, kembali melontarkan pernyataan kontroversial.

    Dalam pidatonya di pemukiman ilegal Eli, Tepi Barat, pada Selasa (29/4/2025), Smotrich secara terang-terangan menyuarakan ambisi Israel untuk mengusir warga Gaza.

    “Kampanye ini akan berakhir saat Suriah bubar, Hizbullah kalah total, Iran tak punya senjata nuklir, Gaza bersih dari Hamas dan ratusan ribu warga Gaza sudah dalam perjalanan keluar ke negara lain,” kata Smotrich, dikutip dari The Cradle.

    Pernyataan itu muncul di tengah laporan soal eksodus diam-diam warga Gaza ke luar negeri, terutama ke Eropa.

    Video yang beredar menunjukkan beberapa warga Gaza tiba di Prancis, diduga lewat Bandara Ramon dan Bandara Ben Gurion.

    Yang menjadi sorotan: negara-negara Barat dan lembaga internasional justru bungkam.

    The Cradle menilai keheningan ini disengaja, agar Israel bisa mendorong agenda pemindahan paksa tanpa banyak sorotan dunia.

    Prancis Bantah Tuduhan Deportasi

    Menurut sumber diplomatik Prancis yang dikutip The Cradle, puluhan warga Gaza memang telah diterbangkan ke Paris.

    Tapi pemerintah Prancis mengklaim itu bagian dari program lama untuk warga yang memiliki paspor Prancis atau kerabat dekat.

    Program evakuasi itu kini diperluas untuk mencakup warga Gaza yang bisa berbahasa Prancis atau punya kaitan dengan Institut Kebudayaan Prancis.

    Prancis membantah tuduhan dari kelompok HAM seperti Euro-Med Monitor yang menyebut ini sebagai bentuk deportasi terselubung.

    Koordinasi dilakukan dengan Otoritas Palestina dan Kedutaan Prancis di Ramallah.

    Jumlah yang dievakuasi tetap terbatas, hanya mencakup keluarga dekat dan penerima beasiswa.

    Negara Barat Diam, Gaza Kosong Perlahan

    Menurut laporan Haaretz (15/4/2025), Prancis dan negara Barat lainnya disebut sedang menawar kesepakatan dengan Mesir agar mau menampung pengungsi Gaza selama masa rekonstruksi.

    Sebagai imbalannya, Mesir akan mendapat penghapusan utang dan peran penting dalam pembangunan kembali.

    Presiden Prancis Emmanuel Macron juga dilaporkan mendorong agar Otoritas Palestina diperbarui dengan menunjuk wakil Mahmoud Abbas.

    Uni Eropa bahkan menjanjikan €1 miliar kepada PA untuk dua tahun ke depan.

    Namun Mesir menolak keras upaya evakuasi melalui wilayahnya. Seorang pejabat Mesir mengatakan Kairo khawatir evakuasi lewat Israel akan jadi preseden berbahaya untuk deportasi massal.

    Sekitar 150 orang telah dievakuasi ke Prancis melalui perlintasan Kerem Shalom.

    Mereka termasuk pemegang beasiswa, kerabat warga negara Eropa, atau yang sudah punya izin evakuasi sejak sebelum serangan Israel ke Rafah.

    Negara lain seperti Jerman, Belgia, dan Australia juga menjalankan evakuasi serupa.

    Jerman mengevakuasi 120 staf GIZ dan keluarga mereka.

    Belgia memulangkan staf lembaga, dan Australia tengah meninjau perpanjangan visa warga Palestina.

    Tidak ada negara Teluk atau Mesir yang terlibat.

    Mesir bahkan tidak memberi izin tinggal atau visa bagi sekitar 100.000 warga Gaza yang telah masuk sejak Mei 2024.

    Deportasi atau Pemindahan Sementara?

    Sejumlah pemuda Gaza yang tidak ikut perlawanan bahkan menyerahkan diri ke tentara Israel, berharap dideportasi.

    Tapi banyak dari mereka justru diinterogasi dan dipulangkan ke Gaza—beberapa bahkan ditawari jadi informan.

    Israel belum punya mekanisme resmi untuk deportasi, dan unit “deportasi sukarela” yang diumumkan juga belum terlihat beroperasi.

    The Cradle menyebut, realita saat ini membuat deportasi massal seperti tahun 1948 sulit diulang.

    Jarak yang dekat memungkinkan warga yang diusir tetap melawan dari luar.

    Israel pun belum berani mengusir paksa warga kamp seperti Jenin atau Tulkarm.

    Mereka memilih menyebutnya “pemindahan sementara” sambil menghancurkan infrastruktur kamp.

    Nasib Warga Gaza di Mesir

    Sekitar 100.000 warga Gaza yang mengungsi ke Mesir kini terjebak.

    Mereka tidak diberi izin tinggal, tidak bisa pindah ke negara lain, dan hidup dalam ketidakpastian.

    Menurut pejabat keamanan Mesir, Kairo sengaja mempertahankan “kartu Gaza” untuk menekan negara Barat membuka perbatasan Rafah dan meringankan beban kemanusiaan.

    Warga yang terjebak kehilangan martabat, masa depan, dan harapan akan kehidupan yang layak.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Akademisi: Tenaga Kerja Asing China Jadi Tantangan Hubungan RI-Tiongkok – Halaman all

    Akademisi: Tenaga Kerja Asing China Jadi Tantangan Hubungan RI-Tiongkok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China di Indonesia yang bekerja di sejumlah sektor seperti tambang mineral di Indonesia menjadi tantangan serius bagi hubungan bilateral antara Indonesia dengan Republik Rakyat China (RRC).

    Menurut dosen Program Studi Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Paramadina, Jakarta, tersebut, isu TKA China perlu mendapat perhatian yang serius pemerintah dan masyarakat Indonesia. 

    Ini karena jumlah TKA China terus meningkat dan presentase kenaikan tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan TKA asing dari negara lain.

    “Saya mengharapkan agar diskusi ini bukan hanya berfokus pada bagaimana memberdayakan masyarakat dan pekerja lokal, tetapi juga mendorong agar transfer teknologi dari China benar-benar terlaksana,” ujarnya di acara seminar bertajuk “Tenaga Kerja Asing dan Hubungan Indonesia China” yang diselenggarkan Paramadina Public Policy Institute (PPPI) bersama Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

    Seminar ini juga menghadirkan pemerhati Tiongkok Universitas Pelita Harapan (UPH) Johanes Herlijanto dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Anggiat Napitupulu, dan Sub Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ali Chaidar Zamani. 

    Ketua FSI Johanes Herlijanto berpendapat, isu TKA China sangat relevan bagi studi mengenai China dan hubungan Indonesia China karena isu ini dapat dipahami dalam kerangka migran baru asal RRC. 

    Menurutnya, berbeda dari “migran lama” yang membentuk komunitas etnik Tionghoa yang telah berakar dan menjadi bagian dari masyarakat setempat di Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lain, fenomena migran baru mulai muncul sejak tahun 1980-an, dan sebagian besar di antara mereka masih memegang kewarganegaraan RRC. 

    “Sebagian dari mereka berpendidikan tinggi dan memilih untuk bermigrasi ke negara-negara yang relatif kaya, seperti negara-negara di Eropa, Amerika Utara, dan Australia atau Selandia Baru,” kata Johanes yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi UPH Jakarta.

    Menurutnya, seiring dengan kebijakan RRC untuk memberikan bantuan serta berinvestasi dengan negara lain, TKA China turut membentuk fenomena “migran baru” tersebut. 

    Kedatangan TKA menjadi bagian dari ‘bantuan terikat’ dari China yang mensyaratkan pemanfaatan tenaga kerja dan bahan asal negaranya sendiri untuk mengerjakan proyek-proyek yang didanai oleh bantuan atau investasi dari China.

    Menurut Johanes, kehadiran tenaga kerja itu mendapat penerimaan yang beragam dari masyarakat Indonesia dari berbagai periode. 

    DI pertengahan 2000-an, masyarakat Indonesia menganggap kehadiran TKA China sebagai inspirasi, khususnya karena etos kerja mereka, yang antara lain memperlihatkan kedisiplinan.

    Namun sejak 2015 di masyarakat Indonesia telah berkembang persepsi negatif masyarakat terhadap kehadiran TKA China, khususnya terkait jumlah dan persentasi mereka, potensi mereka menjadi pesaing bagi para pencari kerja lokal.

    Mereka juga jadi sorotan masyarakat Indonesia kesenjangan budaya, dan isu terkait legalitas status kerja mereka. 

    Dalam pandangan Johanes, meski persepsi yang berkembang di masyarakat bisa berbeda dari realita yang ada, kekhawatiran yang berkembang dalam masyarakat dapat dipahami. 

    Johanes juga memberi perhatian khusus pada persentasi TKA China yang cukup tinggi serta kecenderungan peningkatannya dari tahun ke tahun.

    Soal legalitas sebagian TKA China juga patut mendapat perhatian khusus. 

    “Seperti dituliskan dalam studi dari seorang profesor di sebuah universitas di manca negara, sebagian dari TKA asal China tak jarang melakukan praktik ‘easy come easy go,’ yaitu datang dengan visa yang tak sesuai aturan izin kerja untuk bekerja di Indonesia, lalu pergi meninggalkan Indonesia ketika masa berlaku visa habis, dan kembali lagi ke Indonesia setelah beberapa waktu,” kata Johanes. 

    Menurutnya, Pemerintah China sebenarnya dapat mencari solusi untuk mengurangi kehadiran TKA-nya di negara lain, antara lain dengan memberi perhatian pada transfer teknologi dan pengetahuan. 

    “Alih-alih berkutat pada anggapan bahwa pekerja Indonesia kurang mumpuni dan memiliki kesulitan komunikasi dengan pihak China, RRC diharapkan meningkatkan komitmen untuk melakukan transfer teknologi dan transfer pengetahuan sehingga di masa mendatang terdapat pekerja-pekerja Indonesia yang memiliki kecakapan setara dengan TKA asal China dan dapat berkomunikasi dengan baik dengan rekan-rekan mereka asal RRC,” pungkasnya.

    Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Anggiat Napitupulu menilai, telah terjadi perubahan dalam hal perizinan sejak berlakunya Undang Undang Cipta Kerja.

    Menurutnya, perubahan tersebut antara lain berupa penyederhanaan perizinan TKA, serta visa dan izin tinggal yang dapat diperoleh dengan lebih cepat. 

    Dia menjelaskan, kebijakan investasi RRC kini telah bergeser, dari yang dulu dikenal sebagai 3 M, yaitu Money (modal atau uang), Manpower (tenaga kerja), dan material (bahan baku) berubah menjadi pendekatan yang lebih strategis dan berkualitas tinggi.

    “China kini memiliki fokus baru, seperti transfer teknologi, kolaborasi industri, green investment (investasi hijau), ekonomi digital dan infrastruktur cerdas, dan memberi penekanan pada penggunaan TKA yang berada pada level tinggi, seperti teknisi dan supervisor,” ujarnya. 

    Ali Chaidar Zamani dari Sub Koordinator Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA Sektor Industri Kementerian Ketenagakerjaan RI mengatakan, selama 2024 saja pihaknya telah menerbitkan pengesahan RPTKA sebanyak 101 ribu lebih.

    “Angka ini masih berupa perizinan di atas kerja, dan belum tentu merepresentasikan jumlah TKA asing yang memasuki Indonesia,” ujarnya. 

    Zamani menjelaskan alasan yang sering disampaikan perusahaan ketika mengajukan permohonan penggunaan TKA China adalah karena proyek yang dikerjakan adalah proyek serah kunci (turn key project). Pengoperasian teknologi dan mesin-mesinnya juga mengacu negara asal. 

    “Ada isu kepercayaan, disiplin dan etos kerja, serta ketersediaan tenaga ahli,” ungkapnya. 

    Meski demikian, TKA yang datang tidak menggantikan tenaga kerja lokal, tetapi melengkapi kebutuhan sementara yang belum dapat dipenuhi dalam negeri. 

    Zamani juga menyatakan, pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia nasional agar ke depan posisi posisi yang saat ini diisi oleh TKA dapat sepenuhnya diambil alih oleh tenaga kerja Indonesia. 

    Namun demikian, pemerhati ekonomi dari Universitas Paramadina, Muhammad Iksan, menyatakan bahwa kehadiran TKA asal RRC dalam beberapa waktu ke depan masih akan mewarnai masyarakat Indonesia. 

    “Ini karena Indonesia masih akan menjadi negara tujuan investasi RRC di masa mendatang,” ujarnya.

    Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu mengurangi ekses atau dampak negatif dari kedatanganan TKA China dengan memperkuat pengawasan izin bekerja yang baru, disertai percepatan alih pengetahuan dan alih teknologi bagi perusahan penanaman modal asing asal RRC.

    “Dengan demikian dominasi penggunaan TKA asal RRC dapat dikurangi,” ujar Iksan. (tribunnews/fin)

  • Kim Jong Un Kirim 15.000 Pekerja ke Rusia, Hadiah Terbaru Korea Utara untuk Putin – Halaman all

    Kim Jong Un Kirim 15.000 Pekerja ke Rusia, Hadiah Terbaru Korea Utara untuk Putin – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dikabarkan mengirim sekitar 15.000 tenaga kerja ke Rusia untuk menutupi kekurangan pasar tenaga kerja di negara itu.

    Intelijen Korea Selatan mengatakan mereka memiliki informasi mengenai kerja sama tersebut antara Korea Utara dan Rusia.

    Wall Street Journal (WSJ) mengatakan bahwa pengiriman pekerja ke Rusia menjadi hadiah terbaru Kim Jong Un untuk Presiden Rusia Vladimir Putin.

    Kerja sama ini terjadi setelah pada Juni tahun lalu, kedua pemimpin tersebut menandatangani Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif.

    “Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang disahkan setelah uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Korea Utara,” lapor WSJ pada hari Senin (5/5/2025), mengutip Intelijen Korea Selatan.

    Korea Utara menjadi salah satu pendukung Rusia yang paling setia sejak dimulainya perang skala penuh di Ukraina pada 24 Februari 2022. 

    Ketika kerja sama ekonomi dan militer semakin erat, Korea Utara dan Rusia menandatangani perjanjian pertahanan bersama pada bulan November tahun lalu.

    Pada Oktober 2024, Intelijen Korea Selatan mengungkap informasi rahasia bahwa Korea Utara telah mengirim pasukan ke Rusia, tuduhan yang saat itu diabaikan oleh Rusia dan Korea Utara.

    Pada 28 April 2025, Korea Utara mengakui untuk pertama kalinya bahwa mereka mengirim pasukan ke Rusia untuk membantu pasukan Putin merebut kembali Kursk, wilayah Rusia yang sebagian diduduki Ukraina setelah penyerbuan pada Agustus tahun lalu.

    “Pasukan Korea Utara, yang bergabung dalam operasi pembebasan wilayah Kursk sesuai perintah (Pemimpin Korea Utara) Kim Jong Un, memberikan kontribusi penting dalam memusnahkan pasukan neo-Nazi Ukraina,” kata Kantor Berita Pusat Korea (KCNA), mengutip Komisi Militer Pusat Partai Pekerja Korea.

    Korea Utara tidak menyebut jumlah tentara yang dikirim, tetapi pejabat Ukraina dan intelijen Korea Selatan memperkirakan ada 14.000 tentara termasuk 3.000 bala bantuan untuk menggantikan pasukan yang gugur.

    Rusia Kekurangan Tenaga Kerja

    Kementerian Tenaga Kerja Rusia memperkirakan negaranya akan kekurangan tenaga kerja hingga 2,4 juta orang pada tahun 2030, jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan 1,5 juta saat ini.

    “Kurangnya pekerja di Rusia disebabkan oleh kerugian besar dalam perang negara itu melawan Ukraina, angka kelahiran yang rendah, dan banyaknya warga negara yang melarikan diri ke luar negeri,” menurut laporan WSJ, mengutip perkiraan Barat.

    Sebagai kompensasinya, Rusia mulai menarik pekerja dari negara sekutunya, yang kini sebagian besar bekerja di Rusia Timur Jauh, menurut laporan WSJ. 

    Sementara itu, otoritas Rusia berharap pekerja Korea Utara akan segera muncul di kota-kota besar di wilayah lain.

    Pengusaha Rusia menghargai pekerja Korea Utara karena mereka bersedia bekerja 12 jam dengan upah rendah dan tidak mengeluh tentang kondisi kerja, seperti diberitakan media Ukraina, Kyiv Independent.

    Datang ke Rusia dengan Visa Pelajar

    Media Ukraina melaporkan bahwa banyak pekerja Korea Utara datang ke Rusia dengan visa pelajar. 

    Pada 4 Februari 2025, media lokal Rusia, Mediazona melaporkan setidaknya ada 7.887 kasus warga Korea Utara melintasi perbatasan untuk belajar ke Rusia.

    Laporan tersebut mengutip Dinas Perbatasan Rusia dan mengatakan itu adalah jumlah terbesar sejak tahun 2019.

    Jumlah mahasiswa dari Korea Utara mulai meningkat pada kuartal ketiga tahun 2024, menurut laporan tersebut.

    Sementara itu, pada April 2024, Kementerian Pendidikan Rusia melaporkan hampir 130 mahasiswa dari Korea Utara sedang belajar di Rusia saat itu.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Berita lain terkait Konflik Rusia VS Ukraina

  • Arab Saudi Tangkap Warga Ghana dan 4 Wanita Ekspatriat, Ketahuan Nekat Masuk Mekkah Secara Ilegal – Halaman all

    Arab Saudi Tangkap Warga Ghana dan 4 Wanita Ekspatriat, Ketahuan Nekat Masuk Mekkah Secara Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak berwenang Arab Saudi menangkap seorang warga Ghana dan empat wanita ekspatriat karena berusaha masuk ke kota suci Mekkah secara ilegal untuk menunaikan ibadah haji.

    Insiden ini terjadi di tengah pemberlakuan pembatasan ketat yang diterapkan sejak Selasa (29/4/2025) dalam rangka musim haji.

    Dilaporkan Gulf News dan Arab News, pria asal Ghana tersebut ditahan oleh pasukan keamanan haji setelah kedapatan mengemudikan bus yang menyelundupkan empat wanita ke Mekkah.

    Keempat wanita itu disembunyikan di ruang bagasi kendaraan demi menghindari persyaratan izin resmi untuk berhaji.

    Pasukan keamanan segera menangkap sopir dan seluruh penumpang.

    Mereka kemudian diserahkan ke komite yang berwenang untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

    Otoritas Arab Saudi sebelumnya sudah menegaskan “siapa pun yang mencoba masuk ke Mekkah atau Madinah tanpa visa haji resmi akan dikenai hukuman berat.”

    Pembatasan ini akan tetap berlaku hingga 10 Juni 2025, bertepatan dengan berakhirnya pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

    Menurut kebijakan yang diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya pemegang visa haji resmi yang diizinkan masuk ke kota-kota suci selama masa pembatasan.

    Individu yang tertangkap melanggar aturan ini terancam denda hingga 20.000 riyal Saudi, atau sekitar 5.300 dolar AS.

    Pemerintah memperingatkan bahwa siapa pun yang membantu orang lain berhaji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi, atau sekitar 27.000 dolar AS.

    Ini termasuk mereka yang mengajukan visa kunjungan secara ilegal atau yang tetap berada di wilayah suci setelah masa izin habis.

    Hukuman tidak hanya berupa denda.

    Pelanggar juga akan menghadapi deportasi dari Arab Saudi serta larangan masuk kembali ke Kerajaan selama sepuluh tahun.

    Pemerintah Arab Saudi menyatakan langkah-langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan keselamatan selama musim haji.

    Dikutip Saudi Gazette, pasukan keamanan haji pun meningkatkan patroli dan pemeriksaan di seluruh jalur menuju Mekkah dan Madinah, termasuk di terminal transportasi umum dan pos-pos pemeriksaan jalan raya.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kerajaan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Selain itu, pemerintah juga mengingatkan seluruh calon jemaah agar tidak mempercayai tawaran haji ilegal yang marak beredar di media sosial dan jaringan informal.

    Banyak penipuan yang mengklaim dapat mengatur perjalanan haji tanpa dokumen resmi, namun justru membahayakan keselamatan dan masa depan para jemaah.

    Arab Saudi menekankan bahwa haji merupakan ibadah yang sangat penting dalam Islam dan harus dilaksanakan dengan cara yang sah dan tertib.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Penyebab 9 Calon Haji Embarkasi Surabaya belum Memenuhi Syarat Berangkat

    Penyebab 9 Calon Haji Embarkasi Surabaya belum Memenuhi Syarat Berangkat

    Liputan6.com, Surabaya – Sebanyak sembilan orang calon haji di Embarkasi Surabaya, Jawa Timur ditunda keberangkatannya karena sejumlah alasan, di antaranya karena sakit dan persoalan mahram.

    Catatan Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, saat ini jamaah calon haji dan petugas haji sebanyak 2.660 telah berangkat ke Tanah Suci.

    “Alhamdulillah kloter 1-7 sudah kami berangkatkan. Namun ada sembilan orang yang ditunda keberangkatannya, empat diantaranya berasal dari kloter pertama akibat persoalan imigrasi saat di Mecca Road,” kata Ketua PPIH Embarkasi Surabaya Akhmad Sruji Bahtiar di Asrama Haji Surabaya, Sabtu malam (4/5/2025).

    Selanjutnya, kata dia, dua orang mengalami penundaan berasal dari kloter tiga dan merupakan pasangan suami istri. Salah satu dari mereka dalam kondisi sakit, sehingga keduanya tidak dapat diberangkatkan karena tidak ada mahramnya.

    Satu orang lainnya dari kloter empat dilaporkan terkendala kesalahan jenis visa dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), yang tercatat sebagai visa umroh, bukan haji.

    “Dari kloter satu yang sempat tertahan di Juanda, setelah melalui proses kajian, keempat jamaah tersebut akhirnya bisa diberangkatkan dengan kloter berikutnya,” ucapnya.

    Terkait keberangkatan calon haji yang sempat tertunda itu, PPIH Embarkasi Surabaya masih mempertimbangkan jumlah kuota yang terbuka untuk keberangkatan ke depan dengan memperhatikan jumlah open seat yang ada.

    “Kami tetap memperhatikan open seat atau kekosongan kursi. Karena kami tidak bisa kemudian memasukkan calon haji yang tertunda ke dalam kloter-kloter yang sudah penuh. Karena open seat nya ini cukup banyak,” ujarnya.

     

    Heboh Pasutri Berangkat Haji Naik Sepeda Ontel di Purwokerto

  • 2.598 Calon Jemaah Haji Jatim Belum Mendapatkan Visa
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Mei 2025

    2.598 Calon Jemaah Haji Jatim Belum Mendapatkan Visa Surabaya 5 Mei 2025

    2.598 Calon Jemaah Haji Jatim Belum Mendapatkan Visa
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Asrama Haji Embarkasi Surabaya
    (AHES) mencatat, ada 2.598
    calon jemaah haji
    Jawa Timur (Jatim) yang belum mendapatkan visa.
    Sebab, visa tersebut masih dalam proses penerbitan oleh pemerintah Arab Saudi.
    Ketua PPIH Embarkasi Surabaya,
    Akhmad Sruji Bahtiar
    , mengatakan, visa para jemaah haji tersebut sebenarnya sudah diajukan sebelum adanya jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.
    Akan tetapi, lanjut Bahtiar, penerbitan visa tidak bisa sekaligus. Sebab, pemerintah Arab Saudi melayani penerbitan
    visa haji
    untuk calon jemaah di seluruh dunia.
    “Visa sebenarnya sudah kita ajukan ya, yang reguler itu 17 April 2025. Tetapi tentunya karena tidak hanya melayani Indonesia, tapi juga melayani seluruh dunia,” kata Bahtiar di AHES, Senin (5/5/2025).
    Bahtiar mengungkapkan, dari total 35.168 calon jemaah haji yang terdaftar untuk berangkat melalui AHES, sebanyak 2.598 orang masih belum mendapatkan visanya sampai sekarang.
    “Alhamdulillah kita sudah di angka kemarin itu sudah di angka 32.700-an visa yang keluar. Hari ini belum saya
    update
    , mudah-mudahan sudah ada perkembangan yang signifikan,” ujarnya.
    Meski demikian, Bahtiar mengimbau para calon jemaah haji untuk tetap tenang dan sabar menunggu.
    Sebab, menurutnya, visanya akan segera diterbitkan oleh pihak Pemerintah Arab Saudi.
    “Saya mengimbau kepada jemaah haji untuk tenang, untuk sabar, karena visa ini keundangannya bukan di Kementerian Agama, tapi di Arab Saudi. Insyaallah saya haqqul yakin bisa diberangkatkan semuanya,” ucapnya.
    Lebih lanjut, Bahtiar menyebut, AHES telah memberangkatkan sebanyak 11 kelompok.
    Dengan demikian, total jemaah haji yang sudah berada di Tanah Suci saat ini ada 4.171 orang.
    “Kita berikhtiar setiap kloter itu tidak ada
    open seat
    . Kalau sampai kemudian ada, apalagi banyak, konsekuensinya nanti penerbangan akhir bisa jadi ada jemaah yang tidak terangkut,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Fatwa Dewan Ulama Senior terkait Larangan Berhaji secara Ilegal – Halaman all

    Pemerintah Arab Saudi Ingatkan Fatwa Dewan Ulama Senior terkait Larangan Berhaji secara Ilegal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tak hanya menjadi perhatian pemerintahan Mohammed bin Salman, tren meningkatnya perjalanan ibadah Haji secara ilegal ikut menjadi perhatian bagi Dewan Ulama Senior Arab Saudi.

    Hal ini coba untuk terus diingatkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di unggahan media sosialnya pada Senin ini (5/5/2025).

    “Melaksanakan haji tanpa izin bertentangan dengan kepentingan umum dan menentang kewenangan yang sah. Siapa yang melakukan demikian, menanggung dosanya,” terang kementerian tersebut di akun resmi mereka di X yakni @MoHU_En.

    “Melaksanakan haji tanpa izin merupakan pelanggaran yang berdampak pada orang lain—bukan hanya pelanggarnya—dan semakin luas bahayanya, semakin besar dosanya.” tulis akun tersebut.

    Di dua cuitan tersebut, pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga mencantumkan pernyataan resmi dari Dewan Ulama Senior Arab Saudi terkait permasalahan tersebut.

    Pada pernyataan yang dirilis pada 17 Syawal 1445 H atau 26 April 2024 tahun lalu tersebut, Dewan Ulama Senior Arab Saudi menegaskan bahwa mengantongi izin adalah kewajiban bagi jemaah yang ingin mendatangi tempat-tempat suci dalam periode haji.

    Melalui izin tersebut, maka para jemaah yang berhaji akan menjalankan ibadahnya sesuai dengan kemaslahatan yang dikehendaki syariat.

    Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengingatkan bahwa Syariat Islam datang untuk memperbaiki dan memperbanyak kemaslahatan serta mencegah dan mengurangi kemafsadatan atau kemudaratan.

    Karena dasar tersebut, maka mereka menyatakan bahwa tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji tanpa izin, dan pelanggarnya dinilai berdosa.

    “Allah SWT telah mengagungkan syiar-syiar haji ke Baitullah dan tempat-tempat suci-Nya. Firman Allah SWT: “Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah suci (Ka’bah) sebagai tempat berkumpul dan tempat aman bagi manusia. (Kami berfirman): ‘Janganlah kamu menyekutukan Aku dengan sesuatu apa pun dan sucikanlah rumah-Ku bagi orang-orang yang tawaf, orang yang beribadah, dan orang yang ruku’ serta sujud’.” (QS. Al-Anfal: 125).” terang pihak Dewan Ulama Senior Arab Saudi 

    Dalam hadis riwayat Abu Hurairah RA, Nabi SAW bersabda: “Barang siapa yang berhaji ke Baitullah ini, lalu tidak melakukan perbuatan keji dan maksiat, maka ia pulang sebagaimana hari ia dilahirkan oleh ibunya” (muttafaqun ‘alayh).

    Allah SWT juga berfirman: “Barang siapa yang bermaksud melakukan kezaliman di dalamnya, maka Kami akan merasakan kepadanya azab yang pedih” (QS. Al-Hajj: 25). 

    Sebagai bagian untuk menghilangkan kezaliman dalam pelaksanaan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi pun telah mewajibkan pengurusan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikannya, dengan prosedur tertentu untuk mendapatkan izin tersebut.

    Dewan Ulama Senior telah meninjau tantangan dan risiko yang diajukan delegasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, serta Komite Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi terkait potensi bahaya jika tidak mematuhi kewajiban pengurusan izin.

    Berdasarkan hal tersebut, Dewan Ulama Senior Arab Saudi menyampaikan poin-poin berikut:

    Pertama: Wajib hukumnya untuk melakukan pengurusan izin yang berlandaskan prinsip syariat guna mempermudah jalannya ibadah haji.

    Kedua: Kewajiban pengurusan izin haji dan ketaatan terhadap peraturan ini sejalan dengan kemaslahatan yang dikehendaki syariat, yaitu memperbaiki dan memperbanyak kemaslahatan serta mencegah dan mengurangi kemafsadatan.

    Instansi yang mengatur haji merancang rencana musim haji secara komprehensif, termasuk keamanan, kesehatan, akomodasi, dan layanan lainnya, sesuai jumlah jemaah yang telah mendapat izin.

    Semakin sesuai jumlah jemaah dengan kuota yang ditetapkan, maka semakin tinggi kualitas layanan yang diberikan, yang merupakan tujuan syariat. 

    Ketiga: Kewajiban mengantongi izin haji termasuk ketaatan kepada penguasa dalam hal yang makruf. .

    Keempat: Dewan Ulama Senior Arab Saudi telah meninjau dampak buruk dan risiko besar jika banyak jemaah yang tidak mengantongi izin dalam berhaji.

    Hal itu dapat memengaruhi keselamatan dan kesehatan jemaah, kualitas layanan, serta rencana pergerakan dan pengaturan jemaah di antara tempat-tempat suci.

    Pertimbangan tersebut juga menunjukkan bahwa haji tanpa izin tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga jemaah lain yang taat aturan. 

    Dalam syariat, bahaya yang menyebar lebih besar dosanya daripada bahaya yang terbatas.

    SUASANA KAKBAH – Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat hanya jemaah yang punya visa haji bisa masuk Makkah. (HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025)

    Dalam hadis muttafaqun ‘alayh, Nabi SAW bersabda: “Seorang Muslim adalah orang yang muslim lainnya selamat dari gangguan lidah dan tangannya” serta “Tidak boleh ada kemudharatan dan tidak boleh menyebarkan kemudharatan” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).

    *Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak diperbolehkan melakukan ibadah haji tanpa izin, dan pelakunya berdosa karena melanggar perintah penguasa yang dikeluarkan demi kemaslahatan umum, terutama untuk mencegah bahaya yang meluas bagi seluruh jemaah.

    Jika seseorang tidak dapat mengurus izin haji meski haji adalah wajib, maka ia dianggap tidak mampu.

    Allah SWT berfirman: “Bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” (QS. At-Taghabun: 16) dan “Dan kewajiban haji ke Baitullah hanya berlaku bagi orang-orang yang mampu sampai ke sana” (QS. Ali Imran: 97).

    Berdasarkan empat poin tersebut, Dewan Ulama Senior Arab Saudi menasihati semua Muslim untuk bertaqwa kepada Allah SWT, khususnya bagi yang ingin menunaikan ibadah haji dengan cara menaati izin dan peraturan yang berlaku.

    Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga mengingatkan Haji yang mabrur adalah yang terbebas dari perbuatan keji, maksiat, dan perselisihan tanpa hak.

    (Tribunnews.com/Bobby)

  • Uni Eropa Resmi Larang Program ‘Paspor Emas’

    Uni Eropa Resmi Larang Program ‘Paspor Emas’

    Jakarta

    Manuel Delia telah menghabiskan belasan tahun kerja untuk mendapatkan hasil ini, tapi dia kaget dengan putusan Pengadilan Eropa (European Court of Justice/ECJ).

    “Saya sedikit berteriak,” kata Manuel kepada DW. “Saya mengira akan mendengar berita buruk.”

    Delia yang merupakan seorang blogger antikorupsi dan pejabat eksekutif organisasi masyarakat sipil Malta, Repubblika, telah lama berkampanye menentang program pemerintah Malta yang menawarkan kewarganegaraan kepada investor asing.

    Malta adalah negara Uni Eropa (UE) terakhir yang menawarkan program “paspor emas”, setelah program serupa di Bulgaria dan Siprus dihentikan beberapa tahun terakhir.

    Menurutnya, keputusan ECJ ini membenarkan perjuangan rekan dan sahabatnya, Daphne Caruana Galizia, seorang jurnalis antikorupsi Malta yang dibunuh dan menjadi salah satu orang yang bersuara tentang bahaya program tersebut.

    Paspor emas hanya sekadar “transaksi komersial”

    Pada tahun 2022, Komisi Eropa (European Commission) menggugat Malta atas praktik pemberian kewarganegaraan yang kebanyakan berdasarkan pada investasi properti. Mereka berargumen bahwa penerima kewarganegaraan UE harus menunjukkan “hubungan nyata” dengan negara pemberi paspor, bukan malah sekadar komitmen finansial.

    Semula, Delia sempat mengira hasilnya akan berbeda karena opini yang dirilis oleh Jaksa Penasihat ECJ pada Oktober 2024 lalu ditenggarai mendukung posisi pemerintah Malta.

    Mahkamah menilai kebijakan Malta menjadikan kewarganegaraan sebagai “sekadar transaksi komersial” dan “praktik ini tidak memungkinkan terciptanya ikatan solidaritas hingga itikad baik antara negara anggota dengan warganya, atau menjamin kepercayaan antarnegara anggota.”

    Untuk Delia, kemenangan ini terasa membanggakan karena berdasar pada “nilai prinsip, solidaritas” antarnegara UE, mengingat paspor Malta bisa bebas ke seluruh blok Eropa.

    Peminat paspor Malta

    Delia menyatakan keputusan pengadilan ini “membenarkan sepenuhnya perjuangan kami, bahwa skema ini tak bisa dibenarkan hanya karena menghasilkan uang.”

    “Kewarganegaraan tak bisa dinilai dengan uang. Harganya jauh lebih tinggi daripada sekadar uang,” tegas Delia.

    Sejak program ini dimulai, Delia dan pengamat lain mempertanyakan seberapa ketat persyaratan tinggal diawasi otoritas Malta, sebab banyak investor tampaknya tidak tinggal di negara itu sesuai aturan periode wajib.

    Bahkan dalam beberapa kasus, tidak jelas status kelayakan properti yang dibeli.

    Data dari Yayasan Daphne Caruana Galizia menunjukkan investor Cina menguasai 9 dari 10 “paspor emas”. Namun, jumlah itu jauh melebihi warga Cina yang tercatat tinggal di Malta menurut data sensus.

    Menurut yayasan tersebut, temuan ini menunjukkan “setidaknya separuhnya tidak menggunakan paspor emas untuk tinggal di Malta.”

    Hanya tertutup satu, pintu lain masih terbuka

    Setelah putusan pengadilan, Perdana Menteri (PM) Malta Robert Abela tetap membela skema “paspor emas” dalam pernyataannya, menyebut program ini telah menghasilkan lebih dari €1,4 miliar (sekitar Rp25,6 triliun) bagi Malta. Dia berjanji merevisi sistem tersebut agar sesuai dengan keputusan pengadilan.

    “Seperti biasa, Pemerintah Malta menghormati keputusan pengadilan. Saat ini, implikasi hukum putusan ini sedang dikaji secara mendetail agar kerangka regulasi kewarganegaraan dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip dalam putusan tersebut,” ujarnya.

    Meski “paspor emas” tidak lagi berlaku, tapi masih ada cara lain untuk mendapatkan akses ke zona Schengen tanpa paspor dan banyak yang tertarik untuk melakukannya.

    Program tersebut adalah “visa emas”, yang memiliki skema yang serupa. Program ini memberikan izin tinggal lewat pembelian properti atau investasi besar lainnya.

    Henley & Partners, salah satu perusahaan yang mendukung program paspor Malta, kini mencantumkan 31 negara klien yang menawarkan skema “izin tinggal melalui investasi”. Hampir separuhnya berada di Uni Eropa.

    “Ini tetap memberi akses ke banyak kebebasan di UE,” jelas Anna Terrone, petugas kebijakan di Transparency International, lembaga pemantau antikorupsi dunia.

    Merespons putusan pengadilan, juru bicara Komisi Eropa Markus Lammert menekankan “kekhawatiran serius” terhadap program “visa emas”.

    “Skema semacam ini menimbulkan risiko keamanan, pencucian uang, penggelapan pajak, dan korupsi bagi Uni Eropa secara keseluruhan,” kata Lammert.

    Hukum antipencucian uang UE, kata dia, “mengharuskan negara anggota yang menjalankan skema ini untuk memantau risiko dan menerapkan langkah-langkah mitigasi.”

    Ajang untuk perubahan

    Terrone berharap momentum dari penghentian “paspor emas” akan terus berlanjut.

    “Alasannya mungkin juga bisa diperluas di program ‘visa emas,’” jelas Terrone.

    Soal solidaritas dan keamanan antarnegara UE, dia mengatakan bahwa perlu adanya upaya bersama untuk mencegah “koruptor dan orang kaya yang mendapatkan uang dengan cara yang tidak benar.”

    Dia mengatakan kalau hal itu menjelaskan bahwa kewarganegaraan adalah “pengakuan atas kontrak antara individu dan negara, unit komunitas, solidaritas yang kita bagi bersama untuk hidup bersama berdasarkan hukum.

    “Ketika Anda menaruh harga untuk itu, Anda merendahkannya.”

    Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris.

    Penulis adaptasi oleh Muhammad Hanafi

    Editor: Yuniman Farid

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Arab Saudi Umumkan Hukuman Denda Rp 438 Juta untuk Pelanggar Visa Haji

    Arab Saudi Umumkan Hukuman Denda Rp 438 Juta untuk Pelanggar Visa Haji

    Riyadh

    Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan hukuman denda yang sangat besar, yang bisa mencapai hingga 100.000 Riyal, atau setara Rp 438,7 juta, untuk setiap pelanggar aturan visa haji.

    Hukuman itu juga bisa mencakup larangan masuk ke Saudi bagi para pelanggar.

    Ditekankan oleh Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi dalam pernyataannya, seperti dilansir Al Arabiya, Senin (5/5/2025), bahwa sangat penting memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji guna menghindari hukuman.

    Dalam pengumumannya, Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau menggunakan visa kunjungan akan dikenai hukuman denda sebesar 20.000 Riyal atau setara Rp 87,7 juta.

    Kemudian siapa pun yang mengajukan visa kunjungan bagi orang yang melaksanakan atau berupaya melaksanakan ibadah haji tanpa izin, menurut Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi, akan dikenakan hukuman denda hingga 100.000 Riyal atau setara Rp 438,7 juta.

    Aturan ini juga berlaku bagi siapa pun yang mengangkut para pemegang visa kunjungan ke Mekkah atau ke tempat-tempat suci selama masa ibadah Haji.

    Aturan yang sama juga berlaku untuk para pemegang visa kunjungan rumah yang ada di hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi para jemaah lainnya, serta bagi pihak yang menyembunyikan mereka atau menawarkan segala bentuk bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Mekkah atau tempat-tempat suci.

    “Hukuman meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran,” tegas Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.

    “Para pelanggar termasuk penduduk dan orang yang melakukan overstay yang tertangkap berusaha melakukan ibadah haji secara ilegal, akan dideportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun,” jelas pernyataan Kementerian Urusan Haji dan Umrah Saudi.

    Musim ibadah haji tahun ini diperkirakan akan dimulai pada 6 Juni mendatang dan berakhir pada 11 Juni.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini