Perusahaan: Visa

  • Visa Haji Furoda Tak Terbit, BPKN Dorong Opsi Refund Berkeadilan

    Visa Haji Furoda Tak Terbit, BPKN Dorong Opsi Refund Berkeadilan

    Jakarta

    Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M seperti dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mendorong adanya opsi refund berkeadilan.

    Ia menyampaikan itu berdasarkan aturan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di mana, dalam aturan itu konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).

    Hal tersebut juga berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).

    “Mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi. Hal ini penting untuk mengetahui apakah dalam perjanjiannya, terdapat klausul force majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian,” kata Fitrah Bukhari kepada wartawa seperti dalam pesannya, Minggu (1/6/2025).

    Namun, lanjut dia, jika tak ada perjanjian, maka proses pengembalian bisa dilakukan secara berkeadilan. Ia juga mendorong PIHK terbuka untuk bermusyawarah secara transparan dengan konsumen dalam proses penyelesaian tidak terbitnya visa furoda.

    “Jika tidak ada perjanjian, maka kami mendorong proses pengembalian dilakukan secara berkeadilan.” ujar dia.

    Selain itu, ia menilai PIHK juga mesti kreatif menawarkan skema kompensasi akibat tidak terbitnya visa haji furoda tahun ini. Menurutnya, selain membuka opsi refund secara berkeadilan, skema tersebut dapat berupa pengalihan keberangkatan ke tahun depan, ataupun memberi kompensasi lainnya.

    “Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa semakin dirugikan akibat tidak keluarnya visa haji furoda tahun ini,” imbuh dia,

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 3 WNI Diduga Mau ke Makkah Ditemukan di Tengah Gurun, Salah Satunya Meninggal

    3 WNI Diduga Mau ke Makkah Ditemukan di Tengah Gurun, Salah Satunya Meninggal

    Makkah

    Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah mengatakan ada tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditemukan oleh aparat keamanan Arab Saudi di area gurun wilayah Jumum, Makkah. Salah satunya ditemukan dalam kondisi meninggal.

    Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan para WNI ditemukan dalam kondisi dehidrasi pada Selasa (27/5). Dia mengatakan WNI berinisial SM ditemukan meninggal sementara J dan S berhasil diselamatkan.

    “Sebelumnya, almarhum SM bersama 10 WNI lain mengalami razia oleh Aparat Kemanan Arab Saudi dan diusir ke kota Jeddah,” ujar Yusron di Makkah, Sabtu (31/5/2025).

    Dia mengatakan SM tiba di Saudi menggunakan visa ziarah multiple. SM diduga berupaya masuk ke Makkah beesama J dan S menggunakan taksi gelap melalui area gurun pasir.

    “Dalam upayanya mencoba masuk kota Mekkah secara ilegal tersebut, ketiga WNI tiba-tiba dipaksa untuk turun di tengah gurun oleh sopir taksi karena takut tertangkap patroli Aparat Keamanan Arab Saudi,” ucapnya.

    Tiga WNI itu kemudian ditemukan patroli drone yang dilakukan oleh aparat Saudi. SM diduga meninggal karena dehidrasi.

    SM akan dimakamkan setelah proses visum selesai. KJRI telah berkoordinasi dengan keluarga SM.

    “KJRI Jeddah kembali mengimbau kepada seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi. Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai uang hilang haji melayang,” ucapnya.

    (haf/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Ramai-Ramai Warga China Borong Rumah di Korea Selatan, Amerika Ngekor

    Ramai-Ramai Warga China Borong Rumah di Korea Selatan, Amerika Ngekor

    Jakarta, CNBC Indonesia – Warga negara asing semakin ramai menempati Korea Selatan. Ternyata, Seoul merupakan tujuan populer tidak hanya untuk pariwisata tetapi juga pertumbuhan aset.

    Hal itu terungkap dari cerita seorang makelar properti bermarga Kim yang tinggal di Distrik Seodaemun, Seoul barat laut. Kata dia, rekan kerjanya baru-baru ini menandatangani perjanjian pembelian rumah dengan seorang warga negara China.

    Disebutkan warga China tersebut ingin membeli beberapa rumah di kota itu dan memiliki teman yang tertarik untuk melakukan hal yang sama.

    “Banyak orang China yang ingin membeli apartemen untuk tujuan investasi,” kata Kim, dikutip dari The Korea Times, Sabtu (30/5/2025).

    Adapun data Kementerian Pertanahan Korea Selatan menunjukkan jumlah rumah yang dimiliki oleh warga negara China melampaui 56.000 pada akhir tahun lalu, di antara 100.216 rumah milik asing di Korea.

    Angka pemilik China itu naik 5.158 atau 5,4% dibandingkan dengan enam bulan sebelumnya. Non-warga negara merupakan 0,52% dari total pemilik rumah di negeri ginseng itu.

    Jumlah warga negara asing yang memiliki rumah mencapai 98.581, yang berarti beberapa memiliki beberapa properti. Warga negara China memiliki 56.301 rumah, atau 56,2%, diikuti oleh warga Amerika Serikat (AS) dengan 22.031 rumah, atau 22%. Warga Kanada memiliki 6.315 rumah, atau 6,3%.

    Hampir tiga perempat, atau 72,7% dari rumah milik orang asing, berada di wilayah metropolitan Seoul, dengan 39.144 rumah, atau 39%, di Provinsi Gyeonggi, diikuti oleh 23.741 rumah, atau 23,7 persen, di Seoul. Sekitar 10% atau 9.983 rumah berada di Incheon.

    Lebih dari 93% pemilik rumah asing memiliki satu rumah, diikuti oleh 5.182 orang, atau 5,3%, yang memiliki dua rumah. Sebanyak 640 orang memiliki tiga rumah, sementara 209 orang memiliki empat rumah. Sebanyak 461 orang memiliki lima rumah atau lebih.

    Sementara itu, seruan untuk peraturan yang lebih ketat semakin meningkat untuk mengekang pembelian rumah yang bersifat spekulatif.

    Beberapa pihak juga menyuarakan kekhawatiran atas penggelapan pajak, yang dipicu oleh laporan berita tentang tuan tanah asing yang menarik uang sewa bulanan dari delapan apartemen yang mereka beli saat tinggal di sana dengan visa pelajar.

    Pembeli asing tunduk pada peraturan pinjaman rasio pinjaman terhadap nilai (LTV), pajak keuntungan modal, dan pajak kepemilikan properti, sama seperti warga negara Korea. Namun, otoritas Korea kurang mampu melacak sumber modal bagi warga negara asing yang membeli rumah.

    Pada tahun 2023, otoritas mengidentifikasi 433 kasus pembelian properti ilegal oleh warga negara asing. Lebih dari 44%, atau 192, melibatkan warga negara Tiongkok. Menurut data dari Mahkamah Agung, jumlah properti milik warga negara China dari semua jenis melonjak menjadi 96.955 pada bulan April, naik 78,5% dari 54.320 pada tahun 2020. Angka tersebut mencakup bangunan komersial dan tanah serta properti perumahan.

    Seruan untuk “timbal balik” pun semakin menguat. Di China sendiri, orang asing tidak dapat membeli tanah, meskipun mereka dapat membeli properti perumahan untuk digunakan sendiri dengan beberapa batasan.

    Sebaliknya, warga negara China menghadapi sedikit regulasi saat membeli properti di Korea. Hal ini menyebabkan usulan RUU untuk meningkatkan pembatasan bagi warga nonresiden yang membeli properti di Seoul dan wilayah Provinsi Gyeonggi di sekitarnya, serupa dengan yang diadopsi oleh Australia dan Kanada. Kedua negara telah memberlakukan peraturan yang lebih ketat menyusul kenaikan harga perumahan dan peningkatan properti milik asing.

    (dce)

  • Amphuri Harap Menag Bantu Lobi untuk Penerbitan Visa Haji Furoda
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Amphuri Harap Menag Bantu Lobi untuk Penerbitan Visa Haji Furoda Nasional 31 Mei 2025

    Amphuri Harap Menag Bantu Lobi untuk Penerbitan Visa Haji Furoda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (
    Amphuri
    ) berharap Menteri Agama (Menag)
    Nasaruddin Umar
    membantu melobi otoritas Arab Saudi untuk penerbitan
    visa haji furoda
    .
    “Kami masih berharap juga
    support
    Menteri Agama yang sudah ada di Tanah Suci yang katanya akan berusaha membantu keluarnya visa furoda ini,” ujar Sekjen Amphuri, Zaky Zakariya Anshari kepada Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    “Komunikasi G to G (Government to Government) selevel presiden dan menteri yang mungkin bisa membantu,” sambungnya.
    Zaky menuturkan, waktu penutupan bandara untuk pelaksanaan
    Haji 2025
    di Arab Saudi sesuai edaran Otoritas Umum Penerbangan Arab Saudi (GACA) tertera tanggal 2 Juni 2025.
    “Maka kesempatan masih ada dua malam lagi jika ada keajaiban visa furoda turun bagi yang benar-benar siap berangkat dengan segala konsekuensinya,” tuturnya.
    Meski demikian, Zaky menyarankan
    jemaah haji
    furoda yang visanya belum terbit untuk beralih ke haji khusus.
    “Amannya tetap sebaiknya masyarakat memilih Haji Plus atau Khusus kuota pemerintah Indonesia sebagai alternatif pengganti program Furoda atau Mujamalah,” tuturnya.
    Zaky menyebut, koordinasi Amphuri dengan pihak Kementerian Haji Arab Saudi terakhir dinyatakan bahwa sistem visa dengan semua jenisnya sudah tutup.
    “Kami masih menghormati penyelenggara anggota Amphuri yang sampai saat ini masih berusaha dan berkomunikasi dengan Syarikah,” tuturnya.
    Amphuri akan menerbitkan surat edaran yang berisikan data anggotanya yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena pesoalan visa furoda.
    “Nanti akan tau jumlah jemaah yang batal berangkat dan juga kerugian yang mungkin terjadi,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Visa Furoda Tak Terbit, Jemaah Haji Bisa Dapat Full Refund

    Visa Furoda Tak Terbit, Jemaah Haji Bisa Dapat Full Refund

    Bisnis.com, JAKARTA — Sarikat Penyelenggaraan Haji Umroh Indonesia (Sapuhi) menyatakan jemaah haji furoda akan mendapatkan pengembalian dana secara penuh (refund full) atau dikonversi ke haji khusus imbas visa yang tidak terbit tahun ini.

    Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengatakan bahwa para jemaah haji furoda yang batal berangkat di tahun ini harus menerima situasi ini karena penerbitan visa merupakan hak Kerajaan Arab Saudi, sehingga para jemaah termasuk travel harus menanggung segala semacam risiko.

    “Ada tiga cara untuk bisa memberikan konsekuensi kepada jemaah yang tidak berangkat haji mujamalah atau furoda tahun ini, yaitu adalah di-refund full atau dikonversi ke haji khusus, atau dikombinasikan [dengan] sebagian disetorkan [atau] sebagian dipulangkan,” kata Syam kepada Bisnis, Sabtu (31/5/2025).

    Syam berujar pelaksanaan haji tahun ini yang menggunakan visa furoda baru mendapatkan informasi dari Kerajaan Arab Saudi di akhir Dzulhijjah 1446 Hijirah. Ditambah, lanjut dia, tidak ada informasi mengenai pembagian kuota visa furoda dari Kerajaan Arab Saudi.

    “Memang tahun ini furoda mengalami musibah karena ketidakjelasan berapa yang ingin diberikan jumlahnya per negara, baru didapat informasi saat-saat terakhir di bulan Dzulhijjah ini,” imbuhnya.

    Kendati demikian, Syam menyampaikan bahwa asosiasi memberikan surat keterangan dan informasi terkait kondisi visa mujamalah dan visa furoda kepada anggota untuk bisa disampaikan dan dilanjutkan ke para jemaah.

    Adapun imbas visa furoda yang tak terbit tahun ini, jelasnya,  kerugian dari penyelenggara travel haji tidak bisa disamaratakan. Artinya, kerugian ini tergantung dari sudah sejauh mana proses kesiapan dari paket yang sudah ditawarkan kepada para jemaah, salah satunya dengan memesan penginapan alias akomodasi.

    “Ada yang sudah punya hotel, ada yang sudah punya tiket, bahkan semua all-in sudah disiapkan, namun karena tidak dapat ya pasti jumlahnya lebih besar [kerugiannya]. Namun ada juga yang belum memberikan apa-apa karena menunggu keluarnya visa dulu, baru mereka action cari hotel dan tiket,” terangnya.

    Untuk itu, dia menjelaskan bahwa ada berbagai macam konsekuensi jumlah kerugian yang diderita oleh para travel imbas tak terbitnya visa furoda tahun ini.

    “Yang jadi masalah adalah bagaimana caranya kita sebagai travel memberi informasi atau keterangan agar kerugian ini bisa ditanggung bersama atau bagaimana,” terangnya.

    Meski demikian, Syam mengaku berat hati menyampaikan informasi bahwa visa furoda tidak terbit tahun ini. “Ini memang kesalahan bukan di pihak jemaah yang ingin membatalkan diri, tetapi memang akibat dari visa tidak keluar,” tuturnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menuturkan bahwa ada opsi penyelesaian antara pihak jemaah dengan penyelenggara travel haji jika terjadi kegagalan keberangkatan jemaah haji furoda akibat visa yang tidak terbit.

    Opsi tersebut di antaranya dapat berupa pengembalian dana atau pengalihan keberangkatan ke musim haji tahun berikutnya. Namun dia menekankan, kepastian dan keadilan bagi jemaah tetap harus dikedepankan.

     “Apakah itu uang dikembalikan, atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan,” kata Singgih dalam keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

    Di samping itu, Singgih juga menjelaskan bahwa secara hukum, visa furoda belum memiliki dasar yang kuat dalam regulasi haji nasional.

    Menurutnya, pemerintah sering dianggap tidak hadir dalam menangani persoalan visa non-kuota, seperti furoda karena belum adanya pijakan hukum yang memadai.

    “Oleh sebab itu, saat ini dalam revisi Undang-Undang Haji, kami mengusulkan adanya pengaturan tiga jenis visa, visa kuota yang meliputi haji reguler dan haji plus, visa dari kuota negara lain dan visa non-kuota, termasuk visa mujamalah dan furoda,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Singgih menyampaikan bahwa DPR akan mendorong agar ke depan ada pengakuan hukum dan perlindungan yang jelas terhadap jemaah pemegang visa non-kuota agar kejadian serupa tidak terus berulang.

    “Kalau sekarang pemerintah seolah-olah tidak hadir karena belum ada dasar hukum untuk perlindungan. Padahal relasinya ini antara pemerintah Arab Saudi dengan pihak syarikah, dan jemaah dengan travel di Indonesia,” katanya.

  • Batal Ibadah Haji, Wendi Cagur: Rencana Allah Paling Terbaik

    Batal Ibadah Haji, Wendi Cagur: Rencana Allah Paling Terbaik

    Jakarta, Beritasatu.com – Komedian Wendi Armoko atau Wendi ‘Cagur’ memberikan kabar bahwa dirinya dan keluarga batal menunaikan ibadah haji pada 2025 yang diduga akibat visa haji furoda belum dikeluarkan.

    Sebagian jemaah haji dikabarkan batal melaksanakan ibadah haji pada 2025 yang diduga akibat visa haji furoda belum juga dikeluarkan. Salah satunya yang batal ibadah haji yaitu Wendi ‘Cagur’. Batalnya Wendi ‘Cagur’ melaksanakan ibadah haji diutarakannya di Instagram miliknya.

    “Indahnya cara Allah Swt mencintai kami. Kami berdua belum diizinkan untuk berangkat haji pada tahun ini,” jelas Wendi ‘Cagur’, Sabtu (31/5/2025).

    Meski merasa sedih akibat tidak bisa melangsungkan ibadah haji, tetapi Wendi mengaku yakin semua keputusan yang datang dari Sang Pencipta adalah yang terbaik.

    “Sedih itu sudah pasti, tetapi Allah lah yang paling tahu untuk terbaik buat kami. Rencana Allah paling terbaik,” jelasnya.

    Wendi ‘Cagur’ juga meyakini semua yang menjadi pilihan dari Sang Pencipta untuk dirinya dan keluarga adalah jalan yang paling baik.

    “Kami yakin panggilan menjadi tamu Allah ke Baitullah tidak pernah salah alamat,” tambahnya.

    Ia pun mendoakan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang bisa menunaikan ibadah haji pada 2025.

    “Selamat menunaikan ibadah haji teman-teman tersayang wahai tamu Allah,” ucapnya.

    “Insyaallah diberikan kesehatan, kelancaran sampai kembali ke Indonesia,” tutup Wendi ‘Cagur’.

    Melihat unggahan dari Wendi ‘Cagur’ membuat sejumlah selebritas Tanah Air pun mendoakan agar di tahun depan, Wendi ‘Cagur’ dan keluarganya bisa mendapatkan jalan untuk menunaikan ibadah haji.

    “Insyaallah tahun depan berangkat haji ya Allah. Semangat selalu sayangku @revtiayunasya @wendicagur. Rencana Allah tidak ada yang tahu. Yakin lah tahun depan berangkat haji,” tulis Ayu Ting Ting.

    “Insyaallah tahun depan Allah panggil ayah dan bunda. Amin. Selalu yang sabar ya bun @revtiayunasya @wendicagur,” tulis Sinyo Esperanza.

    “Bapak Wendy, Ibu Ayu…Bismillah, Allah pasti panggil ke rumah Allah dengan waktu yang tepat, ya. Bismillah, selalu semangat terus. Allah mudahkan dan berikan takdir terbaik yaa. Amin ya Allah,” tulis Anwar BAB.

    “Peluk kalian @revtiayunasya @wendicagur segera di kasih jalan dan dipanggil untuk menjadi tamu nya Allah Swt pada tahun depan ya. Bismillah,” tulis Ussy Pratama.

    “Peluk dan sayang buat sahabatku. Insyaallah haji tahun depan di momen yang lebih indah yang Allah sudah siapkan dengan sebaik-baiknya yang sesuai rencana Allah Swt,” tulis Ivan Gunawan.

    “Pasti ada rencana lebih baik yang hanya diketahui oleh Allah Swt. Semangat @revtiayunasya @wendicagur semua akan indah pada wkatunya. Insyaallah. Amin,” tulis Imam Darto.

  • Visa Haji Furada Gagal Terbit, Biro Travel Semarang Rugi Rp 5 Miliar

    Visa Haji Furada Gagal Terbit, Biro Travel Semarang Rugi Rp 5 Miliar

    Semarang, Beritasatu.com – Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa haji furada tahun ini mengakibatkan kerugian besar bagi calon jemaah dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

    General Manager Travel Fatimah Zahra Firdaus Mohammad Adam mengungkapkan, pihaknya telah memesan tiket pesawat, hotel, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina untuk jemaah furada, dengan asumsi visa akan terbit seperti tahun-tahun sebelumnya.

    Namun, sebanyak 37 calon jemaah dari travel tersebut dipastikan gagal berangkat karena visa tak kunjung keluar hingga tenggat waktu terakhir, meski berbagai upaya telah dilakukan hingga detik-detik menjelang keberangkatan.

    “Kami sudah menunggu hingga subuh tadi pagi, berharap visa keluar di saat-saat terakhir. Namun, qadarullah, visa tidak terbit juga,” ujar Firdaus pada Sabtu (31/5/2025).

    Akibat kegagalan penerbitan visa ini, pihak travel mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar. Seluruh biaya untuk tiket, akomodasi, dan transportasi telah dibayarkan dan sebagian besar tidak dapat dikembalikan.

    “Kerugian kami hampir mencapai Rp 5 miliar. Tiket, hotel, dan bus semuanya sudah dibayar. Sayangnya, sebagian besar tidak bisa diselamatkan,” jelasnya.

    Firdaus memastikan bahwa uang muka (DP) dari para jemaah akan dikembalikan secara penuh tanpa potongan. Ia juga menyarankan masyarakat untuk mempertimbangkan jalur haji khusus daripada mengandalkan visa furoda yang tidak menjamin kepastian keberangkatan.

    “Visa furada itu hanya nama jenis visa. Bukan berarti fasilitasnya VIP. Justru maktabnya lebih jauh dibandingkan haji khusus. Kami anjurkan masyarakat tidak terlalu berharap pada jalur furada karena proses dan kepastian keberangkatannya tidak bisa dijamin setiap tahun,” tegasnya.

    Sebaliknya, ia menambahkan bahwa fasilitas untuk jemaah haji khusus tahun ini meningkat signifikan. Travel Fatimah Zahra bekerja sama dengan penyedia layanan Sarikan MCBC untuk menyediakan maktab VIP yang menawarkan jarak lebih dekat ke lokasi-lokasi utama ibadah serta pelayanan yang lebih nyaman.

    Untuk tahun ini, biaya haji khusus dimulai dari US$ 16.950 atau Rp 276,1 juta dengan uang pendaftaran awal sebesar US$ 4.500 atau Rp 73,3 juta. Meski masa tunggunya mencapai sekitar tujuh tahun, kepastian keberangkatan lebih terjamin dibandingkan jalur furada.

    Meski menghadapi kerugian besar, Firdaus menegaskan bahwa pihaknya tidak kapok. Ia menyebut bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada 2022, tetapi saat itu visa masih sempat terbit satu hari sebelum keberangkatan.

    “Ini adalah risiko bisnis. Kalau ingin untung, kita juga harus siap menanggung kerugian,” pungkasnya.

  • DPR Tegaskan Penyelenggaraan Haji Furoda Tak Punya Landasan Hukum

    DPR Tegaskan Penyelenggaraan Haji Furoda Tak Punya Landasan Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji furoda atau skema haji dengan visa non-reguler tidak memiliki landasan hukum di Indonesia. Ia menyebut sistem penyelenggaraan haji secara formal saat ini hanya mengakomodasi dua jalur, yakni haji reguler dan haji khusus.

    “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” ujar Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR RI.

    Fikri menjelaskan, ketiadaan regulasi menyebabkan skema haji dengan visa mujamalah atau furoda tidak memiliki payung hukum yang jelas. Akibatnya, negara tidak bisa mengambil langkah hukum atau perlindungan secara langsung terhadap jemaah haji jalur ini jika terjadi persoalan.

    “Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

    Dalam kondisi ini, kata Fikri, satu-satunya cara untuk melakukan advokasi terhadap jemaah haji furoda adalah melalui jalur diplomasi. Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agama atau pihak imigrasi, hanya bisa menempuh pendekatan dialog dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

    “Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” katanya.

    Ia menyebut diplomasi ini sangat penting, karena kewenangan penerbitan visa sepenuhnya berada di tangan otoritas Saudi. DPR, lanjut Fikri, tengah merespons kekosongan hukum ini dengan membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    “Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” jelasnya.

    Upaya normatif tersebut, menurutnya, akan membuka jalan bagi legalisasi jalur haji mandiri yang telah lama eksis namun belum diakui dalam sistem hukum Indonesia. Ini juga menyesuaikan dengan kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang telah membuka akses visa haji dan umrah mandiri.

    “Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia,” pungkas Fikri. [hen/beq]

  • Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Jemaah Diimbau Waspada Akan Modus Penipuan – Page 3

    Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda, Jemaah Diimbau Waspada Akan Modus Penipuan – Page 3

    Sebelumnya diberitakan, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan, Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji.

    Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya.

    “Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” tegas Hilman Letief di Jeddah, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Jumat (30/5/2025).

    “Penutupan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, termasuk haji reguler dan haji khusus,” imbuh dia.

    Hilman mencatat, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Kemudian, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.

    “Jadi meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jemaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” tutur dia.

     

  • Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci? Nasional 31 Mei 2025

    Visa Furoda Tak Kunjung Terbit, Calon Jemaah Haji Gagal ke Tanah Suci?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
    Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
    “Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
    Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
    Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan,  wewenang mengeluarkan
    visa haji furoda
    sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi, bukan dari pemerintah Indonesia.
    Kemenag
    masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda seluruhnya bisa terbit.
    “Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
    Senada, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj juga menekankan bahwa visa haji furoda  berada di luar tanggung jawab pemerintah dan murni menjadi urusan bisnis antara jemaah haji dan penyelenggara travel.
    Oleh sebab itu, ia meminta publik, khususnya jemaah, tidak menyalahkan pemerintah.

    Visa haji furoda
    belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (30/5/2025), dikutip dari
    Antaranews.
    Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen
    haji khusus
    .
    Sementara itu, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
    Dia menilai minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.
    “Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” ujar Mustolih.
    Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (
    AMPHURI
    ) menyarankan agar jemaah yang gagal berangkat haji lewat jalur furoda untuk mendaftar haji khusus.
    “PIHK (Penyelenggara Ibadah
    Haji Khusus
    ) sebaiknya menyarankan kepada jemaah untuk beralih mendaftar haji khusus,” dikutip dari surat edaran resmi AMPHURI, Kamis (29/5/2025).
     
    Sementara, anggota Komisi VIII DPR yang juga Panitia Pengawas (Panwas) Haji, Abdul Fikri Faqih, juga mendorong Kemenag dan pihak keimigrasian untuk melakukan diplomasi dengan Kerajaan Arab Saudi. 
    Di samping itu, ia mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengatur ihwal haji mandiri karena haji furoda untuk saat ini belum memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia.
    “Seiring dengan itu, Panitia Kerja revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” ujar Fikri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.