Perusahaan: Visa

  • Norris Pepet Piastri, Hamilton Keenam

    Norris Pepet Piastri, Hamilton Keenam

    Jakarta

    Klasemen F1 2025 makin ketat setelah Lando Norris berhasil mengalahkan rekan setimnya, Oliver Piastri di Silverstone, Inggris, akhir pekan kemarin. Kini, dua pebalap McLaren tersebut hanya berjarak delapan poin.

    Sebagai catatan, Norris tampil baik saat membalap di kandangnya sendiri. Meski sempat kesulitan imbas hujan deras yang turun di lintasan, namun dia mampu menjaga performanya hingga akhir balapan.

    Meski berstatus sebagai rekan setim, namun Norris dan Piastri sempat terlibat pertarungan sengit hingga pertengahan lomba. Persaingan keduanya mulai reda ketika Piastri dikabarkan kena hukuman penalti 10 detik.

    Klasemen F1 2025. Foto: Formula 1 via Getty Images/Mario Renzi – Formula 1

    Ini bukan kali pertama Norris dan Piastri finis terdepan di perlombaan. Bahkan, bisa dibilang, keduanya tampil paling dominan dibandingkan nama-nama tenar lain, seperti Lewis Hamilton, Charles Leclerc atau Max Verstappen.

    Saat ini, F1 2025 sudah masuk seri ke-13. Piastri telah meraih lima kemenangan, sedangkan Norris empat kali. Itulah mengapa, mereka berdua yang kini memuncaki klasemen sementara.

    Kemudian, secara berturut-turut, di belakang mereka ada Verstappen di peringkat ketiga, Russel di posisi keempat dan Leclerc di tempat kelima.

    Berikut Klasemen F1 2025 Usai GP Inggris

    1. Oscar Piastri – McLaren F1 Team: 234

    2. Lando Norris – McLaren F1 Team: 226

    3. Max Verstappen – Oracle Red Bull Racing: 163

    4. George Russell – Mercedes AMG Petronas: 147

    5. Charles Leclerc – Scuderia Ferrari HP: 119

    6. Lewis Hamilton – Scuderia Ferrari HP: 103

    7. Kimi Antonelli – Mercedes AMG Petronas: 63

    8. Alex Albon – Atlassian Williams Racing: 44

    9. Nico Hulkenberg – Stake F1 Team Kick Sauber: 37

    10. Lance Stroll – Aston Martin Aramco: 24

    11. Esteban Ocon – MoneyGram Haas F1 Team: 23

    12. Isack Hadjar – Visa Cash App Racing Bulls: 21

    13. Fernando Alonso – Aston Martin Aramco: 18

    14. Pierre Gasly – BWT Alpine F1 Team: 17

    15. Carlos Sainz jr – Atlassian Williams Racing: 13

    16. Liam Lawson – Visa Cash App Racing Bulls: 12

    17. Yuki Tsunoda – Oracle Red Bull Racing: 10

    18. Ollie Bearman – MoneyGram Haas F1 Team: 6

    19. Gabriel Bortoleto – Stake F1 Team Kick Sauber: 4

    20. Franco Colapinto – BWT Alpine F1 Team: 0

    21. Jack Doohan – BWT Alpine F1 Team: 0.

    (sfn/din)

  • Kasus WNI di Jepang Jadi Sorotan, Ada yang Ditangkap karena Merampok

    Kasus WNI di Jepang Jadi Sorotan, Ada yang Ditangkap karena Merampok

    Jakarta

    Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang diduga melakukan perampokan dan ditangkap aparat setempat, akhir Juni kemarin. Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kejahatan yang melibatkan WNI di Jepang. Apa akar penyebabnya?

    Insiden perampokan terjadi pada Januari 2025 di Hokota, Prefektur Ibaraki. Polisi baru meringkus ketiga tersangka lima bulan setelahnya. Motif para pelaku sampai saat ini masih didalami. Korban merupakan warga lokal Hokota.

    Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Rolliansyah Sumirat, mengungkapkan pihaknya sudah memberi pendampingan hukum kepada ketiganya. Ketiga WNI ini, tambah Rolliansyah, tinggal di Jepang melebihi batas waktuoverstayer.

    “Ketiga WNI telah didampingi pengacara dan KBRI Tokyo terus berkoordinasi dengan Kepolisian Mito, Kashima, dan Namegata di Prefektur Ibaraki, tempat ketiga WNI tersebut ditahan, untuk dapat menjenguk, memeriksa kondisi mereka,” jelas Rolliansyah, Jum’at (4/7).

    “Dan tentunya melakukan wawancara untuk mengetahui motif dan detail informasi lainnya.”

    Ini kali kedua dalam waktu yang berjarak tidak terlalu lama berita warga Indonesia “bertingkah” di Jepang muncul ke permukaan. Publik lebih dulu dibikin ramai dengan video yang memuat pemasangan bendera perguruan silat di salah satu jembatan di Jepang.

    Tahun lalu, beredar informasi di media sosial sekelompok WNI membentuk semacam ‘geng TKI’ di Jepang. Namun, Kemlu Indonesia menyatakan belum ada temuan yang membuktikan kabar tersebut.

    “Pemerintah harus sering melakukan komunikasi, sosialisasi, atau diskusi kepada orang-orang yang dianggap ketua komunitas di Jepang,” ujar salah-seorang WNI yang tinggal di Prefektur Mie, Jum’at (4/7).

    Peneliti kependudukan dari Badan Inovasi dan Riset Nasional (BRIN), yang telah lama mengkaji isu serta fenomena pekerja migran Indonesia di Jepang, menuturkan pembacaan konteks atas kejadian-kejadian itu tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara dua negara ini dalam sektor ketenagakerjaan.

    “Di Jepang ini karena diaspora kita sebagian besar adalah kenshusei [pemagang] dengan beragam latar dan karakter orangnya,” paparnya.

    “Karena sebenarnya faktor pendorongnya itu Jepang yang membutuhkan [tenaga kerja]. Bukan kita.”

    Dari kasus spanduk sampai perampokan

    Kabar mengenai ulah warga Indonesia di Jepang tidak keluar sekali saja.

    Sebelum peristiwa kriminal akhir Juni lalu, video berisikan bendera perkumpulan pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) lebih dulu viral. Dalam video itu, beberapa orang terlihat sedang memasang bendera PSHT di salah satu jembatan.

    Aksi PSHT seketika memantik reaksi dari publik. Tidak sedikit yang menyebutnya “merugikan nama baik Indonesia,” di samping “mengganggu ketertiban masyarakat Jepang.”

    PSHT mengklarifikasi kejadian ini dan menyatakan video diambil sudah lama, sekitar 2022. Meski begitu, PSHT, ujar Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, mengaku akan “melakukan perbaikan dan berkomitmen penuh untuk menaati seluruh ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Jepang.”

    PSHT, di saat yang sama, meminta seluruh anggotanya di Jepang agar tidak memakai atribut komunitas di luar acara internal.

    Pada Januari 2025, aparat penegak hukum di Isesaki, Prefektur Gunma, Jepang, melaporkan kepada KBRI Tokyo bahwa mereka telah meringkus 11 WNI atas kasus perampokan yang terjadi beberapa bulan sebelumnya, November 2024. Satu WNI menjadi korban, meninggal setelah ditusuk.

    Para tersangka, mengutip keterangan Kementerian Luar Negeri, ditetapkan melanggar hukum untuk dua perkara: kadaluwarsa izin tinggal (overstayer) serta pembunuhan.

    Selain di Isesaki, November 2024, tindak pidana juga dilakukan WNI di Kakegawa, Prefektur Shizuoka. WNI berusia 24 tahun merampok kediaman pasangan suami-istri lanjut usia (lansia).

    Tidak hanya merampok, tersangka WNI ini menusuk keduanya sampai terluka parah.

    Juli pada tahun yang sama, kepolisian Fukuoka menangkap seorang WNI yang merampok dan menganiaya perempuan lokal.

    WNI tersebut, berdasarkan keterangan Kemlu RI, memukul korban dari belakang dan mengambil dompetnya. Dia ditangkap tidak lama selepas korban memberikan ciri-ciri pelaku yang mirip dengannya. Kala diperiksa, dompet korban ditemukan pula di tempat sang WNI.

    Kemlu, pada April 2023, mengabarkan tiga WNI ditangkap karena dugaan pembunuhan, menyusul hilangnya WNI berumur 20 tahun selama 24 bulan.

    Jasad korban ditemukan polisi di area pegunungan di Kota Ono, Prefektur Fukushima, di dalam sebuah koper. Polisi menyebut jenazah ini adalah WNI yang dulunya hilang. Tiga WNI lantas ditangkap dengan pasal pembunuhan serta pembuangan mayat.

    Berbagai masalah yang timbul tak lepas dari faktor keberadaan WNI di Jepang yang jumlahnya cukup besar. Selama beberapa tahun belakangan, kepergian WNI ke Jepang, di luar urusan rekreasi, tercatat begitu masif.

    Mengapa banyak WNI bekerja ke Jepang?

    Jepang konsisten menempati kursi paling atas negara dengan populasi berusia tua terbesar di dunia. Pada 2020, angka kelompok usia tua di Jepang menyentuh 28,2% dari total penduduk. Per 2024, merujuk data nasional yang dirilis pemerintah Jepang, persentasenya meningkat menjadi 29,3%.

    Jumlah populasi kelompok tua, dengan kata lain, mencapai sepertiga dari keseluruhan penduduk, atau sekitar 36 juta orang di Jepang berumur lebih dari 65 tahun.

    Jika disederhanakan lagi, satu dari 10 orang di Jepang berumur 80 tahun atau di atasnya.

    Populasi yang tua berdampak pada sektor ketenagakerjaan, dan berpeluang mengikis upaya pemerintah Jepang menggenjot perekonomian. Maka dari itu, Jepang membuka pintu masuk bagi para pekerja dari negara lain.

    Indonesia termasuk yang menonjol.

    “Karena biar bagaimanapun, di sana itu, walaupun negara maju, mereka masih membutuhkan tenaga kerja yang sifatnya manual skill, terutama di sektor pertanian dan perikanan,” papar Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi Asmat, ketika diwawancarai BBC News Indonesia, Rabu (2/7).

    “Sehingga butuh banyak pekerja dari luar, terutama Indonesia.”

    Pada 2019, pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat bekerja sama di sektor ketenagakerjaan di bawah bendera Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Fokus kerja sama ini yaitu pengiriman tenaga kerja di bidang tertentu (specified skilled worker).

    Cakupannya merentang dari perawat, careworker, atau bidang-bidang lain yang memerlukan tenaga manusia pertanian, perkapalan, hingga jasa. WNI yang mendaftar program ini akan diberi visa tokutei ginou.

    Salah satu turunan dari kemitraan tersebut diwujudkan dengan kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan dan otoritas Prefektur Miyagi pada 2023 kemarin. Kedua pihak saling setuju mengirim serta menempatkan tenaga kerja Indonesia ke Jepang.

    Kesepakatan ketenagakerjaan antara Indonesia dan Jepang punya durasi empat tahun masa berlaku, serta dapat diperpanjang dengan waktu yang sama setelah berakhir.

    Di luar itu, pemerintah Jepang turut mengadakan kegiatan pemagangan (kenshusei) dengan jangka waktu tiga hingga lima tahun. Targetnya: lulusan SMA atau SMK. Bidang yang dibuka mencakup kerja pelat untuk konstruksi bangunan, operator mesin press logam, sampai pemasangan atap genteng.

    Program pemagangan ini dibagi ke dalam beberapa fase, mulai dari pelatihan, evaluasi kompetensi, serta penempatan di industri.

    Dua saluran tersebut berkontribusi dalam lonjakan WNI yang berupaya mengais rezeki di Jepang. Sampai Juni 2024, tercatat sebanyak lebih dari 87 ribu orang mengikuti program magang dan 44 ribu lainnya berstatus pekerja berketerampilan khusus.

    Untuk poin yang disebut terakhir, sebaran pekerja Indonesia dapat dijumpai di 16 bidang kerja, dari caregiver, manufaktur, kelistrikan, elektronik, perikanan, sampai industri produk makanan dan minuman. Indonesia merupakan satu dari sekian negara utama pengirim tenaga kerja berjenis ini, di luar China, Filipina, Myanmar, serta Vietnam.

    Peluang angka partisipasi itu bakal bertambah sangat mungkin terealisasi mengingat pemerintah Indonesia dan Jepang sudah menyetujui penempatan pekerja berkemampuan khusus dengan skema private-to-private (swasta).

    Pejabat di Japan International Cooperation Agency (JICA), lembaga kerja sama internasional Jepang, Shishido Kenichi, menyatakan kebutuhan untuk pekerja migran masih sama dengan kondisi nasional di Jepang, ketika usia demografis penduduk yang menua serta tingginya permintaan tenaga kerja berkeahlian khusus.

    Banyak perusahaan di Jepang, lanjut Kenichi, yang “antusias” untuk merekrut pekerja migran, tidak terkecuali dari Indonesia, tapi terkendala kekosongan penghubung yang bisa menyalurkan permintaan mereka.

    Nawawi mengatakan pemicu tingginya angka pekerja migran Indonesia ialah kebutuhan Jepang dalam memenuhi sumber daya manusia.

    “Jepang itu sekarang the most aging country. Di sana ada masalah tentang mendapatkan tenaga kerja muda, apalagi yang [bisa] manual skill,” jelasnya.

    Keadaan ini, pada titik tertentu, membuat situasi “diaspora” Indonesia di Jepang berbeda dengan kawasan lainnya.

    “Kalau di negara lain, biasanya diaspora kita dibentuk oleh mereka-mereka yang profesional begitu, ya. Taruhlah, misalnya, di Eropa itu kebanyakan [dari] mereka adalah profesional,” tandas Nawawi.

    Sementara di Jepang, diaspora Indonesia mayoritas tersusun oleh para pemagang dan pekerja berkemampuan khusus di area tertentu.

    “Taruhlah kasus yang kemarin itu, yang sempat heboh. Itu kebanyakan dari mereka adalah para kenshusei [pemagang]. Mereka yang kerja di Jepang atas nama visa magang,” tutur Nawawi.

    Pada awal September 2024, video anak-anak muda Indonesia berkumpul dan nongkrong di salah satu ruas jalanan di Osaka viral, menjadi bahan perbincangan di internet. Mereka, rata-rata, memakai atribut serba hitam.

    Tidak sekadar itu, dalam video yang lain terlihat juga dua pemuda berboncengan menaiki sepeda serta mengibarkan bendera.

    Sejumlah warga Jepang mengeluarkan keresahannya, menyamakan aktivitas anak-anak muda Indonesia tersebut tak ubahnya seperti aksi kelompok geng.

    Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka membantah bahwa orang Indonesia membentuk geng di sana. KJRI Osaka menegaskan gerombolan pemuda yang jadi sumber percakapan diklaim sedang berlibur.

    “Pantauan KJRI tidak ada geng kriminal seperti di media sosial. Kami tidak mengetahui adanya geng yang dibuat WNI. Komunitas WNI tersebar di berbagai kota, dan sejauh ini kegiatan mereka positif,” sebut Konsul KJRI Osaka, R. A. Fathonah.

    Dia menambahkan belum ada laporan dari pihak berwenang perihal video anak-anak muda Indonesia yang viral itu.

    Nawawi menilai pemerintah, dalam konteks menentukan langkah preventif, semestinya turut memberikan edukasi kepada calon pekerja maupun pemagang tidak cuma dari sisi teknis keberangkatan atau persiapan saja.

    Mempelajari budaya setempat, atau dalam hal ini Jepang, imbuh Nawawi, sama pentingnya agar hal-hal yang dipandang bertentangan dapat dihindari.

    Dalam perkara bergerombol dan unjuk identitas kelompok, sebagai contoh, menurut Nawawi, tidak sesuai dengan “nilai-nilai” maupun “kebiasaan” yang diyakini serta dipijak masyarakat Jepang.

    “Jadi, yang diajarin itu cuma prosedur-prosedur, misalnya, kalau kamu [calon pekerja atau pemagang] ada masalah dengan perusahaan kamu lapornya ke mana, begitu. Apa yang harus dilaporkan dan bagaimana prosedurnya. Itu formal,” terangnya.

    “Tapi, yang informal ini yang enggak pernah diajarin. Tentang perbedaan culture kita [Indonesia] dengan masyarakat [Jepang] itu enggak ada.”

    Budaya masyarakat Jepang terbangun lewat, satu di antaranya, ketertiban di bermacam aspek kehidupan. Contoh yang paling sederhana: membuang sampah pada tempatnya atau tidak memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan yang tidak sesuai.

    Sayangnya, Nawawi menuturkan, “budaya” Indonesia, seperti membentuk gerombolan atau menggunakan fasilitas publik bukan untuk peruntukannya, dibawadan dipertahankanpara peserta pemagang atau pekerja ketika sudah di Jepang.

    Di tengah itu, terdapat ketiadaan pembekalan ihwal budaya yang diterapkan oleh masyarakat Jepang sehari-hari.

    Nawawi pernah mengalami sendiri kejadian yang kurang lebih serupa dengan apa yang muncul pada beberapa waktu terakhir. Tatkala sedang berada di kereta, orang-orang Jepang terbiasa diamtidak berisik. Akan tetapi, masyarakat Indonesia sebaliknya: berbincang satu sama lain.

    “Akhirnya, ada orang Jepang yang kesal dan dia bangun [dari tidurnya] untuk bilang jangan mengganggu. Intinya, orang Jepang ini butuh waktu untuk istirahat di kereta,” ceritanya.

    Masyarakat Jepang cenderung memikirkan apakah ketika melakukan sesuatu akan merugikan orang lain atau tidak. Sedangkan orang-orang Indonesia lebih ke meluapkan ekspresi.

    “Nah, ini yang sering jadi masalah ketika pekerja Indonesia di sana,” tegas Nawawi yang menempuh studi perburuhan di Universitas Mei, Jepang, pada 2008 sampai 2011.

    Peran pemerintah, dalam urusan pekerja migran, juga dapat dimaksimalkan lewat keberadaan KBRI maupun KJRI di kota-kota di Jepang. Kedua kantor pemerintah itu, sebagai contoh, dapat melaksanakan sosialisasi di acara-acara yang mereka adakan.

    Pesan yang disebarkan kurang lebih memuat ajakan bahwa masyarakat Indonesia harus menyesuaikan diri dengan budaya serta nilai yang diberlakukan warga Jepang. Langkah ini, Nawawi berpandangan, merupakan bentuk antisipasi sekaligus kontrol terhadap gerak-gerik komunitas Indonesia.

    “Secara garis besar adalah mengedepankan upaya-upaya untuk memberi penyadaran kepada diaspora kita bahwa mereka hidup di tempat dengan prinsip di mana langit dijunjung, maka di situ harus mengikuti aturan yang ada,” tambahnya.

    “Ini yang jarang disampaikan sehingga sering kali, makanya, ada kasus-kasus yang seperti ini karena memang kurang [edukasi atau sosialisasi dari pemerintah].”

    Aksi-aksi yang terlihat sepele, jika terus-menerus dibiarkan, tidak menutup peluang lahirnya tindakan yang serius, seperti aksi kejahatan.

    Di Jepang, kasus-kasus kejahatan yang menjadikan orang Indonesia sebagai tersangka tidak cuma muncul dalam satu waktu.

    Pemerintah mengaku tengah mengusahakan peningkatan pendidikan kedisiplinan serta kesadaran hukum bagi para pekerja WNI di Jepang.

    “Mungkin [mereka] menganggapnya sama dengan di Indonesia, menghindari penegakan hukum karena di Indonesia dianggapnya mudah saja. Di sini tidak mudah, seperti naik kereta tidak bayar,” ucap Duta Besar RI untuk Jepang, Heri Akhmadi, September 2023.

    “Merampok itu kebodohan yang luar biasa. Memang menyedihkan, tapi harus diatasi.”

    Pemerintah menegaskan pendidikan hukum difungsikan agar mampu mencegah tindakan kriminal sekaligus melindungi pekerja WNI. Pasalnya, aparat Jepang dianggap tidak menyediakan celah sedikitpun bagi para pelaku kejahatan untuk menghindar.

    Cara yang bakal diambil pemerintah yaitu dengan memaksimalkan peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memfasilitasi pengiriman pekerja WNI ke Jepang.

    “Yang sedang coba kita lakukan bersama adalah memperbaiki proses pendidikannya,” imbuh Heri.

    Bagaimana komunitas Indonesia terbentuk?

    Dari yang semula tidak memiliki bayangan untuk tinggal di Jepang, kini Thony Tasiron sudah 18 tahun menetap di negara itu.

    Pada 2007, Thony pertama kali menginjakkan kaki di Jepang, tidak lama usai menamatkan pendidikan di bangku Sekolah Teknik Menengah (STM) di Majalengka, Jawa Barat. Karena belum mempunyai rencana pasti setelah lulus, Thony memilih untuk pergi bersama teman satu angkatannya ke Jepang.

    Setibanya di sana, Thony mulai belajar bahasa Jepang, lalu melanjutkan kuliah selama dua tahun. Dari situ, dia memperoleh pekerjaan, bermukim, bahkan membangun keluarganya sendiri.

    “Rasanya [tinggal di Jepang] aman dan nyaman,” ujarnya kepada BBC News Indonesia, Jum’at (4/7).

    “Akhirnya malah keterusan,” imbuhnya.

    Kini, Thony tinggal di Prefektur Mie, satu kawasan di pesisir timur Jepang dan berdekatan dengan Nagoya. Sehari-hari, Thony bekerja di industri perkapalan.

    Di Jepang, Thony bertemu dan berkenalan dengan Komarudin, pekerja WNI asal Fakfak, Papua Barat, yang sudah lebih dulu tinggal di Jepang sejak 1998.

    Komarudin, sama halnya Thony, adalah lulusan STM. Dia, awalnya, ke Jepang dengan mendaftar sebuah program magang. Kurang lebih tiga tahun dia habiskan untuk menuntaskan pelatihan sampai akhirnya dia meraih pekerjaan tetap.

    Komarudin mengungkapkan jejaring orang Indonesia di Jepang cukup kuat. Di Prefektur Mie saja, Komarudin memberi contoh, rutin diadakan kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan warga Indonesia.

    Aktivitas yang dimaksud Komarudin yakni badminton.

    “Kalau untuk tadi saya bilang, badminton di Prefektur Mie itu diadakan setiap dua minggu sekali. Kalau pengajianuntuk muslimdalam sebulan sekali itu ada,” sebut Komarudin.

    “Jadi, kalau dibilang kuat, alhamdulillah kuat.”

    Ruang-ruang seperti itu, Komarudin mengakui, membantu memperkenalkan antarwarga Indonesia di Jepang, yang kemudian berkontribusi terhadap lahirnya komunitas yang berisikan sesama perantau.

    Pola pembentukan komunitas Indonesia di Jepang, menurut Kepala Pusat Riset Kependudukan (PRK) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi Asmat, bersandar kepada beberapa saluran.

    Pertama, paguyuban berbasis daerah. Di Jepang, paguyuban Bugis dan Jawa mendominasi. Setiap paguyuban, hampir pasti, terpecah menjadi unit-unit kecil berdasarkan daerah.

    Di dalam paguyuban Jawa, misalnya, terdapat kelompok-kelompok pecahan berisikan orang-orang khusus dari Boyolali atau Kendalkeduanya Jawa Tengah.

    Peran paguyuban, ketika membahas mengenai pekerja WNI di Jepang, begitu signifikan, kata Nawawi. Paguyuban menjadi tujuan pertama saat para pekerja atau pemagang WNI datang ke Jepang.

    “Biasanya kalau mereka butuh kebutuhan-kebutuhan dasar yang [sifatnya] emergency, mereka bisa dapatkan dari senior-senior mereka. Misalnya kalau mereka butuh piring, selimut, atau apa pun itu daripada membeli, sementara mereka dapatkan lewat paguyuban,” Nawawi memaparkan.

    Pendek kata, paguyuban membantu para pekerja baru untuk beradaptasi dengan segala hal di Jepang agar “mereka mampu bertahan,” tambah Nawawi.

    Simpul kedua adalah berdasarkan wilayah dengan skala lebih meluas, dalam artian: Indonesia bagian barat, tengah, atau timur.

    Sementara yang ketiga, komunitas Indonesia di Jepang dipupuk melalui organisasi keagamaan, lebih tepatnya masjid. Biasanya, kalau di suatu daerah ada masjid besar yang konsisten membuat berbagai acara, maka “simpul-simpul masyarakat dengan sendirinya berdiri,” tutur Nawawi.

    “Karena, biar bagaimanapun, bagi orang Indonesia masjid itu salah satu simbol lembaga sosial yang mereka cari ketika di luar negeri,” ucap Nawawi.

    Keempat, dan ini berkembang dalam beberapa waktu belakangan, adalah melalui paguyuban yang sifatnya berpedoman pada kegiatan tertentu, seperti sepak bola, silat, atau bulutangkis.

    Meski demikian, Nawawi menggarisbawahi, saluran utama dan terbesar komunitas Indonesia di Jepang berasal dari latar belakang kewilayahan.

    Dari sisi internal para pekerjanya, kepergian dan kedatangan ke Jepang setidaknya didorong dua hal.

    “Jadi, ada yang datang ke sana memang untuk akumulasi modal. Mereka biasanya itu sangat disiplin. Ketika dapat uang, mereka berupaya saving. Sehingga pulang nanti, katakanlah setelah empat tahun, dia punya modal,” Nawawi menerangkan.

    Lalu yang berikutnya yakni para pekerja yang pergi ke Jepang ditujukan untuk tinggal di sana selamanya. Setelah target ekonomi terpenuhi, mereka mulai mencari jodoh dan menikah dengan warga setempat.

    Sepengamatan Nawawi, yang meriset mengenai pekerja migran Indonesia di Jepang, orang-orang Indonesia adalah salah satu yang favorit.

    Dengan menikahi orang Jepang, otomatis peluang untuk mendapatkan status permanent resident bakal minim kendala. Dilihat dari tipologinya, Nawawi menambahkan, “trennya adalah laki-laki Indonesia menikah dengan perempuan Jepang.”

    “Jadi mixed marriage di Jepang itu Indonesia cukup dinikmati. Saya sendiri sering dan pernah diminta mencarikan jodoh orang Indonesia,” kenang Nawawi, disusul tawa.

    Fenomena ini “dirayakan” di media sosial seperti TikTok, berdasarkan observasi BBC News Indonesia. Di TikTok, beberapa akun milik WNI yang BBC News Indonesia temukan memperlihatkan kehidupan membina rumah tangga bersama warga Jepang.

    Hal itu berlaku dua arah. Ada yang WNI-nya berasal dari pihak laki-laki, begitu pula sebaliknya: WNI-nya perempuan.

    Konten-konten mereka menunjukkan bagaimana pernikahan dua warga negara berlangsung, termasuk ketika pasangan dari Jepang diajak mudik ke Indonesia.

    Sebagian besar konten-konten seperti ini panen likes dan views. Reaksi akun lain di kolom komentar menggambarkan keingintahuan tentang keberhasilan pernikahan beda negara.

    Thony menjelaskan keadaan di Jepang, sekarang, berbeda jauh dengan saat dia dulu tiba di sana untuk kali pertama. Indikatornya adalah jumlah WNI yang pergi ke Jepang, waktu itu, tidak kelewat banyak.

    Dengan pengambil kebijakan kian giat mengajak pekerja dari negara lain untuk masuk dan bekerja, orang-orang mulai berbondong-bondong pergi ke Jepang.

    Konsekuensinya, ke-Indonesia-an di Jepang semakin beragam, luwes, dan juga, pada momen yang sama, kompleks.

    “Mereka akhirnya bikin bendera sendiri, kumpul di taman dengan membawa bendera,” ujar Thony. “Sementara dari warga negara Jepang sendiri enggak ada kayak begitu.”

    Menurut Thony, berkumpul dan menyelenggarakan kegiatan dengan sesama warga Indonesia bukan suatu masalah, selama tetap memperhatikan “rambu-rambu” sosial.

    “Kita hidup di negara orang. Istilahnya, numpang di negara orang. Minimal kita harus hati-hati dengan peraturan yang ada,” tandasnya.

    Bagi Komarudin, pemerintah sebaiknya menggandeng para ketua komunitas Indonesia di Jepang yang jumlahnya bisa dikata tidak sedikit. Dengan begitu, pemerintah dapat melakukan “pembimbingan.”

    “Menurut saya pemerintah harus mengajak berdiskusi para pentolan komunitas ini bahwa kita tinggal di sini itu sebisa mungkin berlaku baik. Mungkin itu bentuk campur tangan yang dapat dilakukan pemerintah,” tegasnya.

    Jarak Indonesia dan Jepang terpisah lebih dari 4 ribu kilometer. Kiwari, agaknya, bentang yang memisahkan Indonesia dan Jepang seperti tidak terlampau jauh dengan lahirnya berbagai situasi yang begitu khas nuansa Indonesia-nya.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kasus Penyelundupan WNA China ke Australia Lewat NTT, Pelaku Beli Speed Boat di Kupang

    Kasus Penyelundupan WNA China ke Australia Lewat NTT, Pelaku Beli Speed Boat di Kupang

    NTT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali mengungkap kasus penyelundupan manusia berkedok wisata di Kabupaten Kupang.

    Kasus ini melibatkan Pan Xiaoming (39), warga China yang hendak ke Australia secara ilegal melalui Kupang.

    “Dia membeli salah satu speed boat di Kupang, lalu hendak membawa tiga orang WNA China lainnya menggunakan kapal tersebut untuk masuk ke Australia,” kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi,di Kupang, Jumat 4 Juli, disitat Antara.

    Dia mengatakan bahwa, penangkapan dan pengungkapan kasus ini dilakukan pada pekan lalu, di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

    Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa, Pan Xiaoming bersama tiga WNA lainnya Yu Junjie, Yang Ao, dan Song Zhonghua, masuk ke Indonesia antara 25 Mei hingga 6 Juni 2025.

    “Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival,” ujar dia.

    Setibanya di Kupang, para WNA ini menginap di sebuah hotel dan Pan Xiaoming membeli speedboat dari seseorang bernama Haji Dean seharga Rp100 juta.

    Kapal itu direncanakan untuk digunakan berlayar menuju Australia. Dalam pemeriksaan, ditemukan GPS Garmin dengan rute pelayaran Kupang–Australia sejauh 875 km serta histori pencarian internet di ponsel Pan Xiaoming terkait situasi pengamanan pantai Australia.

    “Modus ini sangat terstruktur. Pembelian kapal, titik pelayaran, hingga peran masing-masing pelaku sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan perjalanan wisata biasa,” ujar Kombes Patar.

    Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit speed boat bernama “TAI SHAN” satu buat GPS Garmin Paspor, ponsel, jerigen BBM, dan dokumen pembelian kapal

    Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

    “Kami masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas, dan segera akan merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya.

  • Izin Tinggalnya Habis, WN Afghanistan Diamankan Kantor Imigrasi Tangerang – Page 3

    Izin Tinggalnya Habis, WN Afghanistan Diamankan Kantor Imigrasi Tangerang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Dua warga Afghanistan, berinisial NJW dan HA, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, di kawasan BSD Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian Indonesia, bahkan salah satu WN Afghanistan tersebut terbukti mengajukan kartu UNHCR setelah masa tinggalnya di Indonesia sudah habis.

    “Warga Negara Afghanistan berinisial HA, laki-laki, sebenarnya pemegang visa kunjungan, namun sudah habis pada Oktober 2024. Namun, berdasarkan bukti, bila HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia, sehingga memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,”tutur Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Jumat (4/7/2025).

    Lalu, karena HA memiliki kartu UNHCR tersebut meski izin tinggalnya sudah habis, maka HA tidak diperbolehkan untuk dideportasi. Hanya saja dikembalikan ke rumah deteni, sebab WNA dengan status pengungsi dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas yang menghasilkan uang ataupun mendapatkan upah.

    “Jadi, ada dugaan HA mendaftar UNHCR untuk memperpanjang tinggal di Indonesia sebagai pengungsi. Tapi tetap saja, harus dikembalikan ke rumah deteni, tidak boleh beraktifitas yang bertujuan untuk mendapatkan upah,”ujar Hasanin.

    Sebab pada saat ditemukan oleh petugas Imigrasi, HA bekerja sebagai pelayan di kedai makanan Turki. Sementara pemiliknya adalah NJW, yang juga merupakan Warga Negara Afghanistan. 

     

     

  • Skema Baru KUR Pekerja Migran dan Petani Tebu, Cek Bunganya!

    Skema Baru KUR Pekerja Migran dan Petani Tebu, Cek Bunganya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap pemerintah akan meluncurkan skema kredit usaha rakyat (KUR) untuk petani tebu hingga para pekerja migran.

    Pertama, KUR petani tebu. Pemerintah akan memberikan KUR petani tebu dengan plafon hingga Rp500 juta.

    Nantinya, skema KUR petani tebu diberikan kepada petani individual, kelompok, maupun kelompok/individu yang memiliki komitmen pembelian dari pabrik gula, termasuk pabrik gula Badan Usaha Milik Negara (BUMN) SugarCo atau PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).

    Pasalnya, Airlangga menjelaskan, selama ini tanaman tebu sering digunakan melebihi umur sehingga produktivitas dari komoditas ini menurun. Dia berharap, para petani bisa mengakses pembiayaan untuk peremajaan (replanting) tanaman tebu sehingga hasil panen bisa meningkat.

    Dengan begitu, dia menyebut, pemberian KUR petani tebu ini bisa mendorong sektor ketahanan pangan maupun pertanian tebu di Indonesia.

    “Maka revitalisasi penanaman replanting daripada tebu diharapkan bisa meningkatkan yield karena selama ini bisa dipakai tentunya melebihi daripada umur dari tebu itu sendiri, sehingga dengan revitalisasi KUR ini bisa diberikan fasilitas,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

    Kedua, KUR untuk pekerja migran. Airlangga mengatakan para pekerja migran akan mendapatkan KUR dengan pinjaman senilai Rp100 juta.

    Adapun, KUR ini disiapkan agar para pekerja migran dapat memanfaatkannya sebagai biaya keberangkatan seperti pembuatan dokumen, visa, maupun tiket. Di samping itu, pinjaman KUR ini bisa digunakan untuk biaya pelatihan atau keterampilan sebelum pekerja migran berangkat ke luar negeri.

    “Pekerja migran bisa mengakses KUR tanpa jaminan sebesar Rp100 juta. Itu bisa digunakan untuk memproses mereka pergi ataupun juga untuk pelatihan,” terangnya.

    Secara keseluruhan, Airlangga mengungkap penyaluran KUR telah mencapai Rp131,84 triliun per Juni 2025, atau sekitar 45% dari target Rp300 triliun di tahun ini.

    Dia menambahkan, 60% penyaluran dialokasikan untuk sektor produksi. Sedangkan program KUR telah menjangkau 1.007.101 debitur baru dan graduasi telah mencapai target 1,1 juta debitur.

  • Pasutri Asal Malaysia Dideportasi, Pakai Visa Turis untuk Kerja Jadi Instruktur Selam di Bali
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        4 Juli 2025

    Pasutri Asal Malaysia Dideportasi, Pakai Visa Turis untuk Kerja Jadi Instruktur Selam di Bali Denpasar 4 Juli 2025

    Pasutri Asal Malaysia Dideportasi, Pakai Visa Turis untuk Kerja Jadi Instruktur Selam di Bali
    Tim Redaksi
    BULELENG, KOMPAS.com
    – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial LAH (32) dan CWK (32) dideportasi dari
    Bali
    karena menyalahgunakan izin tinggal.
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menyampaikan, kedua warga Malaysia tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimiliki.
    Keduanya tercatat sebagai pemegang izin tinggal kunjungan atau visa turis. Dengan visa itu, mereka tidak diizinkan untuk bekerja di wilayah Indonesia.
    “Mereka diduga bekerja sebagai instruktur selam di Karangasem, Bali. Tidak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pemasaran (marketing) aktivitas menyelam melalui akun media sosial,” ujarnya di Buleleng, Jumat (4/7/2025).
    Menurut Hendra, aktivitas yang dilakukan oleh LAH dan CWK bertentangan dengan tujuan diberikannya izin tinggal keimigrasian.
    Ia mengatakan, pelanggaran izin tinggal yang dilakukan kedua warga asing itu terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan petugas keimigrasian.
    “Berdasarkan temuan patroli siber oleh Tim Inteldakim pada tanggal 23 Juni 2025, diperoleh informasi bahwa terdapat 2 WNA Malaysia yang terdaftar sebagai pemegang izin tinggal kunjungan namun diduga bekerja,” lanjut dia.
    Kata Hendra, menurut informasi yang diterima petugas imigrasi, kedua WNA Malaysia itu merupakan pasangan suami istri atau pasutri.
    Keduanya pun diamankan untuk diperiksa di Kantor Imigrasi Singaraja.
    Selanjutnya, LAH dan CWK dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.
    “Tindakan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 75 angka (1) Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Hendra.
    Pendeportasian terhadap LAH dan CWK dilakukan pada Kamis (3/7/2025), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
    Kedua warga Malaysia itu menumpangi pesawat Batik Air Malaysia nomor penerbangan OD 0178 (Denpasar – Kuala Lumpur) tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.
    “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada,” lanjut dia.
    Hendra mengimbau pada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.
    “Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia,” tutupnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Masuk Secara Ilegal, Petinju Meksiko Cesar Chavez Jr Bakal Dideportasi AS

    Masuk Secara Ilegal, Petinju Meksiko Cesar Chavez Jr Bakal Dideportasi AS

    Jakarta

    Petinju Meksiko Julio Cesar Chavez Jr ditangkap oleh petugas imigrasi Amerika Serikat. Ia sedang diproses untuk dideportasi dari Amerika Serikat.

    Dilansir AFP, Jumat (4/7/2025), Chavez, mantan juara dunia dan putra petinju legendaris Meksiko Julio Cesar Chavez, ditahan oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) di Los Angeles pada hari Rabu waktu setempat. Ia ditangkap setelah pihak berwenang memutuskan bahwa ia berada di negara itu secara ilegal.

    “Ia memiliki surat perintah penangkapan yang masih berlaku di Meksiko karena terlibat dalam kejahatan terorganisir dan membuat pernyataan palsu pada permohonannya untuk mendapatkan status penduduk tetap AS,” kata Keamanan Dalam Negeri dalam sebuah pernyataan.

    Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan Chavez diyakini sebagai afiliasi kartel Sinaloa, salah satu dari enam kelompok penyelundup narkoba Meksiko yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat.

    Departemen Keamanan Dalam Negeri mengatakan Chavez telah memasuki Amerika Serikat secara legal pada tahun 2023 dengan visa turis yang berlaku hingga Februari 2024. Pada bulan April tahun lalu, ia mengajukan status penduduk tetap berdasarkan pernikahannya dengan seorang warga negara AS “yang terhubung dengan kartel Sinaloa melalui hubungan sebelumnya dengan putra almarhum pemimpin kartel terkenal Joaquin ‘El Chapo’ Guzman.”

    Menurut pernyataan tersebut, Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS menyampaikan kepada ICE bahwa Chavez adalah “ancaman keamanan publik yang mengerikan.”

    (maa/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk

    Bea cukai ungkap jenis barang pindahan bebas bea masuk

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan berbagai jenis barang- barang pindahan dari luar negeri yang dikenakan pembebasan bea masuk ke Indonesia.

    Mulai 27 Juni 2025, aturan baru terkait dengan impor barang pindahan telah berlaku melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025.

    Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Kepabeanan dan Cukai (DJBC) Chotibul Imam menjelaskan barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

    “Barang keperluan rumah tangga adalah barang yang dimaksudkan untuk digunakan secara pribadi oleh orang yang pindah atau anggota keluarganya,” ujar Imam dalam Media Briefing PMK Nomor 25 Tahun 2025 di Jakarta, Rabu.

    Imam menjelaskan beberapa barang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, diantaranya kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, lalu, alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara seperti speed boat dan pesawat udara.

    Kemudian, suku cadang dan bagian dari kendaraan bermotor dan alat transportasi yang dioperasikan di air dan udara, selanjutnya, barang kena cukai dan barang impor lainnya dalam jumlah tidak wajar sebagai barang pindahan

    “Barang kena cukai, minuman mengandung alkohol atau cerutu tidak bisa dikategorikan sebagai barang pindahan. Karena barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan, sementara Undang-Undang (UU) Cukai tidak mengatur mengenai pembebasan cukai atas barang pindahan,” ujar Imam.

    Imam melanjutkan barang pindahan harus memenuhi syarat, diantaranya diimpor oleh importir yang memenuhi jangka waktu tinggal, lalu, merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah.

    Kemudian, tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir, serta dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir.

    Sementara itu, pihak- pihak yang barang pindahannya mendapatkan pembebasan bea masuk harus bisa memperlihatkan surat keterangan (SK) terkait jangka waktu tinggal di Indonesia minimal 12 bulan.

    Di antaranya, pejabat negara, PNS, Anggota TNI/POLRI dibuktikan dengan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Skep Penempatan & Skep Penarikan (jika Bekerja) atau Skep Tugas Belajar (jika Belajar).

    Warga negara Indonesia (WNI) yang belajar di luar negeri (LN) dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Dokumen Selesai Belajar atau Dokumen Bukti Belajar Lain.

    WNI yang bekerja di LN dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan Kontrak Kerja atau Dokumen Bukti Kerja Lain.

    WNI yang Tinggal di LN dan akan Tinggal di Dalam Negeri (DN) dibuktikan SK Pindah Perwakilan dilampiri dengan dokumen yang menerangkan alasan tinggal di Luar Negeri

    Warga negara asing (WNA) yang akan bekerja di DN dibuktikan Visa Bekerja & Izin Tinggal Terbatas (Ditjen Imigrasi) dan Pengesahan Kerja WNA (Kemenaker)

    WNA yang akan belajar di DN dibuktikan Visa Belajar & Izin Tinggal Terbatas (Ditjen Imigrasi) dan Izin Belajar dari Kementerian atau Letter of Admission/Acceptance (LOA) lembaga pendidikan.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Diduga Jadi Mata-mata, 2 WN China Ditangkap FBI di AS

    Diduga Jadi Mata-mata, 2 WN China Ditangkap FBI di AS

    Jakarta

    FBI menangkap dua warga negara China di Amerika Serikat. Kedua warga tersebut ditangkap atas dugaan melakukan spionase di negeri Paman Sam.

    “Dua warga negara Tiongkok telah ditangkap karena melakukan spionase dan diduga berusaha merekrut anggota Angkatan Laut AS untuk bertugas sebagai aset intelijen,” kata Departemen Kehakiman AS dilansir AFP, Rabu (2/7/2025).

    Kedua warga negara China itu masing-masing bernama Yance Chen (38) dan Liren Lai (39). Keduanya menghadapi dakwaan dengan ancaman 10 tahun penjara.

    “Yuance Chen, 38, dan Liren Lai, 39, menghadapi dakwaan bertindak sebagai agen pemerintah Tiongkok dan hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti bersalah,” kata departemen tersebut.

    Chen dan Lai tiba di Amerika Serikat pada April 2025 dengan visa turis. Keduanya ditangkap oleh petugas FBI pada Jumat (27/6).

    Menurut pengaduan pidana, Chen dan Lai melakukan sejumlah kegiatan intelijen di Amerika Serikat atas nama Kementerian Keamanan Negara Tiongkok.

    “Kasus ini menggarisbawahi upaya berkelanjutan dan agresif pemerintah Tiongkok untuk menyusup ke militer kita dan merusak keamanan nasional kita dari dalam,” kata Jaksa Agung Pamela Bondi dalam sebuah pernyataan.

    Menurut pengaduan pidana, Lai merekrut Chen, seorang penduduk tetap sah Amerika Serikat, untuk bekerja di Kementerian Keamanan Negara pada tahun 2021.

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bayar Pakai QRIS Kena PPN? Ini Faktanya

    Bayar Pakai QRIS Kena PPN? Ini Faktanya

    Jakarta

    Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan salah satu inovasi dalam sistem pembayaran digital di Indonesia. Melalui metode pembayaran ini, masyarakat dan mempercepat proses transaksi dan tak perlu lagi menyiapkan uang tunai.

    Tak hanya mempercepat transaksi, QRIS juga memperluas akses keuangan hingga ke pelosok negeri, dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa terpencil hingga restoran di kota besar. Berkat itu masyarakat dapat bertransaksi non-tunai dengan mudah di berbagai wilayah Indonesia.

    Namun, seiring dengan makin luasnya penggunaan QRIS, muncul pertanyaan di tengah masyarakat apakah QRIS dikenai pajak?

    Bayar Pakai QRIS Tak Kena Tambahan Pajak

    Melansir dari situs remsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), QRIS sebagai sarana pembayaran tidak secara langsung dikenai pajak. Namun ada aspek perpajakan yang menyertainya tergantung siapa yang terlibat dan bagaimana transaksinya dilakukan.

    Dijelaskan, pada dasarnya QRIS merupakan alat atau sarana pembayaran dan bukan objek pajak. Dalam hal ini, QRIS hanyalah pengganti uang tunai, kartu debit, atau metode pembayaran lainnya. Oleh karena itu penggunaan QRIS oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa tidak serta-merta menciptakan kewajiban pajak tambahan.

    Namun, karena sistem ini melibatkan penyedia layanan teknologi dan transaksi ekonomi, unsur pajak tetap ada di balik layar. Lalu, siapa saja pelaku ekonomi yang dikenai pajak atas pemanfaatan QRIS?

    Mereka yang Dikenakan Pajak Atas Penggunaan QRIS

    1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP)

    PJSP adalah pihak seperti bank, fintech, atau lembaga keuangan lain yang menyediakan layanan QRIS. Mereka memperoleh penghasilan dari fee, komisi, atau biaya layanan kepada merchant.

    Dari sisi pajak, mereka dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik (jika dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak atau PKP) dan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari fee atau komisi.

    Jadi, ketika penyedia QRIS mengenakan biaya kepada merchant, fee tersebut merupakan objek pajak yang harus dilaporkan.

    2. Merchant (Pedagang atau Penyedia Jasa)

    Merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS tetap memiliki kewajiban pajak atas transaksi yang dilakukan, terlepas dari metode pembayarannya. Jika merchant merupakan PKP, ia wajib memungut dan menyetor PPN atas penjualan barang atau jasa kena pajak.

    UMKM dapat dikenai PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 55/2022), selama omzet belum melebihi Rp500 juta. QRIS di sini tidak mengubah skema perpajakan. Ia hanya menggantikan media pembayaran, bukan jenis usahanya.

    3. Konsumen

    Dari sisi konsumen, tidak ada kewajiban pajak baru yang timbul karena menggunakan QRIS. Konsumen hanya membayar harga barang atau jasa seperti biasa.

    Jika barang/jasa tersebut memang kena PPN, maka PPN sudah termasuk dalam harga (atau ditambahkan secara terpisah). Artinya, konsumen tidak membayar pajak untuk QRIS secara terpisah.

    QRIS sebagai alat pembayaran tidak dikenai pajak secara langsung. Namun, jasa penyediaan sistem QRIS dan transaksi ekonomi yang terjadi melalui QRIS tetap berada dalam pengawasan sistem perpajakan.

    Biaya yang Berlaku untuk QRIS

    Meskipun transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN, masih ada biaya yang berlaku untuk jual beli dengan QRIS yaitu Merchant Discount Rate (MDR) dan inilah yang akan dikenakan PPN.

    Berdasarkan situs resmi salah satu penyedia jasa QRIS, Gopay, pemberlakuan biaya MDR untuk QRIS sudah diatur dalam PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

    Menurut Pasal 5 ayat (1) huruf b Permenkeu tersebut, PJSP terutang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Sistem Pembayaran kepada Pedagang, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lain, atau pihak lain.

    Masih berkaitan dengan pasal yang sudah disebutkan, Pasal 6 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa imbalan yang diperoleh PJSP dari pedagang atau PJSP lain bisa berupa MDR, biaya transaksi, biaya administrasi, atau biaya lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

    Besaran Biaya untuk Penggunaan QRIS

    – Usaha Mikro: MDR 0% untuk transaksi Rp 1-Rp 500.000 dan 0,3% untuk transaksi >Rp 500.000
    – Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: 0,7%
    – Layanan Pendidikan: 0,6%
    – SPBU, Badan Layanan Umum, dan Public Service Obligation: 0.4%
    – Bansos, pembayaran pajak, dan donasi: 0%

    Lihat juga Video Airlangga soal AS Soroti QRIS: RI Terbuka untuk Mastercard atau Visa

    (igo/fdl)