Perusahaan: Visa

  • Ribuan Jemaah Haji Furoda RI Batal Berangkat, DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

    Ribuan Jemaah Haji Furoda RI Batal Berangkat, DPR: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

    Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah diminta segera turun tangan membantu ribuan jemaah Haji Furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi atau Tanah Suci pada tahun ini. 

    Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan terhadap ribuan jamaah haji tersebut, meskipun visa Furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak Arab Saudi.

    “Meskipun secara formal tidak dikelola oleh pemerintah, tetapi negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Menurutnya, insiden gagal berangkat ribuan jamaah Haji Furoda tersebut bisa dijadikan momentum oleh pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU Penyelenggaraan Haji, sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.

    “Undang-undang harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin,” katanya.

    Menurutnya, dalam konteks haji undangan seperti Furoda, sudah seharusnya diatur dan memiliki aturan teknis yang jelas baik dari pihak pengawasan maupun pemerintahan, sehingga para jamaah Haji Furoda bisa mendapatkan kepastian hukum.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara itu mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Kementerian Agama, ada lebih dari 1.000 orang calon jemaah Haji Furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. 

    Sejumlah perusahaan travel penyelenggara Haji Furoda pun kini dipanggil untuk diminta pertanggungjawaban. Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah intens dibahas bersama DPR RI. 

    Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.

  • Mau Haji secara Ilegal, WNI Asal Madura Ditemukan Tewas di Tengah Gurun Pasir di Arab Saudi

    Mau Haji secara Ilegal, WNI Asal Madura Ditemukan Tewas di Tengah Gurun Pasir di Arab Saudi

    GELORA.CO – Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) ditemukan di tengah gurun pasir di Mekkah, Arab Saudi.

    Dua orang WNI tersebut dalam kondisi dehidrasi parah, sedangkan seorang lainnya, SM, warga asal Madura, Jawa Timur, meninggal dunia.

    Mereka rupanya rombongan orang-orang yang ingin pergi haji lewat jalur ilegal.

    Sebelumnya, ada 10 rekan lainnya yang mencoba masuk, namun setelah terjaring razia, hanya tiga orang tersebut yang mencoba masuk lewat jalur gurun pasir.

    Berikut fakta penemuan WNI di tengah gurun pasir di Arab Saudi tersebut:

    Terjaring Razia, Diturunkan di Tengah Gurun

    Diketahui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkapkan kronologi tewasnya SM.

    SM ditemukan meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2025 saat berusaha masuk ke Makkah secara ilegal.

    Awalnya SM beserta 10 WNI lainnya terjaring razia oleh aparat keamanan Arab Saudi saat berupaya memasuki Makkah tanpa prosedur yang sah.

    Setelah ditangkap, mereka diminta untuk kembali ke Jeddah.

    Namun, SM bersama dua rekannya, berinisial J dan S, memaksakan diri untuk kembali masuk ke Makkah dengan melalui jalur gurun menggunakan jasa taksi.

    “Namun kemudian almarhum bersama dua WNI lainnya memaksakan diri untuk kembali masuk ke Makkah dengan melalui wilayah gurun dan menggunakan jasa taksi. Namun ketika di perjalanan, ada proses patroli kepolisian dan kemudian sopir taksi meminta almarhum dan 2 WNI lainnya untuk turun di tengah gurun,” ungkap Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha.

    Diketahui SM merupakan WNI asal Madura, Jawa Timur, mengutip Kompas.com.

    SM tewas dilaporkan seusai mengalami dehidrasi parah.

    Setelah peristiwa itu diketahui pihak Indonesia, Kemlu RI menghubungi keluarga SM di Madura.

    Kemlu mengimbau para WNI yang ingin menunaikan ibadah haji agar mengikuti peraturan yang berlaku, memastikan memiliki visa haji yang valid dan telah mendaftar di aplikasi nusuk. 

    “Jangan memaksakan diri menunaikan ibadah haji dengan cara ilegal,” lanjut Judha Nugraha, Minggu (1/6/2025) kemarin.

    Kronologi hingga Penemuan Jenazah SM

    Awalnya SM bersama 10 rekan yang lain telah ditangkap dalam proses razia lantaran mencoba haji secara ilegal.

    Almarhum SM bersama rekan-rekannya kemudian diarahkan untuk meninggalkan wilayah Makkah menuju ke Jeddah.

    Namun kemudian SM bersama dua WNI lainnya memaksakan diri untuk kembali masuk ke Makkah dengan melalui wilayah gurun dan menggunakan jasa taksi.

    “Ketika di perjalanan, ada proses patroli kepolisian dan kemudian sopir taksi meminta almarhum dan 2 WNI lainnya untuk turun di tengah gurun,” ungkap Judha dalam keterangan video yang diterima pada Minggu (1/6/2025).

    Dan kemudian pada tanggal 27 Mei 2025, dalam patroli polisi kembali ditemukan almarhum sudah meninggal dunia karena dehidrasi.

    Sementara WNI lainnya J dan S ditemukan dalam kondisi lemas dan segera dirawat di rumah sakit. 

    “Jenazah SM masih berada di Saudi untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Judha.

  • WNI Asal Madura Meninggal di Gurun Makkah, AMPHURI Jatim Imbau Waspadai Travel Ilegal

    WNI Asal Madura Meninggal di Gurun Makkah, AMPHURI Jatim Imbau Waspadai Travel Ilegal

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) ditemukan aparat keamanan Arab Saudi di wilayah gurun Jumum, Makkah, pada 27 Mei 2025. Salah satu dari mereka, berinisial SM asal Madura, dinyatakan meninggal dunia akibat kondisi ekstrem. Sementara dua lainnya, berinisial J dan S, mengalami dehidrasi berat dan berhasil diselamatkan oleh pihak berwenang setempat.

    Ketiganya diketahui menggunakan visa ziarah multiple dan mencoba masuk ke Makkah tanpa dokumen haji resmi dengan menumpang taksi gelap. Namun, sopir taksi yang mereka tumpangi memaksa mereka turun di tengah gurun karena takut tertangkap patroli keamanan. Suhu ekstrem di wilayah tersebut menjadi ancaman serius yang mengakibatkan tragedi ini.

    Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua DPD Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Jatim, Mochamad Sufyan Arif menyampaikan keprihatinannya.

    “Kami dari AMPHURI Jatim merasa prihatin dan semoga Almarhum diberikan Allah pahala berhaji juga, karena perjuangan beliau untuk memenuhi panggilan Allah minimal seumur hidup sekali untuk haji. Meskipun di sisi yang lain itu dianggap sebagai ilegal, karena bisa jadi jemaahnya yang nggak paham dengan rayuan oknum travel atau agen travel,” kata Sufyan saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (2/6/2025).

    Sufyan juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik travel yang tidak bertanggung jawab.

    “Masyarakat agar jangan mudah percaya dengan rayuan oknum travel atau agen travel yang jelas-jelas hanya untuk bisnis menghalalkan segala cara dengan iming-iming bisa berhaji tahun ini. Padahal, itu jelas visanya ilegal, bukan visa haji resmi,” imbuhnya.

    Sebelumnya, SM bersama 10 WNI lainnya pernah tertangkap razia aparat keamanan Arab Saudi dan diusir ke Jeddah. Namun, SM kembali mencoba masuk ke Makkah melalui jalur tidak resmi hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

    Saat ini, jenazah almarhum SM masih berada di rumah sakit Makkah untuk proses visum. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak keluarga di Madura dan tengah mempersiapkan proses pemakaman. [tok/beq]

  • Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Visa haji furoda tidak terbit, ribuan calon jemaah dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Menyikapi polemik tersebut, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah nonkuota.

    Anggota Timwas DPR, Abdul Fikri Faqih menilai pemerintah tidak bisa lepas tangan dalam kasus visa haji furoda meskipun prosesnya bersifat business to business (B2B) antara penyelenggara perjalanan dan pihak Arab Saudi.

    “Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

    Desakan Revisi UU Penyelenggaraan Haji

    Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR dari fraksi PKS menekankan, momentum kegagalan keberangkatan ini harus menjadi dasar untuk merevisi regulasi.

    Fokusnya adalah memperkuat pengawasan, mekanisme perlindungan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji nonkuota.

    “Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara,”  tegasnya.

    Ia mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini lebih tertata setelah diatur dengan mekanisme akuntabel. Menurutnya, skema tersebut bisa dijadikan tolak ukur bagi pengaturan haji furoda agar jemaah tetap mendapat jaminan perlindungan hukum.

    Dalam revisi UU, Fikri mendorong agar dimasukkan pasal khusus terkait perlindungan terhadap jemaah pengguna visa nonkuota, seperti visa haji furoda dan mujamalah. Hal ini dianggap penting agar tidak ada lagi korban dari praktik biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

  • Ribuan Haji Furoda Batal Berangkat, DPR Dorong Revisi UU Haji – Page 3

    Ribuan Haji Furoda Batal Berangkat, DPR Dorong Revisi UU Haji – Page 3

    Diketahui berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), terdapat lebih dari 1.000 calon haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

    Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intensif dibahas bersama DPR RI.

    Dalam revisi tersebut akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.

  • Terungkap! Alasan Visa Haji Furoda Indonesia Tidak Terbit Tahun Ini

    Terungkap! Alasan Visa Haji Furoda Indonesia Tidak Terbit Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi mengumumkan tidak menerbitkan visa untuk Haji Furoda pada musim haji tahun 1446 Hijriah.

    Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan satupun visa Haji Furoda yang terbit di Indonesia.

    Pasalnya, jalur Haji Furoda tidak memiliki alokasi kuota yang pasti, sebagaimana haji reguler dan khusus. Di lain sisi, pembagian kuota haji tanpa antre itu sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Arab Saudi.

    “Jumlah dan pembagian kuota Haji Furoda sepenuhnya di bawah kewenangan Kerajaan Arab Saudi,” ujar Himpuh dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (2/6/2025).

    Himpuh menambahkan kebijakan itu telah menyebabkan banyak jemaah di Indonesia terancam gagal berangkat haji melalui jalur tersebut. Dengan begitu, Himpuh mengimbau agar anggotanya bisa mengambil sikap realistis terkait kebijakan pemerintah Arab tersebut.

    “Himpuh tidak menghalangi langkah positif dan optimis yang sedang ditempuh, namun meminta anggota Himpuh tetap harus memiliki limitasi waktu sesegera mungkin untuk menghindari terjadinya kerugian di kemudian hari,” tutur Himpuh.

    Di samping itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengatakan bahwa persoalan ini sudah sempat dibahas dengan Kemenag pada Mei 2024 lalu.

    Kala itu, pihaknya sudah mendapatkan sinyal pengetatan haji dari pemerintah Arab terhadap visa non-haji, termasuk visa furoda.

    Abdul menjelaskan pengetatan itu terjadi lantaran adanya penumpukan jamaah di tiga wilayah mulai dari Arafah, Muzdalifah hingga Mina.

    “Ini karena adanya penumpukan jamaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, padahal visa yang dikeluarkan seharusnya sudah sesuai kuota lokasi,” ujar Abdul Wachid dalam keterangan tertulis.

    Dia menambahkan kebijakan yang diambil oleh pemerintah Arab Saudi ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, namun berlaku juga untuk negara di seluruh dunia.

    “Ini jelas menjadi beban berat bagi teman-teman travel. Semua biaya sudah dibayar, sekarang visanya tidak keluar sama sekali. Saya menerima banyak keluhan dari mereka,” pungkasnya.

  • 2
                    
                        Dilema Travel Haji Furoda: Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian di Depan Mata 
                        Nasional

    2 Dilema Travel Haji Furoda: Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian di Depan Mata Nasional

    Dilema Travel Haji Furoda: Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian di Depan Mata
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Harapan ribuan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah melalui jalur furoda atau haji non-kuota tahun ini pupus, pihak travel juga harus bersiap menerima kerugian.
    Gagalnya
    haji furoda
    disebabkan visa haji furoda tidak diterbitkan oleh Pemerintah
    Arab Saudi
    karena batas akhir pelayanan.
    Kondisi ini menimbulkan dilema besar bagi biro travel penyelenggara haji dan umrah yang terancam merugi hingga ratusan juta rupiah per jemaah.
    Meski demikian, penyelenggara tetap berkomitmen mengembalikan dana jemaah secara utuh.
    Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakariya Anshari, menyebutkan bahwa tingkat kerugian yang dialami biro travel sangat tergantung pada strategi manajemen masing-masing.
    “Kerugian mungkin akan selalu ada, ya. Kita sudah dengar keluhan-keluhan kawan-kawan penyelenggara. Tetapi masalah rugi tidaknya penyelenggara itu tergantung strategi pengelolaan program haji furoda dan pengalaman penyelenggara itu sendiri,” ujar Zaki saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
    Zaki memaparkan, setidaknya ada tiga pola manajemen yang biasa diterapkan dalam penyelenggaraan haji furoda.
    Pola pertama, travel yang sejak awal membayar penuh atau deposit tiket dan hotel, dengan asumsi visa akan keluar.
    Jika visa gagal terbit, kata Zaki, kerugian bisa mencapai Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per jemaah karena umumnya uang yang telah dibayarkan hangus.
    Pola kedua, biro perjalanan kecil dan kurang berpengalaman cenderung membeli paket dari pihak ketiga. Jika pihak tersebut tidak bertanggung jawab, kerugian bisa mencapai Rp 300 juta per jemaah.
    “Ini yang dikhawatirkan saat ini. Model kedua ini kerugian bisa Rp 300 juta per orang,” ucap Zaki.
    Adapun pola ketiga adalah travel yang lebih berhati-hati, yakni tidak melakukan pembayaran sebelum visa keluar. Dalam pola ini, dana jemaah tetap aman dan bisa dikembalikan sepenuhnya jika gagal berangkat.
    “Model ketiga tidak ada kerugian sama sekali,” jelas Zaki.
    Kendati berpotensi merugi, Amphuri menegaskan bahwa para penyelenggara tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana jemaah yang gagal berangkat.
    Menurut Zaki, hal ini adalah bentuk komitmen dan perlindungan terhadap hak-hak jemaah.
    “Contohnya Khazzanah Tours, travel saya sendiri, bagi pendaftar furoda selalu dibuat MOU. Di antara klausulnya, jika ada kegagalan, uang kembali 100 persen. Hal itu untuk memberi rasa keamanan dan kenyamanan bagi jemaah,” tutur Zaki.
    Adapun harga wajar paket haji furoda berkisar antara 22.000 hingga 32.000 Dolar AS, sementara untuk paket super VVIP bisa mencapai 50.000 Dolar AS per orang.
    Zaki menambahkan, Amphuri tengah mendata anggota yang terdampak dan akan mengirimkan surat edaran guna menginventarisasi kerugian. Dari situ, akan diketahui pula jumlah jemaah haji furoda yang gagal berangkat.
    Namun, lanjut Zaki, kegagalan pemberangkatan jemaah furoda tak hanya terjadi pada penyelenggara di bawah Amphuri, tetapi juga asosiasi lainnya.
    “Asosiasi lain juga ada yang mendata anggota yang terdampak. Insyaallah nanti kita akan tahu data pastinya,” ucap Zaki.
    Di tengah ketidakpastian kondisi saat ini, Zaki berharap Menteri Agama Nasaruddin Umar dapat membantu melobi otoritas Arab Saudi untuk membuka kembali penerbitan visa furoda.
    “Kami masih berharap juga support Menteri Agama yang sudah ada di Tanah Suci yang katanya akan berusaha membantu keluarnya visa furoda ini,” harap Zaki.
    Dia menyebut masih ada peluang sangat tipis sebelum bandara ditutup pada 2 Juni 2025 alias hari ini. Namun, Zaki juga tetap menyarankan agar masyarakat mulai mempertimbangkan haji khusus sebagai alternatif layanan yang lebih aman.
    “Amannya tetap sebaiknya masyarakat memilih Haji Plus atau Khusus kuota pemerintah Indonesia sebagai alternatif pengganti program Furoda atau Mujamalah,” ujarnya.
    Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak pemerintah tidak abai terhadap nasib para calon jemaah furoda yang gagal berangkat. Dia menilai negara tetap harus menjamin dan melindungi hak-hak ibadah warganya.
    “Ini bukan hanya soal visa, ini soal amanah dan perlindungan terhadap hak ibadah umat. Negara tidak boleh abai,” tegas Dini kepada Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
    Dini mengakui bahwa insiden seperti ini sangat jarang terjadi. Namun, dia menilai kejadian kali ini tetap berdampak serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
    Oleh karena itu, Dini berharap agar skema haji furoda ditata ulang secara transparan dan akuntabel untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
    “Insiden ini menjadi peringatan penting. Skema haji non-kuota harus dikelola secara transparan dan akuntabel karena menyangkut ibadah umat dan nama baik negara,” tegasnya.
    Dini juga mengusulkan agar Komisi VIII segera memanggil Kementerian Agama dan otoritas terkait untuk meminta penjelasan resmi serta mendorong penegakan hukum terhadap penyelenggara yang lalai atau menyalahi prosedur.
    “DPR RI, melalui Komisi VIII, juga akan memanggil Kementerian Agama dan otoritas terkait untuk meminta penjelasan resmi, serta mendesak penegakan hukum terhadap pihak penyelenggara yang diduga lalai atau menyalahi prosedur,” pungkasnya.
    Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menegaskan bahwa pemerintah belum mendapatkan informasi apapun soal kemungkinan dibukanya kembali visa furoda.
    “Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapat informasi apa pun,” tegas Hilman, Minggu (1/6/2025).
    Di sisi lain, lanjut Hilman, fase keberangkatan jemaah haji reguler dari Indonesia telah rampung dengan total 525 kloter diberangkatkan ke Tanah Suci.
    Menag Nasaruddin Umar
    sebelumnya juga telah menjelaskan bahwa penerbitan visa haji furoda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia pun tidak bisa ikut campur dalam urusan tersebut.
    “Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami,” ujar Nasaruddin, Kamis (29/5/2025).
    Senada dengan Nasaruddin, Ketua Komisi Nasional Haji Mustolih Siradj juga menekankan bahwa visa furoda adalah urusan bisnis antara jemaah dan penyelenggara travel, bukan tanggung jawab negara.
    “Visa haji furoda belum juga diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” kata Mustolih, Jumat (30/5/2025).
    Dia menerangkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 98 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus.
    Sementara itu, lanjut Mustolih, visa haji furoda yang dikenal sebagai visa mujamalah merupakan jalur undangan yang diurus langsung oleh travel dan tidak masuk dalam kuota nasional.
    Dia menilai minimnya transparansi informasi terkait risiko dalam haji furoda dan kebijakan otoritas Arab Saudi yang bisa berubah sewaktu-waktu juga patut menjadi perhatian bersama sebagai faktor penyebab kegagalan.
    “Jadi pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme, syarat, dan standar pelayanan haji furoda perlu segera dirumuskan agar ada kepastian hukum, dan perlindungan bagi jemaah dari potensi kerugian materiil maupun sosial,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi WNI Tewas Saat Coba Haji Jalur Ilegal, Nekat Lewat Gurun

    Kronologi WNI Tewas Saat Coba Haji Jalur Ilegal, Nekat Lewat Gurun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM meninggal dunia setelah nekat masuk ke Kota Makkah lewat jalur ilegal di wilayah gurun Jumum, Arab Saudi. Dua WNI lainnya, J dan S, ditemukan dalam kondisi dehidrasi berat dan kini dirawat di rumah sakit.

    Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah telah mengonfirmasi peristiwa ini. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menjelaskan bahwa SM ditemukan meninggal dunia pada 27 Mei 2025 oleh patroli kepolisian setempat.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelumnya diketahui bahwa almarhum bersama 10 rekan yang lain telah ditangkap dalam proses razia dan kemudian diarahkan untuk meninggalkan wilayah Mekah menuju ke Jeddah,” kata Judha pada Minggu (1/6/2025).

    “Namun kemudian almarhum bersama 2 WNI lainnya memaksakan diri untuk kembali masuk ke Mekah dengan melalui wilayah gurun dan menggunakan jasa taksi.”

    Saat polisi melakukan patroli, sopir taksi yang ketakutan menurunkan mereka di tengah gurun. SM ditemukan telah meninggal karena dehidrasi, sementara dua lainnya ditemukan lemas dan langsung dievakuasi ke rumah sakit.

    “Pada tanggal 27, patroli kepolisian setempat menemukan almarhum sudah meninggal dunia karena dehidrasi dan 2 WNI lainnya dalam kondisi lemas dan kemudian dirawat di rumah sakit,” tambahnya.

    Jenazah SM saat ini masih berada di rumah sakit forensik Makkah untuk proses visum. KJRI Jeddah telah menghubungi keluarga korban di Tanah Air dan siap membantu proses pemulasaran sesuai permintaan keluarga.

    Kemlu kembali mengingatkan agar WNI hanya menunaikan ibadah haji secara resmi, menggunakan visa haji yang sah dan melalui jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

    “Kami sangat menghimbau agar kiranya tidak memaksakan diri untuk berangkat untuk menenaikan ibadah haji melalui cara-cara yang non-prosedural,” tegas Judha.

    (hsy/hsy)

  • Kemenag: Belum Ada Informasi Terkait Pembukaan Visa Haji Furada

    Kemenag: Belum Ada Informasi Terkait Pembukaan Visa Haji Furada

    Makkah Beritasatu.com – Viral di media sosial bahwa ada kemungkinan dibukanya kembali penerbitan proses visa furada pada 1 Juni 2025. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut.

    “Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furada pada Minggu (1/6/2025) sebagaimana yang tersebar di social media. Kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apa pun terkait dengan hal tersebut,” tegas Hilman Latief di Makkah, Minggu (1/6/2025).

    “Sampai saat ini Kementerian Agama belum mendapat informasi apa pun,” sambungnya.

    Fase keberangkatan jemaah haji reguler asal Indonesia berakhir pada hari ini. Total ada 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari Indonesia menuju tanah suci.

    “Alhamdulilalh 525 kloter sudah terbang ke tanah suci,” jelas Hilman.

    Sebanyak 525 kloter jemaah haji reguler asal Indonesia terbang dari 14 embarkasi dengan sebaran data sebagai berikut:

    1.    Embarkasi Aceh (BTJ): 12 kloter
    2.    Embarkasi Medan (KNO): 24 kloter
    3.    Embarkasi Padang (PDG): 15 kloter
    4.    Embarkasi Batam (BTH): 27 kloter
    5.    Embarkasi Palembang (PLM): 22 kloter
    6.    Embarkasi Jakarta-Pondok Gede (JKG): 62 kloter
    7.    Embarkasi Jakarta-Bekasi (JKS): 61 kloter
    8.    Embarkasi Kertajati (KJT): 28 kloter
    9.    Embarkasi Solo (SOC) : 95 kloter
    10.    Embarkasi Surabaya (SUB): 97 kloter
    11.    Embarkasi Banjarmasin (BDJ): 13 kloter
    12.    Embarkasi Balikpapan (BPN): 16 kloter
    13.    Embarkasi Lombok (LOP): 12 kloter
    14.    Embarkasi Makassar (UPG): 41 kloter

  • Pemerintah Diminta Tak Abaikan Nasib Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Juni 2025

    Pemerintah Diminta Tak Abaikan Nasib Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat Nasional 1 Juni 2025

    Pemerintah Diminta Tak Abaikan Nasib Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah tidak lepas tangan dengan nasib
    calon jemaah haji furoda
    yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena tidak terbitnya visa dari Arab Saudi.
    Politikus Nasdem itu menegaskan, negara tetap harus menjamin dan melindungi hak para calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat tersebut.
    “Ini bukan hanya soal visa, ini soal amanah dan perlindungan terhadap hak ibadah umat. Negara tidak boleh abai,” ujar Dini kepada Kompas.com, Minggu (1/6/2025).
    “Kejadian ini menyentuh nurani kita. Jemaah sudah menyiapkan diri secara lahir dan batin untuk beribadah ke Tanah Suci, namun harapan mereka pupus di saat-saat terakhir,” sambungnya.
    Dini mengakui bahwa insiden seperti ini sangat jarang terjadi.
    Namun, dia menilai kejadian kali ini tetap berdampak serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
    Oleh karena itu, Dini berharap agar pemerintah memperbaiki skema dan tata kelola haji furoda, sehingga lebih transparan dan akuntabel.
    “Insiden ini menjadi peringatan penting. Skema haji non-kuota harus dikelola secara transparan dan akuntabel, karena menyangkut ibadah umat dan nama baik negara,” tegasnya.
    Dini menambahkan, dirinya berencana menemui para calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat karena persoalan visa tak terbit.
    Langkah ini dilakukan untuk mendengarkan keluhan para calon jemaah, sekaligus juga memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
    “Saya ingin memastikan bahwa para jemaah tidak menjadi korban dua kali, gagal berangkat dan kehilangan haknya. Karena itu, saya akan hadir langsung di tengah mereka,” ucap Dini.
    Di samping itu, Dini mengusulkan agar Komisi VIII DPR RI segera memanggil Kementerian Agama (Kemenag) serta otoritas terkait guna meminta penjelasan resmi.
    Dia juga mendorong adanya penegakan hukum terhadap pihak-pihak penyelenggara yang diduga lalai atau menyalahi prosedur.
    “DPR RI, melalui Komisi VIII, juga akan memanggil Kementerian Agama dan otoritas terkait untuk meminta penjelasan resmi serta mendesak penegakan hukum terhadap pihak penyelenggara yang diduga lalai atau menyalahi prosedur,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, harapan calon jemaah haji untuk dapat menjalankan ibadah haji lewat jalur furoda atau non-kuota terancam pupus.
    Pasalnya, Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.
    “Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” kata Hilman Latief dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
    Seperti diketahui, haji lewat jalur furoda memang bersifat non-kuota sehingga tidak ada jumlah pasti yang diberikan setiap tahunnya.
    Selain itu, keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa wewenang mengeluarkan
    visa haji
    furoda sepenuhnya ada pada Pemerintah Arab Saudi, bukan dari pemerintah Indonesia.
    Kemenag masih terus membangun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda seluruhnya bisa terbit.
    “Itu kan di luar kewenangan kami,” kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.