Perusahaan: Visa

  • Ratusan Eks Diplomat Desak Uni Eropa Tindak Israel

    Ratusan Eks Diplomat Desak Uni Eropa Tindak Israel

    Jakarta

    Sebanyak 209 mantan duta besar dan staf negara anggota Uni Eropa (UE) menandatangani surat terbuka yang mendesak agar perkumpulan negara di Benua Biru tersebut segera mengimplementasikan langkah-langkah terhadap “tindakan ilegal Israel di Gaza dan Tepi Barat”.

    Surat tersebut berisi sembilan langkah UE yang diusulkan terhadap pemerintah Israel.

    Salah satu poin dalam usulan tersebut adalah penangguhan atau pencabutan sepihak izin ekspor senjata ke Israel dan penghentian pendanaan proyek-proyek nasional yang didanai bersama, yang melibatkan entitas Israel.

    Selain itu, surat tersebut mendesak penerapan sanksi atas dasar hak asasi manusia dan undang-undang antiterorisme, yang meliputi larangan visa dan pembekuan aset.

    Surat yang telah ditanda tangan itu ditujukan kepada pemimpin 27 negara anggota UE dan struktur kepemimpinan Komisi Eropa. Surat ini, merupakan tindak lanjut dari surat terbuka lain yang dilayangkan pada akhir Juli 2025 lalu.

    “Dengan rasa kecewa kami sampaikan bahwa dalam empat minggu sejak surat kami dikirim, tidak ada gencatan senjata yang disepakati di Gaza, tidak ada sandera Israel yang dibebaskan, dan yang lebih mengkhawatirkan, pemerintah Israel telah mulai melaksanakan rencana untuk mengosongkan Kota Gaza dan sekitarnya,” bunyi pernyataan surat tersebut.

    Para mantan diplomat tersebut mencatat bahwa sejak komunikasi terbuka sebelumnya, lebih dari 2.600 warga Palestina telah tewas di Gaza. Banyak di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.

    “Kami mengekspresikan kekecewaan yang mendalam bahwa sebagai respons terhadap situasi yang semakin memburuk di Gaza, UE tidak mengambil langkah-langkah penting untuk menekan Israel agar menghentikan perang brutalnya,” jelas surat tersebut.

    Warga Israel desak pembebasan sandera dan stop serangan di Gaza

    Selasa pagi (26/08) waktu setempat, para demonstran dan aktivis turun ke sejumlah ruas jalan di beberapa wilayah Israel. Mereka menyerukan pembebasan segera pada sandera yang masih diduga selamat dan mendesak penghentian pertempuran di Gaza.

    Menurut sebuah laporan media, sebuah jalan raya utama di dekat Tel Aviv diblokir dan para demonstran membakar ban di jalur utara kota tersebut.

    Forum Keluarga Sandera dan Orang Hilang telah menyerukan aksi massa dengan slogan “Israel Bersatu.”

    Media Israel juga melaporkan demonstrasi di dekat cabang Kedutaan Besar AS di Tel Aviv, serta di luar rumah-rumah menteri di kota tersebut.

    “Sudah ada penawaran yang diberikan. Kami menuntut agar para pemimpin kami duduk di meja perundingan dan tidak beranjak hingga ada kesepakatan,” kata Hagit Chen, ibu dari seorang anak yang diculik oleh Hamas pada Oktober 2023. Dikutip dari pernyataan yang dirilis oleh forum perwakilan keluarga sandera.

    Selain itu, aktivis juga mendesak agar pemerintah Israel membatalkan keputusannya untuk mengambil alih Kota Gaza.

    Perdana Menteri Benjamin Netanyahu baru-baru ini memerintahkan pembicaraan segera untuk membebaskan semua sandera yang tersisa di Gaza, sambil tetap bersikeras pada rencana serangan baru untuk merebut kota terbesar di Gaza. Sebanyak 50 sandera masih ditahan di Jalur Gaza, 20 di antaranya diyakini masih hidup.

    Sehari sebelumnya, pada Senin (25/08), Israel menyerang Rumah Sakit Nasser di bagian selatan Jalur Gaza. Serangan ini menewaskan sedikitnya 20 orang, termasuk lima jurnalis yang bekerja untuk kantor berita Reuters, Associated Press (AP), Al Jazeera, dan media lainnya.

    Serangan Israel tewaskan jurnalis, ini kata Kanselir Jerman

    Merespons serangan pada Senin (25/08) itu, Kanselir Jerman Friedrich Merz mengatakan bahwa dia tidak percaya jurnalis menjadi target langsung Israel ketika penyerangan terhadap rumah sakit di Gaza.

    “Saat ini saya tidak percaya bahwa ini adalah serangan yang ditargetkan terhadap jurnalis,” kata Merz kepada editor politik utama DW, Michaela Kuefner, di Berlin.

    “Namun, ini tentu saja merupakan hasil dari apa yang dimulai oleh tentara Israel beberapa hari yang lalu dan apa yang diputuskan oleh pemerintah Israel untuk dilakukan,” kata Merz.

    Merz mengatakan bahwa keputusannya untuk menangguhkan izin ekspor senjata baru ke Israel untuk digunakan di Gaza adalah keputusan yang tepat.

    “Saya merasa bahwa keputusan saya dalam kondisi ini, Israel tidak boleh menerima senjata yang akan digunakan di Jalur Gaza, telah terbukti lebih dari cukup sebagai keputusan yang tepat,” kata Merz.

    Dia melanjutkan dengan mengatakan bahwa tindakan Israel saat ini di Gaza “tidak dapat diterima.”

    “Apa yang dilakukan pemerintah Israel di sana dan apa yang dilakukan tentara Israel dalam melaksanakan keinginan pemerintah Israel tidak dapat diterima dan peristiwa kemarin mencoreng tindakan yang seharusnya dilakukan, dalam segala hal, merupakan tindakan yang dibenarkan terhadap Hamas,” kata Merz.

    Mediator Qatar: Israel harus respons usulan gencatan senjata

    Juru bicara Kementerian Luar Negeri Qatar, Majed al-Ansari, mengatakan bahwa para mediator sedang menunggu respons Israel terhadap usulan gencatan senjata yang disetujui oleh kelompok Hamas.

    “Yang penting bukanlah tempatnya, tetapi agar kesepakatan tercapai sekarang. Sudah ada tawaran di atas meja, Israel harus merespons,” kata al-Ansari dalam konferensi pers.

    “Upaya menunda dengan memindahkan lokasi atau taktik lain sudah jelas bagi komunitas internasional dan saatnya Israel memberikan jawaban serius atas apa yang telah disetujui sebelumnya,” ujar al-Ansari.

    Usulan terbaru yang diajukan oleh mediator melibatkan gencatan senjata awal selama 60 hari dan pertukaran bertahap sandera Israel dengan tahanan Palestina.

    Saat mediator menunggu tanggapan Israel terhadap usulan baru pekan lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan bahwa dia telah memberikan instruksi untuk negosiasi baru yang bertujuan “membebaskan semua sandera kami dan mengakhiri perang dengan syarat yang dapat diterima oleh Israel.”

    Artikel ini terbit pertama kali dalam bahasa Inggris

    Diadaptasi oleh: Muhammad Hanafi

    Editor: Rahka Susanto dan Hani Anggraini

    Lihat Video ‘PBB soal 5 Jurnalis Tewas Kena Serangan Israel: Harus Ada Keadilan’:

    (ita/ita)

  • Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

    Simak! Ini 9 Poin Penting UU Haji dan Umrah yang Baru Disahkan

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (26/8/2025).

    Pemerintah pun menyetujui poin-poin perubahan dalam beleid tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan setidaknya terdapat sembilan poin penting dari UU Haji dan Umrah yang baru.

    “Satu, penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

    Kedua, UU itu disebutnya dapat mewujudkan ekosistem haji dan umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dan kerja sama dengan pihak terkait.

    Ketiga memuat pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia. Hal ini berkait kelindan dengan poin keempat yakni penambahan kuota haji. 

    “Kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota [haji]. Keenam, pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota,” lanjutnya.

    Supratman lantas menjelaskan poin ketujuh mengenai pengaturan tanggung jawab pembinaan ibadah haji dan kesehatan terhadap jemaah haji.

    Sementara itu, poin kedelapan mencakup mekanisme peralihan usai perubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi kementerian.

    “Dan yang terakhir, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah,” tutur politikus Partai Gerindra ini.

    Berdasarkan poin-poin tersebut, Supratman menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019. Persetujuan seluruh fraksi partai politik di DPR juga tak luput dari pertimbangan itu.

    Terpisah, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suharyanto menjelaskan bahwa pengesahan aturan tersebut otomatis menghapuskan keberadaan BP Haji, dan digantikan oleh instansi kementerian.

    Dia juga memaparkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) perihal struktur organisasi dan tata kelola Kementerian Haji dan Umrah tengah dibahas oleh pemerintah.

    “BP Haji enggak ada lagi. Anggarannya [Kementerian Haji dan Umrah] juga sendiri,” kata Bambang kepada wartawan.

  • Pembentukan Kementerian Haji tingkatkan pengelolaan ibadah haji

    Pembentukan Kementerian Haji tingkatkan pengelolaan ibadah haji

    Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi. ANTARA/Sumarwoto

    Pakar: Pembentukan Kementerian Haji tingkatkan pengelolaan ibadah haji
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Selasa, 26 Agustus 2025 – 15:04 WIB

    Elshinta.com – Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi menilai rencana pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah yang mendesak untuk meningkatkan profesionalisme pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

    “Kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia cukup besar sehingga perlu manajemen khusus. Tidak mudah untuk memobilisasi dan mengelola jumlah jamaah haji yang besar,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

    Menurut dia, pembentukan kementerian yang secara khusus menangani haji dan umrah tersebut bisa menjadi solusi untuk mengatasi isu-isu yang sering terjadi, seperti masa tunggu calon haji yang bisa mencapai 50 tahun hingga praktik-praktik penyalahgunaan visa dan kuota.

    Selama ini, kata dia, pengelolaan haji menjadi bagian dari Kementerian Agama yang ruang lingkupnya terlalu besar, sehingga banyak penyimpangan yang tidak terdeteksi atau tidak termonitor dengan baik.

    “Dengan adanya Kementerian Haji, pengelolaan haji bisa lebih profesional dan jauh dari praktik-praktik korupsi, sehingga penanganannya jadi lebih fokus,” katanya menegaskan.

    Ia mengatakan ibadah haji merupakan impian dan cita-cita hampir setiap umat Islam di Indonesia, sehingga semangat beragama itu harus dijaga dan difasilitasi dengan baik oleh pemerintah.

    Selain haji, dia juga menekankan pentingnya penataan ibadah umrah yang jumlah jamaahnya terus meningkat setiap bulan.

    “Bahkan saat sekarang, umrah bukan lagi hanya sekadar ibadah, juga dibarengi dengan wisata religi. Itu bagus sekali, daripada berwisata ke tempat yang tidak punya nilai-nilai spiritual, lebih baik ke Tanah Suci,” katanya.

    Dengan demikian, kata dia, penyelenggaraan umrah juga harus ditata dan dikelola dengan baik oleh pemerintah melalui Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang akan segera dibentuk.

    Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus memastikan biro-biro perjalanan umrah senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah.

    “Dengan adanya Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, transparansi, serta akuntabilitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat Indonesia,” kata Prof Slamet.

    Komisi VII DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang rencananya dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (26/8). RUU tersebut mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian.

    Dalam pemberitaan ANTARA, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid alias HNW mengatakan pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang berlaku.

    “Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata HNW di Jakarta (26/8).

    Sumber : Antara

  • Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital

    Trump Ancam Tarif Tambahan Bagi Negara yang Terapkan Pajak Digital

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan pada negara-negara yang memberlakukan pajak digital, kecuali aturan tersebut segera dicabut.

    “Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan Pajak Digital, Undang-Undang, Aturan, atau Regulasi, bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya dikutip dari Reuters, Selasa (26/8/2025).

    Trump menilai aturan pajak digital dirancang untuk merugikan dan mendiskriminasi perusahaan teknologi AS, sembari memberi kelonggaran kepada perusahaan asal China yang menjadi pesaing utama.

    Sejumlah negara, khususnya di Eropa, selama ini mengenakan pajak atas pendapatan penjualan perusahaan penyedia layanan digital, termasuk Alphabet (Google), Meta (Facebook), Apple, dan Amazon. Isu ini telah lama menjadi sumber ketegangan dagang lintas pemerintahan AS.

    Sebelumnya, Trump juga pernah mengancam Kanada dan Prancis terkait perselisihan pajak digital. Pada Februari lalu, dia bahkan memerintahkan Perwakilan Dagang AS untuk melanjutkan investigasi dengan tujuan mengenakan tarif atas impor dari negara-negara yang menerapkan pajak digital terhadap perusahaan teknologi Amerika.

    Seorang sumber juga menyebutkan bahwa pemerintahan Trump juga mempertimbangkan sanksi terhadap pejabat Uni Eropa maupun negara anggotanya yang terlibat dalam penerapan Digital Services Act, aturan yang menjadi dasar pungutan pajak digital di kawasan tersebut.

    Pejabat senior Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) belum mengambil keputusan akhir terkait rencana sanksi terhadap pejabat Uni Eropa (UE) atau negara anggotanya yang memberlakukan pajak digital, menurut sejumlah sumber yang mengetahui isu tersebut.

    Sumber itu menyebutkan, sanksi tersebut kemungkinan besar akan berbentuk pembatasan visa, meskipun belum jelas pejabat mana yang akan menjadi target. Pejabat AS dilaporkan telah menggelar rapat internal pekan lalu untuk membahas langkah tersebut.

    Meski mitra dagang kerap mengeluhkan regulasi domestik yang dinilai merugikan, penggunaan sanksi terhadap pejabat pemerintah karena sebuah kebijakan fiskal merupakan langkah yang sangat jarang terjadi.

    Hubungan pemerintahan Trump dan Uni Eropa sendiri sudah terjalin renggang akibat ancaman tarif, negosiasi perdagangan yang alot, serta kritik Washington atas perlakuan terhadap perusahaan teknologi AS.

  • Polda Jabar Bongkar Jasa SEO Promosi Situs Judi Online

    Polda Jabar Bongkar Jasa SEO Promosi Situs Judi Online

    BANDUNG – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat mengungkap jasa jaringan layanan search engine optimization (SEO) yang digunakan untuk mengoptimalkan situs judi online. 

    Plt Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah mengatakan pihaknya berhasil meringkus enam orang tersangka yang ditangkap di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang.

    “Modus operandi mereka adalah menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari sehingga muncul di halaman pertama pencarian,” kata Irfan dilansir ANTARA, Jumat, 22 Agustus.

    Irfan mengatakan sindikat tersebut beroperasi sejak 2023 hingga 2025 dengan modus menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari agar mudah ditemukan masyarakat.

    Ia mengungkapkan para tersangka mengelola situs bernama Garuda Website yang mengiklankan lima situs judi online. 

    “Setiap situs menghasilkan keuntungan Rp10 hingga 15 juta per bulan dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp500 juta selama dua tahun,” kata dia.

    Sementara itu, Kasubdit 2 Ditresiber Polda Jabar AKBP Afrito Marbaro menegaskan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan internasional, termasuk yang beroperasi di Kamboja dan Kanada.

    Arfito mengatakan penyidik juga mengamankan barang bukti seperti 11 unit laptop, delapan unit handphone, 59 kartu visa, satu rekening BCA, uang tunai senilai Rp7 juta, serta dua kendaraan roda empat. 

    “Beberapa rekening tampungan juga telah diajukan untuk diblokir. Polda Jabar berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan perjudian online ini demi melindungi masyarakat dari dampak negatifnya,” katanya.

     

  • AS Tiba-tiba Setop Terbitkan Visa Pengemudi Truk Usai Kecelakaan Maut

    AS Tiba-tiba Setop Terbitkan Visa Pengemudi Truk Usai Kecelakaan Maut

    Jakarta

    Pemerintah Amerika Serikat tiba-tiba menghentikan penerbitan visa bagi para pengemudi truk asing. Hal ini diumumkan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio pada hari Kamis (21/8) waktu setempat, setelah sebuah kecelakaan maut memicu kemarahan di basis pendukung Presiden Donald Trump.

    “Efektif segera, kami menghentikan semua penerbitan visa kerja bagi pengemudi truk komersial,” tulis Rubio di media sosial X, dilansir kantor berita AFP, Jumat (22/8/2025).

    “Meningkatnya jumlah pengemudi asing yang mengoperasikan truk gandeng besar di jalan raya AS membahayakan nyawa warga Amerika dan melemahkan mata pencaharian para pengemudi truk Amerika,” tulisnya.

    Tindakan Rubio diambil setelah seorang pengemudi truk didakwa menewaskan tiga orang di jalan raya di Florida saat melakukan putar balik ilegal.

    Harjinder Singh, yang berasal dari India, diduga memasuki Amerika Serikat secara ilegal dari Meksiko dan gagal dalam ujian bahasa Inggris setelah kecelakaan itu, menurut pejabat federal.

    Kasus ini telah menarik perhatian media yang luas dan telah diangkat secara menonjol oleh para pejabat di Florida, yang dikendalikan oleh Partai Republik. Wakil gubernur Florida bahkan terbang ke California untuk mengekstradisi Singh secara pribadi bersama agen imigrasi pada hari Kamis (21/8) waktu setempat.

    Pemerintahan Presiden Donald Trump menuduh Gubernur California Gavin Newsom bertanggung jawab karena negara bagian tersebut mengeluarkan lisensi kepada Singh.

    Kantor Newsom menanggapi bahwa pemerintah federal di bawah Trump telah mengeluarkan izin kerja kepada Singh, dan bahwa California bekerja sama dalam mengekstradisinya.

    Para pengemudi truk di Amerika Serikat diwajibkan lulus ujian lisensi komersial, yang telah lama mencakup penilaian kemahiran berbahasa Inggris mereka dalam hal-hal dasar seperti rambu-rambu jalan.

    Untuk memenuhi permintaan, jumlah pengemudi truk asing di Amerika Serikat meningkat lebih dari dua kali lipat antara tahun 2000 dan 2021 menjadi 720.000 orang, menurut statistik federal.

    Lebih dari separuh pengemudi warga negara asing itu berasal dari Amerika Latin, dengan jumlah yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir berasal dari India dan negara-negara Eropa Timur, terutama Ukraina.

    Lihat juga Video ‘Saksi Bisu Kecelakaan Maut Diogo Jota’:

    Halaman 2 dari 2

    (ita/ita)

  • Menlu Sugiono terima Menlu & Kerja Sama Internasional Somalia bahas penguatan kerja sama di berbagai bidang

    Menlu Sugiono terima Menlu & Kerja Sama Internasional Somalia bahas penguatan kerja sama di berbagai bidang

    Kamis, 31 Juli 2025 14:14 WIB

    Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono (kanan) menerima Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Somalia Abdisalam Abdi Ali (kiri) saat tiba untuk pertemuan bilateral di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Pertemuan bilateral tersebut membahas tentang penguatan kerja sama di berbagai bidang seperti ekonomi, perdagangan dan keamanan maritim serta penandatangan MoU pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor visa RI-Somalia. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

    Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono (kanan) berbincang dengan Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Somalia Abdisalam Abdi Ali (kiri) usai pertemuan bilateral di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Pertemuan bilateral tersebut membahas tentang penguatan kerja sama di berbagai bidang seperti ekonomi, perdagangan dan keamanan maritim serta penandatangan MoU pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor visa RI-Somalia. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

    Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono (kanan) bersama Menteri Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Somalia Abdisalam Abdi Ali (kiri) menunjukkan dokumen kerja sama usai pertemuan bilateral di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Pertemuan bilateral tersebut membahas tentang penguatan kerja sama di berbagai bidang seperti ekonomi, perdagangan dan keamanan maritim serta penandatangan MoU pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor visa RI-Somalia. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    "Alim-alim Kemaruk": Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri Nasional 21 Agustus 2025

    “Alim-alim Kemaruk”: Sinetron Korupsi Haji yang Terus Berseri
    Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.
    PERNYATAAN
    yang pernah dilontarkan Menteri Kehakiman periode 2011 – 2014, di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sepertinya masih terus relevan, khususnya di kasus-kasus korupsi yang terus berulang. Selama hukum tidak ditegakkan, jangan harap ada keadilan.
    Bayangkan, jatah keberangkatan haji yang seharusnya menjadi hak calon jamaah haji regular yang telah mendaftar lama, tiba-tiba “diserobot” dengan sengaja oleh petinggi kementerian dengan aturan yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
    Mengingat alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dari tahun ke tahun sangat terbatas, sementara animo umat Muslim di Tanah Air untuk pergi haji begitu besar, maka “celah” ini yang dimanfaatkan oleh “begajul-begajul” di Kementerian Agama.
    Bayangkan saja, misal kuota haji reguler untuk Jakarta pada tahun 2025 sebanyak 9.461 jamaah. Mengingat masa tunggu haji reguler di Jakarta cukup panjang, yakni sekitar 28 tahun, maka pendaftar pada tahun 2025 diperkirakan baru akan berangkat pada 2053.
    Contoh lain adalah kuota haji regular 2025 untuk Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.147 orang. Dengan memprioritaskan keberangkan para pendaftar calon haji sebelumnya, maka pendaftar calon haji di 2025 baru bisa berangkat 34 tahun kemudian.
    Jika ingin cepat alias cara
    bypass,
    maka sejumlah biro penyelenggara haji menyediakan tawaran haji plus, yakni dengan fasilitas lebih baik dan masa tunggu lebih singkat dibandingkan haji regular. Haji Plus juga termasuk dalam kuota resmi dari pemerintah.
    Ada satu lagi, “cara lain” pergi haji dengan jalur khusus yang rawan penyalahgunaan. Namanya Haji Furoda.
    Haji Furoda adalah jenis ibadah haji yang diselenggarakan di luar kuota haji resmi pemerintah Indonesia, di mana visa haji diperoleh melalui undangan langsung dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Istilah “Furoda” berasal dari bahasa Arab yang berarti “sendirian” atau “individu”. Haji Furoda juga dikenal dengan nama Haji Mujamalah, Haji Non-Kuota, atau Haji Undangan Kerajaan. Kriteria yang bisa berangkat dengan fasilitas furoda samar dan bias.
    Seorang teman saya mendapat penawaran Rp 450 juta dari biro penyelenggaara ibadah haji ternama untuk tarif keberangkatan haji furoda tanpa waktu tunggu dan proses administrasi berbelit.
    Daya tarik haji furoda adalah berangkat lebih cepat tanpa menunggu antrean panjang seperti haji regular dan haji plus serta mendapatkan visa haji langsung pemerintah Arab Saudi.
    Kenapa oknum-oknum petinggi Kementerian Agama begitu zalim dan kemaruk, padahal urusan keberangkatan haji adalah urusan “akhirat”?
    Pergi haji adalah salah satu penunaian rukum Islam. Menjalankan ibadah haji adalah wajib hukumnya bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial untuk melakukan perjalanan ke Baitullah.
    Rupanya godaan uang tidak mengenal alim, tidak mengenal posisi jabatan dan urusan akhirat. Namanya juga korupsi. Kalaupun ketahuan biasanya minta maaf dan mengaku khilaf.
    Modus “otak-atik” penyelenggaraan haji sepertinya cara lama yang terus berulang. Di era Menteri Agama Said Aqil Husin Al Munawar, biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dana abadi umat yang digangsir di sepanjang tahun 2001–2004.
    Sementara di era Menteri Agama Suryadharma Ali, penyelenggaraan ibadah haji di periode 2010 – 2014 yang digarongnya. Said Aqil divonis 5 tahun penjara, sementara Suryadharma Ali mendekam 6 tahun penjara.
    Terbaru, dugaan korupsi kuota haji di era menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terungkap dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    KPK menelisik pola distribusi kuota haji tambahan, yang pola sebarannya menjadi berubah karena adanya beleid dari sang menteri agama.
    Masalah bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
    Sesuai dengan kesepakatan antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada 27 November 2023, total kuota haji Indonesia untuk tahun 2024 ditetapkan sebanyak 241.000 jamaah, yang terdiri dari 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.
    Komposisi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    Namun, dalam praktiknya, Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas dianggap mengubah alokasi kuota tambahan tersebut menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
    Pola yang dimainkan adalah dengan membagi jatah kuota: setengah untuk kuota haji regular dan setengah untuk kuota haji khusus. Dasyatnya lagi, pembagian tersebut disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
    Indonesia mendapat tambahan kuota tersebut karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun. Pintu masuk KPK untuk membongkar kasus “hanky panky” di Kementerian Agama adalah menelusuri pembagian kuota tambahan tersebut.
    Surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji yang membuat menteri agama di era Presiden Jokowi tersebut dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
    Tidak hanya Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama bernama Ishfah Abidal Aziz serta pemilik Maktour – salah satu biro penyelenggara haji dan umroh – Fuad Hasan Masyhur juga dicegah berpergian ke luar negeri.
    Sinetron “Ganteng-ganteng Serigala” pernah ditayangkan di stasiun televisi swasta dan sempat digemari pemirsa. Setiap episodenya selalu ditunggu pemirsa di layar kaca di sepanjang 2014.
    Sinetron itu mengisahkan kehidupan remaja yang terbagi antara dunia manusia dan dunia supernatural, khususnya vampir dan serigala.
    Ceritanya berpusat pada konflik dan percintaan antara Tristan, seorang vampir dan Nayla, seorang manusia serigala. Keduanya saling jatuh cinta. Konflik utama muncul karena adanya permusuhan antara bangsa vampir dan serigala.
    Andai kasus penyalahgunaan dana korupsi haji dibuat versi sinetron, serialnya terus sambung menyambung seperti tidak ada habisnya.
    Sinetron “Alim-alim Kemaruk” bisa jadi menjungkirbalikan pandangan di Kementerian Agama, sosok-sosok yang dianggap selama ini “alim-alim” ternyata bisa juga kejeblos kasus rasuah.
    Langkah KPK berani mengusik salah satu menteri di era Jokowi berkuasa pun menjadi langkah maju di tengah pesimitis publik terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi KPK selama ini.
    Polemik penetapan kuota haji sebenarnya juga sempat menjadi isu panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode lalu. Bahkan DPR sempat membentuk panitia khusus hak angket untuk memeriksa penetapan kuota haji pada 2024.
    Pansus hak angket sempat bergulir dengan memeriksa sejumlah saksi dan pejabat Kementerian Agama. Namun, sang Menteri Yaqut tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
    Pansus tersebut berakhir antiklimaks karena habisnya masa jabatan DPR periode 2019-2024. Selain itu, prosesnya juga terkendala peta politik saat Pemilu 2024.
    Meski demikian, pansus memang memberi isyarat hasil pemeriksaannya bisa digunakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan korupsi pada kebijakan penetapan kuota haji.
    Dan kini kiprah KPK ditunggu publik, apakah kasus “permainan” penyelenggaraan perjalanan ibadah haji menjadi tuntas terungkap ataukah masih terus “berseri” mirip tayangan sinetron di kemudian hari.
    Pada galibnya, apa pun bentuknya – entah individu ataupun institusi mana pun yang melakukannya – korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditenggang rasa.
    Korupsi menjadi semakin “ambyar” ketika yang dijadikan obyek korupsi adalah kegiatan ibadah keagamaan. Tidak masuk akal, benar-benar keterlaluan.
    Perbuatannya sama sebangun dengan kebejatan pencurian kotak amal atau “nyolong” mukena di masjid. Pelakunya tidak layak diberi vonis ringan.
    Korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang terus “berseri” seyogyanya dipahami sebagai kegagalan sistem. Keserakahan pejabat yang melihat adanya peluang menghasilkan “fulus” memang menjadi faktor utama terjadinya korupsi.
    Selama sistemnya tidak diperbaiki dan terus dibiarkan, maka jangan heran, urusan religiositas dan spiritual masih akan terus dijadikan ladang “bancakan” untuk menggarong uang.
    Alim-alim pun tidak menjamin pejabat menjadi kemaruk duit (tidak) halal!
    Di bawah langit biru, bait-bait doa terangkai,

    Jutaan hati merindu, tanah suci terbayang.

    Namun, di balik kemegahan, ada noda yang tersembunyi,

    Korupsi merajalela, haji pun jadi tertunda.
    Dana umat dikorupsi, janji suci terabaikan,

    Penyelenggara haji, serakah merajalela.

    Jemaah haji terlantar, nasib mereka terombang-ambing,

    Di tanah suci yang seharusnya menjadi tempat ibadah.
    Bukan hanya soal materi, tapi juga tentang iman yang tercederai,

    Korupsi merusak nilai-nilai suci, haji kehilangan makna.

    Wahai para koruptor, sadarkah kalian akan dosa yang kalian perbuat?

    Merampas hak orang lain, merusak ibadah suci.
    Haji, ibadah yang seharusnya membawa kedamaian,

    Kini ternoda oleh keserakahan, oleh kerakusan duniawi.
    (Puisi “Haji Yang Tertunda” –
    no name
    )
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

    MAKI Temukan Indikasi Pungli pada Penetapan Kuota Haji Tambahan 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan indikasi pungutan liar atau pungli pada kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2024.

    Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, katering merupakan salah satu bidang yang terindikasi pungli, di mana makan per jamaah dihargai 2 rial.

    “Terus per jamaah juga untuk penginapan ada pungli 3 rial, itu yang paling banyak lah kalau dihitung gitu maka Rp1 triliun itu,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/8/2025).

    Boyamin juga mengantongi data yang diduga merupakan istri atau keluarga pejabat Kementerian Agama yang menggunakan fasilitas negara di tanah suci.

    Pasalnya, mereka menggunakan haji furoda yang merupakan layanan eksklusif dalam menjalankan ibadah haji, di mana kuota diperoleh melalui visa undangan langsung dari Pemerintah Arab. Dia tidak menyebut jumlah pasti berapa orang yang ikut, tetapi diperkirakan puluhan.

    “Diduga istri-istri pejabat berangkat dengan haji furoda, tapi di sana kemudian mendapatkan fasilitas dari negara untuk akomodasinya,” sebutnya.

    Dia telah menyerahkan bukti-bukti berupa foto kepada KPK sehingga tidak bisa memperlihatkan kepada awak media.

    Selain itu, dia juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) kuota haji tambahan 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai data pembanding kuota haji tambahan pada 2024.

    Dalam SK yang diberikan tertanda tangan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas no.467 tentang penetapan Kuota Haji tambahan Haji Tahun 2023 sebanyak 8.000.

    Boyamin mengatakan berkas tersebut dijadikan data pembanding dari dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000.

    “Nah hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000,” jelasnya.

    Menurutnya SK 2023 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan ini kuota haji khusus sebanyak 8%.

    Dia merincikan, SK tahun itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana kuota haji reguler telah diberikan untuk 7.360 dan kuota haji khusus 640 orang. Adapun pada kuota khusus, 600 orang merupakan jemaah dan 40 orang merupakan petugas haji khusus.

    Lalu, Boyamin menuturkan kejanggalan SK tahun 2024 karena dari total kuota haji tambahan sebesar 20.000, pembagian menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji regular dan 10.000 haji khusus.

    Dia menilai pembagian 50:50 telah melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan proporsi kuota haji reguler sebesar 92% dan reguler 8%. Dia menilai adanya dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan kuota haji tambahan 2024.

    “Kenapa tahun 2024 menjadi berbeda, menjadi separuh-separuh dan diduga dijual atau dibeli yang angkanya saya sebut itu kan rata-rata adalah 5.000 dolar per orang. Kalau kali 10.000 kan Rp750 miliar. Terus kemudian kalau ada petugas segala macam ya Rp691 miliar lah karena dibagi petugas,” pungkasnya.

  • Menteri Karding Sebut Jepang Butuh 639.000 Tenaga Kerja: Ini Peluang Besar

    Menteri Karding Sebut Jepang Butuh 639.000 Tenaga Kerja: Ini Peluang Besar

    Jakarta

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan Presiden RI Prabowo Subianto memberi mandat ganda kepada KemenP2MI. Pertama, memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Kedua, meningkatkan devisa negara melalui penempatan tenaga kerja terampil di luar negeri.

    Dia lantas mengatakan Jepang menjadi salah satu negara tujuan prioritas. Sebab, kebutuhan tenaga kerja di Negeri Sakura diproyeksikan mencapai 639.000 orang per tahun dari seluruh dunia.

    “Kalau Indonesia bisa mengisi 10 persen saja, berarti ada sekitar 63.000 pekerja setiap tahun. Ini peluang besar yang tidak boleh dilewatkan,” ujar Karding dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025)

    “Tetapi mereka harus berangkat secara prosedural, terlatih, bersertifikat, dan yang terpenting menguasai bahasa Jepang,” sambungnya dalam pertemuan dengan jajaran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo, Selasa (19/8).

    Kendati begitu, ia menegaskan perlunya skema penempatan yang lebih adil bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Jepang.

    Karding menyoroti praktik pengiriman PMI dengan status magang. Padahal, pada kenyataannya mereka bekerja penuh.

    “Kalau bisa bekerja, kenapa harus magang tiga tahun? Itu bukan magang, itu kerja,” tegas Karding.

    “Kita akan bicarakan dengan pemerintah Jepang untuk skema yang lebih tepat, misalnya SSW (Specified Skilled Worker) atau pola kerja lain yang resmi,” sambungnya.

    Persiapan di Dalam Negeri

    Untuk menjawab kebutuhan itu, KemenP2MI menyiapkan sejumlah langkah. Di antaranya membuka kelas migran di sekolah dan kampus, serta mengkonsolidasikan purna pekerja migran yang pernah bekerja di Jepang untuk menjadi relawan pengajar bahasa.

    Selain peningkatan kemampuan bahasa, Karding juga menekankan perlunya penyesuaian standar sertifikasi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan Jepang.

    “Kami tidak hanya ingin mengirim PMI, tapi memastikan mereka terlindungi, terampil, dan siap bersaing,” kata Karding.

    Lebih jauh, Karding menegaskan penempatan PMI ke Jepang harus dilakukan secara proaktif dan terkoordinasi. Kolaborasi dengan KBRI Tokyo, pemerintah Jepang, hingga pelaku usaha disebut sebagai kunci untuk memastikan pekerja migran mendapat perlindungan optimal.

    “Indonesia siap mengisi kebutuhan tenaga kerja di Jepang. Tapi jangan hanya dilihat sebagai angka,” kata Karding.

    “Yang terpenting, PMI harus ditempatkan secara bermartabat,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Cerita WNI Urus VISA Kerja ke Jepang, Salah Satunya Buat #KaburAjaDulu” di sini:

    (akd/akd)